Siapkan Buku ‘Tafsir KUHP Baru’ di Tengah Kelahiran Cucu

JAYAKARTA NEWS – Kelahiran cucu ke tiga enggak bisa diganggu gugat. Dari sejak lahir, dibesuk dan ditemani di Mandaya Royal Hospital, wartawan yang ahli hukum pers dan kode etik jurnalistik Wina Arnada Sukardi, SH tak pernah lepas dari laptop.

“Ini perlu kontinuitas. Saya sedang menulis dan merampungkan buku ‘Tafsir KUHP baru (UU No 1 tahun 2023)’ setebal 600 – 700 halaman. Alhamdullilah terbit tahun ini,” ujar Wina Armada yang diberi ucapan selamat oleh sobat-sobatnya sesama wartawan dan advokat di grup WA-nya.

Cucu ketiganya diberi nama Kanaka Armada Dwinanto, lahir dari pasangan Ryan dan Fath Sukardi.

Meski KUHP baru akan diberlakukan tiga tahun lagi, namun Wina Armada harus berkejaran dengan waktu ditengah kesibukannya sebagai wartawan senior dan advokat di Dewan Pers, PWI Pusat dan Ketua Pelaksana Festival Film Wartawan (FFWI) ke XIII tahun 2023.

Terlebih lagi, ditengah kontroversi dan polemik ramai yang mencuat di media masa maupun dalam forum diskusi, setidaknya buku KUHP tulisan Wina Armada dapat menjadi pendingin dan solusi yang tepat bagi tegaknya supremasii hukum di negara kita.

Dalam artikel brrjudul ‘Dibuang di UU Pers, Dipungut di KUHP’, Wina Armada mempermasalahkan pasal-pasal karet yang sudah ‘dibuang’ Pemerintah dan DPR, kini malah ‘dipungut’ kembali oleh Pemerintah dan DPR.

“Aneh bin ajaib. Pasal-pasal karet tersebut malah dimasukkan menjadi rumusan hukum positif dalam KUHP baru. Apakah dimasukkannya rumusan yang enggak pernah dibuat dalam proses membahas UI  Pers ini sebuah ‘kemajuan’ ataukah ‘kemunduran’ ?,” tanya Wina Armada.

Di sisi lain, sebagai pengamat dan kritikus film, Wina Armada juga lebih memperjelas karakter Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) yang berbeda dengan festival film lainnya. “Terus terang, proses pembentukan FFWI belum sampai pada taraf yang ajeg. FFWI masih terus berkembang  dan mencari jati dirinya sendiri yang utuh,” ungkap Wina Armada yang pernah menggaet piala Mitra sebagai penulis kritik film terbaik.

“Banyak pihak ingin membuat festival film hanya ikut-ikutan belaka dan redundant (pengulangan) dari festival film yang sudah ada. Bagi yang ingin serius membuat festival film lainnya, perlu dipikirkan celah perbedaan apa dengan festival film yang sudah ada. Harus dicari dasar perbedaan yang signifikan,” saran Wina Armada.

Banyaknya festival film memberikan banyak manfaat jika berbagai festival itu mengandung perbedaan. “Jika tidak, banyaknya festival film tetap saja hanya memberikan efek nada tunggal buat perfilman nasional,” pungkas Wina Armada yang baru saja menerima penghargaan pengabdian seumur hidup (lifetime achievement award) dalam FFWI XII tahun 2022. (pik)

KUHP Baru Tertinggal Dua Abad

UU Pers Tetap Berlaku Untuk Pers

JAKARTA, JAYAKARTA NEWS – Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers.

”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik, Kamis, 22 Desember, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta.

Pada diskusi publik yang diikuti pengurus PWI di seluruh Indonesia melalui online, selain Bagir Manan tampil juga sebagai  pembicara, dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM Al Araf, serta pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik Wina Armada Sukardi. Bertindak sebagai moderator Agus Sudibyo.

Menurut Bagir Manan, hukum yang baik harus dibuat dengan adil dan bertanggung jawab. Adil harus memberikan kepuasan  sebanyak mungkin oranng. Kalau ada banyak yang tidak puas, harus dicari  dimana  letak ketidakpuasanya.

Adapun bertanggung jawab, jelas mantan ketua Dewan Pers itu, ada dua. Pertama, tanggung jawab politik, dan kedua tanggung jawab moral.

