Daulat Rakyat Saat dan Pasca Pemilu 

Oleh Achmad Fachrudin, Pembelajar dan Penggiat Demokrasi dari Universitas PTIQ

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan model Pemilu nasional dan Pemilu daerah, muncul bola liar percakapan kritis seputar  Revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Diantara isu dan agenda krusial, dan seksi yang muncul ke permukaaan adalah tentang evaluasi sistem Pemilu proporsional terbuka, ambang batas  presidential threshold maupun parliamentary threshold, metode penghitungan konversi suara ke kursi, pemekaran Daerah Pemilihan, dan sebagainya.

Berbagai isu dan agenda tersebut sangat penting dibahas karena terkait langsung atau tidak langsung dengan demokrasi elektoral. Meski demikian, ada isu yang tidak kalah penting dan substansial dan selama ini cenderung hanya berhenti pada wacana dan jargon adalah terkait desain dan praktik Pemilu dan pasca Pemilu. Yakni: rakyat cenderung diposisikan sebagai subjek dan komoditas politik. Padahal tujuan Pemilu dan pasca Pemilu sejatinya untuk kepentingan rakyat.

Contoh rakyat sebagai komoditas politik saat Pemilu adalah maraknya  politik uang, politik gentong babi (pork barrel), politik transaksional,  politik kontraktual, dan lain-lain. Tujuannya tak lain untuk mempersuasi pemilih agar memilih partai politik atau kandidat  tertentu. Ironisnya, pasca ‘pesta demokrasi’ berakhir, diantara pejabat terpilih (elected officials) justeru yang lebih menonjol syahwat ekonomi atau libido kekuasaan. Bahkan diantaranya sudah ada yang berancang-ancang melakukan konsolidasi dan melanggengkan kekuasaan.  Padahal usia kepemimpinan belum genap dua tahun. Dan hasilnyapun, secara umum belum sepenuhnya memuaskan publik.

Perhatian Ilmuwan Politik          

Fenomena atau bahkan realitas politik semacam ini sudah lama memantik perhatian serius  kalangan sarjana dan ilmuwan politik. Mereka mencoba mengidentifikasi dan mencari akar masalah atau penyebabnya. Hasil risetnya cukup kaya dan  beragam.  Joseph Schumpeter, misalnya, menyebut fenomena komodifikasi pemilih/rakyat saat maupun pasca Pemilu sebagai imbas dari liberalisasi politik;  Karl Marx menuding   kapitalisme politik sebagai biang kerok penyebabnya; Robert Michels melalui tesisnya  “Iron Law of Oligarchy” menyebut sebagai dampak dari kecenderungan organisasi demokratis dikuasai oleh elite. 

Pakar politik beken politik lainnya Robert A. Dahl menyebut, sebagai dampak dari ketimpangan kekuasaan, dominasi elite, dan lemahnya partisipasi rakyat.  Di sisi lain, C. Wright Mills  mengakui adanya kompetisi dalam politik modern, tetapi kompetisi tersebut menuntut biaya tinggi sehingga menimbulkan fenomena high-cost politics. Sementara Barry R. Weingast dan Jeffry A. Winters menyebut sebagai dampak dari dominasi oligarki di mana hanya elite bermodal yang berkuasa.

Selain itu, seperti diamati Juan J. Linz, pilihan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem multi partai (banyak partai), tidak jarang menimbulkan konflik antara eksekutif dan legislatif sulit diselesaikan, deadlock politik, dan kepemimpinan tidak efektif. Hingga Scott Mainwaring secara spesifik menyebut, kombinasi presidensialisme dan sistem multipartai sebagai “difficult combination” yang berdampak negatif terhadap efektivitas suatu pemerintahan.

Colin Crouch dalam teori post-democracy mengingatkan, demokrasi modern sering hanya menyediakan momen singkat—misalnya lima menit saat Pemilu—bagi rakyat untuk mengekspresikan pilihan politiknya. Sementara hak-hak rakyat sesudah itu hampir sepenuhnya dikendalikan oleh elite oligarkis. Akibatnya, kedaulatan rakyat kerap berhenti pada simbolisme, sulit terealisasi secara substantif, dan Pemilu berpotensi bertransformasi menjadi ritual yang sekadar melegitimasi kekuasaan elitis.

Dimensi Kontekstualitas

Dalam konteks pasca-Reformasi 1998, sebagai negara yang disebut oleh Robert W. Hefner dengan frasa “the wolrd’s third larget electoral democracy, after India dan the United States”, banyak pengamat sebelumnya dengan optimis menyebut, Indonesia sudah sepatutnya menjadi rujukan penting dalam perbincangan global tentang demokratisasi.             Namun kualitas demokrasi dalam dua dekade terakhir ditengarai mengalami penurunan (democratic decline),  terutama menurut Edward Aspinall dan Marcus Mietzner,  pada tiga problem utama: (1) Pemilu (elections), (2) institusi (institutions), dan (3) masyarakat (society). 

Dalam problem masyarakat, adalah terjadi proses komodifikasi dan objektivikasi yang demikian massif saat Pemilu. Praktik-praktik tersebut merupakan perwjudan demokrasi prosedural yang memang memberikan ruang partisipasi. Bahkan Indonesia termasuk negara dengan tingkat partisipasi tinggi pada setiap kali Pemilu—meski tidak menganut pengaturan yang mewajibkan rakyatnya untuk menyalurkan hak pilihnya seperti Australia dan Belgia. Namun demikian, kualitas partisipasi politiknya, meminjam istilah Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson, masuk pada kategori partisipasi yang dimobilisasi, bukan  otonom.

Sesungguhnya para sarjana dan sejumlah institusi demokrasi juga telah menawarkan solusinya. Misalnya, The Electoral Integrity Project (2024) menekankan empat prinsip utama untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Pertama, kontestasi, yaitu kompetisi setara antar kandidat dan partai. Kedua, partisipasi, dengan hak pilih yang mudah diakses dan setiap suara bernilai sama. Ketiga, deliberasi, yang memastikan informasi akurat dan ruang diskusi berkualitas. Keempat, ajudikasi, yaitu penerapan aturan Pemilu yang adil dan pengawasan melalui sistem keadilan efektif. 

Namun faktanya, prinsip-prinsip tersebut seringkali tidak terpenuhi dan terwujud konkret, dan tidak dijalankan oleh para aktor dan institusi demokrasi elektoral. Sehingga dalam setiap kali Pemilu, pemilih lebih banyak diposisikan sebagai objek daripada subyek. Larry Diamond mengistilahkan fenomena semacam ini sebagai electoralism fallacy.  Sementara pejabat terpilih paska Pemilu atau Pilkada,  sangat dengan mudah melupakan aspirasi  rakyat/pemilih yang sudah memilihnya. Steven Levitsky dan Lucan Way  mengistilahkan fenomena pasca Pemilu semacam ini sebagai competitive authoritarianism.

Redesain      

Mencermati pengalaman saat dan pasca Pemilu atau Pilkada 2024 serta terutama memasukan indikator kinerja empirik dan konkret yang nemimpa kondisi bangsa dan sebagian besar masyarakat saat ini, boleh dikatakan bahwa tujuan dan hakikat Pemilu dan pasca Pemilu untuk memposisikan pemilih dan rakyat menjadi sepenuhnya berdaulat, belum sepenuhnya tercapai. Bahkan saat ini, banyak rakyat mengalami ketidakberdayaan di tengah sebagian elit politik justeru mengalami kedigdayaan. Diantaranya malah ada yang melakukan kepongahan.

Untuk itu, dalam kontek perbincangan dan pembahasan revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu’ harus dilakukan redesain dengan memposisikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Ikhtiar penguatan pemilih atau rakyat seyogianya juga bukan hanya sebatas formalistik dan aministratif, melainkan dan terpenting substansial dan fundamental. Bukan hanya saat proses Pemilu, melainkan juga pasca Pemilu.  Hal ini berkonsekwensi, proses dan pasca (hasil) Pemilu  harus dipahami secara integratif dan berkesinambungan (kontinum).

Berbagai ikhtiar untuk memperkuat kedaulatan rakyat secara otentik atau pemilih otonom (mandiri) mensyaratkan langkah-langkah fundamental yang bersifat struktural dan transformatif. Proses ini tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kolaborasi lintas elemen perubahan, mencakup institusi eksekutif, legislatif, yudikatif, aktor-aktor masyarakat sipil, kalangan aktivis kampus, mahasiswa dan sebagainya.

Salah satu titik masuk strategis adalah dengan merebut dan mengarahkan agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk mendorong penguatan kualitas representasi politik melalui desain sistem yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi publik. Selain itu, penting pula untuk membatasi dominasi oligarki partai serta memastikan transparansi dalam pendanaan politik.

Secara paralel, reformasi partai politik menjadi agenda yang tidak terelakkan. Selama ini, partai politik kerap menjadi hambatan dalam realisasi kedaulatan rakyat akibat kuatnya kecenderungan elitisasi, lemahnya demokrasi internal, serta proses kandidasi yang lebih didasarkan pada preferensi elite dibandingkan meritokrasi.

Di sisi lain, dinamika pasca-Pemilu sering kali diwarnai oleh menguatnya kecendrungan otoritarianisme baru yang kerap dibungkus dengan retorika nasionalisme dan populisme yang absurd dan dangkal, diperlukan perlawanan. Antara lain dengan membantuk blok masyarakat sipil yang kuat menjadi krusial. Koalisi ini perlu dibangun secara lintas sektor, melibatkan akademisi, aktivis, media independen, serta komunitas lokal, dengan tujuan utama sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus pengawal proses legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat, baik dalam tahap elektoral maupun pasca-elektoral.

Agenda Transformatif

Redesain dan strategi atau pendekatan struktural harus diiringi dengan langkah-langkah transformatif yang empirik dan konkret. Advokasi kebijakan secara langsung menjadi salah satu instrumen penting. Misalnya melalui audiensi dengan lembaga legislatif serta penyusunan dan pengajuan naskah akademik alternatif terkait revisi UU Pemilu. Naskah tersebut perlu memuat argumentasi dan desain kebijakan yang secara eksplisit menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam keseluruhan siklus pemilu.

Selain itu, pengawasan terhadap proses legislasi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Setiap indikasi kompromi politik yang sarat konflik kepentingan—seperti barter pasal antar kelompok atau faksi di parlemen—perlu segera diungkap dan dipublikasikan secara luas melalui media digital guna mendorong transparansi dan akuntabilitas secara real-time. Langkah lain yang tidak kalah penting adalah mobilisasi publik yang terukur dan berbasis data. Mobilisasi ini tidak semata-mata berbentuk demonstrasi massal, tetapi juga mencakup penyusunan petisi publik, kampanye digital yang terarah, serta pembentukan opini publik melalui media.

Pada akhirnya, upaya memperkuat kedaulatan rakyat juga harus diarahkan pada proses regenerasi kepemimpinan politik, khususnya menjelang Pemilu Serentak 2029. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong munculnya alternatif kepemimpinan—baik melalui partai politik maupun kandidat independen—yang memiliki komitmen nyata terhadap penguatan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, tidak hanya dalam prosedur elektoral, tetapi juga dalam praktik pemerintahan pasca-Pemilu. Wallahu ‘alam bissawab.

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Oleh Djoko Setijowarno                                                                                            

Transportasi umum sejatinya adalah kebutuhan dasar warga yang wajib dipenuhi oleh negara. Urgensinya akan semakin nyata dan sangat terasa manfaatnya, terutama saat dunia tengah dihantam krisis energi global .

Krisis energi yang melanda mayoritas negara di dunia merupakan dampak langsung dari eskalasi konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Jika  membatasi konsumsi BBM dengan berbagai kebijakan adalah negara yang transportasi umumnya buruk. Pakistan melakukan pengurangan hari kerja menjadi empat hari dalam seminggu, memotong tunjangan BBM sebesar 50 persen selama dua bulan untuk departemen pemerintah. Mesir, menaikkan harga BBM bertahap hingga 30 persen.

India, memperketat pengendalian gas alam dan gas masak, mengurangi subsidi energi. Thailand, menganjurkan pegawai negeri bekerja di rumah, membatasi penggunaan penyejuk ruangan di kantor pemerintahan, membatasi perjalanan ke luar negeri bagi pejabat pemerintah. Vietnam, mengimbau karyawan bekerja dari rumah, membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Filipina, memberlakukan empat hari kerja dalam seminggu, mengurangai konsumsi BBM dan listrik semua lembaga pemerintah sebanyak 10 – 20 persen.

Di sisi lain, negara-negara dengan sistem transportasi publik yang mapan menerapkan strategi yang lebih progresif. Korea Selatan, misalnya, secara dinamis melakukan penyesuaian harga BBM domestik, sementara Jepang siap melepas cadangan minyak demi menjaga stabilitas. Bahkan, Australia melangkah lebih jauh dengan menggratiskan layanan angkutan umum untuk mendorong peralihan moda secara masif.

Pemerintah Indonesia menetapkan 8 kebijakan hemat energi sebagai respons terhadap dinamika global, termasuk perang Iran-Israel. Salah satu kebijakannya, pemerintah melakukan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional tertentu dan kendaraan listrik. ASN juga didorong beralih menggunakan transportasi publik.

Hingga saat ini, hanya sistem transportasi umum di Jakarta yang dianggap mumpuni secara kualitas maupun kuantitas yang benar-benar siap. Hal ini dibuktikan melalui kebijakan wajib transportasi umum bagi ASN Pemprov DKI Jakarta setiap hari Rabu. Sebaliknya, meski 42 pemerintah daerah lainnya sudah mulai mengoperasikan transportasi umum modern, keberadaannya belum sepenuhnya diandalkan untuk kebutuhan harian.

Pemerintah Indonesia dinilai terlambat dalam mengantisipasi dan membenahi krisis transportasi umum dan dampaknya cukup fatal. Di banyak kota, fasilitas transportasi publik seolah dibiarkan hilang tanpa jejak. Kalaupun masih ada yang bertahan, armadanya sering kali beroperasi seadanya hanya menunggu waktu sampai benar-benar tidak layak jalan lagi.

Program Teman Bus yang diinisiasi oleh Ditjen Hubdat Kemenhub sejak 2020 kini menghadapi tantangan serius seiring dengan pemangkasan anggaran. Target RPJMN 2025–2029 yang hanya mencakup 10 kota menunjukkan penurunan. Hingga saat ini baru Kota Manado melalui Trans Manado yang berhasil terealisasi. Ketidakpastian jadwal bagi kota-kota lainnya mencerminkan lemahnya komitmen keberlanjutan program stimulan ini.

