Connect with us

Hukum

PT TRPN Mulai Diperiksa Penyidik Polri Terkait Pagar Laut di Bekasi

Published

on

PT TRPN Mulai Diperiksa Penyidik Polri Terkait Pagar Laut di Bekasi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro

JAYAKARTA NEWS – Sejumlah pihak terkait kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, mulai diperiksa  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Salah satunya PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Senin, 17 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, membenarkan adanya pemanggilan terhadap 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari PT TRPN.

“Iya, kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Djuhandani saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa sejumlah kliennya telah diperiksa oleh penyidik. Menurutnya, Bareskrim tengah mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Nanti akan dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami oleh Bareskrim,” ujar Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menyatakan bahwa PT TRPN siap menjalankan semua sanksi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat pemasangan pagar laut tersebut. Termasuk membayar sanksi denda yang telah ditetapkan.

“Sanksi denda ini juga sudah disiapkan dan pihak TRPN siap membayar. Pihak TRPN siap membayar denda yang akan diberikan oleh KKP. Itu kisarannya Rp3 miliar,” tutur Deolipa.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat.

Penyidikan tersebut dilakukan setelah adanya laporan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat, 7 Februari 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Dugaan pemalsuan ini dilakukan setelah sertifikat tersebut diterbitkan.

“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” ujar Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).

Kasus ini terus bergulir dan pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pagar laut di Bekasi tersebut. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement