Ini Dia Rosen Jaya Sinaga, Caleg dari Dapil 5 Kota Medan 

MEDAN, JAYAKARTA NEWS – Di kalangan masyarakat awam mungkin nama Rosen Jaya Sinaga belum seberapa dikenal. Tapi jangan ditanya di kalangan buruh. Rosen Jaya Sinaga amat lah populer. Tak heran, karena dia memang aktivis buruh sejak lama.

Setidaknya sejak 2008, Rosen Jaya Sinaga sudah aktif dalam gerakan memperjuangkan hak-hak buruh di Sumatera Utara. Saat ini Rosen Jaya Sinaga diamanahkan sebagai Ketua Umum Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Sumatera Utara. 

Pada 4 Nopember 2023 lalu, nama Rosen Jaya Sinaga resmi menjadi calon legislatif (Caleg) di DPRD Kota Medan, setelah KPU Kota Medan mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT). Rosen maju di Pileg 2024 ini dari Partai Buruh dengan nomor urut 2 dari Dapil 5, yang terdiri dari Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Polonia dan Medan Maimun.

“Iya lae, saya Caleg DPRD Kota Medan dari Partai Buruh Dapil 5 nomor urut 2. Kenapa saya mencalonkan diri di Pileg 2024, karena ini merupakan pangggilan hati nurani untuk menyuarakan dan menampung aspirasi sahabat-sahabat saya dari kalangan buruh dan kaum marjinal,” ujar Rosen Jaya Sinaga kepada awak media ini, Selasa (14/11/2023) di salah satu kantin di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan. 

Rosen Jaya Sinaga dari Partai Buruh, Caleg DPRD Kota Medan Dapil 5. (Foto. Ist)

Kemudian Rosen melanjutkan, seperti diketahui masih banyak para buruh atau pekerja di Kota Medan yang penghasilannya di bawah Upah Minum Kota (UMK), yang sebesar Rp3.600.000 sekian itu, lalu pemikiran muncul bagaimana mereka harus mencukupi biaya penggeluran keluarga dengan pendapatan di bawah UMK. Jadi atas dasar kepedulian melihat kehidupan sosial dan lainnya membuat tekad ini harus terjun ke dunia politik. 

Pribadi yang Supel

Rosen Jaya Sinaga lahir di Kecamatan Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara 49 tahun silam. Ia memiliki 6 anak. Dari istri pertama Helen br. Simatupang 3 orang.Isteri pertamanya meninggal dunia, Rosen Jaya Sinaga kembali menikah dengan Ratna Dewi suku Tionghoa. Dari pernikahannya itu mendapatkan 3 orang anak. 

Caleg Dapil 5 Kota Medan ini dalam kesehariaannya selalu berpenampilan sederhana. Sifat supel yang dimilikinya ini membuat dia mudah beradaptasi dimana pun dan kepada siapa saja. Kehadirannya di dalam pergaulan sering mampu mencairkan suasana, sehingga cenderung mudah menarik simpati serta lebih disukai. 

“Dalam mencari rezeki untuk menghidupi keluarga saya tidak pernah tebang pilih mulai dari bawa becak, supir angkot, truk, Metax (Medan Taxi) dan kerja di beberapa pabrik-pabrik bahkan sampai kenek batu (kenbat) istilah orang Medan untuk kerja dibangunan pun sudah dikerjakannya. Jadi saya tahu betul bagaimana perasaan dan kehidupan seorang buruh dan kaum marginal atau kaum pinggiran,” ungkap Rosen . 

“Sehingga rasa prihatin yang saya alami dan di alami orang lain menggugah hati ini untuk dapat berbuat lebih banyak lagi kepada kaum buruh. Selain itu saya aktif juga dalam kegiatan sosial di Kota Medan, bahkan sebagai Ketua Devisi Investigasi Yayasan Sahabat Orang Miskin (Sormin) priode 2023-2028. Yang sebelumnya bernama Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Sumatera Utara (Sumut), Ketuanya Uba Pasaribu, yang sudah di Kota Medan sebagai aktivis sosial,” paparnya panjang lebar.

Rosen Jaya Sinaga saat menjadi narasumber di acara Dialog Publik dan Seminar di UMA. (Foto: Monang Sitohang)

13 Platform Program  Perjuangan

Di sela-sela obrolan dengan Rosen Jaya Sinaga, ia pun menjelaskan bahwa dalam Ideologi Partai Buruh adalah Pancasila dengan titik tumpu pada Sila Kedua dan Kelima, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas partai ini Negara Sejahtera atau Walfare State.

Sebagai kader Partai Buruh, Rosen juga membeberkan bahwa di Partai Buruh ada 13 Platform Program Perjuangan, yaitu 1.Kedaulatan Rakyat, 2. Penyediaan Lapangan Kerja, 3. Pembrantasan Korupsi, 4. Jaminan Sosial, 5. Kedaulatan Pangan, Ikan, Ternak, 6. Upah Layak, 7. Pajak yang Berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat, 8. Hubungan Industrial, 9. Lingkungan Hidup, HAM dan Masyarakat Adat. 

Kemudian 10. Perlindungan Perempuan dan Anak Muda, 11. Pemberdayaan Penyandang Cacat (Disabilitas), 12. Perlindungan dan Pengangkatan Status PNS untuk guru atau tenaga pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan kesejahteraan guru atau tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal upah minimum perbulan, 13. Memperkuat Koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama perekonomian. 

Dari ke 13 Platform Program Perjuangan Partai Buruh itu, Rosen mengatakan bahwa jika nanti diberikan kepercayaan atau amanah oleh masyarakat dari dapil 5, itu juga bagian dari perjuangan yang harus saya perjuangkan. “Maka nya saya harapkan di pemilihan legislatif 2024  nanti, semoga pemilih tidak masuk dalam perangkap money politic, sebab dari pemilih yang cerdas akan terpilih juga wakil yang cerdas,” harap Rosen Jaya Sinaga mengakhiri. (Monang Sitohang) 

Margaret M.S: Kepala Lingkungan bukan Jabatan “Kerajaan” tapi Dipilih

MEDAN, JAYAKARTA NEWS— Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI-P Margaret M. S menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 9 Tahun 2017. Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan.

Kegiatan sosperda ini digelar di depan rumah Margaret M. S di Jl. Pasar 3 Barat Perumahan Marelan Indah, Gang Sumbawa, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Senin (10/4/2023). Dan dihadiri sekitar 250 warga dari sejumlah lingkungan dan perwakilan pihak kecamatan setempat.

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini Margaret M. S menjelaskan, kenapa Perda No 9 Tahun 2017 ini kerap disosialisasikan, itu tidak lain untuk memberi wawasan kepada warga atau masyarakat tentang lingkungan dan Kepala Lingkungan (Kepling).

“Jadi perlu diketahui terlebih dahulu makna dari lingkungan itu sendiri adalah bagian wilayah dari wilayah di kelurahan yang dipimpin oleh Kepling, sedangkan Kepling itu adalah unsur pelaksana tugas operasional kepala kelurahan dalam bidang pemerintahan dan masyarakat dalam wilayah kerja tertentu dalam wilayah kelurahan,” jelas Margaret M. S yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD kota Medan itu.

Kemudian Margaret M. S melanjutkan lagi, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa setiap warga itu memiliki hak untuk memilih Kepling nya. Itu kan berarti demokrasi, kan begitu. Karena apa? Sekarang ini kan jelas dicantumkan atau dibuat di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 bahwasanya ada poin-poin yang harus dicapai oleh Kepling.

Contohnya 30% harus mendapatkan dukungan dari warga, kemudian benar-benar harus berdomisili di lingkungan dan terdaftar di kependudukan dan Kartu Keluarga (KK) setempat dan bertempat tinggal minimal 2 tahun terakhir di lingkungannya, kemudian harus berkelakuan baik.

“Jadi warganya tahu haknya dan Kepling juga tahu tanggung jawabnya. Sebagai orang pilihan, artinya Kepling tidak boleh sembarangan dalam bertindak dan berbuat. Selain itu kita harus merubah pola pikir warga atau masyarakat bahwasanya Kepling itu sering diasumsikan jabatan kerajaan. Kenapa dibilang kerajaan? Itu karena turun temurun dari Kakeknya, anaknya hingga cucunya,” ungkap Margaret M. S dari Dapil II itu.

Padahal sekarang tidak seperti itu, melainkan sudah demokrasi, dimana kita bebas mengajukan atau mengusulkan pilihan kita, siapa yang mau diusulkan menjadi Kepling kita. Jadi persepsi itulah yang harus dihilangkan.

Seperti termaktub dalam Perda No 9 Tahun 2017, Bab VII mekanisme calon pengangkatan Kepling ayat 1 mengatakan Calon Kepala Lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.

Kemudian perlu juga untuk diketahui mungkin masyarakat mendengar kenapa ada terjadi pemberhentian terhadap Kepling. dan itu pastinya ada kesalahan yang fatal yang telah dilakukannya, seperti berkinerja buruk, otoriter, melakukan tindakan pidana maupun perdata kemudian membuat konflik atau keributan yang membuat kerugian nama baik masyarakat setempat, kelurahan pemerintah daerah dan pemerintah, maka kalau sudah seperti itu wajib untuk diberhentikan.

“Sedangkan untuk persyaratan umum yang harus di penuhi seseorang secara administrasi menjadi Kepling di Kota Medan antara lain, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berusia 23 tahun sampai dengan 55 tahun saat pencalonan dan berkelakuan baik, jujur, adil dan berdomisili dengan catatan terdaftar kependudukan dan KK di daerah setempat minimal 2 tahun,” ujar Margaret M. S

Warga Bertanya Margaret M. S Menjawab

Di sela berlangsungnya acara sosialisasi peraturan Perda No 9 Tahun 2017 itu, dilanjut lagi dengan banyak hal penjelasan telah disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDI-P anggota DPRD Kota Medan, Dapil II siang itu, mulai dari bantuan untuk melanjutkan pendidikan, infrastruktur dan lainnya.

Kemudian Margaret M. S pun memberi kesempatan kepada warga yang hadir untuk menyampaikan hal-hal lain yang ingin disampaikan baik itu unek-unek nya atau aspirasinya.

Dan langsung dilanjut oleh panitia, “Baiklah Bapak-bapak, Ibu-ibu dan saudara-saudara sekalian, kita persilahkan untuk bertanya atau menyampaikan aspirasinya, dipersilahkan dari kaum Bapak terlebih dahulu, dan nanti Ibu Dewan Margaret M. S akan menjawab sekaligus semua pertanyaannya’

Tidak lama kemudian, salah seorang pria separuh baya dengan menggunakan kaca mata hitam tunjuk tangan, dan ternyata ia adalah Koordinator Keamanan di Lingkungan 13 yang bernama Tengku Edi mengatakan, “Yang saya hormati Ibu Dewan, disini saya ingin menyampaikan terkait pengamanan seperti peralatan dan perlengkapan lainnya di komplek kita ini perumahan Marelan Indah,”

Lalu dilanjut lagi dengan seorang wanita, br. Pardede, ia seorang Guru SMP di Sekolah Yayasan Melati ketepatan gedung sekolah bersebalahan dengan rumah Margaret MS. Ia pun menyampaikan pertanyaan, “Bu Dewan saya ingin menyampaikan bahwa SMP Melati belum pernah sama sekali menerima bantuan dari PDI-P untuk siswa-siswinya, seperti Bu Dewan katakan tadi dari PDI Perjuangan ada bantuan bagi anaknya yang mau melanjut kuliah nanti dibantu secara gratis dan dikasih uang saku lagi ,”

Kemudian Ibu Kepling pun ikut menyampaikan aspirasi nya. “Saya mewakili dari masyarakat lingkungan 13, ingin menyampaikan kepada Bu Dewan terkait fasilitas olah raga di kawasan komplek ini tidak ada, sedangkan kita punya lahan, milik lingkungan 13. Kita sdh mengerjakan tetapi terkendala dana. Itu dikisahkan pada saat melewati anak-anak sedang bermain dan mengatakan kepada saya tentang fasilitas olah raga. Jd saya prihatin.,”

Setelah itu, salah seorang wanita bernama Fitriani dari lingkungan 4 menyampaikan jalan yang berlubang-lubang pada hendak belanja, jadi saya mohon kepada Bu Dewan semoga dapat diperbaiki.

Dan terakhir wanita muda berhijab dari lingkungan 12 menunjukkan tangan, yang dipertanyakan terkait program pengobatan gratis untuk Kita Medan dengan menunjukkan KTP. “Bu Dewan, saya mau bertanya ini, katanya kalau berobat cukup menunjukkan KTP kota Medan, tetapi kemarin saya berobat di Puskesmas di kawasan Marelan, kenapa saya ditolak?”

Usai sejumlah warga mengajukan beberapa pertanyaan, lalu perhatian warga yang hadir pun beralih pandangan ke depan tertuju ke Bu Dewan Margaret M. S. “Terimakasih kepada Bapak dan Ibu yang telah memberi kritik, saran kepada saya dan itu menjadi catatan saya,”

Kemudian satu persatu pertanyaan dijawab oleh Margaret M. S, mulai dari Tengku Edi, Kordinator Keamanan di perumahan Linkungan 13. Pertama saya sampaikan bahwa bulan Juni ini saya genap 2 tahun bertempat tinggal di lingkungan 13, tetapi saya heran dan sudah saya pertanyakan kepada Pak Kepling kenapa sampai sekarang belum dimasukkan ke dalam group perkumpulan di komplek kita ini. Artinya jika saya sudah masuk ke dalam group kita bisa saling sharing dan pertanyaan dari Pak Koordinator pun akan terjawab. Tapi nanti tetap jadi atensi.

Untuk jawaban kedua dari Bu Pardede, Margaret M. S menanggapi, sebelumnya saya pernah mengatakan kepada Pak Kepling, “Saya pernah bilang, apakah sekolah sekolah Yayasan Melati ini pernah mendapatkan bantuan?” ternyata belum, seharusnya pihak sekolah lah yang mempertanyakan kepada saya terlebih dahulu, apa lagi berseblahan dengan rumah saya. Tetapi karena ada sosper ini kita jumpa dan terjawab ternyata belum pernah dapat bantuan. Jadi itu akan kita tanggapi sekarang kita sedang memasuki data untuk kaprodi anak untuk mendapatkan PIP (Program Indonesia Pintar) dari Sofyan Tan.

“Jadi izin Namboru, nanti no handphone nya tinggalkan agar saya akan berkomunikasi dahulu sama orang kantor,” jelas Margaret M. S. Apakah masih bisa dimasukkan dan direkomendasi dari sekolah baru, karena baru mendaftar apakah bisa bekerjasama dengan PDI Perjuangan, karena Namboru Ketua Komisi X dibidang pendiidkan itu Pak Sofyan Tan. Dan perlu diketahui bantuan ini juga harus ditujukkan kepada siswa-siswi yang tidak mampu. Bukan saya pilih kasih tapi saya diamanahkan oleh partai bukalah matamu, bukalah telingamu, buka hatimu untuk melihat orang yang tidak mampu.

Kemudian dilanjut dengan jawaban ketiga, terkait dibilang Ibu Kepling tadi, perlu kita ketahui terlebih dahulu peraturan, bahwa lapangan itu milik siapa? Apakah milik perumahan kalau milik perumahan berarti gampang artinya itu lahan tidak bisa diperjualbelikkan, jadi serahkan kepada Pemko Medan itu pasumnya harus diserahkan kepada Pemko Medan, surat tanahnya kepada sekarang, jadi bisa secepatnya diurus. Saya kalau sudah menjanjikan harus trealisasi.

Yang jawaban dari pertanyaan keempat terkait parit dreanasi jalan besar, ini agak sulit penyelesqainnya bukan seperti makan cabai begitu digigit langsung terasa pedas, tahun lalu saya sudah koordinasi dengan Kepling dan Pak Muklis. Jadi ibu mohon sabar itu nanti bukan hanya paritnya tapi yang pertama akan dikerjakan itu yang di luar jalan besar, dalam waktu dekat jalan besar jadi sabar saya juga akan melihat anggarannya itu disisikan atau tidak. Karena di tahun 2022 awal saya bertemu dengan Pak Muklis saya berjanji dengan Pak Muklis, saya akan benahi kampung kita ini.

Dan jawaban pertanyaan terakhir dari wanita muda berhijab, pun ditanggapi oleh Margaret M. S, jadi kak, Pemko medan sekarang sudah pro rakyat saat ini kita tidak perlu lagi kita mengurus BPJS karena dengan menunjukkan KTP, beralamat dan berdomisli di Kota Medan atau KK bisa berobat kemana pun, seperti ke rumah sakit Pringadi, Adam Malik, Royal Prima dan lainnya sudah bisa asal jangan ke Kolumbia, para hadirin pun tertawa.

Jadi pentingnya Ibu-ibu catat nomor handphone saya, kalau ada ditolak saat berobat kerumah sakit dengan membawa KTP hubungi Ibu Margaret nanti langsung kita tanggapi. Karena Walikota Medan sudah jelas menyampaikan tidak perlu BPJS, seandainya ibu punya tunggakan atau hutang belum bisa dibayar, dan itu tidak bisa diputihkan karena sistim jadi tetap ada. Hanya saja bagaimana yang punya hutang, apakah tidak bisa berobat? Jawabanya adalah tetap bisa, walaupun Ibu-ibu punya hutang di BPJS ibu tetap diterima berobat di rumah sakit. Kemudian terkait puskesmas yang menolak seorang wanita itu berobat, Margaret M. S meminta pihak dari Trantib Medan Marelan mencatat nomor handphone Kapus, berartia Ia tidak mengerti peraturan. (Monang Sitohang)

Pemanfaatan Aplikasi Pantau KTR, Medan Mendominasi Pelanggaran KTR

JAYAKARTA NEWS – Pemanfaatan tekhnologi Aplikasi pantau KTR (Kawasan Tanpa Rokok) menjadi solusi untuk mendeteksi pelanggaran terhadap KTR dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 

Sejak aplikasi yang dirancang Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) ini mulai dibuka tanggal 28 Juni 2021 lalu, terdapat angka pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 3 kota, Medan, Solo dan Sawah Lunto yang menjadi uji coba penggunaan aplikasi tersebut. Dan Kota Medan mendominasi pelanggaran. 

Direktur YPI, Ok Harianda Syahputra mengatakan, ada seratus lebih laporan pemantauan yang dilakukan masyarakat. Dari jumlah tersebut terdapat 73 jumlah pelanggaran, 29 Apresiasi, sehingga jumlah pelaporannya 102 pelaporan. Dari jumlah tersebut Kota Medan mendominasi pelanggaran sebanyak 34, Sawahlunto 8, dan Solo 31. 

“Temuan orang merokok di Kawasan Tanpa Merokok (KTR) adalah jenis pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 40 pelanggaran, pemasangan spanduk dan iklan sebanyak 26, kemudian adanya puntung rokok berserak sebanyak 14, serta temuan bungkus rokok dan terdapat asbak di KTR sebanyak 2,” ujar Ok di Medan, Minggu (11/7).

Selain itu, menurut Ok Harianda data lain menunjukan pelanggaran paling banyak terjadi di tempat umum, menyusul tempat proses belajar mengajar.

Selain bentuk pelanggaran, aplikasi ini juga memantau bentuk apresiasi. Terdapat 25 yang memberikan apresiasi bahwa di lokasi KTR ada penandaan KTR dan penandaan bahaya rokok. Dan tempat pelayanan kesehatan paling banyak mendapat apresiasi.

Program manager Pengendalian Tobeco Control YPI Elisabet SH mengatakan aplikasi pantau KTR ini dirancang untuk mempermudah pemantauan terhadap pelanggaran perda KTR yang selama ini menjadi kendala.

“Temuan dari aplikasi ini akan menjadi rujukan pemerintah kota untuk memberikan tindakan kepada penanggung jawab pengelola gedung yang berada dalam KTR. Baik berupa surat teguran, denda hingga pencabutan ijin,” jelas Elisabet.

Ia optimis, partisipasi masyarakat sangat tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19, kesehatan harus dijaga termasuk dari racun yang ada pada rokok.

Elisabet juga berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dengan ikut mendownload aplikasi pantau KTR. Caranya gampang, klik aplikasi pantau KTR di playstore dari Android, kemudian isi data, Anda bisa ikut melakukan pemantauan. Saat ini sudah lebih 300 masyarakat yang mendownload aplikasi tersebut. Mereka yang mendownload bisa ikut melaporkan pelanggaran KTR di Kota mereka. (*/Mons)

Medan Kota Besar, Seberapa Pantas?

Wajah kota Medan. (foto: ist)

Jayakarta News – Pertanyaan menohok itu dilontarkan kandidat Walikota Medan dari jalur Independen, Dr. H. Edy Ikhsan, SH, MA. Menurutnya, Jakarta dengan segala kelebihan dan kekurangan, pantas disebut sebagai kota terbesar di Indonesia. Surabaya bahkan makin mengokohkan posisinya sebagai kota kedua terbesar, karena keberhasilan Walikota Tri Rismaharini.

Jika ada alat ukur besar-kecil sebuah kota, niscaya perbedaan Jakarta dan Surabaya relatif tidak terlalu jomplang. Medan, adalah ibu kota Provinsi Sumatera Utara yang ditasbihkan sebagai kota besar ketiga di Indonesia. “Dari banyak parameter, gap antara Jakarta dan Medan teramat lebar. Bahkan, dibanding kota Surabaya, Medan jauh tertinggal,” ujar Ikhsan, anak kelima dari tujuh bersaudara dari ayah Melayu dan ibu boru Harahap itu.

DKI Jakarta dengan luas wilayah sekitar 650 km persegi, dan jumlah penduduk sekitar 10 juta, membukukan angka APBD tahun 2019 sekitar Rp 75 triliun. Sementara, kota Surabaya dengan luas 350 km persegi, dan jumlah penduduk 2,9 juta (2018) mencatatkan angka APBD Rp 9,5 triliun. Sedangkan kota Medan dengan luas wilayah 265 km persegi, dan jumlah penduduk lebih dari 2,2 juta jiwa (BPS 2018), APBD-nya Rp 6,1 triliun.

“Apa yang dapat kita cermati dari data APBD tiga kota besar itu? Jakarta, tidak perlu kita bahas. Yang menarik justru Surabaya dan Medan. Surabaya dengan Rp 9,5 triliun, memiliki luas wilayah 350 km persegi dan penduduk 2,9 juta. Sedangkan Medan, dengan Rp 6,1 triliun, memiliki luas 265 km persegi dan jumlah penduduk 2,2 juta. Wajar kalau saya katakan sejatinya nilai Rp 9,5 triliun Surabaya tidak jauh dengan Rp 6,1 triliun Medan, jika dihitung dengan perbandingan luas wilayah dan jumlah penduduk kedua kota itu,” ujar Ikhsan.

Dr. H. Edy Ikhsan, SH, MA.

Ayah dua orang anak itu mengajak masyarakat kota Medan memiliki perspektif yang sama dalam melihat persoalan kotanya. Melihat Medan dengan problem kemacetan, problem pengangguran, problem kejahatan, problem banjir, problem gap sosial antar penduduknya, serta problem-problem lain yang banyak ditulis di media massa, sejatinya perspektif atau sudut pandang parsial dan sektoral.

“Jakarta dan Surabaya maju karena baik dalam hal tata kelola anggaran. Indikasinya sederhana sekali. Laporan Keuanggan DKI Jakarta dan Surabaya, beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan Kota Medan lima tahun berturut-turut tidak beranjak dari opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP. Itu pun, yang terakhir, masih ada sejumlah catatan. Artinya jelas, Jakarta dan Surabaya relatif tidak memiliki kesalahan dalam tata kelola anggaran, sedangkan Medan masih bermasalah,” ujar dosen Fakultas Hukum USU Medan itu.

Opini WDP tidak bisa dipandang sepele. Setidaknya jika dibandingkan banyak kota lain yang lebih kecil, bahkan lebih terpencil, tetapi sudah beroleh opini tertinggi BPK, yakni WTP. Sedangkan Medan sebagai kota besar ketiga, masih berada di opini kelas dua, WDP. “Saya pastikan banyak yang menyimpang. Jika tidak percaya, mari kita bedah Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemko Medan lima lima tahun terakhir,” tegas Edy Ikhsan.

Ikhsan merasa gemas, melihat lambatnya pertumbuhan kota Medan. Sementara potensi ekonomi yang dimiliki, bisa melampaui Surabaya. Ia yakin, jika tata kelola APBD Kota Medan baik dan benar, maka persoalan-persoalan laten bisa pelan-tapi-pasti teratasi. “Mengejar ketertinggalan, mengatasi menumpuknya masalah, tidak bisa dikerjakan dengan pola business as usual,” tandas akademisi yang banyak terlibat di persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan itu.

Pembenahan tata kelola keuangan adalah persoalan urgent Kota Medan yang harus dibenahi. Jika tata kelola keuangan benar, tidak ada fraud atau potensi penyalahgunaan wewenang, bahkan korupsi. Jika itu sudah baik, maka dana yang ada bisa dimaksimalkan untuk mengatasi berbagai problem yang ada, sambil menggenjot penerimaan asli daerah, agar dana perimbangan bisa naik signifikan. “Jika bisa mencapai posisi itu, barulah Medan pantas menjadi kota ketiga terbesar di Indonesia,” ujar Ikhsan sambil tersenyum. (monang s)

Simpang Tiga “Neraka”

Situasi kendaraan di simpang jalan Karya Wisata. (Foto: Monang Sitohang)

Jayakarta News – Siapa tidak kesal jika bertemu pengendara yang tidak disiplin atau tidak taat dengan aturan rambu lalu-lintas di jalan? Ulahnya dapat menimbulkan ketidaknyamanan pengendara lain. Efek lain, bisa mengakibatkan kemacetan, kesemrawutan hingga rentan kecelakaan. Pemandangan seperti itu sering terjadi di simpang tiga antara Jalan Karya Wisata, dengan Jalan A.H. Nasution, Kota Medan, Sumatera Utara. Sungguh, seperti simpang tiga “neraka”.

Menurut pantauan Jayakarta News beberapa hari lalu, jalur ini biasanya sering macet pada jam-jam sibuk, pagi dan sore hari. Jam-jam berangkat dan pulang kerja. Tak terbantahkan, penyebab kemacetan di simpang tiga Jalan Karya Wisata, Medan Johor ini adalah faktor dari sebagian para pengendaranya yang tidak displin terhadap rambu-rambu lalu-lintas.

Terlebih sore hari, sesama pengendara saling mendahului, serobot-menyerobot tidak mau ngalah satu sama lain, sehingga kemacetan dan kesemrawutan pun tidak terelakkan lagi. Tak jarang terjadi peristiwa nyaris tabrakan antara satu kendaraan dan kendaraan lain.