Bahkan anggaran juga turun,   dipangkas demi efisiensi. Komitmen pusat terhadap pemerataan perbaikan transportasi umum di daerah pun dipertanyakan. Indonesia memiliki 514 pemerintah daerah di 38 provinsi, terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota, sudah seharusnya Kementerian Perhubungan menindaklanjuti dengan meningkatkan anggaran pembenahan angkutan umum setiap tahunnya.

Kementerian Dalam Negeri perlu segera merevisi Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Fokus utamanya adalah meninjau kembali urgensi kendaraan dinas bagi setiap kepala dinas atau badan. Kebijakan ini berpotensi memicu pemborosan anggaran dan tidak sejalan dengan prinsip hemat energi. Sebagai alternatif, pemberian uang pengganti transportasi jauh lebih efektif, mengingat sebagian besar pejabat telah memiliki kendaraan pribadi.

Bersepeda dan Fasilitas Pejalan Kaki

Kebijakan bersepeda ke kantor mulai diterapkan di beberapa daerah, langkah ini menyimpan risiko besar karena mayoritas kota di Indonesia belum dirancang untuk mengakomodasi pesepeda. Tanpa jalur khusus yang terproteksi, potensi kecelakaan yang melibatkan pesepeda dan sepeda motor di jalan raya akan meningkat tajam. Hal yang sama berlaku bagi pejalan kaki; jaringan jalan perkotaan kita masih minim fasilitas pedestrian yang memadai, sehingga integrasi mobilitas aktif ini terkesan dipaksakan.

Sepeda masih minim digunakan sebagai alat transportasi. Ini tecermin dalam Statistik Komuter Jabodetabek 2023 oleh Badan Pusat Statistik yang mencatat ada 61.650 orang atau hanya 1,4 persen orang yang menggunakan sepeda dan berjalan kaki sebagai alat transportasi di Jabodetabek (Kompas, 2/4/2026).

Minimnya adopsi sepeda sebagai moda transportasi komuter berakar pada belum terpenuhinya standar keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Faktor-faktor determinan, seperti jarak tempuh yang jauh, durasi perjalanan yang tidak efisien akibat kemacetan, serta minimnya infrastruktur jalur sepeda yang terproteksi menjadi hambatan utama dalam menciptakan ekosistem mobilitas aktif di perkotaan.

Selama aspek keamanan dan kenyamanan belum terjamin, sepeda akan sulit bertransformasi menjadi moda transportasi utama. Meskipun tren bersepeda berulang kali muncul dan meramaikan jalanan kota, fenomena ini gagal membawa perubahan struktural pada sistem transportasi perkotaan di Indonesia karena tidak dibarengi dengan penyediaan infrastruktur yang permanen dan terproteksi.

Menyegerakan Elektrifikasi Transportasi Umum

Momentum untuk menggenjot transportasi umum di daerah kini mulai menemui titik terang. Beberapa pemerintah daerah terbukti mampu membiayai operasional transportasi modern secara mandiri melalui APBD mereka. Inisiatif ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam memprioritaskan mobilitas publik di atas kepentingan belanja kendaraan dinas yang berlebihan.

Sudah saatnya kita mengaudit orientasi penggunaan anggaran di tingkat kabupaten dan kota yang sering kali melenceng dari kebutuhan riil masyarakat. Infrastruktur transportasi, baik berupa jaringan jalan yang mantap maupun layanan transportasi umum yang andal, adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Alokasi APBD seharusnya tidak lagi terserap untuk belanja penunjang birokrasi yang berlebihan, melainkan dikembalikan fungsinya untuk menjamin mobilitas warga.

Transportasi umum bukan sekadar sarana berpindah tempat, melainkan urat nadi perekonomian sekaligus instrumen keadilan sosial. Keberadaannya memberikan manfaat luas, mulai dari efisiensi ekonomi dan penghematan biaya hidup, hingga menjadi pilar ketahanan energi. Lebih dari itu, sistem transportasi yang mumpuni mampu menjamin pemerataan aksesibilitas, optimalisasi tata ruang, serta meningkatkan standar keselamatan publik secara signifikan.

Pemerintah perlu segera mempercepat elektrifikasi transportasi publik yang mencakup wilayah perkotaan, perdesaan, kawasan transmigrasi, hingga daerah 3TP (Terpencil, Terluar, Tertinggal, dan Pedalaman. Dengan jangkauan yang menyeluruh, transisi energi dapat berfungsi sebagai katalisator pemerataan aksesibilitas yang inklusif, bukan sekadar modernisasi sarana transportasi semata. ***

Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Swasembada BBM: Antara Ambisi Besar, Realita Impor dan Ancaman Selat Hormuz

Oleh: Heri Mulyono

Indonesia mengimpor lebih dari separuh kebutuhan bahan bakar minyaknya, menguras devisa hingga Rp520 triliun per tahun—dan kini krisis geopolitik di Selat Hormuz mengancam memperparah ketergantungan itu justru di saat pemerintahan Prabowo mencanangkan swasembada energi.

Defisit Energi yang Menahun

Sudah dua dekade Indonesia terjebak dalam paradoks energi: negara kaya sumber daya alam, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan bahan bakar minyaknya sendiri. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, produksi minyak nasional stagnan di kisaran 600 ribu barel per hari (bpd), sementara konsumsi nasional mencapai sekitar 1,6 juta bpd. Kesenjangan itu lebih dari 1 juta barel harus dipenuhi melalui impor setiap harinya.

Kondisi ini tercermin dalam data produksi BBM kilang nasional. Pada 2024, kapasitas produksi BBM dalam negeri hanya mencapai 39,59 juta kiloliter (kl)—setara 47,8 persen dari total kebutuhan nasional sebesar 82,84 juta kl. Tahun 2025, produksi sedikit meningkat ke 41,96 juta kl, tetapi hanya mencukupi 49,6 persen dari kebutuhan yang terus tumbuh menjadi 84,58 juta kl. Artinya, lebih dari separuh kebutuhan BBM nasional masih mengandalkan impor.

Impor bensin menjadi yang paling mengkhawatirkan. Menurut data Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas ESDM yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI, November 2025, impor bensin mencapai 60,26 persen dari kebutuhan pada 2024. Solar relatif lebih baik dengan impor 20,48 persen, namun impor avtur masih tinggi di angka 38,98 persen.

Tabel 1: Perbandingan Impor BBM dan Kebutuhan Nasional (2015–2024)

Catatan: (*) estimasi berdasarkan tren data ESDM dan BPS. Sumber: BPS, Kementerian ESDM, Databoks/Katadata.

Secara agregat, selama periode 2015–2024, rata-rata volume impor hasil minyak bumi Indonesia tercatat 31,10 juta ton per tahun, dengan rata-rata nilai impor mencapai 19,16 miliar dolar AS per tahun. Volume impor tertinggi terjadi pada 2024 sebesar 36,89 juta ton, naik 24,70 persen dibanding 2015. Nilai impornya pun melonjak 56,63 persen dalam satu dekade, dari 16,55 miliar dolar AS (2015) menjadi 25,92 miliar dolar AS (2024).

Hormuz: Pukulan Geopolitik atas Kerentanan Struktural

Kerentanan struktural Indonesia itu kini mendapat ujian nyata. Sejak Maret 2026, penutupan Selat Hormuz oleh Korps Garda Revolusi Islam Iran sebagai respons atas eskalasi konflik dengan Amerika Serikat dan Israel telah memutus jalur yang selama ini mengalirkan sekitar 20–25 persen konsumsi minyak bumi global—setara 20–21 juta barel per hari.

Dampaknya terasa langsung bagi Indonesia. Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, memproyeksikan harga minyak mentah dunia bisa menembus 100 dolar AS per barel jika penutupan berlangsung berkepanjangan. Simulasi Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 dolar AS per barel di atas asumsi APBN berpotensi menambah beban belanja negara sekitar Rp10,3 triliun. Dalam skenario harga menembus 100–120 dolar AS per barel, beban tambahan bisa mencapai Rp515 triliun—hampir membobol batas defisit APBN tiga persen dari PDB.

Merespons krisis ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pengalihan sebagian impor minyak mentah, BBM, dan LPG dari Timur Tengah ke Amerika Serikat. Cadangan BBM nasional diklaim masih aman untuk sekitar 20 hari ke depan. Namun Fahmy Radhi meragukan ketahanan cadangan itu, terutama di tengah lonjakan konsumsi. Standar International Energy Agency (IEA) merekomendasikan cadangan minimal 90 hari—jauh di atas kondisi Indonesia saat ini.

Penutupan Selat Hormuz juga memicu lonjakan premi asuransi risiko perang yang membuat biaya pengiriman minyak melonjak tajam. Selain itu, Indonesia turut bersaing dengan negara-negara lain yang berebut pasokan terbatas di pasar global. Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal mengingatkan bahwa selain risiko harga, Indonesia terancam kelangkaan pasokan jika tidak segera memperluas diversifikasi sumber impor.

Potensi yang Belum Dimaksimalkan

Paradoks Indonesia sesungguhnya bukan soal absennya sumber daya, melainkan soal gagalnya negara mengolah kekayaan yang ada. Indonesia memiliki cadangan minyak terbukti sekitar 2,5 miliar barel dan cadangan gas alam sekitar 43 triliun kaki kubik—cukup untuk menyokong produksi domestik jika infrastruktur kilang dan eksplorasi dibenahi secara serius. Di samping itu, Indonesia adalah produsen minyak kelapa sawit (CPO) terbesar dunia dengan produksi di atas 46 juta ton per tahun, yang menjadi bahan baku utama biodiesel. Potensi panas bumi Indonesia pun diakui sebagai yang terbesar di dunia, mencapai 23.966 megawatt, namun baru sekitar 11 persen yang telah dimanfaatkan.

Dari sisi bioenergi, tanaman tebu, singkong, dan jagung yang berlimpah di berbagai wilayah Indonesia membuka peluang produksi bioetanol skala besar. Luas lahan potensial untuk pengembangan tanaman energi masih sangat tersedia, terutama di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Energi surya pun menjadi kartu truf yang belum dimanfaatkan: dengan posisi geografis di khatulistiwa, Indonesia menerima radiasi surya rata-rata 4,8 kWh per meter persegi per hari—jauh di atas rata-rata global. Keunggulan komparatif ini, jika dikelola dengan kebijakan yang tepat dan investasi yang konsisten, menjadi fondasi riil bagi swasembada energi—bukan sekadar retorika politik.

Masalahnya bukan pada absennya potensi, melainkan pada lambannya hilirisasi. Kapasitas kilang minyak Indonesia tidak pernah bertambah secara signifikan sejak era Orde Baru—Kilang Cilacap, Balikpapan, Dumai, dan Balongan tetap menjadi tulang punggung pengolahan nasional selama puluhan tahun. Sementara konsumsi terus tumbuh seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan aktivitas industri, kapasitas pengolahan stagnan. Akibatnya, minyak mentah yang diproduksi di dalam negeri justru sebagian diekspor mentah, lalu diimpor kembali dalam bentuk BBM olahan—sebuah ironi yang secara langsung menggerogoti devisa negara.

Program Swasembada: Ambisi Prabowo dan Tantangan Nyata

Di tengah tekanan itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru menjadikan swasembada energi sebagai salah satu agenda strategis utama. Dalam peresmian 37 proyek ketenagalistrikan nasional di PLTA Jatigede, Sumedang, Januari 2025, Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia tidak akan lagi mengimpor BBM dalam lima tahun ke depan.

Kementerian ESDM merinci strategi ini ke dalam beberapa pilar. Pertama, peningkatan lifting minyak dari 600 ribu bpd menuju target yang lebih tinggi, antara lain dengan mendorong penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) di lapangan tua serta percepatan eksplorasi cekungan baru. Pada 2025, rata-rata lifting minyak mencapai 605,3 ribu bpd—tipis melampaui target.

Kedua, percepatan program bahan bakar nabati (BBN). Pemerintah telah memberlakukan mandatori biodiesel B40 sejak Januari 2025. Target berikutnya adalah B50 paling lambat 2026, dan B60 pada masa akhir pemerintahan Kabinet Merah Putih. Pada saat bersamaan, pemerintah merancang mandatori bioetanol yang bersumber dari tebu dan singkong.

Ketiga, swasembada solar melalui kilang RDMP Balikpapan. Menteri Bahlil menargetkan Indonesia berhenti mengimpor solar pada 2026, bergantung pada beroperasinya penuh proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang diproyeksikan menghasilkan surplus solar 3–4 juta kl. Adapun swasembada bensin ditargetkan tercapai pada 2029.

Keempat, konversi kendaraan BBM ke listrik (EV). Semakin masifnya adopsi kendaraan listrik diyakini akan menekan konsumsi BBM secara signifikan dalam jangka panjang. Pemerintah juga mendorong konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ke Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), terutama di daerah terpencil.

Presiden Prabowo menghitung bahwa dengan swasembada energi, negara berpotensi menghemat ratusan triliun rupiah per tahun dari anggaran impor BBM yang saat ini mencapai Rp520 triliun. Jika penghematan itu terwujud, setiap kabupaten/kota bisa menerima alokasi dana pembangunan hingga Rp1 triliun per tahun.

Kendala Struktural yang Tak Boleh Diabaikan

Namun para pengamat mengingatkan bahwa jalan menuju swasembada BBM penuh hambatan. Direktur Celios Bhima Yudhistira menilai target lima tahun bebas impor BBM sulit diwujudkan mengingat skala defisit yang sangat besar. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menunjukkan bahwa dari 600 ribu bpd produksi minyak nasional, tidak semuanya masuk kilang dalam negeri—sekitar 40 persen kembali ke mitra kontrak bagi hasil seperti ExxonMobil, Chevron, dan ConocoPhillips. Sehingga volume yang benar-benar tersedia untuk kilang domestik jauh lebih kecil.

Kapasitas kilang nasional pun menjadi kendala utama. Indonesia kekurangan kapasitas pengolahan minyak mentah menjadi BBM siap pakai. Proyek RDMP Balikpapan dan Kilang Tuban (GRR) yang digadang-gadang menjadi solusi menghadapi berbagai tantangan teknis dan pembiayaan yang memperlambat penyelesaiannya. Selain itu, produksi B60 bergantung pada ketersediaan minyak sawit mentah (CPO) dalam jumlah besar, yang juga diperebutkan untuk kebutuhan pangan dan ekspor.

