The War for Energy

Oleh: Brigjen Purn MJP Hutagaol

ENERGI ADALAH KEKUATAN SEJATI

Sepanjang sejarah, siapa yang menguasai energi,
dialah yang mengendalikan arah peradaban.

Dari batu bara, minyak, hingga energi terbarukan—
perubahan sumber energi selalu diikuti oleh perubahan kekuasaan global.

Namun hari ini, perebutan energi telah memasuki fase baru:
➡️ bukan sekadar pemanfaatan,
tetapi pengendalian sistem energi dunia

MAKNA VISUAL: DUNIA YANG TERBELAH

Lukisan ini menggambarkan dua wajah dunia:

Sisi kiri (energi lama):
Api, minyak, industri berat, dan konflik—
melambangkan ketergantungan lama yang sarat kepentingan geopolitik.

Sisi kanan (energi baru):
angin, matahari, dan teknologi bersih—
melambangkan harapan, tetapi juga arena perebutan baru.

Di tengahnya, terdapat pusaran energi—
simbol bahwa:
➡️ energi bukan sekadar sumber daya,
melainkan pusat kendali global

PESAN STRATEGIS: DARI SUMBER DAYA KE KENDALI

Hari ini, energi tidak lagi netral.
Ia menjadi:
alat pengaruh
instrumen tekanan
bahkan senjata tanpa suara

Negara yang bergantung pada energi luar,
pada hakikatnya:
➡️ menyerahkan sebagian kedaulatannya

DIMENSI GLOBAL: PEREBUTAN MASA DEPAN

Transisi energi yang sedang terjadi bukan hanya soal lingkungan.
Ia adalah:

perebutan teknologi

perebutan investasi

perebutan dominasi masa depan

Di balik narasi “energi hijau”,
terdapat kompetisi yang sama kerasnya dengan perang terbuka.

REFLEKSI UNTUK INDONESIA

Indonesia bukan negara kecil.
Ia memiliki:

sumber daya energi melimpah

posisi geografis strategis

potensi menjadi pusat energi dunia

Namun pertanyaannya sederhana:
➡️ apakah kita menjadi pemain,
atau hanya menjadi pasar?

PENUTUP: KEDAULATAN ENERGI ADALAH KEMERDEKAAN

Energi bukan sekadar kebutuhan ekonomi.
Ia adalah:

fondasi kedaulatan

penentu arah pembangunan

pengunci masa depan bangsa

Tanpa kemandirian energi,
kemerdekaan hanya menjadi simbol.


🖋️
Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol

Roro Jonggrang Cewek Anti-Bucin

Gde Mahesa

Rata-rata semua pasti udah denger story Roro Jonggrang kan? Udah mainstream banget di buku LKS SD. Tapi please deh, versi aslinya tuh lebih chaotic dari drakor perselingkuhan.

FYI dulu biar nggak salah paham: Roro Jonggrang tidak sama dengan Prambanan.  
Candi Prambanan itu aslinya Candi Siwagrha, dibangun abad ke-9 sama Rakai Pikatan dari Dinasti Sanjaya buat nyaingin Borobudur-nya Syailendra.

Jadi Roro Jonggrang itu cuma “branding” rakyat, bukan arsiteknya. Jangan ketuker ya, bestie!

Syahdan, di Jateng dulu ada dua kerajaan yang vibes-nya kayak Tom & Jerry: Pengging vs Prambanan yang keratonnya di Ratu Boko.

Pengging dipimpin Prabu Damar Moyo. Wilayahnya subur, ijo royo-royo, tapi tiap hari kena mental hit. Kenapa?

Rakyatnya mulu yang jadi sasaran prank tentara Prambanan. Raja Damar Moyo udah greget pengen war, tapi sadar diri: power prajuritnya nggak sebanding. Lawan Ratu Boko tuh kayak nantang final boss padahal masih level 1.

Daripada nyerah, beliau main strategi: nyuruh anaknya, Raden Bandung, buat semedi alias manifesting ke dewa minta buff kekuatan OP. Dan boom! Raden Bandung dapet cheat code: pasukan jin Bondowoso. Sejak itu namanya rebranding jadi Bandung Bondowoso.

Sejak dapet buff jin, auranya beda. Dari pangeran soft boy jadi final boss Jateng.
Bandung Bondowoso langsung gas ngeratain Prambanan. Ratu Boko tewas, istana chaos, dan doi win total.

Tapi plot twist: di puing-puing istana, dia nggak sengaja ketemu ultimate loot — Roro Jonggrang, anaknya Ratu Boko.

Visual Roro? Nggak ngotak. Cakepnya unreal, auranya princess banget. Bandung Bondowoso yang tadinya mode barbar langsung termehek-mehek. Jatuh cinta pada pandangan pertama. Simping level dewa.

Skin dewi, aura ningrat, tapi matanya nyimpen dendam 1000 tahun.

Bandung Bondowoso yang biasanya barbar, tiba-tiba mode kalem. Jatuh cinta tuh emang skill issue.

Langsung nembak, nggak pake basa-basi:  “Aku wes ngasorake kratonmu, and bokapmu dah tak kirim to heaven. Saiki koe dadi ratuku yo, cah ayu?”

Roro Jonggrang keep silent. Otaknya nge-lag. Di depan dia adalah pembunuh bapaknya. Di belakang dia rakyat Prambanan yang nunggu dia jadi tumbal atau pahlawan. Nolak berarti mati. Terima as like jual harga diri.

Akhirnya dia pake jurus cewek cerdas 1000 IQ:  “Nggeh, Kanjeng. Tapi kulo nyuwun mas kawin 1000 candi lan 2 sumur jeru, harus rampung sakdurunge jago kluruk. Nek gagal, kulo mboten sido.”

Bandung Bondowoso ketawa, over-pede: “Gampang! Jin gue lebih rajin dari ojol subuh.”

Bandung Bondowoso langsung gasz jam 7 malem fondasi beres.  
Jam 10 malem 400 candi berdiri.  
Jam 1 pagi 800 candi.  
Jam 3 pagi 999. Tinggal satu lagi.

Roro Jonggrang keringet dingin. Ini cowok kok cheat banget. Jam 3.30 tak kurang akal calling tipis-tipis ke para dayang agar segera mengumandangkan lesung dan mbakar damen sak deso ! Agar mendapatkan efek suasana pagi, dan membangunkan ayam-ayam berkluruk dan berkokok.

BOOM. Sedesa Prambanan jadi alarm palsu. Lesung ditumbuk, obor nyala, ayam-ayam kena mental langsung kluruk massal. Langit jadi merah kayak fajar menyingsing.

Para crew Jin Bondowoso yang lagi pasang atap candi ke-1000 langsung panik attack:  
“Waduh Bos! Udah subuh! Kita kena azab kalo kerja siang!” Kabur. Logout. Ninggalin semen setengah kering.

Bandung Bondowoso bengong liat candi ke-1000 mangkrak. Terus dia lirik ke timur. Matahari belum nongol. Dia lirik Roro Jonggrang yang senyum tipis nahan panik.

Bandung Bondowoso tampak nggak marah karena proyek gagal justru dia merasa malu karena di Prank didepan tim 1000 jin.

Jelas hal ini membuat reputasi ancur.  Bucinnya tidak dihargai. Padahal ia sudah ngalahin se-kerajaan yang berarti apa yg ada disitu adalah rampasan perang.

Sad boy awakening “Hmmm… dari awal kelihatan dia nggak mau sama gue “

Wajahnya yang tadi ganteng jadi gelap bagai senthong tanpa senthir. Suaranya pelan tapi nusuk ke tulang: “Jadi… kowe luwih milih ngapusi aku, tinimbang dadi ratuku? Kowe rela ndelok aku isin sak jagat Prambanan… mung kanggo nolak lamaranku “

Roro Jonggrang nunduk. Nggak jawab. Karena jawabannya jelas yess.

Dan itu yang bikin Bandung Bondowoso benar-benar broken heart. Bukan cuma egonya, tapi hatinya. Cowok se-OP itu ternyata cuma badut di mata cewek yang dia kagumi.

Bandung nggak teriak, nggak ngamuk lempar batu, tetep berusaha cool, dia cuma ngangkat tangan, napasnya berat, terus menggumam baca mantra : “Yowis. Tak terima semua kejadian, dan agar sempurna mencapi 1000, maka kamulah yang menggenapinya menjadi candi nomer sewu… Jadi…jadilah sepanjang masa, melengkapi karyaku sing gagal karena kau perdaya…”
JLEB.

