Tok! RAPBN 2024 Disepakati

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah dan Anggota DPR RI memiliki kesepahaman bahwa APBN tahun 2024 tetap harus menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan geopolitik serta mendukung agenda pembangunan termasuk pelaksanaan Pemilu serentak pada tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/9) di Jakarta.

Kondisi ekonomi Indonesia dan global masih menghadapi tantangan, seperti inflasi dan perang Rusia-Ukraina. Tantangan-tantangan ini dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, sehingga perlu diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan APBN 2024 yang tepat.

“Kami menyampaikan gambaran gejolak ekonomi dan dinamika global saat ini tidak untuk membuat kita khawatir atau pesimis, namun untuk memberikan pemahaman konteks pelaksanaan dan tantangan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2024 dimana APBN selalu diharapkan menjadi instrumen utama dan diandalkan dalam mengelola berbagai potensi gejolak,” jelas Menkeu.

Menkeu melanjutkan bahwa APBN harus selalu dijaga agar tetap menjadi instrumen yang sehat dan sustainable. Menurut Menkeu, hal ini karena agenda pembangunan Indonesia masih sangat banyak. Selain itu, APBN juga diharapkan menjadi alat untuk fundamental perekonomian Indonesia melalui transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

“Tahun 2024 adalah tahun terakhir masa bakti pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, maka APBN 2024 memiliki peran yang penting untuk menuntaskan program strategis dan memberikan fondasi yang kuat serta sustainable bagi transformasi pemerintah maupun ekonomi secara berkelanjutan,” lanjut Menkeu.

Pemerintah dengan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024 yaitu: (I) Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%; (ii) Inflasi terkendali sebesar 2,8%; (iii) Nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$; (iv) Suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7%; (v) ICP disepakati sebesar US$82/Barel; dan (vi) Lifting minyak disepakati sebesar 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.

“Pendapatan Negara tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun. Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat dan aspek keadilan,” kata Menkeu.

Sementara itu, belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.

“Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dan disetujui oleh DPR sebesar 2,29% PDB atau secara nominal Rp522,8 triliun. Pemerintah terus akan melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dalam menghadapi gejolak dan dinamika global higher for longer dari interest rate global,” tegas Menkeu.

Selain itu, pembiayaan investasi pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp176,2 triliun dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik untuk mampu menjalankan bisnis dan layanan secara efisien dan produktif.

Menyadari dinamika global yang masih berlangsung, dukungan DPR RI kepada pemerintah sangat penting dalam menjalankan APBN 2024. Menkeu menegaskan bahwa pemerintah akan senantiasa berkomitmen menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN 2024 sehingga tetap efektif sebagai instrumen kebijakan dan pembangunan.

“APBN 2024 berperan strategis dalam transisi Pemerintahan baru. Semoga proses regenerasi kepemimpinan baik di level nasional maupun daerah dapat terus berjalan dengan lancar, kondusif, melahirkan kepemimpinan amanah dan memberikan kepercayaan untuk meneruskan Indonesia mencapai cita-cita besar Indonesia Emas 2045,” pungkas Menkeu.***/mel

Neraca Perdagangan Agustus 2023 Kembali Catatkan Surplus

JAYAKARTA NEWS – Neraca perdagangan bulan Agustus 2023 kembali mencatatkan surplus sebesar USD3,12 miliar. Secara kumulatif dari Januari – Agustus 2023, surplus neraca perdagangan mencapai USD24,34 miliar. Dengan demikian, Indonesia telah mengalami surplus perdagangan selama 40 bulan berturut-turut.

“Neraca perdagangan Indonesia masih tercatat surplus di bulan ini, di tengah risiko global yang masih tinggi karena adanya penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi dunia. Artinya resiliensi Indonesia masih terjaga dengan baik dan ini harus tetap kita pertahankan bahkan kita tingkatkan”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebagaimana rilisnya, Senin (18/09).

Ekspor bulan Agustus 2023 tercatat USD22,00 miliar, terkontraksi 21,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terutama didorong oleh penurunan ekspor semua sektor. Secara kumulatif, ekspor periode Januari – Agustus 2023 mencapai USD171,52 miliar.

Sementara itu, impor di bulan Agustus 2023 tercatat USD18,88 miliar, terkontraksi 14,77% (yoy), terutama bersumber dari penurunan impor bahan baku/penolong dan barang modal, sedangkan impor barang konsumsi masih tumbuh sebesar 15,47% (yoy). Secara kumulatif impor periode Januari – Agustus 2023 tercatat USD147,18 miliar.