Tidak kalah penting, cadangan strategis energi nasional—Strategic Petroleum Reserve (SPR)—sangat lemah. Standar IEA mengharuskan 90 hari ketahanan stok, sementara Indonesia hanya mampu menyimpan sekitar 20 hari. Ini menjadikan Indonesia sangat rentan terhadap setiap guncangan geopolitik seperti krisis Selat Hormuz 2026.

Alternatif Solusi: Menuju Ketahanan Energi Nyata

Para pakar energi merumuskan beberapa alternatif solusi jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam jangka pendek, Indonesia perlu segera memperluas diversifikasi sumber impor—tidak hanya ke AS tetapi juga ke produsen seperti Nigeria, Angola, dan negara-negara Amerika Latin—sekaligus membangun SPR yang memadai minimal 30–45 hari sebagai langkah transisi menuju standar IEA. Pemerintah juga bisa menerapkan kebijakan efisiensi konsumsi seperti WFH bagi ASN untuk menekan permintaan BBM dalam jangka pendek.

Dalam jangka menengah, percepatan pembangunan kapasitas kilang dalam negeri menjadi mutlak, termasuk penyelesaian RDMP Balikpapan dan GRR Tuban. Pengembangan bioetanol dari tebu, jagung, dan singkong perlu didorong lebih agresif untuk melengkapi program biodiesel sawit. Insentif fiskal bagi investor kilang swasta perlu diperkuat agar tidak hanya bergantung pada Pertamina.

Untuk jangka panjang, transisi menuju energi terbarukan secara massif—tenaga surya, panas bumi, dan hidro—akan mengurangi tekanan pada BBM fosil. Indonesia memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia dan intensitas surya yang konsisten sepanjang tahun. Elektrifikasi transportasi massal juga menjadi kunci mengurangi konsumsi BBM secara permanen. Program PLTS untuk 5.700 desa yang belum teraliri listrik bukan hanya solusi energi terbarukan, melainkan juga mengurangi ketergantungan pada distribusi BBM ke daerah terpencil yang berbiaya tinggi.

Krisis Selat Hormuz 2026 memberikan pelajaran mahal: ketahanan energi tidak cukup dibangun di atas retorika dan target tanpa infrastruktur yang memadai. Indonesia butuh transformasi fundamental—dari ketergantungan impor yang reaktif menuju kemandirian energi yang terencana, berlapis, dan berdaulat. Momentum ini harus dimanfaatkan pemerintahan Prabowo bukan hanya sebagai krisis, melainkan sebagai katalis reformasi energi nasional yang sesungguhnya. (*)

Sumber data: BPS, Kementerian ESDM RI, Databoks/Katadata, ReforMiner Institute, Celios, Universitas Jenderal Soedirman, Kompas.tv, CNBC Indonesia, RRI, Antara News.

Hari Penyiaran Nasional 1 April – Radio, Suara Nan Tak Pernah Padam

HARI ini, 1 April cocok insan radio mengucapkan Selamat Hari Penyiaran (Radio) Nasional. Meskipun ada berita memprihatinkan, Radio Wijang Songko 99 FM di Kota Kediri, Jawa Timur memutuskan tidak lagi siaran per 1 April 2026. Stasiun radio bisa tutup tetapi media radio diyakini tetap ada.

Enam tahun lalu, 29 Maret 2019 Presiden Joko Widodo menandatangani Surat Keputusan No. 9 tentang Hari Penyiaran Nasional. Dalam kurun waktu tersebut perkembangan komunikasi dari analog kepada teknologi digital begitu pesat.

Radio merupakan media siaran yang mampu mengikuti zaman meskipun berkali diramal mati ketika muncul media televisi, pita rekaman kaset musik, CD, dan lainnya. Perubahan zaman atau teknologi bukan lonceng kematian untuk media siaran radio. Tutupnya studio radio lebih karena pemiliknya bosan atau tidak lagi mampu mengelola.

Dunia digital, di dalamnya ada internet, tidak membunuh masa depan dunia penyiaran. Internet justru menjadi sarana mengembangkan jangkauan siaran radio menjadi lebih luas termasuk konvergensi. Tidak ada batas wilayah siaran sehingga pendengar di dalam  maupun luar negeri  terjangkau meskipun siaran dari studio di desa.

Hari ini, orang semakin akrab dengan smartphone dan internet. Ini merupakan peluang stasiun radio siaran menjangkau wilayah lebih luas. Stasiun radio berbasis frekuensi juga menambahkan aplikasi siaran di smartphone. Semuanya mempermudah pendengar di berbagai wilayah menikmati siaran radio.

Sebagai contoh, Radio Pensiunan memanfaatkan penuh konsep radio internet sehingga jangkauannya lebih luas dan tetap jernih suaranya. Radio internet yang dimaksud bukan radio  digital audio broadcasting (DAB) yang tetap menggunakan frekuensi.

Penyiar Radio Pensiunan, Rossy Soenarko bersama Kiki Siregar dari channel News Asia (CNA) di Studio 1 Radio Pensiunan.

Terus Berkembang

Keberadaan Radio Pensiunan dapat menjawab bahwa siaran radio akan terus berkembang mengikuti zaman. Cara menikmatinya berbeda, tidak lagi melalui radio transistor tetapi menggunakan smartphone atau laptop dan sekarang muncul pesawat radio internet.  

Pada banyak pendengar, khususnya mereka yang sudah pensiun, radio tetap merupakan teman dikala senggang. Untuk yang masih bekerja juga menjadi teman menyelesaikan pekerjaan. Karena radio internet mampu memperluas jangkauan membuat pendengar sedang di luar negeri tetap bisa mendengarkan siaran radio kesayangannya di dalam negeri. Kualitas suara siaran tetap jernih.

Sejatinya, radio bukan sekadar kotak suara elektronik. Ia adalah sahabat setia yang merawat kenangan dan menyajikan “bioskop di kepala” setiap pendengarnya (theatre of mind). Itu tidak  bisa direplikasi oleh media visual mana pun. Tetapi harus diakui, di balik nilai romantisme, memang, industri penyiaran di seluruh dunia sedang mengalami evolusi besar-besaran.

Sepintas  radio seperti alat sederhana. Tetapi sudah satu abad faktanya radio menjadi salah satu alat paling ampuh untuk menyatukan orang. Baik lewat siaran berita terkini, musik populer, atau kisah komunitas, radio menciptakan pengalaman publik bersama yang sulit ditiru oleh platform digital lainnya.

Bentuk pesawat radio intenet (radio streaming) pengganti pesawat radio transistor (frekuensi).

Radio Perjuangan & Perjuangan Radio

Menarik jika membaca sejarah keberadaan radio siaran di Indonesia terkait perannya sebagai radio perjuangan dari masa penjajahan sampai proklamasi dan kemudian makmur di zaman merdeka. Ketika itu, di tengah dominasi informasi pemerintah kolonial Hindia Belanda, SRV hadir sebagai lembaga penyiaran radio pertama yang sepenuhnya didirikan, dimiliki, dan dioperasikan oleh kaum Bumiputera. Lewat gelombang udara, SRV menyiarkan kebudayaan lokal dan diam-diam menyemai kesadaran nasional. Radio, pada masa itu, adalah alat perjuangan dan pemersatu bangsa.

Radio siaran, khususnya radio siaran swasta, di Indonesia berjaya pada zaman merdeka, antara tahun 70an sampai memasuki dekade 2000an. Setelah serangan covid 19 tahun 2020, sejumlah pengelola stasiun radio, mengaku,  harus berjuang menghidupkan siarannya. Disrupsi di dunia industri siaran radio tengah terjadi dengan sangat cepat. Kondisi ini menuntut banyak pengelola radio harus berpikir keras melakukan kreatifitas.

Wajah radio era digital dapat dikatakan berubah drastis. Batas-batas geografis yang dahulu ditentukan seberapa tinggi tiang pemancar FM/AM kini telah runtuh oleh konektivitas internet. Di berbagai belahan dunia, disrupsi ini mengambil bentuk yang unik, baik di Eropa, Amerika Serikat maupun Asia.

Eropa diketahui begitu agresif dalam melakukan digitalisasi radio. Negara seperti Norwegia sudah mematikan sepenuhnya siaran FM-nya beralih ke radio digital (DAB) serta streaming internet. Negara seperti Inggris dan Jerman dikabarkan, mendengarkan radio kini sangat didominasi oleh perangkat smart speaker (seperti dilengkapi kecerdasan buatan), pengguna  cukup mengucapkan perintah untuk mendapatkan siaran radio dari seluruh penjuru benua.

Konsep layar sentuh yang langsung terhubung dengan stasiun radio dunia sudah merupakan hal biasa. Termasuk aplikasi Radio Pensiunan yang dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore untuk mendengarkan siarannya.

Jika di mobil bisa disambungkan melalui bluetooth ke radio fasilitas kendaraan tersebut. Podcast dikabarkan menjadi pilihan warga di AS untuk mendengarkan acara radio yang tidak sempat menyimak siaran secara langsung. Ini juga menguntungkan bagi pengelola radio siaran di Indonesia tetap menyimpan rekaman siarannya di podcast sehingga bisa didengar pendengar sewaktu-waktu. Kesetiaan pendengar tetap terjalin.

Dunia radio siaran di kawasan Asia, termasuk Indonesia, perkembangan radio tidak hanya soal suara. Banyak stasiun radio yang sukses beradaptasi dengan menerapkan Visual Radio, menyiarkan suasana keseruan penyiar di studio secara langsung melalui YouTube, TikTok, atau aplikasi streaming lokal. Radio di Asia menjadi sangat interaktif, menyatukan audio dengan pengalaman media sosial. Konsep ini sudah umum bahkan stasiun radio di daerah penyiarnya bersiaran sambil live TikTok.

The king of Indonesian cover songs, Johan Untung di Studio 1 Radio Pensiunan

Sejarah Hari Penyiaran

Tanggal 1 April dipilih sebagai Hari Penyiaran Nasional berangkat dari sejarah tahun 1933 ketika K.G.P.A.A. Mangkunegara VII memprakarsai berdirinya Solosche Radio Vereeniging (SRV). Mangkunegaran VII adalah Kakek buyut Gusti Brhe yang sekarang memimpin Pura Mangkunegaran Solo dan bergelar KGPAA Mangkunegara X.

Karena berdasarkan Keputusan Presiden maka tanggal 1 April bersifat nasional sebagai hari penyiaran. Jika sejarahnya dari SRV maka penyiaran nasional ini identik dengan radio siaran. Bisa diartikan, Hari Penyiaran Nasional adalah Hari Radio Nasional.

Hari Penyiaran Nasional berbeda dengan Hari Ulang Tahun Radio Republik Indonesia (RRl) pada tanggal 11 September. RRI lahir setelah kemerdekaan Indonesia diprakarsai sejumlah tokoh radio, termasuk Abdulrahman Saleh, mengadakan pertemuan di Jakarta dan memutuskan membentuk Radio Republik Indonesia (RRI) pada tanggal 11 September 1945.

Sosok Abdulrachman Saleh kemudian disebut sebagai Bapak Radio Indonesia. Ia dikenal seorang dokter yang memimpin perebutkan radio siaran yang dikuasai Jepang dan mengubahnya menjadi Radio Indonesia Merdeka dengan semboyan Sekali di udara tetap di udara. Abdulrachman gugur saat bertugas sebagai pilot pesawat tempur pada 29 Juli 1947.

Menolak Padam

Bentuk fisik pesawat radio yang medium ini tampaknya terus bertransformasi. Dari kotak kayu bertenaga tabung pemancar di era Mangkunegara VII, radio transistor portabel Cawang sejuta umat, hingga aplikasi digital bersuara jernih di layar ponsel pintar termasuk pesawat penerima radio internet terjadi hari ini. Meskipun ada perubahan tetapi esensi radio akan selalu abadi. Radio bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan media yang tangguh dan adaptif.

Radio akan terus bertahan karena ia menawarkan keintiman yang langka di dunia modern. Ia adalah suara hangat yang tak pernah menghakimi, kawan yang setia mengusir sepi, dan medium yang paling tangguh beradaptasi dengan zaman.

Hari ini, kita rayakan bersama suara-suara yang menolak padam di udara.

Selamat Hari Penyiaran Nasional !

Eddy Koko (praktisi radio siaran)

Malang 112 Tahun: Dari Warisan Kerajaan Kuno Hingga Kota Modern di Kaki Semeru

Oleh: Heri Mulyono

Tepat hari ini, 1 April 2026, Kota Malang genap berusia 112 tahun sebagai daerah otonom, mewarisi lapisan peradaban panjang—dari kerajaan Hindu-Buddha, kesultanan Islam, kolonialisme Belanda, hingga kota pendidikan dan industri yang terus bertumbuh di era modern.

Tanggal 1 April 1914 terpatri dalam lembaran sejarah administrasi Hindia Belanda sebagai momen lahirnya Gemeente Malang—satuan pemerintahan kotapraja yang memisahkan Malang dari struktur keresidenan dan mengangkatnya menjadi entitas urban mandiri. Namun di balik penetapan formal itu, Malang sesungguhnya telah bernapas sebagai pusat kebudayaan dan kekuasaan jauh sebelum nama Gemeente terucap.

Prasasti Kanjuruhan: Akar Peradaban yang Tak Terbantahkan

Sejarah Malang Raya yang terverifikasi secara epigrafi bermula pada abad ke-8 Masehi. Prasasti Dinoyo yang berangka tahun 682 Saka atau 760 Masehi—ditemukan di tepi Sungai Brantas, kini masuk wilayah Kota Malang—menjadi dokumen tertua yang menyebut keberadaan Kerajaan Kanjuruhan dengan rajanya Gajayana. Prasasti itu mengabadikan pendirian sebuah lingga pemujaan untuk menghormati dewa Agastya, serta menyebut nama sang raja dengan gelar Rake Panangkaran, menunjukkan kedalaman tradisi Shivaistik di lembah Brantas.

Kerajaan Kanjuruhan diperkirakan berpusat di wilayah Dinoyo, Kelurahan Tlogomas, sekarang menjadi bagian barat Kota Malang. Para arkeolog menemukan fondasi candi dan struktur batu andesit di kawasan itu yang dipercaya sebagai sisa permukiman urban kerajaan tersebut. Kanjuruhan bukan sekadar kerajaan kecil—ia adalah entitas politik yang cukup berpengaruh di Jawa Timur sebelum Mataram Kuno menegaskan dominasinya di wilayah ini.

