Lebih 50.000 Warganet Minta BPOM Melindungi Bayi, Balita dan Ibu Hamil dari BPA Galon Air Mineral

JAYAKARTA NEWS – Hanya dalam tempo 1 bulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Isi petisi tersebut adalah mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen galon guna ulang yang mengandung BPA. Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, tak ada toleransi bagi BPA. Jangan mau ambil risiko dengan mempercayai kata-kata ambang batas. Kalau bagi orang dewasa masih bisa ditoleransi. Kalau bagi bayi, balita dan janin harus diberikan yang terbaik, demi melindungi kesehatan bayi dan balita Indonesia. Masyarakat usia rentan ini berhak untuk dilindungi kesehatannya dengan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.

Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

“Kami mengajukan petisi untuk memberikan Peringatan Konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA,” tegas Roso Daras seperti tertuang dalam bunyi petisi tersebut.

Kemasan Galon Isi Ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air, di dalam kemasan tersebut. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai Dengan logo “Segitiga No.7”. Silakan cek di kemasan plastik.

“Kami melihat Label Peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan Galon Isi Ulang BPA, untuk melindungi masa depan bayi, Balita dan janin yang dikandung ibu hamil, agar tidak terpapar Zat BPA yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” bunyi petisi tersebut.

Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL), membuat petisi untuk mendukung BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, tentu mempunyai alasan yang sangat penting dan mendesak. Dasar pembuatan petisi ini dilakukan dengan mencermati bahwa selama ini Indonesia telah di-“nina-bobok-kan” terhadap bahaya BPA yang terkandung dikemasan galon isi ulang polikarbonat yang mengandung BPA, sementara dunia kesehatan international telah menyampaikan paparan bahaya BPA.

Batas ambang BPA, jangan disamaratakan bahwa semua aman. Jika untuk wadah makanan dan minuman bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil tidak ada kompromi untuk ambang batas! semua harus dipastikan zero!

Di banyak negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan. Tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA.

Bahkan di awal January tahun 2021 ini, peneliti dari Thailand, US dan Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme.

FDA Filipina mengeluarkan larangan BPA untuk botol bayi. Sangat disayangkan di Indonesia peraturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh karena itu sebaiknya kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil.

JLPPI (Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim padahal bahaya BPA selalu membayang-bayangi konsumen tertuma produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No. 7, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.

Kenapa di galon guna ulang, atau galon isi ulang tidak diatur? Karena konsumsi masyarakat yang paling banyak selama ini, adalah menggunakan wadah plastik polikarbonat yang mengandung BPA pada kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang dengan kode plastik No.7 ini.

Petisi ini ditunjukan kepada BPOM untuk mendukung Pencantuman Label Peringatan konsumen, sebagai badan yang memberikan perizinan peredaran obat dan makanan sesuai dengan standar keamanan pangan. Sebagai regulator, agar melabeli galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia. Terutama pada galon isi ulang dengan kode plastik No.7. : “Peringatan konsumen: Kemasan Mengandung BPA, Berbahaya Bagi Bayi, Balita & Janin pada Ibu Hamil”

Siapakah JPKL?

JPKL adalah Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan disingkat JPKL, dibentuk pada tanggal 10 November 2019. Visi JPKL adalah “kesehatan dan lingkungan yang baik menjamin kesejahteraan bangsa”.

Adapun misi JPKL adalah, antara lain, melaksanakan fungsi edukasi dan sosialisasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Membangun sarana dan prasarana pelatihan jurnalis kesehatan dan lingkungan. Mewujudkan tata kelola organisasi profesi yang profesional dan akuntabel. Mendorong lahirnya kebijakan publik yang pro terhadap isu kesehatan dan lingkungan. (*/mon)

Bagaimana BPA Berbahaya Bermigrasi dari Kemasan Plastik ke Air

JAYAKARTA NEWS— Selama ini selalu diberitakan bahwa kemasan plastik polikarbonat dengan kode plastik no 7 mengandung Bisphenol A alias BPA berbahaya. Tapi tidak pernah dijelaskan bagaimana BPA yang berbahaya ini melakukan migrasi dari kemasan plastik polikarbonat ke air yang disimpannya?

Menurut Danish Ministry of the Environment dalam tulisan Environment project no 1710 tahun 2015 tentang Migration of Bisphenol A from Polycarbonate Plastic of different qualities, berkesimpulan bahwa pelepasan BPA dari PC dalam kontak dengan simulasi makanan berkorelasi positif dengan suhu (T) dan waktu (t) kontak.

