Pelaksanaan PPKM di Brebes Berjalan Baik, Terjadi Penurunan Kasus Penularan dan BOR

JAYAKARTA NEWS— Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dinilai berjalan baik. Hal itu berdasarkan indikator pengendalian pandemi Covid-19 di yang menunjukkan tren perbaikan. Di Kabupaten Brebes saat ini terjadi penurunan tren kasus penularan atau positivity rate, penurunan angka kematian atau fatality rate, penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR), dan kenaikan angka kesembuhan atau recovery rate.

“Saya melihat bahwa PPKM pada prinsipnya berjalan cukup bagus,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Kamis (29/7/2021).

Meski demikian, Mendagri meminta jajaran Pemkab Brebes tetap harus bekerja keras dalam mengendalikan pandemi Covid-19, mulai dari melaksanakan kegiatan preventif, seperti mengefektifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, hingga melakukan testing dan tracking untuk membendung penularan.

“Perlu kerja keras, kenapa? Karena angka kasus positive rate-nya masih di atas 5%, kemudian saya juga melihat perlu diperkuat lagi di sektor hilir maupun sektor hulu, di sektor hulu ini terutama untuk penerapan 5M, diperkuat, perbanyak lagi testing dan tracing,” jelasnya.

Tak hanya itu, Mendagri juga menekankan penguatan kapasitas kesehatan untuk treatment. Meski Kabupaten Brebes tercatat mengalami penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR), Mendagri tetap meminta Pemkab Brebes mempersiapkan fasilitas kesehatan, termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan dan oksigen. (bnt)

RUU Perubahan tentang Otsus Papua Disahkan Jadi UU, Mendagri: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

JAYAKARTA NEWS— Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7/2021).

Saat memberikan sambutan perwakilan Pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki.

Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis di antaranya dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia mengatakan, pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Mendagri.

Mendagri menjabarkan, sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan Rancangan Undang-Undang ini, Pemerintah mengajukan perubahan hanya pada 3 pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah.

Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 Pasal sebagai berikut: 3 Pasal usulan sesuai Surpres; 17 Pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres.

“Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” kata Mendagri Tito.

Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas 3 (tiga) kerangka utama yaitu sebagai berikut:

Pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan OAP.

Kedua, Afirmasi OAP di bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola.

Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Ia menambahkan, dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya , diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah Papua.

Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut.

“Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua,” imbuhnya.

Ketiga, Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain:

Pertama, adanya Rencana Induk (grand desain) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur;

Kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome;

Ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten/kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI khususnya Pansus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang terhormat, Komite I DPD RI, seluruh Tim Pemerintah dari 19 Kementerian/Lembaga, masyarakat, dan media, atas semangat dan dukungannya, sehingga pembahasan RUU ini berjalan dengan lancar,” ucap Mendagri.

Selanjutnya, setelah RUU ini diundangkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi
kepada stakeholder di tingkat pusat dan daerah, serta menyusun peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (ont)

Sosialisasi PPKM Darurat Dilakukan secara Persuasif hingga Koersif

JAYAKARTA NEWS— Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat perlu dilakukan secara persuasif hingga koersif. Secara persuasif, upaya itu dapat diterapkan melalui komunikasi dengan publik dan stakeholder terdampak. Sedangkan secara koersif, upaya itu dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum bagi pelanggar kebijakan PPKM Darurat.

“Kita melihat pelaksanaan PPKM darurat di Jawa-Bali, pelaksanaannya memang memerlukan upaya sosialisasi yang persuasif dan upaya-upaya koersif untuk penegakkan hukum,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi melalui Video Conference yang dipimpin Menko Perekonomian dengan agenda ”Evaluasi Implementasi PPKM Mikro Diperketat,” pada Jumat (9/7/2021).

Menurut Mendagri Tito, sosialisasi penting dilakukan, terutama kepada masyarakat dan stakeholder terdampak. Apalagi, bagi yang berada pada sektor esensial dan kritikal, mereka perlu memiliki pemahaman tentang mekanisme pengaturan Work From Home dan Work Form Office sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

“Sosialisasi ini sangat penting sekali terutama kepada publik, komunikasi publik, penjelasan kepada masyarakat, kemudian yang kedua adalah melakukan komunikasi dengan asosiasi-asosiasi yang terdampak,” ujar Mendagri.

Di samping sosialisasi yang bersifat persuasif, upaya koersif melalui penegakan hukum juga perlu dilakukan. Upaya ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, TNI/Polri maupun Kejaksaan untuk memberi sanksi terhadap pelanggar kebijakan PPKM Darurat. Apalagi, hal ini juga dikuatkan dengan Perda/Perkada yang memuat sanksi dan norma bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Untuk upaya koersif, dilakukan penegakkan secara tegas untuk menghindari, terutama untuk menekan mobilitas masyarakat serta ketaatan protokol kesehatan utamanya masker. Untuk upaya koersif ini pemerintah daerah dapat bekerja sama selain dengan Polri dan TNI, juga Kejaksaan dan Pengadilan,” pungkasnya. (ont)

Peran DPRD Krusial dalam Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat krusial dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Hal itu disampaikannya saat membuka Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional VII Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) yang diselenggarakan secara daring, Jumat (18/6/2021).

“Saya melihat bahwa peran DPRD menjadi sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi, sekali lagi peran dalam penyusunan peraturan menjadi krusial, kunci, itu akan menjadi pegangan bagi para penegak,” katanya.

Dikatakan Mendagri, tahun 2021 masih merupakan tantangan yang perlu dihadapi bersama, terutama berkaitan dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Menurutnya, tiga (3) fungsi yang dimiliki DPRD yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, menjadi sentral dalam penanganan wabah.

“Saya juga memohon kepada rekan-rekan sebagai komunikator yang baik, sebagai jembatan yang baik, perlu juga memberikan pemahaman ini kepada teman-teman politisi di DPRD agar mereka juga betul-betul memanfaatkan 3 kewenangan yang ada dalam mengatasi permasalahan kendali Covid-19 dan memulihkan ekonomi dengan menangkap peluang yang ada,” ujarnya.

Mendagri juga menyampaikan agar permasalahan nasional berupa pandemi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya, perlu diselesaikan bersama. Sebagai legislator, DPRD yang dipilih dengan legistimasi dari rakyat, dan mewakili kepentingan rakyat, memainkan peranan krusial yang membuat suara anggota DPRD memiliki pengaruh di masyarakat. Karena itu, Mendagri meminta hal ini dimanfaatkan dalam menyosialisasikan dan kampanye protokol kesehatan.

“Sampaikan tentang cara menangani Covid-19, paling gampang lah pakai masker, ini beda kalau yang menyampaikan kepala daerah dengan anggota dewan yang dipilih oleh konstituen yang dipilih di dapilnya masing-masing, itu akan lebih powerfull,” tegasnya.

Mendagri yang memuji kekompakan ASDEKSI juga berharap, kebersamaan dan kerja sama bersama pemerintah pusat dapat memberikan sumbangan pemikiran dan aksi dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, serta penyelesaian efek domino lain yang diakibatkan pandemi global itu.***ebn

Mendagri: Pemulihan Ekonomi bukan hanya Survive tapi Pulih dan Bangkit

JAYAKARTA NEWS— Pandemi Covid-19 telah dirasa berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Tak hanya kesehatan, pandemi global ini juga telah memukul sektor keuangan dan ekonomi.

Seiring dengan upaya vaksinasi nasional untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, serta berbagai upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah, sudah saatnya pertumbuhan ekonomi kembali pulih. Hal itulah yang ditekankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam kunjungan kerjanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.

Menurutnya, pemulihan ekonomi harus juga menjadi prioritas dalam penanganan pandemi, karena jika tak segera diatasi akan berdampak pada ketidakstabilan sosial dan keamanan, yang dapat memperburuk keadaan.

“Kita perlu melakukan pemulihan ekonomi, menjaga bukan hanya untuk survive, tapi pulih dan bangkit,” katanya.

Ditambahkan Mendagri, pemerintah telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 sebesar 5%. Meski pada kuartal pertama terkontraksi sebesar 0,74%, namun sesuai dengan target pemerintah, pertumbuhan ekonomi akan naik di kuartal kedua dengan target pertumbuhan sebesar 7%.

“Ini penting karena bukan hanya untuk pemulihan tingkat nasional saja, daerah memberikan sumbangsih pada pusat. Jika pertumbuhan ekonomi nasional positif, maka dana transfer ke daerah juga bertambah, begitupun sebaliknya,” bebernya.

Padahal, menurut Mendagri, dana pemerintah daerah salah satunya bersumber dari transfer pusat. Bahkan, ada pemerintah daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, sehingga bergantung pada transfer pusat. Oleh sebab itu, dirinya mengajak pemerintah daerah untuk bekerja keras bersama pemerintah pusat dalam menaikkan angka pemulihan ekonomi.

“Nah, daerah harus bekerja untuk menaikkan ekonomi ke angka positif 5%,” ajak Mendagri.

Salah satu pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi sesuai proyeksi, yakni lewat realisasi belanja. Diharapkan Pemerintah daerah dapat segera melakukan penyerapan anggaran melalui realisasi dan belanja sektor produktif, dan berdampak positif pada penanganan Covid-19. (ont)

Penanganan Bencana di NTT belum Tuntas

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, penanganan dampak bencana Badai Seroja yang menerjang Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih belum tuntas.

Berbagai permasalahan masih membutuhkan penanganan, misalnya perbaikan bangunan rumah yang mengalami kerusakan akibat terjangan badai. Dirinya mengimbau agar semua pihak memberi dukungan terhadap penanganan tersebut.

“Nanti kita akan sampaikan kepada (pihak terkait) yang lain-lain, belum tuntas permasalahan, mitigasinya belum tuntas, masih banyak rumah-rumah yang rusak,” ujar Mendagri dalam acara penyerahan bantuan oleh TP PKK Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, di Gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi, Sumba Timur, NTT, Kamis (3/6/2021).

Mendagri mengatakan, perbaikan kerusakan tersebut tidak bisa hanya mengandalkan peran Pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Alasannya, kapasitas fiskal yang dimiliki Kabupaten Sumba Timur terbatas. Karena itu, kata Mendagri, penanganan pasca bencana ini membutuhkan bantuan dari pihak lainnya, baik dari pemerintah provinsi, maupun di tingkat nasional. “Ini akan kita suarakan, itu sepenuhnya maksud kedatangan kita ke sini,” ujarnya.

Mendagri yang hadir didampingi Ketua Umum TP-PKK Tri Tito Karnavian berharap, kedatangannya dapat menggaungkan terkait persoalan penanganan bencana di Sumba Timur tersebut. Dengan demikian, lanjut Mendagri, semua pihak nantinya dapat turut membantu, sehingga penanganannya lebih efektif. (ont)

Sofifi, Ibukota Malut yang Tertunda Selama 22 Tahun, Presiden Perintahkan Mendagri segera Selesaikan

JAYAKARTA NEWS— Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun. Menyikapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bergerak cepat menindaklanjutinya.

Beberapa langkah strategis telah dilaksanakan secara cepat dan terukur. Puncaknya, Jumat (16/4/2021) di Ruang Rapat Gubernur Maluku Utara di Sofifi, telah dilakukan pembahasan tentang Pengelolaan Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan tentang Skenario Rencana Pembangunan, Rancangan Master Plan, serta Rancangan Peraturan Pemerintah Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara telah dilakukan pada Jumat (30/4/2021) di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Pelaksanaan mandat yang diberikan Presiden tersebut dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (2/6/2021). Rakor tersebut diikuti oleh beberapa Kementerian dan Lembaga terkait, serta Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito memaparkan ihwal permasalahan pokok yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi, yaitu karena tidak adanya kepastian soal permasalahan administrasi pemerintahan.

Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999 setelah terpisah dari Provinsi Maluku. Pada Undang-Undang tersebut dinyatakan Sofifi sebagai Ibukota provinsi Maluku Utara.

“Sofifi ini sebagai jalan tengah, yang ditetapkan menjadi Ibukota di antara Ternate dan Tidore,” ujar Mendagri.

Kendati demikian, lanjut Mendagri, setelah bertahun-tahun faktanya Sofifi tak pernah menjadi ibukota sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan, tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal.

Tak hanya itu, keberadaan ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya, karena masih berdomisili di Ternate dan Tidore. “Karena ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, sehingga (mereka) akhirnya bolak balik,” ujarnya.

Dengan berbagai persoalan itu, penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satu strategi yang dilakukan Kemendagri, yakni dengan menjadikan Sofifi sebagai Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara. Pembentukan kawasan khusus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus Ibukota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Walikota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati” jelas Mendagri.

Draft dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah. Peraturan ini nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum dalam Pembentukan Kawasan Khusus Ibukota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.

Bila sudah ditetapkan sebagai Pusat Administrasi dan Kawasan Khusus melalui Peraturan Pemerintah, maka lebih jauh menurut Mendagri, akan membuka peluang adanya investasi baru dan lapangan pekerjaan, mengingat segala urusan birokrasi dan tata kelola pemerintahan bakal semakin mudah.

Apalagi, sebelumnya telah diperkuat dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan pada 17 Januari 2020, tentang Pengembangan Kota Baru 2020-2024 Provinsi Maluku Utara yang telah ditetapkan menjadi Pembangunan Kota Baru di Sofifi.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil yang ikut dalam Rakor tersebut mengatakan, apa yang telah dilakukan Kemendagri menjadi peta jalan (road map) bagi penanganan permasalahan yang terjadi di Sofifi.