Antara Singhasari dan Majapahit: Malang di Puncak Kejayaan Nusantara

Abad ke-13 membawa Malang ke panggung sejarah Nusantara yang lebih besar. Pada 1222 Masehi, Ken Arok yang berasal dari daerah Tumapel—wilayah yang kini mencakup Malang dan sekitarnya—berhasil menggulingkan kekuasaan Raja Kertajaya dari Kediri dalam Pertempuran Ganter. Peristiwa ini melahirkan Kerajaan Singhasari yang berpusat di Singasari, sebuah kecamatan yang hingga kini masih menyandang nama itu di Kabupaten Malang.

Singhasari mencapai puncak kejayaannya di bawah Raja Kertanagara (1268–1292 M), penguasa yang ambisius dan berpandangan jauh. Kertanagara mengirim ekspedisi Pamalayu ke Sumatera, menolak tunduk kepada Kubilai Khan, dan memperluas pengaruh Singhasari hingga ke Semenanjung Malaka dan Bali. Runtuhnya Singhasari akibat pemberontakan Jayakatwang tidak menghapus warisan Malang—sebaliknya, ia menjadi benih yang melahirkan Majapahit, kerajaan terbesar yang pernah berdiri di bumi Nusantara.

Catatan Nagarakretagama karya Mpu Prapanca (1365 M) menyebut sejumlah tempat di wilayah Malang sebagai bagian dari mandala Majapahit yang ramai. Kawasan seperti Singhasari, Kidal, dan Jajaghu (Jago) tercatat sebagai lokasi percandian penting yang berfungsi sebagai pusat ritual keagamaan sekaligus penanda legitimasi kekuasaan Majapahit.

Candi-Candi: Batu-Batu yang Bercerita

Salah satu warisan fisik paling monumental dari era Hindu-Buddha di Malang Raya adalah deretan candi yang tersebar di penjuru wilayahnya. Candi Kidal (abad ke-13) di Tumpang, Kabupaten Malang, didirikan untuk mendharmakan Raja Anusapati. Relief Garudeya pada dindingnya menggambarkan kisah pembebasan dari perbudakan, sebuah narasi simbolis yang kaya makna filosofis.

Candi Jago atau Jajaghu, juga di Tumpang, menyimpan relief Kunjarakarna dan Pancatantra yang luar biasa detail—perpaduan ikonografi Shaiva dan Buddhis yang mencerminkan sikap toleran dan sintetis peradaban Malang kuno. Sementara Candi Singhasari di Kecamatan Singhasari menjadi penanda lokasi ibu kota kerajaan yang kini ramai dipenuhi permukiman modern namun tetap menyimpan arca-arca agung seperti Prajnaparamita—dewi kebijaksanaan yang kini disimpan di Leiden, Belanda.

Masuknya Islam dan Pergeseran Kekuasaan

Memasuki abad ke-15 dan 16, Malang secara perlahan bertransformasi seiring menyebarnya pengaruh Islam dari pesisir utara Jawa. Kerajaan-kerajaan Islam seperti Demak dan kemudian Mataram Islam mulai menetapkan otoritasnya atas wilayah pedalaman Jawa Timur, termasuk Malang. Dalam berbagai babad—terutama Babad Tanah Jawi—disebutkan Malang sebagai wilayah yang sempat menjadi ajang persaingan antara kekuatan Mataram dan penguasa lokal yang mempertahankan tradisi leluhur.

Tradisi lisan setempat mengenal tokoh-tokoh seperti Tumenggung Suryokusumo dan Raden Tumenggung Notodiningrat sebagai penguasa yang berjasa membangun tatanan pemerintahan Malang pada era kerajaan-kerajaan Islam pra-kolonial. Masjid-masjid tua dan makam-makam keramat yang tersebar di Malang menjadi penanda betapa Islam telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat jauh sebelum kolonialisme Belanda datang mengubah segalanya.

Era Kolonial: Kota yang Dibangun di Atas Konflik

VOC dan kemudian pemerintah Hindia Belanda mulai menancapkan kuku kekuasaannya di Malang secara lebih sistematis sejak abad ke-18. Ekspedisi militer Belanda untuk menundukkan daerah pedalaman Jawa Timur—termasuk Malang—kerap disambut perlawanan sengit. Pada periode 1767–1768, pasukan Belanda di bawah pimpinan Kapten Johann Andreas Paravicini melancarkan operasi penaklukan ke wilayah Malang, menghadapi resistensi dari berbagai kelompok yang mempertahankan kedaulatan mereka.

Belanda kemudian menjadikan Malang sebagai residensi pada 1830, dan kota ini tumbuh pesat seiring pembangunan infrastruktur kolonial. Jalur kereta api yang menghubungkan Malang dengan Surabaya diresmikan pada 1879, membuka akses komoditas perkebunan—kopi, teh, tebu, kina—dari pegunungan sekitar Malang menuju pelabuhan ekspor. Inilah yang mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengubah wajah kota secara dramatis.

Iklim Malang yang sejuk—berada di ketinggian antara 440 hingga 866 meter di atas permukaan laut dan dikelilingi pegunungan seperti Arjuno, Welirang, Bromo-Tengger, dan Semeru—menjadikannya surga bagi para pejabat dan pengusaha Belanda yang ingin melarikan diri dari panas Batavia dan Surabaya. Bangunan-bangunan bergaya art deco dan kolonial Eropa pun bermunculan, memberi Malang julukan “Paris van Oost-Java” atau Paris-nya Jawa Timur.

1 April 1914: Lahirnya Gemeente Malang

Berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal Hindia Belanda, pada 1 April 1914, Malang resmi berdiri sebagai Gemeente—setara kotamadya—yang terpisah dari Kabupaten Malang. Penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif; ia mencerminkan pengakuan kolonial atas perkembangan pesat Malang sebagai pusat urban yang mandiri secara ekonomi dan sosial. Populasi kota kala itu sekitar 35.000 jiwa dengan komunitas yang beragam: Eropa, pribumi Jawa, dan Tionghoa.

Balai Kota Malang yang megah dibangun pada 1929, menjadi simbol ambisi kolonial sekaligus bukti kepercayaan diri pemerintah Belanda terhadap masa depan kota ini. Taman Alun-alun yang hijau, deretan toko di Kayutangan, dan jaringan trem listrik menjadikan Malang sebagai salah satu kota paling tertata di Jawa pada masanya.

Dari Proklamasi ke Kota Pendidikan

Kemerdekaan Indonesia pada 1945 membuka babak baru bagi Malang. Kota ini menjadi salah satu pusat perlawanan heroik terhadap upaya Belanda kembali menguasai Indonesia dalam Agresi Militer I (1947). Ribuan pejuang dari Malang dan sekitarnya terlibat dalam pertempuran yang mengorbankan nyawa demi mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan.

Pascakemerdekaan, Malang bertransformasi menjadi pusat pendidikan tinggi yang disegani. Universitas Brawijaya berdiri pada 1963, menyusul Universitas Negeri Malang (awalnya IKIP Malang), Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, dan puluhan perguruan tinggi lainnya. Hari ini, lebih dari 300.000 mahasiswa dari seluruh pelosok Indonesia menimba ilmu di Malang, menjadikannya kota dengan rasio mahasiswa tertinggi kedua di Indonesia setelah Yogyakarta.

Malang Hari Ini: Menatap Abad Kedua

Di usianya yang ke-112, Kota Malang dihuni sekitar 900.000 jiwa dalam luas wilayah 110,06 kilometer persegi—salah satu kota terpadat di Jawa Timur. Pertumbuhan sektor pariwisata, industri kreatif, kuliner, dan ekonomi digital menjadi pilar baru pertumbuhan kota yang tak lagi sepenuhnya bergantung pada warisan perkebunan kolonial.

Namun tantangan kota tua yang bertumbuh cepat juga mengintai: kemacetan yang kian parah, alih fungsi lahan yang mengancam kawasan hijau dan cagar budaya, serta ketimpangan antara pusat kota yang modern dan pinggiran yang tertinggal. Bangunan-bangunan kolonial bersejarah di sepanjang Jalan Besar Ijen dan kawasan Kayutangan sebagian masih bertahan, sebagian lainnya telah rata menjadi ruko dan mal.

Hari jadi ke-112 ini selayaknya menjadi refleksi kolektif. Malang bukan sekadar kota yang lahir dari keputusan administratif kolonial—ia adalah akumulasi ribuan tahun peradaban manusia yang bergumul, bersaing, berdamai, dan bersanding. Dari Gajayana yang mendirikan lingga pemujaan di tepi Brantas, Ken Arok yang merebut takhta di Tumapel, hingga anak-anak muda yang hari ini membangun startup teknologi di kawasan Malang Creative Center—semua adalah bagian dari narasi panjang sebuah kota yang tak pernah berhenti bergerak.

Selamat ulang tahun, Kota Malang. Semoga semakin dewasa dalam merawat warisan, semakin bijak dalam membangun masa depan.

— Heri Mulyono, Malang, 1 April 2026

Israel Raya: Dari Mimpi Teologis ke Ambisi Geopolitik yang Mengguncang Timur Tengah

Oleh : Heri Mulyono

Pernyataan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada Agustus 2025 bahwa dirinya ‘sangat berkomitmen’ pada visi Israel Raya telah memicu gelombang kecaman dari 31 negara Arab dan Islam, memperlihatkan betapa konsep teologis kuno itu kini menjelma menjadi bom waktu geopolitik yang nyata.

Ketika Alkitab Bertemu Peta Politik

Di bukit-bukit Hebron, debu merah menempel pada sepatu bot para pemukim. Di bawah terik matahari Palestina, mereka membangun tembok beton, mengibarkan bendera biru-putih, dan melantunkan doa yang sama yang diucapkan leluhur mereka ribuan tahun lalu. Bagi mereka, ini bukan sekadar tanah, ini adalah janji ilahi. Namun bagi keluarga Palestina yang tinggal di lembah di bawahnya, setiap pondasi baru yang diletakkan adalah ancaman pengusiran. Di sinilah konsep Israel Raya, atau dalam bahasa Ibrani disebut Eretz Israel HaShlema, bukan lagi sekadar teori teologis, melainkan realitas geografis yang terus mengubah wajah wilayah tersebut setiap hari.

Secara konseptual, Israel Raya merujuk pada ambisi teritorial yang jauh melampaui batas negara Israel yang diakui secara internasional. Dalam narasi paling ekstrem, wilayah ini membentang dari Sungai Nil di Mesir hingga Sungai Efrat di Irak, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Kejadian. Dalam praktik politik modern, definisi ini sering mengerucut pada retensi seluruh wilayah yang diduduki sejak Perang 1967, mencakup Tepi Barat, Jalur Gaza, Dataran Tinggi Golan, dan sebagian wilayah Lebanon serta Suriah.

Akar Ideologi: Dari Herzl hingga Gush Emunim

Gagasan ini tidak muncul dalam semalam. Akarnya tertanam pada pertemuan antara nasionalisme Zionis dan interpretasi agama Yahudi ortodoks. Sejak Kongres Zionis pertama tahun 1897, tujuan utamanya adalah mendirikan ‘rumah nasional’ bagi orang Yahudi. Namun batas wilayahnya selalu menjadi perdebatan sengit.

Pendiri Zionisme modern, Theodor Herzl, pernah secara eksplisit menyatakan keinginannya atas wilayah ‘dari Brook of Egypt hingga Efrat.’ Pernyataan itu kini menjadi rujukan historis yang terus dikutip ketika peta-peta Israel Raya beredar di media sosial dan memantik kemarahan dunia Arab.

Titik balik paling krusial terjadi pada Perang Enam Hari tahun 1967. Ketika Israel berhasil menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, Sinai, dan Golan, euforia kemenangan memicu kebangkitan gerakan nasionalis-religius. Kelompok Gush Emunim (Blok Orang-Orang Beriman) muncul pada 1970-an, meyakini bahwa pendudukan wilayah-wilayah itu adalah langkah ilahi menuju penebusan. Misi mereka tegas: membangun permukiman, mengkonsolidasikan kehadiran, dan mencegah pembagian tanah. Bagi mereka, kompromi teritorial bukan hanya kesalahan politik, melainkan dosa religi.

Rencana Oded Yinon tahun 1982, seorang analis strategi Israel, kemudian secara sistematis memetakan gagasan fragmentasi negara-negara Arab di sekitar Israel sebagai prasyarat keamanan jangka panjang. Rencana ini, meski tidak pernah menjadi kebijakan resmi, dipandang banyak analis Arab sebagai cetak biru tersembunyi di balik berbagai kebijakan Israel hingga hari ini.

Netanyahu dan Bangkitnya Wacana Resmi

Selama beberapa dekade, narasi Israel Raya dianggap sebagai wacana pinggiran kelompok ultra-nasionalis. Namun sejak pemerintahan koalisi sayap kanan Netanyahu berkuasa pada 2022, wacana itu merambah ke arus utama kebijakan pemerintah.

Puncaknya terjadi pada 12 Agustus 2025. Dalam sebuah wawancara di saluran televisi i24News, Netanyahu menerima sebuah jimat bertuliskan peta ‘Tanah Perjanjian’ dari pewawancara, mantan anggota parlemen Sharon Gal. Ketika ditanya apakah ia ‘merasakan keterkaitan’ dengan visi Israel Raya, Netanyahu menjawab: ‘Sangat.’ Ia kemudian menyatakan memiliki ‘misi historis dan spiritual’ yang kuat. Pernyataan singkat itu membakar kawasan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich pada 2023 berbicara dari podium berhiaskan peta Israel yang mencakup seluruh wilayah Yordania, seraya menyatakan ‘tidak ada yang namanya rakyat Palestina.’ Sementara foto seorang tentara IDF yang mengenakan lencana bergambar peta Israel Raya beredar viral pada 2024, memantik kemarahan di seluruh dunia Arab.

Pada 6 Januari 2025, akun berbahasa Arab Kementerian Luar Negeri Israel mempublikasikan peta yang menggambarkan Israel Raya, mencakup sebagian wilayah Yordania, Lebanon, Suriah, dan Palestina. Peta itu kemudian dihapus, namun kerusakan diplomatisnya telah terjadi.

Realitas di Lapangan: Tanah yang Terus Menyempit

Bagi rakyat Palestina, Israel Raya bukan peta abstrak di dinding kantor para ideolog. Ia adalah pengalaman sehari-hari tentang ruang hidup yang terus menyempit. Sejak 1967, ratusan ribu pemukim Israel telah pindah ke Tepi Barat dan Yerusalem Timur, membangun lebih dari 150 permukiman resmi dan ratusan pos terdepan ilegal.

