Ketua MPR Dukung Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan

JAYAKARTA NEWS— Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.

“Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi,” ujar Bamsoet dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Sabtu (18/3/23).

Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K. Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt. Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” kata Bamsoet.

Jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75% dari pendapatan negara. Pemerintah sendiri dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Dimana pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82% dari total penerimaan negara.

“Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semi otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi otonom,” pungkas Bamsoet.***/din

Prihatin dengan Isu Skandal di Ditjen Pajak, Sultan Harap Penerimaan Pajak tidak Terganggu

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk segera memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait adanya isu skandal keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, di antaranya Ditjen Pajak, saat ini.

Permintaan ini disampaikan Senator asal Bengkulu itu dalam rangka menjawab pertanyaan publik dan memastikan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Kami ingin isu ini tidak menjadi liar dan mempengaruhi penerimaan pajak dan mengganggu jalannya pemerintahan.

“Setidaknya publik bisa memahami duduk persoalan yang ada Kementerian Keuangan. Dengan demikian isu ini tidak kemudian dikonversi menjadi isu politik dan berpeluang mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah tahun ini”, tegas Sultan.

Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu meminta agar Kementerian Keuangan terus berkoodinasi dengan lembaga penegakan hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung RI. Kami ingin segera dilakukan proses investigasi dan penyelidikan secara terbuka, cermat dan cepat.

“Kita ketahui bahwa penerimaan pajak pemerintah sudah berada pada capaian yang bagus pada tahun lalu. Dan target Penerimaan Perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun”, ungkapnya.

“Namun tindakan petugas pajak yang cenderung koruptif sangat mempengaruhi keputusan dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya”, tutupnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya segera menyerahkan data 134 pegawai pajak yang memiliki saham ke Kementerian Keuangan. Ia menyebut penyerahan data tersebut paling cepat adalah Jum’at 10 Maret 2023.***/din

Pengalaman Ngurus EFIN

Oleh: Joko Intarto

JAYAKARTA NEWS – Jumlah pengantre di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jl Pramuka ternyata tak sebanyak yang saya perkirakan. Deretan kursi sdebagian besar kosong. Padahal, sudah hari terakhir.

Kebanyakan yang datang hanya mengurus EFIN. Kemudian pulang. Dengan EFIN inilah, pelaporan pajak bisa dilakukan secara online. Dari rumah atau kantor.

Saya tiba di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jl Pramuka sudah lepas dzuhur. Awalnya mau mengantre dari pagi. Tapi badan saya masih meriang.

Begitu tiba, saya ke lokel nomor 1: informasi. Petugas dengan ramah memberikan selembar formulir. ”Bapak isi bagian A dan C lalu tanda tangani. Serahkan ke loket nomor 2: EFIN,” kata petugas.

Di loket 2, petugas langsung meminta formulir dan kartu identitas: KTP dan NPWP. Untuk difotokopi. Setelah itu, duduk di bangku antrean menunggu panggilan.

Tak sampai 5 menit, nama saya sudah dipanggil. Berarti proses pengurusan EFIN sudah beres. Namun, belum bisa dipakai. Harus diaktivasi dulu.

Ada dua cara. Aktivasi di tempat dengan datang ke loket 3. Atau aktivasi mandiri di rumah atau kantor. Bebas. Saya pilih mengaktivasi mandiri.

”Kalau mau aktivasi secara mandiri, ikuti flow chart ini ya Pak. Kalau sudah selesai, baru bisa digunakan untuk membuat laporan SPT secara online,” kata petugas.

Setelah saya perhatikan, petugas itu ternyata seorang satpam. Hebat nih… Satpam pun bisa memberi penjelasan kepada masyarakat dengan baik. Sangat mengesankan.

Ada juga hal lain yang berkesan. Dalam proses mengurus EFIN ini, saya terkesan dengan seorang wajib pajak berseragam Go-Jek yang ikut mengantre.

Sayang sekali saya tidak sempat ngobrol. Dia urutan kelima di depan saya. Pas saya ngantre, dia sudah selesai. Tapi, terus terang, saya salut atas kesadarannya melaporkan SPT tahunan.

Salut. (*)

WP Sulit Menghindar

INDONESIA akan terus melakukan persiapan untuk bisa memenuhi berbagai peraturan-peraturan yang diharuskan untuk dipenuhi dari  pertukaran informasi sistem keuangan otomatis atau Automatic exchange of Information. “Dengan bergabungnya Indonesia bersama 101 negara yang mengikuti sistem ini, maka kecil kemungkinan wajib pajak bisa menghindari perpajakan di satu negara,” cetus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Seperti diketahui, sistem ini merupakan suatu kebijakan global yang disepakati lebih dari 101 negara untuk saling memberikan informasi, terutama informasi perpajakan. Agar kebijakan ini bisa berjalan seperti yang diharapkan, Menkeu masih mengkaji mekanisme tentang siapa dan lembaga apa yang terlibat dalam mengatur pertukaran informasi tersebut, apakah oleh lembaga jasa keuangan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Menkeu, yang mungkin menjadi sesuatu yang sangat pelik adalah bahwa undang-undang di perbankan, perbankan syariah maupun capital market, memang menyebutkan bahwa pasal kerahasiaan nasabah masih ada. Oleh karena itu, mungkin kita akan upayakan berbagai cara untuk memasukkan berbagai pasal di KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) agar akses informasi untuk urusan perpajakan itu bisa diperkuat, sehingga pemerintah bisa memenuhi persyaratan dalam automatic exchange of information itu.

Mengenai pertanyaan apakah dengan diberlakukannnya automatic exchange of information, maka tidak ada lagi wajib pajak yang bermain dengan kewajiban pajaknya atau menaruh uangnya di luar negeri, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, jika mereka mau menempatkan uangnya di negara mana pun, mereka telah menjadi subject automatic exchange of information. ***