• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

July 8, 2022
Presiden Instruksikan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi dalam Karhutla

Presiden Instruksikan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi dalam Karhutla

October 21, 2026
Film Laut Bercerita: Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kehilangan

Film Laut Bercerita: Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kehilangan

October 21, 2026
Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Khofifah Tekankan  Keselamatan Petugas dan Relawan

Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Khofifah Tekankan  Keselamatan Petugas dan Relawan

October 21, 2026
Dari Batas Sungai Mississippi, Amerika “Menggambar Garis”

Dari Batas Sungai Mississippi, Amerika “Menggambar Garis”

October 21, 2026
Jagung SPHP Rp5.000 per Kilogram di Gudang, BULOG Perkuat Dukungan bagi Peternak

Jagung SPHP Rp5.000 per Kilogram di Gudang, BULOG Perkuat Dukungan bagi Peternak

October 21, 2026
Usung Filosofi Keluarga Indonesia Sejahtera, BULOG Luncurkan ‘Beras Kita Medium’

Usung Filosofi Keluarga Indonesia Sejahtera, BULOG Luncurkan ‘Beras Kita Medium’

October 20, 2026
Semester I 2026, Multiplier Effect BULOG Melesat Rp48,54 Triliun

Bantuan Beras Tahap III 2026, Bulog Siapkan 15,68 Juta Kilogram untuk Warga DIY

October 20, 2026
Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

October 20, 2026
Kardinal Suharyo Sambangi IKN, Romo Yos Tegaskan Peran Gereja dalam Masa Depan Bangsa

Kardinal Suharyo Sambangi IKN, Romo Yos Tegaskan Peran Gereja dalam Masa Depan Bangsa

October 20, 2026
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir pada Almarhum Subagyo H.S di Mabesad

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir pada Almarhum Subagyo H.S di Mabesad

October 20, 2026
WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

October 20, 2026
Kepala BNPB dan Kasad Tinjau Langsung Karhutla di Pulang Pisau Kalteng

Kepala BNPB dan Kasad Tinjau Langsung Karhutla di Pulang Pisau Kalteng

October 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 21, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

by admin
July 8, 2022
in Kabar
0
Putusan MK Dinilai Lebih Kental Politisnya Ketimbang Alasan Hukum

Foto: humas Partai Gelora

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Ketua Umum Partai Gelombanng Rakyat (Gelora) Anis Matta menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Gelora mengenai keserentakan Pemilu, meskipun putusan tersebut dinilai membingungkan.

Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat. 

“Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Jumat (8/7/2022).

Menurut Anis Matta, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. “Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, lanjut Anis Matta, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%,” ujar Anis Matta.

Karena itu, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. 

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” tegas Ketua Umum Partai Gelora ini.

Hal senada disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin. Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Legal standing’ kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak ‘nebis in idem’. Dalil dan argumentasi dalam permohonan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian “Pemilu Serentak” yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

“Jadi Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem’,” jelasnya.

Lebih dari itu,  kata Said, tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK.

Soal argumentasi ‘original intent’ Pemilu Serentak yang didalilkan oleh pemohon tidak sesuai fakta ketika UUD 1945 diamendemen, misalnya, juga sama sekali tidak dibantah oleh MK.

“Tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan Pileg dan Pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK,” katanya.

Sehingga secara tidak langsung MK mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti

“Masalahnya kemudian, pada ujungnya MK menyatakan permohonan ditolak. Ini jadi kebingungan kami yang pertama. Semua dalil dan argumentasi tidak dibantah, tetapi permohonan dinyatakan ditolak,” papar Said.

Kebingungan yang kedua, lanjut Said, muncul ketika MK berpandangan belum memiliki alasan yang kuat, karena belum melihat ada kondisi yang secara fundamental berbeda bagi MK untuk menggeser pandangannya memisahkan kembali pelaksanaan Pileg dan Pilpres.

Namun, persoalannya, dalam putusan itu MK sama sekali tidak menjelaskan tentang apa yang dimaksud  dengan “kondisi yang secara fundamental berbeda”. Mestinya hal itu diuraikan. Sehingga harus jelas parameternya seperti apa.

“Kami melihat dalam memutus perkara ini, MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan Saksi dan Ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara,” katanya.

“Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan Saksi dan Ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab,” katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022) pagi.

Dalam gugatan Nomor: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik itu, Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora tidak beralasan, menurut hukum.

Hakim Konstitusi memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.

“Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Tags: jayakartanewsmahkamah konstitusiPartai Gelora
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Presiden Instruksikan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi dalam Karhutla

Presiden Instruksikan Usut Tuntas Keterlibatan Manusia dan Korporasi dalam Karhutla

October 21, 2026
Film Laut Bercerita: Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kehilangan

Film Laut Bercerita: Tentang Keberanian, Persahabatan dan Kehilangan

October 21, 2026
Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Khofifah Tekankan  Keselamatan Petugas dan Relawan

Tinjau Penanganan Karhutla Tahura R Soerjo, Khofifah Tekankan  Keselamatan Petugas dan Relawan

October 21, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version