Kasus Aristawidya Maheswari yang Terancam Putus Sekolah, Begini Ceritanya

JAYAKARTA NEWS— Komisi Perlindungan Anak (KPAI) akan terus memantau perkembangan kasus kelanjutan pendidikan Aristawidya Maheswari yang kabar terakhir memilih putus sekolah lantaran tidak diterima disekolah manapun yang diminatinya.

Dalam rapat dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kemarin, KPAI dalam hal ini Komisioner bidang Pendidikan Retno Listyarti, meminta penjelasan tentang apa saja yang sudah dilakukan terkait permasalahan Aristawidya Maheswari. Termasuk menanyakan apakah pihak Disdik masih akan membujuk Arista untuk melanjutkan pendidikannya.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pihak Disdik sudah mengirim pejabat terkait untuk mendatangi tempat tinggal ananda Arista. Nahdiana menuturkan, bahwa Dinas Pendidikan menugaskan Kepala Bidang PAUD untuk bertemu dengan Arista.

Saat itu disarankan  agar Arista  ikut di jalur tahap akhir tanggal 7-8 Juli. Di situ juga ditawarkan atau kalau mau ikut ke PKBM negeri yang paket kesetaraan, tapi yang bersangkutan menolak.

Rapat koordinasi KPAI dan Disdik DKI Jakarta– foto KPAI

Pada hari Terakhir PPDB Jakarta hingga Pukul 15.00 WIB, Masih Ada Kursi Kosong di SMAN 115. Selain itu, Arista juga ditawarkan untuk masuk ke sekolah swasta yang dekat dengan rumahnya.

“Lalu pada tanggal 7 dan 8 Juli, siswa 15 tahun tersebut kembali mendaftar online di jalur tahap akhir dengan memilih sekolah di SMA 12 jurusan IPS. Sayangnya, nilai Arista juga tak mencukupi lantaran SMA 12 jurusan IPS mengharuskan bobot nilai 7.800. Selain itu, ia juga memilih jurusan IPA di SMA yang sama, tetapi kembali tak diterima lantaran bobot nilai jurusan tersebut adalah 7.900,” jelas Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Nahdiana melanjutkan,”Kemudian ananda juga  memilih SMA 21 jurusan IPS itu pilihan rendahnya nilai terendahnya 7.800, kemudian beliau juga SMA 36 jurusan IPS itu, kemudian dia juga (pilih) SMA 45, SMA 102, itu nilai terendahnya 7.700. Sehingga, sampai dengan tanggal 8 itu belum lulus kalau ngikutin sekolah-sekolah yang tadi Arista sempat biding”.

Selanjutnya pada tanggal 8 Juli, Disdik juga sempat menugaskan kepala seksi beserta 1 orang kepala SMA untuk menyarankan dan memberikan portofolio. Dengan nilai 7.763, Arista masih dimungkinkan dapat diterima di SMA Negeri 115. Namun, Arista disebut tidak berminat dengan tawaran tersebut.

Akan tetapi, waktu itu yang bersangkutan tetap keukeuh tidak mau ke 115. Namun, pada 8 Juli pukul 15.01 WIB, saat jalur tahap akhir ditutup, Arista baru menyampaikan bahwa dia berminat masuk ke SMA 115.

“Sayangnya sudah tak bisa lantaran sistem online tertutup otomatis dan tak ada pendaftaran manual,” ujar Nahdiana. 

Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih akan kembali mengutus jajarannya untuk menawarkan Arista masuk ke sekolah swasta. “Kami tetap menawarkan ada PKBM paket kesetaraan paket C itu negeri dan menurut kami tidak ada bedanya antara kesetaraan dengan SMA formal. Kemudian kami juga tawarkan kalau mau ke SMA swasta ini akan dampingi kalau bicara kesulitan kita bantu komunikasi dengan sekolah,” jelas Nahdiana kepada KPAI.***/ebn

Ratusan Siswa Belum Dapat Sekolah, KPAI Serahkan Daftar Namanya ke Disdik DKI Jakarta

JAYAKARTA NEWS— Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020 belum selesai. Setidaknya di DKI Jakarta,  terdapat ratusan siswa yang hingga berakhirnya PPDB 2020 belum mendapat sekolah.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sendiri menerima banyak pengaduan dari para orangtua yang anak-anaknya belum mendapat sekolah.

Itu sebabnya, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti beserta staf berkordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik)  Provinsi DKI Jakarta. Rapat koordinasi ini digelar di Kantor Disdik Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat tersebut selain dihadiri pihak KPAI juga Kepala Dinas, Wakil kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan sejumlah  pejabat eselon 3 yang terkait.

