Satgas BLBI Sita Aset Grup Texmaco

JAYAKARTA NEWS— Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan upaya penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.

“Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 (tentang Urusan Piutang Negara)”, terang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Keterangan Pers yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (23/12/2021). Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi.

Sebagai informasi, aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut di antaranya adalah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi. (bnt)

Menkeu: Pemulihan Ekonomi Indonesia dari Pandemi Lebih Cepat Dibanding Krisis 1997-1998

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia dari pandemi Covid-19 lebih cepat dibandingkan dengan krisis yang terjadi pada tahun 1997-1998.

Hal ini disampaikan Menkeu dalam Working Lunch: Joint Side Event Sherpa Track dan Finance Track Presidensi G20 Indonesia, Rabu (15/12/2021). Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

“Kalau dilihat dan dibandingkan dengan situasi pada saat Indonesia menghadapi krisis tahun 97-98, dibutuhkan 4 tahun untuk memulihkan ekonomi kita sampai kepada level GDP pre-crisis. Untuk Covid ini, dalam waktu satu setengah tahun, kita telah mampu kembali kepada pre-Covid GDP level,” ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, cepatnya pemulihan tersebut berkat resiliensi sektor keuangan dan dunia usaha, serta instrumen dan kebijakan pemerintah yang responsif.

“Ini adalah sesuatu yang patut untuk kita semuanya syukuri dan membanggakan, namun ini berarti belum selesai tugas kita,” katanya.

Jika dilihat dari sisi penciptaan kesempatan kerja, pengangguran telah berhasil menurun dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Tingkat pengangguran dapat ditekan hingga level 6,5 persen, setelah sempat melonjak di atas 7,1 persen.

“Ini langkah-langkah pemulihan ekonomi yang diharapkan dirasakan langsung kepada masyarakat,” tutur Menkeu.

Ia berharap hal tersebut akan menjadi modal pada tahun 2022 saat Indonesia akan menjadi tuan rumah dari berbagai rangkaian kegiatan G20, seperti di level keuangan dan bank sentral di mana Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia menjadi co-host, serta di level Sherpa oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Luar Negeri.

“Kita harapkan ini akan menimbulkan suatu optimisme dan sinergi sehingga Indonesia tidak hanya sukses menjadi tuan rumah dan Presidensi G20, namun juga sukses untuk menunjukkan pemulihan ekonomi Indonesia dan penanganan Covid yang baik,” jelas Menkeu.

Tentunya, APBN sebagai instrumen fiskal akan terus memberikan dukungan untuk mengatasi pandemi, memberikan perlindungan sosial, dan mempercepat pemulihan ekonomi, namun secara bertahap melakukan konsolidasi fiskal.

“Kita harapkan ekonomi momentum pemulihannya menguat dan APBN kita juga mulai mengalami penyehatan juga sehingga tahun 2022 kita harap pemulihan ekonomi makin terakselerasi dan APBN juga akan bisa terkonsolidasi secara bertahap,” ujar Menkeu. ***/bnt

Pemulihan Ekonomi Nasional Membaik

JAYAKARTA NEWS— Seiring dengan pemulihan ekonomi nasional yang terindikasi membaik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan sampai dengan Agustus 2021 APBN juga menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan realisasi belanja yang terjaga yaitu Rp1.560,8 triliun atau tumbuh 1,5%. Belanja dan seluruh program di monitor dan dipertanggungjawabkan untuk akuntabilitas dan efisiensi.

Lebih detail, realisasi belanja barang Kementerian/Lembaga sebesar Rp255,2 triliun, tumbuh 60,4%. Kenaikan didominasi dari Kementerian Kesehatan yang belanjanya masih memiliki korelasi dengan Covid-19 dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu dunia usaha terutama UMKM.

Di sisi lain, Kementerian PUPR belanja berkaitan dengan proyek-proyek yang sudah berjalan, Kementerian Agama belanja untuk bantuan operasional sekolah, dan BLU Kelapa Sawit yang berbelanja utamanya dirasakan petani kelapa sawit.

“Belanja barang yang dilakukan oleh Pemerintah ini yang merasakan adalah masyarakat langsung,” ungkap Menkeu pada Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (23/09). Demikian dikutip dari laman kemenkeu.go.id

Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat melalui program vaksinasi dengan jumlah suntikan vaksin pertama kepada 63,1 juta dan vaksin kedua 35,9 juta, bantuan kepada 11,8 juta pelaku usaha mikro, 453,28 ribu pasien Covid yang mendapat biaya perawatan, dan 7,6 juta siswa sekolah Kementerian Agama menerima BOS.

Realisasi belanja modal sebesar Rp102,6 triliun juga menunjukkan upaya pemulihan kegiatan ekonomi produktif. Kenaikan didominasi oleh Kementerian PUPR, Kepolisian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perhubungan. Belanja modal ini dibutuhkan untuk membangun infrastruktur yang masih dibutuhkan masyarakat.

“Seperti pembangunan bendungan diharapkan akan memberikan dukungan kepada sektor pertanian. Jaringan irigasi, jalan, pembangunan rumah sakit, jembatan, jalur kereta api, dan untuk TNI Polri perbaikan almatsus serta sarana prasarana dari pelaksanaan tugas mereka,” jelas Menkeu.

Realisasi anggaran perlindungan sosial dimanfaatkan untuk penyaluran bantuan sosial, subsidi, dan bantuan pemerintah lainnya. Dilihat sampai dengan 31 Agustus, Kartu Sembako telah disalurkan kepada 16,1 juta kelompok penerima, PKH kepada 9,9 juta kelompok penerima, bantuan sosial tunai kepada 10 juta kelompok penerima,  Kartu Prakerja untuk 3,6 juta peserta, subsidi upah untuk 2,1 juta pekerja, diskon listrik kepada 32,6 juta rumah tangga 450VA dan 900VA, dan BLT Desa kepada 5,5 juta kelompok penerima.

“Ini adalah belanja negara yang langsung memberikan perlindungan pada masyarakat,” tandas Menkeu.

Di bidang kesehatan, APBN berperan utamanya untuk penanganan Covid dan PBI JKN. Pengadaan vaksin 94,5 juta dosis, insentif kepada 941,4 ribu tenaga kesehatan di pusat, dan pembayaran 96,5 juta masyarakat tidak mampu semuanya menggunakan APBN.

Realisasi belanja subsidi mencapai Rp64,1 triliun. Jumlah ini untuk realisasi penyaluran 8.848,1 ribu kilo liter BBM, 4.299,8 juta kg LPG, 37,68 juta pelanggan listrik, dan 36,6 Twh volume konsumsi listrik.

“Ini adalah artinya APBN kembali saya sampaikan hadir di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dari listrik sampai LPG sampai bahan bakar sampai kredit usaha sampai pembelian rumah terutama untuk masyarakat masyarakat yang kurang mampu. Itu semuanya diperoleh dari penerimaan negara kita. Inilah makna dari yang disebut negara hadir namun tetap harus dijaga kesehatan dan sustainabilitasnya,” pungkas Menkeu. (ont)

Menkeu: Anggaran Penanganan Covid Bidang Kesehatan 2022 Diperkirakan Capai Rp115,9 Triliun

JAYAKARTA NEWS— Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus mendukung berbagai program penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk di bidang kesehatan.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, beserta Nota Keuangannya, Selasa (24/08/2021).

Anggaran kesehatan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022, ujar Menkeu, dialokasikan sebesar Rp255,3 triliun atau 9,4 persen dari total belanja negara.

“Hal ini jauh lebih tinggi dari amanat Undang-Undang sebesar lima persen dari APBN. Anggaran tersebut adalah untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan yang akan diperkirakan masih akan mencapai Rp115,9 triliun,” ucap Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari rilis humas Kemenkeu.

Pemanfaatan anggaran kesehatan tahun 2022 diarahkan untuk program vaksinasi, penguatan 3T (testing, tracing, and treatment), klaim biaya perawatan pasien Covid-19, penyediaan obat, dan insentif tenaga kesehatan. Upaya akselerasi program vaksinasi juga akan menjadi fokus pemerintah untuk mewujudkan herd immunity.

“Sampai bulan Juni 2021, target vaksinasi sebanyak 1 juta dosis per hari telah tercapai, dan ini diharapkan akan terus meningkat. Pemerintah telah meminta agar seluruh pelibatan pemerintah daerah, personil TNI/Polri, dan bidan yang dikoordinasikan oleh BKKBN untuk mengakselerasi target vaksinasi,” ujar Menkeu.

Untuk menjaga ketersediaan vaksin dan keterjangkauan harga vaksin pada tahun 2022, pemerintah akan menjalin kerja sama, baik secara bilateral maupun multilateral, dan mengupayakan produksi vaksin dalam negeri melalui dukungan kerja sama dengan berbagai pihak.

“Upaya percepatan vaksinasi dilakukan melalui pelaksanaan program vaksinasi yang dibiayai APBN, juga untuk tahun depan, ada skema vaksinasi mandiri pada kelompok masyarakat mampu,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga akan melanjutkan peningkatan kualitas anggaran kesehatan yang diarahkan untuk mendorong dan mendukung reformasi sistem kesehatan dalam bentuk transformasi layanan primer melalui penguatan puskesmas, penguatan fungsi promotif dan preventif (termasuk pengendalian penyakit dan imunisasi).