Penurunan kinerja ekspor tidak hanya dialami Indonesia, melainkan juga terjadi di banyak negara, akibat melemahnya aktivitas ekonomi dunia. Ekspor Tiongkok dan India terkontraksi selama Januari – Agustus 2023. Di Kawasan ASEAN, ekspor Vietnam juga mengalami kontraksi dalam periode yang sama. Sementara Malaysia dan Thailand mengalami kontraksi pada periode Januari – Juli 2023. Hal ini menunjukkan bahwa dampak perlambatan ekonomi global terjadi secara luas.

Meskipun pertumbuhan ekspor Indonesia secara nilai termoderasi, namun masih menunjukkan peningkatan secara volume. Permintaan ekspor produk unggulan Indonesia masih kuat, tercermin dari pertumbuhan volume ekspor non migas yang masih tumbuh 9,5% pada periode Januari – Agustus 2023. Volume ekspor bahan bakar mineral termasuk batu bara, minyak hewani atau nabati, besi baja, kendaraan, logam mulia dan nikel, secara kumulatif Januari – Agustus 2023 masih meningkat signifikan.

Ke depan kinerja ekspor-impor Indonesia diperkirakan masih berada dalam tren positif, meskipun sedikit melambat seiring dengan moderasi harga komoditas dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global. Keberlanjutan tahapan hilirisasi mineral yang terus di dorong untuk dapat mendukung dan berpartisipasi dalam rantai pasok global juga diyakini terus memberikan manfaat yang signifikan pada daya saing dan kinerja ekspor nasional.

“Dampak penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global, terutama dari negara mitra dagang utama Indonesia, mulai dirasakan khususnya pada kinerja perdagangan. Untuk itu, Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah antisipatif dengan terus mendorong keberlanjutan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), meningkatkan daya saing produk ekspor nasional, dan diversifikasi mitra dagang utama”, pungkas Febrio.***/uli

Ketua MPR Dukung Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Sabtu (18/3/23).

Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” kata Bamsoet.

Jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75% dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Dimana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82% dari total penerimaan negara.

“Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” pungkas Bamsoet.***/din

Puteri Komarudin: Perlu Keterlibatan Penegak Hukum Dalam Evaluasi Internal Kemenkeu

JAYAKARTA NEWS— Tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak salah satu mantan pejabat Ditjen Pajak seolah membuka kotak pandora di Kementerian keuangan RI. Gaya hidup glamor sejumlah petinggi dan keluarganya hingga dugaan transaksi mencurigakan yang mencapai Rp 300 triliun ikut menjadi sorotan masyarakat.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin ikut angkat bicara mengenai fenomena yang terjadi. Puteri mengusulkan agar Kemenkeu menggandeng pihak penegak hukum dalam pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Perlu identifikasi dan pencegahan lebih dini supaya kejadian serupa tidak kembali terulang. Tentunya dengan berkolaborasi bersama stakeholders terkait, seperti BPK, BPKP, PPATK, hingga Aparat Penegak Hukum lainnya,” kata Puteri Komarudin sebagaimana dikutip dari dpr.go.id

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa diperlukan penguatan nilai-nilai integritas untuk mendukung reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan yang telah berjalan sejak 2002. Ia mendorong Kemenkeu untuk melakukan transformasi di semua lini.

“Sehingga,Kemenkeu tidak hanya melakukan transformasi dari segi organisasi, kelembagaan, proses bisnis, infrastruktur. Tetapi juga penguatan dan pendisiplinan akan nilai-nilai integritas pada pilar Sumber Daya Manusia (SDM),” lanjutnya.

Terkait dengan penyelewengan yang terjadi dalam tubuh Kemenkeu, sebelumnya Putri juga menyinggung tentang remunerasi yang cukup besar pada lembaga tersebut. Hal tersebut menurutnya adalah salah satu wujud penyelewengan integritas.

“Kejadian ini merupakan wujud penyelewengan integritas oleh oknum tertentu. Padahal selama ini pegawai Pajak dan Bea-Cukai mendapatkan remunerasi yang tergolong tinggi seiring beban tugasnya untuk mengejar penerimaan negara,” katanya.