“Agenda pertemuan adalah membahas  ratusan siswa yang hingga berakhirnya PPDB 2020 belum mendapatkan sekolah.  Karena hak atas pendidikan wajib dipenuhi pemerintah. KPAI menindaklanjuti sejumlah pengaduan orangtua siswa yang anaknya belum dapat sekolah dan berpotensi putus sekolah.   Rapat koordinasi  ini juga sekaligus menindaklanjuti  hasil pertemuan KPAI-Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada 25 Juni 2020 lalu terkait PPDB tahun 2020,” jelas Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Menurut Retno, ada 106 nama calon siswa yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA yang diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.  Masih ada 34 nama lagi yang baru mengadu ke KPAI pada 12-13 Juli 2020 yang masih proses di masukan ke dalam sistem pengaduan KPAI. Adapun 34 nama yang baru masuk pengaduan tersebut juga akan dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dicarikan sekolah sewasta terdekat. 

“KPAI akan segera menyusulkan data 34 pengadu kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” ujar Retno.

Dari 106 calon siswa yang diserahkan KPAI tersebut, ada 61 siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), ini akan memudahkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti karena data penerima KJP pasti sudah terverifikasi sebagai anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Namun, KPAI mendorong pemenuhan ha katas pendidikan tidak hanya anak dari keluarga tidak mampu saja, semua anak dengan status sosial ekonomi apapaun wajib di penuhi hak atas pendidikannya. 

“KPAI juga melengkapi daftar nama calon siswa tersebut dengan nomor kontak  dan sekolah swasta yang dituju. Pertimbangan utama dekat dengan rumah calon siswa. KPAI berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan kepala-kepala sekolah swasta yang diipilih para calon siswa tersebut,” jelas Retno.

KPAI juga mengungkapkan pentingnya  Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk bernegosiasi dengan pihak Yayasan sekolah swasta terkait keringanan biaya di luar SPP, seperti uang gedung yang umumnya diberlakukan oleh pihak sekolah swasta untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

“KPAI akan terus mengawal pemenuhan hak atas pendidikan para calon siswa tersebut , semua anak harus tetap sekolah meskipun tidak di sekolah negeri, jangan sampai ada anak putus sekolah karena masalah biaya yang tidak terjangangkau, apalagi di era pandemic covid 19 seperti saat ini, dimana banyak keluarga terdampak secara ekonomi,” pungkas Retno. ***ebn

Horeee! Akhirnya Pemprov DKI Lakukan Penambahan Kursi di Tiap Kelas

JAYAKARTA NEWS— Upaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan banyak pihak  mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil langkah guna mengatasi kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuahkan hasil. Salah satunya adalah terkait penambahan kursi ditiap kelas.

Atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut KPAI menyampaikan apresiasinya. “Ini merupakan ‘win-win solution’ bagi peserta didik yang rumahnya dekat sekolah tapi tidak diterima di sekolah tersebut karena usianya masih muda. Ini berarti Kepala Dinas Pendidikan  Prov DKI Jakarta, Nahdiana,bersedia mendengarkan suara dan masukan banyak pihak,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Rabu (1/7/2020).

Penambahan jumlah kursi, kabarnya mencapai 4  siswa per kelas di jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang berdasarkan ketentuan maksimal jumlah siswa adalah 36, akan bertambah menjadi 40.  Sedangkan  untuk jenjang pendidikan SMP, selama ini jumlah siswa per kelas maksimal adalah 32, jika ditambahkan 4 orang per kelas, maka jumlah siswa menjadi 36 orang.

“Penambahan ini, peningkatannya cukup signifikan, untuk jenjang SMA misalnya, jumlah kelas atau rombongan belajar (rombel) rata-rata SMA di Jakarta adalah 7 kelas, maka penambahannya adalah 4 kursi x 7 kelas x 117 SMAN = 3.276 siswa  yang dapat mengakses pendidikan di sekolah negeri,” ujarnya.

“Namun, jika seleksi utamanya dengan menggunakan umur lagi, bukan jarak, maka hal ini akan tetap berpotensi anak-anak yang usianya muda juga tidak tertampung di sekolah negeri paling dekat dengan rumahnya. Kalau sudah RW, kan sudah kecil secara populasi dan mudah juga menentukan jaraknya. Jadi tidak perlu menggunakan usia kecuali ada data yang sama atau untuk anak-anak yang berada di luar RW dimana sekolah itu berada,” tegas Retno.

