Berlaku Mulai Besok, Menhub Berharap Maskapai Terapkan Tarif Tiket 50%-80% dari TBA

Ilustrasi–gambar istimewa

JAYAKARTA NEWS— Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 telah menandatangani Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Keputusan ini menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mengutip dari laman setkab.go.id, dalam lampiran Keputusan Menhub Nomor 106 Tahun 2019 itu di antaranya disebutkan, Tarif Batas Atas (TBA) untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah)-nya di harga Rp408.000; TBA rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA Rp1.799.000, TBB-nya di harga Rp 630.000.

Sedangkan TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, TBB-nya Rp295.000; TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000,  TBB-nya Rp279.000; TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, TBB-nya Rp317.000; TBA rute Jakarta-Makassar TBA Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000; TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, TBB-nya Rp301.000; TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, TBB-nya Rp489.000; TBA rute Denpasar-Jakarta TBA Rp1.431.000, TBB-nya Rp 501.000.

Menurut Menhub Budi K. Sumadi regulasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) Pesawat akan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 Mei 2019. “Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” jelas Menhub di Jakarta, Kamis (17/5).

Jalan Terbaik

Mehub menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkap Menhub.

Untuk itu, Menhub mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, yang memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.

Dengan diterapkannya regulasi ini, Menhub Budi K. Sumadi berharap maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujar Menhub.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat, namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12 – 16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.

OTP yang baik dari maskapai, memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi Peningkatan OTP terjadi pada Januari s.d Maret 2019 rata –rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

Lebih lanjut Polana mengharapkan agar masyarakat juga memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif karena dipengaruhi oleh banyak faktor yang sangat dipengaruhi oleh Kurs mata uang.

“Diharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Terkait Penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor, tapi multi factor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap Rupiah,” ungkap Polana. ucapnya. ***/ebn

Mulai Tahun Ini Jamaah Haji/Umroh Jabar Bagian Timur Berangkat dari Bandara Kertajati

Bandara Kertajati–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS—Mulai tahun ini jemaah haji dan umroh wilayah Jawa Barat bagian Timur akan dipindahkan ke Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi terkait haji dan umroh bersama Kemenko Maritim dan Kementerian Agama di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat.

“Tadi kita membahas haji dan umroh melalui kertajati sudah diputuskan semua haji dan umroh untuk jawa barat bagian timur. Nah diharapkan itu bisa mengurangi kepadatan yang ada di Soekarno-Hatta,”kata  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai Rakor, sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id

Menurut Menhub, hal itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan penerbangan di Bandara Soekaro-Hatta (Soetta). Adapun daerah Jawa Barat bagian Timur antara lain; Majalengka, Subang, Indramayu, Cirebon, Tasik dan Ciamis. Dijelaskan, akan ada 20 flight sehingga jumlahnya sekitar 400 flight untuk pulang pergi di tahun ini untuk di Bandara Kertajati. Sedangkan kuota haji di wilayah Jawa Barat bagian Timur ada sekitar 4000 jamaah haji dan untuk umroh ada sekitar 500.000 jamaah.

Pemindahan penerbangan umroh akan dimulai setelah habis lebaran. Terkait tarif Jeddah- Bandara Kertajati Menhub menjelaskan akan sama dengan tarif Jeddah ke Bandara Soekarno-Hatta. “Insya Allah akan sama, jaraknya kan relatif sama,”tandasnya.

Layanan Akomadasi

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan, sejumlah langkah tengah dipersiapkan antara lain bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengupayakan tersedianya tempat layanan akomodasi yang berfungsi layaknya asrama haji.

Selain untuk menginap jemaah sebelum pemberangkatan, tempat tersebut juga akan digunakan untuk proses bimbingan manasik haji, pemeriksaan kesehatan, pembagian living-cost, serta pembinaan Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom).

“Tempat itu diperlukan karena saat ini belum ada asrama haji di sekitar Bandara Kertajati. Kemenag berharap Provinsi Jawa Barat dapat mampersiapkan tempat yang berfungsi sebagai asrama haji ini dalam waktu secepatnya,” tutur Menag.

