AI dan Revolusi Pendidikan: Antara Ancaman Disruption dan Peluang Transformasi

Oleh : Heri Mulyono

Kehadiran artificial intelligence mengubah lanskap pendidikan global, memaksa institusi mengevaluasi ulang kurikulum tradisional yang selama ini menghasilkan lulusan dengan keterampilan teknis repetitif, sementara jurusan yang menekankan kreativitas, critical thinking, dan kolaborasi manusia justru menemukan relevansi baru di era digital ini.

Dunia pendidikan tengah menghadapi pertanyaan eksistensial yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ketika ChatGPT—program komputer pintar yang bisa bercakap seperti manusia—meluncur November 2022 dan mampu menulis esai, membuat kode program, bahkan menyelesaikan soal matematika kompleks dalam hitungan detik, jutaan pendidik di seluruh dunia terdiam. Bukan karena takjub semata, tetapi karena menyadari bahwa fondasi pendidikan yang telah dibangun selama berabad-abad sedang diguncang dari akarnya.

Di Universitas Pennsylvania, profesor Wharton School melakukan eksperimen mengejutkan: mereka memberikan soal ujian MBA kepada GPT-4. Hasilnya? AI tersebut lulus dengan nilai B hingga B+. Di Korea Selatan, sebuah firma hukum besar mulai menggunakan AI untuk melakukan riset legal yang biasanya dikerjakan oleh lulusan baru fakultas hukum. Di Silicon Valley, perusahaan teknologi kini lebih tertarik merekrut seseorang dengan portofolio proyek nyata ketimbang gelar sarjana komputer dari universitas ternama.

Fenomena ini bukan lagi wacana futuristik. Ini adalah realitas yang sudah terjadi, memaksa kita bertanya: untuk apa sebenarnya kita mengirim anak-anak ke sekolah dan universitas?

Jurusan Pendidikan dalam Ancaman: Yang Repetitif akan Tergantikan

Data dari Forum Ekonomi Dunia memproyeksikan bahwa 85 juta pekerjaan akan tergantikan oleh otomasi pada 2025, dengan AI menjadi akselerator utama. Dalam konteks pendidikan, beberapa jurusan menghadapi tekanan paling besar:

Akuntansi dan Pembukuan

Jurusan ini paling rentan terhadap disrupsi AI. Software seperti QuickBooks AI dan Xero sudah mengotomasi 70-80% pekerjaan entry-level akuntan. Yang dulunya membutuhkan tim 10 orang untuk closing bulanan (penutupan pembukuan setiap akhir bulan), kini bisa diselesaikan satu orang dengan AI dalam beberapa jam. Universitas di Australia mulai mengurangi kuota mahasiswa akuntansi hingga 40% sejak 2023.

Administrasi dan Manajemen Perkantoran

Pekerjaan administratif seperti input data, penjadwalan, korespondensi rutin, dan manajemen dokumen—inti dari kurikulum jurusan administrasi—kini dilakukan dengan lebih efisien oleh AI. Tools (alat bantu digital) seperti Notion AI dan Microsoft Copilot menggantikan kebutuhan akan staf administrasi dalam jumlah besar.

Desain Grafis Konvensional

Meskipun kreativitas manusia tak tergantikan, pekerjaan desain grafis repetitif—membuat logo sederhana, resize gambar (mengubah ukuran), basic editing—sudah bisa dilakukan Midjourney, DALL-E (program AI pembuat gambar), atau Canva AI dalam sekejap. Lulusan desain grafis yang hanya mengandalkan skill teknis software tanpa pemahaman konsep branding dan storytelling (bercerita lewat visual) akan kesulitan bersaing.

Penerjemah Teks

DeepL dan Google Translate versi terbaru sudah mampu menerjemahkan puluhan bahasa dengan akurasi mencapai 90% untuk teks umum. Yang bertahan adalah interpreter (penerjemah lisan) untuk konteks budaya, diplomasi, dan literasi yang memerlukan nuansa mendalam.

Data Entry dan Coding Dasar

Junior programmer yang tugasnya menulis boilerplate code (kode template standar), melakukan debugging (mencari dan memperbaiki kesalahan program) sederhana menghadapi kompetisi ketat dari GitHub Copilot dan Cursor AI. McKinsey memperkirakan 30% tugas software developer bisa diotomasi dalam 3-5 tahun ke depan.

Jurnalisme Data dan Laporan Keuangan

Outlet media besar seperti Bloomberg sudah menggunakan AI untuk menulis laporan earnings (laporan keuangan perusahaan) dan hasil pertandingan olahraga sejak 2020. Jurnalis yang hanya mampu menulis berita straight (lugas tanpa analisis) akan terpinggirkan.

Jurusan yang Berkembang Selaras dengan AI: Kolaborasi Manusia-Mesin

Namun narasi tentang AI bukanlah semata tentang kehilangan. Ada sektor pendidikan yang justru mekar di era ini:

Psikologi dan Konseling

Semakin maju teknologi, semakin besar kebutuhan akan kesehatan mental dan pendampingan emosional. AI tidak bisa menggantikan empati dan koneksi manusia yang genuine. Permintaan untuk psikolog klinis dan terapis justru naik 22% sejak pandemi.

Etika Teknologi dan AI Governance

Lahir jurusan-jurusan baru seperti AI Ethics (etika AI) dan Technology Policy (kebijakan teknologi). Lulusan ini dibutuhkan untuk memastikan AI dikembangkan secara bertanggung jawab dan tidak bias. MIT, Oxford, dan Stanford sudah membuka program studi khusus untuk ini.

User Experience (UX) dan Human-Centered Design

UX adalah pengalaman pengguna saat menggunakan produk digital. Semakin canggih teknologi, semakin penting memastikan teknologi tersebut mudah digunakan manusia. Gaji rata-rata UX designer senior di AS mencapai $120,000 per tahun, naik 35% sejak 2020.

Kesehatan dan Keperawatan

Meski AI membantu diagnosis dan analisis data medis, caring untuk pasien dan bedside manner (sikap ramah perawat di samping tempat tidur pasien) tidak bisa digantikan mesin. WHO memproyeksikan kekurangan 10 juta tenaga kesehatan global pada 2030.

Pendidikan Kreatif dan Sustainability

Seniman, musisi, filmmaker yang menggunakan AI sebagai tools justru menemukan medium baru untuk berekspresi. Begitu pula ilmuwan lingkungan dan ahli energi terbarukan yang menggunakan AI untuk analisis data tetapi tetap membutuhkan judgment manusia untuk keputusan kebijakan.

Trend Pendidikan Global: Shift dari Knowledge ke Skills

Organisasi pendidikan internasional sedang melakukan transformasi besar-besaran. OECD menekankan “transformative competencies”—kemampuan menciptakan nilai baru, merekonsiliasi dilema, dan mengambil tanggung jawab.

Finlandia: Phenomenon-Based Learning

Finlandia mengimplementasikan phenomenon-based learning (pembelajaran berbasis fenomena) sejak 2016. Alih-alih belajar matematika dan sains terpisah, siswa mempelajari fenomena nyata seperti “Perubahan Iklim” yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu. AI digunakan sebagai tools untuk riset, bukan objek yang dipelajari terpisah.

Singapura: SkillsFuture Initiative

Program nasional yang memberikan kredit $500 per tahun untuk setiap warga negara belajar skill baru. Fokusnya pada “deep skills”—critical thinking (berpikir kritis), communication, dan collaboration yang sulit diotomasi.

Estonia: Digital Citizenship

Estonia memasukkan coding (pemrograman komputer) ke kurikulum sejak SD, plus “digital hygiene”—cara menggunakan teknologi secara sehat dan membedakan informasi valid dari hoax.

Model Bootcamp dan Micro-Credentials

Bootcamp adalah pelatihan intensif 3-6 bulan yang langsung job-ready (siap kerja), sebagai alternatif kuliah 4 tahun. Platform seperti Coursera menawarkan micro-credentials (sertifikat keterampilan spesifik) yang lebih fleksibel.

Indonesia: Terlambat atau Masih Ada Kesempatan?

Indonesia menghadapi dilema unik. Di satu sisi, literasi dan numerasi siswa kita masih di bawah rata-rata global menurut PISA (Program for International Student Assessment, tes standar internasional). Di sisi lain, revolusi AI tidak menunggu.

Kurikulum Merdeka: Langkah Awal yang Tepat

Kurikulum Merdeka menekankan pembelajaran berbasis proyek dan profil Pelajar Pancasila—critical thinking, creativity, collaboration. Namun baru 70% sekolah mengadopsinya, dengan kualitas implementasi timpang antara kota besar dan daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

Vokasi dan Link & Match

Program “link and match” menghubungkan SMK dengan industri agar lulusan langsung terserap kerja. Beberapa SMK mulai membuat kurikulum “AI-augmented trades”—tukang las yang paham IoT sensor (sensor internet), teknisi otomotif yang bisa handling electric vehicle.

Perguruan Tinggi: Masih Terjebak Kurikulum Lama

Sebagian besar universitas Indonesia masih menggunakan kurikulum berbasis pengetahuan, bukan kompetensi. Mahasiswa akuntansi masih belajar pembukuan manual 70% waktu mereka, padahal di dunia kerja semua sudah digital.

Kesenjangan Digital yang Menganga

Challenge terbesar adalah kesenjangan digital. Bagaimana bicara AI literacy (kemampuan memahami dan menggunakan AI) ketika 40% siswa Indonesia belum punya akses internet memadai? Hanya 35% siswa yang memiliki komputer atau laptop pribadi.