Roro Jonggrang mau lari, tapi kakinya langsung kaku. Dari ujung kaki, kulitnya berubah jadi batu. Naik ke dengkul, ke pinggang, ke dada. Dia mau teriak, tapi bibirnya keburu membatu. Mata meneteskan air… dan itupun jadi batu.

Bandung Bondowoso cuma diem. Nggak puas, nggak nyesel. Cuma kosong. Karena dia sadar : dia baru aja mengutuk satu-satunya cewek yang dia cinta pada first love.
Win the battle, lose the war.

Sejak itu dia ngilang. Nggak ada yang tau kemana. Ada yang bilang jadi pertapa, ada yang bilang bunuh diri di Kali Opak.

Bullll….. bullllll…. klepussss…..

Candrageni Menjadi Merapi, Penanda Perubahan Peradaban

Pada zaman kerajaan Medang atau Mataram Kuno tersebutlah nama Candrageni yang sekarang kita kenal dengan nama Gunung Merapi yang sangat kuat membangun sistem budaya masyarakat. Gunung ini menjadi ujung dari garis imajiner yang menghubungkan Pantai Parangkusuma di Bantul, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Tugu, dan Merapi. Sebenarnya ini adalah garif filosofi perjalanan hidup manusia dari awal hingga akhir.

Gunung ini juga menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah budaya dan kekuasaan di Jawa. Sejumlah kerajaan besar dibangun di sekitar gunung tersebut. Hal ini menjadikan Merapi juga mendapat tempat di sejumlah kitab kuno.

Salah satunya terkait apa nama asli gunung api teraktif di dunia tersebut. Dengan kata lain, Merapi bukan nama asli gunung tersebut. Candrageni merupakan nama purba dari Merapi, keduanya tercantum dalam Serat Pustaka Raja Purwa karya Raden Ngabehi Ranggawarsita. 
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya Jawa, gunung tidak sekadar bagian dari sistem geografi alam. Gunung akan sangat terkait dengan sistem budaya, bahkan kepercayaan masyarakat. Kerap gunung dikaitkan dengan berbagai kisah dan mitos.

Dalam naskah-naskah lama, Gunung Merapi disebut Mandrageni yang berarti ‘gunung api’. Dalam tradisi lisan masyarakat lereng Merapi, nama ini hidup menjadi Condrogeni atau Candrageni yang diyakini sebagai pusat spiritual gaib penjaga gunung.

Mandrageni adalah nama lama Merapi saat masih jadi pusat mandala spiritual sebelum Mataram Islam. Keraton menganggap Merapi sebagai “cakra mahkota” dan “sumbu langit”, tempat para resi bertapa.

Ada keyakinan bahwa di lereng Merapi terdapat “padepokan gaib” bernama Candrageni atau Condrogeni. Ini bukan padepokan fisik yang bisa didatangi, tapi dipercaya sebagai tempat “lelembut” atau para empu gaib yang menjaga gunung.

Lokasinya sering disebut di sekitar Pasar Bubrah atau di wilayah Kaliurang–Turgo oleh pelaku spiritual. Tempat ini memang tidak ada di peta administratif, yang merupakan folklor spiritual.

Konon sebagian masyarakat meyakini bahwa letusan Candrageni atau Merapi ini menjadikan kerajaan Medang atau Mataram Kuno berpindah ke Jawa Timur. Namun ada teori paling populer dari van Bemmelen tahun 1949, yang menyatakan bahwa pada 928–929 M terjadi eksodus besar-besaran Mataram Kuno dari Jawa Tengah ke Jawa Timur di era Mpu Sindok, dimana letusan dahsyatnya menghancurkan pusat kerajaan di sekitar Prambanan–Yogyakarta.

Bukti pendukung: Prasasti Turyan 929 M di Jatim menyatakan, lapisan abu vulkanik tebal di situs-situs Mataram, dan hilangnya prasasti di Jateng setelah 928 M.

Jika Candrageni merupakan nama kuno berarti gunung yang bikin Medang bubar adalah gunung tersebut, yang kemudian memakai nama Merapi.

Namun dalam update penelitian teori Van Bemmelen pada 2006 telah terbantahkan
Penelitian arkeologi-vulkanologi terbaru menyatakan bahwa tidak ada bukti letusan super colossal Merapi pada 928-929M yang cukup kuat menghancurkan peradaban. Candi-candi Medang seperti Borobudur, Prambanan, Ratu Boko tidak terkubur abu Merapi pada lapisan th 929M.

Sedangkan perpindahan Medang ke Jawa Timur lebih karena faktor politik, ekonomi dan ancaman dari Sriwijaya, bukan bencana tunggal Merapi. Jadi kalau ada yang bilang “Medang pindah karena Merapi meletus”, hal tersebut merupakan campuran teori van Bemmelen dan cerita tutur. Di naskah Ranggawarsita sendiri, tidak disebut eksplisit letusan sebagai penyebab, dan 19 th setelah Medang pindah nama Gunung Candrageni baru berubah menjadi Merapi 947M.

Ada catatan bahwa Ranggawarsita menyebut yang mengganti nama Candrageni menjadi Merapi adalah Prabu Kusumawicitra alias Ajipamasa, raja Pengging Mamenang yang menguasai tanah Jawa. Hal ini menjadikan pertanyaan bahwa Ajipamasa ini siapa? Ada yang menyamakan dengan Mpu Sindok pendiri Medang di Jatim, namun ada juga yang bilang sosok tokoh lain.

Secara ringkas, Condrogeni adalah Merapi dalam konteks mitologis kuno (penyeimbang Jawa), sementara Merapi adalah Candrageni nama yang dikenal saat ini, yang juga melekat dengan berbagai kisah angker, kerajaan makhluk halus, dan “janji” untuk menepati waktu letusan. 

Bullll…. bullll… klepussss…..

( Dirangkum dari berbagai sumber tertulis dan lisan )

Jalur Kereta Kedungjati – Tuntang akan Diaktifkan

Oleh Djoko Setijowarno

PT Kereta Api Indonesia tengah menyiapkan langkah strategis untuk mereaktivasi jalur KA Kedungjati – Tuntang sepanjang 30 km. Langkah ini diyakini akan membuka keran potensi ekonomi baru bagi masyarakat di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga .

Jalur kereta api Kedungjati–Tuntang menyimpan kisah legendaris sekaligus tragis dalam sejarah perkeretaapian Indonesia. Sebagai bagian dari rute penghubung Semarang ke Ambarawa, kini nafas sejarahnya masih bisa dirasakan melalui kereta wisata yang aktif melayani rute Tuntang hingga Bedono.

Jalur rel menuju Ambarawa merupakan percabangan dari pelintasan utama stasiun kereta api pertama Stasiun Semarang di Semarang menuju Vorstenlanden atau daerah yang dikuasai raja-raja pribumi di Surakarta dan Yogyakarta. Titik percabangannya ada di Stasiun Kedungjati setelah Stasiun Tanggung, Grobogan.

Mengutip dari Kompas (1 Maret 2014), bangunan Stasiun Ambarawa ditetapkan menjadi Museum Kereta Api Ambarawa sejak 6 Oktober 1976. Pada era Hindia Belanda, stasiun itu bagian penting jalur kereta api pada masa-masa awal.

Stasiun Willem I selesai dibangun dan mulai dioperasikan untuk lintas kereta api cabang Semarang-Kedungjati-Ambarawa pada 21 Mei 1873. Nama Willem I disematkan sesuai nama benteng logistik dan barak militer Hindia Belanda—Benteng Willem I—yang tak jauh lokasinya dari stasiun. Adapun Benteng Willem I dibangun pada 1834-1845. Masyarakat setempat hingga kini menyebutnya sebagai Benteng Pendem (terpendam).

Jalur ini dibangun oleh perusahaan swasta Belanda, Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NIS). Dibuka 21 Mei 1873 menghubungkan pelabuhan di Semarang dengan benteng militer di Ambarawa (Willem I) serta mempermudah pengangkutan komoditas hutan dan perkebunan seperti kayu jati, kopi dan gula dari pedalaman Jawa Tengah. Nama Willem I itu diambil dari nama raja pertama Kerajaan Belanda, Willem Frederik Prins van Oranje-Nassau (1772-1843).

