Menggugat Sarjana Calon Pengangguran

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ

Studi di perguruan tinggi masih menjadi impian setiap anak Indonesia yang lulus SMA/SMK atau SLTA. Sehingga terjadi glorifikasi dan mistifikasi terhadap status mahasiswa atau sarjana. Alasannya, dengan mengenyam pendidikan tinggi, mereka berasumsi masa depan seseorang dianggap bakal cerah. Itulah sebabnya, animo untuk studi di universitas tetap tinggi. Peluang ini dimanfaatkan oleh pengelola perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk mempromosikan kepada lulusan SLTA agar studi pada perguruan tinggi yang dikelola.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), terdapat 4.523 perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2023.  Jumlah ini terdiri dari berbagai jenis, seperti Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK).  Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) mencatat ada 4.523 perguruan tinggi di Indonesia pada tahun 2023. 

Sementara jumlah kampus Islam, terdapat 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), terdiri dari 29 UIN, 24 IAIN, dan 5 STAIN. Selain itu, ada ribuan Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTKIS) yang dikelola oleh masyarakat.  Setiap tahunnya,  diperkirakan universitas di Indonesia mencetak sekitar 1,4 hingga 1,8 juta lulusan sarjana atau diploma dengan usia 25-34 tahun

Angka tingkat produksi sarjana tersebut bervariasi. Sedikit tergantung pada sumber dan tahun data.   Kumparan misalnya melaporkan, 1,4 juta lulusan sarjana dan D3 per tahun. Sementara Medcom.id menyebutkan 1,5 juta lulusan sarjana dan diploma. Republika.co melaporkan 1,85 juta lulusan sepanjang tahun 2022. Data diatas belum termasuk PTKIN, baik negeri maupun swasta, yang juga meluluskan para sarjana.  

Jika diakumulasi,  setiap tahun Indonesia bisa mencetak sarjana baru sekitar 2 juta. Meski demikian, berdasarkan data OECD (Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), dari 48 negara-mitra OECD, jumlah lulusan perguruan tinggi di Indonesia terendah kedua di dunia, dengan Afrika Selatan di urutan paling buncit. Sedangkan negara dengan jumlah lulusan perguruan tinggi terbanyak adalah Korea Selatan. Saat ini di dunia, 69 persen penduduk dengan kelompok usia 25-35 tahun memiliki gelar sarjana.

Ranking buncit

Masalahnya tingginya jumlah perguruan tinggi dan animo  mahasiswa berkuliah  tidak sepenuhnya simetris dengan kualitas  lulusannya.  Secara umum, kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia masih di bawah standar internasional. Terutama  jika dibandingkan dengan maju seperti Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Korea Selatan, Cina, dan sebagainya.  Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi antara lain karena  kurikulum belum compatible dengan kebutuhan industri, kurangnya kualitas dosen, kurangnya riset inovatif serta empirik,  dan lain-lain. 

Dampaknya perguruan tinggi di Indonesia tidak masuk dalam daftar 200 terbaik di dunia. Mengacu data  University Rankings 2024, hanya sedikit perguruan tinggi Indonesia yang masuk peringkat 500 besar dunia.  Sementara universitas tetangga seperti Malaysia dan Singapura, banyak  memiliki peringkat lebih baik dalam peringkat global. 

Kalah jauhnya kualitas universitas di negeri ini  dibandingkan dengan lulusan perguruan tinggi di luar negeri diakui Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto, Kamis (4/6/2015).   Hal senada diafirmasi  Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid.  Edy mencontohkan sistem pendidikan di Korea Selatan, dimana 60% materi pendidikan di negara tersebut adalah praktik lapangan. Sementara sistem pendidikan di Indonesia praktik lapangan hanya sekitar 20%.

Rendahnya kualitas pendidikan perguruan tinggi di Indonesia berdampak pada daya saing.  Riset International Institute for Management Development (IMD) World Talent Ranking (WTR) 2024 menyebutkan, Indonesia di urutan 47 dunia dari 67 negara dunia yang disurvei. Peringkat 47 tersebut merupakan data 2024, atau  naik satu tingkat dari tahun 2023. WTR 2024 adalah pemeringkatan berdasarkan tingkat kemampuan dan keahlian tenaga kerja di suatu negara. Khususnya  kemampuan dalam hal mengisi lowongan pekerjaan baru dan kemampuan bisnis mengembangkan keterampilan karyawan yang ada.

Beragam Penyebab

Banyak faktor yang menyebabkan masih rendahnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.  Berbagai faktor tersebut berjalin berkelindan sehingga spektrumnya menjadi sangat kompleks dan tidak mudah untuk menawarkan solusi yang efektif.  Dari sisi pengelola universitas, diantara problemnya pertama, orientasi perguruan tinggi lebih banyak pada memperbanyak jumlah mahasiswa namun mengabaikan kualitas proses pembelajaran. Kedua, tidak terjadi link and match (mismacht) antara lulusan perguruan tinggi dengan pasar kerja atau kebutuhan dunia kerja.

Ketiga, banyak program studi di sejumlah perguruan tinggi sudah masuk kategori jenuh karena kurang peminat atau karena prospek lapangan kerjanya makin sempit. Keempat, tidak banyak universitas mempunyai laboratorium praktikum bagi mahasiswa yang memadai. Kelima, masih jarang kampus yang memiliki  lembaga atau klinik khusus yang memberi konsultasi, bimbingan serta memberi solusi bagi mahasiswa yang memiliki problem disorientasi atas masa depannya, khususnya terkait dengan dunia kerja.

Dari sisi sisi lulusannya, diantara problemnya pertama,  seringkali tidak bersedia bekerja pada pekerjaan setara dengan tingkat pendidikan SMA/SMK/SLTA. Padahal lowongan pekerjaan tersedia, banyak se-tingkat lulusan SLTA.  Kedua, para sarjana baru terlalu orientasi pada sektor formal (pegawai negeri maupun swasta) padahal kapasitas lowongan di sektor tersebut sangat terbatas.  Ketiga, rendahnya pengetahuan, wasasan  dan terutama standar kompetensi kewirasahaan.  Karena  saat kuliah sekadar gengsi, memenuhi absensi (kehadiran), dan berburu ingin cepat mendapat gelar sarjana.

Kondisi memperihatinkan tersebut dikontribusi dari faktor orang tua yang merasa jika sudah menguliahkan anaknya dianggap tugasnya sudah selesai. Sebagian orang tua juga terlalu percaya diri bahwa semua kampus akan mampu mencetak lulusan berkualitas dan siap kerja. Dua kondisi tersebut mengakibatkan sangat jarang orang tua memantau, mengawasi dan melakukan cek dan ricek mengenai proses dan kualitas belajar anak-anaknya. Biasanya orang tua baru ngeh (sadar) setelah anak-anaknya mendapat gelar sarjana namun defisit kualitas dan tidak bisa bekerja dengan baik.