Rencana E1 yang disetujui pemerintah Israel pada 2025, yakni pembangunan kawasan permukiman besar di antara Yerusalem dan Ma’ale Adumim, menjadi contoh konkret paling kontroversial. Para analis memperingatkan bahwa proyek itu akan memutus konektivitas geografis antara Yerusalem Timur dan Tepi Barat, secara efektif menghancurkan prospek negara Palestina yang layak.

Infrastruktur jalan khusus pemukim telah memotong desa-desa Palestina, membatasi pergerakan warga, dan mengeringkan sumber daya air. Wilayah Palestina yang seharusnya bersambung kini menyerupai kepulauan terfragmentasi, dipisahkan oleh pos pemeriksaan, tembok pemisah sepanjang 700 kilometer, dan zona militer tertutup.

Di Gaza, setelah lebih dari 22 bulan perang, lebih dari 61.800 warga Palestina tewas dan sekitar 155.000 lainnya terluka. Kabinet Keamanan Israel pada pertengahan 2025 menyetujui rencana Netanyahu untuk menduduki penuh wilayah Kota Gaza, sementara pernyataan Netanyahu tentang ‘membiarkan warga Palestina pergi’ dikecam para aktivis sebagai eufemisme untuk pembersihan etnis.

Respons Negara-Negara Tetangga: Kecaman Seragam, Tindakan Terbatas

Pernyataan Netanyahu pada Agustus 2025 memantik respons cepat dari negara-negara Arab tetangga. Yordania, yang paling terdampak langsung karena peta Israel Raya mencakup seluruh wilayahnya, mengeluarkan kecaman keras. Kementerian Luar Negeri Yordania menyebut pernyataan Netanyahu sebagai ‘eskalasi berbahaya dan provokatif’ serta ‘ancaman nyata terhadap kedaulatan negara dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.’

Mesir, yang juga memiliki wilayah dalam peta Israel Raya, meminta klarifikasi resmi dari Tel Aviv. Kairo menyatakan keprihatinan mendalam atas ‘implikasi provokatif yang mencerminkan penolakan terhadap upaya perdamaian di kawasan.’ Qatar mengutuk pernyataan tersebut sebagai ‘perpanjangan dari pendekatan pendudukan yang didasarkan pada arogansi dan penyulutan krisis.’ Arab Saudi melalui Wakil Menteri Luar Negeri Waleed al-Khereiji secara tegas mengutuk seluruh inisiatif permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.

Menariknya, meski kecaman verbal seragam, tindakan diplomatik substantif tetap terbatas. Beberapa negara Arab yang telah menormalkan hubungan dengan Israel melalui Perjanjian Abraham tetap berada dalam posisi serba salah. Komunitas akar rumput di kawasan Arab menyalahkan pemerintah mereka yang dinilai ‘memberdayakan Israel melalui normalisasi sambil meninggalkan perlawanan.’ Sementara Amerika Serikat, sekutu strategis utama Israel, memilih diam dan hanya menyatakan fokus pada pengakhiran perang di Gaza.

PBB: Banyak Resolusi, Sedikit Aksi

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan ratusan resolusi yang mengutuk pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan. Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini konsultatifnya menegaskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional dan harus diakhiri. Bahkan pada Januari 2024, ICJ menyatakan Israel ‘kemungkinan sedang melakukan genosida.’

Komite Khusus PBB yang menyelidiki praktik-praktik Israel memperingatkan adanya ‘agenda ekspansionis’ dengan konsekuensi kemanusiaan dan hukum yang berat, seraya mendesak pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang terlibat. Majelis Umum PBB juga mengesahkan resolusi yang mendukung opini ICJ tersebut.

Namun efektivitas semua mekanisme PBB ini terus tersandung realitas politik Dewan Keamanan. Hak veto Amerika Serikat secara konsisten menghalangi setiap upaya tindakan mengikat terhadap Israel. Impunitas struktural inilah yang menurut banyak pengamat internasional menjadi jantung dari masalah: visi Israel Raya terus bergerak tanpa hambatan hukum yang signifikan.

Komunitas Islam Dunia: Suara Keras, Tekanan Nyata

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara menjadi garda terdepan perlawanan diplomatik komunitas Muslim dunia. Pada 25 Agustus 2025, OKI menggelar sidang luar biasa darurat atas permintaan Palestina, Turki, dan Iran. Sidang itu menegaskan bahwa lebih dari 62.500 orang telah tewas di Gaza, termasuk 12.400 perempuan dan 18.500 anak-anak.

Pada Agustus 2025 pula, 31 menteri luar negeri negara Arab dan Islam, bersama Sekretaris Jenderal Liga Arab, OKI, dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk visi Israel Raya sebagai ‘ancaman langsung terhadap keamanan nasional Arab, kedaulatan negara, serta perdamaian dan keamanan regional dan internasional.’

Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar di dunia, turut menandatangani pernyataan bersama tersebut. Sikap Indonesia konsisten: menolak normalisasi dengan Israel selama hak-hak rakyat Palestina belum terpenuhi, dan mendukung solusi dua negara berdasarkan batas 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.

OKI juga mendesak komunitas internasional mengambil langkah hukuman terhadap Israel, termasuk mempertimbangkan penangguhan seluruh hubungan dengan Israel. Pada Februari 2026, OKI kembali menggelar rapat darurat merespons keputusan pemerintah Israel yang mengizinkan penyitaan tanah Palestina di Area C Tepi Barat, sebuah langkah yang OKI nyatakan sebagai ‘kejahatan perang dan pelanggaran terang-terangan hukum internasional.’

Dilema Internal Israel dan Masa Depan yang Belum Pasti

Paradoksnya, narasi Israel Raya juga menghadapi kritik keras dari dalam Israel sendiri. Kelompok kiri dan moderat berpendapat bahwa mempertahankan seluruh wilayah pendudukan mengancam karakter demokratis Israel itu sendiri. Jika Israel menganeksasi Tepi Barat tanpa memberikan hak kewarganegaraan kepada jutaan warga Palestina, sistem apartheid akan terwujud. Jika hak pilih diberikan, demografi Yahudi akan berubah drastis.

Kelompok advokasi Israel, Peace Now, memperingatkan bahwa rencana E1 adalah ‘jaminan bagi lebih banyak pertumpahan darah’ dan ‘mematikan bagi masa depan Israel dan peluang perdamaian.’ Bagi mereka, solusi dua negara adalah satu-satunya jalan keluar yang rasional.

Kini, konsep Israel Raya berada di persimpangan yang menentukan. Fakta di lapangan menunjukkan semakin sulitnya mewujudkan negara Palestina yang layak akibat fragmentasi wilayah yang terus berlangsung. Pada saat bersamaan, tekanan internasional dan dinamika internal Israel menciptakan ketegangan yang belum menemukan titik keseimbangan.

Yang jelas, selama visi ini dianggap misi suci oleh sebagian pihak dan bencana kemanusiaan oleh pihak lain, siklus konflik di Timur Tengah akan terus berputar, mengunci dua bangsa dalam pelukan erat yang mencekik. Di bukit-bukit Hebron, beton terus dituang. Dan peta, perlahan tapi pasti, terus berubah. (*)

Ditulis berdasarkan laporan Al Jazeera, Middle East Eye, Times of Israel, dan dokumen resmi OKI/OIC serta pernyataan Liga Arab, 2024–2026.

Brang Wetan: Warisan Perlawanan dari Malang Selatan

Oleh : Heri Mulyono

Dari Kadipaten Sengguruh hingga Pertempuran Sumberpucung, Kisah Panjang Resistensi Jawa Timur terhadap Ekspansi Mataram

Di balik nama Malang yang kini identik dengan wisata dan pendidikan, tersimpan lapisan sejarah perlawanan yang panjang — bermula dari sebuah persekutuan kadipaten-kadipaten Jawa Timur yang disebut Brang Wetan, hingga pertempuran sengit melawan ekspansi Kesultanan Mataram di kawasan Malang Selatan pada awal abad ke-17.

Brang Wetan: Identitas Kawasan Timur Jawa

Brang Wetan — secara harfiah berarti ‘sebelah timur’ atau ‘kawasan timur’ dalam bahasa Jawa — adalah sebutan yang digunakan untuk merujuk pada seluruh wilayah Jawa bagian timur. Pada masa Mataram Islam, istilah ini resmi digunakan dalam konsep tata wilayah kerajaan, mencakup dua bagian utama: Pesisir Wetan (kawasan pesisir utara Jawa Timur) dan Mancanagara Wetan (wilayah pedalaman Jawa Timur).

Identitas Brang Wetan tidak lahir dalam satu malam. Ia merupakan buah dari proses peradaban panjang yang bermula dari pusat-pusat kekuasaan besar: Kerajaan Kanjuruhan di Malang pada abad ke-8, disusul Medang, Kahuripan, Daha-Janggala, Singasari, hingga Majapahit. Setiap kerajaan meninggalkan lapisan identitas yang membentuk watak masyarakat Jawa Timur — terbuka, dinamis, dan egaliter, berbeda dengan tradisi hirarkis Kejawen yang dominan di Jawa Tengah.

Pasca runtuhnya Majapahit pada awal abad ke-16, kawasan Brang Wetan tidak serta-merta menyatu di bawah satu kekuasaan baru. Sebaliknya, ia terpecah menjadi sejumlah kadipaten semi-otonom yang masing-masing mempertahankan kewenangan dan harga dirinya. Kadipaten Surabaya, Tuban, Lumajang, Pasuruan, Blitar, Ngrowo (Tulungagung), Caruban (Madiun), dan Kadipaten Malang — yang berpusat di wilayah Sengguruh — adalah simpul-simpul kekuasaan yang membentuk jaringan Brang Wetan ini.

Ketika Kesultanan Mataram di Jawa Tengah mulai menguat di bawah Panembahan Senopati (bertakhta sejak 1586), ambisi menyatukan seluruh Jawa pun terang-terangan dicanangkan. Kadipaten-kadipaten Brang Wetan yang selama ini mandiri pun mulai merasakan tekanan. Konfrontasi tidak lagi soal adat dan budaya semata, tetapi soal kedaulatan dan ketahanan hidup.

Kadipaten Sengguruh: Benteng Terakhir di Malang Selatan

Di antara kadipaten-kadipaten Brang Wetan, Kadipaten Malang — yang sering disebut Kadipaten Sengguruh — menempati posisi strategis yang luar biasa. Terletak di jalur tengah antara pesisir utara dan pegunungan selatan, ia adalah ‘pintu gerbang’ menuju jantung Jawa Timur. Siapa pun yang hendak menguasai Surabaya sebagai pusat Brang Wetan, harus lebih dulu menaklukkan Malang.

Pusat pemerintahan Kadipaten Malang diperkirakan berada di sekitar wilayah Pakisardjo — kini dikenal sebagai Kecamatan Pakisaji — yang terletak di antara aliran Sungai Brantas dan Metro, dengan Gunung Kawi di sisi baratnya.

Dua benteng utama menjaga kadipaten ini: satu di Gunung Buring (Kedung Kandang) di utara, dan satu lagi di Gunung Kendeng Malang Selatan — pegunungan kapur di Kecamatan Kalipare, yang tidak ada kaitannya dengan Pegunungan Kendeng di pesisir utara Jawa — tepatnya di kawasan yang kini dikenal sebagai Desa Jenggolo, di selatan. Keduanya berdiri di pertemuan tiga sungai yang disebut Sungai Supit Urang — sebuah posisi pertahanan yang sulit ditembus.

Pada masa yang dikisahkan, Kadipaten Malang berada di bawah kepemimpinan Adipati Ronggo Tohjiwo. Ia adalah pemimpin yang sadar akan ancaman ekspansi Mataram, namun juga mengerti bahwa kekuatan militer kadipatennya perlu diperkuat.

Ronggo Tohjiwo memiliki seorang putri bernama Dyah Ayu Proboretno — perempuan yang dalam berbagai sumber babad digambarkan tidak hanya cantik parasnya, tetapi juga merupakan pejuang andal yang mahir ilmu kanuragan, terlatih sejak kecil di padepokan lereng Gunung Kendeng Malang Selatan (pegunungan kapur di Kecamatan Kalipare, bukan Pegunungan Kendeng di pesisir utara Jawa yang membentang di Jawa Tengah hingga Bojonegoro).

Untuk mendapatkan seorang panglima perang yang sepadan dengan Proboretno sekaligus menguatkan persekutuan dengan kadipaten lain, Ronggo Tohjiwo menggelar sayembara.

Siapa pun yang mampu menandingi kesaktian Proboretno dalam adu tanding akan berhak menjadi suaminya. Dari ribuan ksatria yang datang, hanya satu yang berhasil: Raden Panji Pulangjiwo, seorang ksatria dari tanah Sumenep yang kemudian menjadi panglima perang utama Kadipaten Malang.

Sultan Agung dan Gelombang Ekspansi ke Brang Wetan

Tahun 1613 menjadi titik balik penting dalam sejarah Jawa. Sultan Agung Hanyakrakusuma naik takhta Mataram dan langsung mencanangkan visi besar: menyatukan seluruh Pulau Jawa di bawah satu panji. Visi ini bukan sekadar ambisi politik, tetapi juga bermakna ideologis — membangun imperium Islam Jawa yang tunggal dan berwibawa.

Strategi Sultan Agung bergerak sistematis dari barat ke timur. Wilayah-wilayah Brang Wetan ditaklukkan satu per satu. Caruban (Madiun) jatuh lebih dulu setelah perlawanan panjang sejak 1586. Ngrowo (Tulungagung) menyusul. Wirasaba ditaklukkan pada 1615 dengan Sultan Agung memimpin langsung. Satu per satu pintu menuju Surabaya terbuka — dan Malang adalah pintu terakhir yang paling tangguh.

Pada tahun 1613-1614, Sultan Agung mengirim senopatinya, Tumenggung Surontani, untuk menaklukkan kawasan Malang. Surontani mendirikan basis operasinya di kawasan Mentaraman — dua wilayah yang kini dikenal sebagai Desa Jatiguwi dan Desa Ngebruk di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Nama ‘Mentaraman’ sendiri kelak diabadikan sebagai ingatan bahwa di tempat itulah pasukan Mataram pernah bercokol dan bertempur.

Pertempuran Malang Selatan: Api yang Tak Padam

Konflik antara Pasukan Mataram dan kekuatan Brang Wetan di Malang Selatan tidak terjadi dalam satu pertempuran tunggal, tetapi merupakan serangkaian peristiwa yang saling terkait — diplomasi yang gagal, perang tanding, siasat licik, dan pengorbanan yang membekas dalam ingatan kolektif masyarakat.

