Revisi Perka BPOM: Melindungi Kesehatan Masyarakat adalah Prioritas

JAYAKARTA NEWS – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyambut gembira proses harmonisasi BPOM merevisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 di mana akan merencanakan pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA.

Roso menegaskan, langkah BPOM sangat tepat karena lebih memerhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata. “Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Lebih spesifik, Roso Daras menunjuka pasal 1 point 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis. “Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan,” tandasnya.

Di seluruh negara, pemerintah memperhatikan kesehatan warga lebih utama dibandingkan apa pun. Langkah BPOM menunjukkan peran sebagai badan pengawas benar-benar berfungsi.

“JPKL mendukung keputusan BPOM yang akan merevisi Peraturan Kepala BPOM no 31/2018, serta mendukung pelaksanaan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Keputusan ini akan menyelamatkan bayi Indonesia dari ancaman autisme, penyakit prostat, saraf, kelahiran prematur, kanker dan masih banyak lagi,” tegas Roso.

Selaras dengan itu, Roso juga menyesalkan pernyataan salah seorang ketua asosiasi usaha AMDK yang mengatakan bahwa ini soal perang industri AMDK. Menurut Roso, itu pernyataan yang membabi buta. Banyak negara di dunia, sudah melarang atau mengatur ketat penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA untuk kemasan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. “Kalau ingin industri AMDK maju, justru makin meningkatkan keamanan bagi konsumen, bukan mengorbankan konsumen demi industri, kesehatan tetap yang diutamakan,” sergahnya.

Sejak awal, tambahnya, JPKL menyampaikan kepada BPOM agar melabeli kemasan plastik yang yang mengandung BPA, supaya makanan dan minuman dalam kemasan tersebut tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Alasannya mereka kelompok usia rentan yang belum memiliki sistem imun memadai. “Jadi tidak perlu mengganti kemasannya, cukup diberi label peringatan atau informasi. Sehingga kerugian sebesar Rp. 6 triliun untuk mengganti galon guna ulang yang mengandung BPA, seperti yang diklaim oleh salah satu ketua asosiasi AMDK tidak perlu dilakukan. Yang saya cermati, revisi perka BPOM yang mengatur kemasan ini bukan memaksa galon guna ulang harus hilang atau berhenti digunakan, sama halnya dengan label peringatan pada kemasan susu kental manis dan pada bungkus rokok. Adanya label peringatan tersebut, tetap saja tidak menyetop produksi,” papar Roso Daras.

Kekhawatiran akan limbah galon yang disampaikan oleh salah satu ketua asosiasi AMDK, juga ia nilai sebagai mengada-ada. “Seharusnya orang yang berpendapat begitu, memahami bahwa limbah plastik yang terjadi justru dari jenis lain, seperti AMDK dalam kemasan cup atau gelas dan kemasan lain yang bahan baku kemasannya sulit didaur ulang. Tak pernah ada limbah galon dan botol plastik yang terbuat dari PET. Seharusnya sebagai salah satu ketua asosiasi AMDK memahami dan tahu betul mengenai proses daur ulang dan circular economy yang berlangsung, bukan mengalihkan perhatian dari fokus kesehatan ke lingkungan, apalagi menyampaikan bahwa bahaya BPA adalah hoax, ini sungguh memalukan. Apa kata dunia?” tutur Roso Daras.

Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T.

Sementara menurut Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T. sempat memberi usul agar JPKL dan BPOM menunjuk salah satu laboratorium yang independen agar hasil penelitian tentang migrasi BPA lebih bisa diterima.

Menurut Profesor Andri, Zat BPA memang berbahaya. Dan terjadinya pelecutan atau migrasi BPA itu dapat terjadi apabila terjadi pemanasan dan gesekan, potensi terjadinya pelecutan atau migrasi BPA ke air yang paling mungkin terjadi di kota besar. “Di kota besar siklusnya lebih cepat,” ujarnya.

Dengan fakta-fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebab beberapa penyakit, dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan. “Banyak konsumen tidak tahu simbol No. 7 pada kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini,” ungkap Prof Andri.

Karena banyak masyarakat tidak paham kode-kode dalam kemasan tersebut, lebih baik kemasan mengandung BPA diberi label peringatan konsumen agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Arzetti Bilbina

Dukungan kepada BPOM juga datang dari anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina SE, M.A.P. Arzeti menyambut gembira dan bersyukur atas langkah BPOM yang akan memberi label pada galon guna ulang dengan Free BPA. “Alhamdulillah perjuangan yang cukup lama akhirnya dikabulkan juga. Ini kemenangan bagi rakyat,” ungkap Arzeti.

Seperti kita ketahui, Arzeti salah satu politisi yang sangat perhatian terhadap kesehatan masyarakat. Arzeti sosok yang tak kenal lelah. Kiprahnya dalam membela hak-hak rakyat terutama masalah kesehatan anak tidak diragukan lagi. Malah sebelum terjun menjadi politisi, Arzeti lebih dulu aktif pada dunia perlindungan anak. (mons)

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait: Pelabelan Galon Guna Ulang BPA Murni Masalah Kesehatan

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali menegaskan bahwa soal rencana BPOM akan memberi label pada galon guna ulang BPA murni pertimbangan kesehatan.

Sirait, saat dihubungi melalui saluran pribadi pada Selasa (28/12) lalu, secara tegas menyampaikan Komnas Perlindungan Anak mendukung dan siap mengawal BPOM merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018 seperti yang disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito pada Minggu (26/12) lalu.

Arist Merdeka Sirait menambahkan, apa yang dilakukan BPOM sudah tepat. Dengan melakukan revisi Peraturan Kepala BPOM dan mewacanakan akan memberi label Free BPA pada galon guna ulang yang berbahan polycarbonat menunjukkan BPOM telah menjalankan apa yang diamanatkan oleh SNI 3553:2015 air mineral.

Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral ini merupakan revisi SNI 01-3553:2006, air minum dalam kemasan.

Standar ini dirumuskan dengan tujuan sebagai berikut: Menyesuaikan standar dengan perkembangannya teknologi terutama dalam metode uji dan persyaratan mutu. Kedua, menyesuaikan standar dengan peraturan-peraturan baru yang berlaku. Ketiga, melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen.

