• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Paslon Pilkada yang Gunakan Materi Prokes Dalam Kampanye Dapat Apresiasi dari Mendagri

Mendagri Terbitkan Inmendagri No 6/2020: Kepala Daerah Langgar UU Dapat Kena Sanksi hingga Pemberhentian

November 18, 2020
Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

October 6, 2026
Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

October 6, 2026
Indonesia 2–2 Thailand (4–2): Berkali-kali di Ujung Tanduk, Garuda Akhirnya Juara!

Indonesia 2–2 Thailand (4–2): Berkali-kali di Ujung Tanduk, Garuda Akhirnya Juara!

October 6, 2026
Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

October 5, 2026
Presiden Prabowo Tegaskan TNI Harus Modern dan Adaptif Hadapi Beragam Ancaman

Presiden Prabowo Tegaskan TNI Harus Modern dan Adaptif Hadapi Beragam Ancaman

October 5, 2026
Film 5cm: Revolusi Hati Siap Eksplorasi Keindahan Laut Indonesia

Film 5cm: Revolusi Hati Siap Eksplorasi Keindahan Laut Indonesia

October 5, 2026
Presiden FIFA Infantino: Kemajuan Sepak Bola Indonesia Luar Biasa, Peluang Gelar Event FIFA Makin Terbuka

Presiden FIFA Infantino: Kemajuan Sepak Bola Indonesia Luar Biasa, Peluang Gelar Event FIFA Makin Terbuka

October 5, 2026
Kehadiran TNI di Tengah Masyarakat Jadi Bagian Kekuatan Gotong Royong yang Perlu Terus Dirawat

Kehadiran TNI di Tengah Masyarakat Jadi Bagian Kekuatan Gotong Royong yang Perlu Terus Dirawat

October 5, 2026
Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

October 5, 2026
Tolak PT 5 Persen, Fahri Hamzah: Itu Demi Selamatkan Posisi Partai Besar, bukan Kepentingan Rakyat

Tolak PT 5 Persen, Fahri Hamzah: Itu Demi Selamatkan Posisi Partai Besar, bukan Kepentingan Rakyat

October 5, 2026
Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

September 17, 2026
FIFA ASEAN Cup 2026 Berpotensi Ditonton Lebih dari 1 Miliar Orang, Ini Dampak Ekonominya!

FIFA ASEAN Cup 2026 Berpotensi Ditonton Lebih dari 1 Miliar Orang, Ini Dampak Ekonominya!

September 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, October 6, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

    You can now play Bill Gates’ first PC game and run over donkeys on your iPhone, Apple Watch

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    A beginner’s guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Oil spill off India’s southern coast leaves fisherman stranded, marine life impacted

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Rap group call out publication for using their image in place of ‘gang’

    Meet the woman who’s making consumer boycotts great again

    New campaign wants you to raise funds for abuse victims by ditching the razor

    Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

    India is bringing free Wi-Fi to more than 1,000 villages this year

    Betterment moves beyond robo-advising with human financial planners

    People are handing out badges at Tube stations to tackle loneliness

    Trump’s H-1B Visa Bill spooks India’s IT companies

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Mendagri Terbitkan Inmendagri No 6/2020: Kepala Daerah Langgar UU Dapat Kena Sanksi hingga Pemberhentian

by admin
November 18, 2020
in Kabar
0
Paslon Pilkada yang Gunakan Materi Prokes Dalam Kampanye Dapat Apresiasi dari Mendagri

Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri--foto Puspen Kemendagri

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

“Seperti diketahui pandemi Covid-19 ini merupakan bencana non-alam yang bersifat global dan nasional sehingga untuk dapat mengendalikan pandemi dan dampak sosial, ekonomi, di mana selama lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Daerah Kota serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini,” kata Safrizal di Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu  berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah. Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Demikian juga telah dilakukan upaya meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment),” katanya.

Tidak hanya itu, sambung Safrizal, beberapa daerah juga  telah menetapkan strategi, di antaranya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

Menurutnya, dalam instruksi itu Mendagri mengingatkan para kepala daerah untuk menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri, TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19.

“Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran Covid-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah,” ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini, kata Safrizal, tentunya  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, UU  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-6 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

“Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini.

“Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut,” katanya.

Kedua, lanjut Safrizal, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi  masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid- 19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Keempat, bahwa sesuai UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah,” ujarnya.

Safrizal pun kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Kata dia, Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, kata Safrizal, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Upaya ini dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam peneguhan protokol kesehatan sehingga upaya yg selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan, pungkas Dirjen adwil. ***/ebn

Tags: jayakartanewsKemendagrimenteri dalam negeripandemi covid 19protokol kesehatanTito Karnavian
Share196Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

October 6, 2026
Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

October 6, 2026
Indonesia 2–2 Thailand (4–2): Berkali-kali di Ujung Tanduk, Garuda Akhirnya Juara!

Indonesia 2–2 Thailand (4–2): Berkali-kali di Ujung Tanduk, Garuda Akhirnya Juara!

October 6, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2017 JNews.

Go to mobile version