Kemudian, transformasi layanan rujukan juga dilakukan melalui peningkatan ketersediaan tempat tidur dan akreditasi rumah sakit, serta peningkatan layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Transformasi ketahanan kesehatan dilakukan dalam bentuk peningkatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan, serta penguatan ketahanan tanggap darurat.

Selain itu, dilakukan juga peningkatan kualitas dan redistribusi tenaga kesehatan, serta pengembangan teknologi informasi dalam layanan kesehatan, seperti telemedisin dan digitalisasi layanan kesehatan. “Langkah reformasi sistem kesehatan diharapkan anggaran kesehatan dapat memenuhi aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan mutu,” tandas Menkeu.***/ont 

Barang-barang Ini Dapat Fasilitas Fiskal Guna Kebutuhan Penanganan Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah bebaskan bea masuk dan pajak impor barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 92/2021. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor diberikan sebagai bentuk kehadiran dan dukungan pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengungkapkan terdapat beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini.

“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Syarif, seperti dikutip dari situs DJBC.

Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas yaitu: obat mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.

“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,”, lanjut Syarif. Ia juga menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.***kemenkeu/bnt

Menkeu: Reformasi Perpajakan Berpotensi Turunkan Selisih Pajak ke Level Normal

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan reformasi perpajakan berpotensi menurunkan selisih pajak atau tax gap Indonesia ke level normal atau relatif comparable secara global. 

Benchmark selisih pajak internasional terutama bagi negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan negara berkembang berada di sekitar 3,6 persen, sementara Indonesia selisih pajaknya sebesar 8,5 persen.

“Dilihat dari Indonesia, dari sisi kemampuan kita untuk meng-collect perpajakan kita yang di 9,76 dan adanya tax gap sebesar 8,5 persen dan normal tax gap yang terjadi di negara-negara lain adalah 3,6 maka untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5 persen dari GDP (Gross Domestic Product),” ungkapnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/06/2021). Demikian rilis humas Kemenkeu.

Reformasi perpajakan sendiri terdiri dari reformasi di bidang kebijakan dan administrasi. Dari sisi kebijakan dengan melihat basis pajak; competitiveness perekonomian maupun antarnegara; pemberian insentif harus terukur, efisien, dan adaptif; mengurangi distorsi dan exemption; memperbaiki progresivitas pajak.

Sementara dari sisi administrasi, reformasi akan membuat administrasi menjadi simpel, mudah, dan efisien; memberikan kepastian hukum; memanfaatkan data dan informasi untuk menciptakan keadilan; mengikuti tren serta best practice global.

Konsep reformasi perpajakan akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Inilah yang kita ingin letakkan di dalam fondasi reformasi perpajakan di depan para anggota DPR Komisi XI. Untuk kita bersama-sama membahas bagaimana fondasi ekonomi Indonesia bisa mendekatkan Indonesia kepada praktik-praktik yang terjadi secara global, sambil tetap melindungi kepentingan bangsa dan negara serta perekonomian kita, dan tetap berpihak kepada kelompok yang lemah atau vulnerable,” pungkas Menkeu.***/ctr

Ada 103 Daerah belum Realokasi Anggaran Covid 19

JAYAKARTA NEWS – Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan diminta menegur daerah yang belum melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 14 April 2020.

Presiden mencermati adanya sejumlah daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi anggaran bagi penanganan Covid-19. Padahal, hal tersebut telah diinstruksikan untuk merespons situasi yang disebabkan karena penyebaran virus korona jenis baru yang telah menjadi pandemi global.

“Ini saya minta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan agar mereka ditegur,” tegasnya. Demikian dikutip dari laman bnpb.go.id

Kepala Negara mencatat setidaknya terdapat 103 daerah yang belum melakukan realokasi dan menganggarkan jaring pengaman sosial dalam APBD mereka. Ada pula 140 daerah yang diketahui belum melakukan antisipasi terhadap dampak ekonomi yang bakal ditimbulkan. Bahkan, ada 34 daerah yang belum menyampaikan data anggaran untuk penanganan Covid-19.

“Artinya ada di antara kita yang masih belum memiliki respons dan belum ada feeling dalam situasi yang tidak normal ini,” kata Presiden.

Mengingat hal itu, Presiden kembali meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk membuat pedoman bagi daerah dalam melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19.

“Pangkas belanja-belanja yang tidak prioritas, potong rencana belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat,” ucapnya.