“Komnas Perlindungan Anak fokus pada kesehatan dan perlindungan anak-anak. Ini murni masalah kesehatan. Di negara mana pun, semua industri pasti mengutamakan kesehatan. Apalagi menyangkut pangan. Apalagi ini menyangkut bayi, balita dan janin sebagai penerus keberlangsungan hidup berbangsa,” tandas Arist Merdeka Sirait.

“Sekali lagi yang menjadi fokus Komnas PA adalah perlindungan anak. Dan masalah kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil,” terang Arist.

Beberapa waktu lalu dalam berbagai kesempatan Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mengatakan betapa bahayanya BPA. “BPA itu senyawa kimia. Itu untuk mengeraskan Plastik biar kokoh. Contohnya galon guna ulang. BPA ada di dalam galon ulang. Pastikan tempat makanan yang keras itu juga ada BPA-nya. Karena ternyata secara studi, BPA banyak dipakai untuk botol susu anak. Saya ketua AIMI. Menyusui itu melindungi dari BPA,” papar Nia Umar.

Studi menunjukkan ibu yang menyusui anaknya kebal dari covid. Karena imunitas meningkat, kalau pun tertular bukan dari susu ibu. Tapi berdasarkan studi juga air susu ibu juga terkontaminasi oleh BPA.

“Bagi Ibu BPA juga ada risikonya. BPA masuk ke dalam rantai makanan yang kita makan sehari hari. BPA juga masuk ke dalam air susu ibu,” tandas Nia Umar.

Menurut Nia Umar, BPA menganggu kerja endokrin dan meniru kerja estrogen. Itu hormon. Bisa mengubah kondisi hormonal di dalam badan manusia. “Bukan menurut Nia Umar ya, Tapi berdasarkan penelitian tahun 2008 di Amerika. Ternyata efek BPA bisa mempengaruhi kerja otak, perilaku, kelenjar prostat pada janin yang ibunya banyak mengkonsumsi makanan dari kemasan yang mengandung BPA. Jadi masuk melalui plasenta sampai ke janin,” papar Nia Umar.

Nia Umar juga menjelaskan bagaimana perjalanan BPA dari kemasan galon guna ulang sehingga masuk ke dalam tubuh manusia.

“BPA itu hadir di mana mana. Contoh nyata pada air galon isi ulang. Air dari Sukabumi masuk ke dalam galon. Kemudian galon di angkut kena panas. Dibawa ke toko, galon dijemur kena panas lagi. Dan itu airnya sampai ke rumah kita kemudian diminum. Kita minum air putih yang mengandung BPA,” papa Nia Umar. (mons)

Komnas Perlindungan Anak Dukung BPOM untuk Pelabelan Free BPA

JAYAKARTA NEWS – Komnas menyatakan secara tegas, seluruh anak Indonesia baik balita maupun yang masih dalam kandungan harus terbebas dari BPA. Itulah salah satu pesan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, pada acara diskusi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dengan judul, Hak Hidup Anak, Bebaskan dari Bisphenol A yang Mengancam. Demi kepentingan Anak, Ayo Dukung Pelabelan BPA Sekarang Juga.

Diskusi tersebut mendatangkan pemateri Pakar Pendidikan Autis, Dr Imaculata Sumiyati dan dr Hartati B Bangsa, dari Ikatan Dokter Indonesia yang juga Wakil Ketua PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia).

“Dalam rangka menegakkan hak anak atas kesehatan dan hak hidup serta bertepatan Hari Hak Asasi manusia, kami mendukung BPOM selaku pemegang regulator untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang terbuat dari polycarbonat yang mengandung zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu pada bayi, balita dan janin pada ibu hamil,” ujar Arist Merdeka Sirarit.

Untuk keberlangsungan hak hidup anak, negara tidak boleh kalah dengan industri. Justru negara wajib melindungi dan membebaskan anak dari ancaman apa pun yang diakibatkan oleh zat BPA. Mau tidak mau Komnas PA harus berjuang terus untuk mendapat hak hidup anak yang memadai. Mengingat BPA dapat mengancam hak hidup anak maka Komnas Perlindungan Anak mendukung Badan POM sebagai pemegang regulasi untuk melakukan Pelabelan free BPA yang jelas, agar dapat diketahui masyarakat,” sambut Arist Merdeka Sirait pada Jumat (10/12) di Auditorium Komnas Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang No. 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Rancangan Perka BPOM untuk memberi label pada galon guna ulang yang terbuat dari bahan polycarbonat dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA, telah bergulir dan proses untuk pengesahan. Jelas BPOM telah sejalan dengan semangat Hak Asasi Manusia. Terutama bagi anak-anak di mana hak hidup sehat harus mendapat perhatian khusus.

“Semoga pemerintah dalam hal ini BPOM, kuat dan tegas untuk berbuat yang terbaik guna melindungi hak kesehatan dan hidup bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Kita harus bertanggung jawab pada generasi masa depan Bangsa Indonesia,” tutur Arist Merdeka Sirait.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kiri), pada acara diskusi dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dengan judul, Hak Hidup Anak, Bebaskan dari Bisphenol A yang Mengancam. Demi kepentingan Anak, Ayo Dukung Pelabelan BPA Sekarang Juga. (ist)

Sudah menjadi pengetahuan masyarakat dunia, bahwa zat kimia BPA pada kemasan plastik dengan kode No.7, secara akumulatif dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seperti, kanker, tumor, kelahiran bayi prematur, syaraf dan autis.

“Saya heran dan geram mendengar adanya penolakan atas Rancangan Perka BPOM Tentang Label Pangan Olahan ini. Telah kita ketahui bersama, bahwa dunia kesehatan beserta hasil risetnya telah menyatakan BPA berbahaya bagi usia rentan. Peringatan BPA pada label kemasan pangan di negara-negara maju telah diterapkan, bahkan ada negara yang melarang sama sekali penggunaan kemasan yang mengandung BPA di negaranya. Jadi apabila ada yang menentang Perka BPOM ini, berarti menjahati hak asasi bayi, balita dan janin pada ibu hamil untuk mendapatkan hak perlindungan kesehatan dari negara,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Itu sebabnya dalam diskusi kali ini menghadirkan pakar pendidikan autis. Tujuannya agar masyarakat luas mengetahui bahwa menangani anak yang autis lebih sulit dibandingkan dengan mencegahnya. Cara mencegahnya, salah satunya dengan memberi makan dan minuman yang tidak mengandung zat yang berbahaya bagi usia rentan.