Paradoksnya, AI bisa menjadi solusi. Platform adaptive learning (pembelajaran yang menyesuaikan dengan kemampuan siswa) seperti Ruangguru bisa memberikan pembelajaran yang dipersonalisasi—asal ada konektivitas.

Regulasi dan Kebijakan

Pemerintah belum punya roadmap komprehensif tentang AI dalam pendidikan. Yang diperlukan: revisi kurikulum nasional yang menempatkan AI literacy sebagai literasi dasar, pelatihan masif untuk guru, investasi infrastruktur digital, partnership dengan industri teknologi, dan regulasi AI ethics.

Masa Depan: Hybrid Intelligence

Masa depan pendidikan bukan manusia versus AI, tetapi manusia plus AI. Istilahnya: hybrid intelligence—kolaborasi kecerdasan manusia dan mesin.

Universitas MIT sudah bereksperimen dengan “cyborg education”—mahasiswa dan AI berkolaborasi dalam learning process. AI menjadi tutor personal available 24/7, sementara dosen fokus pada mentoring dan pengembangan critical thinking.

Untuk Indonesia, tantangannya berlapis: mengejar ketertinggalan pendidikan dasar sambil bersiap untuk lompatan teknologi. Tetapi dengan 270 juta penduduk dan bonus demografi, kita punya modal sosial luar biasa—asal berani bertransformasi.

Anak-anak yang masuk SD tahun ini akan lulus kuliah sekitar 2040. Dunia 2040 akan sangat berbeda dari hari ini. Pertanyaannya: apakah pendidikan kita hari ini mempersiapkan mereka untuk dunia yang belum kita bayangkan? (*)

Begini Cara Raja-raja Nusantara Menangani Korupsi

Oleh : Heri Mulyono

Jauh sebelum lembaga antikorupsi modern berdiri, raja-raja Nusantara telah menegakkan hukum keras terhadap pejabat korup. Dari prasasti kuno hingga kitab undang-undang, tercatat bagaimana penguasa masa lalu menghukum mati penggelapan pajak dan menjamin kesejahteraan rakyat.

Ketika Hayam Wuruk naik tahta Majapahit pada 1350, ia mewarisi sebuah kerajaan yang gemilang namun menghadapi ancaman klasik: korupsi birokrasi. Patih Gajah Mada, mahapatihnya yang legendaris, dikenal menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap para pejabat daerah.

Dalam Kakawin Nagarakretagama yang ditulis Mpu Prapanca pada 1365, disebutkan bahwa raja secara berkala melakukan inspeksi ke berbagai wilayah untuk memastikan para adipati dan tumenggung tidak menyalahgunakan kekuasaan. Sistem pengawasan Majapahit bukanlah yang pertama di Nusantara.

Jauh sebelumnya, Kerajaan Sriwijaya yang berpusat di Palembang telah menerapkan hukum maritim yang ketat. Prasasti Telaga Batu (abad ke-7) mencatat sumpah setia para pejabat kepada raja, lengkap dengan kutukan bagi siapa saja yang berkhianat atau menggelapkan kekayaan negara.

Prasasti berbentuk batu mirip teratai terbalik ini menyebutkan berbagai jabatan—dari kumara (pangeran), bhupati (kepala wilayah), senapati (panglima perang), hingga nayaka (pengawas)—yang harus bersumpah tidak akan mengkhianati raja dan tidak akan mengambil harta yang bukan haknya.

Hukuman Mati untuk Koruptor

Catatan paling detail tentang pemberantasan korupsi datang dari masa Kerajaan Sunda. Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian yang berasal dari abad ke-15 memuat aturan-aturan moral dan hukum bagi masyarakat Sunda kuno. Di dalamnya disebutkan bahwa pejabat yang menerima suap atau menggelapkan pajak dapat dihukum dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati dalam kasus-kasus ekstrem.

Lebih sistematis lagi adalah Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya dari Kesultanan Palembang Darussalam (abad ke-17). Kitab hukum ini dengan tegas menyebutkan berbagai jenis kejahatan korupsi dan hukumannya.

Pasal-pasal dalam kitab ini mencakup pencurian harta negara, penyalahgunaan wewenang, dan penerimaan suap. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi mulai dari denda berat, penyitaan harta, pencabutan jabatan, hingga hukuman cambuk dan pancung untuk kasus yang sangat berat.

Di Jawa, Kitab Undang-Undang Hukum Majapahit yang dikenal sebagai Kutara Manawa Dharmasastra memuat aturan tentang tata pemerintahan dan hukuman bagi pejabat yang korup. Kitab ini menyebutkan bahwa seorang pejabat yang terbukti menggelapkan pajak atau menerima suap harus mengembalikan sepuluh kali lipat dari jumlah yang digelapkan, ditambah hukuman cambuk di depan umum.

Sistem Pajak yang Adil

Raja-raja bijaksana Nusantara memahami bahwa korupsi sering bermula dari sistem perpajakan yang tidak adil. Prasasti Rukam (829 M) dari masa Kerajaan Medang mencatat penetapan status sima (tanah bebas pajak) untuk desa Rukam di Jawa Timur. Keputusan ini diambil oleh Raja Rakai Garung dari Dinasti Sanjaya untuk meringankan beban rakyat yang telah membangun tempat suci.

Yang menarik, prasasti ini juga mencatat berbagai jenis pungutan yang dilarang dipungut oleh pejabat daerah. Disebutkan lebih dari 30 jenis pungutan ilegal yang kerap dilakukan pejabat korup, mulai dari pungutan atas perahu, jembatan, pasar, hingga pungutan saat upacara. Larangan ini menunjukkan bahwa raja sangat memperhatikan praktik pungli (pungutan liar) yang dilakukan oknum pejabat.

Prasasti Kelagayu (1334 M) dari masa Majapahit juga mencatat pengurangan pajak untuk desa tertentu yang penduduknya telah berjasa. Sistem ini menunjukkan fleksibilitas dalam perpajakan—bukan sekadar memungut tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan jasa rakyat.

Raja yang Turun ke Bawah

Salah satu cara efektif memberantas korupsi adalah dengan inspeksi langsung. Tradisi ini dipraktikkan oleh banyak raja Nusantara. Dalam Babad Tanah Jawi disebutkan bahwa Sultan Agung Mataram (1593-1645) kerap melakukan perjalanan menyamar ke desa-desa untuk mendengar langsung keluhan rakyat tentang pejabat yang korup atau zalim.

Ketika menemukan pejabat yang menyalahgunakan wewenang, Sultan Agung tidak segan menjatuhkan hukuman berat. Dikisahkan bahwa seorang bupati yang menggelapkan pajak dan menindas rakyat dihukum mati di alun-alun sebagai peringatan bagi pejabat lain.

Tradisi serupa juga dipraktikkan di Kesultanan Aceh. Dalam Hikayat Aceh disebutkan bahwa Sultan Iskandar Muda (1607-1636) memiliki jaringan mata-mata yang melaporkan langsung kepadanya tentang tingkah laku para hulubalang dan penguasa daerah. Ketika menerima laporan tentang penyalahgunaan kekuasaan, sultan akan memanggil pejabat tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.

Lumbung Pangan dan Kesejahteraan

Menegakkan keadilan bukan hanya tentang menghukum yang salah, tetapi juga memastikan kesejahteraan rakyat. Sistem lumbung pangan (lumbung desa) telah ada sejak masa kerajaan-kerajaan kuno Nusantara. Prasasti Taji (901 M) menyebutkan pembangunan fasilitas penyimpanan padi untuk mengantisipasi paceklik.

Di Majapahit, sistem ini lebih terorganisir. Menurut Nagarakretagama, kerajaan memiliki gudang-gudang pangan di berbagai wilayah yang dikelola oleh pejabat khusus. Padi disimpan saat panen raya dan didistribusikan saat musim paceklik dengan harga terkendali atau bahkan gratis bagi yang sangat miskin.

Kesultanan Banten pada abad ke-16 juga menerapkan sistem serupa. Menurut catatan Tome Pires dalam Suma Oriental, Banten memiliki lumbung-lumbung besar yang menyimpan beras untuk kebutuhan darurat. Sultan bahkan memberikan bantuan pangan gratis kepada rakyat miskin setiap Jumat.

Pendidikan dan Kesehatan Gratis

Prasasti Kalasan (778 M) mencatat pembangunan candi dan wihara untuk pendidikan agama Buddha. Tidak hanya tempat ibadah, kompleks ini juga berfungsi sebagai pusat pendidikan yang terbuka bagi siapa saja, termasuk rakyat jelata. Raja Sailendra yang membangunnya menyediakan dana abadi untuk operasional pendidikan ini.

Di Majapahit, terdapat sistem dharmasala—sejenis rumah sakit dan tempat peristirahatan bagi musafir yang dibangun di sepanjang jalan utama. Prasasti Hujung Langit (1486 M) menyebutkan bahwa fasilitas ini dibiayai dari kas kerajaan dan dikelola oleh pendeta atau orang bijaksana. Rakyat dapat menggunakan fasilitas ini tanpa dipungut biaya.

Kesultanan Demak pada awal abad ke-16 mendirikan pesantren-pesantren yang tidak hanya mengajarkan agama tetapi juga keterampilan praktis seperti pertanian, perdagangan, dan kerajinan. Pendidikan ini gratis dan bahkan menyediakan asrama bagi santri dari keluarga miskin.

Pengadilan Terbuka

Sistem peradilan yang transparan adalah ciri lain dari pemerintahan yang adil. Dalam Undang-Undang Tanjung Tanah, naskah hukum tertua di Nusantara yang berasal dari Kerajaan Sriwijaya (abad ke-14), disebutkan mekanisme persidangan yang melibatkan saksi-saksi dan harus diputuskan berdasarkan bukti, bukan sekadar kekuasaan.

