• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara terhadap Jalan Rusak

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara terhadap Jalan Rusak

February 9, 2026
Kabar Baik! KP2MI Luncurkan Layanan Telekonseling untuk Pekerja Migran

Kabar Baik! KP2MI Luncurkan Layanan Telekonseling untuk Pekerja Migran

October 12, 2026
Masyarakat Mengeluh! Antrean Panjang BBM di Bali Makin Parah

Masyarakat Mengeluh! Antrean Panjang BBM di Bali Makin Parah

October 12, 2026
Mutasi 199 Personel Polri: Wakabaintelkam, Kakorlantas dan 3 Kapolda Diganti

Mutasi 199 Personel Polri: Wakabaintelkam, Kakorlantas dan 3 Kapolda Diganti

October 12, 2026
Perang Senyap Kecerdasan Buatan: Cara China Menantang Hegemoni Amerika

Perang Senyap Kecerdasan Buatan: Cara China Menantang Hegemoni Amerika

October 12, 2026
Midah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Berwirausaha hingga Produknya Tembus Pasar Dunia

Midah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Berwirausaha hingga Produknya Tembus Pasar Dunia

October 12, 2026
Kementan Sebut Beras Food Station Cipinang tak Sesuai Standar

Serapan Gabah dan Beras Petani Tembus 4,1 Juta Ton, BULOG Perkuat Cadangan Pangan Nasional

October 11, 2026
HUT ke-81 Jawa Timur, Para Guru Diberikan 1.000 Kacamata Gratis

HUT ke-81 Jawa Timur, Para Guru Diberikan 1.000 Kacamata Gratis

October 11, 2026
Prabowo Dorong Bahasa Asing dari SD, Menteri P2MI: Bekal Pekerja Migran Tembus Pasar Global

Kabar Baik! Malaysia Usul Batas Maksimal Usia Calon Pekerja Migran Indonesia 45 Tahun

October 11, 2026
Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

October 10, 2026
Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Upah Pekerja Migran Indonesia Ikut Naik?

Malaysia Naikkan Upah Minimum Jadi RM2.000, Upah Pekerja Migran Indonesia Ikut Naik?

October 10, 2026
Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Perairan Pulau Serangan

October 10, 2026
Prof Dr Faruk, Pidato Kebudayaan 15 Tahun Sastra Bulan Purnama

Prof Dr Faruk, Pidato Kebudayaan 15 Tahun Sastra Bulan Purnama

October 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Tuesday, October 13, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kolom

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara terhadap Jalan Rusak

by admin
February 9, 2026
in Kolom
0
Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara terhadap Jalan Rusak
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Djoko Setijowarno

Masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan.

Jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal. Lebih dari itu, pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah.

Namun, manfaat besar itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap. Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, kita masih sering menjumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna. Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Jalan yang dibangun dengan biaya besar seolah sia-sia akibat absennya pengawasan terhadap beban kendaraan dan pemeliharaan yang buruk. Munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan.

Kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan.

Landasan kewajiban ini tertuang jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan tersebut belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mewajibkan mereka untuk memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat guna melindungi keselamatan para pengguna jalan.

Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp12 juta.

Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Di sisi lain, hukum juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan jalan. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja, setiap individu maupun pihak swasta yang sengaja melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau pengangkutan beban berlebih dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota. Oleh karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan Anda mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan Anda tepat sasaran.

Perlengkapan jalan

Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum tidak hanya berupa aspal, tetapi wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Mulai dari rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penerangan yang cukup. Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib menyediakan fasilitas bagi pesepeda, pejalan kaki, serta penyandang disabilitas guna menjamin inklusivitas dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Tanggung jawab penyediaan perlengkapan jalan ini pun telah dibagi secara jelas sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengelola jalan provinsi serta jalan kabupaten hingga tingkat desa. Adapun untuk ruas jalan tol, kewajiban penyediaan fasilitas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kesadaran untuk menjaga fasilitas publik juga ditegaskan dalam Pasal 28, yang secara spesifik melarang siapa pun melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Larangan ini juga mencakup perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, menegaskan bahwa menjaga keutuhan infrastruktur adalah tanggung jawab kita bersama.

Penerangan Jalan Umum (PJU) sejatinya bukan sekadar penghias kota di malam hari, melainkan elemen infrastruktur vital yang menyentuh aspek keselamatan, keamanan, hingga ekonomi. Dari sisi teknis, PJU berperan krusial dalam meningkatkan jarak pandang pengendara, sehingga hambatan seperti lubang atau tikungan tajam dapat terlihat jelas dari jarak aman. Dengan visibilitas yang lebih baik, risiko kecelakaan akibat keterbatasan pandangan di malam hari pun dapat diminimalisir secara signifikan.

Jalan yang terang adalah musuh utama bagi pelaku kejahatan. Lingkungan dengan penerangan yang  baik secara efektif mampu menekan risiko pembegalan, pencurian, hingga tindakan kriminal lainnya di ruang publik. Lebih dari sekadar cahaya, penerangan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih tenang dan nyaman saat harus beraktivitas atau berjalan kaki di tengah malam.

Jalan yang terang menghidupkan ekonomi hingga larut malam. Pelaku UMKM dan pasar malam bisa berjualan dengan tenang, yang tentu saja menambah pemasukan warga. Tak hanya itu, penerangan jalan juga menjadi kunci kelancaran distribusi logistik, memudahkan truk pengangkut barang bergerak aman di malam hari demi menghindari kepadatan lalu lintas di siang hari.

Dari sisi estetika kota, lampu jalan berperan sebagai elemen navigasi yang sangat membantu pengguna jalan. Keberadaannya memudahkan pengendara dalam mengenali persimpangan, membaca rambu-rambu, hingga melihat penanda arah dengan lebih jelas. Selain mempercantik wajah kota di malam hari, penataan cahaya yang baik menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mudah dijelajahi. Keindahan visual, yakni PJU yang tertata rapi meningkatkan estetika kota, memberikan kesan kota yang maju, bersih, dan terurus. ***

Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Tags: jalan rusak tanggung jawab negaralapor jalan rusak
Share197Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Kabar Baik! KP2MI Luncurkan Layanan Telekonseling untuk Pekerja Migran

Kabar Baik! KP2MI Luncurkan Layanan Telekonseling untuk Pekerja Migran

October 12, 2026
Masyarakat Mengeluh! Antrean Panjang BBM di Bali Makin Parah

Masyarakat Mengeluh! Antrean Panjang BBM di Bali Makin Parah

October 12, 2026
Mutasi 199 Personel Polri: Wakabaintelkam, Kakorlantas dan 3 Kapolda Diganti

Mutasi 199 Personel Polri: Wakabaintelkam, Kakorlantas dan 3 Kapolda Diganti

October 12, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version