Jalur rel ini dibangun perusahaan swasta NS. Percabangan jalur rel Kedungjati menuju Ambarawa sepanjang 37 kilometer memiliki keistimewaan. Saat pembangunan jalur Semarang-Vorstenlanden, NIS didera kesulitan modal. Namun, Pemerintah Hindia Belanda bersedia memberikan pinjaman modal dengan bunga 4,5 persen.

Pasca-Perang Diponegoro (1825-1830), Ambarawa ditetapkan sebagai titik pertahanan militer yang sangat strategis karena lokasinya yang menghubungkan Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta. Urgensi pengerahan pasukan inilah yang mendorong pembangunan rel kereta api secara masif di sana.

Begitu vitalnya Jawa Tengah bagi Hindia Belanda, hingga hampir seluruh wilayahnya terhubung oleh rel, kecuali Salatiga. Kota Salatiga menjadi satu-satunya wilayah yang terisolasi dari jalur kereta api, salah satunya karena tantangan kondisi geografisnya yang sulit.

Rute ini menawarkan pemandangan memukau, meski pembangunannya menuntut ketangkasan teknis yang luar biasa. Jalurnya membelah perbukitan dan hutan jati yang rimbun, dengan jembatan-jembatan tinggi yang menjulang gagah di atas sungai serta lembah sebagai ciri khas utamanya.

Layanan reguler di jalur ini akhirnya terhenti pada tahun 1976. Keputusan sulit tersebut diambil karena kereta api mulai kalah bersaing dengan bus dan truk, ditambah kondisi prasarana yang kian menua serta biaya perawatan yang membengkak. Di saat minat penumpang menurun drastis, kebijakan pemerintah kala itu pun mulai berpaling dari angkutan umum seiring masuknya pengaruh industri otomotif.

Rencana Reaktivasi

Antara tahun 2013 dan 2015, harapan untuk melihat kereta api kembali melintas di jalur ini muncul lewat proyek reaktivasi oleh Kemenhub. Jalur sepanjang 30 km yang menghubungkan Kedungjati dan Tuntang ini direncanakan bisa aktif kembali. Sayangnya, progres fisik yang sempat berjalan baru mencapai pemasangan rel sepanjang 1,2 km dari Stasiun Kedungjati.

Reaktivasi ini bertujuan menghidupkan pariwisata menuju Museum Kereta Api Ambarawa dan Benteng Pendem (Fort Willem I). Keberadaan jalur ini juga mempermudah akses wisatawan ke destinasi ikonik sekitarnya, mulai dari Candi Gedong Songo, Rawa Pening, pendakian Gunung Ungaran, hingga kesejukan Umbul Sidomukti, Kopeng, dan Bandungan.

Meski pengerjaan fisik berupa pemasangan rel dan bantalan beton sempat berjalan, proyek ini akhirnya terhenti akibat kendala dana dan teknis. Kini, kondisi infrastruktur di lapangan terbengkalai; banyak bagian rel yang telah terpasang  kembali tertutup rapat oleh semak belukar.

Jalur ini menghubungkan titik-titik bersejarah seperti Kedungjati hingga Tuntang, melintas unik di bawah jalan Tol Semarang–Solo. Jika aktif kembali, rute ini akan mengubah fungsi Stasiun Tuntang dari sekadar tempat wisata menjadi titik keberangkatan kereta api jarak jauh menuju Jakarta dan Surabaya.

Dulu, Stasiun Tuntang merupakan pusat logistik ternak yang vital. Stasiun ini memiliki infrastruktur khusus untuk memindahkan sapi ke dalam gerbong kereta, yang kemudian dikirim langsung menuju Stasiun Cipinang di Jakarta.

Kemanfaatan

Kembalinya denyut jalur Kedungjati–Tuntang bukan sekadar menghidupkan rel tua, melainkan memicu efek domino bagi ekonomi dan pariwisata Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Reaktivasi ini akan menyempurnakan jalur melingkar (loop line) Jawa Tengah yang menghubungkan Semarang, Yogyakarta, hingga Solo. Wisatawan dari Jakarta atau Surabaya pun bisa langsung menuju Ambarawa tanpa terjebak macet di ruas Ungaran–Bawen. Selain itu, jalur ini akan memperlancar mobilitas warga antar-kota satelit di sekitar Semarang melalui integrasi transportasi yang lebih efisien.

Jalur ini menyuguhkan pengalaman unik naik kereta uap melewati hutan jati dan jembatan bersejarah. Jika terhubung, wisatawan dapat menikmati perjalanan terpadu yang menghubungkan Stasiun Kedungjati, Rawa Pening, hingga Museum Ambarawa secara langsung.

Menghadapi risiko kecelakaan di ‘jalur tengkorak’ Bawen, kehadiran kereta komuter menjadi alternatif vital untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya nasional. Selain mempermudah mobilitas penumpang, jalur ini memiliki potensi strategis untuk angkutan logistik dari wilayah Tuntang, Bringin, hingga Kedungjati guna menggerakkan ekonomi pedalaman.

Reaktivasi ini akan menghidupkan kembali stasiun-stasiun yang lama mati, seperti Bringin dan Gogodalem, sekaligus memicu titik-titik ekonomi baru mulai dari penginapan hingga jasa transportasi lokal. Bagi warga di daerah terpencil seperti Gogodalem yang sulit dijangkau, jalur kereta api akan menjadi urat nadi transportasi yang lebih cepat dan mudah menuju pusat kota.

Reaktivasi adalah kunci untuk menyelamatkan aset negara dari kerusakan dan penyerobotan lahan. Dengan perawatan rutin melalui operasional jalur, bangunan stasiun dan jembatan bersejarah dapat terjaga fungsinya. Ini adalah upaya nyata melestarikan warisan jalur kereta api tertua di Indonesia agar tidak sekadar menjadi kenangan yang hilang. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Tersihir FYP, Jiwa pun Terluka

Dampak Psikologis dan Perubahan Perilaku Masyarakat Indonesia di Era Media Sosial

Oleh : Heri Mulyono

Ketika seorang remaja di Surabaya memilih memotret makanannya sebelum memakannya, atau seorang ibu di Malang scroll TikTok hingga tengah malam, keduanya sedang melakoni ritual baru yang mengubah cara manusia Indonesia merasakan, berpikir, dan berhubungan satu sama lain. Mereka seperti tersihir FYP (For You Page). Halaman utama atau feed rekomendasi di TikTok yang menampilkan video hasil kurasi algoritma berdasarkan minat dan interaksi pengguna

Dari Garasi ke Genggaman: Sejarah Singkat Media Sosial

Jauh sebelum TikTok menguasai layar ponsel generasi Alpha, media sosial lahir dari impian sederhana: menghubungkan manusia. Pada 1997, SixDegrees.com muncul sebagai jejaring sosial pertama yang memungkinkan pengguna membuat profil dan berteman secara daring — simulasi konsep “enam derajat keterpisahan” antara setiap manusia di Bumi.

Satu dekade kemudian, Mark Zuckerberg meluncurkan Facebook dari kamar asramanya di Harvard (2004). Dalam lima tahun, platform itu menjangkau 300 juta pengguna. Twitter (2006), YouTube, Instagram (2010), Snapchat, hingga TikTok (2016) menyusul bergantian. Tak seorang pun di antara para pendirinya membayangkan bahwa platform komunikasi itu kelak akan mengubah arsitektur jiwa manusia — termasuk jiwa 190 juta lebih pengguna aktif media sosial di Indonesia per awal 2024.

Mesin Dopamin dan Peluang Ekonomi

Psikolog sosial Jonathan Haidt dari New York University, dalam The Anxious Generation (2024), menyebut media sosial sebagai “mesin dopamin” yang dirancang menciptakan ketergantungan. Sistem imbalan berulang — notifikasi, likes, komentar — memicu pelepasan dopamin di otak, persis seperti mekanisme pada penjudi. Shoshana Zuboff (Harvard Business School) dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) menamai ini sebagai eksploitasi data perilaku manusia untuk tujuan komersial. Setiap scroll adalah komoditas bagi industri iklan senilai triliunan dolar.