Majapahit memiliki sistem peradilan berjenjang. Kasus-kasus kecil diputuskan di tingkat desa oleh rama (kepala desa), kasus menengah oleh adipati (bupati), dan kasus besar oleh raja dengan dibantu dewan mahapatih. Yang menarik, Nagarakretagama menyebutkan adanya mekanisme banding—pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pejabat rendah dapat mengajukan banding ke tingkat lebih tinggi.

Sultan Agung Mataram terkenal dengan tradisi “rapat pasar”—semacam pengadilan terbuka yang diadakan di alun-alun. Rakyat biasa dapat mengajukan gugatan terhadap siapa pun, termasuk terhadap pejabat tinggi. Sultan sendiri kadang memimpin persidangan ini, menunjukkan bahwa keadilan adalah tanggung jawab tertinggi penguasa.

Infrastruktur untuk Rakyat

Raja yang mensejahterakan rakyat juga terlihat dari pembangunan infrastruktur. Prasasti-prasasti dari berbagai kerajaan mencatat pembangunan jalan, jembatan, waduk, dan saluran irigasi. Prasasti Gandasuli (832 M) mencatat pembangunan bendungan dan saluran air untuk mengairi sawah-sawah rakyat.

Majapahit terkenal dengan sistem irigasi yang canggih. Menurut penelitian arkeologis, terdapat ratusan kilometer saluran irigasi yang dibangun pada masa itu, memungkinkan pertanian sawah yang produktif. Sistem ini tidak hanya mengairi sawah pejabat, tetapi dirancang untuk menjangkau sawah-sawah milik petani kecil.

Di Bali, sistem subak yang berkembang sejak abad ke-9 menunjukkan konsep pengelolaan air yang demokratis dan adil. Meskipun berada di bawah kekuasaan raja, subak dikelola secara komunal dengan prinsip keadilan—setiap petani mendapat jatah air yang adil berdasarkan luas lahan dan posisi sawahnya.

Perlindungan terhadap Pedagang

Kerajaan-kerajaan maritim Nusantara sangat memperhatikan perlindungan terhadap pedagang. Sriwijaya terkenal dengan sistem keamanan pelayarannya yang ketat. Catatan I-Tsing, biksu Tiongkok yang singgah di Sriwijaya pada abad ke-7, menyebutkan bahwa perairan Sriwijaya sangat aman dari perompak karena patroli ketat angkatan laut kerajaan.

Majapahit menerapkan sistem pasar terpusat dengan aturan yang jelas. Nagarakretagama menyebutkan adanya pejabat khusus yang mengawasi pasar, memastikan tidak ada kecurangan timbangan, pemalsuan barang, atau pemerasan terhadap pedagang. Pedagang asing mendapat jaminan keamanan dan perlakuan adil.

Kesultanan Malaka di bawah pemerintahan Sultan Mansur Syah (1459-1477) bahkan menetapkan undang-undang maritim komprehensif yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Laut Melaka. Hukum ini melindungi hak pedagang, mengatur perdagangan yang adil, dan memberikan sanksi tegas bagi pembajakan atau kecurangan dalam perdagangan.

Warisan yang Terlupakan

Catatan-catatan sejarah ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan bukanlah konsep asing bagi peradaban Nusantara. Raja-raja bijaksana memahami bahwa legitimasi kekuasaan mereka bergantung pada kesejahteraan rakyat dan keadilan yang ditegakkan.

Sistem pengawasan berlapis, hukuman tegas bagi koruptor, transparansi dalam pengadilan, dan program kesejahteraan rakyat adalah bukti bahwa nenek moyang kita telah memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Prasasti-prasasti batu yang masih bertahan hingga kini adalah saksi bisu bahwa komitmen terhadap keadilan dan kesejahteraan rakyat adalah nilai luhur yang telah lama dipegang oleh penguasa-penguasa Nusantara.

Tentu saja, tidak semua raja atau sultan adalah penguasa yang adil dan bijaksana. Sejarah juga mencatat penguasa-penguasa yang zalim dan korup. Namun, yang menarik adalah bahwa para penguasa yang dikenang dengan hormat dalam sejarah dan legenda adalah mereka yang menegakkan keadilan dan mensejahterakan rakyat.

Di tengah tantangan korupsi modern yang terus menggerogoti bangsa, mungkin sudah saatnya kita menoleh kembali ke prasasti-prasasti dan kitab-kitab kuno itu. Bukan untuk meniru secara harfiah sistem kerajaan masa lalu, tetapi untuk memetik hikmah bahwa pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan adalah perjuangan yang telah dimulai ratusan tahun lalu oleh nenek moyang kita. Warisan ini terlalu berharga untuk dilupakan. (*)

Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara terhadap Jalan Rusak

Oleh Djoko Setijowarno

Masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan.

Jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal. Lebih dari itu, pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah.

Namun, manfaat besar itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap. Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, kita masih sering menjumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna. Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Jalan yang dibangun dengan biaya besar seolah sia-sia akibat absennya pengawasan terhadap beban kendaraan dan pemeliharaan yang buruk. Munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan.

Kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan.

Landasan kewajiban ini tertuang jelas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan tersebut belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mewajibkan mereka untuk memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat guna melindungi keselamatan para pengguna jalan.

Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya. Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp12 juta.

Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta. Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Di sisi lain, hukum juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan jalan. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetang Cipta Kerja, setiap individu maupun pihak swasta yang sengaja melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau pengangkutan beban berlebih dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota. Oleh karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan Anda mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan Anda tepat sasaran.

Perlengkapan jalan

Sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum tidak hanya berupa aspal, tetapi wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Mulai dari rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penerangan yang cukup. Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib menyediakan fasilitas bagi pesepeda, pejalan kaki, serta penyandang disabilitas guna menjamin inklusivitas dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Tanggung jawab penyediaan perlengkapan jalan ini pun telah dibagi secara jelas sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, sementara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing mengelola jalan provinsi serta jalan kabupaten hingga tingkat desa. Adapun untuk ruas jalan tol, kewajiban penyediaan fasilitas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kesadaran untuk menjaga fasilitas publik juga ditegaskan dalam Pasal 28, yang secara spesifik melarang siapa pun melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan. Larangan ini juga mencakup perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, menegaskan bahwa menjaga keutuhan infrastruktur adalah tanggung jawab kita bersama.

Penerangan Jalan Umum (PJU) sejatinya bukan sekadar penghias kota di malam hari, melainkan elemen infrastruktur vital yang menyentuh aspek keselamatan, keamanan, hingga ekonomi. Dari sisi teknis, PJU berperan krusial dalam meningkatkan jarak pandang pengendara, sehingga hambatan seperti lubang atau tikungan tajam dapat terlihat jelas dari jarak aman. Dengan visibilitas yang lebih baik, risiko kecelakaan akibat keterbatasan pandangan di malam hari pun dapat diminimalisir secara signifikan.

Jalan yang terang adalah musuh utama bagi pelaku kejahatan. Lingkungan dengan penerangan yang  baik secara efektif mampu menekan risiko pembegalan, pencurian, hingga tindakan kriminal lainnya di ruang publik. Lebih dari sekadar cahaya, penerangan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih tenang dan nyaman saat harus beraktivitas atau berjalan kaki di tengah malam.

Jalan yang terang menghidupkan ekonomi hingga larut malam. Pelaku UMKM dan pasar malam bisa berjualan dengan tenang, yang tentu saja menambah pemasukan warga. Tak hanya itu, penerangan jalan juga menjadi kunci kelancaran distribusi logistik, memudahkan truk pengangkut barang bergerak aman di malam hari demi menghindari kepadatan lalu lintas di siang hari.

Dari sisi estetika kota, lampu jalan berperan sebagai elemen navigasi yang sangat membantu pengguna jalan. Keberadaannya memudahkan pengendara dalam mengenali persimpangan, membaca rambu-rambu, hingga melihat penanda arah dengan lebih jelas. Selain mempercantik wajah kota di malam hari, penataan cahaya yang baik menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mudah dijelajahi. Keindahan visual, yakni PJU yang tertata rapi meningkatkan estetika kota, memberikan kesan kota yang maju, bersih, dan terurus. ***

Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Prabowo, Gaza, dan Pergeseran Geo-Politik yang tidak Disadari

Selama puluhan tahun, konflik Palestina–Israel selalu dibaca melalui dua kacamata lama: moralitas dan ideologi. Dunia terbelah antara siapa yang benar dan siapa yang salah, siapa korban dan siapa pelaku. Pendekatan ini sah secara etika, tetapi terbukti tidak cukup secara sejarah. Delapan dekade berlalu, korban terus berjatuhan, resolusi terus lahir, namun perdamaian tak kunjung berakar.

Yang jarang disadari publik adalah bahwa konflik Gaza hari ini bukan lagi konflik dua bangsa semata, melainkan simpul kepentingan geopolitik global. Gaza telah menjadi titik temu kepentingan Amerika Serikat, negara-negara Teluk, Iran, Turki, Rusia, bahkan Tiongkok—sementara Palestina dan Israel sering kali justru menjadi objek tarik-menarik, bukan subjek utama.

Dalam konteks inilah keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk masuk ke Dewan Perdamaian Gaza (BOP) tidak bisa dibaca secara dangkal sebagai keberpihakan, apalagi legitimasi sepihak. Ia harus dibaca sebagai pergeseran fase politik luar negeri Indonesia: dari sekadar bebas aktif menjadi aktif memengaruhi arah permainan.

DARI MORALITAS KE STRUKTUR KEKUASAAN

Banyak negara—termasuk Indonesia selama ini—kuat dalam narasi moral, tetapi lemah dalam pengaruh struktural. Pernyataan dukungan, resolusi PBB, bahkan kecaman keras, berulang kali kandas oleh realitas veto dan kepentingan besar.

Yang luput dari banyak diskusi publik adalah satu fakta penting: konflik Gaza kini mulai dipindahkan oleh aktor global ke ranah ekonomi dan rekonstruksi. Ini bukan spekulasi. Infrastruktur, pelabuhan, zona ekonomi, jalur logistik, arus bantuan, dan investasi pascaperang kini menjadi medan baru geopolitik.

Amerika membaca konflik ini dengan bahasa bisnis.

Negara-negara Teluk membacanya dengan bahasa stabilitas investasi. Israel membacanya dengan bahasa keamanan jangka panjang.

Palestina membacanya dengan bahasa martabat dan keberlangsungan hidup.

Pertanyaannya sederhana namun menentukan: Indonesia membaca konflik ini dengan bahasa apa?

TITIK BUTA YANG JARANG DISENTUH

Hampir semua perdebatan berhenti pada isu: solusi dua negara, gencatan senjata, terorisme dan legitimasi.

Padahal ada satu titik buta strategis yang jarang disentuh secara serius: siapa yang mengelola kehidupan sehari-hari Gaza setelah senjata berhenti?

Bukan siapa menang atau kalah, tetapi: siapa mengelola listrik dan air,
siapa mengatur pelabuhan dan logistik,
siapa mengelola dana rekonstruksi,
siapa menjamin kehidupan sipil berjalan.

Tanpa jawaban atas ini, perdamaian apa pun hanya akan menjadi jeda konflik. Dan justru di sinilah Indonesia memiliki posisi unik yang tidak dimiliki banyak negara lain.

GAGASAN STRATEGIS YANG JARANG TERPIKIRKAN

Pertama, Indonesia perlu mendorong de-politisasi tahap awal Gaza.
Bukan dengan menghapus isu politik, tetapi dengan menunda pertarungan ideologi demi menyelamatkan kehidupan.

Gaza dapat didorong menjadi Zona Rekonstruksi Internasional Sementara, dengan mandat jelas dan batas waktu, fokus pada pemulihan sipil, bukan militer. Ini bukan kolonialisasi, bukan protektorat, melainkan jembatan transisi menuju solusi politik permanen.

Indonesia tidak harus menjadi pengelola, tetapi dapat menjadi arsitek konseptual yang menjembatani kepentingan yang saling meniadakan.

Kedua, Indonesia perlu mengubah bahasa perundingan.

Penggunaan istilah “teroris” secara absolut terbukti mematikan dialog. Sejarah Indonesia sendiri menunjukkan bahwa konflik bersenjata tidak selalu diselesaikan dengan pemusnahan, tetapi dengan perlucutan senjata yang bermartabat dan reintegrasi sosial.

Pengalaman Indonesia dalam konflik internal memberi pelajaran penting: melucuti senjata tanpa menghancurkan martabat adalah kunci memutus siklus kekerasan.
Ini bukan pembelaan terhadap kekerasan, melainkan strategi menutup pintu perang berulang.

Ketiga, Indonesia harus menetapkan garis merah yang tegas.
Jika forum perdamaian berubah menjadi legitimasi sepihak, jika rekonstruksi digunakan untuk mengunci dominasi satu pihak, atau jika solusi dua negara hanya menjadi jargon tanpa peta jalan nyata, maka Indonesia harus siap menarik diri secara terhormat dan terbuka.

Penarikan diri bukan kegagalan.

Penarikan diri adalah alarm moral dan politik bagi dunia.

REDEFINISI BEBAS AKTIF

Dunia hari ini bukan lagi dunia bipolar 1948. Bebas aktif saja tidak cukup. Indonesia perlu melengkapinya dengan tiga sikap baru:
Asertif – berani menyatakan kepentingan dan batas.
Arsitektural – merancang solusi, bukan sekadar merespons.
Bridge Power – membangun jembatan, bukan berdiri pasif di tengah.

Masuknya Presiden Prabowo ke Dewan Perdamaian Gaza adalah ujian apakah Indonesia siap naik kelas: bukan sebagai pengamat moral, tetapi sebagai aktor pembentuk tatanan.

PENUTUP

Pada titik inilah kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu dibaca bukan sebagai langkah populer atau kontroversial semata, melainkan sebagai upaya sadar menempatkan Indonesia kembali ke pusat gravitasi geopolitik global—sebagai jembatan, bukan pengikut; sebagai penyeimbang, bukan penonton. Dalam dunia yang bergerak menuju tatanan multipolar, politik luar negeri tidak lagi cukup hanya bebas aktif, tetapi juga menuntut keberanian untuk hadir di ruang sulit, memengaruhi dari dalam, dan menjaga garis merah kepentingan nasional tanpa kehilangan kompas moral.

Sejarah menunjukkan bahwa perdamaian tidak lahir dari teriakan di luar pagar, melainkan dari kesabaran, konsistensi, dan kecerdasan membaca momentum.

Karena itu, keterlibatan Indonesia harus terus diawasi dan dikritisi secara sehat—bukan untuk membenarkan kekuasaan global mana pun, melainkan untuk memastikan bahwa perjuangan kemanusiaan, keadilan, dan martabat bangsa tetap berada di jalur yang benar. Di sanalah ukuran kenegarawanan diuji, dan di sanalah Indonesia seharusnya berdiri.

Jakarta, Februari 2026
Brigjen Purn. MJP Hutagaol

Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Nasional

Oleh : Heri Mulyono

Konsep revolusi dunia baru yang digagas Bung Karno kini kembali relevan di tengah dinamika geopolitik global yang makin kompleks, menuntut Indonesia membangun ketahanan nasional yang tangguh menghadapi persaingan kekuatan besar dunia.

Lebih dari enam dekade lalu, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Sukarno, dengan visi kenegarawanannya yang tajam, telah menggagas konsep “Revolusi Dunia Baru” atau New Emerging Forces (NEFO). Gagasan ini lahir dari pembacaannya terhadap dinamika politik global pasca-Perang Dunia II, di mana negara-negara yang baru merdeka berusaha keluar dari cengkeraman imperialisme dan kolonialisme.

Revolusi Dunia Baru dalam Pemikiran Bung Karno

Bung Karno memandang dunia terbagi dalam dua kekuatan besar: Old Established Forces (OLDEFO) yang mewakili negara-negara imperialis dan kolonialis, serta New Emerging Forces (NEFO) yang merupakan kekuatan baru dari negara-negara yang baru merdeka di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Revolusi dunia baru adalah perjuangan negara-negara berkembang untuk membebaskan diri dari dominasi ekonomi, politik, dan budaya negara-negara maju.

Dalam pidato-pidatonya di forum internasional, terutama di Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung, Sukarno menekankan pentingnya solidaritas negara-negara Dunia Ketiga. Ia percaya bahwa revolusi tidak hanya soal kemerdekaan politik, tetapi juga pembebasan ekonomi dan mental dari belenggu neokolonialisme.

Konsep ini mengandung semangat anti-imperialisme, anti-kolonialisme, dan anti-neokolonialisme. Bung Karno menginginkan terciptanya tatanan dunia yang lebih adil, di mana negara-negara kecil memiliki kedaulatan penuh tanpa intervensi kekuatan asing. Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif adalah manifestasi konkret dari pemikiran ini.

Meski konteks zamannya berbeda, esensi pemikiran Bung Karno tentang perlunya negara-negara berkembang bersatu menghadapi dominasi kekuatan besar tetap relevan hingga hari ini. Transformasi tatanan global yang terjadi saat ini, dengan munculnya multipolaritas dan rivalitas antarkekuatan besar, mengingatkan kita pada visi Sukarno tentang dunia yang terus berevolusi.

Tantangan Geopolitik Kontemporer

Di penghujung kuartal pertama abad ke-21, dunia menghadapi sejumlah tantangan geopolitik yang nyata dan kompleks. Rivalitas strategis antara Amerika Serikat dan Tiongkok menjadi dinamika paling dominan yang membentuk arsitektur keamanan global. Kompetisi kedua negara adidaya ini tidak hanya dalam bidang ekonomi dan teknologi, tetapi juga pengaruh geopolitik di berbagai kawasan, termasuk Indo-Pasifik.

Kawasan Indo-Pasifik, di mana Indonesia berada, telah menjadi pusat gravitasi geopolitik dunia. Ketegangan di Laut China Selatan terus berlanjut, dengan klaim tumpang tindih antara Tiongkok dan beberapa negara ASEAN. Militerisasi pulau-pulau buatan dan eskalasi insiden maritim menciptakan risiko konflik yang dapat menarik kekuatan-kekuatan besar ke dalam konfrontasi langsung.

Konflik Rusia-Ukraina yang meletus pada Februari 2022 telah mengubah tatanan keamanan Eropa dan menciptakan gelombang kejut global. Perang ini tidak hanya mengakibatkan krisis kemanusiaan, tetapi juga memicu krisis energi dan pangan global yang berdampak pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Sanksi ekonomi yang dijatuhkan Barat terhadap Rusia telah memperkeruh fragmentasi ekonomi global.

Di Timur Tengah, ketidakstabilan tetap menjadi ancaman. Konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan, eskalasi ketegangan antara Iran dengan negara-negara Arab dan Israel, serta kehadiran militer berbagai kekuatan asing di kawasan tersebut menciptakan situasi yang rapuh. Krisis di Gaza yang memburuk sejak Oktober 2023 kembali menunjukkan betapa rumitnya persoalan di kawasan ini.

