• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

admin by admin
May 26, 2023
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah, partai yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini, ikut buka suara terkait polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Putusan MK ini, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Akibatnya, jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang harusnya habis tahun 2023 ini akan diperpanjang selama 1 tahun hingga 2024 mendatang.

Menurut Fahri Hamzah, secara umum putusan MK tersebut sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.

Hal itu diatur di dalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal disebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

“Jadi memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Setelah Presiden dilantik, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini, Presiden akan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN.

“Sehingga lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” ujar Fahri, yang menjadi calon legislatif Partai Gelora daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) I ini.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).

“Yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.

Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Keputusan Presiden (keppres) baru terkait masa jabatan Firli Bahuri dkk.

Keppres itu akan mengganti Keppres yang telah dikeluarkan saat pengangkatan Firli Bahuri dkk menjadi Pimpinan KPK pada 2019.

Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024.***din

Tags: Fahri HamzahjayakartanewsKPKMKPartai Gelora
Previous Post

Kominfo Akan Seleksi Ulang Jabatan Dirut BAKTI

Next Post

Bersih Desa Arjawilangun Malang Digelar Satu Minggu Penuh

admin

admin

Next Post
Bersih Desa Arjawilangun Malang Digelar Satu Minggu Penuh

Bersih Desa Arjawilangun Malang Digelar Satu Minggu Penuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version