Persiapan lainnya terkait dengan perubahan rute penerbangan sebagian jemaah haji asal Jawa Barat yang sebelumnya dijadwalkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kertajati. Kemenag mendorong Kementerian Perhubungan agar proses perizinan penggunaan Bandara Kertajati bisa segera diselesaikan.

“Maskapai, baik Garuda maupun Saudia Airline, juga diharapkan bersedia untuk menerbangkan sebagian jemaah Jawa Barat dari Kertajati ke Saudi,” ujarnya.

“Dalam waktu dekat, kami akan membicarakan hal ini dengan GACA (General Authority of Civil Aviation) dari Saudi terkait akan adanya pesawat haji dari Bandara Kertajati yang akan mendarat di Saudi,” tandasnya.

Rencana pemberangkatan jemaah haji dan umroh dari Bandara Kertajati itu juga dilaporkan oleh Menag saat bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A Abid Althagafi, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (10/5).

Untuk itu Menag meminta dukungan dari pemerintah Arab Saudi untuk membantu memberikan izin slot time pendaratan pesawat pengangkut jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan dari Bandara Kertajati. “Kami mohon dukungan (Pemerintah Arab Saudi -red-) untuk pemberian izin pendaratan di Bandara Madinah maupun Jeddah. Karena ini di luar 13 Embarkasi yang telah ada sebelumnya,” kata Menag.

Menanggapi hal tersebut, Dubes Arab Saudi Esam A Abid Althagafi berjanji akan melakukan komunikasi dengan pihak GACA (General Authority of Civil Aviation) di Saudi. “Kami akan komunikasikan rencana Indonesia untuk membuka Embarkasi ke-14 di musim haji 1440H ini,” ujar Esam.***/kemenag/ebn

Ini Petunjuk Teknis THR, Paling Cepat Dibayar H-10

Ilustrasi–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS—Aturan terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian ‘Tunjangan Hari Raya’ telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam PMK ini disebutkan, THR  bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

Mengutip dari laman setkab.go.id, penghasilan sebagaimana diberikan: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK Nomor 58/PMK/05/2019 ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.

Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK ini, berlaku juga untuk: a. pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pajabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian; d. Hakim Ad Hoc; dan e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini.

Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), menurut PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu.***/ebn

Bambang Soesatyo: Yuk Damai….

Foto–instagram bambangsoesatyo

JAYAKARTA NEWS— Pemilu telah selesai. Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap stabilitas politik nasional membaik khususnya pasca Pemilu. Menurutnya, setiap elite politik dan pemangku kepentingan harus kembali solid sebagai satu bangsa.  

“Percuma dunia memandang hebat Indonesia jika internal di dalam negerinya malah sibuk ribut sendiri. Mari lupakan berbagai akibat pasca Pemilu kemarin. Waktunya menatap masa depan Indonesia menuju Indonesia Gemilang menjadi lima besar negara dengan ekonomo paling moncer di dunia 2045,” tulis Bamsoet di akun instagramnya.

Foto–instagram bambangsoesatyo

Ajakan bersatu dan menjadi bangsa yang solid juga disampaikan Bamsoet dalam bentuk pantun pada Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2018-2019. Begini katanya:

Pemilu Selesai, Yuk Damai….

“Sungguh indah bulan purnama.

Menyinari bumi dengan penuh xahaya.

Kami mengajak kepada semua anak bangsa,

Mari utamakan keselamatan dan kemajuan negara.

Kalau tuan pergi ke Dumai,

Jangan lupa membeli tiram.

Pemilu kita telah selesai.

Jangan lagi memprovokasi agar

Indonesia maju aman dan tentram”.***/ebn

Keren! Para Delegasi Dewan Keamanan PBB Ramai-ramai Pakai Batik dan Tenun

Ramai-ramai memakai batik dan tenun dalam Sidang Dewan Keamanan PBB, Selasa (7/5)—foto kemenlu

JAYAKARTA NEWS—Suasana berbeda terjadi di Sidang Dewan Keamanan PBB. Betapa tidak, para delegasi mengenakan pakaian khas Indonesia, batik dan tenun. Sebut saja, delegasi Amerika Serikat, Jerman, Pantai Gading, Perancis, Tiongkok, dll, yang tampil menarik dengan batik aneka motif. Sementara Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, tampil dengan  kemeja motif tenun troso berwarna cerah.

