Buku ‘100 Orang Kuat Perfilman Indonesia’ Diluncurkan, Ada Nama Usmar Ismail, Ali Sadikin, Harmoko sampai Jero Wacik

JAYAKARTA NEWS—– Banyak buku tentang 100 orang kaya Indonesia, 100 orang berpengaruh Indonesia, 100 pengusaha tersukses, 100 wanita terkenal Indonesia dll. Tapi 100 orang kuat perfilman Indonesia? Rasanya baru kali ini, buku berjudul ‘100 Orang Kuat Perfilman Indonesia’ (100 Most Powerfull Person in Indonesian Film Industry) karya Akhlis Suryapati ini baru ditulis dan diterbitkan.

Diterbitkan oleh Sinematek Indonesia, buku setebal 454 halaman dibandrol dengan harga Rp250.000. Ihwal diksi orang kuat perfilman Indonesia, Akhlis mengartikan mereka yang terlacak memiliki kekuasaan dan pengaruh penting dalam riwayat perfilman Indonesia. Meski tentu saja riwayat perfilman Indonesia bukan hanya dihuni dan ditentukan oleh kuasa 100 orang kuat perfilman Indonesia.

“Saya menyusun ikhtisar 100 orang kuat perfilman Indonesia berdasarkan berbagai literatur, fakta dan informasi yang sebelumnya sudah jadi pekerjaan umum,” alasan Akhlis Suryapati, wartawan senior dan kini Ketua Sinematek Indonesia, dalam bincang-bincang dengan penulis di lantai 4 Sinematek Indonesia, PPHUI, Kuningan, Jakarta Pusat.

Dikatakannya, ditulisnya orang kuat perfilman Indonesia dengan latar belakang riwayat perfilman Indonesia. “Jadi, dalam buku ini sedikit beda dalam hal pembagian secara periodik dan istilah-istilah yang saya gunakan untuk menyebutkan periode-periode riwayat film nasional Indonesia,” jelas Akhlis yang pernah menyutradarai 2 film yaitu ‘Lari dari Blora’ dan ‘Enak Zamanku Tho’. Ada 9 periode riwayat film versi Akhlis yaitu periode penetrasi film Indonesia (1900-1920), periode pembuahan film RI (1920-1925), periode kehamilan film RI (1926-1949), periode kelahiran film RI (1950-1955), periode pancaroba film RI (1956-1966), periode euforia film RI (1967-1987), periode mati suri film RI (1988-1999), periode kebangkitan film RI (2000-2020) dan periode pandemi (2000-….).

Beberapa nama insan film (produser, sutradara, penulis skenario, aktor hingga pejabat yang mengurus kebijakan perfilman) ditulis kiprah dan rekam jejaknya dalam buku ini. Ada nama-nama seperti Usmar Ismail (orang pertama), Teguh Karya, Slamet Rahardjo, Christine Hakim, The Teng Tjun, HB Naveen (orang ke 100), Mira Lesmana, Ali Sadikin, Ali Murtopo, Harmoko, Jero Wacik hingga nama-nama orang kuat perfilman RI yang berkekuatan ikonik seperti Roekiah, Fifi Young, WD Mokhtar, Tan Tjeng Bok, AN Alcaff dan Suzanna.

Di sisi lain, Akhlis juga memasukkan nama-nama orang kuat perfilman RI yang berhaluan ‘kiri’, ikut Lekra (onderbouwnya PKI) meski akhirnya tersingkir dari percaturan perfilman RI, seperti Bachtiar Siagian, Basuki Effendy dan Kotot Sukardi. Namun, Akhlis jujur tidak memasukkan nama-nama artis film yang dikategorikan ‘The Big Five’ (5 artis berhonor tertinggi) yaitu Jenny Rachman, Yattie Octavia, Tanty Yosepha (seharusnya yang benar : Doris Callebaut), Roy Marten dan Robby Sugara. “The Big Five kurang memiliki catatan teruji yang menunjukkan adanya ‘perbuatan’ dan ‘tindakan’ yang memiliki pengaruh dalam pusaran perfilman Indonesia pada masanya dan kemudian berpengaruh dalam jangka panjang,” imbuh Akhlis.

Bahkan, di halaman terakhir (Kata Penutup) ditambahkan 1 halaman tentang 25 nama orang-orang kuat perfilman yang tertinggal, diantaranya Ali Tien, Ilham Bintang, Soedewo, Sudiro, Umar Kayam, JB Kristanto dll. Memang, bukan hal mudah menyusun dan menulis buku tentang 100 orang kuat perfilman Indonesia. Berkali-kali Akhlis menulis dan dihapus, lalu pasang lagi. Berkas-berkas arsip, dan dokumen-dokumen dianalisis dan dibaca berulang-ulang.

“Jujur, pandangan saya tetap subyektif. Setiap zaman punya subyektifitas dan kontektualitasnya. Kalau orang lain mungkin punya nama-nama lain 100 orang kuat perfilman Indonesia,” papar Akhlis merendah. Meskipun demikian, keberanian dan ketelitian Akhlis mrnulis buku ini patut diberi punten dan dihargai. “Saya mulai pekerjaan ini dengan mengucapkan Bismillah dan menyelesaikan pekerjaan dengan Alhamdullilah,” demikian pungkas Akhlis Suryapati. (pik)

Akhlis Suryapati: RUU Permusikan Ciptakan Feodalisme dan Diskriminasi

Ketua Presedium Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP) Akhlis Suryapati –foto istimewa

Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP) melalui Akhlis Suryapati sebagai Ketua Presidium, menyampaikan pernyataan sikap terkait RUU Permusikan, terutama mengenai pasal yang menyangkut Sertifikasi Kompetensi bagi  Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film.

Menurut Akhlis Suryapati seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019), RUU tersebut dinilai mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau mata pencaharian.

Selain itu, RUU tersebut menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan musik dan insan film.

Karena itu, dari alasan yang dikemukakan di atas, kata Akhlis, pihaknya menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.

Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Akhlis Suryapati, selaku ketua presidium Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman (PPMP), berisi tiga sikap mereka terhadap RUU tersebut.

Berikut pernyataan sikap secara lengkap dari Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman:

 

PERNYATAAN SIKAP

Mengikuti, mencermati, dan mempelajari, Rancangan Undang-Undang Permusikan serta mempelajari Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya Dalam Negeri, khususnya pada pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi  bagi Insan Musik dan Sertifikasi Kompetensi bagi Insan Film, dengan ini Pusat Peranserta Masyarakat Perfilman menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

 RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang kontraproduktif dengan semangat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja kreatif untuk menjadikan kegiatannya sebagai profesi atau mata pencaharian.

RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya, dalam sejumlah pasal yang berkaitan  dengan Sertifikasi Kompetensi, mengarah pada regulasi yang menciptakan feodalisme dan diskriminasi terhadap masyarakat kreatif Indonesia, termasuk terhadap insan musik dan insan film.

Menolak pasal-pasal yang berkaitan dengan Sertifikasi Kompetensi pada RUU Permusikan dan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Sumber Daya.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, sebagai bentuk peran serta aktif masyarakat perfilman. ***(pik)

 

Film “Enak Tho Zamanku, Piye Kabare”, Multitafsir

FILM Enak Tho Zamanku, Piye Kabare bagi sang produser Sonny Pudjisasono berbeda dengan film yang pernah dibuat sebelumnya. Selama ini film Indonesia didominasi film bergenre pop. Sedangkan Enak Tho Zamanku, Piye Kabare termasuk genre baru yang dianggapnya multitafsir.

Sonny menyadari risiko membuat film dengan genre baru akan membentuk komunitas penonton tersendiri. “Saya sengaja tidak mengekor produksi film-film yang ada. Genre film baru seperti ini memang tidak populer tapi saya yakin genre film ini bisa menjadi alternatif, “ ungkap Sonny percaya diri usai press screening film Enak Tho Zamanku, Piye Kabare di Gedung Pusat Perfilman H Usmar Ismail (PPHUI), Kuningan, Jakarta Selatan, baru baru ini.

Film ini bisa dikatakan fenomena yang ada di masyarakat yang bisa dipersepsikan masa lalu dan masa sekarang. Film ini menceritakan tentang perebutan kekuasaan antara satu generasi kepada generasi selanjutnya. Sonny menyebut dialog-dialog dalam film ini identik dengan Pak Harto.

Ada segmen masyarakat yang disebutnya merindukan zaman Orde Baru, diharapkan film ini mampu mengobati kerinduan mereka. “Di daerah ada komunitas Piye Kabare yang menyambut baik film ini, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kita mengisi kondisi sosial yang ada di masyarakat. Ada satu keluarga yang kita gambarkan mempunyai kehidupan masa lalu yang punya pijakan, yang kemudian tejadi perebutan oleh saudaranya dengan kondisi yang dibuat tidak nyaman sehingga ada kesan enak tho zamanku,” papar Sonny.

Disinggung kemungkinan film ini memiliki hubungan partai politik tertentu? Sonny menyebut, film sebenarnya adalah produk politik yang memang bisa menjadi alat diplomasi politik. Namun demikin, keberadaan Enak Zamanku Tho, Piye Kabare diharapkan dapat mengisi pilihan di tengah produksi film Indonesia yang cenderung bergenre pop.

