• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Ini Peraturan Terbaru tentang Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

Ini Peraturan Terbaru tentang Pintu Masuk dan Tempat Karantina Bagi WNI dari Luar Negeri

admin by admin
October 14, 2021
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menandatangani Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional pada tanggal 13 Oktober 2021.

Disebutkan dalam latar belakang peraturan ini, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19, diperlukan pengetatan dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19 sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru,” ujar Ganip sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id 

Sebagaimana dituangkan dalam Diktum Kesatu, melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan internasional melalui enam titik. Adapun keenam titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, di Banten; Bandara Samratulangi, di Sulawesi Utara; Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang, di Kepulauan Riau; serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, di Kalimantan Barat.

Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dengan ketentuan karantina dengan jangka waktu 5 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya rendah dan karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara asal dengan eskalasi kasus positifnya tinggi.

“Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tegas Ganip di Diktum Ketiga.

Selanjutnya, pada Diktum Keempat, Ketua Satgas menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” disebutkan pada Diktum Kelima. Sebagaimana ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia; pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Ganip.***/ebn

Tags: Aturan KarantinaAturan Perjalanan Luar NegerijayakartanewsKetua Satgas Covid Ganippandemi covid-19
Previous Post

Penggabungan Pelindo untuk Tingkatkan Daya Saing

Next Post

Dukung JKW-PWI, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Ingatkan Jaga Kebugaran Tubuh

admin

admin

Next Post
Dukung  JKW-PWI, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Ingatkan Jaga Kebugaran Tubuh

Dukung JKW-PWI, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Ingatkan Jaga Kebugaran Tubuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version