Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

JAYAKARTA NEWS – Data terbaru dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Dengan total 110.528 kejadian kecelakaan yang tercatat, sebanyak 18.357 korban meninggal dunia. Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, terutama mengingat mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif.

Menurut data Korlantas Polri, tahun 2023 terdapat 11.689 korban yang mengalami luka berat dan 134.811 korban luka ringan. Data ini menggambarkan dampak serius yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas, yang tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menyebabkan luka parah permanen maupun tidak permanen hingga mempengaruhi kualitas hidup para korban dan keluarga mereka.

Sementara itu, faktor penyebab kecelakaan bervariasi, mulai dari pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, kecerobohan pengendara, hingga kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik, bahkan ditemukan beberapa kecelakaan juga disebabkan oleh pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara.

“Sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif. Jadi kami harapkan keselamatan berlalu lintas menjadi satu kebutuhan,“ jelas Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan.

Dengan tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa yang mayoritas berada pada usia produktif, Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk lebih sadar dan mengutamakan keselamatan di jalan. Kegiatan Operasi Zebra 2024 nanti nya juga berfungsi untuk mendisiplinkan dan menekan tingkat fatalitas kecelakaan agar tercipta keamanan lalu lintas yang tertib dan lancar.

Operasi Zebra 2024 yang akan digelar Korlantas Polri pada tanggal 14-27 Oktober 2024 tetap mengedepankan preemtif dan preventif sekaligus mengedukasi pengendara untuk menjaga keselematan diri dan orang lain.***/mel

Perlunya Investigasi Kecelakaan di Jalan

Oleh Djoko Setijowarno

Pencegahan kecelakaan lalu lintas tertera dalam Pasal 226 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU itu  menyebutkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dilaksanakan melalui partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global.

Pencegahan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan pola penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Penyusunan program kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kecelakaan lalu lintas tidak bisa disamakan dengan masalah keributan, kebersihan, persampahan dan sebagainya yang cukup diselesaikan dengan gotong royong, rembugan, atau musyawarah.

Kecelakaan itu variabelnya banyak, meliputi sistem jaringan jalan, sistem kendaraan, lingkungan dan manusia. Darimana kita tahu ada masalah dalam salah satu sistem yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi?

Ternyata kesalahannya itu berawal dari desain teknis, seperti bus terbakar karena kesalahan wiring diagram. Apakah dengan rembugan, gotong royong, kita akan dapat mengidentifikasi adanya kesalahan wiring diagram itu?

Kalau dalam sebuah kejadian kecelakaan semua orang boleh menyampaikan opini tanpa disertai temuan dan penjelasan yang keilmuan, bisa berabe, tambah rumit. Kita harus punya aturan main bagaimana melakukan penelitian yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi, sehingga mitigasinya bisa dipertanggungjawabkan,  baik secara teknis maupun finansial

Kita harus punya temuan dan harus bisa dijelaskan secara keilmuan, bahwa temuan itu benar yang menyebabkan kecelakaan itu terjadi. Dari situ kita bisa membuat suatu program agar hal yang sama tidak terulang kembali.

Eror pada suatu kecelakaan ada 3  spektrumnya,  yaitu error by operation, berarti ini ranahnya pengemudi, error by maintenance, ini ranahnya manajemen, dan error by design, ini ranahnya Pemerintah (Wildan, 2024).

Banyak kecelakaan di jalan yang diinvestigasi KNKT yang error by design, namun tidak diramaikan media. Artinya siapapun bisa celaka, karena kecelakaan itu dipicu oleh penyebab kesalahan desain. Maka perlu adanya pembuktian, dan itulah pentingnya investigasi.

Di semua negara sudah lazim kalau terjadi kecelakaan dilanjutkan dengan investigasi untuk mencari penyebabnya. Mungkin hanya di Indonesia yang hal itu dilarang. Jangan sampai negara ini rusak oleh ambisi segelintir atau sekelompok orang yang ingin menguasai usaha atau kepentingan tertentu dengan mengorbankan  kebutuhan orang banyak.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak dikenal istilah investigasi, seperti halnya pada 3 Undang-Undang Transportasi yang lain (UU Perkeretaapian, UU Pelayaran dan UU Penerbangan). Yang ada adalah tindakan pro justisia untuk mencari tersangka pada suatu kejadian kecelakaan.

