Kemendagri Ajak Pemerintah Daerah Pahami Regulasi Penataan Kewenangan Desa

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) mengajak pemerintah daerah agar memahami regulasi yang berkaitan dengan penataan kewenangan desa. Pasalnya, saat ini masih ada sejumlah daerah yang belum berpedoman pada regulasi yang mengatur kewenangan desa.

Sebagaimana diketahui, keberadaan desa diatur secara lebih khusus melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut terdapat mandat untuk mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Hal ini sejalan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo menjelaskan, regulasi tersebut diyakini bakal menjadi fondasi bagi kemandirian desa. “Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,” ujar Yusharto pada Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa di Bogor, Senin (4/10/2021).

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan turunan dari UU Desa tersebut, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Aturan itu, kata Yusharto, telah mengamanatkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang berisi tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Keberadaan aturan tersebut dinilai penting, karena menjadi acuan bagi desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Namun demikian, lanjut Yusharto, memasuki tahun kelima sejak Permendagri itu diterbitkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum mempedomaninya dengan menetapkan Perkada. Lebih lanjut, berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen.

“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa,” ujar Yusharto.

Sebab, kata Yusharto, kewenangan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah desa agar bisa membelanjakan seluruh APBDes-nya. Di lain sisi, APBDes merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Untuk itu, melalui forum rapat kali ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri ingin mendapatkan laporan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten/desa yang hadir terkait persoalan tersebut. Diharapkan dalam rapat itu terbangun kesamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan desa. Selain itu, langkah ini juga untuk merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan desa.

“Dari pertemuan selama dua hari ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya,” harap Yusharto.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, di antaranya Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).***/ebn

Hari Terakhir, Pemda Pemda ‘Ngebut’ Setor Dana Pilkada

JAYAKARTA NEWS—  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mencairkan dana Naskah Pencairan Hibah Daerah (NPHD) Pilkada nya sebesar 100 persen sebelum batas yang telah ditentukan pada 15 Juli 2020. Hal itu disampaikan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochammad Ardian, Rabu (15/07/2020).

“Kemarin kami beri waktu sampai tanggal 15, Alhamdulillah saat ini sudah mulai banyak Pemda yang sudah mencairkan NPHD-nya sebesar 100 persen, kami berterima kasih atas kepatuhan Pemda untuk mencairkan kewajibannya,” kata Ardian sebagaimana dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Anggaran NPHD KPU 10.096.269.261.588 dengan realisasi mencapai 7.562.652.549.590 persentase sudah mencapai 74,91%; Anggaran NPHD BAWASLU 3.458.142.300.664 dengan realisasi mencapai 2.489.939.970.482 persentase sudah mencapai 72.00%; dan Pengamanan sejumlah 1.544.710.491.370 dengan realisasi mencapai 434.447.336.954 persentase sudah mencapai 28,12%

“Sebanyak 140 Daerah yang telah transfer 100% ke KPUD, yaitu 4 Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat; dan 136 Kabupaten/Kota, kemudian 137 Daerah yang telah transfer 100% ke Bawaslu, termasuk 5 Provinsi yakni Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah; dan 132 Kabupaten/Kota, selanjutnya 42 Daerah yang telah transfer 100% ke PAM, termasuk 2 Provinsi ialah Jambi, dan Kalimantan Tengah; dan 40 Kabupaten/kota,” bebernya.

Data yang diambil per 14 Juli pukul 19.00 WIB itu juga menunjukan masih ada beberapa daerah yang belum mencairkan NPHD nya sebesar 100 persen. Pertama, sebanyak 130 daerah yang belum transfer 100% ke KPUD, yakni  5 Provinsi dan 125 Kab/Kota.

Kedua, sebanyak 133 daerah yang belum transfer 100% ke BAWASLU, yakni 4 Provinsi dan 129 Kab/Kota.Ketiga, sebanyak 228 daerah yang belum transfer 100% ke BAWASLU, yakni 7 Provinsi dan 221 Kab/Kota.“Kami akan terus monitor pelaksanaan pencairannya, mudah-mudahan per hari ini sudah semua daerah transfer, nanti kami akan update lagi datanya,” tutup Ardian.***ebn

RUU Perppu Pilkada Disahkan Jadi Undang-Undang

JAYAKARTA NEWS—  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Hal itu disahkan lewat sidang Paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (14/07/2020).

Pengambilan keputusan ini juga dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly selaku wakil pemerintah. Mendagri Tito dalam keterangannya usai menghadiri sidang mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas disahkannya RUU Perppu menjadi UU tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI baik pemimpin maupun anggota karena hal ini akhirnya di sidang paripurna, sudah disetujui di Komisi II, fraksi mini istilahnya begitu, itu secara bulat 9 fraksi menyetujui RUU ini dan kemudian hari ini saya kira hari yang sangat penting yaitu disetujui oleh sidang paripurna maka resmi menjadi Undang-Undang,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Pidato Mendagri Tito Karnavian saat pengesahan UU Pilkada, –foto Puspen Kemendagri

Dengan disahkannya menjadi Undang-Undang, maka menjadi payung hukum yang kuat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 yang sukses dan aman dari Covid-19.