“Saat membuat susu untuk bayi, misalnya, cenderung airnya hangat sampai panas. Nah inilah yang dapat mengakibatkan terjadinya peluruhan zat BPA pada kemasan plastik yang kemudian diminum oleh bayi. Secara akumulatif dapat menimbulkan berbagai penyakit. Bagi ibu hamil, jika pola makan tidak dijaga, tidak memilih kemasan plastik yang aman, sama saja meracuni embrio atau janin. Inilah yang kemudian bisa berakibat anak cacat atau terkena auitis. Sekarang ini banyak anak autis. Di sekolah milik saya, anak yang mau daftar sekitar 600, waiting list, sangat mengerikan, Itu faktanya. Sekarang ini yang di-blow-up anak autis yang keren, Itu hanya satu dua orang, yang lain kondisinya parah. Satu aja yang pinter tapi di-posting terus-menerus. Kalau usia 14 tahun ke atas harus ditangani Rumah Sakit Jiwa. Karena itu, wajib mutlak kemasan plastik yang mengandung zat BPA harus diberi label,” tandas Dr Imaculata Sumiyati.

Pendapat Dr Imaculata Sumiyati bahwa zat BPA  itu berbahaya diperkuat oleh pendapat dr Hartati B Bangsa, Wakil Ketua PDUI.

Sebelum menyampaikan materinya, dr Hartati B Bangsa, secara tegas mendukung perjuangan Komnas Perlindungan Anak agar kemasan plastik yang mengandung zat BPA dengan kode plastik No.7 diberi label peringatan.

Menurut dr Hartati B Bangsa, penelitian paling mutakhir pada tahun 2021 tentang zat BPA bahwa zat BPA ini memberikan dampak kepada anak.

“Dalam kasus hari ini adalah perubahan perilaku atau kita menyebutnya autisme. Tapi dalam perjalanannya proses penelitian ini akan terus berlanjut,” tutur dr Hartati B Bangsa.

Menurut dr Hartati, ibu hamil itu kondisi paling rentan. Perjalanan zat BPA ke dalam tubuh itu sangat manis. Dia tidak terlihat gejalanya dan tidak ketahuan, serta prosesnya jangka panjang.

“Orang yang mempunyai anak autis, sesungguhnya tidak siap. Prosesnya panjang dan sulit. Maka dari itu akan lebih baik jika dilakukan pencegahan. Salah satunya hindari zat BPA,” tandas Dr Hartati B Bangsa.

Solusi secara bijak harus menghindari kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7, untuk kemasan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh usia rentan, seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Proses pencegahan inilah yang sedang dilakukan dengan mengadakan diskusi. Intinya negara harus melindungi kesehatan usia rentan dengan memberi label peringatan pada kemasan plastik yang mengandung BPA dengan kode No.7. 

Negara tidak bisa mengorbankan kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, sebagai generasi penerus bangsa Indonesia demi keinginan industri yang menolak penerapan label peringatan BPA ini. (mons)

Ketua JPKL: Indonesia Tertinggal Jauh Soal Label Peringatan BPA, Tindakan Pelabelan oleh BPOM Sudah Tepat

JAYAKARTA NEWS – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyayangkan pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, yang seakan-akan menyalahkan BPOM. Menurut Roso Daras, keputusan BPOM untuk melabeli kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat, dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA, agar tidak dikonsumsi oleh usia rentan yaitu bayi, balita dan ibu hamil, sudah tepat.

Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label pangan olahan antara lain menyebutkan, dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan: Menimbang : a) bahwa pemberian label pangan olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan olahan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan olahan.

Sedangkan menurut SNI 3553 – 2015 Air Mineral yang merupakan revisi SNI 01- 3553-2006 Air minum dalam kemasan Standar ini dirumuskan dengan tujuan antara lain: 1). Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen; 2). Menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.

Jadi upaya BPOM memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral.

Pepabelan plastik nomor 7, polikarbonat yang mengandung zat BPA. (sumber: https://www.zeropromosi.com/2014/11/ketahuilah-arti-7-simbol-segitiga-pada.html )

Di samping, sesuai peraturan BPOM no 31 tahun 2018. Selain itu, negara maju seperti Kanada, sejumlah Negara Bagian Amerika Serikat, Austria, Belgia, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lain telah melabeli kemasan BPA. Tidak hanya malabeli, bahkan banyak negara maju bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA.

Itu artinya, jika BPOM hendak melabelisasi kemasan plastik No.7 yang mengandung zat BPA bukannya langkah tergesa-gesa, seperti disinyalir pejabat Kemenperin, melainkan cenderung lambat. Sebab segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen, apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

Apalagi jika mengingat, bahwa usulan pelabelan pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil juga sudah disampaikan JPKL kepada Kemenperin.

“JPKL sudah berkirim surat ke Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin. Akan tetapi jangankan dibalas, dikabari bahwa surat itu sampai aja tidak. Pejabat tersebut seakan tidak tune in terhadap bidang yang dihadapi. Kesannya terkaget-kaget dengan langkah BPOM yang sigap. Pejabat tersebut juga tidak mengikuti perkembangan di masyarakat dan perkembangan dunia kesehatan yang berkaitan dengan bahan baku untuk keperluan industri, yang sedang dikaji peraturan pelabelan terhadap kemasan plastik yang mengandung zat BPA. Apalagi di beberapa negara maju Eropa, Amerika dan Asia telah mengatur ketat zat BPA ini. Selain itu sudah banyak pihak yang mendesak BPOM agar melabeli galon guna ulang sehingga tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil, karena dapat mengganggu kesehatan dikemudian hari,” papar Roso Daras.

Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA, hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.

“Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah JPKL meminta menarik atau melarang peredaran kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung zat BPA dari peredaran. Tidak. Konsumen hanya perlu diberi peringatan yang informatif. Dan itu hak konsumen,” tandas Roso Daras.

Selain itu, masing-masing pihak bekerja sesuai tupoksi-nya. Dalam kaitan itu, BPOM memang sebagai regulator.