Faktor lainnya sebagai dampak pertumbuhan ekonomi Indonesia belakangan ini terseok-seok hingga hanya sekitar 4 persen pertahun; terjadinya gejala deindustrialisasi dan bahkan perusahaan yang sudah lama beroperasi gulung tikar;  teknologisasi dan digitalisasi yang mengakibatkan terjadinya pergantian aktivasi manusia kepada  robot atau mesin;  keterbatasan lapangan pekerjaan bergaji tetap dan tingkat upahnya memadai; sarat nepotisme dan kolusi dalam rekrutmen tenaga kerja, dan sebagainya. 

Barisan Pengangguran Baru

Potret buram dunia pendidikan tinggi di Indonesia mengakibatkan dua dampak serius. Yakni:  pertama,  para sarjana baru atau sarjana masih fresh gradute (dua hingga tiga tahun setelah lulus),  terancam masuk pada barisan yang mendapat lebel dengan plesetan ‘Drs’ (di rumah saja) karena tidak mampu mengabdi dan terutama bekerja. Manakala  lebeling ‘Drs’ terlalu lama, berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun, akan beroleh stigma lebih parah, yakni: ‘Spd’ (sarjana penuh derita).  Bahkan bisa diberi lebeling atau gelar ‘SH’ (susah hidup).

Dampak kedua, para sarjana baru itu akan masuk pada barisan pengangguran yang sebelumnya sudah menganggur penuh atau setengah penganggur. Dari tahun ke tahun potensi kaum terdidik menganggur sangat besar atau  sekitar 65% lebih dari total pengangguran yang berpendidikan SMA ke atas. Ini berarti lebih dari setengah pengangguran adalah mereka yang memiliki pendidikan lebih tinggi.  Pengangguran lulusan perguruan tinggi telah meningkat, terutama pasca pandemi Covid-19, dengan jumlah 832.975 orang atau 9,9% dari total pengangguran.

Sementara jumlah pengangguran saat ini, menurut   Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Indonesia meningkat menjadi 7,28 juta orang per Februari 2025. Pada periode yang sama, total angkatan kerja bertambah 3,67 juta orang menjadi 153,05 juta jiwa. Manakala para sarjana baru akan menjadi pasukan pengangguran baru, maka pengangguran di Indonesia akan tambah membludak.

Menjadi sarjana pengagguran selain mengakibatkan  apa yang diimpikan tidak sesuai dengan realitasnya, juga  berdampak negatif lainnya. Yakni: berpotensi menjadi kelompok white color crime atau penjahat berkerah putih.  White collar crime adalah tindak pidana non-kekerasan yang dilakukan orang-orang berpendidikan atau status sosial ekonomi tinggi. Kalangan berpendidikan tinggi dan sekaligus pengangguran, berpotensi melakukan tindak pidana kriminalitas dengan perhitungan matang dan memanfaatkan perangkat teknologi digital.

Secercah  Solusi

Guna keluar dari krisis atau lingkaran setan pengangguran sarjana, diperlukan langkah komprehensif, holistik dan  integrated dengan melibatkan pemerintah khususnya kementerian terkait, legislatif, pimpinan dan pengelola universitas, dunia usaha dan sebagainya. Semua kalangan harus  berkolaborasi dan duduk bersama bukan sekadar berdiskusi prihal masalahnya melainkan yang terpenting mampu mencari solusi secara epistemologis maupun secara empirik dan konkrit.

Salah satu langkah penting yang perlu diambil adalah menyesuaikan kurikulum Pendidikan. Tujuannya  agar lebih berorientasi pada keterampilan (skill-based learning), seperti penguasaan teknologi digital, komunikasi efektif, manajemen proyek, pemecahan masalah, serta kewirausahaan. Kurikulum juga harus selaras dengan kebutuhan pasar kerja melalui kerja sama antara institusi pendidikan, dunia industri, dan pelaku usaha (link and match).

Selain itu, penguatan soft skills seperti critical thinking (berpikir kritis), creative solution (solusi kreatif), communication skill (keterampilan komunikasi), collaboration skill (keterampilan berkolaborasi) dan lain-lain, juga sangat penting. Di sisi lain, hard skills seperti keterampilan dalam pemrograman (coding), analisis data, desain grafis, penguasaan bahasa asing, dan keahlian digital lainnya harus turut dikembangkan.

Pemerintah dan perguruan tinggi perlu menyediakan pelatihan, program inkubasi bisnis, akses pendanaan, serta pendampingan (mentoring) untuk mendorong lulusan menjadi wirausahawan. Lulusan sarjana juga perlu diarahkan untuk memanfaatkan peluang usaha melalui e-commerce, dropshipping, layanan kreatif, dan bisnis berbasis teknologi.

Lebih jauh, universitas didorong untuk menyediakan program magang, baik di dalam maupun luar negeri, serta kerja lapangan atau studi independen. Mahasiswa perlu diberi kesempatan untuk terlibat dalam proyek-proyek nyata yang langsung berkaitan dengan kebutuhan industri atau dunia kerja.

Berbagai program lainnya yang bisa dilakukan agar sarjana baru tidak masuk dalam rombongan pengangguran baru adalah dengan  pemanfaatan teknologi dan freelance, pemetaan dan pendataan tenaga kerja terampil, pelatihan dan reskilling oleh pemerintah, peningkatan mobilitas dan akses informasi kerja. Hal ini penting dilakukan karena banyak sarjana belum mendapat pekerjaan bukan karena kurang kompeten, tapi karena kurang akses informasi lowongan kerja.

Selain itu, perlu ada penyebaran informasi yang lebih luas dan platform rekrutmen yang menjangkau pelosok. Serta memperbanyak job fair dengan lokasi yang strategis dan transportasinya mudah dijangkau. Sementara kesadaran intrinsik dan inner dynamic mahasiswa  semasa masih kuliah agar berkuliah secara  aktif, responsif,  kritis-konstruktif, sungguh-sungguh, konkrit dan bertaggungjawab, diatas segalanya yang harus dilakukan.  Serta diperlukan pemantauan dan pengawasan ketat oleh orang tua mengenai aktivitas mahasiswa saat masih kuliah.***

Stagnasi Ekonomi dan Lonjakan Pengangguran

Oleh Achmad Fachrudin, Akademisi dari Universitas PTIQ

Janji Presiden Prabowo Subianto saat kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang akan mendongkrak  pertumbuhan ekonomi 8 persen jika dirinya terpilih menjadi presiden, mampu membuka lapangan kerja baru serta mengatasi problem pengangguran, sejauh ini sebatas manis di bibir.  Sementara realitasnya masih ‘jauh panggang dari api’.