Mengutip dari laman setkab.go.id, dipilihnya batik sebagai dress code sidang DK PBB merupakan bentuk penghormatan para anggota DK PBB bagi Indonesia yang memegang Presidensi Dewan Keamanan PBB untuk bulan Mei 2019. Sidang DK PBB yang berlangsung Selasa (7/5) itu dipimpin oleh Menlu RI Retno Marsudi sebagai Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa (DK PBB) untuk Mei 2019.

Foto kemenlu

Konon, berbagai batik yang dikenakan delegasi DK PBB ini merupakan koleksi pribadi mereka masing-masing. Sejumlah delegasi mengoleksi batik tersebut tidak hanya dari pemberian dari delegasi Indonesia di New York, atau ketika mereka menjadi ketua delegasi dalam konferensi di Indonesia, namun juga ada yang membelinya sendiri pada saat kunjungan ke Indonesia. Sejumlah delegasi yang terlihat mengenakan batik di antaranya, Amerika Serikat, Jerman, Pantai Gading, Perancis, Peru, Republik Dominika, dan Tiongkok.

Foto kemenlu

“Sangat menyenangkan bahwa dalam sidang hari ini cantik dan colorful, karena sebagian besar anggota DK PBB mengenakan batik, termasuk Sekjen PBB mengenakan tenun dari Bali,” kata Menlu Retno.

Penggunaan batik di dalam Sidang DK PBB diharapkan semakin mempopulerkan batik yang saat ini telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan kebudayaan dunia.

Pertemuan Debat Terbuka (Open Debate) yang bertemakan “Menabur Benih Perdamaian” yang dilaksanakan hari ini ditujukan untuk terus mendorong peningkatan kapasitas Pasukan Penjaga Perdamaian dalam berbagai misi di belahan dunia. Pertemuan ini merupakan salah satu agenda prioritas Indonesia selama menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB tahun 2019-2020. ***/ebn

Kemenhub Kaji Pemberlakuan Satu Arah dan Ganjil Genap di Tol Saat Arus Mudik

Ilustrasi–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS—Dua konsep terkait Angkutan Lebaran 2019 tengah dikaji. Yakni, jalur satu arah (oneway) atau penerapan ganjil genap di tol.

“Presiden berpesan agar mudik tahun ini dapat berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu kami (Pemerintah Pusat) bersama-sama Pemerintah Daerah, Polri, Polda dan instansi terkait lainnya telah menyiapkan dua konsep manajemen lalu lintas konsep yaitu jalur satu arah dan penerapan ganjil genap, kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat memimpin Rapat Koordinasi Angkutan Lebaran 2019 Bidang Lalu Lintas di Wilayah Jawa Tengah, Semarang, Minggu (5/5), sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id

Jalan tol yang sudah menyambungkan dari Jakarta hingga Surabaya, menurut Menhub, akan menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi, untuk itu perlu dilakukan manajemen lalu lintas agar tidak ada kepadatan. “Nanti akan kita finalkan manajemen lalu lintas apa yang akan diterapkan dan saya yakin Kakorlantas dapat menjalankan dengan baik,” ujarnya.

Menhub menjelaskan, konsep satu arah dan ganjil genap itu disiapkan tidak lain tujuannya adalah agar mudik yang dijalani oleh masyarakat bisa nyaman dan lancar.

Selain ada kebijakan seperti pemindahan gerbang tol Cikarang, tetapi dengan ekspektasi masyarakat yang tinggi untuk mencoba jalan tol, menurut Menhub, perlu diantisipasi langkah-langkah lain seperti penerapan ganjil-genap.

“Jadi saya juga minta pengertian masyarakat bahwa keputusan kita ini bukan karena kita ingin aneh-aneh, kita lakukan ini semua karena justru agar masyarakat dapat mudik dengan nyaman dan lancar,” ungkap Menhub.

PERLU ANTISIPASI

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan beberapa hal yang menjadi catatannya untuk Angkutan Lebaran Tahun 2019 salah satunya adalah antisipasi kemacetan yang ada di pintu keluar tol.