Tidak ada yang salah dengan apa yang akan diputuskan BPOM. BPOM terdiri atas orang-orang yang kapabel untuk mengurus peredaran obat-obatan, makanan dan minuman, tentu sudah mempertimbangkan secara matang. Tanggung jawab mereka tidak saja melaksanakan regulasi dan tupoksi. Lebih dari itu, ada tanggung jawab moral baik kepada konsumen atau masyarakat, maupun kepada Tuhan.

Selama ini BPOM juga melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan ilmuwan peneliti terbaik untuk langkah-langkah yang harus dilakukan.

“Jadi saya melihat Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin tidak mengikuti dengan seksama, bahwa proses usulan pelabelan sudah lama, dan bukan oleh JPKL saja. Jika pelabelan harus dilakukan, pada galibnya memang merupakan sebuah keniscayaan sejarah. Sebuah tuntutan zaman. Jangan sekali-kali melawan laju zaman dan putaran sejarah, jika tidak ingin tergilas,” tutur Roso Daras. (*/mons)

Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Pengurus Harian YLKI Mendukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali menegaskan bahwa kemasan plastik polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7, sudah jelas mengandung senyawa Bisphenol A atau zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero Zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini.

Ditambahkan, bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi pemerintah, untuk terbebas dari paparan BPA seperti bayi dan anak-anak di negara-negara maju Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan anak akan memberikan edukasi waspada terhadap kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, materi edukasi ini akan disampaikan di hadapan ibu-ibu orangtua murid PAUD di Bekasi.

Arist menuturkan perlu mengedukasi kepada ibu-ibu waspada, agar bayi dan anak-anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA.

“Ciri-ciri kemasan plastik seperti galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A adalah, tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama. Nah ibu-ibu diimbau untuk waspada agar bayi dan anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA,” tutur Arist Merdeka Sirait usai memberikan pelatihan kepada 5 relawan Komnas Perlindungan Anak. 

Rencana sosialisasi Bahaya BPA di depan para orangtua murid PAUD akan dilakukan pada akhir bulan September 2021 ini. “Sosialisasi ini sebagai wujud nyata akan komitmen Komnas Perlindungan Anak untuk memerangi BPA, dan sebagai reaksi kepada BPOM yang lamban dalam merespon usulan dari Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Arist berharap BPOM segera memberikan label peringatan pada kemasan plastik makanan dan minuman serta galon guna ulang yang mempunyai kode plastik No.7 yang mengandung BPA, supaya konsumen mengetahui informasi adanya zat BPA yang dapat bermigrasi ke makanan atau minuman, yang dapat mengancam kesehatan jika dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Soal kalimat peringatannya, Arist berharap seperti yang diinginkan yaitu berbunyi: “Kemasan ini Mengandung BPA, Tidak Cocok bagi Bayi, Balita dan Janin”

“Karena bayi, balita dan janin pada ibu hamil belum mempunyai sistem detok sehingga racun yang masuk ke dalam tubuhnya bisa langsung menyerang menjadi penyakit.

“Jadi saya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM agar segera melakukan pelabelan, tidak berlarut-larut seperti ini. Memang BPOM telah menghubungi Komnas PA, tapi hanya memperhatikan, kita ingin tindakan nyata dari BPOM sebagai pemegang regulator,” ungkap Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya di Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin 13 September 2021.

Arist Merdeka berharap BPOM menunjukkan keseriusan dalam menangani pelabelan pada kemasan yang mengandung BPA dalam hal ini galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7.

“Jadi wujud kesungguhan BPOM adalah dengan segera memberi label peringatan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Lebih lanjut, Arist Merdeka juga mengungkapkan rencana Komnas PA bersama tim relawan akan melakukan sosialisasi ke PAUD-PAUD tentang apa itu BPA dan bagaimana bahaya BPA. Bisa dibilang sebagai wujud desakan kepada BPOM agar segera memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7.

Kampanye tentang bahaya BPA akan dilakukan bersama Direktur PAUD Institut yang juga aktifis Sosialisasi Parenting dan Edukasi, Lia Latifah.

Sularsi, Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). (foto: ist)

Sementara itu, Pengurus Harian YLKI Sularsi juga menyoroti pentingnya mengedukasi masayarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

Ditemui di kantornya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sularsi menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan.

“Maka dari itu perlu adanya satu label, apakah produk tersebut berbahaya  atau tidak, agar konsumen tahu. Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak. Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,” jelas Sularsi.

Sejauh ini ada kelompok masyarakat yang menyuarakan pelabelan terhadap  barang-barang atau kemasan yang mengandung zat BPA yang berbahaya buat kesehatan janin, anak, dan ibu hamil. YLKI sangat setuju dengan pelabelan ini, sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat atau konsumen.

“Sangat setuju. Buat kami sepanjang ada penelitiannya dan itu ternyata tidak aman buat masyarakat maka negara yang punya wewenang untuk melakukan dalam pengawasan harus hadir. Karena bayi dan anak-anak adalah masa depan kita. Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun, karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional”, tambah Sularsi.

Lebih lanjut Sularsi juga menggarisbawahi bahwa bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli,  tetapi secara lebih luas lagi  konsumen juga perlu adanya informasi terkait makanan dan minuman.

“Kalau akan dilakukan pelabelan pada kemasan, itu tentu akan sangat bagus, apakah kemasannya aman atau tidak itu ada warningnya. Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu yang diperbolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam kemasan maupun makanan. Cuma terkadang dipahami berbeda oleh pelaku usaha” tambahnya lagi.

Masih menurut Sularsi, regulasi menjadi sangat penting dalam hal ini, oleh karena YLKI bukanlah regulator maka hanya bisa menyuarakan melalui 2 cara, yaitu aktif dan pasif. Aktif misalnya YLKI menemukan kasus terhadap sebuah produk dan pasif artinya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian dikaji dan diskusikan kemudian disampaikan kepada pihak instansi terkait selaku regulator.

“Regulator yang kami maksud adalah, jika menyangkut obat dan makanan tentunya BPOM, jika yang menyangkut produk mainan anak-anak yang mengandung zat berbahaya adalah Kemenperindag. Kami bukan yang  punya wewenang untuk melakukan itu, tetapi ketika kita menemukan hal seperti  ini, dari penelitian-penelitian kita memberi masukan kepada instansi terkait. Kita ikut menjadi tim yang memberi masukan demi sisi perlindungan konsumen. Jadi kami mendorong pelabelan ini, setidaknya ketika diinformasikan konsumen punya hak pilih,” jelasnya lagi.