Presiden juga menegaskan kepada jajarannya baik di pusat maupun daerah agar mendayagunakan seluruh kekuatan dan upaya pada penanganan Covid-19 baik di bidang kesehatan maupun menangani dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Tiga prioritas yang harus menjadi pegangan bagi pusat dan daerah dalam hal ini ialah melakukan penanganan dan pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, mempersiapkan jaring pengaman sosial (bantuan sosial), dan menyiapkan stimulus ekonomi bagi para pelaku UMKM dan pekerja informal terdampak Covid-19. (*/ebn)

Perluas Data Perpajakan, PLN Integrasikan Datanya dengan Ditjen Pajak

JAYAKARTA NEWS— Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memperluas basis data perpajakan di tahun 2020. Salah satunya dengan cara bersinergi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dengan menandatangani Nota Kesepahaman Integrasi Data Perpajakan di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Dengan tema “Integrasi Data Perpajakan sebagai Momentum Bersama Menuju Cooperative Compliance”, Wamenkeu meyakinkan bahwa sinergi dengan PLN akan membuat sistem yang terkoneksi dan terintegrasi antara DJP dan PLN untuk kewajiban pajak, keterbukaan, dan cooperative compliance (kerjasama kepatuhan). Sebelumnya, DJP sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Pertamina.

“Kalau sudah 2 BUMN paling besar maka semua BUMN ya harus siap connect datanya ke DJP. Tidak boleh berhenti di Pertamina dan PLN,” kata Wamenkeu.

Menurutnya, kalau sudah 2 BUMN besar terintegrasi datanya, sambung Suahasil, nantinya semua BUMN diharapkan ikut juga mengintegrasikan datanya.

Suahasil berpesan agar DJP terus membuat sebuah sistem agar koneksi dan integrasi bisa berjalan dengan mudah tanpa banyak waktu terbuang.

“Teman-teman DJP tahu, kalau dunia usaha, mereka bilang mau patuh pajak kok ribet? Kita mau buktikan kalau tidak ribet. Caranya, connect saja datanya dengan DJP,” tambah Wamenkeu.***/kemenkeu/jpp/ebn

WOW! Untuk Pertama Kalinya Penerimaan Negara Capai di Atas 100%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan apresiasinya atas capaian dan kinerja jajarannya tahun 2018–foto kemenkeu.go.id

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan apresiasinya atas capaian dan kinerja jajarannya tahun 2018. Beberapa indikator utama capaian kinerja yang sangat membanggakan antara lain, tidak mengundang-undangkan APBN Perubahan dan tahun 2018 ditutup dengan Penerimaan Negara sebesar 100%, Belanja Negara mencapai 97% dan Defisit / Primary Balance di bawah 2 %, sejak tahun 2012.

Capaian kinerja ini terasa semakin membanggakan mengingat tahun 2018 dipenuhi gejolak perekonomian global yang sangat dinamis.

Hal ini disampaikan Menkeu pada acara video conference dengan seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersebar di 34 provinsi dalam rangka mengkomunikasikan perkembangan  akhir tahun fiskal 2018 terkait penerimaan negara, pengeluaran negara dan pengelolaan aset negara di Aula Mezanine, Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Senin (31/12).

“Saya berterima kasih bahwa kita semua telah berhasil menyelesaikan tahun 2018. APBN kita total penerimaan negara mungkin akan mencapai di atas 100%. Jadi ini adalah sesuatu yang sangat baik. Ini merupakan suatu milestone,” puji Menkeu setelah mendengar laporan dari para Kepala Kantor Wilayah yang diwakilinya termasuk dari unit vertikal lainnya.

Capaian kinerja tersebut tidak lepas dari kerjasama dan kolaborasi antar unit eselon I di lingkungan Kemenkeu baik di pusat maupun unit vertikal-nya misalnya antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sudah menunjukkan hasilnya.

“Kalau dilihat tadi banyak yang sudah melakukan kolaborasi pajak dan bea-cukai, melakukan law enforcement, melakukan penindakan, saya yakin ini adalah cara kerja kita bersama yang akan semakin baik. Saya ingin ini semua ditingkatkan,” tegas Menkeu dalam arahannya.

“Jadi memang kalau kita bekerjasama hasilnya lebih baik. Itu sudah nyata,” tambahnya.

Dengan bekal capaian kinerja tahun 2018 ini, Menkeu menyatakan optimismenya Kemenkeu akan siap menghadapi tahun 2019. Namun demikian, Menkeu tetap mengingatkan agar jajarannya tidak terlena dengan prestasi yang dicapai namun diharapkan semua pihak tetap menjaga kewaspadaan mengingat masih adanya ketidakpastian global dan dalam negeri yang masih dinamis, misalnya masih adanya ancaman perang dagang antara Amerika dan China serta mitra dagang strategisnya serta fluktuasi harga minyak dan indikator-indikator ekonomi makro lainnya.

“Tahun 2019 bukan tahun yang kita bayangkan akan jauh lebih ringan. Namun kita tidak terbebani. Untuk tahun 2019 kita masuki, InsyaAllah dengan seluruh perasaan optimisme. Namun tetap kita memiliki kewaspadaan dan kehati-hatian yang tinggi,“ pungkas Menkeu. *** kemenkeu.go.id/btr/ind/rsa