Peta jalan ini sekaligus menjadi langkah pembuka bagi kementerian/lembaga lain untuk menjalankan perannya masing-masing dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut berulang kali menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya, atas komitmen dan upaya yang akan direalisasikan oleh Kementerian/Lembaga dalam menyelesaikan permasalah Sofifi. Dirinya berharap, pemanfaatan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara dapat segera terealisasi secara baik.

“Tiada kata lain yang dapat saya sampaikan, selain terima kasih,” kata Abdul Gani. (ont)

Lantik Bupati dan Wabup Boven Digoel, Mendagri:Rangkul Semua agar Stabilitas Keamanan Terjaga

JAYAKARTA NEWS—  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta Bupati Supiori Yan Imbab dan Wakilnya Nichodemus Ronsumbre yang baru saja dilantik untuk merangkul semua pihak agar situasi dan stabilitas keamanan terjaga. Dukungan semua pihak akan sangat berarti bagi kepala daerah, untuk melaksanakan tugas dan mengemban amanahnya sampai akhir jabatan.

“Untuk bisa melakukan pembangunan dan membuat terobosan-terobosan, maka situasi dan stabilitas keamanan menjadi kunci. Oleh karena itu, saya minta segera lakukan konsolidasi, rangkul semua pihak,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam pelantikan Yan Imbab dan Nichodemus Ronsumbre sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Senin (31/5/2021).

Mendagri menjelaskan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Supiori yang dilaksanakan di Kemendagri merupakan sesuatu yang sah secara konstitusi. Pasalnya, Gubernur maupun Wakil Gubernur Papua berhalangan untuk melantik mereka. Gubernur Papua sendiri saat ini tengah menjalani perawatan kesehatan.

Mendagri Tito Karnavian dalam pelantikan Yan Imbab dan Nichodemus Ronsumbre sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Senin (31/5/2021)– foto Puspen Kemendagri

Pelantikan ini, kata Mendagri, dilakukan atas permintaan dan persetujuan dari Gubernur Papua. “Jadi proses ini, proses konstitusional,” terang Mendagri.

Kepada Bupati dan Wakil, Tito mengingatkan agar dapat menciptakan situasi dan mendukung agar proses demokrasi bisa berjalan sesuai aturan dengan melakukan konsolidasi dengan Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Rangkul semua pihak agar situasi keamanan bisa berjalan dengan lancar,” pesanannya.

Keamanan, kata Tito, merupakan kata kunci penting yang tak bisa dilepaskan dari keberhasilan suatu pembangunan. Untuk dapat melakukan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat, suatu daerah harus memiliki stabilitas politik dan keamanan.

“Pelayanan publik tidak boleh tergantung dengan situasi apapun juga,” tandasnya. (ont)

KEK Galang Batang PT BAI Diminta Perhatikan Aspek Lingkungan

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam kunjungan kerjanya ke Kepulauan Riau, sempat meninjau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang yang dikelola PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (9/5/2021).

Dalam kesempatan itu, Mendagri yang turut didampingi Gubernur Kepulauan Riau, meminta PT. BAI memperhatikan aspek lingkungan, agar selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan green industry dan green economy. Ia pun menekankan kegiatan di sana jangan sampai menghasilkan efek polusi yang dapat mencemari lingkungan.

“Tadi saya pesan kepada PT BAI, nomor satu saya minta tolong masalah lingkungan, karena pemerintah pusat sekarang mindsetnya adalah green industry, green economy, ini jangan sampai memberikan dampak polusi terutama apalagi ada penggunaan batu bara, sudah ada teknologi untuk zero transmission, zero pollution untuk batu bara, fine, bagus,” ujar Mendagri.

Mendagri juga berpesan agar PT BAI memperhatikan pengelolaan sampah, terutama sampah plastik, agar tak turut mencemari lingkungan. Terlebih, plastik merupakan jenis sampah yang sulit diurai. “Jangan sampai ada sampah plastik, jangan sampai ada industri besar seperti ini sampahnya tidak teratur, plastik terutama,” pesannya.

Selain persoalan sampah, Mendagri juga minta status KEK tak mengubah kawasan hijau dan lingkungan sekitar, misalnya dengan membiarkan ruang hijau dan perbukitan yang telah ada sebelumnya. “Ruang hijau jangan diubah, jadi tetap ada hutan, industri di tengah hutan, itu hebat,” tandasnya.

Tak kalah penting, selain aspek lingkungan, Mendagri juga menekankan pengembangan sumber daya manusia (SDM) masyarakat setempat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton. Ia pun meminta agar pelatihan masyarakat lokal dijadikan prioritas. Dengan demikian diharapkan KEK Galang Batang akan mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menguntungkan semua pihak.