UU LLAJ sama sekali tidak mengatur adanya upaya untuk mencegah peristiwa ini terulang kembali melalui proses investigasi kecelakaan transportasi. Hal ini sering menyulitkan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam melaksanakan investigasi, karena akan berbenturan dengan UU LLAJ. Proses investigasi baru dapat dijalankan setelah proses pro justisia selesai. 

Pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dalam Pasal 175 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, menyebutkan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh pemerintah.

Pelaksanaan pemeriksaan dan penelitian kecelakaan kereta api dilakukan oleh suatu badan yang dibentuk atau ditugasklan oleh pemerintah. Hasil pemeriksanaan dan peneltian kecelakaan kereta api yang dibuat dalam bentuk rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah, penyelenggara prasarana perkeretaapian, dan penyelenggara sarana perkeretaapian serta dapat diumumkan ke publik.

Pasal 176, penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara sarana perkeretaapian wajib membiayai pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api. Biaya pemeriksaan dan penelitian penyebab kecelakaan kereta api wajib diasuransikan.

Investigasi kecelakaan kapal di sektor perairan juga termaktub pasal 256 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran yang menyebutkan investigasi kecelakan kapal dilakukan oleh KNKT untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab yang sama. Investigasi dilakukan terhadap setiap kecelakaan kapal. Investigasi yang dilakukan oleh KNKT tidak untuk menentukan kesalahan atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.

Sementara investigasi dan penyelidikan lanjutan kecelakaan pesawat udara ada di pasal 357 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik Indonesia.

Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan dilakukan komite nasional yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kominte nasional adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri.

Komite nasional bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan dengan penyebab yang sama. Rekomendasi wajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.

Pasal 358, menyatakan komite nasional wajib melaporkan segala perkembanan dan hasil investigasinya kepada Menteri. Selanjutnya Menteri menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait. Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.

Rancangan laporan akhir investigasi diselesaikan secepat-cepatnya. Jika dalam jangka waktu 12 bulan, laporan akhir investigasi belum diselesaikan, komite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate) hasil investigasi setiap tahun.

Pasal 359, hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai laporan rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di LLAJ. Oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi. Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran dan perkeretapian tidak ada kecelakaan yang tidak diawali dengan hazard, sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazard-nya yang harus dikendalikan. Dari sini kita bisa melihat ada paradigma yang bertentangan antara moda transportasi jalan raya dengan 3 moda transportasi lainnya.

Beda Tugas KNKT dan Polri

KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming). Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Demi kepentingan bangsa ini, perlu segera dilakukan revisi UU LLAJ agar pada setiap kecelakaan perlakuannya sama dengan 3 moda transportasi lainnya, yaitu penerbangan, pelayaran, perkeretaapian. Dalam hal ini supaya KNKT dapat bekerja dilindungi oleh Undang-Undang dan memberikan kemaslahatan bagi keselamatan jalan (road safety) di negara ini.

Sangat mustahil menyelesaikan masalah ketidakselamatan jalan di Indonesia dengan format dan konsep sebagaimana diatur di UULLAJ. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Perlintasan Sebidang Jalur KA Masih Mengkhawatirkan

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS – Sebesar 87 persen musibah kecelakaan telah terjadi di perlintasan sebidang tidak terjaga atau sebanyak 1.543 kali kejadian. Sebanyak 450 meninggal dunia, 418 luka berat dan 410 luka ringan. Jenis kendaraan yang terlibat 727 kendaraan roda empat atau lebih dan 1.055 roda dua atau roda tiga.

Telah terjadi 1.782 kali musibah kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang (PT KAI, Juni 2023). Tahun 2018 ada 404 kejadian, tahun 2019 (409 kejadian), tahun 2020 (269 kejadian), tahun 2021 (284 kejadian), tahun 2022 (289 kejadian) dan tahun 2023 hingga Juni (127 kejadian). Jumlah perlintasan sebidang 3.849 titik dijaga 1.447 titik dan tidak dijaga 2.259 titik.