Pada suhu yang lebih rendah (misalnya 0 – 70C) pelepasan BPA lambat dan dikendalikan oleh difusivitas dalam jumlah besar dan polimer padat. Pelepasan BPA lambat ini tentu saja tetap berbahaya karena walaupun kecil jumlah migrasi BPA nya tetap saja dapat mencemari makanan atau minuman.

Sementara dalam jurnal ilmiah yang diterbitkan pada tahun 2019 hasil penelitian bersama  Bayu Nugroho (Politeknik Ilmu Pelayaran Balikpapan), Yudhiakto Pramudya (Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta) dan Widodo (Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta)  yang berjudul The Content Analysis of Bisphenol A (BPA) on Water in Plastic Glass with Varying Temperatures and Contact Times Using UV – VIS Spectrophotometer mendapatkan konklusi bahwa, makin lama waktu kontak, dan suhunya makin tinggi makin tinggi pula konsentrasi BPA-nya.

Luruhnya BPA ini akibat suhu panas yang lama secara kontinyu tentu saja berbahaya karena dapat langsung mencemari air di dalam kemasan plastik yang mengandung BPA.

Begitu juga dengan galon guna ulang yang berkode plastik No.7. Kita tidak pernah tahu bagaimana galon guna ulang tersebut mengalami beberapa kali paparan matahari. Saat baru keluar dari pabrik kemudian diangkut dengan truk menuju ke gudang distributor kemudian dari distributor dikirim ke star outlet juga menggunakan truk, dari star outlet dikirim ke toko – toko, semua menggunakan truk.

Yang sangat mungkin terkena paparan matahari. Kemudian saat dipajang di toko – toko tak sedikit yang terkena matahari juga. Saat galon mengalami pencucian, untuk kemudian digunakan lagi, galon disemport dengan air panas bersuhu sekitar 70 derajat Celcius. Nah pada kesempatan ini, galon mengalami pemanasan yang bukan tidak mungkin mengaktifkan zat BPA-nya yang berbahaya.

BPA yang luruh ke air tentu saja sangat berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk,misalnya harus juga terbebas dari bahan yang mengandung BPA.

“Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA hal itu jelas sangat berisiko,” pesan Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras untuk berhati hati.  Bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari.

“Jadi soal bagaimana migrasi BPA ke air? Jelas faktor yang menentukan adalah suhu dan lamanya kontak dengan galon yang berkode plastik No7 tersebut. Semakin panas dan semakin lama maka konsentrasi BPA makin tinggi. Misal, galon guna ulang yang berbahan polikarbonat diangkut dari pabrik menuju gudang dan terkena paparan matahari, disitu jelas berpegaruh kepada pelepasan BPA,” ungkapnya.

Masih menurutnya, walaupun kecil sekali adanya nilai migrasi akan tetapi itu tetap ada dan berpotensi meninggalkan residu pada produk. Belum lagi jika galon tersebut berkali – kali digunakan. Pertanyaannya adalah, sampai berapa kali galon berkode plastik No.7 tersebut digunakan berulang kali? Atas dasar apa produsen mengetahui galon tersebut sudah digunakan berapa kali.

Permenperin sebenarnya mengatur mengenai pemberlakuan SNI secara wajib untuk produk AMDK yang merevisi peraturan tahun 2016. Terdapat suatu acuan dalam pencucian kemasan galon yang pakai ulang dalam suatu Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 tahun 2019. Pada halaman 31 ada metode pencucian kemasan pakai ulang dengan menggunakan detergen foodgrade dengan suhu 55-75C.

Sayangnya, hingga kini belum ada peraturan pemerintah tentang penggunaan kemasan plastik berbahan polikarbonat dengan kode No.7 yang digunakan berulang kali secara mendetail, seperti bagaimana standar distribusinya, bagaimana standar kualitasnya dan standard bagaimana mencegah agar BPA yang berbahaya tidak terlepas dan bermigrasi larut dalam air.

Itu sebabnya, langkah Roso Daras mendesak BPOM untuk memberi label pada galon guna ulang supaya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin sungguh tepat mengingat wadahnya mengandung BPA.

Penelitian terbaru pada Januari 2021 berdasarkan Scientific Reports mengenai hubungan BPA dan Autism. Berdasarkan jurnal internasional yang berjudul, “Sex difference in the effects of prenatal bisphenol A exposure on autism – related gemes and their relationships with the hippocampus functions” berkesimpulan bahwa autisme memiliki prevalensi lebih tinggi pada pria dibandingkan wanita.

Bisphenol A (BPA) adalah bahan kimia umum yang ditemukan dalam plastik  makanan kita dan bahkan plasent manusia. Paparan BPA sebelum melahirkan yang lebih tinggi diduga meningkatkan risiko autisme. Para peneliti telah mengidentifikasi gen kandidat autisme yang mungkin bertanggung jawab atas efek spesifik jenis kelamin dari BPA.

Jika Anda googling dengan masukan kata kunci ‘bahaya BPA’ maka akan sangat mudah menemukan informasi tentang bahaya BPA dari yang paling lama sampai yang paling up date. Artinya apa? Persoalan bahaya BPA memang serius dan terus dilakukan kajian. Terutama bahaya bagi bayi, balita dan janin. Ayok selamatkan masa depan mereka.***/ebn

Roso Daras: Bahaya BPA Bukan Hoax

JAYAKARTA NEWS – Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Itulah prinsip yang dipegang Roso Daras, Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) ketika diminta komentarnya terkait isu bahwa bahaya BPA adalah hoax.

Menurut Roso Daras, dirinya bersama JPKL akan terus memberi peringatan dan mengedukasi  masyarakat akan bahaya BPA.

Sudah jelas tertulis, menurut media mainstream nasional maupun internasional dan jurnal ilmiah yang beredar luas, bahwa BPA sangat berbahaya. Terutama bagi bayi, balita dan janin. Itu sebabnya perjuangan JPKL akan terus berlanjut sampai pihak yang berwenang benar-benar mencantumkan label bagi galon guna ulang yang mengandung BPA.

Menurut Roso, pemberian label tersebut, agar air dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin (ibu hamil) karena wadahnya mengandung BPA.

Botol susu bayi sudah diwajibkan terbebas dari BPA, karena bersentuhan langsung. Nah air yang digunakan untuk mencampur susu bubuk,misalnya harus juga harus terbebas dari bahan yang mengandung BPA.

“Kalau botolnya sudah free BPA tapi airnya dari galon yang belum free BPA hal itu jelas sangat berisiko,” pesan Roso Daras untuk berhati hati.

Roso juga menegaskan bahwa soal bahaya BPA itu bukan hoax. Siapa yang berani menjamin dan bertanggung jawab jika bayi, balita dan janin yang dicekoki air dari galon yang mengandung BPA akan aman-aman saja.

Bahaya terpapar BPA dapat mengakibatkan terganggunya hormonal, perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari. Dasarnya adalah hasil penelitian para ahli di bidang kesehatan.

Peringatan tentang bahaya BPA bukan hanya isapan jempol belaka. 

Di sebagian besar negara maju telah melarang penggunaan BPA. Tahun 2008, misalnya, Kanada menempatkan larangan terbatas penggunaan BPA, serta mengklasifikasikannya sebagai zat beracun. Tahun 2010 Prancis, berdasarkan the law 2010 – 729 of June 2010 BPA pada awalnya dilarang pada botol bayi dalam pembuatan, impor, ekspor dan penempatannya di pasaran. Akan tetapi terjadi amandemen pada tahun 2012 (Law No. 2012 – 1442 of 24 December 2012) yang memperluas ruang lingkup untuk mencakup semua kemasan, wadah, atau perkakas yang mengandung BPA dan dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dengan makanan. Pada tahun 2015, dilakukan amandemen kembali dengan Constitutional Council Decision No.2015 – 480 QPC of September 2015 yang memperkuat pelarangan BPA untuk seluruh kemasan pangan yang kontak langsung dengan pangan.

“Asia, termasuk Indonesia juga telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi bayi, contohnya botol susu bayi dan balita. Tahun 2010, BPOM mengeluarkan leaflet mengenai keamanan botol susu bayi. Dan di tahun 2014, BPOM mengeluarkan peraturan mengenai kemasan pangan dan mengatur mengenai migrasi BPA pada kemasan plastik polikarbonat. Tapi kenapa peraturan ini direvisi kembali di tahun 2019? Harusnya maju bukan mundur, ” tutur Roso Daras.

Masih menurut penjelasan Roso, tahun 2013, Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia melakukan suatu kajian Sitematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap sistem reproduksi dan perkembangan manusia. Kesimpulan yang dapat diambil dalam kajian itu adalah BPA memberikan dampak yang buruk terhadap organ reproduksi manusia.

Tentang bahaya BPA sudah sangat jelas. Bahkan botol susu bayi pun tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung BPA. Pertanyaannya, kenapa di galon guna ulang masih ada toleransi BPA bagi bayi, balita dan janin? Padahal semestinya tetap free BPA. (*/mon)