“Misi film ini untuk mengingatkan dan sekaligus mencerdaskan masyarakat. Agar masyarakat mencari pemimpin tidak hanya yang populer saja, tapi juga melihat track recordnya,” pungkasnya.

Sutradara, Akhlis Suryapati menjelaskan, film ini menjanjikan multitafsir. Karakter tokoh nyaris tak ada yang langsung mempersonifikasikan tokoh-tokoh tertentu, namun mudah ditebak siapa yang sedang digambarkan. Film ini terasa makin politis ketika dalam promosinya juga dipolitisir. Posternya ditambahi logo Partai Berkarya dan gambar Tommy Soeharto. Fiksi ? “Fiksi bukan khayalan. Prosa naratif yang juga mendramatisasikan hitungan dan sebab akibat antarsoal manusia dan alam. Dengan sifatnya yang imajiner. Karena itu, fiksi tetap masuk akal dan mengandung kebenaran-kebenaran,” ungkap Akhlis. ***

Mendesak, Peraturan Pelaksana UU Perfilman

KOMISI X DPR RI mengingatkan dengan sungguh-sungguh agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksana yang diamanahkan oleh UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang selama ini masih terbengkalai. Demikian salah satu kesimpulan yang muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhadjir Effendy di Gedung DPR, Rabu (17/1).

Dalam acara dengar pendapat itu, beberapa angggota DPR menegaskan, akibat belum adanya  berbagai peraturan pelaksana yang seharusnya dikeluarkan pemerintah, telah terjadi ketidakpastian dan suasana tidak kondusif di dunia perfilman nasional dewasa ini. Menghadapi desakan tersebut, Menteri Muhadjir dalam rapat tersebut berjanji akan segera merealisasi  permintaaan Komisi X DPR.

Desakan Komisi X DPR yang membawahi Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Parawisata dan Industri Kreatif, Riset dan Dikti serta Perpustakaan Nasional itu, antara lain dikemukan oleh anggota Komisi X Anang Hermansyah. ” Perfilman nasional jangan dibiarkan tanpa ada peraturan pelaksana, padahal UU Perfilman sudah memerintahkan hal tersebut,” tandas Anang.

Harapan Komisi X sejalan dengan aspirasi sebagian besar yang ada di masyarakat perfilman. “Desakan Komisi X itiu merupkan angin segar buat kalangan perfilman nasional, dan harus secara sungguh-sungguh dilaksanakan oleh Kemendikbud. Kita akan kawal terus sampai semua peraturan pelaksanaan UU Perfilman terwujud,” kata kritikus film senior yang juga pakar hukum komunikasi, Wina Armada Sukardi.” Kita berharap kali ini tidak sekadar janji-janji belaka,” tandasnya.

Mengingat perlunya peraturan pelaksana UU Perfilman, dan masa kerja kementerian yang tinggal satahun lagi, Wina Armada memberi target dalam tiga bulan sebaiknya peraturan pelaksana itu sudah harus teralisasi. “Jika lebih dari tiga bulan kita kembali pesimis,” kata Wina.

Sutradara film Akhlis Suryapati menandaskan, dengan adanya desakan dari Komisi X DPR, berarti tidak ada lagi ada alasan bagi Kemendikbud untuk menunda-menunda  keluarnya peraturan  pelaksnaa UU Perfilaman. Selanjutnya Akhlis mengharapkan dengan keluarnya peraturan-peraturan pelaksana UU Perfilman, carut marut peredaran perfilman nasional yang terjadi selama ini dapat diatasi. “Peraturan pelaksana itu penting untuk membuat tata edar perfilman yang fair dan melaksanakan ketentuan 60 persen porsi film nasional, ” ujar Ahklis.

Beberapa waktu silam, Peran Serta Masyarakat Perfilman juga sudah lebih dahulu mendorong agar pemerintah segera mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan UU Perfilman. Peran Serta Masyarakat Perfilman sendiri bulan Apri yang datang bakal menyelenggarakan kongres yang akan membahas berbagai aspek perfilman Indonesia di Surabaya. Kongres antara lain mendiskusikan adanya  perlakuan tidak adil terhadap perfilman nasional. ***

Kongres Peran Serta Masyarakat Perfilman Digelar di Surabaya

Ketua Masyarakat Perfilman, Sonny Pudjisasono

SEDERET tokoh dan insan film berencana akan menggelar Kongres Peran Serta Masyarakat Perfilman (KPMP) di Surabaya, pada 2 – 3 April mendatang. Rencana tersebut dipaparkan oleh Ketua Masyarakat Perfilman, Sonny Pudjisasono dalam rapat pra kongres yang berlangsung di Hotel Sultan Senayan, Jakarta, Senin (18/12/17).