Tantangan lainnya adalah proliferasi senjata nuklir dan rudal balistik. Program nuklir Korea Utara terus menjadi ancaman bagi stabilitas kawasan Asia Timur. Sementara itu, perlombaan senjata di antara negara-negara besar terus meningkat, dengan pengembangan teknologi hipersonik, kecerdasan buatan untuk sistem pertahanan, dan bahkan senjata berbasis ruang angkasa.

Perubahan iklim juga telah menjadi isu geopolitik yang signifikan. Kompetisi untuk mengendalikan sumber daya alam yang makin langka, terutama air bersih dan mineral langka untuk transisi energi, berpotensi memicu konflik baru. Negara-negara Arktik berlomba mengklaim wilayah yang sebelumnya tertutup es, sementara negara-negara kepulauan menghadapi ancaman eksistensial dari naiknya permukaan laut.

Selain itu, ancaman non-tradisional seperti terorisme, kejahatan transnasional, keamanan siber, dan pandemi telah mengubah konsep keamanan nasional. Serangan siber terhadap infrastruktur kritis, penyebaran disinformasi melalui media sosial, dan perang informasi menjadi dimensi baru dalam persaingan geopolitik.

Ketahanan Nasional dalam Konteks Kekinian

Menghadapi tantangan geopolitik yang multidimensional ini, konsep ketahanan nasional Indonesia harus terus beradaptasi. Ketahanan nasional tidak lagi sekadar kemampuan militer, tetapi mencakup resiliensi di berbagai sektor yang saling terkait.

Pertama, ketahanan ekonomi menjadi fondasi utama. Indonesia perlu memperkuat kemandirian ekonomi dengan mengembangkan industri strategis, mengurangi ketergantungan pada impor untuk kebutuhan pokok, dan membangun rantai pasok yang lebih tangguh. Program hilirisasi sumber daya alam, pengembangan industri teknologi tinggi, dan penguatan UMKM adalah langkah-langkah strategis untuk mencapai ini.

Kedua, ketahanan energi dan pangan menjadi krusial. Indonesia harus mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan sambil memastikan keamanan pasokan energi. Swasembada pangan juga harus menjadi prioritas, mengingat ancaman krisis pangan global yang dipicu oleh konflik dan perubahan iklim. Investasi dalam teknologi pertanian, manajemen air, dan infrastruktur logistik pangan tidak bisa ditunda.

Ketiga, ketahanan teknologi dan digital semakin vital di era Revolusi Industri 4.0. Indonesia perlu membangun kapasitas teknologi informasi yang kuat, mengembangkan ekosistem inovasi, dan melindungi infrastruktur digital dari ancaman siber. Kedaulatan data dan pengembangan kecerdasan buatan harus menjadi bagian dari strategi ketahanan nasional.

Keempat, ketahanan sosial-budaya perlu diperkuat untuk menghadapi ancaman disintegrasi dan radikalisme. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara harus terus ditanamkan, sementara keberagaman Indonesia dijaga sebagai kekuatan, bukan kelemahan. Literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan untuk melawan disinformasi dan polarisasi.

Kelima, ketahanan pertahanan dan keamanan tetap menjadi pilar penting. Modernisasi Alutsista TNI, penguatan kemampuan pertahanan siber, dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi berbagai skenario ancaman harus terus dilakukan. Konsep pertahanan rakyat semesta perlu diadaptasi dengan tantangan modern.

Keenam, diplomasi dan kerjasama internasional menjadi instrumen penting dalam membangun ketahanan nasional. Politik luar negeri bebas aktif Indonesia harus dimaksimalkan untuk menjaga keseimbangan di tengah rivalitas kekuatan besar, membangun aliansi strategis yang menguntungkan, dan memimpin upaya-upaya multilateral dalam mengatasi tantangan global.

Indonesia memiliki posisi strategis untuk memainkan peran penting dalam tata kelola global. Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, populasi Muslim terbesar di dunia, dan negara demokrasi ketiga terbesar, Indonesia memiliki soft power yang signifikan. Kepemimpinan Indonesia di ASEAN, G20, dan forum-forum multilateral lainnya harus dimanfaatkan untuk mempromosikan tatanan dunia yang lebih adil dan inklusif.

Jalan ke Depan

Visi Bung Karno tentang revolusi dunia baru mengajarkan kita pentingnya kemandirian, solidaritas, dan keberanian melawan dominasi. Di era yang berbeda ini, Indonesia tidak lagi menghadapi kolonialisme klasik, tetapi bentuk-bentuk baru dominasi melalui ekonomi, teknologi, dan pengaruh politik.

Membangun ketahanan nasional yang komprehensif adalah jalan untuk mewujudkan kedaulatan sejati. Indonesia harus berani berinovasi, berinvestasi dalam pendidikan dan teknologi, memperkuat institusi demokratis, dan membangun solidaritas dengan negara-negara berkembang lainnya.

Tantangan geopolitik masa kini menuntut Indonesia untuk tidak sekadar reaktif, tetapi proaktif dalam membentuk tatanan regional dan global. Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, dan posisi geografis yang strategis, Indonesia memiliki semua modal untuk menjadi kekuatan penting dalam percaturan global.

Namun, semua potensi ini hanya dapat terwujud jika Indonesia berhasil membangun ketahanan nasional yang kokoh di semua dimensi. Revolusi dunia baru yang relevan untuk Indonesia hari ini adalah transformasi menjadi bangsa yang mandiri, sejahtera, dan berpengaruh di panggung global—sebuah visi yang sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa. (*)

Renungan untuk Lansia

Hidup adalah rangkaian dari hukum alam yang bekerja dengan penuh keteraturan. Para ilmuwan telah mengungkapkan: tidak ada sesuatu pun di alam semesta yang benar-benar hilang, hanya berubah wujud.

Tubuh kita tersusun dari unsur-unsur alam:

Tanah kembali menjadi debu, menyatu dengan bumi.

Air kembali pada siklusnya, menguap, turun sebagai hujan, mengalir di sungai, menyuburkan kehidupan.

Udara kembali ke peredaran semesta, menjadi nafas bagi makhluk lain.

Api/energi panas kembali ke energi kosmik, menyatu dalam perputaran alam raya.

Semua unsur itu bekerja selama ada “kunci kontak” kehidupan: yaitu Roh. Roh inilah yang membuat tubuh bergerak, berpikir, merasa, dan berkarya. Ketika kunci itu dilepaskan, unsur-unsur tubuh kembali ke asalnya, sementara Roh kembali kepada Sumber Hidup, tempat dari mana ia berasal.

Maka yang sejatinya abadi bukanlah raga, melainkan nilai-nilai yang kita tinggalkan:

Perbuatan baik,

Ucapan yang menyejukkan,

Sikap yang membangun,

Warisan kebijaksanaan bagi generasi setelah kita.

Di usia lansia, renungan ini mengajak kita bersyukur karena kita masih diberi kesempatan menata warisan yang tak kasat mata: keteladanan, kasih, dan kebijaksanaan. Itulah yang hidup terus, melampaui raga.

📌 Catatan Kaki

  1. Antoine Lavoisier (1743–1794) – Hukum Kekekalan Massa: “Zat tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, hanya berubah bentuk.”
  2. Albert Einstein (1879–1955) – memperluas dengan Hukum Kekekalan Energi melalui persamaan E = mc².
  3. Dimensi Roh sebagai “kunci kontak” kehidupan adalah filsafat universal, diyakini lintas budaya dan kepercayaan.

Hutagaol Mjp 86
Jakarta, 020925

Penyebab Takut Hantu

Gde Mahesa

Walaupun Indonesia tidak mengenal dan mempunyai tradisi Halloween, namun kepercayaan soal eksistensi hantu jangan ditanya. Mahluk-mahluk astral berbagai jenis dan bentuk nyaris tiap hari bisa jadi perbincangan atau bahkan menampakkan diri pada sebagian orang; Apalagi konon di hari Selasa dan Jumat Kliwon yang menurut sebagian orang adalah hari besar golongan lelembut.

Nyaris semua orang, tidak pandang anak-anak ataupun dewasa di seluruh Indonesia, bahkan sejagat raya pasti mengenal istilah “hantu”. Tak sedikit yang percaya adanya makhluk halus ini. Walaupun ada sebagian yang tidak percaya, tetapi ketika membahas soal hantu mungkin ada yang merasa takut, dan tentunya ada yang penasaran ingin tahu kebenaran dan keberadaanya.

Di sebagian belahan bumi, tepatnya di beberapa negara mempunyai ciri khas hantu dengan cerita seramnya. Seperti China, mempunyai hantu yang dinamakan Jiang Shi, berpakaian seperti era dinasti Cing. Irlandia ada hantu Bean Si wanita dari dunia peri, sosok misterius pembawa kematian. Sedangkan di abad pertengahan hantu terpopuler yang sampai sekarang masih ngetop adalah Pangeran Drakula, sosok lelaki yang suka menggigit dan menghisap darah manusia di lehernya.

Nah lantas bagaimana di Indonesia, kenapa para dhedhemit atau hantu tersebut mayoritas mengenakan busana putih? Seperti pocong, kuntilanak, wewe gombel, sundel bolong yang sering menampakkan diri menggunakan busana putih. Tentunya hal ini tak lepas dari pergeseran peradaban yang ditandai dengan era dominasi masyarakat yang beragama Islam. Dimana terlihat pada setiap zaman dan setiap budaya memiliki jenis hantu dan cerita masing-masing serta dibentuk oleh konteks yang unik.

Era era jauh sebelum masuk peradaban Islam, pada era Hindu-Budha, seperti zaman Majapahit, Mataram kuno, Sriwijaya dan sebagainya, hantu yang menampakkan diri kala itu memiliki sebutan sendiri. Seperti yang tercatat dalam naskah Kakawin Sena, ada Butha Kala Dengen, Banaspati, Kamangmang dan Badhalungan yang memiliki wujud kepala api.

Walaupun tidak ada bukti yang bisa mendukung keberadaan hantu, tetapi mereka para lelembut itu telah berhasil menghantui manusia di mana pun.

Beberapa orang bisa jadi merasa takut jika mendengar hal-hal yang berkaitan dengan hantu, sebab seringkali dikonotasikan sebagai objek mistis yang menyeramkan.

Hantu secara umum merujuk kepada roh atau arwah yang telah meninggal dunia. Ketakutan orang tentang hantu karena kombinasi budaya, tradisi lisan, dan kepercayaan mistis yang berakar kuat sejak zaman dulu. Ketakutan seperti diperkuat oleh cerita rakyat, konten horor, serta kepercayaan bahwa makhluk halus adalah perwujudan roh jahat atau arwah penasaran. 

Beberapa faktor utama penyebab masyarakat takut hantu :

  • Akar Budaya dan Kepercayaan Mistis: Ketakutan terhadap hantu berakar dari kepercayaan animisme dan budaya Hindu yang sudah ada jauh sebelum abad ke-15. Kepercayaan bahwa setiap objek memiliki roh penunggu yang bisa marah jika diganggu memunculkan rasa takut pada tempat-tempat tertentu.
  • – Pewarisan Tradisi Lisan: Cerita horor seperti kuntilanak, pocong, dan genderuwo diwariskan turun-temurun sejak kecil, menjadikan sosok-sosok ini sangat familiar.
  • Relatabilitas (Kedekatan dengan Kehidupan Sehari-hari): Hantu di Indonesia dianggap nyata karena cerita horor lokal sering dikaitkan dengan kehidupan nyata, seperti kisah pesugihan, babi ngepet, atau kematian tidak wajar.
  • – Pengaruh Konten Horor dan Pop Culture: Industri film horor Indonesia yang sangat aktif terus memproduksi konten yang membuat sosok hantu semakin menakutkan dan melekat di ingatan.
  • Trauma Sosial: Banyak hantu lokal, seperti Kuntilanak atau Sundel Bolong, merepresentasikan trauma sosial di mana perempuan mati tidak wajar dan kembali menjadi arwah penasaran.
  • – Faktor Psikologis (Phasmophobia): Ketakutan berlebihan ini terkadang menjadi fobia (phasmophobia), diperparah dengan seringnya membahas atau terpapar cerita mistis. 

Pada dasarnya hantu yang diproduksi oleh kebudayaan, adalah berdasarkan ketakutan yang mengadopsi asumsi-asumsi dari tata nilai lingkungan sekitar. Jadi kesimpulannya, hantu adalah proyeksi ketakutan dari alam bawah sadar seseorang, yang dimulai dari hal paling dasar, yaitu takut gelap.

Jadi mungkin saat merinding di sebuah ruangan gelap itu bukan berarti ada makhluk gaib, namun hal inilah yang memberi kemungkinan penampakan dari makhluk ghaib tersebut.
Bullll….. bullll….. klepussss……

Yerusalem: Jejak Pengakuan Amerika terhadap Palestina yang Terlupakan

Oleh : Heri Mulyono

Sebuah paspor Amerika Serikat tahun 1940 mengungkap fakta historis mengejutkan: Washington pernah secara resmi mengakui Yerusalem sebagai bagian Palestina, jauh sebelum Israel berdiri sebagai negara.

Di antara arsip-arsip berdebu Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, tersimpan dokumen yang kini menjadi bukti kontroversial: paspor yang dikeluarkan tahun 1940, ditandatangani oleh Eric Wendelin, Konsul Jenderal Amerika Serikat untuk Yerusalem, Palestina. Dokumen ini bukan sekadar kertas tua, melainkan bukti tertulis bahwa pemerintah AS pernah secara resmi mengakui Yerusalem sebagai bagian dari Palestina—bukan Israel.

Paspor tersebut mencantumkan “Jerusalem, Palestine” sebagai lokasi penerbitan, menunjukkan pengakuan diplomatik eksplisit terhadap status Yerusalem dalam konteks Palestina pada masa Mandat Britania. Wendelin, yang menjabat sebagai Konsul Jenderal AS di Yerusalem antara 1929-1932 dan kembali bertugas di kawasan tersebut, menandatangani dokumen ini sebagai representasi resmi pemerintah Amerika.

Mandate for Palestine: Fondasi Hukum Pengakuan

Untuk memahami mengapa dokumen AS tahun 1940 mencantumkan “Jerusalem, Palestine,” kita harus merujuk pada Mandate for Palestine—instrumen hukum internasional yang diadopsi Liga Bangsa-Bangsa pada 24 Juli 1922. Mandat ini memberikan Britania Raya kekuasaan administratif atas wilayah Palestina pasca runtuhnya Kesultanan Ottoman, dengan Yerusalem sebagai pusat administratifnya.

Yang krusial, Mandate for Palestine mendefinisikan “Palestine” sebagai entitas territorial yang diakui secara internasional, mencakup wilayah dari Laut Mediterania hingga Sungai Yordan. Pasal 7 Mandat bahkan mengatur kewarganegaraan “Palestinian” sebagai status legal yang diakui.

Amerika Serikat, meski bukan anggota Liga Bangsa-Bangsa, secara resmi mengakui Mandate for Palestine melalui Anglo-American Convention tahun 1924. Konvensi bilateral ini, ditandatangani Presiden Calvin Coolidge dan diratifikasi Senat AS, secara eksplisit menyebut wilayah tersebut sebagai “Palestine” dan mengakui kewenangan Britania di bawah Mandat.

Konsekuensi praktisnya: setiap dokumen resmi AS—termasuk paspor, sertifikat kelahiran, dan laporan konsular—harus menggunakan terminologi “Jerusalem, Palestine.” Paspor 1940 Wendelin adalah perwujudan dari pengakuan legal ini.

Dr. Rashid Khalidi, profesor sejarah Timur Tengah di Columbia University, menjelaskan: “Penggunaan ‘Jerusalem, Palestine’ dalam dokumen-dokumen resmi Amerika bukanlah kebetulan. Ini mencerminkan kerangka hukum internasional yang mengikat AS melalui konvensi 1924.”

Bukti-Bukti Dokumenter Lainnya

Paspor 1940 bukan satu-satunya bukti. Penelusuran arsip mengungkap:

Laporan Konsulat AS (1920-1948): Ribuan telegram dan laporan dari Konsulat AS di Yerusalem kepada Washington menggunakan kepala surat “American Consulate General, Jerusalem, Palestine”. Dokumen-dokumen ini tersimpan di National Archives and Records Administration (NARA).

Sertifikat Kelahiran: Warga Amerika yang lahir di Yerusalem antara 1920-1948 mendapat sertifikat dengan tempat lahir “Jerusalem, Palestine”. Praktik ini berlanjut hingga tahun 2002, ketika pengadilan AS memutuskan Departemen Luar Negeri tidak boleh mencantumkan “Jerusalem, Israel” dalam paspor.

Peta Resmi: Peta-peta yang diterbitkan Pemerintah AS hingga 1948 mencantumkan Yerusalem sebagai kota di Palestina.

Pergeseran Pertama: 1948 – Lahirnya Israel

Titik balik terjadi pada 14 Mei 1948, ketika David Ben-Gurion memproklamasikan berdirinya Negara Israel. Amerika Serikat, di bawah Presiden Harry S. Truman, menjadi negara pertama yang mengakui Israel—hanya 11 menit setelah proklamasi. Keputusan ini kontroversial bahkan di dalam pemerintahan AS sendiri. Menteri Luar Negeri George Marshall menentang pengakuan cepat tersebut.

Perang Arab-Israel 1948 mengubah peta secara dramatis. Israel menguasai Yerusalem Barat, sementara Yordania menguasai Yerusalem Timur termasuk Kota Lama. Namun yang menarik, meski AS mengakui Israel, Washington tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Dalam periode 1948-1967, Konsulat AS di Yerusalem tetap beroperasi terpisah dari Kedubes AS di Tel Aviv, menunjukkan kebijakan “status khusus” terhadap Yerusalem. AS menolak mengakui kedaulatan Israel maupun Yordania atas bagian Yerusalem masing-masing.

Resolusi 181 PBB tahun 1947 tentang partisi Palestina menetapkan Yerusalem sebagai “corpus separatum”—wilayah terpisah di bawah rezim internasional yang dikelola PBB. Baik Israel maupun negara Arab Palestina tidak mendapat kedaulatan penuh atas Yerusalem.

Pergeseran Kedua: 1967 – Aneksasi Yerusalem Timur

Perang Enam Hari tahun 1967 menjadi titik krusial berikutnya. Israel merebut Jerusalem Timur dari Yordania, dan pada 1980, Knesset (Parlemen Israel) mengeluarkan “Undang-Undang Jerusalem” yang menyatakan “Jerusalem yang bersatu dan utuh” sebagai ibu kota Israel.

Komunitas internasional menolak aneksasi ini. Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 478 yang menyatakan Undang-Undang Jerusalem sebagai “batal dan tidak berlaku” serta melanggar hukum internasional. Hampir semua negara—termasuk Amerika Serikat—menolak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mempertahankan kedutaan mereka di Tel Aviv.

Posisi resmi AS dari tahun 1967 hingga 2017 adalah bahwa status akhir Jerusalem harus ditentukan melalui negosiasi antara Israel dan Palestina. Setiap administrasi AS dari Lyndon B. Johnson hingga Barack Obama mempertahankan kebijakan ini.