Data PT KAI (Juni 2023), menyebutkan sejak tahun 2018 hingga Mei 2023 telah terjadi  1.782 kali musibah kecelakaan di perlintasan sebidang. Dampak kecelakaan di perlintasan sudah pasti korban jiwa, yakni timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang dan pengguna jalan. Kerusakan sarana, berupa kerusakan lokomotif, kereta dan gerbong. Kerusakan prasarana, berupa kerusakan rel, bantalan, jembatan dan alat persinyalan. Gangguan perjalanan KA dan pelayanan, berupa keterlambatan KA, penumpukan penumpang, overstappen. Opportunity lost, berupa pembatalan tiket, pembatalan KA, Menurunnya tingkat kepercayaan pengguna jasa

Kondisi perlintasan berbahaya, seperti perlintasan tanpa palang atau tidak terjaga, perlintasan dengan perpotongan tajam, perlintasan dengan kondisi aspal rusak, perlintasan yang tertutup bangunan, perlintasan setelah rel tikung, perlintasan curam.

Ada beberapa langkah atau tahapan penjagaan keselamatan di perlintasan sebidang. Pertama, peraturan dan perundang-undangan terkait perlintasan sebidang. Kedua, pagar dan penghalang, pemasanagan pagar dan penghalangan efektif untuk mencegah pengguna jalan yang tidak sah atau tidak berwenang masuk ke jalur kereta api.

Ketiga, rambu dan rel peringatan, dilengkapi dengan sistem sinyal dan peringatan yang efektif. Keempat, palang pintu,  atau palang perlintasan digunakan untuk mencegah kendaraan dari kedua arah untuk melintas ketika kereta api sedang lewat. Kelima, penjaga perlintasan, pada beberapa perlintasan sebidang yang lebih padat, penjaga perlintasan ditempatkan untuk memastikan pengguna jalan tidak melintas ketika kereta api sedang melintas.

Ilustrasi pelintasan sebidang/foto: DJKA

Keenam, sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kesadaran akan bahaya di perlintasan sebidang sangat membantu mengurangi pelanggaran peraturan dan tindakan berbahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Ketujuh, penegakan hukum.

Penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran perlintasan sebidang sangat penting untuk memberikan efek jera dan mengurangi kecelakaan. Kedelapan, pemisahan lalu lintas, idealnya, perlintasan sebidang harus dipisahkan dari lalu lintas jalan raya dengan menggunakan jembatan atau terowongan. Ini akan membantu mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api.

Telah dilakukan 692 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bekerja sama dengan Dishub, komunitas Railfans dan masyarakat selama 2 tahun terakhir. Telah dilaksanakan 1.252 penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan selama 5 tahun terakhir dengan melibatkan Dishub dan aparat kewilayahan setempat. Pemasangan spanduk peringatan sebanyak 328 lokasidi perlintasan rawan di seluruh wilayah Daop dan Divre di tahun 2022. Dilaksanakan 178 kali penertiban bangunan liar di daerah rawan agar tidak mengganggu pandangan bebas masinis dan penyeberang jalan selama tahun 2022 – 2023.

Pasal 296 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, sepertinya belum diimplementasikan dengan baik.

Demikian pula dengan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyebutkan setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian dipidanadengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (2023), menyebutkan, total perlintasan jalur kereta api dengan jalan nasional ada 187 titik lokasi. Tersebar di 27 titik di Prov. Sumatera Utara, 7 titik di Prov. Sumatera Barat, 28 titik di Prov. Sumatera Selatan, 9 titik di Prov. Banten, 33 titik di Prov. Jawa Barat (sebidang 13 titik dan tak sebidang 20 titik), 18 titik di Prov. Jawa Tengah (sebidang 12 titik dan tak sebidang 6 titik), 65 titik di Prov. Jawa Timur (sebidang 55 titik dan tak sebidang 10 titik).

Sementara total perlintasan tak sebidang (sudah ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 49 titik lokasi. Total perlintasan sebidang (belum ditangani) jalur kereta api dengan jalan nasional ada 138 titik lokasi dengan estimasi biaya Rp 20,7 triliun.

Tahun 2023, direncanakan ada lima flyover/underpass perlintasan jalur kereta api, yaitu Flyover Gelumbang dan Flyover Bantaian di Sumatera Selatan, Flyover Nurtanio di Jawa Barat, Underpass Joglo di Jawa Tengah, dan Flyover Aloha di Jawa Timur.