Berdasarkan data dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia 5 Mei 2025, Produk Domestik Bruto (PDB)  diperkirakan tumbuh 4,96% (rentang estimasi 4,94%-4,98%) pada Triwulan-III 2024, 5,00%-5,05% untuk FY2024, dan 5,0%-5,1% untuk FY2025. Pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat dari 5,11% (y.o.y) di Triwulan-I 2024 ke 5,05% (y.o.y) di Triwulan-II 2024, didorong oleh pertumbuhan belanja Pemerintah yang melambat secara drastis walaupun ada faktor musiman.

Dari jumlah tersebut, 11 dari 17 sektor perekonomian mengalami perlambatan pertumbuhan di Triwulan-II 2024 dibandingkan triwulan sebelumnya dan sebagian besar sektor yang mengalami peningkatan pertumbuhan lebih dipengaruhi oleh faktor musiman. Hal ini  Berkontribusi terhadap 53% dari total aktivitas ekonomi, konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93% (y.o.y) di Triwulan-II 2024, sedikit meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya sebesar 4,91% (y.o.y), didorong oleh berbagai periode libur nasional.

Sementara pada 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia pada kuartal satu 2025 tumbuh di bawah 5 persen. Selama tiga bulan perdana 2025 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 4,87 persen melambat dibanding kuartal sebelumnya yang masih tumbuh 5,02 persen. Meskipun trend pelambatan tersebut bukan hanya dialami oleh Indonesia karena senyatanya juga dialami oleh sejumlah negara. termasuk negara maju. Jepang misalnya.

Laporan dari Macenews  memperkirakan, ekonomi Jepang mungkin mencatat kontraksi pertama dalam empat kuartal pada kuartal Januari-Maret 2025, dengan penurunan sebesar 0,1% kuartal ke kuartal atau 0,4% secara tahunan. Hal serupa dialami juga oleh Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi Negeri Paman Sam pada kuartal pertama 2025 menurun 0,3 persen bila dibandingkan dengan kuartal yang sama pada tahun sebelumnya. Pada kuartal keempat 2024, perekonomian Amerika Serikat tumbuh 2,4%. Perlambatan ekonomi Amerika Serikat ditenggarai karena kebijakan tarif yang agresif dilakukan Presiden Donald Trump.

Dalam penilaian Institute for Development of Economics & Finance (INDEF), perlambatan pertumbuhan ini menjadi alarm bagi ekonomi nasional ke depan. INDEF kemudian memberikan delapan catatan kritis. Diantaranya, Indonesia rentan terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi global. International Monetary Fund (IMF) mencatat perlambatan ekonomi global ke 2,8% dari perkiraan sebelumnya sebesar 3,3% untuk tahun 2025 yang menandai fase stagnasi dunia usai dilanda krisis.

Selain itu, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2025 berada di bawah ancaman stagnasi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi 4,87% yoy menjadi alarm keras ‘early warning’, dimana narasi optimisme pemerintah tidak lagi berakar pada realitas. INDEF menegaskan, pelemahan tidak hanya terjadi akibat akibat dinamika global, tetapi lebih pada terjadinya kegagalan domestik melakukan transformasi struktural.

Penutupan Perusahaan

Stagnasi pertumbuhan ekonomi berdampak terhadap tutupnya sejumlah perusahaan besar atau pabrik sejak awal 2025.  Diantaranya Sritex Group dan mem-PHK sekitar 10.665 karyawan pada Januari-Februari 2025; Yamaha Music: beberapa pabrik Yamaha melakukan penutupan dan PHK, seperti PT. Yamaha Music Product Asia di MM2100, Bekasi (400 karyawan) dan PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta (700 karyawan); Sanken Indonesia: Perusahaan ini juga mengalami PHK terhadap 900 karyawannya.

Kemudian pabrik pengolahan kelapa, PT Pulau Sambu atau Sambu Group juga melakukan PHK 1.800 pekerja:  PT Victory Ching Luh: Mem-PHK 2.000 karyawan.  Badai PHK massal 2025 turut menggasak industri media, mulai dari Kompas TV, CNN Indonesia, hingga MNC Group. Ini belum termasuk perusahaan menengah dan kecil yang juga banyak yang bankrut namun terekspos ke publik.

Banyak penyebab penutupan pabrik dan kemudian PHK yang totalnya tak kurang 24.000 karyawan. Diantaranya  akibat kondisi ekonomi, penurunan permintaan, atau masalah internal perusahaan; melemahnya daya beli; persaingan dengan produk impor; perubahan strategi perusahaan dengan langkah melakukan relokasi: Mencarikan lokasi dengan biaya upah yang lebih murah atau aman dari premanisme; transformasi bisnis: mengalihkan fokus ke sektor lain, seperti semikonduktor (contoh Sanken); penghentian produksi: jika terus mengalami kerugian, seperti kasus PT Sanken; efisiensi: perusahaan memangkas biaya dengan mengurangi jumlah pekerja; pailit: perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan dinyatakan bangkrut, dan sebagainya.

Dalam pandangan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, biang kerok tumbangnya industri padat karya dan menimbulkan pada PHK karyawannya pada awal 2025,  diantaranya karena faktor permintaan dalam negeri melemah dengan ditandai daya beli yang melambat di tahun lalu; menurunnya permintaan dalam negeri juga dinilai berkaitan erat dengan gempuran produk impor akibat aturan yang lesu; adanya faktor membuat ekspansi dunia usaha Indonesia terhambat adalah penurunan permintaan global imbas adanya perang dan ketegangan geopolitik.

Pengangguran Membludak

Tumbungnya sejumpah perusahaan swasta atau pabrik besar menimbulkan membengkaknya jumlah PHK. Muaranya jumlah pengangguran makin meningkat.  Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat menjadi 7,28 juta orang per Februari 2025. Pada periode yang sama, total angkatan kerja bertambah 3,67 juta orang menjadi 153,05 juta jiwa. 

Dari angkatan kerja tersebut, tidak semua terserap di pasar kerja, sehingga terdapat jumlah orang yang menganggur sebanyak 7,28 juta orang. Dibandingkan dengan Februari 2024, per Februari 2025, jumlah orang yang menganggur meningkat sebanyak sekitar 0,08 juta orang atau 83 ribu orang, naik kira-kira 1,11 persen.