Data We Are Social 2024 mencatat rata-rata orang Indonesia menghabiskan 3 jam 26 menit per hari di media sosial — di atas rata-rata global. Platform paling dominan: YouTube (93,8%), WhatsApp (90,9%), Instagram (85,3%), TikTok (73,5%), dan Facebook (69,9%). Di sisi lain layar yang sama, media sosial membuka ekonomi kreator: lebih dari 17 juta kreator konten aktif di Indonesia menurut Kementerian Kominfo, menghasilkan pendapatan dari endorse, affiliate marketing, dan monetisasi konten. UMKM-UMKM di sudut-sudut Malang, Surakarta, hingga Makassar kini menjangkau pasar nasional hanya bermodal smartphone. Namun, paradoks mengintai: semakin dalam seseorang tenggelam dalam attention economy, semakin besar potensi kerusakan psikologisnya.

Luka yang Tidak Terlihat: Dampak Lintas Generasi

Generasi Z dan Alpha: Yang Paling Rentan

Nurul Hartini, psikolog dari Universitas Airlangga Surabaya, menegaskan bahwa media sosial adalah pisau bermata dua bagi generasi muda. Studi dari Divisi Psikiatri Anak dan Remaja Universitas Indonesia (2021) memberi gambaran mengkhawatirkan: 95,4% remaja usia 16–24 tahun pernah mengalami gejala kecemasan, dan 88% mengalami gejala depresi. Penelitian dalam JAMA Psychiatry (2019) menemukan bahwa remaja yang menghabiskan lebih dari tiga jam sehari di media sosial berisiko tinggi mengalami gangguan kesehatan mental, terutama terkait citra diri.

Fear of Missing Out (FoMO) — kecemasan ketika merasa tertinggal dari pengalaman orang lain — menjadi gangguan psikologis khas generasi digital. Riset Nasution & Irman (2024) menemukan bahwa mahasiswa yang kecanduan TikTok cenderung lemah berinteraksi secara langsung: komunikasi tatap muka terasa canggung, empati berkurang, konsentrasi terpecah.

Generasi Milenial hingga Baby Boomers

Milenial menanggung tekanan personal branding yang menciptakan comparison fatigue — kelelahan akibat terus membandingkan diri. Sementara Generasi X dan Baby Boomers, yang terlambat masuk ke dunia digital, justru lebih rentan terhadap hoaks dan disinformasi. Anang Sugeng Cahyono (Universitas Nusantara PGRI Kediri) dalam jurnal Publiciana mencatat munculnya kelompok-kelompok sosial berbasis suku dan agama di media sosial yang kerap dimotori kelompok usia dewasa dengan literasi digital rendah — pemantik polarisasi yang membelah komunitas nyata.

Guncangan Sosial-Budaya: Tradisi di Persimpangan Digital

Media sosial mempercepat hibridisasi budaya dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tari Saman viral di TikTok, batik dijual ke mancanegara lewat Instagram, wayang kulit disaksikan penonton global via YouTube — ini peluang pelestarian luar biasa. Namun arus budaya global yang deras menggerus identitas lokal secara halus: anak-anak di pedesaan Jawa lebih hafal lagu K-Pop daripada tembang macapat. Antropolog Achmad Fedyani Saifuddin (Universitas Indonesia) mengingatkan bahwa globalisasi digital menciptakan homogenisasi budaya yang mengancam keberagaman 1.300 suku dan 700 bahasa daerah Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih kuat memegang tradisi — komunitas adat, pesantren, kelompok seni tradisional — pendekatan selektif-adaptif menjadi kunci: hadir di media sosial sebagai kurator budaya, mempromosikan dan mendokumentasikan warisan, namun menjaga agar praktik dan ritual tetap hidup di ruang nyata. Digitalisasi budaya harus menjadi jembatan, bukan pengganti.

Negara Bergerak: Kebijakan Pembatasan Usia di Indonesia

Pada 28 Maret 2026, Indonesia mengambil langkah bersejarah. Pemerintah secara resmi mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun — sebuah tonggak kebijakan yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor negara non-Barat yang bertindak tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi ini bertumpu pada dua pilar hukum utama: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak — dikenal sebagai PP TUNAS — yang diteken Presiden Prabowo Subianto, kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan ini menetapkan secara teknis platform mana saja yang masuk kategori berisiko tinggi: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Semua akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada platform-platform itu dinonaktifkan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan investasi perlindungan jangka panjang. “Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya. Keputusan usia minimum 16 tahun didasarkan pada diskusi intensif dengan psikolog dan pakar perkembangan anak, untuk memastikan kesiapan mental sebelum memasuki ruang digital yang kompleks.

Kebijakan ini memiliki daya jangkau yang luas. Platform global pun wajib tunduk: X (Twitter) bahkan telah mengirimkan surat resmi pada 17 Maret 2026, menyatakan komitmennya menjalankan ketentuan PP TUNAS. Per 27 Maret 2026, X mulai menonaktifkan akun yang terindikasi di bawah batas usia. Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara platform menyediakan fitur verifikasi usia berbasis teknologi, mendapatkan persetujuan orang tua untuk akses tertentu, serta menanggung sanksi tegas jika melanggar.

Dasar urgensinya nyata. Data BPS 2024 mencatat 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, dan 35,57% sudah mengakses internet. Pada kelompok usia 5–6 tahun, penggunaan gawai bahkan mencapai 58,25%. Indonesia juga tercatat di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak daring versi laporan NCMEC 2024 — angka yang menggerakkan pembuat kebijakan untuk bertindak.

Namun regulasi ini tidak luput dari perdebatan. Sebagian kalangan mempertanyakan efektivitasnya, mengingat mudahnya anak-anak memanipulasi data usia di platform digital. Kelompok hak anak mengingatkan agar pembatasan tidak sampai mengesampingkan hak anak untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial — hak yang dijamin Konvensi Hak Anak dan diratifikasi Indonesia melalui Kepres No. 36 Tahun 1990. Kemenko PMK menegaskan bahwa regulasi ini harus dirancang dengan pendekatan seimbang: bukan hanya membatasi, tetapi juga memberdayakan anak dengan literasi digital yang sesungguhnya.

Gelombang Global: Negara-Negara yang Bergerak Bersama

Indonesia tidak sendirian. Australia pada November 2024 menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial melalui Online Safety Amendment Act — dengan sanksi bagi platform yang melanggar hingga 49,5 juta dolar Australia. Tiongkok membatasi Douyin (TikTok versi lokal) maksimal 40 menit per hari untuk anak di bawah 14 tahun, hanya boleh diakses pukul 06.00–22.00.

Korea Selatan mengalokasikan anggaran negara khusus untuk rehabilitasi “generasi hikikomori digital.” Inggris melalui Online Safety Act 2023 mewajibkan platform melindungi anak dari konten berbahaya, termasuk yang mendorong gangguan makan dan bunuh diri. Brazil pada 2024 sempat memerintahkan pemblokiran sementara X karena gagal menghapus konten kebencian. Uni Eropa melalui Digital Services Act mewajibkan platform besar menjalani audit keamanan anak secara berkala.

Semua ini mengirimkan pesan yang sama kepada dunia: era media sosial tanpa batas usia telah berakhir. Negara-negara paling demokratis sekalipun kini sepakat bahwa anak-anak membutuhkan perlindungan yang tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pasar dan algoritma.

Menavigasi Badai: Jalan Keluar yang Mungkin

Regulasi adalah fondasi, bukan rumah lengkap. Kebijakan pembatasan usia hanya efektif jika ditopang oleh ekosistem yang lebih luas: literasi digital di sekolah sejak dini, pendidikan orang tua tentang screen time dan pola komunikasi keluarga, serta tanggung jawab platform untuk mendesain produk yang tidak eksploitatif.

Studi Hunt et al. (2018) memberi petunjuk sederhana yang terbukti secara ilmiah: kurangi waktu di media sosial, bangun jaringan dukungan di luar layar, dan investasikan waktu untuk pengalaman nyata. Kebahagiaan manusia tidak pernah benar-benar bisa di-scroll. Bagi masyarakat tradisi, kuncinya ada pada pendekatan kurator budaya digital — memanfaatkan platform sebagai alat publikasi, sambil menjaga praktik, bahasa, dan ritual tetap hidup di ruang nyata sebagai pusat identitas komunitas.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan seberapa cepat kita menguasai media sosial, melainkan seberapa bijak kita menjaga diri agar tidak dikuasainya. Layar memang memikat. Tapi jiwa manusia — dengan seluruh kompleksitas, kedalaman, dan kelembutannya — jauh lebih berharga dari sekadar angka likes. Dan kini, negara pun telah angkat bicara. (*)

Referensi

Haidt, Jonathan. The Anxious Generation. Penguin Press, 2024.