Rekomendasi KNKT

Berdasarkan Surat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) No IK.001/2/1 KNKT 2020 yang ditujukan kepada Dirjen Perkeretaapian tanggal 4 November 2020, disampaikan Rekomendasi Keselamatan. Pertama, Raising Awareness. Pengamatan akan disiplin pengendara kendaraan bermotor dalam menghadapi perlintasan sebidang membutuhkan pemikiran yang lebih simplified dan solusi untuk membangun kesadaran akan bahaya melewati pintu perlintasan yang telah tertutup. Pemasangan temporary barrier yang terbuat dari material fabrics yang telah diberikan grease/gemuk untuk edukasi pengendara jalan. Selain itu dapat pula dipergunakan pintu perlintasan dengan penggerak sling.

Kedua, koordinasilintas sektoral dengan leading sector adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Ketiga, defining 3E. Engineering, yakni menginventarisasi perlintasan sebidang, manajemen lalu lintas, Risk Based Analysis, pengelolaan SDM, dan teknologi perangkat keselamatan. Education, yakni edukasi dan sosialisasi. Enforcement, yakni mensinkronisasi peraturan, pemenuhan regulasi, dan pengawasan regulasi.

Rencana Aksi Keselamatan (RAK)

Setiap provinsi kabupaten/kota membuat Rencana Aksi Keselamatan (RAK). Diupayakan Program RAK menjadi Pergub/Perbu/Perwal, dan jika diperlukan dapat diperdakan. Memasukkan RAK dalam RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029, sehingga setiap program dalam RAK dapat dianggarkan setiap tahun.

Melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk penyelesaian keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang. Masih adanya kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang cukup mengkhawatirkan. Ingat, jangan hanya ingin cepat tapi tidak selamat ! ***

*)Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Ini Hasil Investigasi KNKT atas Musibah Bus Pariwisata Ardiansyah

Sopir Benar-benar Tidur Lelap Saat Mengemudi

JAYAKARTA NEWS – Berita kecelakaan lalu lintas hampir setiap hari terjadi. Belakangan yang cukup fatal adalah kecelakaan bus Pariwisata Ardiansyah  di ruas tol Surabaya – Mojokerto, 18 Mei lalu. Sebanyak 14 penumpangnya tewas dan puluhan luka-luka. Tak sampai sepekan, giliran bus pariwisata Pandawa, mengalami  nasib serupa. Empat orang meninggal dan 15 lainnya luka-luka.

Bus pariwisata jadi sorotan. Ketika destinasi wisata mulai dibuka  setelah masa pandemi, kegiatan pariwisata pun meningkat. Ironinya kecelakaan lalu lintas acap terjadi. Banyak faktor penyebab,  umumnya kelelahan. Data KNKT menyebutkan, faktor kelelahan menjadi penyebab dominan (80 persen). Yang  miris terjadi pada bus Ardiansyah sopir bus benar-benar tertidur saat mengemudikan kendaraannya.

Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)  Ahmad Wildan mengisahkan hasil investigasinya dalam webinar Edukatif Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, Kamis (26/5).

Bus pariwisata Ardiansyah itu berangkat dari Surabaya  malam hari menuju Dieng, Jawa Tengah. Tiba di Dieng pagi hari  dan mereka pun menikmati kegiatan berwisata. Pada pukul 4 sore rombongan menuju Yogyakarta. Setelah di Yogya, mereka berangkat lagi ke Surabaya pada pukul 12 malam, dan sampai di Surabaya pagi hari. Sekitar pukul 04.30 pagi mereka istirahat di rest area Wilangan. Di sana pengemudi kelelahan dan tidur di bagasi belakang. Pada saat semua penumpang sudah naik sekitar pukul 5.30, pembantu pengemudi tidak tega untuk membangunkannya,  lalu yang bersangkutan berinisiatif membawa mobil tersebut.

Pembantu pengemudi  sekalipun belum punya SIM tapi dia sudah bisa mengemudi sejak 1918. Jadi secara kemampuan, dia sudah punya kompetensi memadai  dalam mengemudikan bus.

Menjawab pertanyaan,  saat perjalanan dari rest area Wilangan tidak ada masalah. Benar, dan ketika dilihat melalui  CCTV pengelola jalan tol pun  bus tersebut tampak melaju normal. Kecepatannya masih di bawah kecepatan maksimal. Kecepatannya 90 km/ jam, sedangkan maksimum di sana 100 km/ jam. Gerakan-gerakannya juga normal. Namun, sekitar dua menit menjelang titik tumbuk yang bersangkutan ngantuk dan tertidur.