Kisah perlawanan paling dramatis bermula dari tindakan Proboretno yang secara diam-diam membentuk laskar perempuan dari rekan-rekan seperguruannya di padepokan Gunung Kendeng Malang Selatan (Kecamatan Kalipare). Langkah ini dicurigai Tumenggung Surontani sebagai bentuk makar.

Surontani menegur Proboretno, namun Proboretno justru datang ke markas Mataram di Jatiguwi untuk mengklarifikasi. Yang terjadi kemudian adalah kesalahpahaman fatal: terjadi perang tanding antara keduanya. Proboretno terjebak di suatu tempat hingga tak dapat bergerak dan gugur di sana. Tempat gugurnya Proboretno itu kemudian dikenal sebagai Cengkeg, di kawasan Desa Sumberpucung.

Kabar gugurnya Proboretno membakar amarah Raden Panji Pulangjiwo. Perang besar pun meletus. Dalam pertempuran di Jatikerto (Bedali Kulon), pasukan Brang Wetan di bawah Panji Pulangjiwo berhasil memorak-porandakan barisan Mataram hingga banyak prajurit luka dan sebagian gugur.

Tumenggung Surontani berhasil melarikan diri menyusuri tepi Kali Aksa (kini Sungai Brantas), namun Panji Pulangjiwo terus mengejarnya. Pelarian Surontani akhirnya terhenti di sebuah tempat bernama Kedung Banteng — yang kini dikenal sebagai situs Watu Tumpuk, berada di kawasan Bendungan Sutami, Karangkates. Di situlah, pada tahun 1614, Tumenggung Surontani gugur di tangan Panji Pulangjiwo.

Sisa-sisa pasukan Mataram yang kocar-kacir berlari memasuki rimba dan bersembunyi. Tempat persinggahan darurat itu kelak diabadikan dengan nama Ngebruk — yang berasal dari kata ‘bruk-brukan’, menggambarkan bagaimana jasad para prajurit Mataram yang gugur bergelimpangan di tanah.

Mataram tidak menyerah. Senopati baru ditunjuk: Tumenggung Alap-alap, seorang ahli strategi dari Caruban. Alap-alap menempuh jalan yang berbeda — bukan kekerasan frontal, melainkan tipu daya halus. Ia mendekati Panji Pulangjiwo dengan tawaran gencatan senjata dan perundingan di Dusun Sanggrahan, dekat Desa Panggungrejo.

Secara rahasia, Alap-alap menyiapkan sebuah panggung pertunjukan dengan seorang wanita yang didandani menyerupai Proboretno — sosok yang sangat dirindukan Panji Pulangjiwo sejak kepergian istrinya.

Panji Pulangjiwo yang diliputi kesedihan mendalam terpancing mendekati panggung itu. Ketika ia melangkah naik, ia terperosok ke dalam sumur maut yang telah disiapkan di bawah panggung. Para prajurit khusus Mataram menyerbu dan Panji Pulangjiwo gugur di sana. Dengan gugurnya sang panglima, perlawanan bersenjata Kadipaten Malang terhadap Mataram pun akhirnya padam.

Warisan yang Tak Terputus

Kekalahan Brang Wetan di Malang Selatan tidak berarti padamnya semangat perlawanan. Peristiwa-peristiwa ini meninggalkan jejak toponimi yang hingga kini masih terbaca di peta Kabupaten Malang: Desa Mentaraman (menandai bekas markas pasukan Mataram), Pasar Ngebruk (mengenang tempat bergelimpangannya prajurit), kawasan Cengkeg di Sumberpucung, serta kawasan Kepanjen yang namanya dipercaya berasal dari kata ‘Kepanjian’ — pusat basis Panji Pulangjiwo.

Sejarawan lokal mencatat bahwa wilayah Sengguruh — yang kini meliputi Malang Selatan, sebagian Wlingi Blitar, dan Kesamben — adalah medan tempat beberapa babak terpenting dalam sejarah perlawanan Jawa Timur berlangsung. Bahkan nama ‘Malang’ sendiri dipercaya lahir dari kesan Sultan Agung bahwa masyarakat di kawasan ini selalu ‘malang’ atau menghalangi kehendak Mataram.

Semangat Brang Wetan tidak sepenuhnya padam meski secara politik Mataram berhasil mengintegrasikan Kadipaten Malang. Perlawanan terus berlanjut dalam berbagai bentuk — dari gejolak yang dipicu Trunojoyo, keberanian Untung Surapati yang menjadikan kawasan Malang sebagai pangkalan terakhirnya, hingga api perang Diponegoro yang menjalar ke pelosok Jawa Timur. Baru pada 1830, setelah Perang Diponegoro berakhir, seluruh Bang Wetan resmi berada di bawah kekuasaan penuh Pemerintah Hindia Belanda.

Kisah Brang Wetan dan pertempurannya di Malang Selatan adalah kisah tentang harga diri sebuah peradaban yang menolak dilipat begitu saja. Di balik babad dan legenda yang mengalir dari mulut ke mulut selama berabad-abad, terdapat fakta sejarah yang tak terbantahkan: bahwa masyarakat Jawa Timur pernah berdiri tegak, memilih pertempuran daripada tunduk tanpa syarat, dan mengabadikan perlawanan itu dalam nama-nama tempat yang masih kita ucapkan hingga hari ini. (*)

Mengenang Jasa Besar Ibnu Sutowo bagi PTIQ

Oleh Achmad Fachrudin, Anggota Dewan Pembina Literasi Demokrasi Indonesia

Mendengar dan menyebut nama kampus Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) yang berlokasi di Pasar Jum’at Jakarta Selatan, tidak bisa dilepaskan atau melepaskan diri  dari salah satu sosok sentral lokomotifnya. Yakni: Ibnu Sutowo: seorang perwira tinggi militer (dokter Angkatan Darat) yang pengaruhnya sangat  kuat dan besar di lingkaran kekuasaan Orde Baru, serta terkenal pada sejumlah elemen dan komponen elit strategis masyarakat Indonesia.

Dalam perjalanannya, pada 1957, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kolonel Abdul Haris Nasution, menunjuk Ibnu Sutowo sebagai Direktur Utama Perusahaan PT Tambang Minyak Sumatera Utara (PT Permina). Kemudian Presiden Soeharto mengangkat Ibnu Sutowo menjadi Direktur Utama Pertamina (1968–1976) pada 1968. Keberhasilannya memimpin Pertamina menobatkan dirinya sebagai salah satu konseptor atau arsitek Pertamina yang sangat terkenal.  Ibnu menjabat posisi penting tersebut hingga diberhentikan secara hormat oleh Presiden Soeharto pada 5 Maret 1976. 

Dari Institut ke Universitas

Berdasarkan dokumen yang tersedia,  pendirian PTIQ pada 1 April 1971 digagas dan dikelola oleh para pentolan Yayasan Ihya Ulumudin (YIU), yakni: KH. Ahmad Dahlan, Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML,  KH. Zaini Miftah, KH. Ali Masyhar. Tujuan didirikannya PTIQ adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan ulama yang ahli di bidang Al-Qur’an, terutama setelah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional menjadi jadwal rutin sejak tahun 1968.

Kemudian pada 12 Mei 1973, pengelolaan PTIQ diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Al-Qur’an (YPA) yang didirikan oleh Letjen (Purn.) Dr. H. Ibnu Sutowo.  Setelah Ibnu Sutowo wafat 12 Januari 2001, kepemimpinan YPA digantikan dan dilanjutkan oleh putera Ibnu Sutowo  yakni: H. Pontjo Sutowo hingga saat ini. Saat itu, Universitas PTIQ Jakarta masih berstatus Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an Jakarta (PTIQ).

Pada 2002, PTIQ menjadi Institut dan berganti nama menjadi Institut Studi Ilmu Al-Qur’an (ISIQ). Namun, perubahan nama tersebut tidak disetujui oleh banyak pihak. Dengan alasan nama PTIQ dianggap sudah menjadi ikonik, dan sudah demikian akrab di telinga umat Islam, khususnya pembaca (qari dan qariah) dan penghafal (hafiz-hafizah) Al-Qur’an. Maka ditetapkanlah nama Institut PTIQ Jakarta dengan akronim PTIQ yang dipertahankan tanpa ditulis kepanjangannya.

Pada 2023, PTIQ Jakarta secara resmi bertransformasi menjadi Universitas PTIQ Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 60 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 17 Januari 2023 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rektor Universitas PTIQ Jakarta, Prof Dr Nasaruddin Umar, MA seperti dilansir dari laman PTIQ Jum’at, 3 Maret 2023, berharap, dengan perubahan status tersebut, Universitas PTIQ dapat berkontribusi lebih besar dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang Ilmu Al-Qur’an.

Kontribusi Ibnu Sutowo pada PTIQ

Dalam buku “PTIQ dan Para Tokohnya” (2011), diceritakan awal mula keterlibatan Ibnu Sutowo di PTIQ, tidak terlepas dari sosok KH. Muhammad Dahlan, Menteri Agama RI 1967-1971. Saat itu YIU memerlukan tokoh sekaliber Ibnu Sutowo menduduki posisi kunci di YIU karena tidak lagi mendapat kucuran dana simpati masyarakat melalui Departemen Agama. YIU kesulitan dana setelah Kiai Ahmad Dahlan tidak lagi menjadi Menteri Agama, digantikan Prof. Dr. HA. Mukti Ali.

Motivasi dan kecintaannya terhadap Al-Qur’an  telah mendorong Ibnu  menyambut baik uluran tangan Kiai Ahmad Dahlan agar mengelola dan mendanai PTIQ. Pertimbangan lain dari Ahmad Dahlan mengajak Ibnu mengelola PTIQ karena terkesan dengan keberhasilan Ibnu memperkenalkan MTQ di lingkungan Pertamina di Palembang pada 1976. MTQ tersebut merupakan perhelatan  termegah yang hampir menyamai MTQ Nasional di kota itu pada 1975.

Keterlibatan Ibnu Sutowo menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan Islam di Indonesia khususnya melalui PTIQ, tidak hanya digerakkan oleh ulama, tetapi juga oleh aktor negara yang memiliki visi terhadap pentingnya pendidikan keagamaan, apakah itu berasal dari kalangan militer, birokrasi, pengusaha, dan sebagainya. Sebagai perwira tinggi militer yang memiliki visi dan komitmen keislaman kuat serta kemampuan manajerial andal, Ibnu Sutowo menunjukkan dan membuktikannya secara nyata dan berhasil.

Setting Historis

Dari perspektif historis, pada akhir 1960-an hingga awal 1970-an, Indonesia sedang berada dalam fase konsolidasi politik dan pembangunan nasional pasca pergolakan politik. Pemerintah Orde Baru berupaya memperkuat stabilitas nasional, termasuk melalui pengembangan pendidikan. Di sisi lain, muncul kesadaran di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim akan pentingnya institusi yang secara khusus mendalami ilmu-ilmu Al-Qur’an secara akademik.

Dalam konteks ini, kebutuhan akan lembaga pendidikan tinggi yang fokus pada tahfiz dan kajian Al-Qur’an serta mampu menghasilkan sarjana keilmuwan Islam dan sekaligus merawat dan mengamalkan pesan-pesan Al-Qur’an (hamalatil Qur’an), semakin mendesak. Dengan demikian, gagasan pendirian dan pengembangan PTIQ muncul sebagai respons terhadap tantangan dan kebutuhan tersebut.

Ibnu Sutowo putra dari seorang ayah bernama Sastrodiredjo dimana ayahnya juga tercatat sebagai salah seorang wedana yang masih keturunan Raja Pajang, tergerak untuk menorehkan tinta sejarah dan jejak spiritual dengan menerima tawaran untuk ‘menyantuni’ PTIQ—suatu tindakan yang sangat langka dan ‘berani’ untuk dilakukan dari sesorang perwira militer di masa orde baru.

Satu warisan (legacy) besar lain dari Ibnu Sutowo adalah penulisan “Mushaf Indonesia”. Yang selesai ditashih oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an pada 18 Rabi’ul Awal 1400 H (5 Februari 1980). Mushaf Al-Qur’an tersebut ditulis oleh Muhammad Syadzali, kaligrafer yang juga menulis Mushaf Standar Indonesia edisi pertama Mushaf ini diterbitkan oleh YPA dengan bantuan pemerintah Arab Saudi, dicetak oleh PT Al-Ma’arif Bandung. Mushaf ini menggunakan rasm usmani, dengan sistem ‘ayat pojok’ yang biasa digunakan oleh para penghafal Qur’an. Mashaf ini masih tersimpan rapi di Perpustakaan PTIQ Jakarta.

Mencairkan Relasi Islam dengan Negara

Diatas  itu semua, Ibnu Sutowo mempunyai peran besar dalam mencairkan relasi Islam dengan negara, setidaknya pada empat dimensi utama. Pertama, dalam aspek dukungan politik dan struktural. Sebagai figur yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan pada masa Orde Baru, Ibnu Sutowo mampu menghadirkan legitimasi politik yang krusial bagi pendirian dan pengembangan lembaga pendidikan. Dalam konteks tersebut, restu dan dukungan pemerintah menjadi prasyarat penting bagi eksistensi sebuah institusi, khususnya yang berbasis keagamaan.

Kedua, pada aspek kontribusi finansial dan fasilitasi. Ibnu Sutowo diketahui memberikan dukungan material yang berperan penting dalam menopang keberlangsungan dan penguatan PTIQ. Pada periode tersebut, akses terhadap sumber daya ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan. Keterlibatannya tidak hanya mempercepat proses institusionalisasi PTIQ, tetapi juga mengisi kekosongan dukungan pendanaan ketika bantuan dari Departemen Agama kepada YIU  mulai mengalami keterbatasan. Dalam konteks ini, dukungan Ibnu Sutowo dapat dipahami sebagai faktor penopang yang sangat menentukan bagi kelangsungan lembaga.

Ketiga, dalam kapasitasnya sebagai jembatan antara negara (umara) dan kalangan ulama. Peran ini menjadi salah satu kontribusi strategis Ibnu Sutowo, terutama dalam situasi hubungan yang belum sepenuhnya harmonis antara negara dan sebagian kelompok tokoh/elit Islam pada masa itu. Relasi yang cenderung kritis bahkan antagonistik menjadikan kehadiran figur penghubung sangat diperlukan. Ibnu Sutowo berperan dalam mengartikulasikan kepentingan keagamaan ke dalam kerangka pembangunan nasional, sehingga memungkinkan PTIQ hadir sebagai institusi yang memperoleh penerimaan lebih luas.