Kesehatan bayi, balita dan janin pada Ibu hamil, adalah menjadi perhatian kita bersama. Oleh sebab itu menjaga anak-anak sejak dini agar tidak kemasukan zat-zat yang berpotensi memberbahayakan kesehatan seperti zat BPA menjadi sangat penting.

“Dampak bahayanya biasanya tidak langsung, tetapi karena terakumulasi dalam tubuh untuk  jangka waktu yang lama, maka tinggal menunggu waktu saja sampai sakit. Makanya yang terjadi penyakitnya aneh-aneh sekarang ini. Karena yang dikonsumsi   adalah banyak yang berpotensi membahayakan kesehatan,” sambung Sularsi.

Secara umum menurut Sularsi menyampaikan, bahwa plastik kemasan di industri itu ada aturan-aturannya, standar penggunaannya sepeti apa. Mungkin dulu ktia masih boleh menggunakan, tetapi di negara lain udah dilarang.

Regulasinya  sementara ini setiap 5 tahun regulasi ini di-review. Mungkin saat ini kita masih boleh menggunakan, tetapi dengan perkembangan teknologi dan penelitian yang dijadikan database sekarang sudah tidak boleh menggunakan. (*/mons)

Keteguhan Arzeti Bilbina Dalam Memerangi BPA

JAYAKARTA NEWS – Arzeti Bilbina, SE, M.A.P anggota DPR RI Komisi IX, dari Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) berkomitmen akan terus mengedukasi masyarakat, utamanya ibu-ibu agar aware terhadap bahaya racun Bisphenol A atau BPA. Ia berharap ibu-ibu bisa memilih dan memilah plastik yang aman digunakan untuk anak.

Itulah yang diungkapkan Arzeti Bilbina saat menjadi bintang tamu podcast acara P@S ASIK (Baca Pas Asik-red) yang dipandu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait pada Rabu, 4 Agustus 2021 lalu, di Studio Komnas TV Anak, Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Sebagai anggota legislatif dari Komisi IX yang merupakan mitra kerja BPOM (Badan Pengawas Obat Makanan dan Minuman) Arzeti berjanji akan membawa fenomena Bisphenol A ke rapat kerja dewan. Selain itu, Arzeti juga akan menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada Ka BPOM untuk melengkapi Perka BPOM yang sudah ada, dengan peraturan mencantumkan label peringatan konsumen pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA.

“Kami telah sampaikan langsung kepada Ka BPOM, saat rapat kerja dengan BPOM. Kami mengapresiasi pihak BPOM yang secara responsif membahas masalah BPA ini. BPOM telah melakukan tiga kali FGD (Forum Group Discussion) khusus membahas BPA. Kami berharap BPOM Segera memberi label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA,” tutur wanita kelahiran 4 September 1973 ini.

Masih menurut Arzeti, BPOM telah melakukan uji terhadap kemasan plastik. Dan hasilnya masih di bawah ambang batas. Batas toleransi yang dilkeluarkan BPOM adalah 0,6 BPJ. Sedang berdasarkan hasil uji, berada di 0,03 BPJ.

“Memang itu jauh dari ambang batas. Tapi untuk bayi, balita dan janin harus FREE BPA. Harus 0 BPJ. Kita tidak berani mengambil risiko, atau biar aman diberi label seperti pada susu kental manis yang berbunyi tidak cocok untuk bayi. Seperti pada kemasan rokok ada peringatan bahaya, merokok dapat menimbulkan gangguan jantung, impotensi dan kehamilan,” tandas Arzeti.

Arzeti salah seorang publik figur yang cepat belajar dan tanggap akan kondisi lingkungan. Dengan rendah hati Arzeti mengaku bahwa pengetahuan seputar bahaya plastik BPA didapatkan saat menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional di Auditorium Komnas Perlindungan Anak pada 29 Juli 2021 lalu.

Arzeti Bilbina dan Arist Merdeka Sirait. (ist)

Menurutnya, sepulang menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional, Arzeti langsung memeriksa seluruh peralatan yang terbuat dari plastik. Baik peralatan makan, minum, tempat bumbu dapur dan lain-lain. Semua wadah plastik yang tidak ada tulisan ‘Free BPA’ dibuang ke tempat sampah.

“Jadi sampai di rumah saya periksa seluruh peralatan makan dan minum saya periksa satu per satu. Botol-botol plastik. Untunglah hampir semua mempunyai kode ‘Free BPA’ yang tidak ada kode tersebut saya buang,” tutur  mantan model ini.

Disampaikan kepada Arist Merdeka Sirait, bahwa Arzeti mengaku mendapat banyak teguran melalui ponselnya setelah mengikuti seminar kecil tentang Bahaya Bisphenol A di acara Peringatan Hari Anak Nasional. “Rupanya banyak yang kebakaran jenggot,” seloroh Arzeti.

Tapi Arzeti akan terus maju memberikan edukasi kepada ibu-ibu tentang bahaya BPA. Sebab bahaya ditimbulkan itu bisa terganggu tumbuh kembangnya, kemudian nanti ke depannya mereka akan terkena kanker. Itu adalah aware kita sebagai ibu yang tidak peduli dan tidak mau mengetahui dan memahami.

Pada Closing Statement, Arist Merdeka Sirait mendesak BPOM sebagai regulator segera memberi label peringatan konsumen pada kemasan galon ulang, karena dari kemasan galon guna ulang inilah, berpotensi terjadi migrasi BPA ke wadah makan bayi atau botol susu.

“Label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon guna ulang untuk melindungi masa depan bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat yang berbahaya yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal perkembangan organ tubuh dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Masih menurut Arist Merdeka Sirait, bahwa di beberapa negara seperti Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 melalui lembaga Internasional SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan keamanan pangan.

“Di tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan pembekalan kesehatan rumah tangga, salah satunya botol balita dan bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA. Demikian juga di tahun 2021, Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme. FDA Filipina juga mengeluarkan larangan BPA untuk botol balita dan bayi. Namun sayangnya di Indonesia pengaturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh sebab itu ada baiknya kemasan galon isi ulang yang mengandung BPA diberikan label peringatan konsumen, agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil,” tandas Arist.