Meski jumlah pengangguran bertambah, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru menurun. Per Februari 2025, TPT tercatat 4,76 persen, lebih rendah dibandingkan Februari 2024 yang sebesar 4,82 persen. Secara gender, TPT perempuan turun sebesar 0,19 persen menjadi 4,41 persen dari sebelumnya 4,6 persen. Sebaliknya, TPT laki-laki sedikit naik sebesar 0,02 persen menjadi 4,98 persen dari 4,96 persen. Jika dilihat berdasarkan wilayah, TPT di perkotaan turun dari 5,89 persen menjadi 5,73 persen. Di pedesaan, TPT menurun dari 3,37 persen menjadi 3,33 persen. “enurunan tingkat pengangguran terbuka juga konsisten terjadi di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

Tingginya tingkat pengangguran di Indonesia mendapat perhatian (sorotan tajam), sejumlah lembaga internasional. Diantaranya Lembaga Dana Moneter Internasional (IMF). Lembaga ini  memprediksi tingkat pengangguran Indonesia pada 2025 mencapai 5 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi kedua di Asia setelah Cina yang diproyeksi sebesar 5,1 persen tahun ini. Berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi April 2025, IMF mencatat tren pengangguran atau unemployment rate di Tanah Air terus naik. Pada 2024 sebesar 4,9 persen dan tahun ini menjadi 5,0 persen dan 2026 diprediksi bakal mencapai 5,1 persen. Sedangkan pengangguran Cina sejak 2024 hingga 2026 stagnan di level 5,1 persen.

IMF tak menjelaskan detail alasan proyeksi tingkat pengangguran di Indonesia pada tahun ini naik dibandingkan tahun lalu. Namun, menurut lembaga itu, perekonomian global pada tahun 2024 yang mulai terlihat stabil setelah melewati masa pandemik Covid 19, belakangan kembali bergejolak sejak penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat pada 2 April 2025.

Butuh Bukti Bukan Orasi

Penutupan sejumlah perusahaan yang berdampak kepada PHK dan membengkaknya angka pengangguran, menimbulkan pertanyaan kritis mengenai siapa atau pihak yang mesti terdepan bertanggungjawab? Jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah pemerintah pusat. Karena saat ini, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto, maka presiden secara otomatis merupakan orang pertama yang paling bertanggungjawab.

Mengenai strategi, cara atau  langkah yang paling taktis, efektif, dan efisien guna mewujudkan janji-janji presiden tersebut dan menjawab tantangan ekonomi dan dunia kerja,  tentu presiden dianggap paling tahu. Apalagi jumlah kementerian dan para Menteri dan atau Wakil Menteri yang bisa membantu Presiden Prabowo memecahkan problem yang dihadapi,  jumlahnya membengkak hingga mencapai 107 orang. Jauh lebih besar dibandingkan  dengan periode sebelumnya (Presiden Joko Widodo) yang hanya 34 orang menteri.  Jika kinerja  kabinet Prabowo buruk atau biasa-biasa saja (mediocare), sama saja dengan “besar pasak daripada tiang”.

Jika pada kenyataannya sampai usia pemerintahan Prabowo sudah lebih 7 bulan dianggap banyak kalangan belum sepenuhnya berhasil mrealisasikan janji-janjinya, harus segera melakukan introspeksi dan koreksi diri mengenai kualitas personal, kualitas kepemimpinan, kualitas manajemen tata kelola dan kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Bahkan jika perlu melakukan reshufle terhadap Menteri atau Wakil Menteri yang dianggap tidak bisa melaksanakan tugasnya. Daripada jadi benalu atau bandul  Kabinet Prabowo.   

Salah satu yang penting dibenahi adalah kepemimpinan dan gaya komunikasi Prabowo. Ke depan sudah saatnya Prabowo “Jangan terlalu banyak bernarasi, berpidato, orasi atau retorika, apalagi melakukan pencitraan serta manuver poltik yang out of proportional. Karena saat ini bukan lagi masa kampanye.  Melainkan saatnya melakukan eksekusi program kerja secara cerdas, konkrit, dan konsisten”. Sebab masyarakat kini butuh bukti. Tidak lagi butuh janji. Apalagi retorika. Karena kondisi objektif ekonomi serta lapangan kerja makin parah dan kondisi psikologis masyarakat mulai diambang ‘krisis kepercayaan’.***

Saatnya Prabowo Realisasikan Kebijakan Pro Tenaga Kerja Lokal

JAYAKARTA NEWS — Presiden Prabowo Subianto diyakini akan mengoreksi pemerintahan Joko Widodo dalam hal kebijakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dianggap sangat longgar dan terkesan pro asing. Digantikan dengan kebijakan pro Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau lokal.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jumhur Hidayat saat acara diskusi dgn tema Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2025).

Diskusi tersebut antara dipantik berita, adanya warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan oleh masyarakat ke Dirjen Binapenta, Kemnaker karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan di Indonesia sejak 2018. Dalam laporan masyarakat itu, TCL bekerja di tiga perusahaan besar dan salah satunya perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Di salah satu perusahaan ini, TCL menjabat sebagai salah satu direksi.

Jumhur mengeritisi, kebijakan TKI di masa pemerintahan Jokowi tidak lajim diberlakukan di dunia internasional.  Karena di dunia internasional, kebijakan tenaga kerja dibuat bukan semata melindungi dan menguntungkan investor asing, melainkan justeru harus menguntungkan pemerintah dan tenaga lokal. Karenanya,  mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang kemudian diubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),  minta semua pihak agar proses penempatan TKA ditinjau ulang. Tujuannya agar warga negara Indonesia mendapat prioritas dalam hal pekerjaan.

Pernyataan Jumhur Hidayat yang dikenal sebagai mantan aktivis dari Institut Teknologi Bandung (ITB)  dan pernah dipenjara pada tahun 1989-1992 karena terlibat dalam aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini diamini anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin. Sesuai dengan Asta Cita, visi dan orientasi pembangunan Prabowo sangat kerakyatan. Seperti tercermin dari pendirian Sekolah Rakyat, makan gratis bergizi, koperasi merah putih, dan sebagainya  Meski demikian, Zainul minta, agar visi dan program kerja tersebut tidak hanya dipidatokan, melainkan harus dilaksanakan secara konkrit dan konsisten.

Salah satu ujiannya pada kasus TCL, dimana tenaga kerja asing yang bekerja di dua perusahaan tapi hanya melaporkan satu perusahaan. Meskipun sudah mendapat sanksi administratif dari Kemenaker berupa denda, harusnya ada sanksi pidana yang dikenakan. Pasalnya yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran pidana. Tujuannya agar negara kita disegani oleh warga negara asing. Zainul memastikan, DPR akan segera memanggil Menaker dan Dirjen Imigrasi untuk menggelar rapat kerja dengan agenda antara lain  membahas seputar kasus ini.