“Dalam konteks ini  jangan sampai pelaksanaan KUHP nanti menjadi kesewenang-wenanga yang menjadi ketidakpuasan banyak orang,” kata Bagir.

Dalam acara itu Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menegaskan, kemerdekaan pers tak mungkin dilepaskan dari dukungan masyarakat yang demokrasi. Keduanya saling berkaitan erat karena saling mempengaruhi.

”Di sinilah kami melihat beberapa pasal KUHP bermasalah dalam mengembangkan masyarakat yang demokrasi,” tegas Atal.

Selanjutnya Atal mengungkapkan, pihaknya akan menyusun program untuk mensosialisasikan problem-problem KUHP sekaligus mencari jalan terbaik untuk mengatasinya. 

“Kita bisa pilah-pilah dan fokus pada aspek-aspek tertentu,” katanya.

Pada acara itu Wina Armada menguraikan, 200 tahun di Amerika ada Sedittion Act atau UU tentang Penghasutan. UU ini membawa korban dua wartawan Amerika yang ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang itu.

Dalam perkembangannya kemudian, UU ini tidak dipakai lagi karena dianggap Supreme Court atau Mahkamah Agung Amerika bertentangan dengan konstitusi Amerika dan kemerdekaan bereskpresi, termasuk kemerdekaan pers.

Menurut Wina Armada, isi UU Penghasutan yang berlaku 200 silam di Amerika itulah yang kini diberlakukan dalam KUHP yang baru disahkan.

“Dengan demikian  dapat disimpulkan, isi KUHP baru kita, sebenarnya, sudah tertinggal sekitar 200 tahun atau dua abad dibanding perundangan modern lainnya,“ tandas Wina.

Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal demokrasi, lebih buruk dari  produk kolonial.

Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 4O Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakn dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers. “Dan bukan KUHP,” tegasnya.

Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi  kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum.

Pasal-pasal dalam KUHP baru banyak yang bersifat karet atau lazim disebut ‘haatzaai artikelen’ warisan era Hindia Belanda yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi tapi dicoba dihidupkan kembali.

Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana.

“Akibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tasir,” tutur Al Araf. Hal ini membuat penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh pemerintah dan para pembuat UU tidak dapat menjawab rasionalitas pembentukan banyak pasal-pasal KUHP ini.

Dia memberi contoh, ketentuan  tentang pasal larangan demonstrasi  yang tanpa izin dan merusak fasilitas publik atau menggangu kepentingan umum.

”Seharusnya yang dilarang merusak fasilitas publik atau mengggangu kepentingan umumnya, bukan larangan demonstrasi yang tanpa izin,” katanya.

Al Araf menyanyangkan proses pembuatan KUHP hanya melibatpkan ahli hukum, itu pun hanya dari hukum pidana yang berkecenderungan menghukum saja.

”Padahal karena pidana melibatkan kepentingan publik, seharusnya juga melibatkan ahli-ahli hukum di luar hukum pidana, bahkan ahli lain seperti ahli filasat dan sosiologi,” tandasnya. (pik)

FFWI Mendukung  Keragaman Festival Film

JAYAKARTA NEWS – Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) 2022 dalam rapat terakhirnya, Kamis malam, 24/11, menegaskan, mendukung penuh keragaman festival film yang belakangan banyak tumbuh di Indonesia.

“Semakin banyak festival, sesungguhnya bakal semakin baik,” ungkap Ketua FFWI 2022 Wina Armada Sukardi, dalam rapat terakhir Panitia FFWI sekaligus menandai pembubaran panitia di Jakarta.

Panitia FFWI XII Tahun 2022, secara resmi dinyatakan dibubarkan Kamis, 24/11. Sesuai dengan masa kerjanya, panitia FFWI terbentuk sejak Maret dan bekerja hingga November 2022. 

Menurut Wina, tentu dengan banyaknya festival film harus disertai dengan persyaratan, yakni tiap festival wajib memiliki ciri yang berbeda satu dengan lainnya. Dengan beragamnya festival film yang memiliki kekhasan masing-masing, tambah Wina, bagus untuk ekosistem perfilman Indonesia. 

“Dengan demikian lebih banyak batu uji dan sudut pandang, sehingga membantu pemahaman terhadap perfilman Indonesia dan karya-karya film Indonesia,” tegasnya.

