• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pendekatan Pro-Life dalam Hukum Indonesia: Larangan dan Pengecualian Aborsi

Pendekatan Pro-Life dalam Hukum Indonesia: Larangan dan Pengecualian Aborsi

October 9, 2025
Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

October 24, 2026
Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

October 24, 2026
Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

October 24, 2026
243 Tersangka Karhutla Ditetapkan,13 Korporasi Ikut Dijerat

243 Tersangka Karhutla Ditetapkan,13 Korporasi Ikut Dijerat

October 23, 2026
Kardinal Suharyo Sapa Polda Kaltim, Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Sapa Polda Kaltim, Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

October 23, 2026
Pastikan Kelancaran Distribusi Jagung SPHP, Dirut BULOG  Tinjau Langsung Pengapalan di Makassar

Pastikan Kelancaran Distribusi Jagung SPHP, Dirut BULOG  Tinjau Langsung Pengapalan di Makassar

October 23, 2026
Dubes Agus Priono Ungkap Banyak Pekerja Migran Indonesia di Suriname Datang secara Perseorangan

Dubes Agus Priono Ungkap Banyak Pekerja Migran Indonesia di Suriname Datang secara Perseorangan

October 23, 2026
Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

October 23, 2026
Warga Makassar Padati Lokasi Gerakan Pangan Murah, BULOG Salurkan 1,5 Ton Beras

Warga Makassar Padati Lokasi Gerakan Pangan Murah, BULOG Salurkan 1,5 Ton Beras

October 22, 2026
Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

Rehabilitasi Irigasi di Bangli Berikan Manfaat bagi Petani, Perbaikan Saluran Terus Dioptimalkan

October 22, 2026
Ketika Para Penjaga Nurani Bangsa Mendesak Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

Ketika Para Penjaga Nurani Bangsa Mendesak Gibran Mundur sebagai Wakil Presiden

October 22, 2026
Letjen Iwan Setiawan, Dari Everest ke Kostrad”

Letjen Iwan Setiawan, Dari Everest ke Kostrad”

October 22, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 25, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    Kemenhut Beri Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, Ada Sawit?

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    WALHI Pertanyakan Skema Biodiversity PT AP Milik Jardine

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Series Thailand Gandhi Fernando Berjudul Badminton Boys Puncaki Global Ranking

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kolom

Pendekatan Pro-Life dalam Hukum Indonesia: Larangan dan Pengecualian Aborsi

by admin
October 9, 2025
in Kolom
0
Pendekatan Pro-Life dalam Hukum Indonesia: Larangan dan Pengecualian Aborsi
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Nikolas Saputra & Tim

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2023) memperkirakan bahwa kasus aborsi mencapai 2,4 juta jiwa per tiap tahun, dan sekitar 700 ribu kasus terjadi pada kelompok usia remaja. Tingginya angka ini menunjukkan bahwa aborsi bukan sekadar isu medis, tetapi juga masalah hukum dan pertarungan nilai antara hak hidup janin dan hak perempuan atas tubuhnya.

Indonesia melalui perangkat hukum yang tersedia berupaya berdiri di antara dua pandangan besar yang kerap bertolak belakang : pro-life yang menekankan hak hidup janin, dan pro-choise menekankan hak perempuan atas tubuh serta keselamatannya.

Di tengah perdebatan tersebut, negara Indonesia hadir dengan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap hak hidup janin. Hak hidup mendapat posisi utama dalam konstitusi. Pasal 28A UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sementara Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Selanjutnya disebut UU HAM) yangmenyatakan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Norma tersebut menjadi landasan bahwa pada dasarnya aborsi dilarang karena bertentangan dengan hak hidup.

Demikian juga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan) melalui Pasal 60 menegaskan larangan aborsi kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Salah satu kondisi tertentu yang dimaksud diatur dalam pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan adalah indikasi kedaruratan medis. Lebih lanjut dalam pasal 117 Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud indikasi kedaruratan medis adalah kehamilan yang mengancam nyawa dan Kesehatan ibu; dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Tidak hanya larangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memberi sanksi tegas untuk melindungi perempuan dari praktik aborsi ilegal.

Pasal 463 KUHP mengancam pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi di luar ketentuan hukum dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan Pasal 464 KUHP menjerat siapa pun yang melakukan tindakan aborsi terhadap perempuan baik dengan persetujuan maksimal 5 tahun pidana penjara, maupun tanpa persetujuan maksimal 12 tahun pidana penjara, dan diperberat sanksinya apabila tindakan aborsi tersebut mengakibatkan kematian si perempuan.

Berdasarkan rangkaian regulasi tersebut dapat dilihat bahwa hukum Indonesia mengambil sikap pro-life dengan menempatkan hak untuk hidup sebagai hak utama dalam konstitusi yang tercermin dalam pasal 28A UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam UU HAM.

Selain itu, larangan aborsi yang diatur dalam pasal 60 UU Kesehatan juga mencerminkan sudut pandang regulasi Indonesia yang lebih condong ke pro-life karena melarang tindakan borsi itu sendiri merupakan bentuk perlindungan terhadap hak hidup janin. Pengecualian aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 28Tahun 2024 juga mencerminkan sikap pro-life pemerintah.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara tetap menempatkan perlindungan terhadap kehidupan sebagai prinsip utama, namun sekaligus mempertimbangkan keadaan-keadaan luar biasa yang dapat mengancam keselamatan ibu atau janin. Dengan adanya pengecualian yang sangat ketat, pemerintah tidakserta-merta melegalkan aborsi secara luas, melainkan hanya membuka ruang yang terbatasdemi menyelamatkan nyawa dan menjamin kesehatan ibu.

Pengecualian ini juga menjamin kelangsungan hidup serta kesejahteraan janin melalui pengaturan yang ketat terhadap prosedur, alasan, dan pengawasan medis. Sanksi yang berat dari Pasal 463 dan 464 KUHP juga menegaskan bahwa hukum pidana hadir untuk melindungi kehidupan sejak dalam kandungan sekaligus keselamatan ibu dari praktik aborsi yang berbahaya.

Regulasi di Indonesia mulai dari konstitusi, UU HAM, UU Kesehatan hingga PP 28/2024 serta ancaman sanksi pidana dari KUHP secara konsisten menunjukkan pendekatan pro-life, yakni dengan menempatkan hak untuk hidup sebagai prinsip utama dan melarang aborsi demi melindungi hak hidup janin.

Dengan demikian regulasi bukan sekadar berfokus pada larangan aborsi, tetapi juga penegasan bahwa hak hidup tetap dijunjung tinggi yang menunjukkan tanggung jawab negara untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan warganya sejak dalam kandungan.

***

Penulis adalah Tim Mahasiswa Hukum USU

Tim Penulis:
Nikolas Saputra 220200212,
Enzel Fransena 220200214,
Devina Caterine Oktavia Lubis 220200405

Tags: aborsiketentuan hukum tentang aborsisikap pro life pada aborsi
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

Kelas Bahasa dan Budaya Mandarin di Migrant Service Center Unhas Perkuat Kesiapan CPMI

October 24, 2026
Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

Jenderal Maruli, Mendekatkan yang Terpencil

October 24, 2026
Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

Siapa Film Terbaik FFW 2026? Lima Juri Akhir Mulai Tentukan Pemenang

October 24, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version