Wildan memastikan, sopir ini tertidur namun sambil pengemudi. Saat menyerempet pagar pengaman jalan, pengemudi juga tidak merasa apa-apa, jadi belum sadar. Ketika menabrak kanstin yang tingginya 20 Cm itu hingga ban pecah, juga yang bersangkutan belum sadar. Yang bersangkutan baru sadar setelah menabrak tiang GMS ( Global System for Mobile).

“Jadi dia bukan lagi tidur sesaat tapi tidur lelap, karena menabrak pagar pengaman jalan sekitar 100 meter (dengan suara) dar…der, dar…der sampai menabrak batu pun belum bangun. Berarti dia benar-benar tidur lelap, “ ujar Wildan.

Terkait dengan hal itu, kata Wildan, kita melihat beberapa faktor. Pada objek kendaraannya tidak ada masalah. Sistem rem pun tidak ada masalah. Kondisi  jalan juga tidak ada bermasalah. Itu jalan  lurus saja, tidak menurun  atau (menanjak) apa. Hanya ada tiang GMS di bahu jalan. Ini yang masalah, dan sudah kami rekomendasikan. Itu peningkatan fatalitasnya.

Penyebab kecelakaan ini murni human eror,  lost of control . Pengemudi kehilangan kendali saat mengemudi karena letih. “Kesimpulan ini wajar karena, mereka seperti menantang Tuhan, “  katanya. Ingat, tegas Wildan, kita diberi waktu 24 jam. Di antara 24 jam itu harus ada waktu untuk  istirahat. Sementara kegiatan ini lebih dari 24 jam, berarti itu (sama dengan ) menantang Tuhan.

Menurut Wildan, andai pengemudi dan pembantu pengemudi tidak mengantuk,  justru mengagetkan, karena kemungkinan mengonsumsi sabu. Sabu itu euforianya besar, staminanya tinggi. Inilah kecelakaan di Mojokerto. Ada pergerakan lebih dari 24 jam tanpa istirahat dengan satu pengemudi. Ini catatan penting.

Sementara kecelakaan di Ciamis, pihaknya  juga sudah memeriksa kendaraan, kondisi jalan, penumpang,  dan pengemudi. Di destinasi wisata, pengemudi istirahat sekitar 4 jam. Kemudian ketika jalan, sekitar 300 meter menjelang titik tubruk, pengemudi sempat kehilangan kendali sehingga menabrak. Pengemudi mengatakan pakai gigi tiga, kemudian menginjak pedal rem dari mulai turun sampai ke bawah. Lebih dari 10 injakan. Tekanan angin tampak tidak berfungsi.

Dikatakan, panjang  jalan dari destinasi wisata ke titik tumbuk sepanjang 2,8 km. Beda ketinggian 219 meter, di sana ada kemiringan sekitar 23 derajat. Ini cukup untuk memberikan daya dorong yang sangat besar. Energi potensial sangat besar. Sehingga ketika turun dari destinasi wisata pengemudi merasakan dorongan yang sangat besar. Dengan menggunakan gigi 3 maka pengemudi berkali-kali menginjak rem.

Ketika memindahkan posisi dari gigi 3 ke 2,  katanya berhasil, tapi para penumpang yang ditanya tidak mendengar suara dengung, sehingga diperkirakan tetap neral atau menggantung. Ini biasa dialami kasus rem blong.

Dari kasus yang terjadi belakangan ini, Wildan melihat adanya masalah dengan bus-bus wisata kita. Dari kasus Mojokerto, terlihat tidak ada kendali dalam jam operasional. Pengaturan waktu kerja, misalnya,  2-3 hari tidak tidur. Hal serupa ia  temukan di Panjalu, rata-rata 2-3 hari tanpa istirahat. Begitu pengakuan para sopir.  Berarti sebagian besar mereka melakukan kegiatan wisata semacam itu. 