Ditegaskan Arist, negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan plastik No.7 polikarbonat yang mengandung BPA, yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat yang dipergunakan untuk konsumsi makanan dan minuman bayi, balita dan janin. Contoh, seperti botol bayi harus free BPA. Dikarenakan kemasan plastik galon guna ulang atau galon isi ulang yang terbuat dari polikarbonat yang jelas mengandung BPA, sementara banyak ibu-ibu membuat susu dari air yang diambil dari galon isi ulang, maka Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM memberikan label peringatan konsumen. (*/Mons)

Peringatan Hari Anak Nasional: Anak Terlindungi Paparan BPA, Indonesia Maju

JAYAKARTA NEWS – Pada peringatan hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali dengan lantang mengatakan bahwa BPOM untuk segera memberikan peringatan kepada konsumen pada galon guna ulang dan kemasan makanan dan minuman plastik dengan angka No.7 yang mengandung BPA.

Peringatan hari Anak Nasional tahun 2021, Anak Terlindungi, Indonesia Maju dengan judul Untuk Bayi Balita dan Janin Harus Bebas BPA yang digelar pada 29 Juli 2021 di Auditorium Komnas Perlindunagn Anak di Jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur ini, sangat istimewa karena dihadiri Anggota DPR RI dari Komisi IX fraksi PKB, Arzeti Bilbina SE, M.A.P.

Tujuan desakan Arist Merdeka Sirait tak lain adalah agar bayi, balita dan janin tidak mengonsumsi air yang berasal dari wadah galon guna ulang. Karena menurut Arist Merdeka Sirait galon guna ulang yang terbuat dari polikabonat tersebut mengandung zat BPA yang dapat bermigrasi dan tercampur dengan air.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, ingatkan bahaya BPA pada Peringatan Hari Anak Nasional (ist)

“Label peringatan konsumen ini perlu dicantumkan dalam kemasan galon guna ulang untuk melindungi masa depan bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil agar tidak terpapar zat yang berbahaya  yang dapat mengakibatkan terganggunya hormonal perkembangan organ tubuh   dan perilaku serta gangguan kanker di kemudian hari,” ungkap Arist Merdeka Sirait dalam pidato sambutannya di Hari Anak nasional, Anak Terlindungi, Indonesai Maju   dengan judul, ‘Untuk Bayi Balita dan Janin Harus Bebas BPA.

Masih menurut Arist Merdeka Sirait, bahwa di beberapa negara seperti Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Canada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 melalui lembaga Internasional SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan keamanan pangan.

“Di tahun 2018 Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan pembekalan kesehatan rumah tangga, salah satunya botol balita dan bayi yang harus ada sertifikat bebas BPA. Demikian juga di tahun 2021, Jepang merilis bahwa BPA menyebabkan risiko autisme. FDA Filipina juga mengeluarkan larangan BPA untuk botol balita dan bayi. Namun sayangnya di Indonesia pengaturan BPA belum diatur secara ketat. Oleh sebab itu ada baiknya kemasan galon isi ulang diberikan label BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung ibu hamil,” tandas Arist.

Ditegaskan Arist, negara Asia termasuk Indonesia telah melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang secara langsung bersentuhan dengan wadah  atau tempat yang dipergunakan untuk konsumen konsumsi bayi, balita dan janin. Contoh, seperti botol bayi hatus free BPA. Dikarenakan  galon guna ulang atau galon isi ulang yang terbuat dari polikarbonat jelas mengandung BPA, sementara banyak ibu-ibu membuat susu dari air yang diambil dari galon isi ulang maka Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM memberikan label peringatan konsumen.

“Sebagai regulator, Komnas Perlindungan Anak mendesak agar BPOM memberikan label peringatan terhadap galon isi ulang yang beredar di wilayah hukum Indonesia terutama pada galon isi ulang dengan kode daur ulang 7 perihal peringatan konsumen: ‘Kemasan mengandung BPA, Berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada Ibu Hamil, Salam Sehat dan Selamat Hari Anak Nasional 2021,” kata  Arist mengakhiri pidatonya.  

Sementara Arzeti Bilbina SE, M.A.P dalam sambutannya mengatakan bahwa kalau kita ingin melahirkan anak-anak yang baik dimulai dari kesehatan mereka. Di saat memberikan ASI (Air Susu Ibu-red) eksklusif salah satu caranya memilih produk makanan yang baik. Tentu saat ini melihat ada BPA – nya atau tidak. Di situ ada tulisan label. Setelah kita memilih makanan tersebut, apakah itu makanan atau minuman misalnya susu, susu yg kita pilih tentunya harus terbebas dari BPA.

Anggota Komisi IX, DPR RI, Arzeti Bilbina, dukung pelabelan BPA pada galon guna ulang. (ist)

“Tapi kita lupa yang terpenting pada saat kita membuat susu dalam kemasan airnya, kita lupa apakah barang yang ada di rumah kita terbebas dari kode plastik dengan lingkaran segitiga ada tulisan 7 atau tidak? Di sinikan kita perempuan-perempuan kadang suka lupa. Sehingga informasi-informasi yang kemudian kita tidak sadar dan menjadi bagian dalam memberikan yang namanya anak-anak kita rentan penyakit. Baik itu tumbuh kembangnya terganggu, kemudian nanti ke depannya mereka akan terkena kanker. Itu adalah aware kita sebagai ibu yang tidak peduli dan tidak mau mengetahui dan memahami,” sambut Arzeti Bilbina.

Arzeti sangat menyambut baik dan gembira berada di acara Peringatan Anak Nasional. 

“Jadi saya sangat mengapresiasi terhadap forum ini di dalam rangkaian hari anak Indonesia. Kita sebagai ibu mendapat edukasi, mendapatkan pencerahan agar kita sama-sama bisa mensosialisasikan ini. Karena saya yakin tidak semua ibu paham dengan kemasan makanan dan minuman dengan kode plastik segitiga angka 7, yang mengandung BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Lebih jauh Arzeti mengatakan, “Saya di Komisi IX, mengapresiasi juga BPOM selama ini mereka telah melakukan uji klinis, kemudian peran kita sebagai perempuan, peran Komnas Perlindungan Anak, peran temen-temen media untuk terus mendorong BPOM untuk segera memberikan label peringatan konsumen pada kemasan plastik yang mengandung BPA, sehingga ini adalah informasi yang baik bagi konsumen untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi. Pemerintah harus ikut campur tangan untuk menjaga masa depan anak-anak kita menjadi anak-anak yang sehat, anak-anak yang cerdas, anak yang terbebas. Sehingga nantinya kita sebagai ibu memberikan satu produk dengan adanya pelabelan ini. Oh, ini aman bagi anak-anak saya. Jadi bukan hanya bicara mengenai makanan  atau minuman yang baik, tapi wadahnya pun kita harus fokus juga, harus tahu juga,” tandas Arzeti. (*/mons)

Bahaya Bisphenol A Menjadi Sorotan NU

JAYAKARTA NEWS – Rupanya bahaya BPA (Bisphenol A) sudah menjadi perhatian masyarakat Nahdlatul Ulama (NU). Hal itu disampaikan saat ditanyakan kepada dokter Makki Zamzami dari Lembaga Kesehatan PDNU (Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama) ihwal bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang.