Keempat, dalam penguatan legitimasi sosial. Keterlibatan tokoh nasional dengan posisi strategis seperti Ibnu Sutowo secara signifikan meningkatkan kredibilitas PTIQ di mata publik. Hal ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut, tetapi juga berkontribusi dalam meredakan ketegangan antara negara dan umat Islam. Latar belakangnya sebagai perwira tinggi militer menjadikan langkahnya dalam mendukung pendanaan PTIQ sebagai tindakan yang cukup berani dalam konteks politik saat itu. Bahkan berpotensi dipandang sebagai langkah yang tidak populer di kalangan tertentu.

Dari Ibnu Sutowo ke Ponco Sutowo

Saat ini Ibnu Sutowo sudah tenang di alam baqa (akhirat). Dengan kontribusi besarnya dalam memfasilitasi PTIQ—suatu institusi pendidikan tinggi Islam yang berusaha mencetak sarjana yang memiliki kompetensi dalam integrasi ulumul Qur’an dengan sains modern dalam bingkai keindonesiaan—diyakini amal jariyahnya,  akan terus mengalir serta kekal abadi selamanya—sebagaimana janji Allah SWT terhadap mereka yang mempelajari Al-Qur’an, mengajarkan dan mengamalkannya.

Kini pengelolaan Universitas PTIQ di bawah YPA oleh diteruskan anaknya Ibnu Sutowo, yakni: Ponco Sutowo sebagai Ketua Dewan Pembina. Ponco juga dikenal sebagai pemilik PT Indobuildco yang mengelola  Hotel Sultan dan Residence (HSR). Belakangan santer diberitakan, HSR yang dulu bernama Jakarta Hilton International sejak 1971 di atas Hak Guna Bangunan (HGB),  akan diambilalih oleh Kementerian Sekretariat Negara RI. Padahal selama sekuitar 50 tahun PT. Indobuildco  yang mengoperasikan Hotel Sultan telah memberi kontribusi  bagi bangsa dan negara dengan menjadi pembayar pajak terbesar di kawasan GBK  dan menyerap lapangan kerja tidak sedikit.

Tak urung pengambilalihan tersebut menimbulkan berbagai reaksi keras dari berbagai elemen komponen masyarakat. Salah satunya, dari  Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden RI ke-10 dan 12. JK menilai rencana pengambilalihan tersebut tersebut tidak adil dan kurang berpihak pada pengusaha pribumi. JK meminta pemerintah menghargai sejarah pendirian  hotel oleh Ibnu Sutowo dan membandingkannya dengan fasilitas jangka panjang bagi investor asing di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ponco Sutowo sendiri dalam sejumlah kesempatan tidak mengaitkan sengketa HSR dengan bapaknya (Ibnu Sutowo), apalagi menyeret-nyeret Universitas PTIQ. Namun mengingat Universitas PTIQ  dibesarkan oleh Ibnu Sutowo—sementara putranya Ponco Sutowo yang diberi mandat atau amanat untuk meneruskan resilience dan  survivalitas PTIQ, tengah mengalami ujian besar dalam sengketa kepemilikan HSR—sebagai alumni PTIQ yang pernah menikmati fasilitasi dari YPA, tentu saja prihatin dan tidak bisa berpangku tangan dengan apa yang dialami oleh Ponco Sutowo dengan sengkekata HSR-nya.

Ujian Nyata bagi Presiden

Karena jasa besar Ibnu Sutowo yang telah membesarkan kawah candradimuka insan pengkaji dan penghafal Al-Qur’an (Universitas PTIQ) dan alumninya yang tersebar di hampir seluruh Indonesia serta sejumlah negara dan diantaranya telah banyak mengharumkan bangsa di berbagai forum MTQ/MHQ nasional dan internasional, diharapkan mampu mengetuk hati nurani penguasa (regim) untuk menormalisasi kepemilikan HSR kepada Ponco Sutowo: satu sosok  yang kini telah mewakafkan dirinya untuk melanjukan perjuangan YPA/PTIQ yang dititipkan dari ayahnya, Ibnu Sutowo.

Sebenarnya kasus HSR bukan hanya soal Ponco. Ini sudah menyangkut kasus bangsa. Suatu kasus yang bersentuhan dengan rasa atau sentimen keadilan bagi semua anak bangsa, khususnya  pengusaha pribumi. Karena persatuan sejati hanya akan tercapai, manakala keadilan diwujudkan secara konkret dan empirik bagi semua anak bangsa. Terlebih terhadap putra terbaik bangsa (Ibnu Sutowo dan Ponco Sutowo) yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan ekonomi bangsa,  sejak masa orde baru hingga era reformasi.

Presiden Prabowo Subianto (PS) dikenal sangat sensitif dengan berbagai isu ketidakadilan baik di tingkat nasional maupun global. Apalagi hal ini menyangkut Hotel Sultan yang bertaraf internasional yang pembangunannya atas permintaan pemerintah untuk menyukseskan konferensi PATA Asia Pasifik.  Dengan demikian, kasus HSR menjadi salah satu ujian nyata yang sudah berada di depan mata. Kasus yang sudah bertahun-tahun lamanya ini tengah menunggu uluran tangan kebijakan (wisdom) PS untuk menegakkan keadilan.

Momentumnya sangat tepat ketika negara membutuhkan relasi yang lebih akomodatif dan simbiosis-mutualistik dengan para mantan tokoh bangsa (Ibnu Sutowo, KH. Ahmad Dahlan, Zaini Miftah), serta generasi penerus bangsa yang antara lain diwakili oleh pengusaha pribumi (Ponco Sutowo), dan institusi Pendidikan Tinggi Agama Islam yang diwakili oleh Universitas PTIQ.  Dengan demikian, uluran tangan PS menegakkan keadilan dalam membantu penyelesaian secara win win solution atas sengketa HSR mengandung dimensi historis dan kepentingan masa depan bangsa sangat luas dan berjangka panjang dalam berbagai aspek pembangunan.***

Trikotomi Lembaga Masyarakat Adat Betawi

Oleh Achmad Fachrudin, Pemerhati Masyarakat dan Kebudayaan Betawi

Gagasan atau lebih luas lagi diskursus tentang pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAMB) yang kuat (powerful),  tunggal (mirip DPP KNPI sebelum terjadi perpecahan), bermakna (meaningful) dan berdampak (impact), sudah bergaung lama. Setidaknya bersamaan proses pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga RUU tersebut ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ pada 28 Maret 2024. Hingga kini riak-riaknya masih ada, meski makin kurang terdengar, dan kurang teramplifikasi.

Dinamika, turbulensi, dan ketegangan kreatif seputar LAMB, merupakan hal yang lumrah. Apalagi bagi etnis Betawi yang dikenal  pluralistik dalam aliran pemikiran yang terbentuk dari perjalanan sejarah, agama, kolonialisme, urbanisasi serta berbagai respon terhadap arus modernisasi dan globalisasi. Justeru manakala isu atau diskursus seputar LAMB sepi peminat, menimbulkan pertanyaan besar  mengenai kepedulian etnis atau tokoh Betawi terhadap suatu isu yang sebenarnya sedikit-banyak mempertaruhkan masa depannya.

Argumen Filosofis dan Politis

Ada banyak argumen yang bisa diajukan guna mendukung gagasan pembentukan LAMB yang kuat dan solid, terlepas dari adanya pro dan kontra. Dari perspektif filosofis, pembentukan LAMB berakar pada kebutuhan fundamental untuk menjaga keberlangsungan identitas dan nilai-nilai budaya sebagai bagian inheren dari martabat manusia dan komunitas. Dalam kerangka ini, LAMB diposisikan sebagai instrumen kultural yang berfungsi memelihara “ruh” atau spirit kebudayaan. Sehingga masyarakat Betawi tidak kehilangan makna eksistensialnya sebagai suatu komunitas beradab.

Secara yuridis, pembentukan LAMB memiliki legitimasi kokoh dalam sistem hukum nasional. Hal ini ditegaskan melalui UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ, khususnya Pasal 31. Secara eksplisit pada UU tersebut mengakui dan memperkuat peran lembaga adat dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi landasan normatif yang memberikan kepastian hukum bagi pembentukan dan pengembangan kelembagaan adat serta penguatan posisi masyarakat  di era global city.

Dari sudut pandang sosiologis, keberadaan LAMB merupakan respons cerdas terhadap tantangan  yang dihadapi masyarakat Betawi. Proses urbanisasi dan pembangunan kota yang pesat telah memunculkan berbagai bentuk marginalisasi struktural, disrupsi budaya, serta gejala disorganisasi sosial. Dalam konteks ini, LAMB hadir sebagai jawaban yang diharapkan mampu menjaga kohesi, memperkuat solidaritas, dan menopang stabilitas komunitas.

Dukungan akan kehadiran LAMB juga bisa dibangun berdasarkan argumen  politis. Yakni: berkaitan dengan distribusi kekuasaan dan representasi. Kebutuhan representasi kolektif dalam proses pengambilan kebijakan meliputi  penguatan posisi tawar masyarakat Betawi dalam relasi dengan Negara (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan para aktornya guna mencegah masyarakat Betawi menjadi objek pembangunan dan bukan subjek, serta menghindari konflik kepentingan melalui kanal representasi yang terlembagakan. Dengan hadirnya LAMB, diharapkan  berfungsi sebagai alat artikulasi kepentingan politik-kultural masyarakat Betawi secara sah, terstruktur dan efektif.

Lalu argumen kultural. Budaya Betawi adalah warisan hidup (living heritage) yang harus dijaga melalui praktik, bukan sekadar simbol.Tanpa institusi solid, budaya akan terfragmentasi, terkomersialisasi secara tidak terkendali, atau bahkan hilang dan hanya menjadi fosil. Kemudian argumen ekonomi (ekonomi budaya atau kretif). Budaya Betawi memiliki potensi sebagai sumber ekonomi kreatif, daya tarik pariwisata, dan basis UMKM lokal. Tanpa institusi kuat, manfaat ekonomi dari kehadiran UU DKJ tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat Betawi. Bahkan yang  terjadi eksploitasi atau komodifikasi oleh pihak luar.

Selain juga argumen administratif–kelembagaan. Dalam sistem modern, pengakuan atas suatu etnis tanpa dukungan kelembagaan kuat, berpotensi melemahkan etnis lokal. Jikapun tetap berjalan, aspek kemanfaatannyap tidak maksimal dan optimal. Sirkulasi dan distribusi ekonomi sulit akan  sepenuhnya berdampak netes ke bawah (trickle-down effect). Oleh karena itu, diperlukan institusi, struktur organisasi dan mekanisme kerja yang efektif dan efisien serta relasi formal dan simbiosis-mutualistik dengan Pemprov DKI dan DPRD DKI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pembentukan LAMB juga bisa dipandang sebagai hasil refleksi kritis dan berkelanjutan dari para tokoh serta masyarakat Betawi mengenai pentingnya pembaruan institusional yang adaptif, responsif, dan mampu mengakselerasi transformasi sosial-budaya secara berkelanjutan. Serta argumen untuk menjaga identitas dan jati diri lokal. Hal ini disebabkan karena globalisasi cenderung menyeragamkan budaya. Tanpa institusi penjaga nilai yang kuat dan solid (LAMB),  budaya berpotensi hanya menjadi simbol tanpa makna.

Pendekatan Institusional

Dengan menggunakan teori sosial, sekurangnya terdapat tiga pola aliran pemikuran (trikotomi) dalam merespon LAMB di kalangan tokoh, pemikir  dan aktivis Betawi. Pertama, pendekatan institusional yang berfokus pada penguatan struktur, legalitas, dan tata kelola  lembaga adat. Sehingga mampu memanfaatkan peluang (opportunities) secara maksimal potensi UU tentang DKJ; maksimalisasi potensi kepemimpinan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Pramono Anung-Rano Karno yang dikenal sangat berkomitmen pada pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi. Serta mempunyai posisi tawar menawar (bargaining power) kuat, sekurangnya berimbang dengan Pemerintah Daerah dan DPRD DKI dan berbagai kekuatan politik dan ekonomi lainnya.

Dengan adanya LAMB yang powerful, etnis Betawi tidak hanya eksis dan survive, tetapi mampu menjadi subjek/aktor aktif (bukan objek pasif, dan apalagi pelengkap penderita)  dalam pembangunan Jakarta yang berkeadilan dan berakar pada budaya lokal. Melalui LAMB, budaya Betawi diimajinasikan menjadi budaya mainstream dan soko guru kebudayaan nasional di Jakarta. Muaranya, kebudayaan Betawi  mampu bersaing di era global city, dan berkontribusi konkret dan empirik dalam memajukan etnis Betawi pada khususnya dan masyarakat Jakarta pada umumnya. Tanpa LAMB akselerasi pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi, dikuatirkan jalan di tempat. Bahkan berpotensi mengalami kemunduran (backsliding).

Kehadiran LAMB yang kuat dan tunggal tidak didesain secara sistematis untuk mereduksi demokrasi internal dan membolduser Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi yang jumlahnya sangat banyak dan beragam: dari yang berbadan hukum maupun tidak atau belum; dari yang aktif berkegiatan hingga yang hanya papan nama.  Terlebih terhadap Majelis Kaum Betawi (MKB) yang berdasarkan hasil Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025 mendapuk kembali Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat dan Marullah Matali sebagai Ketua Wali Amanah Majelis Kaum Betawi. Bahkan jika LAMB terbentuk, seyogianya MKB bertransformasi dan menjadi katalisator dan organisator utama LAMB.

Sebenarnya preseden positif Lembaga Adat yang kuat dan fungsional sudah ada di sejumlah daerah. Seperti  Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Barat, Riau, dan lain-lain. Pada daerah-daerah terebut, selain mempunyai payung hukum Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub),  pengangkatan ketua lembaga adat atau tokoh adat tertinggi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan sering kali melibatkan pertimbangan DPRD atau mekanisme Pemilihan yang dikukuhkan Pemerintah Daerah. Sehingga lembaga adat menjadi institusi strategis dalam memajukan masyarakat lokal, baik melalui peraturan daerah maupun melalui kebijakan dan program pembangunan daerah.