Pada kasus Zivotofsky v. Kerry (2015), Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Kongres tidak dapat memaksa Departemen Luar Negeri untuk mencantumkan “Israel” sebagai tempat lahir bagi warga AS yang lahir di Yerusalem. Keputusan ini menegaskan bahwa hingga 2015, AS masih menolak mengakui kedaulatan Israel atas Jerusalem.

Pergeseran Ketiga: 2017 – Pengakuan Trump

Pada 6 Desember 2017, Presiden Donald Trump mengumumkan keputusan yang mengakhiri status quo selama 70 tahun: mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke Jerusalem. Pemindahan fisik kedutaan terlaksana pada Mei 2018.

Trump berargumen bahwa keputusan ini “mengakui realitas” dan bahwa “Yerusalem adalah ibu kota yang dipilih Israel.” Namun keputusan ini memicu kecaman internasional. Majelis Umum PBB dengan suara 128 berbanding 9 mengeluarkan resolusi yang menolak pengakuan AS.

Bagi Palestina, keputusan ini dianggap pengkhianatan. Dr. Hanan Ashrawi, anggota Komite Eksekutif PLO, menyatakan: “Trump telah menghancurkan peluang perdamaian dengan menggadaikan Yerusalem—jantung dari setiap solusi dua negara.”

Administrasi Joe Biden mempertahankan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan tidak memindahkan kembali kedutaan ke Tel Aviv, meski juga menegaskan komitmen terhadap solusi dua negara.

Perspektif Hukum Internasional

Dari sudut pandang hukum internasional, pergeseran pengakuan AS bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental. Profesor hukum internasional dari Harvard, Dr. Michael J. Kelly, menjelaskan: “Aneksasi wilayah melalui kekuatan militer adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB. Penguasaan Israel atas Yerusalem Timur sejak 1967 tidak memberikan kedaulatan legal.”

International Court of Justice (ICJ), dalam pendapat penasehatnya tahun 2004, menyatakan bahwa wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, berada di bawah rezim pendudukan, dan aktivitas permukiman Israel melanggar hukum internasional.

Pasal 80 Piagam PBB, kadang disebut “Palestine Clause,” menyatakan bahwa hak-hak yang diberikan kepada penduduk di bawah sistem mandat tidak boleh diubah kecuali melalui perjanjian pengganti. Karena tidak pernah ada perjanjian final yang menggantikan Mandate for Palestine, beberapa ahli hukum berargumen bahwa pengakuan terhadap eksistensi Palestina—termasuk Yerusalem sebagai bagiannya—tetap valid dalam hukum internasional.

Narasi yang Bersaing

Bagi Palestina, Yerusalem—khususnya al-Quds—memiliki makna spiritual dan nasional yang mendalam. Masjid Al-Aqsa dan Dome of the Rock adalah bagian integral dari identitas Palestina. Sheikh Ekrima Sa’id Sabri, mantan Mufti Besar Yerusalem, menegaskan: “Al-Quds adalah jantung Palestina. Tidak ada perdamaian tanpa al-Quds sebagai ibu kota Palestina.”

Masjid Al-Aqsa

Bagi Israel, Yerusalem adalah “ibu kota abadi dan tak terbagi” dengan signifikansi religius sebagai lokasi Kuil Sulaiman dan Tembok Barat. Narasi Yahudi menekankan hubungan berusia 3.000 tahun dengan kota ini.

Dua narasi ini—keduanya dengan klaim historis dan religius yang kuat—adalah inti dari konflik Yerusalem.

Kronologi Pergeseran Pengakuan

1922-1948: AS mengakui “Jerusalem, Palestine” berdasarkan Mandate for Palestine dan Anglo-American Convention 1924. Semua dokumen resmi AS mencantumkan terminologi ini.

1948-1967: AS mengakui Israel sebagai negara namun TIDAK mengakui Yerusalem sebagai ibu kotanya. Status Yerusalem dianggap belum ditentukan. Konsulat AS di Yerusalem beroperasi terpisah dari Kedubes di Tel Aviv.

1967-2017: Meski Israel menguasai seluruh Yerusalem, AS dan hampir semua negara menolak mengakui aneksasi. Kebijakan AS konsisten: status Yerusalem harus dinegosiasikan.

2017-sekarang: AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan memindahkan kedutaan ke Yerusalem. Keputusan ini ditolak mayoritas komunitas internasional.

Kesimpulan: Sejarah yang Ditulis Ulang

Paspor tahun 1940 yang ditandatangani Eric Wendelin adalah pengingat konkret bahwa Yerusalem pernah diakui secara internasional, termasuk oleh Amerika Serikat, sebagai bagian dari Palestina. Pengakuan ini bukan politik belaka, melainkan tertanam dalam kerangka hukum internasional melalui Mandate for Palestine.

Pergeseran dari “Jerusalem, Palestine” ke “Jerusalem, Israel” dalam kebijakan AS terjadi melalui tiga fase: pengakuan Israel tanpa mengakui kedaulatannya atas Yerusalem (1948), penolakan aneksasi Yerusalem Timur (1967), dan akhirnya pengakuan penuh kedaulatan Israel atas Yerusalem (2017).

Pergeseran ini mencerminkan dinamika geopolitik dan tekanan domestik, bukan perubahan dalam legitimasi historis atau legal. Komunitas internasional, melalui resolusi-resolusi PBB, tetap menyatakan bahwa status Yerusalem harus dinegosiasikan—bukan ditentukan sepihak.

Ironisnya, negara yang dulunya terikat secara legal untuk mengakui “Palestine” melalui konvensi internasional, kini menjadi pendukung utama klaim Israel atas seluruh Yerusalem.

Bagi jutaan Palestina dan pendukung mereka, dokumen-dokumen seperti paspor 1940 bukan sekadar artefak sejarah. Mereka adalah bukti bahwa narasi dominan saat ini bukanlah satu-satunya kebenaran, dan bahwa sejarah—jika dibaca dengan teliti—masih menyimpan kemungkinan untuk masa depan yang berbeda.

Pertanyaan yang tersisa: Apakah komunitas internasional akan terus mengingat komitmen legal yang tertanam dalam Mandate for Palestine, atau membiarkan dokumen bersejarah ini menjadi footnote yang terlupakan?

Paspor 1940 itu masih ada, berbicara kepada siapa pun yang mau mendengarkan: Yerusalem pernah, secara resmi dan legal, diakui sebagai bagian dari Palestine. (*)

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan penelusuran arsip historis, analisis Mandate for Palestine, dan dokumen diplomatik. Semua pihak yang disebutkan telah dikonfirmasi melalui sumber terbuka.

Menghapus Isolasi, Menghubungkan Harapan: Urgensi Angkutan Perintis di Kawasan Transmigrasi

Oleh Djoko Setijowarno

Kawasan transmigrasi hendaknya tidak hanya menyediakan lahan dan hunian, tetapi juga wajib dilengkapi dengan layanan angkutan perintis. Hal ini krusial agar warga transmigran tidak mengalami isolasi dan kesulitan dalam bermobilisasi, baik untuk keperluan ekonomi maupun akses layanan dasar.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menargetkan pengembangan 45 kawasan transmigrasi. Sayangnya, layanan transportasi umum di kawasan-kawasan tersebut belum tergarap dengan baik. Ke-45 kawasan ini tersebar di 20 provinsi.

Untuk Sumatera berada di Selaut (Prov. Aceh), Muara Takung dan Lunang Silaut (Prov. Sumatera Barat), Lagita (Prov. Bengkulu), Kikim, Petata, Parit Rambutan, dan Telang (Prov. Sumatera Selatan), Batu Petumpang (Prov. Kep. Bangka Belitung).

Kalimantan berada di Rasau Jaya, Jelai, Gerbang Mas Perkasa, Sekayam Entikong, dan Ketunggu Hulu (Prov. Kalimantan Barat); Arsel Kolam, dan Lamunti Dadahup (Kalteng); Cahaya Baru (Prov. Kalimantan Selatan); Kerang (Prov. Kalimantan Timur); Salim Batu (Prov. Kalimantan Utara).

Sementara di Nusa Tenggara berada di Selaparang (Prov. Nusa Tenggara Barat), Tasifeto Mandeu, Ponu, dan Kobalima Timur (Prov. Nusa Tenggara Timur).

Sulawesi berada di Ulumanda, Tubbi Taramanu, Tobadak, Sarudu Baras, dan Mambi Mahalaan (Prov. Sulawesi Barat); Palolo, Bungku, dan Tampolore (Prov. Sulawesi Tengah); Pituriase, dan Mohalona (Prov. Sulawesi Selatan); Sumulata (Prov. Gorontalo); Asinua, Anawua, dan Mutiara (Prov. Sulawesi Tenggara).

Dan Maluku dan Papua berada di Pulau Morotai, Patiean, Sagea Waleh, Pulau Bacan (Prov. Maluku Utara); Klamone Segun (Prov. Papua Barat Daya); Salor dan Muting (Prov. Papua Selatan); Senggi (Prov. Papua).

Rute bus perintis kawasan transmigrasi

Di samping itu, berdasarkan data Perum  Damri (2024), angkutan bus perintis telah melayani 37 kawasan transmigrasi yang tersebar di 12 provinsi di Indonesia.

Sejumlah rute bus perintis yang melayani kawasan transmigrasi tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia. Di wilayah Sulawesi, rute tersebut mencakup Kendari – Pinango (Prov. Sulawesi Tenggara), Batuparigi – Lambanan (Prov. Sulawesi Barat), serta beberapa rute di Prov. Gorontalo seperti Terminal Dunggigi menuju Bukit Harapan, Puncak Jaya dan Sidomukti.

