Connect with us

Hukum

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

Published

on

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Sidang Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas terdakwa Harvey Moeis (Ist)

JAYAKARTA NEWS – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis suami artis Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 420 miliar. Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti selama sebulan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harvey bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang PT Timah (Persero) Tbk. Putusan banding tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, dengan Hakim anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan tingkat pertama terhadap Harvey terlalu ringan dibandingkan nilai korupsi yang dilakukannya. Sehingga hukuman penjaranya patut diperberat.

Menurut majelis hakim PT Jakarta, tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa Harvey. Perbutan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Terdakwa disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa menyebutkan, terdakwa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Perbuatan terdakwa ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar.

Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor menghukum terdakwa harvey selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. JPU pun mengajukan banding atas putusan tersebut. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *