• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Junalisme Masuk Angin

Junalisme Masuk Angin

admin by admin
November 26, 2018
in Kolom
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto: gomuslim.co.id

Oleh: Joko Intarto

Akhir-akhirnya banyak muncul masalah akibat tulisan yang terbit di media massa. Tulisan itu belakangan ternyata salah. Padahal, kesalahan itu menyangkut nama baik dan kredibilitas seseorang.

Misalnya penulisan kalimat seperti ini: ‘’Dahnil menerima dana Rp 2 miliar dari Kemenpora.’’

Secara tata bahasa, kalimat itu benar. Tapi, secara fakta, apakah kalimat itu betul?

Berdasarkan klarifikasi Dahnil, yang menerima dana Rp 2 miliar adalah PP Pemuda Muhammadiyah. Bukan pribadi Dahnil. Rekening yang digunakan menampung dana juga rekening PP Pemuda Muhammadiyah. Bukan rekening pribadi Dahnil.

Seharusnya, berita itu ditulis begini: ‘’PP Pemuda Muhammadiyah menerima dana dari Kemenpora sebesar Rp 2 miliar.’’

Di sinilah perlunya ilmu tata bahasa dalam mekanisme cross check sebagai bentuk kehati-hatian penulis.

Ada lagi yang menulis seperti ini: ‘’Dahnil telah mengembalikan dana Kemenpora sebesar Rp 2 miliar sebelum pemeriksaan dirinya sebagai saksi.’’

Kalimat ini secara tata bahasa tidak salah. Tetapi secara fakta, apakah benar demikian?

Berdasarkan klarifikasi Dahnil, yang mengembalikan dana bukanlah dirinya, melainkan PP Pemuda Muhammadiyah. Bukan dari rekeningnya, melainkan dari rekening PP Pemuda Muhammadiyah.

Seharusnya, berita itu ditulis begini: ‘’PP Pemuda Muhammadiyah mengembalikan dana Rp 2 miliar ke Kemenpora sebelum Dahnil diperiksa sebagai saksi.’’

Di sinilah manfaat ilmu tata bahasa untuk menjalankan prosedur cross check sebagai bentuk kehati-hatian penulis.

*

Sedihnya, tidak semua wartawan memiliki kemampuan tata bahasa Indonesia yang baik. Contoh sederhananya, membedakan cara menulis kata kerja pasif dan keterangan tempat saja tidak bisa.

Buruknya kemampuan tata bahasa ini sebenarnya sangat mengherankan. Karena pelajaran Bahasa Indonesia diperoleh sejak masih sekolah dasar.

Bagaimana cara mereka bisa mendapat ijazah hingga sarjana? Bukankah mereka harus lulus ujian nasional? Bukankah mereka harus menulis skripsi? Apakah boleh skripsi ditulis dengan tata bahasa yang amburadul? Apakah untuk menjadi wartawan di sebuah media tidak melalui testing?

Pengalaman saya di ‘’Jawa Pos’’, untuk menjadi wartawan harus lulus testing. Salah satu materi testingnya adalah menulis berita dengan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Setelah lulus testing, saya mendapat sebuah buku kecil. Isinya, pedoman penulisan berita ‘’Jawa Pos’’ sesuai dengan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar. Buku saku itu menjadi ‘’babon’’ untuk semua wartawan.

Awalnya, saya mengira buku itu hanya untuk wartawan baru. Ternyata wartawan senior pun masih menaruh buku mungil itu di meja kerjanya. Kalau bukunya hilang, sekretaris redaksi akan memberikan lagi. Gratis.

Namun, wartawan yang sudah menguasai ilmu tata bahasa, kadang juga masih salah menulis. Yang parah, kalau salah tulis itu karena ‘’masuk angin’’.

Berita ‘’masuk angin’’ itu sebenarnya mudah dideteksi, karena seperti kentut. Walau tidak ada suaranya, tapi baunya yang minta ampun itu mudah tercium banyak orang.

Agar tidak dirugikan oleh ulang wartawan yang gampang ‘’masuk angin’’, manajemen redaksi media tersebut harus menerapkan kode etik jurnalistik dengan ketat agar ruang redaksi bebas bau kentut.

Pecat saja wartawan yang sering masuk angin. Bikin pencemaran lingkungan saja.***

Tags: jayakartanewsjayakartanews.comkode etik jurnalistikkolom
Previous Post

Kevindra&Natasha Rilis Buku Kuliner Jakarta

Next Post

Manfaat dan Tantangan AI bagi Perbankan

admin

admin

Next Post
Manfaat dan Tantangan AI bagi Perbankan

Manfaat dan Tantangan AI bagi Perbankan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version