Ari dari MD Pictures dan pialanya. (foto Humas FFWI)

Dalam kaitan ini, Wina mengungkapkan, FFWI juga mendukung pembiayaan dana dari negara terhadap berbagai festival film yang ada. ”Ini bagian dari strategi pemajuan kebudayaan bangsa,” kata Wina.

Kendati begitu, Wina mengingatkan, tidak semua festival patut dibantu pendanaannya dari negara. Festival-festival film asing dan festival eksklusif yang tidak melibatkan masyarakat luas, tidak perlu diberikan pendanaan dari negara.

Dalam acara itu, diserahkan pula Piala Gunungan kepada para pemenang yang tidak sempat hadir dalam acara Puncak Malam Anugerah FFWI 2022, Oktober silam di Pusat Perfilman Usmar Ismail.

Ke depan, FFWI akan melakukan serangkaian perubahan besar-besaran, baik terhadap bentuk acara, sistem penjurian maupun struktur kepanitiannya.

”Rencananya akan lebih banyak wartawan perempuan dilibatkan sebagai penyelenggara FFWI,” ungkap Wina.  Susunan Panitia FFWI XIII Tahun 2023 akan diumumkan pertengahan Desember 2022 atau awal Januari 2023.

Sedangkan dalam sistem penjurian para wartawan senior dari film dan kebudayaan akan diminta pula untuk menjadi juri. “Selebihnya, tunggu waktunya,” ujar Wina. 

Berbeda dengan penyelenggaran festival film lain, pada FFWI film dinilai berdasarkan genre. Lantas setiap pemenang genre, diadu lagi untuk memperoleh Piala Gunungan khusus film Best of The Best atau yang Terbaik dari yang Terbaik. 

Tahun 2022 piala Best of The Best dimenangkan oleh film “Ngeri-Ngeri Sedap.” Sedangkan dua piala Live Time Achievement Award diberikan kepada Deddy Mizwar dari kalangan perfilman dan Wina Armada Sukardi dari unsur sebagai wartawan. (pik)

Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) XI Diluncurkan

JAYAKARTA NEWS – Karakter wartawan harus independen, kritis dan peka. Wartawan selalu dibutuhkan dalam industri perfilman Indonesia, baik tulisan maupun kritiknya. Dan peranan itu tampak dari zaman ke zaman.

Ahmad Mahendra, Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB)

Demikian sambutan Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru (PMMB), Ahmad Mahendra ketika meluncurkan Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) ke XI di Jakarta, secara virtual, Rabu (7/7). “Kita semua mengakui FFWI akan memperlihatkan komitmen wartawan terhadap perfilman Indonesia,” tegas Ahmad Mahendra dengan wajah berseri-seri.

Menengok sejarah film Indonesia, keterlibatan dan kiprah wartawan dalam setiap festival film sudah lama. Di awal dibukanya bioskop pertama di Jakarta, peranan wartawan tidak bisa dilupakan. Seorang wartawan dan tentara bernama Usmar Ismail memelopori pembuatan film nasional yang seluruh pemainnya adalah orang Indonesia dan cerita yang divisualkan berpijak di bumi Nusantara.

Lewat film pertamanya yang bertajuk ‘Long March’, Usmar Ismail digelari Bapak Perfilman Indonesia. Tak ayal dari masa Revolusi, masa kebangkitan film Indonesia sampai masa sulit pandemi (dengan ditutupnya bioskop di seluruh Indonesia), film Indonesia terus diproduksi.

Logo FFWI XI

Kiwari, sistem digital dan peralatan syuting serba canggih, film Indonesia terus melaju pesat, baik di dalam negeri maupun di banyak ajang festival bergengsi di negara manca. Dan wartawan Indonesia tak kurang pula peranan dan sepak terjangnya ikut mewarnai sejarah film Indonesia, baik sebagai produser, sutradara, penulis skenario, maupun pemain. Yang terbanyak tentu saja wartawan sebagai pewarta dan kritikus.

Sejak Festival Film Indonesia (FFI) pertama tahun 1955, wartawan sudah ikut berpartisipasi. Memasuki era Orde Baru di tahun 1970, PWI Jaya memelopori pemilihan Best Actor dan Best Actrees pilihan wartawan hingga enam kali. Tahun 2006 dan 2007, dihelat Festival Film Jakarta atas inisiatif Jak TV bekerjasama dengan dua tabloid yang seluruh jurinya adalah wartawan.