Beberapa titik pintu keluar tol di Jateng yang perlu diantisipasi di antaranya yaitu : Exit tol Pejagan; Exit tol Pemalang (Gandulan); Exit tol Banyumanik dan kalikangkung (pembayaran/top up); Exit tol Salatiga (Tingkir); Exit tol Boyolali; dan Exit tol Kartosuro.

“Kemacetan di pintu keluar tol harus diantisipasi, untuk itu saya minta pemerintah kabupaten/kota agar menyiapkan jalur alternatif dengan rambu-rambu yang baik tentunya” ujar Ganjar.

Untuk mengurangi kepadatan di jalan, dibahas pula dalam rakor mengenai evaluasi rest area yang dirasa masih kurang. Untuk itu akan disiapkan kantong-kantong parkir yang bisa dimanfaatkan para pemudik untuk beristirahat.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, hasil survei Angkutan Lebaran Tahun 2019 Badan Litbang Perhubungan menyebutkan bahwa total jumlah pemudik dari Jabodetabek sebanyak 14,9 juta, dengan tiga Provinsi tujuan mudik terbesar yaitu ke Jawa Tengah sebanyak 5,6 juta lebih pemudik atau 37,68 persen dari total pemudik Jabodetabek, Jawa Barat (3,7 juta lebih/24,89 persen), dan Jawa Timur (1,6 juta lebih/11,14 persen).

Di Jawa Tengah terdapat tiga kota tujuan terbanyak yaitu Surakarta sebanyak 642 ribu lebih pemudik atau sekitar 4,31 persen dari total pemudik Jabodetabek, Semarang (563 ribu lebih/3,78 persen), dan Tegal (354 ribu lebih/2,38 persen). ***/setkab/ebn

Kasus Kekerasan di Pendidikan Masih Tinggi, KPAI Minta Percepatan Terwujudnya Program SRA

Retno Listyarti—foto instagram retnolistyarti

JAYAKARTA NEWS—Kasus  perundungan terhadap anak masih marak mewarnai dunia pendidikan kita. Seperti, kekerasan fisik dan psikis juga kekerasan seksual. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersumber dari Divisi Pengaduan KPAI,  medsos KPAI, hasil pengawasan serta pemberitaan media massa, menyebutkan kasus-kasus pelanggaran hak anak di bidang pendidikan sepanjang Januari hingga April 2019, didominasi oleh bullying dan kekerasan fisik.

Rinciannya; anak korban kekerasan psikis dan bullying sebanyak 12 kasus, anak korban kekerasan fisik 8 kasus, anak korban kebijakan 7 kasus, anak pelaku bully terhadap guru 4 kasus. Anak korban pengeroyokan sebanyak 3 kasus dan anak korban kekerasan seksual 3 kasus.

“Ekspose hasil pengawasan ini sekaligus mengingat semua pemangku kepentingan bahwa sekolah belum menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Selain itu, dari data tersebut juga terungkap bahwa anak korban kebijakan juga cukup tinggi kasusnya,” jelas Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Kamis (2/5/2019), seraya menambahkan ekspose hasil pengawasan tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei dan Hari Bullying Internasional pada 4 Mei.

Lebih jauh dijelaskannya, terkait anak korban kebijakan, permasalahannya meliputi; diberi sanksi yang mempermalukan, tidak mendapatkan surat pindah, tidak bisa mengikuti ujian sekolah dan UNBK, siswa dikeluarkan karena terlibat tawuran, anak dieksploitasi di sekolah, anak ditolak sekolah karena HIV, dan anak korban kekerasan seksual dikeluarkan dari sekolah.

Sedang  anak korban kekerasan fisik  dan anak korban bully, permasalahannya meliputi : anak dituduh mencuri, anak dibully oleh teman-temannya, anak dibully oleh pendidik, saling ejek di dunia maya dan  dilanjurkan persekusi di dunia nyata, anak korban pemukulan, anak korban pengeroyokan,  dan sejumlah siswa SD  dilaporkan ke polisi oleh Kepala Sekolahnya.

Selain itu, lanjutnya, anak sebagai pelaku bully terhadap guru kemudian divideokan dan viral juga meningkat drastis di tahun 2019, dengan cakupan wilayah juga menyebar yaitu di Gresik, Jogjakarta dan Jakarta Utara.  Sementara pada tahun  2018 kasus seperti ini hanya satu, yaitu di Kendal.

Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, mayoritas kasus terjadi dijenjang SD/sederajat yaitu sebanyak 25 kasus atau  mencapai 67%, Jenjang SMP/sederajat sebanyak 5 kasus, jenjang SMA/sederajat sebanyak 6 kasus dan Perguruan Tinggi (PT) sebanyak 1 kasus.

KASUS DI DKI JAKARTA TERBANYAK

Berdasarkan data yang mengungkap tentang wilayah dan jumlah kasus, ternyata jumlah kasus yang terjadi di Jakarta meliputi Jakarta Utara, Pusat, Selatan dan Barat mencapai 9 kasus, atau yang tertinggi di antara 13 wilayah.  Sementara Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus dan Banten 4 kasus serta Jawa Timur  dan NTT masing-masing 3 kasus.  Sulsel 2 kasus, dan Jogyakarta, Sumut, Sumbar, Sulsel, Sulut, Kalbar dan Maluku, masing-masing 1 kasus.

Selain data-data tersebut, paparnya,  KPAI juga mencatat sepanjang 2019 beberapa kasus anak korban pencabulan dan  pelecehan seksual  yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah  yang terjadi dilingkungan sekolah.

Di antaranya adalah 20  siswi SDN di Malang, yang menjadi korban pelecehan seksual oknum guru honorer, 14 siswi SD di kecamatan Liliiaja kabupaten Soppeng (Sulawesi Selatan) yang menjadi korban pencabulan oknum kepala sekolah, sejumlah siswi SD di  Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan oknum guru olahraga; dan 1 siswi SMK di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Atas berbagai permasalahan tersebut, tegas Retno, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi.  Terkait masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan, baik yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, siswa terhadap guru, siswa terhadap siswa lainnya, orangtua siswa yang menganiaya guru/petugas sekolah, KPAI mendorong Kemdikbud dan Kemenag RI untuk memperkuat segala daya upaya dalam percepatan terwujudnya “Program Sekolah Ramah Anak (SRA)” di seluruh Indonesia. Saat ini, tambahnya,  jumlah SRA di Indonesia sekitar 13.000 an dari 400 ribu sekolah dan madrasah di Indonesia.

Ki Hajar Dewantara–foto istimewa

PEMIKIRAN KI HAJAR DEWANTARA

Selain itu, dalam rangka peringatan hari pendidikan nasional  tahun 2019 ini, KPAI mendorong Pemerintah  untuk mengembalikan pendidikan sesuai dengan pemikiran awal Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Indonesia), bahwa “Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara merupakan proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusia”. 

Artinya, Pendidikan sejatinya menguatkan kebudayaan dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda/peserta didik.

Ki Hadjar Dewantara membedakan antara sistem “Pengajaran” dan “Pendidikan”. Pendidikan dan pengajaran idealnya memerdekakan manusia secara lahiriah dan batiniah selalu relevan untuk segala jaman. Menurutnya pengajaran bersifat memerdekakan manusia dari aspek hidup lahiriah (kemiskinan dan kebodohan).

Sedangkan pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas demokratik). Manusia merdeka itu adalah manusia yang hidupnya secara lahir dan batin tidak tergantung kepada orang lain, akan tetapi ia mampu bersandar dan berdiri di atas kakinya sendiri. Artinya sistem pendidikan itu mampu menjadikan setiap individu hidup mandiri dan berani berpikir sendiri.

Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan dari pendidikan adalah penguasaan diri, sebab disinilah pendidikan memanusiakan manusia (humanisasi). Penguasaan diri merupakan langkah yang dituju untuk tercapainya pendidikan yang memanusiawikan manusia, termasuk peduli pada sesam yang diperlakukan tidak adil. 

Ketika peserta didik mampu menguasai dirinya, maka mereka akan mampu untuk menentukan sikapnya. Dengan demikian akan tumbuh sikap yang mandiri dan dewasa. Beliau juga menunjukkan bahwa tujuan diselenggarakannya pendidikan adalah membantu peserta didik menjadi manusia yang merdeka.