Sementara Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Wakil Kamal berpendapat, pengusutan kasus suap TKA oleh KPK menunjukkan aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan terhadap TKA untuk kepentingan negara, justeru disalahgunakan untuk memperkaya pribadi.  “Nah  ini yang sering saya sampaikan, kalau terjadi kongkalikong dan suap, maka penegakan hukum terhadap para TKA tidak akan maksimal. Mereka suap para aparat, dan bekerja dengan bebas tanpa setor pajak,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap para TKA justru semakin lemah, dan pada akhirnya akan merugikan keuangan negara. Pajak dan insentif bagi negara tidak bisa ditarik secara maksimal. Kalaupun TKA yang melanggar itu diberikan sanksi, imbuhnya paling sanski paling ringan, bersifat administrasi. Padahal seharusnya bisa diberikan tuntutan pidana maksimal yang bisa membuat efek jera.  Wakil Kamal menambahkan, untuk dapat mengenakan sanksi tegas terhadap pelanggar pengaturan ketenagakerjaan harus diberantas dari hulu. Yakni: adanya indikasi kongkalinglong atau ‘hengki pengki’ antara pengusaha dnegan penguasa. (abah).

Ketua HILLSI Bali Ingatkan Esensi Lembaga Pelatihan Kerja

MANGUPURA, JAYAKARTA NEWS – Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Lembaga Pelatihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Bali menekankan esensi dan jati diri lembaga pelatihan kerja untuk meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja. Ini terutama dalam meningkatkan keterampilan dan keahlian sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan, bukan pada perusahaan penempatan pekerja migran indonesia.

Ketua DPD HILLSI Bali I Made Sumitra, S.E., M.M., CTH saat dijumpai, Sabtu (22/7/2023), di Denpasar, menjelaskan bahwa hingga saat ini banyak berdiri balai/lembaga latihan kerja (LPK) yang tersebar di wilayah Bali dan sebagian telah bergabung ke organisasi HILLSI.

Sesuai dengan fungsinya, HILLSI merupakan asosiasi sebagai mitra kerja sama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, kota dan kabupaten untuk bersama sama dengan LPK membantu menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan mampu berkompetensi dalam dunia kerja dan bukan sebagai penyedia jasa pemberangkatan atau penempatan tenaga kerja indonesia

Hingga pertengahan tahun 2023, dirinya mengetahui bahwa banyak ditemukan kasus penipuan dan terindikasi tindak pidana perdagangan orang yang bermula dari rekrutmen calon pekerja migran indonesia dengan mengatasnamakan LPK ataupun perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (P3MI) yang ilegal.

Senada dengan hal tersebut, dirinya berharap masyarakat bali lebih teliti dalam hal mencari balai/lembaga pelatihan yang memiliki kerjasama dengan pihak P3MI atau agen pemberangkatan bekerja ke luar negeri yang sudah memiliki sertifikasi dan terdaftar pada dinas dan instansi berwenang agar tidak terjadi kasus tindak pidana serupa.

Dirinya juga menekankan berulang esensialisme/jati diri LPK ” jangan jadikan LPK sebagai tempat/wadah dalam merekrut apalagi menempatkan PMI keluar negeri, ” ucapnya. (Syam Kelilauw)

Jawab Tantangan Profesi Melalui Konsep Merdeka Berkarir, Ini Penjelasan Wagub Emil

JAKARTA, JAYAKARTA NEWS – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendorong dunia pendidikan perguruan tinggi agar menggaungkan konsep merdeka berkarir. Baginya, konsep merdeka berkarir yang diinisiasi Pemprov Jatim dengan Indonesia Career Center Network (ICCN) melalui program Career Center Official Program (CCOP) mampu menjawab tantangan profesi di masa depan.

“Mendalami konsep merdeka berkarir menjadi momentum untuk menjawab tantangan profesi di masa depan,” ungkapnya dalam siaran pers Pemprov Jatim setelah memberi motivasi pada kegiatan wisuda Universitas Esa Unggul di ballroom Hotel Pullman, Jakarta pada Rabu, (31/5).

Bersama ICCN sebagai asosiasi atau jejaring pusat-pusat karir dari sekitar lima ratusan perguruan tinggi dan berusaha mendorong melalui Career Center Official Program (CCOP), maka kata Wagub Emil, mereka mengembangkan kapasitasnya untuk bisa menjawab realita yang ada sekarang.

Menurutnya, kolaborasi dan sinergitas menjadi sebuah hal penting untuk dilakukan karena saling menguatkan kerjasama antar berbagai pihak dalam menjawab tantangan dunia kerja yang semakin berkembang.

Menjawab tantangan dunia kerja, Wagub Emil menegaskan bahwa ijazah memang modal besar tetapi bukan jaminan utama. Harus dilengkapi dan diimbangi dengan pola pikir dan ketrampilan yang tepat serta mampu beradaptasi dengan situasi. Jangan terkungkung seakan-akan terkoyak di dalam ijazah.

“Sekali lagi, bukan sekadar ijazah tapi action dan itu dibutuhkan di era saat ini. Yang dilihat adalah hasil karyanya,” tegasnya.

Menurutnya, konsep merdeka berkarir sangat penting dilakukan. Tidak sekadar mengarahkan lulusan anyar merdeka dalam berkarir sesuai kemampuannya. Lebih dari itu, konsep ini juga mampu meminimalisir bahkan menurunkan tingkat pengangguran.

“Pendidikan di level perguruan tinggi diharapkan mampu mendeteksi perubahan yang mendasar dalam dunia kerja. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan serapan tenaga kerja para lulusannya,” jelasnya.

Di akhir, Wagub Emil berbagi sedikit tips bagi wisudawan agar mampu menghadapi tantangan dunia pekerjaan di masa depan. Disebutkan, menemukan bakat dan keterampilan yang diminati baik dari segi pendidikan, entrepreneur maupun seni.

Menyalurkan bakat dan keterampilan tersebut sesuai dengan bidangnya agar mampu memberikan perubahan positif untuk diri sendiri maupun orang lain. Berani try and eror dengan mencoba hal-hal baru. Artinya keluar dari zona nyaman sehingga membentuk karakter yang mandiri, bertanggung jawab dan disiplin dengan diri sendiri.

Dengan demikian, dirinya meminta wisudawan terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan agar dapat bersaing secara global. Kreativitas, inovasi, dan kepemimpinan adalah segelintir kualitas yang harus dimiliki agar dapat menciptakan perubahan positif di masyarakat dan menjadi agen pembangunan yang tangguh.