“Ini menjadi dasar payung hukum yang kuat untuk kita melaksankan tahapan Pilkada, jadi sekali lagi kita harapkan semua masyarakat dan semua pihak mendukung, dan kita tetap taat protokol kesehatan, justru momentum Pilkada ini menjadi gerakan besar kita menekan kurva laju penyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada helatan demokrasi yang digelar di 270 daerah itu. Mendagri meyakini, lewat Pilkada dan partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin di era pandemi, akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Pilkada inilah momentum penting pembuktian bahwa kita negara demokrasi di mana rakyat adalah pemegang kedaulatan, pemilukada ini adalah momentum bagi rakyat yang langsung membuktikan haknya untuk memilih kepala daerahnya yang cocok, kepala daerahnya yang kuat, yang efektif, terutama bisa menangani isu masalah Covid-19 dan dampak sosial ekonominya serta tentunya kesejahteraan rakyat, nah oleh karena itu gunakan hak pilih itu,” ajaknya.

Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut dihadiri oleh anggota DPR secara fisik maupun virtual. Selain Pembicaraan TK II/ Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Undang-Undang Terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi Undang-Undang, sidang paripurna juga berisi sejumlah agenda lainnya.***ebn

Pilkada 2020: Masih Banyak Daerah yang Pencairan NPHD Di Bawah 40 Persen

JAYAKARTA NEWS— Pilkada serentak 2020 tinggal beberapa bulan lagi. Namun daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada serentak ini, ternyata, masih banyak yang pencairan dananya masih di bawah 40 persen. Padahal batas waktu pencairan sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) adalah besok, 15 Juli 2020.

Terkait hal ini Kementerian Dalam Negeri  memperingatkan Pemerintah Daerah yang tercatat di bawah 40 persen. Hal itu dikatakan Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian di Jakarta, Selasa (14/07/2020).

“Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah, artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan,” kata Ardian.

Meski demikian, ia berharap hasil data yang telah diperbaharui pada 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan. “Tapi ini kan masih data sementara ya, kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya,” ujarnya.

Dikatakan Ardian, adapun daerah yang masih ‘merah’ atau pencairannya di bawah 40 persen adalah sebagai berikut:

1.        Provinsi Sumatera Utara

Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.

2.        Provinsi Bengkulu

Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen

Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen

3.        Provinsi Lampung

Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.

Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen

4.        Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen

5.        Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen

Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen

Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen

6.        Provinsi Sulawesi Selatan

Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen

Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen

Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen

7.        Provinsi Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen

8.        Provinsi Nusa Tenggara Barat

Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen

9.        Provinsi Maluku

Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen

10.      Provinsi Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen

Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen

Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen

Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen

11.      Provinsi Papua

Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen

Diketahui, pencairan NPHD untuk Pilkada Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***/ebn

Mendagri Langsung Cek Daerah yang Belum Cairan NPHD 100 Persen di Sumut

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengecek langsung daerah yang belum mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 100 persen bagi penyelenggara Pilkada. Hal itulah yang ia lakukan saat melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara baru baru ini.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara akan diselenggarakan di 23 daerah, namun belum semua daerah tercatat telah mencairkan NPHD 100 persen. Mendagri meminta seluruh kebutuhan terkait pendanaan yang dialokasikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk segera dicairkan.

“Dari sisi anggaran, sebagian besar anggaran untuk Pilkada dari NPHD oleh daerah kepada KPUD dan Bawaslu ada yang sudah mencapai 100 persen, tapi ada juga yang baru separuh, dan kemudian ada juga yang masih kecil, Mandailing Natal dengan Samosir, tapi tadi sudah disampaikan oleh Bupatinya tanggal 7 akan diberesin semua,” ujarnya sebagaimana dikutip dari rilis pers Puspen Kemendagri.

Mendagri juga menuturkan, dana tambahan tahap pertama yang bersumber dari APBN dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan telah diterima oleh KPUD dan Bawaslu daerah di wilayah tersebut.

“Dari APBN juga yang sudah dihibahkan atau yang sudah ditransfer oleh Kemenkeu sebanyak lebih kurang Rp996 Milliar dan kepada Bawaslu sebanyak Rp.157 Milliar itu juga sudah sampai, sudah dibagi oleh KPU dan Bawaslu Pusat kepada KPUD dan Bawaslu Daerah. Artinya anggaran dari daerah sebagian sudah masuk, kemudian dari APBN sebagian sudah masuk untuk tahap pertama untuk di wilayah Sumatera Utara,” jelasnya.

Mendagri juga meminta komitmen agar pencairan NPHD segera dicairkan, sehingga pelaksanaan setiap tahapan berjalan dengan lancar.

“Tinggal yang kita minta sisa realisasi anggaran yang belum 100 persen paling lambat minggu depan sudah diserahkan atau dicairkan, karena tanggal 15 Juli itu sudah mulai pemutakhiran data door to door. Ini memerlukan pengamanan untuk alat proteksi dalam rangka pengamanan Covid,” pintanya.

“Kemendagri punya data riil time setiap hari, jadi tidak ada alasan tidak segera ditransfer NPHD nya,” imbuhnya.***/non