Menjadi manusia yang merdeka berarti tidak hidup terperintah, berdiri tegak dengan kekuatan sendiri, dan cakap mengatur hidupnya dengan tertib. Dengan kata lain, pendidikan menjadikan seseorang mudah diatur, tetapi tidak dapat disetir.***ebn

Ini Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional

Foto–setkab.go.id

JAYAKARTA NEWS—Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional. Ditegaskan dalam Perpres itu, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan hak keuangan setiap bulan.

“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud, yaitu: a. Ketua, sebesar Rp25.000.000,00; b. Wakil Ketua, sebesar Rp23.500.000,00; c. Sekretaris, sebesar Rp22.000.000,00; dan d. Anggota, sebesar Rp22.000.000,00,” bunyi Pasal 2 Perpres itu. Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional, tegas Perpres ini,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 18 April 2019. ***/ebn

Puluhan Media Asing Kunjungi War Room TKN, Apa Kata Mereka?

Ketua TKN Erick Thohir memberi penjelasan pada puluhan jurnalis asing peliput Pemilu Indonesia di War Room TKN, Selasa 30/4/2019–foto istimewa

JAYAKARTA NEWS—Transparansi Tim Kampanye Nasional (TKN)  dalam proses perhitungan hasil Pilpres 2019 mendapat tanggapan positif dari perwakilan media asing yang berkantor di Jakarta. Sebanyak 50 media asing mendapat kesempatan untuk melihat war room milik TKN yang bertempat di Gedung High End, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Erick Thohir, Ketua TKN, kegiatan mengundang media asing ke war room yang merupakan ruang perhitungan formulir C1 hasil Pilpres 2019 merupakan upaya keterbukaan yang dilakukan TKN untuk menunjukkan tidak ada data yang ditutup-tutupi atau kecurangan yang selama ini sering dituduhkan dari kubu 02 terhadap pelaksanaan Pilpres 2019.

“Di sini, semua media bisa melihat bahwa hasil perhitungan kami yang menunjukkan bahwa  Jokowi – Ma’ruf Amin unggul dalam real count tidak jauh berbeda dengan perhitungan riil KPU.  Bahkan tak jauh berbeda dengan quick count beberapa lembaga survey,” jelas Erick dalam press briefing dengan media asing di War Room TKN.

Foto istimewa

Dalam press briefing yang juga dihadiri Sekjen TKN, Hasto Kristianto, Direktur Relawan dan Saksi TKN, Lukman Edy dan Wadir Komunikasi Politik TKN, Meutya Hafid, para wartawan asing juga menyaksikan proses para relawan saat mengisi data hasil C1 yang dikumpulkan dari seluruh TPS di indonesia. Perwakilan media yang hadir antara lain, Reuters, AFP, AP, Asahi Shimbun, Kyodo News, The Straits Times, The Sydney Morning Herald,

“Meskipun belum sempurna, Pilpres 2019 berjalan dengan dengan baik. Terlepas dari kompleksitas sistem, pemilu kita berjalan secara adil, jujur dan terbuka. Saya mengundang media asing ke war room ini untuk memperlihatkan bahwa kami bekerja sepenuh hati, jujur, dan total agar pemilu ini memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Erick.

Ketua TKN itu menegaskan bahwa sebagai negara ke-3 demokrasi terbesar, Indonesia menjadi contoh penyelenggaraan pemilu. Ini bisa dilihat dari tingginya partisipasi pemilih hingga 81% demikian pula apresiasi dari pemimpin negara dan banyaknya pengamat pemilu dr luar negeri.

Kesempatan bagi media asing untuk melihat war room TKN mendapat apresiasi positif. Kepala Biro media Jepang, Asahi Shimbun di Jakarta, Nogami menyatakan rasa puas karena bisa melihat bagaimana sistem pendataan hasil pemilu 2019 bisa dilihat secara terbuka.

“Ini bagus, karena kami bisa melihat apa yang dilakukan TKN dalam mempertanggungjawabkan hasil perhitungan Pilpres 2019 lalu. Apa yang dilakukan TKN ini jauh lebih baik dari tim Prabowo dalam menjelaskan tentang hasil pemilu,” ucap Nogami. ***/ebn

Calon Ibukota RI: Antara Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan, Pilih yang Mana?