“Gelar yang kalian peroleh bukanlah akhir dari perjalanan ini. Sebaliknya ini adalah awal dari perjalanan yang lebih besar untuk membangun masa depan yang gemilang bagi diri kalian sendiri, keluarga, dan bangsa,” pungkasnya. (poedji)

PHK Massal 143 Karyawan PDJT Kota Bogor Efek Dominasi Kuasa Berlebihan

JAYAKARTA NEWS – Penyelesaian kasus gaji dan pesangon 39 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor yang belum dibayar memasuki babak akhir pada Sidang Penyelesaian sengketa upah dan pesangon di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung, Rabu (3/5) hari ini.

Sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Jan Manoppo, SH MH memeriksa keterangan dua orang saksi. Sementara pihak penggugat dan tergugat masing-masing diwakili pengacaranya. Pihak penggugat adalah 39 orang karyawan PDJT Kota Bogor sedang pihak tergugat PDJT.

Dari pihak saksi yang dihadirkan masing-masing mantan Direktur Utama PDJT Tahun 2011-2015, Ir. Yonathan Nugraha serta mewakili karyawan dihadirkan pengemudi bus Wawan Hermawan. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Wawan mengaku mengetahui semua karyawan diminta untuk mengambil dan mengisi formulir pengunduran diri.

Alasan Pelaksana Tugas Direktur PDJT saat itu, Dra Rahmawati untuk karyawan dapat mengambil Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Tenaga Kerja Bogor. Hasil dari uang dimaksud menurut pengakuannya dipakai untuk melunasi hutang karyawan di Bank Jabar Banten Bogor.

“Saya sedang tugas mengemudi tiba-tiba dapat telepon dari kantor untuk segera merapat. Saya diminta untuk mengundurkan diri. Ternyata teman-teman lainnya saya dengar sama juga,” keluh pengemudi yang sudah sembilan tahun bekerja di perusahaan daerah transportasi itu.

Anggota Majelis Hakim yang mewakili serikat pekerja Iman Firmansyah ketika mendengar jawaban soal hak karyawan yang diperoleh saat dipensiunkan, terlihat terperanjat seolah tidak percaya. “Jadi saksi dipensiunkan tidak terima apa-apa,” tanya ulang hakim ad hoc itu tampak penasaran.

Selama jalannya sidang yang berlangsung tidak lama, hanya sekitar satu jam itu, banyak pandangan dan pendapat diungkap. Dan yang paling mengejutkan Majelis Hakim adalah soal pengunduran diri serentak dan massal. Selain waktu dikeluarkannya sama, terkesan ada relasi kuasa dari pihak perusahaan. Tidak terlihat upaya perundingkan dengan karyawan.

“Ini menejemen ugal-ugalan dari direksi. Sangat tidak profesional,” tegas pengacara karyawan Roy Sianipar SH,MH kesal.

Selain tidak taat atas ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada, terkesan direksi dituding tidak paham soal ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mestinya karyawan menyampaikan pengunduran diri secara tertulis kepada perusahaan minimal 30 hari sebelum SK diterbitkan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

Penasehat Hukum karyawan lainnya, Asep Rohman SH senada dengan Roy. Dia mempertanyakan keseragaman tanggal dan konsep surat yang sama persis bagi 143 karyawan. Pengacara asal Bandung itu melihat dominasi kuasa secara berlebihan atas karyawan.

Penasehat Hukum PDJT Suprapto SH dan Kusno SH lebih mencecar ke wakil karyawan. Mereka mencoba mempertanyakan sejauh mana pengetahuan Wawan soal adanya perintah pemutusan hubungan kerja sepihak.

Wawan memang sedikit terbawa suasana tegang, sehingga sering pertanyaan dari pihak tergugat dan majelis hakim terpaksa diulang-ulang.

Sebelum Majelis Hakim menutup sesi sidang, Ketua Majelis Hakim memberi jadwal sidang berikutnya dengan materi kesimpulan dari para pihak. Setelah itu, dilanjutkan pekan berikutnya dengan sidang putusan. (Gus/Nat)

Mencari Pekerjaan?Job Fair Jatim 2022 Membutuhkan 5.668 Pekerja

SURABAYA, JAYAKARTA NEWS– Pemprov Jatim terus melakukan langkah langkah strategis didalam menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jatim. Salah satu bentuk konkritnya yakni menyelenggarakan Job Fair Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Prov. Jatim Adhy Karyono bersama Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia membuka acara Job Fair Tahun 2022 di Grand City Convex, Surabaya, Rabu (7/9).

Untuk diketahui, Job Fair atau bursa kerja ini dilaksanakan pada tanggal 7-8 September 2022 melibatkan 50 perusahaan, 302 jabatan dan 5.668 lowongan kerja.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Adhy menegaskan bahwa, kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 7 hingga 8 September 2022 dengan melibatkan berbagai perusahaan dari dalam maupun luar negeri.

Tercatat sebanyak 50 perusahaan turut dalam Job Fair ini dengan 302 jabatan dan menyediakan sebanyak 5.668 lowongan kerja. Dari jumlah itu, juga dibuka lowongan bagi penyandang disabilitas di lima perusahaan sebanyak 23 jabatan dan 941 lowongan kerja, jelas Adhy panggilan akrabnya.

Adhy menyebut, bahwa kualitas maupun kompetensi yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas tidak kalah dengan para pelamar kerja secara umum. Oleh karenanya, Pemprov Jatim menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan yang memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas agar bisa bekerja di perusahaan sesuai dengan skil dan kemampuannnya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang menyediakan lapangan pekerjaan kepada para penyandang disabilitas. Saya harap, setiap rekrutmen mohon diberikan akses kepada para penyandang disabilitas agar mendapatkan kesempatan di dunia kerja,” ungkapnya.

Selain pembukaan Job Fair 2022 juga dilakukan Launching Unit Layanan Disabilutas (ULD) Ketenagakerjaan 2022. Adhy memandang bahwa ULD ini merupakan implementasi dari amanat undang undang nomer 8 tahun 2016 tentang disabilitas dimana para penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama di dunia kerja.

“Ikhtiar ini menunjukkan bahwa keberpihakan Pemprov Jatim kepada penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan yang sama. Mereka memiliki hak, kesempatan, kapasitas yang sama dalam bekerja dan memperoleh pekerjaan,” tegasnya.