Pendekatan Substantif dan Simbiotik

Kelompok atau aliran pemikiran kedua cenderung mengedepankan pendekatan substantif atau substansial, yaitu menitikberatkan pada penguatan nilai, norma, praktik budaya, serta program kerja konkret. Upaya yang dilakukan meliputi revitalisasi tradisi dan kesenian Betawi, pendidikan budaya sejak dini, serta penguatan peran tokoh adat dan ulama. Pendekatan ini bertumpu pada proses pelestarian makna budaya sebagai fondasi utama keberlanjutan identitas kolektif.

Dalam memperjuangkan aspirasinya, kelompok ini mengedepankan partisipasi luas dengan melibatkan forum masyarakat adat, pelaku seni budaya, serta berbagai elemen masyarakat Betawi. Keterlibatan aktif berbagai pihak tersebut diharapkan mampu memperkuat kebudayaan secara organik dari tingkat akar rumput. Sementara itu, pendekatan ketiga bersifat simbiotik-kolaboratif yang menekankan kemitraan lintas sektor. Strateginya mencakup kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, dan sektor swasta, serta integrasi budaya Betawi ke dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pemanfaatan teknologi digital sebagai medium pengembangan.

Ketiga pendekatan tersebut, yakni: institusional, substantif, dan simbiotik memiliki kelebihan dan sekaligus kelemahan masing-masing. Pendekatan institusional unggul dalam legitimasi formal, tawar menawar politik (bargainig power) dengan Pemerintah Daerah dan DPRD DKI,   daya pengaruh terhadap kebijakan publik, serta akses terhadap sumber daya atau anggaran daerah melalui APBD DKI. Sehingga memungkinkan integrasi kebijakan budaya dalam printah Pemerintah Daerah, khususnya perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah.

Namun demikian, pendekatan institusional juga memiliki kelemahan, seperti risiko elitisasi. birokratisasi budaya, politisasi, formalisme tanpa substansi, serta ketergantungan pada dukungan politik dan pendanaan dari Pemerintah Daerah. Di sisi lain, pendekatan substansial unggul atau mempunyai kelebihan dalam menjaga keaslian dan ketahanan budaya serta membentuk identitas generasi muda, tetapi lemah dalam mempengaruhi kebijakan, rentan stagnasi, jebakan populisme, dan berpotensi menimbulkan fragmentasi.

Adapun pendekatan simbiotik kelebihannya mampu menawarkan sinergi antara negara, pasar, dan komunitas, serta membuka peluang inovasi dan perluasan dampak budaya. Meski demikian, pendekatan ini juga mengandung risiko komersialisasi berlebihan, distorsi nilai, dominasi aktor kuat, serta kecenderungan pragmatisme dan ketergantungan pada jejaring kolaborasi, serta jebakan politik pencitraan instan, artifisial dan semu.

Opsi Pilihan

Membaca secara umum alam pemikiran etnis Betawi, ada tren membutuhkan pendekatan institusional atau struktural guna lebih melakukan akselerasi dalam memajukan masyarakat Betawi. Jika asumsi itu benar demikian dan diamini, sangat perlu dibarengi dengan langkah-langkah konkretisasi guna mewujudkan LAMB yang kuat, dengan legalitas kepengurusan berasal dari SK Gubernur DKI. Diantaranya pertama, semua eksponen utama yang tergabung dalam MKB mengambil inisiatif, duduk bersama, untuk mendeklarasikan pembentukan komposisi kepengurusan LAMB yang definitif.

Dalam proses pembentukan dan penyusunan kepengurusan LAMB, para inisiator tersebut  melibatkan perwakilan resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Setelah musyawarah tersebut menelorkan keputusan kepengurusan definitif LAMB lalu dibawa ke Gubernur DKI untuk dimintai SK pengesahan dan penetapannya. Ini langkah yang dianggap paling rasional, elegan dan sekaligus menunjukan betapa besarnya kelapangan dada dari para tokoh Betawi untuk lebih mengedepankan kepentingan bersama/institusi.

Kedua, jika inisiatif pembentukan LAMB tidak juga terwujud, maka dengan otoritas dan legitimasi kuat sebagai Kepala Daerah dan kepentingan masyarakat Betawi hasil Pilgub DKI 2024—tentu dengan sebelumnya mendengarkan pandangan dan masukan dari pimpinan/tokoh otentik Ormas Betawi, khususnya MKB— Gubernur DKI ‘dapat’ menerbitkan SK Pembentukan Kepengurusan LAMB. Meski demikian, langkah ini sebenarnya hanya bagus dilakukan manakala dalam situasi dan kondisi darurat. Dalil fiqihnya antara lain berbunyi: “keadaan darurat membolehkan hal-hal yang semula dilarang”, atau “menolak kerusakan (masadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.

Sebenarnya ada pilihan ketiga, yakni hadirnya seorang tokoh yang dipandang saat ini paling tepat, berpengaruh dan diterima semua pihak. Kemudian melakukan inisiatif mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua LAMB dengan sebelumnya mendapat dukungan dari pimpunan Ormas Betawi, khususnya MKB. Serta legalitas formal/SK Gubernur DKI. Namun tampaknya langkah tersebut tidak mungkin dilakukan dengan alasan etis atau ewuh pakewuh. Tapi apapun opsi dan cara untuk membentuk LAMB, di dalam AD/ART LAMB perlu dilengkapi kode etik perilaku berorganisasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Respon Eksternal

By the way, bagaimana kira-kira respon eksternal (maksudnya elit atau institusi di luar etnis Betawi) terhadap kehadiran LAMB?  Hampir bisa dipastikan juga beragam.  Tergantung sudut pandang dan kepentingannya. Jika ia oknum politisi, pejabat atau institusi yang selama ini memanfaatkan isu etnis Betawi hanya untuk kepentingan politiknya. Tentu sangat senang dengan insoliditas Ormas dan institusi Betawi. Sebab dengan kondisi demikian, kalangan ini lebih mudah memanfaatkan isu etnis Betawi menjadi instrumen dan komoditas politiknya. 

Sebaliknya, jika pihak eskternal mempunyai kepedulian dengan nasib orang Betawi, tentu prihatin dan tidak senang dengan manakala melihat kondisi institusi Betawi yang tidak sepenuhnya  powerful. Serta berikhtiar untuk memberikan kontribusi positif dan empirik agar institusi Betawi powerful,  serta efektif memainkan peran, fungsi dan tanggungjawabnya. Di luar itu, terdapat pihak eksternal  yang cenderung mengambil posisi permisif. Terpenting kalangan ini bisa eksis, aman, nyaman dan survive di tanah Betawi, Jakarta. Wallahu ‘alam bissawab.

Pelajaran dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa

Oleh: Marsda TNI Budhi Achmadi

ASKARA – Di tengah lanskap geopolitik yang keras dan penuh tekanan, Iran menghadirkan sebuah pelajaran strategis: negara yang selama puluhan tahun berada dalam rezim sanksi justru mampu membangun fondasi industri pertahanan yang relatif mandiri dan adaptif. Ketika banyak negara berkembang menggantungkan modernisasi militernya pada impor dan lisensi, Iran menempuh jalan berbeda—bukan karena pilihan ideal, melainkan karena keterpaksaan sejarah. Dari pengalaman itulah lahir model pembangunan industri pertahanan yang sering disebut sebagai enforced autonomy atau kemandirian terpaksa.

Keith Krause dalam Buku Arms and the State: Patterns of Military Production and Trade (1995) membagi pola industrialisasi pertahanan global dalam tiga model besar industrialisasi pertahanan, yaitu mandiri penuh (full autonomy), semi mandiri (model Asia Timur) dan kemandirian terpaksa (enforced autonomy).

Model pertama adalah full autonomy atau kemandirian penuh, yaitu ketika suatu negara menguasai seluruh spektrum industri pertahanan dari hulu hingga hilir. Negara dalam kategori ini memiliki kapasitas riset dasar, desain sistem, manufaktur komponen kritis, integrasi platform, hingga kemampuan ekspor dalam skala besar. Contohnya dapat ditemukan pada Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok, yang tidak hanya memproduksi alutsista untuk kebutuhan domestik tetapi juga menjadi pemain dominan dalam pasar global. Model ini membutuhkan anggaran riset besar, ekosistem inovasi yang matang, serta kesinambungan kebijakan lintas dekade.

Model kedua adalah semi autonomy atau semi mandiri, yang sering disebut sebagai model Asia Timur. Dalam pendekatan ini, negara sudah ada kemampuan terbatas atau tidak sepenuhnya mandiri, lalu secara sistematis membangun kapasitas nasional melalui kerja sama internasional, transfer teknologi, lisensi produksi, dan integrasi ke dalam rantai pasok global. Negara-negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Turki memanfaatkan kemitraan strategis untuk meningkatkan kemampuan industri domestik secara bertahap. Mereka tidak menutup diri dari sistem internasional, melainkan menggunakannya sebagai akselerator pembangunan teknologi nasional. Model ini relatif efisien dan realistis bagi negara berkembang, meskipun tetap menyisakan risiko ketergantungan apabila terjadi pembatasan politik atau embargo.

Model ketiga adalah enforced autonomy atau kemandirian terpaksa. Dalam skema ini, kemandirian industri pertahanan lahir bukan dari perencanaan strategis jangka panjang yang nyaman, tetapi dari tekanan eksternal yang memaksa. Embargo, sanksi ekonomi, dan isolasi politik membuat negara tidak memiliki pilihan selain mengembangkan kemampuan produksi sendiri. Industri pertahanan Iran, Korea Utara, Afrika Selatan, merupakan realitas dari model ini. Pada kasus Iran, Revolusi Islam 1979 menjadi titik balik yang memutus hubungan pertahanan dengan negara-negara Barat. Perang Iran–Irak pada dekade 1980-an memperparah situasi karena akses terhadap suku cadang dan dukungan teknis hampir berhenti total. Ketergantungan pada platform warisan era Shah Reza Pahlevi yang berbasis Barat berubah menjadi kerentanan strategis. Dukungan suku cadang Alutsista Barat berhenti total.
Dalam kondisi tersebut, Iran tidak memiliki kemewahan memilih jalur semi mandiri seperti negara-negara lain yang mendapatkan dukungan ilmu dan suku cadang dari negara-negara maju. Ia dipaksa mengembangkan kemampuan substitusi melalui reverse engineering, inovasi lokal, dan penguatan industri dalam negeri di bawah birokrasi pemerintahan yang kuat. Alih-alih mengejar simetri dengan kekuatan udara Barat yang unggul dalam teknologi pesawat tempur generasi mutakhir, Iran memusatkan perhatian pada sistem yang lebih realistis, murah, namun berdampak strategis tinggi, yakni rudal balistik, drone, serta perang asimetris maritim. Strategi ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa strategi penangkalan dan perang tidak harus selalu harus berbasis platform mahal, tetapi bagaimana kemampuan memberikan serangan balasan yang kredibel dan terukur.

Keberhasilan Iran dalam kerangka kemandirian terpaksa dapat dilihat dari konsistensi kebijakan jangka panjangnya. Terlepas dari dinamika politik domestik, pembangunan industri pertahanan tidak pernah berhenti. Integrasi antara militer, lembaga riset, dan industri dilakukan secara terpusat sehingga proses inovasi tidak terfragmentasi. Selain itu, Iran menunjukkan kecakapan dalam mengembangkan sistem berbiaya relatif rendah namun berdampak strategis signifikan. Drone dan rudal balistik menjadi instrumen yang bukan hanya memperkuat posisi tawar regional, tetapi juga membangun citra kemandirian nasional di tengah tekanan internasional. Bukti lain keseriusan Iran dalam industrialisasi pertahanan model kemandirian terpaksa adalag terjaganya kerahasiaan area produksi dan gudang senjata strategis yang telah aktif lebih dari empat dekade.

Bagi negara seperti Indonesia, yang menganut politik luar negeri bebas aktif dan tidak berada dalam isolasi internasional, pengalaman Iran tentu tidak dapat ditransplantasikan secara utuh karena sistem kenegaraan yang berbeda. Namun esensinya tetap relevan. Indonesia dapat mengombinasikan model semi mandiri dan kemandirian terpaksa untuk membangun platform besar dan krusial melalui penguatan kapasitas mandiri pada sistem-sistem kritis seperti drone, rudal balistik, sistem siber, dan C6ISR berbasis kecerdasan buatan. Penguatan ekosistem riset nasional juga menjadi prasyarat mutlak agar kemandirian tidak berhenti pada perakitan, tetapi benar-benar menyentuh penguasaan teknologi inti, namun hingga  produksi massal mandiri dan pengembangan teknologi lanjutan mandiri.

Pelajaran paling mendasar dari industri pertahanan model kemandirian terpaksa adalah bahwa pembangunan industri pertahanan bukan sekadar proyek industri yang harus segera mendapatkan profit dalam waktu singkat, melainkan proyek kebangsaan dalam jangka panjang. Ia menuntut konsistensi lintas rezim, kesabaran strategis, serta keberanian menentukan prioritas. Iran menunjukkan bahwa tekanan eksternal dapat diubah menjadi katalis inovasi melalui visi nasional yang jelas. Dalam konteks Indonesia menuju 2045, pembangunan industri pertahanan harus ditempatkan sebagai fondasi ketahanan strategis, bukan sekadar instrumen ekonomi atau simbol kebanggaan.

Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sebenarnya sudah pernah mencoba model kemandirian terpaksa, dengan menyuntik banyak pembiayaan pada pembangunan industri pertahanan tanpa berorientasi pada profit ekonomi pada jangka pendek. Sayangnya program tidak berkelanjutan dan konstelasi politik nasional pada masa berikutnya berubah-ubah dalam memandang peran dan model pembangunan industri pertahanan lokal.  Industri pertahanan bahkan pernah dianggap sebagai beban anggaran pemerintah dan tidak diprioritaskan. Maka, industrialisasi pertahanan RI  model kemandirian terpaksa yg pernah dirintis pada periode tahun 1980 – 1996, perlu digali lagi relevansinya di era ketidakpastian global seperti saat ini.

Pada akhirnya, model kemandirian terpaksa Iran mengingatkan kita bahwa kedaulatan tidak pernah gratis. Ia lahir dari kombinasi tekanan, adaptasi, dan keteguhan kebijakan. Indonesia tidak menghadapi embargo panjang seperti Iran, tetapi dunia yang semakin kompetitif menuntut kesiapan menghadapi skenario terburuk. Dari sanalah relevansi pengalaman Iran menjadi nyata. Bukan untuk ditiru secara ideologis, melainkan untuk dipahami sebagai pelajaran tentang bagaimana sebuah bangsa membangun daya tahan industri pertahanan di tengah keterbatasan.