JAYAKARTA NEWS— Ada tiga calon Ibukota RI, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan. Mana yang terbaik? Dalam artian, yang paling berada di tengah serta memiliki daya dukung yang cukup. Seperti daya dukung lingkungan, kondisi air, kebencanaan seperti banjir, gempa bumi, dll. Semua itu masih perlu kajian mendalam dan konprehensif.

“Bisa di Sumatra, tapi kok nanti yang timur jauh. Di Sulawesi, agak tengah tapi juga yang di barat kurang,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai makan siang bareng buruh saat melakukan kunjungan ke pabrik sepatu PT KMK Global Spors, di Kel. Talagasari, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (30/4) siang, sebagaimana dikutip dari laman setkab. go.id.

Saat disebut Kalimantan, Presiden Jokowi menjawab dengan nada bertanya, Kalimantan kok di tengah-tengah. “Tapi ini ada 3 kandidat tapi memang belum diputuskan. Kita harus cek dong secara detil meskipun  tiga tahun ini kita bekerja ke sana. Bagaimana mengenai lingkungan, daya dukung lingkungan, airnya seperti apa, mengenai kebencanaan, banjir, gempa bumi seperti apa,” ujar Presiden.

Selain itu, lanjut Presiden, juga dicek nanti pengembangan untuk ibu kota ke depan apakah masih memungkinkan. Sehingga semua hitungan ini, semua kalkulasi harus dirampungkan dulu, nanti disampaikan lagi kepada dirinya, baru saya putuskan.

Menurut Kepala Negara, keputusan untuk memindahkan Ibu kota negara dari Jakarta tentu saja nantinya akan dikonsultasikan ke DPR, juga ke tokoh-tokoh formal maupun informal, tokoh politik, tokoh masyarakat, karena ini menyangkut sebuah visi ke depan kita dalam membangun sebuah ibu kota pemerintahan yang memang representatif untuk kita bekerja.

Demikian juga soal regulasi, menurut Presiden, baik kajian hukum, kajian sosial, politik, semuanya. Kalau sudah matang nanti diputuskan.  “Tetapi ini adalah nanti tetap harus dikonsultasikan ke DPR,” tegasnya.

Sebelumnya terkait rencana pemindahan Ibu kota negara itu, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa kita tidak berpikir sekarang. Berpikir 10 tahun, berpikir 50 tahun, berpikir 100 tahun yang akan datang.

“Kita tahu di Jawa ini kepadatan penduduknya, kita memiliki 17.000 pulau tapi di Jawa sendiri penduduknya 57% dari total penduduk di Indonesia. Kurang lebih 149 juta. Sehingga daya dukung baik terhadap air, baik lingkungan, baik lalu lintas semuanya memang ke depan sudah tidak memungkinkan lagi. Sehingga kemarin saya putuskan di luar Jawa, pindah,” terang Presiden Jokowi.

Sebelumnya dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4) siang, Presiden Jokowi menjelaskan, bahwa gagasan untuk pemindahan ibu kota ini sudah lama sekali muncul, sejak era Presiden Soekarno, sampai di setiap era presiden pasti muncul gagasan itu. Tapi wacana ini timbul tenggelam karena tidak pernah diputuskan dan dijalankan secara terencana dan matang.

Presiden mengingatkan, dalam membicarakan soal ini tidak bolleh hanya berpikir yang sifatnya jangka pendek maupun dalam lingkup yang sempit. “Tapi kita harus berbicara tentang kepentingan yang lebih besar untuk bangsa, negara, dan kepentingan visioner dalam jangka yang panjang sebagai negara besar dalam menyongsong kompetisi global,” ujarnya.

Ketika semua sepakat akan menuju negara maju, menurut Presiden, pertanyaan pertama terutama yang harus dijawab adalah apakah di masa yang akan datang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara mampu memikul dua beban sekaligus, yaitu sebagai pusat pemerintahan dan layanan publik dan sekaligus sekaligus pusat bisnis.

Beberapa negara, lanjut Presiden, sudah mengantisipasi perkembangan negaranya di masa yang akan datang dengan memindahkan pusat pemerintahannya. Ia menyebutkan banyak sekali contoh seperti Malaysia, Korea  Selatan, Brazil, Kazakhstan, dan lain-lain.

“Sekali lagi, kita ingin kita berpikir visioner untuk kemajuan negara ini,” tegas Presiden. ***/setkab/ebn