Sebagai salah satu Mitra Komisi XI DPR RI, Kementerian Keuangan RI pun diminta untuk meninjau kembali dan mengevaluasi upaya penegakan integritas yang telah berjalan. Ia menyampaikan bahwa aksi penyelewengan tersebut berpotensi memberikan persepsi negatif bagi Kemenkeu.***/din

Bahas Dana Bagi Hasil Migas, Bupati Meranti akan Bertemu Kemenkeu dan Kementerian ESDM

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan fasilitasi dan mengagendakan pertemuan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Pemerintah Provinsi Riau untuk membahas dana bagi hasil (DBH). Pertemuan rencananya digelar pada Selasa (20/12/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, pertemuan tersebut bakal berlangsung di Kantor Kemendagri dan hasilnya bisa diketahui setelah pertemuan.

“Rencananya hari Selasa besok mau dilakukan pertemuan dengan komponen terkait, tentunya Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Provinsi Riau, dan Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Fatoni saat ditanya media pada konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Agenda pertemuan tersebut menyusul protes Bupati Meranti Muhamad Adil terhadap besaran DBH yang dinilai tak sebanding dengan sumber daya alam (SDA) yang dihasilkan daerahnya. Padahal Adil menilai pemerintah telah mengeruk keuntungan dari eksplorasi minyak di Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, Adil menyampaikan keluhannya terhadap Kemenkeu. Kekecewaannya disampaikan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pada sesi tanya jawab saat acara berlangsung.

Terkait hal itu, Fatoni pun menyampaikan, selama ini Kemendagri bersama Kemenkeu dan kementerian/lembaga terkait melakukan rekonsiliasi data. Hal itu dilakukan dengan melibatkan daerah yang dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meski tidak melibatkan langsung kepala daerah. “Ini makanya yang datang rapat harusnya dilaporkan ke kepala daerahnya,” kata dia

Fatoni menerangkan, pihaknya telah mengirimkan undangan kepada pemerintah daerah maupun kementerian terkait untuk agenda pertemuan tersebut. Fatoni berharap, pada saat pertemuan nanti masing-masing pihak bisa berdiskusi serta membahas dari hati ke hati, secara transparan dan terbuka. “Tidak ada dusta di antara kita,” pungkas Fatoni.***/ebn

Daerah Berkapasitas Fiskal Daerah Tinggi Dapat Bentuk Dana Abadi Daerah

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan pemerintah daerah dapat membangun Dana Abadi Daerah sebagai opsi bagi kebermanfaatan lintas generasi dengan manfaat yang lebih luas.

“Saya ingin sampaikan di dalam Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) ini adalah untuk daerah-daerah yang memiliki surplus karena sumber daya alam, mereka bisa membangun apa yang disebut Dana Abadi Daerah,” ujar Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/003/2022). Demikian siaran pers Kemenkeu.

Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah dengan tidak mengurangi dana pokok. Dana Abadi Daerah dapat dibentuk oleh daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah yang sangat tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

Tujuan pembentukan Dana Abadi Daerah adalah untuk mendapat manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya, serta memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi.

Prinsip pengelolaan ditetapkan dengan peraturan daerah, dikelola oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD, serta dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai.

“Sama seperti (pemerintah) pusat yang sekarang memiliki dana abadi untuk LPDP, penelitian, perguruan tinggi, budaya, maka kita berharap untuk daerah-daerah yang memiliki sumber daya yang melimpah tidak harus habis atau kemudian dipakai untuk belanja-belanja yang kualitasnya tidak langsung berhubungan dengan kemakmuran masyarakat. Tentu kita harus menabung di dalam rangka untuk generasi yang akan datang juga bisa menikmati hasil sumber daya alam tersebut,” ujarnya. ***/ebn

Kebijakan Fiskal 2022: Prioritas Pertama Belanja untuk Tingkatkan Kualitas SDM

JAYAKARTA NEWS— Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 mendukung sektor pembangunan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendukung pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural. Kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Tiga terpenting dalam meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi narasumber Mandiri Investment Forum 2022 secara daring, Rabu (09/02). Demikian siaran pers Kemenkeu.

“Bidang yang diprioritaskan untuk pemulihan adalah pertama, belanja untuk sumber daya manusia (SDM) yang sangat penting. (Yaitu) kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Tiga terpenting dalam meningkatkan kualitas SDM di Indonesia,” ungkap Menkeu.

Dalam paparan yang disampaikan, total anggaran di masing-masing adalah untuk pendidikan Rp542,8 triliun, kesehatan Rp255,4 triliun, perlindungan sosial Rp431,5 triliun. Anggaran bidang pendidikan antara lain digunakan untuk meningkatkan keahlian dan profesionalitas guru, akselerasi fasilitas pendidikan, penguatan pendidikan vokasi, dan meningkatkan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan Kementerian terkait.