Berdasarkan data dari Disnaker Prov. Jatim, Sekdaprov menjelaskan bahwa Tahun 2022 TPT Jatim per Agustus mengalami penurunan menjasi 4.81 persen dari sebelumnya sebesar 5.17 persen di tahun 2021. Di tahun 2022 Bulan Februari TPT sejumlah 826 ribu orang dimana jumlah ini masih dibawah TPT nasional.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan, bahwa Presiden Memberi perhatian lebih kepada penyandang disabilitas melalui berbagai regulasi dan kesempatan kepada para penyandang disabilitas.

Ia mengapresiasi Jawa Timur yang memiliki jumlah populasi penyandang disabilitas yang cukup besar. Artinya, ketika populasi penyandang disabilitas yang besar, terdapat banyak inovasi maupun kreasi program yang dilaksanakan secara luar biasa.

Pihaknya menegaskan bahwa penyandang disabilitas ke depan akan mendapat banyak akses pekerjaan dan kesempatan yang sama. Pemerintah akan terus berupaya hadir agar perusahaan dan industri kerja bisa menerima para penyandang disabilitas.
Ditempat yang sama,

Ketua Panitia Penyelenggara Job Fair 2022 sekaligus Kadisnakertrans Prov. Jatim Himawan Estu Bagijo melaporkan bahwa Job Fair atau bursa kerja ini dilaksanakan pada tanggal 7-8 September 2022 dengan melibatkan 50 perusahaan, 302 jabatan dan 5.668 lowongan.

Menariknya, Job Market Tahun ini membuka lowongan yang berasal dari berbagai perusahaan dalam dan luar negeri di sektor formal seperti Negara Jepang, Taiwan, Korea Selatan dan Malaysia.
Maksud dan tujuan dilaksanakan Bursa Kerja atau Job Fair ini adalah sebagai wadah untuk mensukseskan program pemerintah Prov. Jatim dalam mendorong peningkatan partisipasi angkatan kerja.

Selain itu, perluasan kesempatan kerja sekaligus diharapkan dapat menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jatim.

Selain pembukaan Job Fair 2022 juga dilakukan Launching Unit Layanan Disabilutas (ULD) Ketenagakerjaan 2022 dan penyerahan penghargaan Gubernur Jawa Timur Kepada Perusahaan yang melaksanakan Amanat UU No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Pada kesempatan tersebut diserahkan santunan kepada penerima manfaat BPJamsostek dan Tanda Kepesertaan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung kepada Sunardi, KSP Tunas Artha Mandiri (Jaminan Kecelakaan Kerja – Return To Work Total Santunan Rp.255.579.510) dan Noviani Wijayanigsih, Fastrata Buana (Jaminan Kecelakaan Kerja – Return To Work Total Santunan Rp.215.897.250,-)

Tak hanya itu penyerahan Simbolis Kepesertaan Agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas diterima oleh Bapak Sueb Perisai dari warung inklusi malang bersama Anida Perisai dari warung inklusi Malang. (poedji)

PT Citilink Indonesia Dinilai Melakukan Cara Murahan

JAYAKARTA NEWS— Tindakan pihak PT Citilink Indonesia dan kuasa hukum sangat tidak pantas. Sejumlah advokat dari Kantor Hukum Sanjaya Adhiprabowo dan Partners yang mengatasnamakan PT Citilink Indonesia, mengirim ‘undangan konfirmasi’. Undangan mendadak itu dikirim Kamis 30 Juni pukul 15.22 melalui WhatsApp.

“Undangan tertanggal 30 Juni 2022, minta ketemu Jumat 1 Juli 2022,” kata Advokat Albert Kuhon MS SH. “Kayak penguasa saja! Padahal isinya cuma meminta konfirmasi tentang somasi yang kami kirim.”

Kuhon menilai tindakan pihak PT Citilink Indonesia melalui kuasa hukumnya adalah cara-cara murahan.

Isi Somasi

Kuhon bersama advokat Guntur Manumpak Pangaribuan SH yang mendampingi Mulia Siregar, sudah dua kali mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai, Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Mereka minta, PT Citilink Indonesia memenuhi kewajibannya kepada Drs Lidson Mulia Siregar sehubungan pemutusan perjanjian kerja sepihak.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Citilink tidak membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan Jumat (1/7), “Isi somasi sudah jelas dan gamblang. Kami akan menempuh jalur hukum. Apa lagi yang perlu dikonfirmasi?”.

Sementara itu, setidaknya 18 orang pramugari Citilink juga dikabarkan belum dibayar gajinya selama beberapa  bulan. Selain gaji tidak dibayar, para pramugari tersebut dinonaktifkan sejak Maret 2022.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Nasdem, Rudi Hartono Bangun meminta PT Citilink Indonesia menyelesaikan tanggung jawabnya mengenai hak-hak pekerja yang diatur UU. Sikap Citilink melakukan PHK seenaknya mencoreng nama baik BUMN yang sedang dibenahi Menteri BUMN Erick Thohir.

Dewa Kadek Rai, Dirut PT Citilink Indonesia, dalam komentarnya mengungkapkan telah menyerahkan masalah para karyawan tersebut kepada VP Corporate Secretary and CSR PT Citilink Indonesia Diah Suryani Indriastuti. Tidak ada penjelasan sama sekali tentang penyelesaian.

Kasus Mulia

Kemelut di lingkungan PT Citilink Indonesia mulai mencuat ketika perusahaan itu  menghentikan kontrak kerja Mulia Siregar pertengahan April 2022. Sebelumnya, berkali-kali Siregar dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun.

“Berlaku sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” ujar advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.

Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Menuntut hak

Siregar tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Namun ia minta haknya dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 81 (angka 16) Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan) dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021). 

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan.

Sejauh ini Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukannya sudah benar. Padahal Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan. “Nah, apa lagi yang perlu dikonfirmasi?”.kata advokat Albert Kuhon, “Masak Direksi PT Citilink Indonesia dan kuasa hukumnya tidak mampu memahami isi somasi kami yang meminta Citilink memenuhi kewajiban kepada Drs Lidson Mulia Siregar!”.***/din

Banyak Isu Sensitif Citilink Bisa Terbongkar ke Publik

JAYAKARTA NEWS— Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH mengingatkan agar PT Citilink Indonesia memenuhi kewajiban kepada Drs Lidson Mulia Siregar. Jika perkaranya sampai ke pengadilan, bukan mustahil isu-isu sensitif di lingkungan Citilink terungkap ke publik.

“Selama ini Mulia Siregar bekerja membantu Citilink agar isu-isu tersebut tidak mencuat ke permukaan. Tetapi jika ditanya dalam persidangan, kan terpaksa Mulia harus menjelaskan tugas-tugasnya secara rinci,” Kuhon mengingatkan Kamis (23/6).