Zuboff, Shoshana. The Age of Surveillance Capitalism. PublicAffairs, 2019.

Hunt, M.G., et al. ‘No More FOMO: Limiting Social Media Decreases Loneliness and Depression.’ Journal of Social and Clinical Psychology, 2018.

Chen, et al. JAMA Psychiatry, 2024. Primack, B.A., et al. American Journal of Preventive Medicine, 2017.

Nurul Hartini, Universitas Airlangga. Publikasi dan wawancara, 2023.

Divisi Psikiatri Anak dan Remaja, Universitas Indonesia. Studi Kesehatan Mental Remaja Indonesia, 2021.

Anang Sugeng Cahyono. ‘Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia.’ Publiciana, Vol. 9 No. 1, 2017.

Soliha, S.F. ‘Tingkat Ketergantungan Pengguna Media Sosial dan Kecemasan Sosial.’ Jurnal Ilmu Komunikasi, 2015.

Nasution & Irman. Dampak TikTok terhadap Interaksi Sosial Mahasiswa. 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

We Are Social & Meltwater. Digital 2024: Indonesia Country Report. 2024.

BPS. Statistik Kesejahteraan Anak, 2024.

NCMEC Report on Online Child Exploitation. 2024.

“No Viral No Justice” dan Disrupsi Otoritas Keadilan di Era Informasi

Sebuah Pembacaan Strategis atas Pergeseran Arsitektur Kebenaran Publik

Oleh: Brigjen (Purn) MJP. Hutagaol

Kita sedang memasuki sebuah fase transisi yang tidak sederhana, di mana arsitektur kekuasaan informasi mengalami disrupsi yang bersifat fundamental dan sistemik. Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek komunikasi publik, tetapi telah bergerak lebih jauh—menyentuh inti dari legitimasi, kedaulatan, dan stabilitas nasional dalam dimensi non-fisik.

Fenomena yang dikenal dengan istilah “No Viral No Justice” harus dibaca secara lebih dalam, bukan sebagai keluhan spontan masyarakat, melainkan sebagai indikator strategis dari terjadinya pergeseran otoritas dalam menentukan apa yang dianggap benar, adil, dan sah di ruang publik.

Pada fase sebelumnya, negara memiliki posisi dominan dalam membentuk dan mengelola kebenaran publik. Melalui institusi formal dan media arus utama, negara mampu menjaga keseimbangan antara fakta, persepsi, dan legitimasi hukum. Namun, perkembangan teknologi digital telah mengubah struktur tersebut secara drastis.

Ruang informasi kini tidak lagi tersentralisasi, melainkan terfragmentasi dalam skala masif. Media sosial, komunitas digital, dan individu dengan akses teknologi telah menjadi aktor baru yang memiliki kemampuan membentuk opini secara cepat dan luas. Dalam kondisi ini, terjadi apa yang dapat disebut sebagai kontestasi naratif terbuka, di mana kecepatan sering kali mengalahkan akurasi, dan emosi kolektif lebih dominan dibandingkan verifikasi rasional.

Di titik inilah muncul persoalan utama.

Yang kita hadapi bukan sekadar percepatan arus informasi, melainkan erosi otoritas negara dalam mengelola dan mengendalikan kebenaran publik. Ketika ruang kosong kepercayaan terhadap institusi mulai terbentuk, maka ruang tersebut secara otomatis akan diisi oleh narasi alternatif—yang belum tentu memiliki basis fakta yang utuh.

Fenomena No Viral No Justice pada dasarnya adalah manifestasi dari kondisi tersebut. Keadilan yang seharusnya bekerja melalui mekanisme institusional yang terukur, kini sering kali terdorong oleh tekanan opini publik yang terbentuk secara viral.

Dalam situasi ini, proses hukum berisiko mengalami distorsi, karena persepsi dapat mendahului dan bahkan mempengaruhi jalannya penegakan hukum itu sendiri.

Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka ruang bagi berkembangnya disinformasi sistemik—bukan sekadar informasi yang salah, tetapi penyimpangan narasi yang terstruktur, masif, dan berulang, sehingga mampu membentuk persepsi kolektif yang menyimpang dari realitas faktual.

Dalam perspektif strategis, ini adalah bentuk ancaman hibrida (hybrid threat) yang tidak terlihat secara fisik, namun memiliki daya rusak yang sangat besar terhadap fondasi negara.

Ancaman ini bekerja dalam battle space non-konvensional, yaitu ruang informasi, persepsi, dan psikologi publik.

Negara yang tidak mampu membangun information supremacy dalam ruang ini akan kehilangan dominasi naratif, dan pada akhirnya kehilangan kendali atas arah persepsi masyarakat. Ketika hal itu terjadi, maka stabilitas nasional tidak lagi ditentukan oleh kekuatan institusi formal semata, tetapi oleh dinamika opini yang bergerak liar tanpa kendali strategis.

Implikasi dari fenomena ini harus dipahami secara serius dan komprehensif.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa intervensi strategis yang tepat, maka kita akan menghadapi beberapa risiko utama:

Pertama, delegitimasi bertahap terhadap sistem hukum, di mana kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus mengalami erosi.

Kedua, munculnya fenomena trial by public opinion, di mana ruang digital menjadi “pengadilan alternatif” yang sering kali tidak memiliki standar pembuktian yang jelas.

Ketiga, meningkatnya polarisasi sosial yang dapat berkembang menjadi fragmentasi struktural, sehingga melemahkan kohesi nasional.

Keempat, dalam jangka panjang, terjadi penggerusan kedaulatan negara dalam dimensi non-fisik, di mana kendali atas ruang publik tidak lagi berada sepenuhnya di tangan negara, melainkan pada mekanisme algoritmik dan kepentingan yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional.

Dengan kata lain, kita sedang menghadapi sebuah krisis kedaulatan dalam ruang informasi.

Dalam menghadapi situasi ini, pendekatan konvensional tidak lagi memadai. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai penyampai informasi atau sekadar melakukan counter narrative terhadap isu-isu yang berkembang.

Pendekatan reaktif seperti ini justru menempatkan negara dalam posisi tertinggal.

Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma.

Negara harus mampu bertransformasi menjadi arsitek ekosistem informasi nasional, yang tidak hanya mengelola konten, tetapi juga mengatur struktur, ritme, dan kredibilitas aliran informasi secara menyeluruh.

Hal ini menuntut adanya:

Orkestrasi kebijakan lintas sektor yang terintegrasi

Kecepatan respons yang seimbang dengan akurasi dan kredibilitas

Transparansi yang mampu membangun kembali kepercayaan publik
Serta kemampuan untuk membangun narasi strategis yang konsisten dan berkelanjutan

Dalam kerangka yang lebih luas, negara harus memiliki decision superiority dalam pengelolaan informasi, serta strategic foresight untuk membaca arah perkembangan opini publik sebelum menjadi krisis.

Karena dalam realitas saat ini, ruang informasi bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan telah menjadi medan strategis penentu stabilitas nasional.

Pada akhirnya, kita harus memahami satu hal mendasar:

Bahwa kedaulatan di era modern tidak hanya ditentukan oleh wilayah teritorial, tetapi juga oleh kemampuan mengendalikan ruang narasi publik.

Dan dalam kondisi di mana narasi dapat membentuk realitas sosial, maka:

Siapa yang menguasai narasi, pada akhirnya akan menentukan arah keadilan.

Jika ruang ini tidak dikelola dengan pendekatan strategis yang tepat, maka yang akan mengambil alih kendali bukanlah hukum, melainkan algoritma.

Jakarta , April 2026

Pajak Kendaraan yang Adil Menuju Transportasi Hijau

Oleh Djoko Setijowarno

Kebijakan pajak kendaraan melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Menata ulang sistem pajak kendaraan di negara kepulauan sebesar Indonesia bukanlah perkara sederhana. Diperlukan keseimbangan antara mengejar target pendapatan daerah dengan misi besar mewujudkan langit biru melalui kendaraan listrik. Kini, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat, kita memiliki kesempatan emas untuk menciptakan skema pajak yang tidak hanya adil secara geografis, tetapi juga menjadi katalisator bagi transformasi transportasi publik yang lebih hijau.

Penerapan pajak kendaraan bermotor idealnya tidak bisa dipukul rata. Mengingat lanskap geografis Indonesia yang beragam serta ambisi kita beralih ke kendaraan listrik (EV), fleksibilitas menjadi kunci. Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah kini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Setiap daerah bisa punya wewenang lebih luas untuk mengatur insentif pajaknya sendiri agar lebih tepat sasaran.