Sementara itu, di Sumatera dan sekitarnya, layanan tersedia di Pangkalan Brandan – Tani Jaya dan Sohosar – Kabanjahe (Prov. Sumatera Utara), rute-rute di sekitar Jambi (misalnya dari Terminal Rimbo Bujang ke Desa Sungai Jernih dan Desa Pemayungan, Terminal Alam Barajo – Desa Mekar Jaya, Teminal Muaro Bungo – Desa Sari Mulya, Minas – Mengkapan, Sungai Pagar – Gemas, Siak menuju Perawang, Kerinci dan Mengkapan), Kelarik – Ranai (Pulau Natuna) dan Tinjul – Dabo (Pulau Singkep) di Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, konektivitas di wilayah Maluku diwujudkan melalui rute seperti Ambon – Tutuktolu (Provinsi Maluku) dan empat rute di Provinsi Maluku Utara termasuk Tobelo – Trans Sukamaju. Fokus utama lainnya adalah kawasan Papua, yang dilayani oleh rute-rute penting seperti Sorong – Klasari (Provinsi Papua Barat Daya), Jayapura – Sengi (Provinsi Papua), Merauke – Kurik (Prov. Papua Selatan), dan dari SP 6, SP 7 dan SP 13 menuju Timika (Prov. Papua Tengah).

Masih ditemukan pembukaan kawasan transmigrasi yang baru tidak disertai prasarana jalan yang memadai. Warga transmigrant dapat rumah layak dan kebutuhan hidup dalam setahun. Namun mobilitas warga transmigran masih kurang diperhatikan. Fasilitas yang harus disediakan sebelum kawasan transmigrasi dihuni, hendaknya diberikan fasilitas sarana transportasi umum.

Transportasi umum yang disediakan dapat mengangkut hasil pertanian, warga transmigran yang sekolah menuju sekolah dan pasar tradisional di kota atau kecamatan terdekat. Transportasi umum itu berupa angkutan perintis. Bisa berupa kendaraan atau perahu untuk kawasan yang dekat aliran sungai.

Kementerian Transmigrasi dapat bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan angkutan ini. Angkutan umum memainkan peran yang sangat penting dan transformatif di kawasan transmigrasi. Manfaatnya tidak hanya terbatas pada mobilisasi, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan pemerataan pembangunan.

Tersedianya fasilitas transportasi umum di kawasan transmigrasi akan berdampak pada peningkatan akses ekonomi dan pasar, peningkatan mobilitas dan akses sosial, efisiensi biaya dan waktu, dan mendorong pemerataan pembangunan wilayah.

Peningkatan akses ekonomi dan pasar

Transportasi umum dapat memfasilitasi petani transmigran untuk membawa hasil panen (pertanian dan perkebunan) mereka ke pasar yang lebih besar di pusat kecamatan atau kabupaten. Ini sangat penting untuk komoditas yang mudah rusak dan memerlukan transportasi cepat.

Selain itu, menurunkan biaya logistik, dengan adanya angkutan umum yang efisien, biaya pengangkutan barang dan hasil bumi menjadi lebih rendah dibandingkan harus menyewa kendaraan pribadi, sehingga meningkatkan keuntungan bagi masyarakat.

Kemudian, memastikan pasokan barang-barang kebutuhan sehari-hari (sembako, pupuk, alat pertanian) dapat menjangkau kawasan transmigrasi dengan harga yang lebih terjangkau dan stabil.

Peningkatan mobilitas dan akses sosial

Pertama, akses ke fasilitas dasar, memudahkan masyarakat transmigrasi untuk menjangkau fasilitas penting yang mungkin berada jauh dari permukiman, seperti sekolah/pendidikan (bagi pelajar dan mahasiswa), layanan kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit), kantor pemerintahan (untuk mengurus administrasi kependudukan, perizinan, dan lain-lain).

Kedua, konektivitas antar desa, menghubungkan unit-unit permukiman transmigrasi yang berbeda, mendorong interaksi sosial, budaya, dan peluang kerja di wilayah sekitarnya. Ketiga, mempermudah komunikasi, memungkinkan masyarakat yang baru menetap untuk berinteraksi dengan komunitas lokal atau kembali ke pusat kota, yang penting untuk adaptasi sosial dan mengurangi isolasi.

Efisiensi biaya dan waktu

Pertama, dapat menghemat pengeluaran, biaya menggunakan angkutan umum yang biasanya jauh lebih ekonomis bagi keluarga transmigran dibandingkan membeli, merawat, dan mengisi bahan bakar kendaraan pribadi.

Kedua, dapat menghemat waktu tempuh, transportasi umum yang terjadwal dan melintasi rute utama dapat mengurangi waktu tunggu dan tempuh, yang bisa sangat lama di daerah yang infrastrukturnya masih terbatas.

Mendorong pemerataan pembangunan wilayah

Pertama, mengatasi keterisolasian dengan kehadiran layanan angkutan umum seringkali menjadi indikasi bahwa suatu wilayah sudah  terintegrasi ke dalam jaringan transportasi yang lebih luas, membantu mengatasi masalah keterisolasian yang sering dialami oleh kawasan transmigrasi baru.

Kedua, pengembangan pusat pertumbuhan, dengan jalur angkutan umum reguler dapat mendorong perkembangan area di sekitarnya menjadi pusat ekonomi dan layanan baru. Transportasi umum memiliki peran vital dalam mendukung sektor pemasaran hasil pertanian di kawasan, termasuk kawasan transmigrasi.

Layanan angkutan perintis bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan instrumen vital yang memainkan peran transformatif dalam memastikan keberhasilan program transmigrasi secara ekonomi, sosial, dan pemerataan pembangunan. ***

Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Fakta dan Mitos Pohon Tanjung

Gde Mahesa

Pohon Tanjung sudah lama dikenal masyarakat Indonesia. Namun penulis yakin, generasi anak muda sekarang atau Gen Z banyak yang tidak mengetahui, atau mungkin pernah menjumpai namun tidak tahu bahwa itu adalah pohon tanjung.  

Asal usul pohon ini dari wilayah tropis, khususnya di Asia Tenggara, termasuk India, Sri Lanka, dan Indonesia. Pohon ini tumbuh subur di daerah dengan iklim hangat dan lembab. Di beberapa daerah, pohon ini dikenal dengan nama yang berbeda-beda seperti tanjong (Bugis, Makassar), tanju (Bima), tanjung (Jawa-Bali), keupula cange (Aceh), dan kahekis, karikis, kariskis, rekes (Sulawesi Utara).

Bunga tanjung dipercaya membawa keberuntungan dan kemakmuran. Konon bunganya yang harum melambangkan ketulusan, keramahan, serta penolak energi negatif, dan bau harum ini tidak disukai oleh ular sehingga menjadi alat pengusir binatang tersebut. Selain itu juga sering digunakan dalam upacara adat dan persembahan.

Oleh karena itu, pohon tanjung ini sering ditanam di pekarangan rumah, sebab dianggap sebagai simbol kesucian dan kemurnian, karena warna bunganya yang putih melambangkan kemurnian dan aroma harum yang dianggap sebagai representasi kesucian.

Sementara dalam beberapa budaya, bunga tanjung digunakan sebagai persembahan kepada dewa-dewa dalam upacara keagamaan. Hal ini dipercaya akan mendatangkan berkah dan perlindungan dari para dewa.

Namun tentunya juga mitos yang menyebutkan bahwa bunga tanjung bisa mengusir roh jahat dan melindungi rumah dari gangguan makhluk halus. Oleh karena itu, bunga ini sering ditempatkan di pintu masuk rumah.

Daun dan bunga tanjung sering digunakan dalam pengobatan tradisional untuk mengatasi masalah kesehatan seperti sakit gigi atau diare. Selain itu, minyak dari bunga tanjung juga bisa digunakan sebagai bahan dalam pembuatan minyak wangi atau parfum, juga digunakan dalam pengobatan tradisional untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.

Manfaat lain dari pohon Tanjung adalah sebagai pohon pelindung dan penghijauan kawasan perkotaan. Daunnya yang hijau dan mahkota yang rindang memberikan penampilan yang indah dan menyegarkan di sekitar taman, atau jalan-jalan.

Sedangkan batangnya, memiliki kekuatan dan daya tahan yang baik, sehingga batang kayu ini dapat digunakan untuk pembuatan jendela, pintu, serta konstruksi bangunan.

Pohon tanjung tingginya bisa mencapai ketinggian sekitar 10-20 meter, memiliki nilai budaya yang tinggi dalam masyarakat di Asia Tenggara dan sering dihubungkan dengan mitos serta cerita rakyat, juga memiliki banyak manfaat terutama untuk lingkungan.

Faktanya, pohon ini mampu menyerap unsur pencemar timbal meskipun dalam kadar yang relatif rendah, juga dapat menjadi peredam suara dan debu yang cukup baik, serta tidak mudah rusak akibat kontaminasi udara yang terjadi.

Dalam budaya Jawa, pohon ini sering ditanam di area kerajaan atau keraton karena aromanya yang dianggap agung dan memberikan energi positif, yang kemudian diserap dalam kepercayaan klenik masyarakat umum sebagai pohon pembawa hoki yang teduh dan sakral.  

Maka tak heran jika masyarakat pada jaman dahulu percaya bahwa pohon ini tidak hanya cantik dan harum, tetapi juga memiliki kekuatan gaib. Banyak orang yang merasa tubuhnya merinding ketika berdiri diantara pohon tanjung. Bagi masyarakat kala itu, pohon tanjung dipercaya menjadi tempat bersemayamnya roh leluhur, penjaga keseimbangan antara alam manusia dan alam gaib.

Bullll….. bullll…. klepussss……..