Hutan Bambu Pasca Karhutla, Bukan Sawit

Oleh: Toto Izul Fatah
(Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA)

Ada ungkapan satir yang belakangan ramai di jagat sosial media setiap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan. “Hutan terbakar, terbitlah sawit.”

Kalimat itu memang bukan rumus ilmiah. Bukan pula vonis hukum. Tetapi ia lahir sebagai bentuk kecurigaan publik terhadap apa yang terjadi setelah api padam.
Jangan-jangan, setelah hutan habis dilalap api, yang kemudian tumbuh bukan lagi hutan, melainkan perkebunan.

Kekhawatiran semacam itu tentu tidak boleh dianggap sekadar prasangka. Apalagi, praktik membuka lahan dengan cara membakar memang menjadi persoalan serius.

Kementerian Lingkungan Hidup pada Agustus 2026, misalnya, kembali menerbitkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Praktik jahat dan kotor tersebut, selain masih terjadi, juga menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, hilangnya keanekaragaman hayati, serta emisi gas rumah kaca.

Sementara, hingga akhir Agustus 2026 Karhutla belum sepenuhnya selesai. Aparat pun telah menangkap puluhan orang dan menyelidiki sejumlah perusahaan berkaitan dengan dugaan pembakaran ilegal.

Karena itu, kekhawatiran bahwa api dalam sebagian kasus berkaitan dengan kepentingan pembukaan atau penguasaan lahan memang tidak sepenuhnya muncul dari ruang kosong. Meskipun, kesalahan siapapun tetap harus melalui proses hukum.

Setelah api benar-benar padam, tugas pemerintah sebenarnya belum selesai. Justru pekerjaan yang lebih panjang baru dimulai.

Pertanyaannya sederhana: apa yang akan ditanam di atas tanah yang telah hangus itu? Di sinilah pemerintah perlu membuktikan bahwa ungkapan satir “hutan terbakar, terbitlah sawit” hanya tinggal satire.

Caranya juga sederhana. Jangan biarkan kawasan hutan yang terbakar kemudian beralih menjadi perkebunan sawit hanya karena lahannya telah menjadi terbuka.

Ini bukan berarti sawit harus dimusuhi. Kelapa sawit tetap merupakan komoditas ekonomi penting bagi Indonesia. Jutaan orang menggantungkan kehidupan pada industri tersebut.
Tetapi sawit harus tumbuh pada tempat yang tepat. Bukan dengan mengorbankan kawasan hutan yang seharusnya dipulihkan.

Persoalannya, mengembalikan hutan seperti sebelum terbakar bukan pekerjaan satu atau dua tahun. Butuh waktu kurang lebih 30 sampai 40 tahun. Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa lebih lama lagi.

Karena itulah kita membutuhkan strategi pemulihan yang sekaligus cepat, ekologis dan produktif secara ekonomi. Dan salah satu tanaman yang sangat layak dipertimbangkan sesuai kebutuhan adalah: bambu.

Tentu, bukan sekadar menanam beberapa rumpun bambu. Tetapi, menanam melalui sebuah program besar nasional, misalnya, Hutan Bambu Indonesia.

Mengapa harus bambu? Setidaknya ada empat alasan. Pertama, bambu tidak memerlukan puluhan tahun untuk tumbuh. Inilah keunggulan bambu yang paling mudah dilihat.
International Bamboo and Rattan Organization atau INBAR menyebut bambu sebagai salah satu tanaman dengan pertumbuhan tercepat di dunia.

Pertumbuhan rumpun bambu juga dapat mencapai kematangan produksi dalam waktu sekitar tiga sampai lima tahun. Bandingkan dengan banyak jenis pohon hutan yang membutuhkan puluhan tahun.

Karena itu, dalam restorasi lahan terdegradasi yang tepat, bambu menawarkan kecepatan yang sulit disaingi. Hari ini kita menanam. Dalam beberapa tahun kemudian, bentang hijau sudah mulai terbentuk.

Itulah yang kita perlukan setelah jutaan pohon dan vegetasi hilang atau rusak akibat kebakaran. Yaitu, kecepatan menghijaukan kembali bumi tanpa merusaknya kembali.

Kedua, bambu adalah “Mesin Ekologis.” Bambu bukan hanya cepat tumbuh. Akar bambu juga sangat bagus untuk rehabilitasi lahan. Ia bermanfaat, antara lain, untuk mengendalikan erosi tanah, konservasi air, rehabilitasi lahan dan penyerapan karbon.

Bahkan, kajian terbaru mengenai agroforestri berbasis bambu juga mencatat kemampuan bambu dalam meningkatkan bahan organik tanah, mengurangi erosi, menjaga kelembapan tanah, mendukung penyimpanan karbon dan bermanfaat bagi perlindungan daerah aliran sungai.

Bayangkan jika ratusan ribu hektare lahan rusak ditumbuhi vegetasi semacam ini. Tanah yang sebelumnya terbuka mulai terlindungi. Air hujan lebih banyak tertahan. Erosi dapat ditekan. Karbon kembali terserap. Dan bentang alam yang berwarna hitam setelah kebakaran perlahan-lahan kembali hijau.

Karena itu, menanam bambu seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai kegiatan penghijauan. Menanam bambu adalah membangun infrastruktur ekologis.

Ketiga, dipanen tanpa harus menghabisi hutannya. Bambu berbeda dari banyak komoditas kayu. Ketika kayu dipanen, pohonnya ditebang dan harus ditanam kembali.
Pada bambu, batang yang sudah matang dapat dipanen secara selektif sementara rumpunnya tetap hidup dan menghasilkan rebung serta batang baru.

Ada prinsip ekonomi yang sangat menarik. Kita bisa memanen hasilnya tanpa harus menghabiskan hutannya. Bambu dapat menjadi bahan bangunan, furnitur, kerajinan, flooring, tekstil berbasis serat, pulp, biomassa, arang bambu hingga berbagai material modern berbasis bambu.

Artinya, hutan bambu tidak harus menjadi proyek lingkungan yang hanya menghabiskan APBN. Ia justru bisa dibangun menjadi sebuah ekosistem ekonomi hijau. Dan masyarakat di sekitar kawasan bisa dilibatkan sebagai penanam, pemelihara, pengolah sekaligus pemilik manfaat ekonominya.

Keempat, bambu bisa menjadi brand Indonesia di mata dunia. Dan alasan lain yang tidak kalah penting, bambu sangat dekat dengan sejarah dan kebudayaan Indonesia.

Selain memiliki sekitar 176 spesies bambu, dengan sekitar 105 di antaranya disebut endemik. Itu berarti kira-kira 10 persen jenis bambu dunia terdapat di negeri ini.

Tetapi ironisnya, ketika dunia mulai melihat bambu sebagai material masa depan yang ramah lingkungan, Indonesia belum sepenuhnya menjadikannya komoditas strategis nasional.

Jepang punya sakura. Belanda punya tulip. Mengapa Indonesia tidak membangun positioning dengan brand baru. Indonesia, Negeri Bambu Dunia.

Kita punya iklimnya. Kita punya tanahnya. Kita punya sejarahnya. Dan sekarang kita punya alasan ekologis yang semakin mendesak untuk mengembangkannya.

Tentu ada satu catatan penting.Gagasan hutan bambu tidak berarti seluruh kawasan yang terbakar secara seragam harus diganti menjadi bambu.

Ilmu restorasi tidak bekerja demikian. Untuk kawasan hutan alam dengan kemampuan regenerasi yang masih baik, vegetasi asli seharusnya dipertahankan dan dibantu pemulihannya. Dan yang harus dipulihkan lebih dulu adalah airnya. Bukan hanya sekadar memadamkan apinya.

Setelah api padam, pemerintah seharusnya segera memetakan seluruh kawasan terbakar. Mana hutan konservasi, mana gambut, mana hutan produksi, dan mana kawasan yang harus dikembalikan penuh kepada vegetasi aslinya. Setelah itu baru ditentukan model restorasinya.

Dan yang jauh lebih penting, bagaimana pemerintah bisa menjawab satire yang selama ini beredar: “Hutan terbakar, terbitlah sawit.” Jawabannya adalah jutaan bibit yang ditanam setelah api padam. Bukan dengan pidato dan baliho.

Sehingga suatu hari kita bisa mengganti satire lama tadi dengan kalimat baru yang jauh lebih optimistis: “Hutan terbakar, terbitlah hutan bambu.”

Jakarta, September 2026

Belum Satupun Perusahaan Perusak Hutan Bayar Total Denda Rp 18,9 Triliun

BELUM satu pun perusahaan yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan terkait dengan  kasus  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membayar ganti rugi. Padahal, total ganti rugi yang harus mereka mencapai Rp 18,9 triliun.

Demikian informasi yang diperoleh dari Greenpeace Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat ini, Greenpeace menyebutkan, bahwa kasus kebakaran hutan dan lahan sampai sekarang masih terjadi di Indonesia. Greenpeace memberi contoh  bagaimana kabut asap akibat kebakaran hutan telah menyelimuti kota Dumai, Riau.