Agar skema pajak ini dapat berjalan adil sekaligus mempercepat transisi ke transportasi publik listrik, ada beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian bersama.

Pertama, diferensiasi pajak berbasis geografis. Kondisi medan di pegunungan Papua tentu berbeda dengan jalanan aspal di Jakarta. Juga di perkotaan, perdesaan daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau kecil yang tentunya juga memerlukan kendaraan untuk mobilitas. Pajak itu sebaiknya mempertimbangkan Indeks Kemahalan Wilayah. Daerah dengan biaya logistik tinggi (seperti wilayah 3TP: Terdepan, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan) sebaiknya mendapatkan tarif pajak kendaraan yang lebih rendah dibandingkan kota besar yang sudah mapan secara ekonomi.

Berikutnya karakteristik wilayah kepulauan, untuk kendaraan di daerah kepulauan yang jarang menggunakan jalan raya nasional panjang, tarif pajak bisa disesuaikan agar tidak membebani mobilitas lokal yang terbatas. Selain itu juga untuk mempercepat penggunaan kendaraan Listrik, sehingga pemerintah tidak perlu terlalu banyak pengiriman BBM di daerah yang sulit dijangkau.

Kedua, menerapkan skema berbasis emisi. Pajak jangan hanya dilihat dari kapasitas mesin (cc), tapi dari jejak karbonnya. Insentif kendaraan listrik (EV), meski aturan tahun 2026 mulai memasukkan EV sebagai objek pajak, besaran tarifnya harus tetap jauh di bawah kendaraan BBM (ICE). Misalnya, memberikan diskon pajak tahunan hingga 70-90 persen untuk transportasi umum listrik.

Kemudian, disentif kendaraan tua dan beremisi tinggi. Kendaraan yang sudah tua dan tidak lulus uji emisi di wilayah perkotaan padat harus dikenakan pajak lebih tinggi untuk mendorong modernisasi ke transportasi yang lebih hijau.

Ketiga, dukungan masif untuk transportasi umum listrik. Agar masyarakat beralih ke transportasi umum, maka pajak kendaraan plat kuning berbasis listrik perlu diistimewakan. Diberlakukan Pajak Nol Persen atau minimal, pemerintah daerah dapat menggunakan wewenangnya untuk memberikan tarif khusus (misalnya hanya membayar biaya administrasi STNK) bagi bus atau angkutan kota listrik.

Selanjutnya, dilakukan penghapusan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk pengadaan unit transportasi umum baru yang bertenaga listrik, biaya balik nama sebaiknya ditiadakan sama sekali guna menekan biaya investasi perusahaan transportasi. Diharapkan, akan banyak pemda mau mulai membenahi transportasi umum atas desakan masyarakat.

Keempat, penggunaan dana pajak ( tax earmarking ). Masyarakat akan lebih rela membayar pajak jika hasilnya terlihat nyata. Hasil pajak dari kendaraan pribadi berbahan bakar fosil sebaiknya dialokasikan khusus ( earmarked ) untuk membangun infrastruktur pendukung EV, seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan subsidi operasional angkutan umum listrik di daerah tersebut.

Kunci utama dari kebijakan pajak ini adalah keseimbangan. Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan. Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih keras untuk memajukan transportasi umum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Indonesia dari Sabang sampai Merauke. ***

Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Strengthening assistance, response and preparedness in implementing the Biological Weapons Convention: An Indonesian perspective

Tjahja Nurrobi and Daniel Tjen

________________________________

Pengantar Redaksi

Pemikiran dua tokoh kesehatan militer Indonesia, Laksamana Pertama TNI Tjahja Nurrobi dan Mayjen TNI Purn Daniel Tjen baru-baru ini berhasil masuk jurnal UNODA (United Nations Office for Disarmament Affairs), Kantor Urusan Perlucutan Senjata PBB yang didirikan untuk mempromosikan perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata internasional. Jurnal UNODA dikenal dengan UNODA Occasional Papers. Berisi serangkaian publikasi makalah, pernyataan, atau hasil seminar, lokakarya, dan pertemuan internasional. Seri ini berfokus pada isu-isu terkini terkait pembatasan senjata, perlucutan senjata, dan keamanan internasional.

_________________________________

INDONESIA, AN ARCHIPELAGIC NATION OF MORE

than 17,000 islands, faces widespread challenges from emerging and re-emerging infectious diseases, including dengue, malaria, HIV/AIDS, tuberculosis, hepatitis and other viral illnesses. The difficulty is compounded by a population exceeding 280 million, diverse ecosystems, and uneven healthcare infrastructure. Beyond naturally occurring infections, Indonesia is also vulnerable to anthropogenic risks associated with emerging diseases and dual-use research. The high incidence of dengue, malaria, HIV/AIDS, tuberculosis, hepatitis and viral diseases such as avian influenza (H5N1) and COVID-19 illustrates these vulnerabilities. Dense populations, extensive animal husbandry and close human-wildlife interactions are the root causes.

While national and international collaborations have advanced vaccines and diagnostic development, such research carries the potential for misuse, including the engineering of dangerous pathogens. Experts assess that naturally occurring infections pose the greatest risk, the laboratory accidents a moderate risk and deliberate use of biological agents an extremely low risk. Large-scale biological weapon use has not been documented,

yet security agencies remain vigilant due to the accessibility of biological materials. In response, Indonesia ratified the BWC through Presidential Decree No. 58 of 1991, affirming its commitment to global security and the peaceful use of biotechnology.

Despite this commitment, Indonesia lacks a comprehensive law addressing chemical, biological, radiological and nuclear security. There is no dedicated agency or ministry, nor specific Government funding for oversight on these issues. Responsibilities are dispersed across multiple ministries, often without effective coordination. As rapid advancements in biotechnology and life sciences introduce new risks, particularly related to bioterrorism and accidental releases, strengthening assistance, rapid response and preparedness is critical for Indonesia to implement the BWC effectively.

Strengthening assistance

Indonesia actively engages in ASEAN initiatives on chemical, biological, radiological and nuclear risk mitigation activities, including workshops, training exercises and information-sharing initiatives administered through the ASEAN Center of  Excellence.  In  a  recent  milestone, ASEAN Leaders issued their Declaration on Strengthening Regional Biosafety and Biosecurity in 2024. Internationally, Indonesia collaborates with United Nations entities, including the World Health Organization (WHO), as well as the Global Health Security Agenda network to enhance technical capabilities and readiness. Article

VII of the BWC empowers Indonesia to request and provide assistance during biological emergencies, underscoring its proactive role in global biosecurity.

Rapid response

Indonesia’s experiences with avian flu outbreaks and the COVID-19 pandemic have been pivotal in shaping its biological threat management initiatives. The crises fostered comprehensive civil-military collaboration, integrating health authorities with the National Defense Forces to support logistics, enforce social distancing, and disseminate public health information. They also gave rise to a culture of collaboration among academia, industry, government and media.

The response strengthened biosafety, biosecurity and risk management practices, several laboratory safety protocols having originated as part of avian flu preparation and response. The COVID-19 pandemic accelerated digital adoption and multisectoral coordination — lessons now embedded in Indonesia’s BWC preparedness framework. However, as a middle-income country, Indonesia faces financial burden to develop the BWC infrastructure.

Preparedness strategies

Article IV of the BWC obliges State parties to take any necessary measures — whether legislation, regulations or administrative provisions — to prohibit

and prevent the development, production, stockpiling, acquisition or retention of biological weapons. Indonesia has enacted the following:

•            Law No. 17 of 2023 on Health, consolidating and revising prior health regulations

•            Law No. 6 of 2018 on Health Quarantine, governing infectious disease control at borders

•            Law No. 4 of 1984 on Outbreak Management, and Law No.

36 of 2009 on Health System Administration

•            Ministry of Defense Regulation No. 5 of 2015, establishing protocols for on hazardous biological agents.

These regulations govern the export, import and transfer of certain biological agents and technologies. However, Indonesia lacks a unified Biological Security Bill. Efforts are under way to harmonize and modernize existing laws in line with international standards, but the bill’s pending status limits enforcement.