Tahun 2016 dan 2017, digelar Usmar Ismail Awards (UIA) di Jakarta dan sekali lagi, seluruh jurinya wartawan. Tiga tahun kemudian, tepatnya 2021, baru diselenggarakan festival film yang semua jurinya wartawan. Namanya Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI). Mirip Golden Globe di Amerika.

Wina Armada, Ketua FFWI XI

“Semangat dan roh wartawan kita adopsi. Dan ini menjadi bagian sejarah tak terpisahkan dalam penyelenggaraan FFWI,” ujar Wina Armada Sukardi selaku Ketua FFWI XI. Penggagas dan wartawan senior ini menambahkan, FFWI adalah kesinambungan dari festival film yang ada di Indonesia.

“Wartawan adalah wakil dari sejuta mata publik. Dalam menjalankan tugas, wartawan enggak perlu disensor dan dihalangi serta dilindungi hukum, ” urai Wina Armada lagi. Sebaliknya, 35 wartawan yang jadi juri FFWI tak perlu minta izin ke produser.

“Film yang akan dinilai telah diputar di bioskop umum dan tayang di OTT (Over The Top,” pungkas Wina Armada yang juga Ketua Tim 7 sebagai pelaksana FFWI ke XI. Penganugerahan pemenang FFWI ke XI yang dihelat oleh Tim 7 dan Direktorat PMMB Kemdikbudristek serta didukung MIKTI ini akan digelar tanggal 28 Oktober 2021 di Jakarta, bertepatan Hari Sumpah Pemuda. (pik)

Kembalikan FFI ke Wartawan

JAYAKARTA NEWS – Seusai masa kepengurusan Lukman Sardi sebagai Ketua Komite Seleksi Festival Film Indonesia (FFI) 2018-2020, banyak suara dan pengamat film yang mengimbau agar FFI dikembalikan ke khittah-nya, yaitu wartawan.

“Wartawan itu founder FFI. Wartawan sebagai pelaku, bukan pelengkap ” ujar Wina Armada Sukardi SH, pengamat dan kritikus film dalam pertemuan ramah tamah dengan Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru (PMMB), Ahmad Mahendra di kantornya, Kemdikbud, Jakarta, Selasa (23/2).

Dikatakan Wina Armada yang mantan Ketua Dewan Pers dan PWI Jaya ini, dalam sejarahnya wartawan yang bikin FFI. Sejak 1955, FFI pertama terselenggara berkat perjuangan Usmar Ismail, wartawan Star News dan Bapak Perfilman Indonesia.

“Sejak FFI ditangani Badan Perfilman Indonesia (BPI) yang kini demisioner, enggak bersahabat dengan wartawan. Bahkan, wartawan enggak pernah dilibatkan sebagai kepanitiaan, juga menjadi juri,” beber Wina Armada.

BPI memang ada di UU Perfilman, dan anggotanya diangkat oleh Keppres. Masalahnya, badan hukum BPI dalam Undang Undang tidak jelas dan kontroversial. “Mereka hanya swasta mandiri, tapi badan hukumnya diubah. Dan dijadikan perkumpulan oleh mereka. Turunannya hibah dari negara hanya boleh sekali. Karena BPI berbadan hukum perkumpulan. Bisa kena korupsi kalau menerima bantuan,” imbuhnya.

Di sisi lain, kewenangan BPI mengadakan FFI dan membuat film sendiri. Ihwal membuat FFI bukan lantas mencaplok FFI, seharusnya BPI membuat festival film sendiri dan memasarkan film Indonesia ke luar negeri. Mereka malah tidak lakukan.

“Dua tahun lalu kita para wartawan akan memboikot dan menggugat, tapi urung,” urai Wina lagi. Sekali lagi Wina juga mengingatkan banyak problem hukum yang membahayakan pihak pemberi dana dan itu harus segera diselesaikan.

“Kita enggak anti dan sentimen sama BPI, tapi BPI menjadi benalu dalam otoritas film Indonesia. Kalau inspektorat jeli dan orang Kejaksaan Agung meneliti, bisa bahaya BPI,” tegas Wina.

Kritikus film ini juga menekankan bahwa arogansi BPI luar biasa. Sebagai perkumpulan yang demisioner, tidak boleh ambil keputusan. Sejak ada BPI, pergerakan film Indonesia menjadi stagnan. “Kita bukan pengemis yang minta dilibatkan. Bayangkan, FFI diklaim milik asosiasi. Silakan bawa ke muka hukum, kita sanggup hadapi. Biar hukum yang memutuskan, siapa selama ini yang keliru atau benar,” tandas Wina Armada menyudahi pertemuan ini.

Dalam pertemuan tersebut, selain Wina Armada, juga ikut hadir 7 wartawan senior yang tergabung dalam Tim 7. Pertemuan dan pertemuan lagi akan digelar untuk menindaklanjuti pertemuan pertama. Semoga pertemuan membawa kesan dan menjadi sejarah bahwa kiprah wartawan dalam membangkitkan perfilman nasional sangat besar. (pik)

Wina Armada Sukardi dan Ahmad Mahendra. (foto Arul)

Mendesak, Peraturan Pelaksana UU Perfilman

KOMISI X DPR RI mengingatkan dengan sungguh-sungguh agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana yang diamanahkan oleh UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang selama ini masih terbengkalai. Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Rabu (17/1).

Dalam acara dengar pendapat itu, beberapa angggota DPR menegaskan, akibat belum adanya  berbagai peraturan pelaksana yang seharusnya dikeluarkan pemerintah, telah terjadi ketidakpastian dan suasana tidak kondusif di dunia perfilman nasional dewasa ini. Menghadapi desakan tersebut, Menteri Muhadjir dalam rapat tersebut berjanji akan segera merealisasi  permintaaan Komisi X DPR.

Desakan Komisi X DPR yang membawahi Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Parawisata dan Industri Kreatif, Riset dan Dikti serta Perpustakaan Nasional itu, antara lain dikemukan oleh anggota Komisi X Anang Hermansyah. ” Perfilman nasional jangan dibiarkan tanpa ada peraturan pelaksana, padahal UU Perfilman sudah memerintahkan hal tersebut,” tandas Anang.

Harapan Komisi X sejalan dengan aspirasi sebagian besar yang ada di masyarakat perfilman. “Desakan Komisi X itiu merupkan angin segar buat kalangan perfilman nasional, dan harus secara sungguh-sungguh dilaksanakan oleh Kemendikbud. Kita akan kawal terus sampai semua peraturan pelaksanaan UU Perfilman terwujud,” kata kritikus film senior yang juga pakar hukum komunikasi, Wina Armada Sukardi.” Kita berharap kali ini tidak sekadar janji-janji belaka,” tandasnya.

Mengingat perlunya peraturan pelaksana UU Perfilman, dan masa kerja kementerian yang tinggal satahun lagi, Wina Armada memberi target dalam tiga bulan sebaiknya peraturan pelaksana itu sudah harus teralisasi. “Jika lebih dari tiga bulan kita kembali pesimis,” kata Wina.

Sutradara film Akhlis Suryapati menandaskan, dengan adanya desakan dari Komisi X DPR, berarti tidak ada lagi ada alasan bagi Kemendikbud untuk menunda-menunda  keluarnya peraturan  pelaksnaa UU Perfilaman. Selanjutnya Akhlis mengharapkan dengan keluarnya peraturan-peraturan pelaksana UU Perfilman, carut marut peredaran perfilman nasional yang terjadi selama ini dapat diatasi. “Peraturan pelaksana itu penting untuk membuat tata edar perfilman yang fair dan melaksanakan ketentuan 60 persen porsi film nasional, ” ujar Ahklis.

Beberapa waktu silam, Peran Serta Masyarakat Perfilman juga sudah lebih dahulu mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan UU Perfilman. Peran Serta Masyarakat Perfilman sendiri bulan Apri yang datang bakal menyelenggarakan kongres yang akan membahas berbagai aspek perfilman Indonesia di Surabaya. Kongres antara lain mendiskusikan adanya  perlakuan tidak adil terhadap perfilman nasional. ***

Perfilman Nasional Masih Karut Marut

Wina Armada

 

UNDANG-UNDANG Perfilman terjegal pelaksanaannya, hingga delapan tahun semenjak diundangkan, pemerintah belum melaksanakan kewajibannya, termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri sebagai turunannya. Akibatnya, penyelenggaraan perfilman tidak beraturan.

Film Indonesia diberlakukan tidak adil. Walau dikampanyekan film nasional kini sedang mengalami kemajuan pesat,  pada kenyataannya lebih dari separuh film Indonesia tidak punya kesempatan mengumpulkan penonton yang memadai.  Yang menyedihkan,  banyak film yang tidak punya kesempatan untuk dipertunjukkan di bioskop.

Karut-marut persoalan perfilman itu  mengemuka dalam Sarasehan Peranserta Masyarakat Perfilman, di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta belum lama berselang.  Acara itu dihadiri lebih dari 40 insan film dan pemerhati masalah perfilman, dan dipandu praktisi perfilman Akhlis Suryapati, serta membahas paparan wartawan senior dan kritikus film Wina Armada serta anggota Komisi X DPR-RI Dadang Rusdiana.

“Ketika terjadi silang-sengkarut pendapat dan tindakan yang merugikan Film Indonesia, maka kita menempatkan hukum atau peraturan menjadi acuan untuk mengkritisi semua itu. Sarasehan ini digagas oleh masyarakat perfilman dengan mengajak wartawan film, untuk mengkritisis kondisi perfilman yang sebenarnya, tanpa harus ada kecurigaan-kecurigaan, apalagi kebencian, terhadap pihak-pihak tertentu. Insan film terlalu capek untuk diadu-domba dan terpecah-pecah,” kata Akhlis Suryapati.

Wina Armada memaparkan secara fokus, bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran, atau tidak memenuhi kewajibannya, dalam penyelenggaraan perfilman. “Ini bukan pendapat saya, melainkan sesuai undang-undang. Yaitu Undang-undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman,” kata Wina, menegaskan.

“Di Undang-undang ini sangat jelas disebut apa yang harus dilakukan pemerintah, bahkan sangat jelas disebutkan batas waktunya, yaitu satu tahun setelah diundangkan harus menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri. Namun sampai delapan tahun berjalan kewajiban itu tidak dipenuhi. Ada apa ini?

Sejak empat atau lima tahun yang lalu, jika ditanya jawabannya selalu sudah dibahas, dipersiapkan, sudah di meja menteri, tinggal ditandatangi, dan sebagainya.”

Menurut Wina Armada, akibat dari ketiadaan peraturan turunan UU Perfilman itu, ketidakadilan berlangsung, terutama dalam penyelenggaraan usaha perfilman. Yang kuat menindas yang lemah. Film Indonesia diperlakukan tidak adil. Produser-produser takut bersuara meskipun usaha filmnya merugi miliaran rupiah, karena khawatir semakin digencet dan tidak diberi kesempatan untuk bisa tetap memproduksi dan mengedarkan filmnya.

“Kami ini membuat film dengan uang miliaran rupiah, Pak. Lenyap begitu saja, karena film kami tidak bisa beredar, atau bisa beredar namun hanya diberi jatah sepuluh atau lima layar. Bayangkan, ada 1500 layar bioskop di Indonesia, dan film Indonesia hanya main di 10 atau 15 layar bioskop. Hanya film-film tertentu milik produser tertentu yang diberi jatah 40 layar sampai 70 layar di hari-hari awal pertunjukan,” kata produser film Evry Joe, yang ‘terpaksa’ curhat dalam sarasehan itu.

“Kami ini seperti mengemis di negeri sendiri, Pak. Lalu di mana pelaksanaan undang-undang itu? Di mana payung hukum itu? Di mana komitmen pemerintah yang katanya ingin memajukan film Indonesia dan menjadikan film Indonesia tuan rumah di negara sendiri?”

Menurut Evry Joe, akibatnya di antara produser film Indonesia sendiri terjadi saling curiga, tidak akur, merembet kepada insan film, organisasi-organisasi perfilman tidak bisa kompak. Iklim perfilman menjadi tidak kondusif. Yang diuntungkan oleh keadaan seperti ini, ikut-ikutan nyinyir terhadap yang tertindas.”

Sementara itu Rully Sofyan dari Asirevi mengungkapkan, bahwa UU Perfilman benar-benar terjegal oleh kekuatan politik bisnis yang besar.

“Ketika saya menjadi Pengurus Badan Perfilman Indonesia, ikut mengawal dan membahas masalah ini, beberapa Peraturan Pemerintah bahkan sudah ditandatangani oleh Menteri Parekraf pada waktu itu. Perlu sekali lagi ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena UU Perfilman mengaturnya demikian. Eh, ternyata masuk-angin juga. Begitu pun DPR yang semula sempat bersemangat membentuk Panja segala, akhirnya masuk angin juga. Jadi UU Perfilman memang terjegal.”

Anggota Komisi X DPRI RI Dadang Rusdiana menyimak semua paparan dalam sarasehan, dan bertekad membawa aspirasi ini ke Komisi X DPRI RI.
“Tentu saja kami perlu terus-menerus diingatkan dan didorong seperti ini, karena yang dibahas di DPR itu banyak sekali. Peran masyarakat melalui media, termasuk media sosial, sangat membantu dalam mendorong DPR maupun pemerintah untuk menindaklanjuti proses-proses legislasi dan monitoring sesuai fungsi dan tugasnya ,” kata Dadang.
Dadang Rusdiana sependapat, UU Perfilman yang ada sudah cukup bagus dan memadai. Kebetulan juga tahun ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR-RI.

“Persoalannya memang pada implementasi dan tidak diterbitkannya peraturan-peraturan turunannya oleh Pemerintah,” kata Dadang.

Sarasehan Peranserta Masyarakat Perfilman rencananya berlangsung secara berkala, dengan topik berbeda-beda, dalam rangka menuju Kongres Peranserta Masyarakat Perfilman bertajuk ‘Demi Film Pribumi’ di Surabaya pada 2 dan 3 April mendatang.**

Usmar Ismail Awards 2018 Selektif dalam Memilih Juri

Wina Armada, Ketua Dewan Juri Festival Film Usmar Ismail.

PADA tahun ketiganya, Festival Film Usmar Ismail Awards (UIA) mulai mempersiapkan diri. Sejumlah perubahan sudah disiapkan untuk membuat festival yang dihelat oleh komunitas wartawan ini bisa menjadi lebih baik.

Ketua Dewan Juri UIA, Wina Armada menyatakan saat ini pihaknya terus mencoba melakukan perbaikan. Di antaranya dengan merangkul lebih banyak wartawan yang akan menjadi juri untuk penilai festival UIA 2018, hal ini disampaikannya dalam acara HUT ke 23 YPPHUI di PPHUI, Jakarta, baru-baru ini.

Sementara itu, pihaknya akan memperbanyak lagi perwakilan-perwakilan wartawan dari daerah. Dirinya mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan untuk menjadi juri.

“Persyaratannya harus 20 tahun menjadi wartawan film atau telah menulis kritik film minimal 25 kali atau dikenal memiliki kompetensi sebagai kritikus film oleh masyarakat perfilman Indonesia atau juga memiliki penghargaan tingkat nasional untuk kritik film atau statusnya dapat ditetapkan oleh panitia UIA untuk menjadi anggota dewan juri,” paparnya.

Dengan adanya kriteria tersebut, Wina berharap keraguan terhadap kompetensi juri yang menilai UIA 2018 bisa semakin disisihkan. Ia menegaskan sejauh ini anggota juri yang sudah terlibat di dalam penyelenggaraan UIA 2017 merupakan wartawan yang masih aktif dengan liputan di dunia film nasional.

“Untuk kriteria juri di UIA 2018 memang perlu kita tegaskan lagi,” kata dia.

Kemudian, untuk film yang akan dinilai pada penyelenggaraan UIA 2018 adalah film-film yang beredar di bioskop mulai April 2017 hingga Maret 2018. Pihak dewan juri nantinya menilai seluruh film tersebut secara independen.

“Untuk sistem penilaian akan ada perubahan juga dibandingkan pada penyelenggaraan UIA 2017. Yang jelas, perubahan ini tidak akan mengubah substansi penilaian. Perubahan yang akan dilakukkan ini bertujuan untuk membuat bobot penilaian akan semakin baik,” ujar Wina.

Di pihak lain, Ketua Panitia Pelaksana UIA, Soni Pujisasono berharap agar penyelenggaraan UIA 2018 bisa berjalan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya. Ia menginginkan adanya pedoman yang bersifat baku untuk penjurian UIA 2018.

“Perlu dibentuk tim kecil yang nantinya menjadi induk buat penyelenggaraan sekaligus menjadi pegangan buat penyelenggaraan UIA 2018,” katanya.