Advokat Dr Ir Albert Kuhon MS SH bersama Guntur Manumpak Pangaribuan SH dua kali mengatasnamakan Mulia Siregar mengirim somasi kepada Dewa Kadek Rai, Direktur Utama PT Citilink Indonesia. Pasalnya, PT Citilink Indonesia melakukan pemutusan perjanjian kerja sepihak kepada klien mereka yang bernama Drs Lidson Mulia Siregar.

Perjanjian Diakhiri 

Kuhon menuturkan, kliennya berkali-kali dikontrak oleh pihak Citilink sejak awal tahun 2018. Kontrak atau Perjanjian Jasa Advisory yang terakhir bertanggal 9 Desember 2021 dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun. “Sampai dengan tanggal 9 Desember 2022,” Kuhon mengutip isi Pasal 1 perjanjian antara PT Citilink Indonesia dengan Mulia Siregar.

Pihak PT Citilink Indonesia yang diwakili oleh Sumedi, melalui surat tertanggal 18 Maret 2022 melakukan “pengakhiran Perjanjian No CITILINK/JKTDHQG/Adv-003/XII/2021”. Disebutkan tanggal efektif pengakhiran perjanjian adalah 17 April 2022.

Menuntut hak

Siregar tidak berkeberatan kontrak tersebut diakhiri. Namun ia minta haknya dibayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal 81 (angka 16) Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan) dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja (Pasal 17 PP 35/2021). 

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, juga menyatakan pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum. Karena pihak PT Citilink tidak memenuhi kewajibannya, Mulia Siregar minta bantuan advokat Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan. Kedua advokat melayangkan somasi kedua tanggal 17 Juni yang lalu. “Kami beri waktu kepada pihak Citilink, selambat-lambatnya tanggal 24 Juni 2022 pukul 16.00 WIB sudah membayar kewajibannya kepada klien,” kata Pangaribuan.

Skandal Citilink

Kuhon menjelaskan, Dirut PT Citilink Indonesia, Dewa Kadek Rai melalui VP Bidang Human Capital Management, Sumedi, bersikukuh bahwa tindakan yang dilakukannya sudah benar. Padahal Mahkamah Agung dalam putusan nomor 1051 K/Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 menegaskan pembatalan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam putusan Peninjauan Kembali No 580 PK/Pdt/2015, Mahkamah Agung menegaskan penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum, dan pelakunya harus membayar kerugian yang ditimbulkan.

Kuhon heran melihat Sumedi bersikukuh bahwa pendiriannya sudah benar sehingga Citilink tidak perlu membayar apa-apa kepada Mulia Siregar. “Entah peraturan mana yang dia pakai,” kata Kuhon.

Baik Kuhon maupun Pangaribuan mengingatkan, sebaiknya Citilink membayar kewajibannya kepada Mulia Siregar tanpa harus melalui proses pengadilan. Kalau sampai harus melalui proses persidangan, pasti kerugian Citilink jauh lebih besar. ”Citilink bisa kehilangan reputasi dan banyak skandal yang selama ini ditutupi barangkali jadi terungkap,” ujar Albert Kuhon.***/din

Komisi IX DPR Pertanyakan Fungsi dan Kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena–foto parlementaria dpr

JAYAKARTA NEWS— Investasi yang diletakkan di BPJS ketenagakerjaan nilainya tidak sedikit, baik itu berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya. Semua itu tentu harus diawasi, karena seluruh investasi yang diserahkan tersebut harus mempunyai nilai tambah dan manfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, yakni pekerja-pekerja dan buruh.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Panitia Kerja Investasi BPJS TK dengan Dewan BPJS TK, BPKP dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Gedung DPR RI,  Selasa (20/8).

Ermalena mempertanyakan fungsi dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR RI belum mendapat laporan dari review atau evaluasi (pengawasan) yang dilakukan Dewas kepada BPJS Ketenagakerjaan (TK).

“Selama ini apa fungsi Dewas tersebut sudah efektif atau belum, karena Dewas itu kan tugas utamanya mengawasi,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Ermalena mempertanyakan, ketika pengawasan itu dilakukan Dewas kemudian muncul rekomendasi untuk Dewan Direksi, apakah semua ini dilaksanakan atau tidak oleh BPJS TK. Kalau sudah dilaksanakan, Komisi IX DPR minta laporannya, seperti apa pelaksanaannya. Bahkan, bila tidak dilaksanakan, apa punishment-nya dan siapa yang memberikan punishment.

Senada dengan Ermalena, Anggota Panja Komisi IX DPR RI lainnya, Irma Suryani Chaniago juga mempertanyakan fungsi dari Dewas BPJS TK. Ia menduga sejak tahun 2017 lalu Dewas tidak melakukan reviewatau evaluasi terhadap kinerja BPJS TK. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR sebagai pihak yang melakukan fit and proper test terhadap para Dewas juga belum menerima hasil pengawasan yang dilakukan Dewas terhadap BPJS TK.

Tidak hanya itu, ia juga melihat belum ada peningkatan nilai manfaat dari BPJS TK selama ini. BPJS TK hanya ingin menambah manfaat dari PNS saja, namun mengabaikan pekerja dan serikat-serikat pekerja swasta lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewas BPJS TK, Guntur Wicaksono mengatakan bahwa laporan atau review terhadap BPJS TK akan diserahkan langsung kepada Presiden. Namun, politisi Fraksi PPP ini membuka pintu agar laporan atas pengawasan BPJS TK tersebut juga diberikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja BPJS TK.

Dengan demikian, Komisi IX DPR dapat mengetahui kinerja dari mitra kerjanya. DPR bisa memanggil Direksi BPJS TK untuk mempertanyakan rekomendasi Dewas apa saja yang sudah dilakukannya dan mana yang belum dilakukan. Bahkan, bukan tidak mungkin dibentuk Pansus, jika temuan-temuan Dewas tersebut membutuhkan forum-forum yang lebih tinggi lagi untuk mencarikan solusi atau jalan keluar atas permasalahan yang ditemukan.

“Saya berharap review Dewan ini tidak terlalu lama. Karena sebagaimana diketahui saham atau obligasi terus bergerak dinamis. Dengan kata lain, investasi terus bergerak seiring evaluasi, agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh para peserta BPJS TK. Paling telat per semester harus dilakukan review atau evaluasi secara berkala oleh Dewas BPJS TK. Sehingga dapat segera diketahui dan diambil keputusan mana yang harus diteruskan dan mana yang harus dihentikan, karena tidak memberikan nilai tambah dan nilai manfaat dari investasi yang ada,” ujar Ermalena. ***/dpr/ebn