KPAI berharap basisnya tetap kelurahan di mana sekolah itu berada, karena khawatir jika basisnya RW akan tetap membatasi  anak-anak di RW lain padahal kelurahannya sama. Lalu bagaimana kalau anak-anak di RW itu malah tidak ada yg mendaftar PPDB tahun ini. “Sampai Selasa (1/7) KPAI belum berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan DKI Jakarta terkait zona bina RW tersebut. Namun, KPAI akan mengawasi pelaksanaannya nanti,”ungkap Retno. ***ebn

Temuan KPAI: Ada Ketidaksesuaian Permendikbud 44/2019 dengan Juknis PPDB DKI Jakarta

JAYAKARTA NEWS—Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan beberapa permasalahan terkait pelaksanaan PPDB 2020. Di antaranya adalah adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan juknis PPDB DKI Jakarta. Hal tersebut diungkap Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti baru baru ini.

Menurut Retno, sejak 2017-2019, Pemprov DKI Jakarta selalu menggunakan nilai dalam menyeleksi calon siswa dalam PPDB. Baru tahun 2020 Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan seleksi PPDB tidak menggunakan nilai sebagai parameter utama. 

Untuk itu, KPAI mengapresiasi perubahan paradigma PPDB tahun 2020 di DKI Jakarta yang tidak lagi menggunakan nilai sebagai seleksi sesuai amanat Permendikbud No. 44/2019 yang memberikan kuota untuk anak tenaga kesehatan Covid 19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5 persen;  yang memiliki perhatian besar pada anak-anak dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Namun begitu ada sejumlah catatan terkait pelaksanaan PPDB 2020, yaitu adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan juknis PPDB DKI Jakarta. Pertama,papar Retno, soal penentuan kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen. 

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi  dengan menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara 2-4 kursi per kelas. “Ini untuk mengakomodir anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda,” jelas mantan Sekjen FGSI ini.

Jika SMPN di DKI Jakarta ada 350 saja dan rata-rata sekolah memiliki 5 rombongan belajar maka jumlah penambahan mencapai 4 kursi x 6 kelas x 350 sekolah = 8400 siswa dapat tertampung. Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah dibandingkan menambah kelas apalagi menambah sekolah.

Kedua, lanjutnya, penambahan jalur luar kota, dimana jalur ini diisi calon siswa dari luar DKI Jakarta, seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangsel, dan Tangerang. Padahal menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, untuk SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta bersekolah di sekolah negeri, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Lebih DKI Jakarta memprioritaskan  pemenuhan hak atas pendidikan  untuk anak-anak  DKI Jakarta.

Retno Listyarti–Komisioner KPAI bidang Pendidikan–foto instagram KPAI

Untuk itu KPAI mendesak  Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada jalur prestasi nanti mengurangi jalur luar kuota dari 5 persen  menjadi 2 persen saja agar anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses  sekolah negeri  jadi bertambah jumlahnya. Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta.

Ketiga, tentang usia. PPDB DKI Jakarta yang dilakukan pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019 namun terdapat ketentuan yang menyebutkan

“Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan:  usia tertua ke usia termuda;  urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar,” ungkap Retno.

Hal inilah yang memicu kekacauan karena pada akhirnya banyak yang tidak diterima di sekolah yang dekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut, sehingga tidak memicu kekisruhan. Karena prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah (lihat Pasal 16). Faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah.

Kempat, Anak-anak yang usia muda, padahal rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju maka dalam pertemuan KPAI dengan Disdik DKI Jakarta diperoleh solusi bahwa Pemprov DKI Jakarta  akan memenuhi hak atas pendidikan anak-anak  yang tidak diterima di sekolah negeri tersebut karena factor usia.

“Untuk  anak dari keluarga  tidak mampu secara ekonomi, dan tidak sanggup membayar ke  sekolah swasta maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar),” kata Retno.

AKAN DIEVALUASI

Untuk diketahui, baru-baru ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  memanggil  Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait  delapan pengaduan tentang kriteria usia dalam PPDB DKI Jakarta. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, dan jajaran pejabat Disdik DKI Jakarta yang menangani PPDB 2020. Dari KPAI hadir Susanto (Ketua KPAI) dan Retno Listyarti (Komisioner bidang pendidikan) beserta staf.

KPAI meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya terkait pengaduan keberatan atas penggunaan usia dari tua ke muda yang menjadi kebijakan Disdik DKI Jakarta. KPAI mempertanyakan, memgapa tidak diurut berdasarkan jarak rumah ke sekolah, tetapi mengunakan usia tua ke muda. 

Disdik DKI Jakarta akan mengevaluasi kebijakan PPDB nya, namun untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan, bukan PPDB tahun 2020 dan berjanji akan berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait tepat atau tidaknya  kebijakan usia dalam PPDB 2020, mengingat ketentuan usia dalam Permendikbud bukanlah kriteria utama. 

Terkait hal ini, Kemdikbud menyampaikan kepada KPAI bahwa Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah melakukan rapat koordinasi  dengan Plt Itjen Kemdikbud RI, Chatarina M. Girsang pada Jumat (26/6).***ebn