Anggaran bidang kesehatan digunakan untuk penanganan Covid-19, peningkatan efektivitas asuransi kesehatan, penguatan reformasi sistem kesehatan nasional, dan penanganan stunting. Sedangkan untuk bidang perlindungan sosial, anggaran digunakan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang paling rentan.

“Ini akan menjadi tema kebijakan fiskal 2022 ke depan karena SDM, kualitas SDM sangat penting tidak hanya untuk pemulihan, tetapi juga daya saing dan produktivitas ekonomi Indonesia serta pembangunan di masa depan,” tandas Menkeu.

Prioritas selanjutnya yaitu di bidang infrastruktur. Anggaran bagi bidang infrastruktur di Tahun 2022 adalah Rp365,8 triliun, yang akan fokus baik pada pembangunan infrastruktur keras maupun digital.

“Karena selama ini percepatan transformasi menuju teknologi digital benar-benar telah terjadi dan itu membutuhkan dukungan yang sangat kuat terhadap kualitas infrastruktur digital. Jadi kami sedang membangun dan menempatkan alokasi anggaran yang lebih tinggi agar dapat terhubung secara digital di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Menkeu.

Kemudian sektor pariwisata, ketahanan pangan, dan teknologi informasi juga menjadi sektor yang diprioritaskan dalam pembangunan tahun 2022. Anggaran ketahanan pangan sebesar Rp92,3 triliun antara lain untuk meningkatkan akses pangan, meningkatkan produktivitas dan pendapatan nelayan dan petani, serta pengembangan kawasan sentra produksi.

Anggaran pariwisata sebesar Rp10,1 triliun untuk mengakselerasi pembangunan daerah destinasi wisata prioritas, pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif, juga pemulihan sektor pariwisata. Sedangkan pada sektor teknologi informasi, anggaran Rp25,4 triliun antara lain digunakan untuk pembangunan infrastruktur TIK, mendorong adaptasi transformasi digital di berbagai sektor, dan pembangunan pusat data nasional.

“Jadi inilah semua bidang yang sangat penting bagi Indonesia untuk pulih sekaligus membangun pemulihan dengan pondasi yang lebih kuat dan kokoh. Tidak hanya untuk pemulihan, tetapi juga untuk pertumbuhan Indonesia ke depan,” pungkas Menkeu.***/din

Menkeu Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program yang diberlakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini memberikan kesempatan bagi WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama, diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

“Ada WP yang belum mengikuti tax amnesty yang pertama itu, sekarang kami memberikan kesempatan sekali lagi. Ini yang disebut PPS kebijakan satu,” ujar Menkeu, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (07/02/2022). Demikian dikutip dari rilis humas Kemenkeu.

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 sampai dengan 2020 dalam SPT Tahunan 2020. Adapun pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang disebut lagi-lagi kesempatan untuk mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib, makin baik,” tandasnya.

Menkeu mengingatkan, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak tahun 2016. Selain Automatic Exchange of Information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati Global Taxation Principle yang membuat warga negara di negara manapun akan semakin sulit untuk menghindari pajak.

“Saya berharap tentu kesempatan ini bisa digunakan oleh WP pribadi maupun badan,” pungkas Menkeu.

Hingga 6 Februari 2022 sebagaimana data yang diambil dalam pajak.go.id/pps, jumlah peserta PPS mencapai 10.670 WP dengan nilai harta bersih Rp10.236,89 miliar dan penerimaan negara yang terkumpul Rp1.098,79 miliar. (din)

Penyaluran Kredit Perbankan dari Penempatan Dana Pemerintah Capai Rp458,22 Triliun

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan per 17 Desember 2021 penyaluran kredit oleh perbankan yang menggunakan penempatan dana pemerintah  telah mencapai Rp458,22 triliun. Hal tersebut dilakukan dalam rangka turut mendukung kinerja perbankan dan sekaligus untuk mendorong normalisasi intermediasi sektor perbankan.

“Pemerintah telah melakukan penempatan dana di perbankan yang memberikan multiplier effect terhadap penyaluran kredit yang disalurkan kepada 5,49 juta debitur, ” ujar Menkeu sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id

Menkeu menjelaskan dukungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terhadap sektor perbankan merupakan bagian dari paket kebijakan di dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kewenangan dari masing-masing akan terus mengimplementasikan kebijakan di dalam rangka untuk memberikan keyakinan perbankan di dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan, mendukung likuiditas industri perbankan, menjaga kinerja perbankan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Semakin normal tingkat intermediasi yang dilakukan oleh sektor keuangan, terutama dalam hal ini dominasi dari perbankan, maka pemulihan ekonomi juga akan semakin terakselerasi,” kata Menkeu.