Berdasarkan temuan-temuan di atas, maka rekomendasi pertama KNKT ke Kemenhub, agar membuat pengaturan/ pengawasan terhadap waktu kerja, waktu istirahat dan waktu libur bagi  pengemudi. “Diatur secara jelas, berapa kerja maksimal dalam satu hari/ satu minggu. Selama ini belum ada yang jelas, dan yang mengawasi tidak ada. Sehingga kecelakaan sering terjadi terkait waktu operasionalnya, “ kata Wildan.

Yang kedua mengenai lintasannya. Kendaraan pariwisata itu termasuk yang tidak diatur, bisa pergi kemana saja. Sementara kondisi destinasi wisata kita substandar, turunannya tajam lebih dari 8 persen bahkan ada 3o persen,  tikungannya juga kecil atau tikungan yang patah.  Ini jadi masalah. Bus-bus itu masuk ke jalan yang bukan kelasnya.  Bus-bus yang panjangnya 12 meter itu masuk ke jalan-jalan yang mestinya hanya untuk bus yang panjangnya  8 meter.

Kebanyakan Mantan Kernet

KBP Aris Syahbudin, S.IK, M.Hum Kasubdit Audit & Inspeksi Ditkamsel Mabes Polri, terkait terjadinya kecelakaan mengatakan, ada tiga faktor penyebabnya. Human eror, kondisi kendaraan, dan kondisi jalan. Dari kecelakaan bus pariwisata ada beberapa hal yang dikemukakan.  Diantaranya tentang pengemudi. Umumnya, kata Aris,  tidak ada atau jarang orang bercita-cita jadi pengemudi. Kebanyakan pengemudi mobil-mobil besar itu mantan kernet, dan tidak melalui pendidikan ketrampilan khusus.

Dari beberapa kasus kecelakaan bus pariwisata, pemilik bus rata-rata tidak bertemu langsung dengan penyewa, hanya melalui semacam biro-biro perjalanan, atau pengemudinya kenal dengan penyewa. Jadi tidak melalui  prosedur yang benar, dan penyewa pun tidak tahu bagaimana kondisi kendaraan yang disewanya. Selain itu munculnya destinasi wisata baru dengan  kondisi jalan belum bagus, dan lain-lain.

Diakui Aris, pihaknya belum melakukan pelatihan-pelatihan dalam upaya meningkatkan kompetensi profesi pengemudi guna menghadirkan pengemudi-pengemudi yang benar-benar profesional. Pihak kepolisian akan terus melakukan pencegahan dengan pelbagai peningkatan kompetensi pengemudi.

Ke depan akan disediakan tempat-tempat untuk pelatihan pengemudi dan  bekerjasama dengan pemerintah daerah, untuk berbagai jenis kendaraan termasuk sepeda motor, agar dalam berlatih tidak langsung turun ke jalan, selain benar-benar melatih ketrampilan atau kompetensi dalam mengemudi. iswati  

Miris, Setiap Jam 2-3 Orang Mati Kecelakaan Lalu Lintas

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS— Usia korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertinggi pada kelompok pelajar, mahasiswa dan pekerja muda, yakni sebesar 56.187 jiwa (43,06 persen). Pengguna sepeda motor paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2016-2020 (74,54 persen). Di Indonesia setiap jam ada 2 – 3 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Resolusi PBB Nomor 64/255 tanggal 10 Maret 2010 tentang Peningkatan Keselamatan Jalan Global melalui Program Aksi Dekade Keselamatan Jalan 2011 – 2020 dengan target mengurangi tingkat kegiatan lalu lintas korban kecelakaan lalu lintas sampai 50 persen. Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2011-2035 sebagai wujud implementasi Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011-2035.

Regulasinya sudah diwujudkan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Kasi Keselamatan Jalan. Ada lima pilar sistem keselamatan, yaitu Manajemen Keselamatan Jalan oleh Bappenas, Kendaraan yang Berkeselamatan oleh Kementerian Perhubungan, Tanggap Darurat Pasca Tabrakan oleh Kementerian Kesehatan, Jalan yang Berkeselamatan oleh Kementerian PUPR dan Pengguna atau Pemakai Jalan yang Berkeselamatan  oleh Polri.