Situasi simpang tiga Jl. Karya Wisata, pada sore hari. (Foto. Monang Sitohang)

Simpang tiga ini mengalirkan arus kendaraan dari berbagai arah. Antara lain dari Simpang Pos dengan tujuan ke Titi Kuning atau Jl. A. H. Nasution jalan lurus, tetapi kalau menuju Jl. Karya Wisata harus belok ke kanan. Kemudian dari Titi Kuning hendak menuju Jl. Karya Wisata ambil lajur kiri dan langsung berbelok, tetapi bila ingin menuju Simpang Pos maka harus lurus. Yang terakhir dari Jl. Karya Wisata memiliki dua jalur, jalur kiri menuju Simpang Pos, dan jalur kanan menuju Jl. A. H. Nasution.

Tiga jalur itu, masing-masing sudah dilengkapi lampu yang berfungsi mengendalikan arus lalu lintas, termasuk bagi pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. Hanya saja keberadaan lampu lalu-lintas itu diabaikan. Lampu merah diterjang, akibatnya giliran yang mendapat hak jalan karena lampu petunjuk menyala hijau, tidak kebagian jalan.

Di kesempatan yang berbeda menurut Bia, salah seorang pengendara mobil warga Medan Tembung yang selalu melintasi jalan simpang tiga Karya Wisata itu mengatakan, “Macetnya itu saat pagi jam tujuh dan jam pulang sekitar setengah lima sore. Karena itu saya sering berangkat lebih pagi menghindari macet di simpang tiga itu,” ujarnya.

Kemudian pengendara yang tidak jauh dari simpang itu juga memberikan komentar, “Ampun kali lah kalau sudah lewat simpang ini di jam-jam sibuk, gak tau awak lagi mau bilang apa? Kalau manusia seharusnya kan tahu peraturan, apa lagi di jalan kan menyangkut nyawa, jadi seharusnya hati-hati dan tertib, eh ini malah menerebos lampu jalan,” ujar MC Fajar.

Hal senada disampaikan pejalan kaki yang mengaku pernah ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor yang melaju kencang di luar jalurnya. Katanya, bahkan untuk menyeberang jalan saja tidak aman. (Monang Sitohang)

BPN Kota Medan Tempati Gedung Baru

Wali Kota Medan, Drs. H T Dzulmi Eldin S MSi MH saat penguntingan pita, meresmikan  kantor baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan di  Jalan STM Medan.

JAYAKARTA NEWS – Wali Kota Medan, Drs. H T Dzulmi Eldin S MSi MH meresmikan  kantor baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan  di  Jalan STM Medan, Jumat (10/5) petang. Dengan  peresmian ini diharapkan  dapat menimbulkan semangat baru untuk mampu menangani masalah pertanahan di Kota Medan.

Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita yang dilakukan Wali Kota bersama Kepala Kantor BPN Provinsi Sumut, Bambang Priono SH MH di dampingi Kepala Kantor BPN Kota Medan, Fachrul Husin SH.  Peresmian dirangkaikan dengan acara syukuran sekaligus buka puasa bersama dengan seluruh jajaran BPN Kota Medan beserta anak yatim.

Dengan peresmian gedung baru ini, Wali Kota mengajak seluruh jajaran BPN Kota Medan agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan  masyarakat yang membutuhkan layanan di bidang pertanahan. Dengan demikian Kota Medan akan mampu menjadi rumah  bersama yang ideal  sesuai dengan apa yang diimpikan.

“Berikan aura positif kepada gadung baru ini dengan cara bekerja lebih maksimal demi kepentingan masyarakat Kota Medan, terutama terkait proses pengurusan sertifikasi tanah masyarakat,” kata  Wali Kota.

Dikatakan Wali kota, sekaitan mendukung kinerja BPN Kota Medan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat itulah, maka Pemko Medan memberikan hibah berupa gedung dan fasilitas kantor BPN Kota Medan.  Di samping itu Wali Kota pun berharap agar gedung baru ini dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi warga Kota Medan saat melakukan pengurusan masalah pertanahan di tempat tersebut.

Lebih jauh dalam sambutannya, Wali kota selanjutnya mengingatkan bahwasannya penerbitan sertifikat tanah itu harus jelas alas haknya dan harus bersih alias tidak bersengketa. Apalagi seiring dengan majunya  perekonomian rakyat dan perekonomian nasional, bertambah pula keperluan akan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Selain itu, mungkin sudah saatnya juga dilakukan pembaruan hukum agraria untuk mengeliminir kasus-kasus pertanahan di Kota Medan,” ungkapnya.