Pemerintah mengimplementasikan program penjaminan kredit di dalam rangka untuk memberikan keyakinan atau confidence kepada perbankan agar meningkatkan partisipasinya di dalam menjaga dan mendorong kinerja dunia usaha melalui penyaluran kredit.

“Kita terus memonitor dan sekarang tentu menyambut gembira bahwa kredit di sektor perbankan sudah mulai meningkat kembali,” ujar Menkeu.

Sebagai informasi, program penjaminan kredit tersebut telah diimplementasikan sejak tahun 2020 dan terus dilakukan kalibrasi dari kriteria-kriteria pada tahun 2021, terutama untuk penjaminan kredit korporasi. Kalibrasi tersebut mencakup pelonggaran kriteria dari pelaku usaha korporasi yang eligible atau yang bisa mendapatkan penjaminan kredit sehingga lebih akomodatif, lebih fleksibel, dan mencakup lebih banyak korporasi yang dapat menerima fasilitas penjaminan.

“Karena memang tujuannya adalah untuk segera mendorong pemulihan korporasi dan ekonomi,” kata Menkeu.

Berbagai bauran kebijakan dan sinergi antarlembaga akan terus diarahkan untuk memperkuat akselerasi pemulihan ekonomi, melakukan perbaikan fondasi ekonomi nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjaga sektor keuangan. (ont)

Pengawasan Laut oleh Bea Cukai 2021: Ada Potensi Kerugian Negara Rp906 M

JAYAKARTA NEWS— Sampai dengan Desember 2021 pelaksanaan kegiatan patroli laut Bea Cukai telah melakukan 321 kali penegahan. Perkiraan nilai barang mencapai Rp3.560.538.567.349, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp906.159.211.965. Demikian dikutip dari laman kemenkeu.go.id

Pada pelaksanaan operasi JS dan JW tahun 2021, Bea Cukai telah berhasil melakukan 16 kali penegahan dengan beberapa penegahan yang menonjol. Salah satunya, penegahan KLM. Tohor Jaya di perairan Pulau Burung, Riau yang membawa 17 Kg narkotika jenis methampetamine dan 1.000 butir happy five.  

Selanjutnya, Bea Cukai juga berhasil melakukan penegahan terhadap KLM. Musfita di perairan Natuna bermuatan sekitar 200 ton hasil hutan berupa rotan yang akan diselundupkan ke Malaysia dan penegahan terhadap kapal kayu oskadon bermuatan sekitar 200 Kg narkotika jenis methampetamine, 200.000 butir ekstasi dan 47.500 butir pil happy five di perairan Aceh Timur.

Beberapa hasil penegahan juga berasal dari kegiatan sinergi operasi antara lain penegahan bersama BNN terhadap KLM. Aisah 25 bermuatan 89 Kg narkotika jenis methampetamine di perairan Donggala, Sulawesi Barat. Selain itu juga sinergi dengan Polri menghasilkan penegahan terhadap SB. Edward Blackbeard bermuatan 107,328 Kg narkotika jenis methampetamine di perairan Nongsa, Kepulauan Riau.

Keberhasilan besar sinergi operasi lainnya adalah tergabungnya satuan tugas patroli laut Bea Cukai dalam Operasi Dewa Ruci yang digelar oleh Bareskrim Polri. Satuan tugas patroli laut Bea Cukai menjalankan peran utamanya dalam pengungkapan 1,278 ton narkotika jaringan internasional Timur Tengah pada April 2021.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga bersinergi dengan PSDKP Papua setelah melakukan penegahan terhadap KLM. Teman Setia yang diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan dan pelayaran di perairan Okaba, Papua.

Selain komoditas di atas, komoditas yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan operasi tersebut antara lain baby lobster, tekstil, hasil hutan berupa kayu teki, dan barang campuran lainnya.

Sebagai informasi, patroli laut Bea Cukai dengan skema mandiri merupakan kegiatan patroli laut yang dilaksanakan oleh satuan kerja vertikal Bea Cukai yang memiliki wilayah pengawasan laut dan dilaksanakan sepanjang tahun. Kegiatan pengawasan laut Bea Cukai yang dilaksanakan tersebut merupakan upaya serius pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara. (bnt)