Sekarang ini, kecelakaan lalu lintas sudah menjadi salah satu aspek terkemuka di dunia. Korbannya paling tinggi generasi muda yang akhirnya mempengaruhi produktivitas individu terhadap bangsa. Saat ini ada lebih dari 1,25 juta kasus kecelakaan setiap tahun di dunia. Sementara di Indonesia, setiap hari 60-80 orang meninggal seketika karena kecelakaan lalu lintas. Namun jika ditelusuri dari sejumlah korban yang luka berat, bisa jadi yang meninggal setiap hari lebih dari 100 jiwa. Ini bukan pertanyaan angka, namun akan sangat bernilai dan bermakna jika ada upaya untuk menguranginya.

Generasi muda adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Di negara modern, sumber daya manusia selalu diprioritaskan karena mereka adalah generasi sukses yang akan membuka dan mampu meningkatkan citra bangsa. Keselamatan harus menjadi kebiasaan dan budaya yang diminta sejak usia dini. Pendidikan dapat bertindak sebagai pembuka hati. Melalui pendidikan kesadaran, sensitivitas, keperawatan, dan tanggung jawab keselamatan harus dibuat dalam aksi nyata yang dapat dibanggakan.

Profil Korban Kecelakaan

Data kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun bervariasi. Dalam lima tahun terakhir kecelakaan lalu lintas terendah tahun 2020, yakni 100.028 kejadian. Dapat dipahami, karena di masa pandemi Covid-19 mobilitas orang menurun drastis. Otomatis angka kecelakaan lalu lintas akan menurun. Sebelumnya, sejak tahun 2016 hingga tahun 2020, tertinggi di tahun 2019, yaitu 116.411 kejadian.

Menurut usia, angka kecelakaan lalu lintas berdasarkan usia terbanyak pada usia 20-24 tahun dan peringkat kedua pada usia 15-19 tahun.

Usia korban yang terlibat kecelakaan lalu lintas tertinggi pada rentang tahun 2016-2020 adalah usia 15-24 tahun (usia muda produktif), yakni kisaran 18 persen – 26 persen. Pastinya, di tahun 2016 ada 49.084 korban (18,97 persen), tahun 2017 ada 36.104 korban (21,64 persen), tahun 2018 ada 41.928 korban (24,19 persen), tahun 2019 ada 54.809 korban (22,41 persen dan tahun 2020 ada 38.124 korban (35,79 persen).

Data kecelakaan lalu lintas 2017-2021 berdasarkan usia— sumber: Korlantas Polri (2021)

Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan yang didapat dari Korlantas Polri, pelajar jadi korban kecelakaan lalu lintas paling banyak di Indonesia. Jenis kendaraan yang sering terlibat kecelakaan lalu lintas selama tahun 2016-2020 adalah sepeda motor (74,54 persen).

Sebanyak 14 persen kepemilikan sepeda motor berada di Jakarta. Kepemilikan 3 dari 10 mobil juga berada di Jakarta. Indonesia menempati urutan ketiga kepemilikan sepeda motor di dunia, setelah di urutan pertama Amerika Serikat dan urutan kedua Turki.

Korban kecelakaan lalu lintas tahun 2020 (Korlantas Polri, 2021), menilik usianya korban tertinggi adalah kelompok pelajar, mahasiswa dan pekerja muda, yakni sebesar 56.187 jiwa (43,06 persen). Mereka memiliki rentang usia 10 – 19 tahun sebesar 26.906 jiwa (20,62 persen) dan usia 20 -29 tahun sebesar 29.281 jiwa (22,44 persen).

Kemudian diikuti kelompok usia 50 tahun ke atas 31.740 kejadian (24,32 persen), kelompok usia 10 tahun – 19 tahun ada 26.906 korban jiwa (20,62 persen), kelompok usia 40 tahun – 49 tahun ada 17.980 korban jiwa (13,78 persen), dan terendah di usia 0 – 9 tahun ada 6.027 korban jiwa (94,62 persen).

Profil kecelakaan lalu lintas berdasarkan usia— Korlantas Polri (2021)

Melihat persentase kecelakaan lalu lintas pada kaum muda, pemerintah harus fokus memperhatikan cara-cara menguranginya di kalangan kelompok usia poduktif ini.

Pemda harus Peduli Keselamatan

Program kecelamatan tidak hanya dilakukan pemerintah pusat, namun pemda juga wajib menganggarkan. Sekarang ini, Dinas Perhubungan di kabupaten/kota konsentrasi membantu menaikkan PAD melalui aktivitas, parkir, kir dan terminal.  Sesungguhnya, Dinas Perhubungan itu fokus pada program keselamatan dan pelayanan. Keselamatan transportasi untuk semua usia di semua sektor. Kemudian memberikan pelayanan penyediaan transportasi umum, jalur sepeda dan pejalan kaki yang humanis.