Pra Kongres dihadiri anggota beberapa organisasi film dan insan film lainnya. Di antaranya Ketua PPFI HM Firman Bintang, Ketua KFT / Parfi Febryan Aditya, Ketua Senakki Akhlis Suryapati, Sekjen Asirevi Rully Sofyan, produser film dan pengusaha bioskop Nicky Rewa.

Kepala Pusbang Film Maman Wijaya yang mengenakan T’shirt dan celana jins juga sempat hadir dan berbicara di depan hadirin. Menurut moderator, Maman hadir sebagai anggota masyarakat film.

Menurut Sony Pudjisasono, Kongres akan digelar untuk menghimpun masyarakat perfilman yang mendambakan sistem perfilman yang adil dan mendorong pelaksanaan UU Perfilman yang sampai saat ini tidak berjalan.

“Undang-undang perfilman sudah dibuat sejak tahun 2009, tapi hanya satu Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat, yakni tentang LSF. Sedangkan PP dari pasal-pasal yang lain tidak pernah selesai. Kita punya BPI tapi tidak bisa berbuat apa-apa, karena BPI sudah terkooptasi oleh kepentigan bisnis yang besar,” kata Sony.

Sekretaris PSMP Rully Sofyan SH memaparkan tentang proses legislasi dan lahirnya undang-undang termasuk UU Perfilman yang melalui proses panjang dan diperintahkan UU pula. Jika UU yang dibuat tidak berjalan, masyarakat bisa meminta kepada presiden untuk mencabut UU tersebut dan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang).

“Mungkin presiden juga tidak tahu kalau UU No,33 tahun 2009 tentang perfilman tidak jalan. Saya yakin presiden berpihak kepada film Indonesia, sehingga kalau dia menerima masukan, dia akan mengambil kangkah untuk membela film Indonesia. Oleh karena itu nanti hasil kongres akan kita serahkan kepada Presiden,” kata Rully.

Dalam kesempatan tanya jawab, beberapa produser mengeluhkan perlakuan tidak adil yang diterimanya dari pihak bioskop.

“Kalau kita ingin meminta jadwal di Twenty One, film kita akan dinilai oleh tim yang kita tidak tahu siapa. Kemudian akan dikasih 15 layar atau 30 layar. Dasarnya apa? Padahal film itu kan tidak bisa ddiprediksi hasilnya. Kita tahu film itu tidak ada profesornya. Kadang film yang dinilai jelek bisa laku, dan film yang dibilang bagus bisa jeblok hasilnya,” kata produser Shanker RS.

Produser film dari Makassar, Nicky Rewa mengatakan peluang untuk mendapatkan layar yang lebih banyak tidak didapat oleh filmnya, karena dianggap sebagai film daerah.

“Film saya,  semua orang tahu, selalu penuh penontonnya di daerah. Tapi tidak dikasih layar di tempat lain, karena disebut film daerah. Ini kan sama saja bioskop mengajarkan separatisme,” ungkap Nicky. Nicky Rewa juga mempelesetkan BPI (Badan Perfilman Indonesia) menjadi Badan Perbioskopan Indonesia.

Menurut sutradara John de Rantau, bioskop adalah entitas bisnis yang harus menjaga kepentingannya.

“Bioskop itu akan mengutamakan memutar filmnya dulu. Deal saya dengan bioskop adalah bisnis. Kalau film saya bagus penontonnya, tambah layar, tapi kalau kurang, diturunkan. Ternyata film saya Wage, penontonnya sedikit, ya diturunkan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut John de Rantau meminta agar tagline “Film Pribumi” dalam Kongres PSMP dibuang, karena berbau rasis.

Kepala Pusbang Film menganjurkan agar peserta Kongres membawa hasil Kongres kepada menteri agar bisa ditindaklanjuti.

“Jadi silahkan nanti temui Pak Menteri, bawa hasil Kongres, agar bisa ditindaklanjuti. Saya setuju kalau ada yang mengatakan kalau perlu tidur di kantor menteri, supaya bisa bertemu menteri “ kata Maman.

Menurut Maman, sebagai pelaksana teknis, Pusbang hanya menjalankan pekerjaan sesuai aturan yang ada. “Saya juga menunggu aturannya ke luar, PPnya. Kalau tidak ada bagaimana saya bisa melaksanakannya.” ***