Preparedness relies on a multisectoral biodefense system spanning local health centres to national agencies. The Ministry of Health has enhanced laboratory capabilities, including Biosafety Level 3 (BSL-3) facilities. Emergency responses involve the National Disaster Management Authority, Ministry of Defense, Ministry of Health, National Defense Forces, National Police and the State Intelligence Agency, supported by digital tools for disease mapping and contact tracing. The 2019 National Action Plan for Health Security, developed following a WHO-led Joint External Evaluation, aligns national preparedness with BWC obligations.

Future challenges

Indonesia faces five key challenges in implementing the BWC:

1.           Verification gaps: The absence of an international verification mechanism results in heavy reliance on domestic enforcement.

2.           Technological advances: Rapid progress in synthetic biology, gene editing and bioinformatics demand responsive legislation and expert oversight. Stronger dialogue between scientists and policymakers is essential, as current structures feature siloed communities with limited opportunities for ongoing interaction.

3.           Geographic constraints: Archipelagic geography and uneven infrastructure hinder nationwide biosafety and biosecurity readiness, with remote provinces often lacking basic

capacity, trained staff or rapid response mechanisms for a biological emergency.

4.           Institutional fragmentation: Despite progress, compartmentalized organizations and poor in information-sharing continue to undermine efficiency. Clearer mandates, integrated whole-of-government mechanisms, and real-time data-sharing channels are critical to harmonize actions among government departments and scientific agencies.

5.           Public awareness: Limited understanding of biosafety, biosecurity and BWC obligations necessitate broader education and outreach to civil society, academia and the private sector to help improve early detection, reporting and resilience.

Strategic investments in legal frameworks, infrastructure, training and regional cooperation are essential address these challenges.

Conclusion

Indonesia’s commitment to the BWC is evident in its legal frameworks, preparedness measures, and regional and global engagement. Lessons from the COVID-19 pandemic underscore the importance of multisectoral cooperation, especially civil-military partnerships, as demonstrated by the key contribution of the Indonesian Defense Forces in public health efforts. Moving forward, adaptive policies, capacity-building and public engagement will be crucial to strengthening Indonesia’s resilience against biological threats and upholding international security norms.

___________________________

References

•            Adrian, W., et al. (2023). Operation ZENI TNI-AD in facing biological threats during the COVID-19 pandemic as a strategy to strengthen the country’s defense. International Journal of Humanities Education and Social Sciences (IJHESS), 2(5): 1519–1525. https://ijhess.com/index.php/ ijhess/article/download/385/373/4531

•            Al Latief, M. N., et al. (2025). Kerja sama internasional Kementerian Pertahanan dalam menghadapi ancaman bioterorisme pasca COVID-19 di Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia,4(2). https://rayyanjurnal.com/index. php/aurelia/article/viewFile/5893/pdf

•            Arianti, V. (2019). “Biological terrorism in Indonesia.” The Diplomat. Available at: https://thediplomat.com/2019/11/ biological-terrorism-in-indonesia/

•            Aziz, I. R., and Saputra, A. (2017). “Bioterrorism: The role of genetics and molecular biology.” In Prosiding Seminar Nasional Biology forLife (Gowa, 10 November 2017). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

•            Dwipratama, G. P. (2024). Pengembangan Senjata Biologi Sintetik Menggunakan Kecerdasan Buatan Sebagai Potensi Ancaman Faktual Non Militer Terhadap Pertahanan Negara. Website Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementrian Pertahanan RI. https://www.kemhan.go.id/pothan/ 2024/07/03/pengembangan-senjata-biologi-sintetik-menggunakan-kecerdasan-buatan-sebagai-potensi-ancaman-aktual-non-militer-terhadap-pertahanan-negara.html

•            Flack, F. (2020). Kewaspadaan terhadap biohazard di Indonesia terkait pandemi global COVID-19 guna menjamin kepentingan nasional. Taskap PPRA Lemhannas RI. Available at: http://lib.lemhannas. go.id/public/media/catalog/0010-022100000000087/swf/7891/35.%20Friche%20Flack.pdf

•            Kautsar, A. (2024). “Momen Pongrekun singgung COVID19 ‘senjata biologis’ di debat Pilgub Jakarta.” detikHealth. Available at: https://health.detik.com/ berita-detikhealth/d-7643710/momen-pongrekun-singgung-covid-19-senjata-biologis-di-debat-pilgub-jakarta

•            Nuclear Threat Initiative (2025). “Biological Weapons Convention (BWC).” Available at: https://www.nti.org/education-center/ treaties-and-regimes/convention-prohibition-development-production-and-stockpiling-bacteriological-biological-and-toxin-weapons-btwc/

•            Nurrobi, T. (2024). “Transformation of the global threat: What should we prepare? An analytic study of the COVID-19 pandemic.” International Review of the Armed Forces Medical Services, 97(2–3), 6–11. Available at: https://cimm-icmm.org/wp-content/ uploads/2024/12/97-2-6-11.pdf

•            Permata, D., et al. (2023). “Strategic intelligence analysis of the threat of weapons of mass destruction proliferation: Potential vulnerability of Indonesia’s national security.” International Journal of Science and Society, 5(2). Available at: https://ijsoc.goacademica.com/index. php/ijsoc/article/download/703/650/

•            Pusat Kesehatan TNI (2025). Pelatihan Biosafety Biosecurity, Epidemiology dan Biorisk Management. Pusat Kesehatan TNI Website. Available at: https://puskes-tni.mil.id/author/redaksi/ page/7/#:~:text=Pelatihan%20 Biosafety%20Biosecurity%2C%20 Epidemiologi%20dan%20Biorisk%20 Management&text=Pelatihan%20 berlangsung%20dari%20 tanggal%2020%20sd%2023%20 Pebruari%202024%2C%20 dengan%20diikuti%2030%20peserta

•            Rimba, B. Y., and Nurrobi, T. (2023). “Wisma Atlet Kemayoran COVID-19 Hospital as the biggest COVID-19 hospital in the world: A lesson learned in the pandemic response in Greater Jakarta (Indonesia).” International Review of the Armed Forces Medical Services, 96(1), 4–12. Available at: https://www.researchgate.net/ publication/381023684_Wisma_Atlet_Kemayoran_Covid-19_Hospital_as_ the_Biggest_Covid-19_Hospital_ in_the_World_A_Lesson_Learned_ in_the_Covid-19_Pandemic_ Response_in_the_Greater_Jakarta_ Indonesia#fullTextFileContent

•            Sari, M. I., et al. (2020). “The role of the defense institutions in handling the COVID19 pandemic.” Jurnal Pertahanan dan Bela Negara (JPBH), 10(2). Available at: https://jurnal.idu.ac.id/index.php/JPBH/ article/view/897

•            Subiakto, Y. (2020). “Aviation medicine capacity on facing biological threat in Indonesia airports.” Infectious Disease Reports, 12(Suppl. 1). https://doi. org/10.4081/idr.2020.8738

•            Surakusumah, A. H. I. N. P., and Putra, D. R. K. (2025). Indonesian Government’s Strategy in Dealing with the Development of Biological Threat in Indonesia by Utilizing the Role of Intelligence. SOSHUM Jurnal Sosial dan Humaniora, 15(2). https:// ojs2.pnb.ac.id/index.php/SOSHUM/ article/download/2458/1171/22522

•            Ubaidillah, N. (2025). “Strengthening integrated emergency handling as part of global health resilience.” Jurnal Eduhealth, 16(1) https://doi. org/10.54209/eduhealth.v16i01

•            United Nations Institute for Disarmament Research. (2025). Biological Weapons Convention National Implementation Measures Database: Indonesia. Available at: https://bwcimplementation.org/states/ indonesia

•            United Nations Office for Disarmament Affairs. (2022). ASEAN Member States join workshop on the Biological Weapons Convention in Geneva. Available at: https://www. unoda.org/en/updates/asean-member-states-join-workshop-biological-weapons-convention-geneva

•            United Nations Office for Disarmament Affairs (2022). Strengthening national, sub-regional and international capacities to prepare for and respond to the deliberate use of biological weapons: Project update. Ninth Review Conference of the States Parties to the BWC. Available at: https://docs. un.org/en/bwc/conf.ix/wp.41

•            Wibowo, D. A., and Jamaludin, A. (2024). “Membangun sistem keamanan biologis: Kajian regulasi pencegahan senjata biologis di Indonesia [Building a biological security system: A study of biological weapons prevention regulations in Indonesia].” Les Nullius Law Journal, 6(1). https://ojs. unikom.ac.id/index.php/law/article/ download/11528/4164/40495

Jejak Nusantara: Arsitektur Peradaban Berbasis Kesadaran

Oleh Brigjen Purn MJP Hutagaol

PENDAHULUAN: MEMBACA PERADABAN DENGAN CARA YANG BERBEDA

Peradaban sering diukur dari apa yang tampak:

kekuatan militer,

kemajuan teknologi, dan dominasi ekonomi.