Usai meresmikan gedung baru BPN Medan, Wali kota bersama Kepala BPN Sumut dan Kota Medan selanjutnya melakukan peninjauan ruangan. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat dan pemberian santunan kepada perwakilan anak yatim piatu.

Sebelumnya, Kepala Kantor pertanahan Kota Medan, Fachrul Husin SH menjelaskan, gedung baru BPN Kota Medan yang baru saja dibangun ini merupakan hibah yang diberikan Pemko Medan. Menurut Fachrul, mereka selama ini sangat mendambakan bisa bekerja dengan kondisi kantor yang memiliki sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Alhamdulillah, keinginan kami sekarang telah terwujud. Dengan adanya gedung baru ini, semoga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan lebih meningkat dan maksimal lagi sehingga terwujud Kantor Pertanahan Kota Medan yang maju, modern dan transparan,” jelas Fachrul. (REL/Monang Sitohang)

Pemko Medan Terima Dokumen Rekomendasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial

JAYAKARTA NEWS – Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial (Aspem) Musaddad Nasution menerima Dokumen Rekomendasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang diberikan Subianto selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Pusat di Balai Kota, Jumat (10/5).

Rekomendasi yang diberikan DJSN tersebut bertujuan agar penyelenggaraan jaminan sosial di Kota Medan dapat dijalankan dan dikelola dengan baik, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan. Dengan demikian, seluruh warga Kota Medan mendapatkan kepastian perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan terlebih ketika mengalami kecelakaan (accident) saat bekerja.

‘’Pemko Medan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan DJSN kepada kami guna menjadikan penyelenggaraan jaminan sosial di Kota Medan menjadi lebih baik. Apalagi hal tersebut menyangkut kemaslahatan seluruh masyarakat, maka sudah selayaknya kita pikirkan bersama sehingga proses penyelenggaraannya dapat berjalan dengan baik pula,’’ kata Musaddad.

Di hadapan, Kadis Kesehatan Edwin Effendi dan Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Hannalore Simanjuntak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Musaddad selanjutnya minta agar OPD terkait dapat menjalankan tupoksinya serta saling berkoordinasi terkait masalah jaminan sosial di Kota Medan, sehingga seluruh warga dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

‘’Kami berharap agar seluruh OPD terkait dapat saling berkoordinasi untuk menyikapi permasalahan tersebut. Terlebih untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat menjadi peserta program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sehingga seluruh warga dapat tercover kesehatan dan keselamatannya. Kita berharap hal ini berlaku tidak hanya bagi para ASN di lingkungan Pemko Medan, tapi juga di BUMN dan BUMD,’’ paparnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Monev DJSN Pusat Subianto mengatakan kedatangannya beserta rombongan ke Kota Medan dalam rangka memberikan Rekomendasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pemko Medan. Rekomendasi tersebut diperoleh usai DJSN melakukan monitoring dan evaluasi di Puskesmas Sentosa Baru, Jalan sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

‘’Rekomendasi yang kami berikan hari ini hendaknya menjadi pedoman dan rujukan bagi Pemko Medan dalam menjalankan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) menjadi lebih baik. Sebab, kami melihat pelayanan kesehatan di Kota Medan sudah cukup baik. Oleh karenanya, kami berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga mutu dan pelayanan kesehatan di Kota Medan juga dapat semakin meningkat,’’ kata Subianto.

Selain itu, lanjut Subianto, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan atas persentase penerima bantuan iuran (PBI) bagi warga tidak mampu yang telah mencapai hingga 79%. Hal ini menunjukkan kepedulian Pemko Medan untuk menanggung biaya iuran warga yang menjadi peserta program jaminan kesehatan yang telah ada.

‘’Kami mengapresiasi kepedulian Pemko Medan kepada masyarakat tidak mampu untuk menanggulangi iuran jaminan kesehatannya. Semoga, ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai yang dibutuhkan,’’ imbuhnya.

Di samping apresiasi atas persentase PBI di Kota Medan, DJSN juga mengapresiasi Pemko Medan karena telah mengikutsertakan dan mendaftarkan tenaga pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. ‘’Tidak hanya bagi para ASN, langkah yang dilakukan bagi PHL juga patut diapresiasi. Dengan demikian mereka akan merasa aman dan nyaman serta terlindungi dalam bekerja,’’ pungkasnya.

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan. Dalam kesempatan tersebut, Pemko Medan dengan DJSN saling bertukar cinderamata dan diakhiri dengan sesi foto bersama. (REL/Monang Sitohang)