Tidak banyak pemda yang memprogramkan keselamatan berlalu lintas. Program keselamatan tidak hanya kampanye keselamatan. Memberikan subsidi angkutan umum, sehingga tarifnya murah dan akan banyak pelajar menggunakan angkutan umum adalah bagian program keselamatan. Artinya, pelajar didorong menggunakan angkutan umum dan meninggalkan sepeda motor ke sekolah.

Banyak angkutan pedesaan yang punah, dan jika masih beroperasi tidak lebih dari 10 persen. Hal ini menandakan kurang pedulinya kepala daerah pada layanan angkutan umum di daerahnya. Dampaknya, sekarang ini kebanyakan pelajar menggunakan sepeda motor atau angkutan barang bak terbuka berangkat dan pulang sekolah.

Kepala daerah harus fokus membenahi angkutan perkotaan dan angkutan perdesaan jika menginginkan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan milenial menurun. Juga membangun dan membenahi fasilitas pesepeda dan pejalan kaki yang berkeselamatan.

*) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Kapolresta Tangerang Minta Generasi Milenial Tertib Berlalulintas

 

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif berbicara di depan generasi milenial di acara Milenial Safety Road Festival, tentang pentingnya tertib berlalulinyas. [Foto: Jayakarta/har)JAYAKARTA NEWS – Pernah dibuat jengkel di jalanan karena ada motor atau mobil yang manuver belok kanan tidak menyalakan lampu sign. Mungkin juga geregetan, karena ada sepeda motor sign kanan, ternyata belok kiri, dan hampir saja Anda kendaraan Anda menubruknya.

Keluhan pengendara motor sign kanan tapi belok kiri atau sign kiri tapi belok kanan,  umumnya banyak disampaikan pengendara roda empat. Perilaku itu, umumnya dilakukan ibu-ibu atau perempuan. Ups, tapi pengendara laki-laki juga bukan tidak ada, cukup banyak juga.

Hal itu menandakan, bahwa banyak warga masyarakat pengguna jalan raya masih banyak yang abai dengan sopan santun dan tata tertib berlalu lintas. Banyak kecelakaan yang terjadi karena faktor abai pengedara terhadap rambu lalu lintas, termasuk melanggar lampu lalu lintas dan melawan arus di jalan yang didesain untuk satu arah. Alasannya, cuma kejauhan.

Untuk meningkatkan awarness masyarakat terutama generasi milenial, Kepolisian menggelar Milenial Safety Road Festival, Minggu (17/3/2019). Festival penyadaran berlalu lintas itu digelar serentak di Indonesia, termasuk di wilayah Polresta Tengerang.

Untuk kefiatan yang  dihelat Polresta Tangerang, berlangsung meriah. Tujuannya itu tadi,  menyosialisasikan pentingnya disiplin berlalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

Kegiatan yang diikuti sekitar 3.000 peserta itu diawali dengan jalan santai, kemudian dilanjutkan senam bersama serta penyampaian pesan pentingnya menjaga disiplin berlalu lintas.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif memaparkan, korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas lebih banyak dari korban akibat bencana alam. Menurut  data  World Healht Organization (WHO) tiga tahun yang lalu, sebanyak  150 ribu orang tewas di Indonesia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Jumlah tersebut tentu sangat memprihatinkan, karena ratusan ribu melayang akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Sabilul.

Yang memprihatinkan,  dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen korban adalah kaum milenial, yaitu usia produktif antara 17 sampai 35 tahun. Usia yang semestinya waktu untuk produktif berkarya namun melayang sia-sia akibat laka lantas.

 

Kapolres Tangerang: Sekitar 60 persen dari 150 ribu korban tewas dakan kecelakaan lalu lintas adalah kaum milenial, mereka yang berusia produktif antara 17 sampai 35 tahun.

 

“Kecelakaan itu bermula dari pelanggaran, karenanya hindari pelanggaraan, taati peraturan lalu lintas untuk keselamatan,” pesan Sabilul yang disambut teriakan setuju ribuan peserta festival. ***