Menurut Greenpeace Indonesia, berdasarkan  analisis data resmi pemerintah dari tahun 2012-2018,  terkait sebelas perkara perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pembalakan liar, nilai ganti rugi yang harus dibayar kalangan perusahaan yang dinilai bertanggungjawan atas kasus Karhutla mencapai 18,9 triliun rupiah. “Hasilnya, belum ada satu pun kasus karhutla yang dibayar oleh para perusahaan,” kata kata Arie Rompas, Team Leader Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

“Sebagai warga negara, jika kita tidak membayar pajak maka terancam hukuman. Lalu mengapa para pemilik perusahaan-perusahaan besar ini tidak dipaksa untuk membayar denda mereka atau menyita aset perusahaan.” kata Arie Rompas.

Sepuluh dari sebelas kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perusahaan perkebunan (kelapa sawit, sagu, dan bubur kayu) terkait kebakaran hutan antara 2012-2015 , memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan total senilai 2,7 triliun rupiah. Sementara perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar dalam ganti rugi mencapai 16,2 triliun rupiah terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu Merbau Pelalawan Lestari.

Tahun 2014, salah satu kasus kebakaran hutan yang digugat perdata oleh pemerintah adalah Bumi Mekar Hijau (BMH), pemasok untuk Asia Pulp and Paper, perusahaan bubur kertas terbesar di Indonesia. Konsesi BMH, yang terletak di Sumatera Selatan, kembali terbakar pada peristiwa kebakaran hutan terburuk tahun 2015.

Kebakaran hutan dan lahan 2015 yang terjadi di Sumatera, Kalimantan dan Papua, menyebabkan kabut asap yang mengganggu jutaan orang di Asia Tenggara. Bank Dunia memperkirakan Indonesia merugi sekitar 221 triliun rupiah terhadap sektor kehutanan, agrikultur, pariwisata dan industri lainnya. Kabut asap membuat ratusan ribu orang jatuh sakit di seluruh wilayah terdampak.  Hingga kini tidak ada satu perusahaan pun yang membayar kompensasi atas peran mereka dalam bencana tersebut.

“Ganti rugi yang harus dibayar sejumlah perusahaan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dapat digunakan keperluan restorasi hutan dalam skala besar bahkan untuk biaya kesehatan dan infrastruktur darurat jika kebakaran terjadi lagi. Dengan tidak memaksa perusahaan-perusahaan tersebut untuk membayar, pemerintah terkesan mengirim pesan berbahaya yakni keuntungan perusahaan lebih penting di hadapan hukum, udara bersih, kesehatan dan perlindungan hutan,” kata Arie.

Emisi karbon yang dilepaskan dari hutan yang rusak dan gambut yang terbakar telah menjadi kontribusi terbesar Indonesia terhadap perubahan iklim, dengan efek mematikan.   Pada Oktober 2018, Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim menyerukan untuk segera mengakhiri penggundulan hutan untuk membatasi kenaikan suhu global hingga 1,5 ° C.

Seorang juru bicara untuk  Asia Pulp & Paper (Sinarmas), perusahaan yang dimiliki oleh salah satu keluarga terkaya di Asia ini, mengatakan bahwa Bumi Mekar Hijau tidak menentang keputusan Pengadilan Tinggi 2016 tetapi sedang menunggu “perintah eksekusi dan mekanisme pembayaran” dari pengadilan dan lingkungan kementerian.

“Sebagai warga negara, jika mereka  tidak membayar pajak, mereka  hendaknya  dikirim ke penjara,” kata Rompas.

“Jadi mengapa bukan pemilik perusahaan-perusahaan besar ini yang dipaksa untuk membayar apa yang mereka berutang, atau dikirim ke penjara jika mereka tidak membayar?” ***

 

Perusahaan

Tuntutan

Nilai putusan/Status (Rupiah)

PT Kallista Alam

Kebakaran Hutan dan Lahan

366 miliar

PT Jatim Jaya Perkasa

Kebakaran Hutan dan Lahan

491 miliar

PT Waringin Agro Jaya

Kebakaran Hutan dan Lahan

466,5 miliar

PT Waimusi Agroindah

Kebakaran Hutan dan Lahan

29,6 miliar

PT Bumi Mekar Hijau

Kebakaran Hutan dan Lahan

78,5 miliar

PT National Sago Prima

Kebakaran Hutan dan Lahan

1,070 triliun

PT Ricky Kurniawan Kertapersada

Kebakaran Hutan dan Lahan

191 miliar

PT Palmina Utama

Kebakaran Hutan dan Lahan

22,3 miliar

PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi

Kebakaran Hutan dan Lahan

Tidak ada, sedang proses pengadilan

PT Surya Panen Subur

Kebakaran Hutan dan Lahan

Tidak Ada, sedang proses pengadilan

PT Merbau Pelalawan Lestari

Pembalakan Liar

16,245 triliun

Total

 

18,959 triliun