Namun ada peradaban yang tidak tumbuh dari sana.
Nusantara adalah salah satunya.

Ia tidak lahir dari ekspansi yang agresif,
tidak pula berdiri di atas dominasi satu kekuatan atas yang lain.

Nusantara tumbuh sebagai arsitektur kesadaran—
sebuah sistem kehidupan yang menyatukan manusia, alam, dan dimensi spiritual dalam satu kesatuan yang utuh.

Lukisan ini tidak sekadar menggambarkan masa lalu.

Ia merekam cara berpikir.

KESEIMBANGAN SEBAGAI SUMBER KEKUATAN

Dalam perspektif Nusantara, kekuatan tidak dibangun dari dominasi.

Ia lahir dari keseimbangan.

Gunung, air, hutan, dan manusia bukan entitas yang berdiri sendiri.

Mereka adalah bagian dari satu sistem yang saling menghidupi.

Gunung adalah poros energi.

Air adalah jalur konektivitas.

Manusia adalah penjaga keseimbangan.

Di sinilah letak perbedaan mendasar:
Nusantara tidak menguasai alam.

Nusantara memahami alam.

Dan dari pemahaman itu, lahir ketahanan yang tidak mudah runtuh.

SPIRITUALITAS SEBAGAI FONDASI, BUKAN PELENGKAP

Dalam banyak peradaban modern, spiritualitas sering ditempatkan di pinggiran.

Di Nusantara, ia justru berada di pusat.

Ritual bukan sekadar tradisi.

Ia adalah cara menjaga kesadaran.

Setiap tindakan memiliki makna.

Setiap ruang memiliki energi.

Setiap keputusan membawa konsekuensi yang melampaui dimensi fisik.

Kesadaran inilah yang membentuk manusia Nusantara—
bukan hanya sebagai individu,
tetapi sebagai bagian dari sistem semesta.

HARMONI SOSIAL: KEKUATAN TANPA KERIBUTAN

Struktur sosial dalam Nusantara tidak dibangun melalui tekanan yang keras.

Ia tumbuh melalui pemahaman bersama.

Peran berjalan tanpa dominasi berlebihan.

Keteraturan hadir tanpa harus dipaksakan.

Inilah bentuk kedaulatan yang lebih halus:
bukan dikendalikan secara ketat,
tetapi dijaga melalui kesadaran kolektif.

DIMENSI STRATEGIS: MEMBACA NUSANTARA DALAM KONTEKS GLOBAL

Jika dibaca dalam kerangka strategis modern, fondasi

Nusantara memiliki relevansi yang sangat kuat.

Energi hadir dalam bentuk alam yang menjadi sumber kehidupan sekaligus kendali.

Pengetahuan hidup dalam simbol, tradisi, dan cara berpikir yang diwariskan.

Persepsi terbentuk melalui harmoni, ritual, dan hubungan manusia dengan lingkungannya.

Tiga elemen ini kini menjadi pusat dinamika global.
Namun bagi Nusantara, semuanya bukan hal baru.
Ia telah menjadi bagian dari sistem sejak awal.

TANTANGAN MASA KINI: TERPUTUS DARI AKAR

Tantangan terbesar hari ini bukan pada kurangnya sumber daya.

Bukan pula pada keterbatasan teknologi.
Melainkan pada terputusnya hubungan antara manusia dan fondasi kesadarannya sendiri.

Ketika alam hanya dilihat sebagai objek eksploitasi,

ketika pengetahuan dilepaskan dari nilai,

ketika persepsi dibentuk oleh arus tanpa arah—
maka yang hilang bukan hanya sistem,
tetapi arah peradaban.

ARAH KE DEPAN: MENGEMBALIKAN KESEIMBANGAN

Di tengah dunia yang semakin cepat dan kompleks, Nusantara memiliki satu kekuatan yang tidak banyak dimiliki:

kemampuan menjaga keseimbangan.

Namun keseimbangan ini tidak akan bertahan dengan sendirinya.

Ia harus dipahami.

Ia harus diolah.

Ia harus menjadi bagian dari arah strategis bangsa.

Masa depan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan teknologi,
tetapi oleh kemampuan menjaga hubungan antara kekuatan, pengetahuan, dan kesadaran.

PENUTUP

Nusantara tidak pernah kehilangan kebesarannya.

Yang terjadi adalah hilangnya cara membaca dirinya sendiri.

Dan ketika cara membaca itu kembali ditemukan,
maka yang bangkit bukan sekadar masa lalu—
melainkan arah baru bagi masa depan.

Brigjen (Purn.) MJP Hutagaol

Telur, dari Kolesterol sampai Spiritual

Gde Mahesa

Mitologi telur ayam kampung di Indonesia kental dengan unsur magis dan kepercayaan tradisional. Mitos lainnya, telur ini dianggap sebagai penolak bala (menghindari bahaya saat melewati tempat angker di malam hari).

Penting untuk membedakan antara kepercayaan tradisional (mitos) dan fakta kesehatan mengenai kandungan gizi telur ayam kampung. Seperti mitos di masyarakat bahwa jika makan telur ayam, bisa menambah kolesterol, hingga mengakibatkan jantung koroner.

Namun ternyata mitos itu salah. Karena telur ayam tidak mengandung kolesterol, melainkan mengandung protein dan lecithin yang tinggi. Asal cara makannya dilakukan dengan benar.

Disarankan makan telur yang baik dengan cara direbus setengah matang atau dimakan mentah. Kuning telur mengandung satu zat yang disebut lecithin sejenis vitamin suplemen yang kalau dimakan justru bisa menurunkan kolesterol.

Konon makan telur dua butir sehari dengan cara masak yang betul akan baik untuk kesehatan, termasuk bisa menunda pikun sampai enam tahun.

Di kancah dunia persilatan paranormal dan pengobatan alternatif, telur ayam kampung menduduki tempat cukup penting dan signifikan. Telur dipakai sebagai obat, alat pendeteksi penyakit, dan juga media penampung “benda kiriman” dalam penyembuhan santet, serta menjadi simbol penyatuan unsur-unsur alam. Namun perlu diingat, seajaib apa pun penyembuhan lewat media telur, tetap diperlukan obat, atau ramuan herbal sebagai usada penyembuhan.

Secara spiritual telur melambangkan pemurnian, perlindungan, dan awal kehidupan yang baru. Sejak abad keempat, telur juga berfungsi sebagai persembahan pemakaman, yang ditempatkan di makam Romawi-Jermanik untuk mendoakan agar orang yang meninggal dibangkitkan.

Kekristenan mengadopsi telur sebagai simbol kesuburan, kebangkitan, dan kehidupan abadi. Seni pembersihan diri dari energi negatif dengan telur, juga dikenal sebagai ‘La Limpia’ dalam bahasa Spanyol.

Sedangkan bentuk penyembuhan Shamanik termasuk unik dengan menggunakan telur dan asap untuk membersihkan aura secara energetik dan membantu mereka dalam perjalanan penyembuhan mereka.

Telur sering dipilih sebagai media ini karena sifat fisiknya yang dianggap “hidup” atau mampu memelihara kehidupan di dalamnya.

Maka pantas jika telur diibaratkan merupakan simbol alam semesta, wadah potensi tak terbatas. Banyak tradisi kuno memandang telur sebagai benih penciptaan , dari mana semua keberadaan muncul.

Dalam simbolisme spiritual, telur membawa energi ganda: maskulin (benih penciptaan) dan feminin (rahim kehidupan). Bersama-sama, keduanya mewakili keseimbangan dan keutuhan. Persatuan kekuatan ini melahirkan realitas baru, awal yang baru, dan kebangkitan spiritual.

Cangkang atau kulit telur, meskipun rapuh, namun melindungi apa yang sakral di dalamnya. Secara spiritual, ini mencerminkan bagaimana jiwa dilindungi selama masa pertumbuhan. Dipelihara dalam cangkang energi semesta sampai siap untuk sebuah kelahiran dengan lebih kuat dan lebih berkembang.

Bullll…. bullllll…. klepussss…..