BPA adalah adanya senyawa lain yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat yang kuat dan tangguh dan mengandung racun. Partikel plastik BPA bisa menimbulkan gangguan kesehatan, berbahaya bagi bayi, balita, dan ibu hamil bahkan bisa berpotensi memicu penyakit kanker. Itu sebabnya ada pihak yang meminta BPOM untuk memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA.

Perlu diketahui, PDNU terus berupaya memperluas pengabdiannya di masyarakat dalam bidang kesehatan. Langkah itu diyakini menjadi nilai profesionalisme dokter di lingkungan Nahdlatul Ulama. Tugas PDNU adalah mengelola sumber daya manusia NU lulusan dari perguruan tinggi kesehatan atau kedokteran. Sumber daya tersebut diharapkan dapat bersinergi dengan program-program PBNU. Dokter Makki Zamzami memberikan perhatian kepada BPA karena keberadaan BPA terdapat di wadah plastik dan botol. Terutama pada galon isi ulang.

dr Makki Zamzami dari PDNU (Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama).

Intinya BPA-nya yang menjadi sorotan. “Mengenai Bisphenol A dan plastik bukan hanya dalam botol, galon dan kemasan itu saja, tapi intinya, BPA memang menjadi sorotan,” tutur dr Makki Zamzami dari Lembaga Kesehatan PBNU.

Lebih jauh dr Zakki Zamzami mengatakan bahwa BPOM soal makanan dan kemasan itu mungkin tidak ketat. “Saya rasa Rancangan UU Pengawasan Obat dan Makanan perlu memperhatikan aspek  hak dan kewajiban.”

Secara sporadis sebetulnya konsumsi tidak dipandang dari halal dan haram saja. Kita lemah di Indonesia. Di periode kedua Presiden Joko Widodo, karena BPOM tidak kuat statusnya dan kerap berselisih dengan kementerian kesehatan, ini rancu, ungkap dr Makki.

Bahaya Bisphenol A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen. Bagaimana treatment galon tersebut. Akan tetapi pengawasan galon ini butuh biaya juga.

“Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi,” tutur dr Makki.

“Saran saya segera sahkan UU Pengawasan Obat dan Makanan, dan BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat,” ungkap dr Makki memberi saran.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi Ahmad Syahbana mengaku cemas dengan adanya galon air mineral yang masih mengandung BPA.

Gerakan Pemuda Ka’bah disingkat GPK adalah organisasi sayap pemuda tertua dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Gerakan tersebut adalah salah satu dari tiga sayap pemuda tersebut. Yang lain adalah Angkatan Muda Ka’bah dan Generasi Pembangunan Indonesia. Ketiga gerakan tersebut dipakai oleh pejabat PPP sebagai penjaga keamanan tak resmi untuk mereka dan keluarga mereka.

Sebagai Ketua Angkatan Muda Ka’bah tentu harus mengikuti isu yang berkembang di masyarakat. Termasuk bahaya BIsohenol A. Sebagai pemimpin organisasi tentu harus tahu bagaimana mengarahkan anggotanya.

Menyangkut isu bahaya BPA yang terdapat pada galon guna ulang terutama bagi bayi, balita dan janin, Ahmad Syahbana juga begitu perhatian. Apalagi yang rentan menjadi korban adalah bayi, balita dan janin.

Menurutnya, pemerintah perlu waspada terlebih pada kemasan galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A atau BPA bisa mengakibatkan penyakit bagi warga yang terpapar atau terbawa ke dalam tubuh dalam waktu lama.

“Kami perhatian terhadap kesehatan, ini nggak bisa dibiarkan. Sebagai organisasi kepemudaan kajian terhadap bahaya BPA, kami mengetahui secara dalam akan zat yang awalnya digunakan sebagai bahan tambahan plastik untuk kepentingan industri,” ungkap Ahmad Syahbana, Ketua Angkatan Muda Ka’bah Kota Bekasi.

Ahmad Syhabana menjelaskan. Kegunaan BPA, biar plastik menjadi lentur dan kuat itu harus dicampur BPA.

“Misal, biar plastik lentur itu pakai BPA. Nah, kalau terpapar panas dan zat asam atau penggunaan lama, maka zat tersebut akan bermigrasi dan terbawa ke tubuh juga berpotensi membahayakan, terlebih ada salah satu produk yang memang kemasan galonnya belum ber-label Free BPA. Nah ini jangan diam saja. Bisa bahaya ini,” kata Ahmad mengingatkan.

Diharapkan demi amannya, perlu ada pelabelan peringatan konsumen pada galon guna ulang yang diberlakukan BPOM. (*/mons)

Pemerhati Anak Beri Peringatan Keras Akan Bahaya BPA

JAYAKARTA NEWS – Kasus kemasan mengandung BPA mendapatkan perhatian Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, anak-anak Indonesia perlu mendapatkan perlindungan dari bahan beracun.

“Sifat tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah menolak BPA karena mengancam balita. Karena kandungan yang terdapat di botol dan kemasan plastik baik air mineral dan lainnya mengandung bahan beracun, air kemasan berbahan masih mengandung BPA harus di uji,” katanya

Ia juga juga mengatakan, jika hasil penelitian bahwa BPA tidak layak digunakan karena berdampak pada kesehatan, maka harus dihindarkan. “Ini demi kesehatan masyarakat, sebab BPA itu banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti air galon dan lainnya, tempat bubur anak dan sendoknya, apa itu masih mengandung BPA atau tidak,” tanya lelaki kelahiran Pematang Siantar itu.

Ditegaskan Arist, demi kesehatan anak, BPOM harus bertindak,”Masukan buat BPOM agar tidak hanya memperhatikan soal produk tapi kemasan dan kebersihan kemasan saat distribusi juga harus diperhatikan,” ungkapnya.

Senada dengan Arist Merdeka Sirait, pemerhati anak Kak Seto Mulyadi juga menyatakan pernyataan keras. Pasalnya, menurut Seto dampak yang terjadi sangat fatal buat masa depan anak Indonesia.

“Penelitian terkait dampak BPA buat anak merupakan peringatan keras buat Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena menyangkut masa depan anak-anak kita. Saya dan Lembaga Perlindungan Anak lainnya meminta pemerintah agar peduli terhadap masa depan anak,” kata Kak Seto, pemerhati anak Indonesia.

Kak Seto juga menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap BPA dan harus bebas dari BPA. “Anak Indonesia harus dilindungi, tidak ada batasan toleransi terhadap BPA,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto, senada dengan yang selama ini diperjuangkan oleh Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL).

“Tidak ada toleransi bagi sat BPA pada kemasan plastik No.7, pada galon guna ulang dan wadah kemasan konsumsi makanan dan minuman yang  dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. BPOM harus melakukan penyempurnaan peraturan dengan memberikan label peringatan konsumen, bahwa makanan dan minuman pada kemasan plastik No.7 ini yang mengandung BPA, tidak cocok dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil,” tutur Ketua JPKL, Roso Daras.

“Kami percaya BPOM sebagai otoritas tertinggi yang mengesahkan serta mengawasi keamanan produk makanan dan minuman, selalu mengedepankan kesehatan bagi masyarakat, turut menjaga agar bayi dan balita Indonesia mendapat makanan dan minuman yang sehat, dengan tidak ada toleransi batas aman dari BPA yang terkandung di makanan, minuman dan tentu saja pada kemasannya,” tegasnya. (*/mon)

Semua Mendukung BPOM RI, Perlu ada Label pada Kemasan BPA

JAYAKARTA NEWS – Isu bahaya bisphenol A dalam kemasan galon guna ulang bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, saat ini sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat.

Adanya respon masyarakat tentang bahaya bisphenol A yang begitu antusias, terbukti dari banyaknya warganet yang menandatangani petisi di link sebagai berikut, https://bit.ly/39433Sb yang saat ini sudah mencapai 80 ribu lebih tanda tangan, untuk mendukung BPOM RI memberikan Label Peringatan Konsumen pada galon guna ulang.

BPA atau Bisphenol A adalah bahan kimia yang dipakai dalam membuat botol plastik, tujuannya adalah membuat kemasan tidak mudah rusak  saat terjatuh,  dan jernih. Namun saat terkena panas atau sengaja dipanaskan, bahan kimia BPA ini akan memuai dan berisiko terhadap kesehatan tubuh manusia.

Berdasarkan keterangan dari American Academy of Pediatrics (AAP), BPA yang digunakan pada wadah plastik polycarbonate dan pelapis kaleng aluminium dapat menimbulkan gangguan berat badan seperti obesitas, attention-deficit atau hyperactivity disorder.

Penelitian juga menunjukkan bahwa BPA dapat mengganggu hormon yang dapat menimbulkan beberapa risiko kesehatan, termasuk gangguan perilaku, masalah kesehatan reproduksi, dan diabetes.

Apalagi risiko ini dianggap lebih tinggi bagi bayi dan anak-anak, karena tubuhnya yang kecil dan berpotensi untuk menyerap lebih tinggi.

Menyikapi kondisi ini anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa perlu perhatian dari pemerintah terkait hal ini. “Jika memang banyak hasil riset membuktikan bahaya BPA bagi kesehatan keluarga Indonesia, maka pemerintah harus memberikan perhatian besar terkait persoalan BPA,” katanya.

Senada dengan Kurniasih, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP), Efriza menekankan hal yang serupa, menurutnya, BPA memang masalah lama yang belum diselesaikan pemerintah, khususnya BPOM.

“BPA yang luruh (migrasi-red) ke air, tentu berbahaya bagi Bayi, Balita, janin dan ibu bayi. Disamping, BPA dapat menyebabkan Kanker dan penurunan hormon testosteron, dan dapat juga menyebabkan persalinan bayi premature,” tutur Efriza

Agar masyarakat bisa lebih berhati-hati, kemasan plastik yang mengandung BPA diberi kode dengan nomor 7 di dalam segitiga.  Saat ini, masyarakat meminta dan mendukung, agar BPOM RI bukan hanya mencantumkan kode nomer 7. Tapi juga label peringatan agar air di dalam galon guna ulang tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Terhadap polemik ini menimbulkan pertanyaan ke permukaan. Apa yang semestinya dilakukan? Menurut Efriza ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah melalui BPOM perlu melakukan pengawasan dan memberikan teguran, sanksi, agar produsen yang masih menggunakan kemasan plastik nomor 7.

Kedua, Pemerintah perlu membuat keputusan dan/atau menyampaikan sebuah kebijakan mengenai pelarangan penggunaan kemasan plastik yang beresiko tersebut, seperti dilakukan beberapa mancanegara.

Ketiga, Pemerintah juga perlu membuat regulasi yang lebih detail terkait penggunaan kemasan plastik, yang mengutamakan ramah lingkungan dan memberikan jaminan kesehatan.

Kendati Badan POM RI mempunyai tanggung jawab dan tugas yang berat dan banyak, satu persatu mulai diselesaikan. Utamanya menyangkut peraturan kemasan plastik pada makanan/minuman pangan Olahan.

Pada Senin, 15 Maret lalu, Melalui Website Resmi BPOM RI, subsite registrasi pangan,  Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah S.Si, Apt. MP

Memberikan pengumuman dengan nomor : HM.01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik Pada E-Registration. Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik.

Langkah maju BPOM RI yang responsif ini, harus kita apresiasi dan dukung bersama – sama, demi menjaga kesehatan konsumen, dan iklim industri makanan serta minuman untuk lebih maju dan sehat. Dengan adanya pengumuman tersebut, jenis kemasan yang beredar akan terdata dengan rapih dan konsumen diharapkan dapat mengetahui jenis kemasan yang dipergunakan pada suatu produk. (*/mon)