BNPB Tindaklanjuti Temuan BPK

JAYAKARTA NEWS— BNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.

Kegiatan yang dilakukan Inspektorat Utama BNPB memfokuskan pada data penerima bantuan stimulan korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu di Provinsi NTB. BNPB menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar.

Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd. menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sehingga hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.

“Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Kahartomi pada pembukaan acara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10). Demikian dikutip dari siaran pers BNPB, Kamis (14/10/2021).

Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si. menjelaskan terkait dengan penerima stimulan dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.

“Pemanfaatan NIK pada tahun 2021 telah diakses oleh 3.904 lembaga, antara lain oleh Kemensos, BKN, Kemenag, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Kementan, Ditjen Pajak, Kemenkes, Polri, dan lain-lain,” ujar Erikson.

Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.

Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.

Sementara itu, perwakilan lain dari Kemendagri Hera Mutiara, S.Si. memaparakn hasil sinkronisasi data BNPB untuk penerima bantuan di Provinsi NTB. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat Utama BNPB telah mengajukan surat permohonan pemadanan data kepada Dirjen Dukcapil.

“Dalam tahapan pemadanan data oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi diperlukan paling sedikit tiga eleman dasar dan dilakukan pembahasan tahapan kombinasi elemen data pemadanan yang dibutuhkan,” papar Hera.

Hera juga mengatakan, “Dari data penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sebanyak 243.744 unit masih ditemukan data padan, data tidak padan, data ganda dan data meninggal. Data terpadan untuk penerima bantuan stimulan mencapai 99,39 persen.”

Kegiatan yang masih akan berlanjut pada esok hari ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan unit kerja di BNPB, antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rahabilitasi dan Rekonstruksi. (ctr)

BPK Temukan Kerugian Negara Rp1,37 Triliun

HASIL pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) BPK pada Semester II tahun 2016 mengungkapkan sedikitnya terdapat 5.810 temuan. Dari jumlah temuan tersebut, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp1,37 triliun.

Kerja keras BPK telah membuahkan hasil. Ketua BPK, Harry Azhar Azis menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016 kepada Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, pada Sidang Paripurna DPR RI yang digelar 6 April 2017 di Jakarta.

Ketua BPK didampingi Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari, dan sejumlah Anggota BPK, antara lain anggota I, Agung Firman Sampurna, Anggota II, Agus Joko Pramono, Anggota V, Moermahadi Soerja Djanegara dan Anggota VI, Bahrullah Akbar. Selain kepada DPR, IHPS II Tahun 2016 juga diserahkan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden.

Dalam sambutanya, Harry Azhar menjelaskan, IHPS II tahun 2016 memuat ringkasan 604 LHP. Rinciannya 81 LHP pemerintah pusat, 489 LHP pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta 34 LHP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya. Sedangkan jenis pemeriksaan, meliputi 9 LHP pemeriksaan keuangan, 316 LHP pemeriksaan kinerja, dan 279 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Hasilnya, menurut Harry Azhar, BPK mengungkapkan sedikitnya 5.810 temuan yang memuat 7.594 permasalahan. Terdiri dari 1.393 kelemahan SPI dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp19,48 triliun. “Permasalahan ketidakpatuhan ini sebanyak 1.968 permasalahan berdampak finansial, berupa pengembalian kas senilai Rp12,59 triliun,” ujar Harry.

Harry Azhar mengungkapkan, dari permasalahan berdampak finansial tersebut ada yang berdampak pada kerugian negara. Yakni sebanyak 1.205 permasalahan senilai Rp1,37 triliun. Sedangkan potensi kerugian negara sebanyak 329 permasalahan senilai Rp6,55 triliun dan kekurangan penerimaan sebanyak 434 permasalahan senilai Rp4,66 triliun.

Meski begitu, ada 4.233 permasalahan ketidakpatuhan yang tidak berdampak finansial. Hanya penyimpangan adminitrasi sebanyak 617 kasus dan 3.616 berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp6,88 triliun. Sedangakan terkait permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial senilai Rp12,59 triliun, sejumlah entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyetor ke kas negara senilai Rp130,78 miliar. ***