“Nah ini kalau semua diuntungkan, perusahaan jangan hanya mikir untung sendiri, perusahaan diuntungkan, masyarakat diuntungkan, pemda diuntungkan, pemerintah pusat diuntungkan, kita semua pasti akan mendukung investasi menjadi model buat tempat lain,” tuturnya.

Mengutip data dari www.kek.go.id, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang berada di Pulau Bintan Kepulauan Riau, yang merupakan sentra choke point Selat Malaka. KEK Galang Batang akan dikembangkan sebagai sentra industri pengolahan mineral hasil tambang (bauksit) dan produk turunannya baik dari refinery maupun dari proses smelter.

Diperkirakan KEK Galang Batang akan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 23.200 orang, tersebar untuk industri pengolahan refinery sebesar 350 orang, industri pengolahan smelter sebesar 260 orang dan jasa dermaga serta pelabuhan yang berpotensi menciptakan kegiatan ikutan (multiplier effect) di kawasan tersebut.***/ebn

Mendagri Ingatkan Pemda untuk Percepat Realisasi APBD 2021

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar melakukan percepatan dalam merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan program-program padat karya, sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa sedapat mungkin program-program yang dibuat di tengah situasi pandemi ini adalah program-program yang padat karya. Program-program yang banyak mengajak rakyat membangun jalan, bendungan, dan lain-lain yang padat karya,” kata Mendagri dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021 secara virtual, Selasa (4/5/2021).

Lebih lanjut, Mendagri juga berharap pemda dapat bekerja sama menggenjot realisasi APBD pada kuartal kedua (Q2). Menurutnya, realisasi APBD tahun 2021 penting karena akan menjadi landasan pemulihan ekonomi di tahun 2022. “Q2 kita harapkan bisa meningkat pada bulan April, Mei, Juni. Nah ini untuk bisa melompat ke angka 7% tidak mungkin pemerintah pusat saja yang bergerak, pemda harus bergerak. Oleh karena itu, tolong belanjakan, diatur ritme belanja di daerah,” ujarnya.

Mendagri mewanti-wanti agar realisasi APBD tidak ditumpuk di akhir tahun. Karena itu, ia telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri agar berkoordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk memonitor daerah yang belum merealisasikan APBD.

“Saya sudah perintahkan kepada Dirjen Keuda koordinasi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu nanti untuk di-zoom ini daerah-daerah mana saja dan apa penyebabnya. Kalau penyebabnya karena memang tidak punya konsep untuk membelanjakan, tidak memiliki target, targetkan perquarter atau pertriwulan, berapa persen yang mau dibelanjakan, jangan digenjot di akhir tahun,” tandasnya.

Selain itu, Mendagri berharap Kemenkeu dapat melakukan transfer dana ke daerah berbasis kinerja. Dengan harapan, APBD tidak akan ditumpuk atau hanya disimpan oleh daerah sampai akhir tahun. “Jadi kalau kinerjanya ternyata belanjanya tidak bergerak, lebih baik transfernya ditahan dulu, supaya dibelanjakan dulu, kalau seandainya sudah mulai mendekati mulai berkurang baru transfer,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia juga meminta agar pemerintah daerah memperhatikan proporsi belanja modal yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia ingin proporsi belanja modal lebih ditingkatkan, baik untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan demikian, diharapkan ekonomi akan semakin kuat.

Tak hanya itu, Mendagri meminta pemda membuat tim khusus (teknis) untuk penyusunan RKPD, APBD, dan lain-lain. Dengan demikian, penyusunan dapat mengikuti program pemerintah pusat. “Penyusunan ini mengikuti prinsip program-program yang kita buat, nanti akan money follow program, programnya kita buat sekarang ini, dan uangnya mengikuti. Nanti kalau sudah jadi APBD, APBD-nya sudah ditandatangani, eksekusi tahun depan prinsipnya programnya follow money, berapa uang yang ada itu yang diikuti dikerjakan,” terangnya.

Terakhir, ia mengingatkan soal kewenangan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD. Pemerintah pusat, kata Mendagri, akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada pemda. Pemerintah pusat juga telah memanfaatkan sistem informasi dalam melakukan pengawasan. Tujuannya, tak lain adalah untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

“Kami tidak ingin sebetulnya membuat repot teman-teman daerah tapi inilah tanggung jawab kita dalam rangka untuk membuat sistem yang bisa meminimalisir penyimpangan, moral hazard. Juga membuat rekan-rekan, teman daerah menjadi lebih terbuka dan lebih punya instrumen ketika berhadapan dengan teman-teman di legislatif daerah,” tandas Mendagri.***/ebn