Ketua Yayasan Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Irwan Usmar Ismail berharap penyelenggaraan UIA 2018 bisa tampil semakin baik. Ia optimistis adanya kerjasama yang semakin baik akan membuat penyelenggaraan festival yang mengusung tagline Penghargaan Insan Film Sesungguhnya ini bisa memberikan kontribusi positif buat geliat film Indonesia. ***

Panitia FFI 2017 Dinilai Kurang Transparan Pilih Film “Posesif”

Wina Armada kritisi Film Posesif dalam FFI 2017.

FILM Posesif telah diumumkan menjadi salah satu nominasi film terbaik di Festival Film Indonesia (FFI) 2017. Namun, film garapan sutradara Edwin tersebut baru disensor sehari setelah diumumkan sebagai peraih nominasi FFI 2017.

Keputusan ini dipertanyakan oleh komunitas wartawan film dan kebudayaan serta kritikus film. Kinerja panitia FFI 2017 menurut mereka, menunjukkan sejumlah ketidakprofesionalan dan kurangnya transparansi.

“Penyelenggaraan FFI 2017 dibiayai uang negara baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu, penyelenggaraan FFI 2017 harus dapat dipantau dan diawasi secara terbuka oleh publik, termasuk kami para wartawan film dan kebudayaan serta kritikus film,” kata juru bicara komunitas, Wina Armada, Selasa (24/10/2017), sebagaimana dikutip Antara.

Wina menjelaskan, keberadaan dan pelaksanaan FFI yang digelar sejak 1955 tidak dapat dilepaskan dari peranan dan kedudukan wartawan film dan kebudayaan serta kritikus film Indonesia. “Dengan demikian, FFI bukanlah milik segelintir orang. Karena itu, kami senantiasa memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan FFI, termasuk terhadap penyelenggaraan FFI 2017,” ucapnya.

Ia memaparkan, dalam syarat film peserta FFI 2017 disebutkan bahwa film peserta FFI 2017 harus sudah diputar di tempat umum berbayar dan menurut UU Perfilman, setiap film yang diputar umum untuk publik harus lebih dahulu lulus sensor dan mempunyai Surat Tanda Lolos Sensor.

“Kami sudah berkali-kali secara terbuka meminta mekanisme sistem ini dijelaskan kepada publik dan apabila ada kekurangan untuk segera diperbaiki, tetapi tidak mendapat tanggapan yang memadai dari Panitia FFI 2017,” ucapnya.

Ia mengemukakan, sepanjang film Posesif masih diikutsertakan dalam FFI 2017, maka panitia dapat dinilai bekerja tidak profesional dan tidak demokratis karena tidak bersedia membuka pintu dialog untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Untuk itu, lanjutnya, komunitas juga meminta aparat hukum terkait menyelidiki dan menyidik kemungkinan adanya perbuatan pelanggaran dalam pemakaian dana dari APBN atau APBD serta mekanisme sistem yang dipakai panitia.

Film Posesif mendapatkan 10 nominasi di Festival Film Indonesia 2017 meski baru tayang di bioskop pada 26 Oktober 2017. Sempat ada pertanyaan yang mengemuka karena menurut aturan yang bisa dipilih adalah film yang sudah ditayangkan sejak Oktober 2016 hingga September 2017.

Sebelum tayang di bioskop besar, film garapan sutradara Edwin itu sebenarnya sudah diputar di bioskop mikro pada September lalu. Produser film Posesif menyatakan tidak ada masalah yang harus diperdebatkan karena mereka tidak menyalahi aturan. “Kita memang sudah dinyatakan memenuhi kualifikasi FFI,” jelas produser Meiske Taurisia usai pemutaran “Posesif” di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Dengan demikian, asosiasi film memang berhak merekomendasikan “Posesif” untuk menjadi nominasi FFI 2017. Menurut Meiske, setiap tahun selalu ada polemik yang berkaitan dengan FFI meski yang diperdebatkan selalu berbeda-beda. Meski demikian, dia berpendapat itu juga suatu pertanda masih banyak orang yang peduli dengan industri film Tanah Air. “Ini bagian dari pendewasaan kita semua di industri film,” imbuh dia.

Beberapa dari nominasi yang didapat Posesif meliputi kategori Film Terbaik, Sutradara Terbaik, Pemeran Utama Pria Terbaik dan Pemeran Utama Wanita Terbaik. ***