Ini Penjelasan Presiden Kenapa Ibu Kota Negara harus Pindah

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres dan sejumlah menteri mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8)–foto humas

JAYAKARTA NEWS— Banyak pertanyaan yang muncul terkait rencana pemerintah memindahkan Ibu kota negara. Berikut ini penjelasan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8).

Rencana pemindahan ibu kota negara , papar Jokowi, sudah digagas sejak lama, bahkan sejak era Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. “Sebagai bangsa besar yang sudah 74 tahun merdeka, Indonesia belum pernah menentukan dan merancang sendiri ibu kotanya,” ujar Jokowi.

Alasan pindah, lanjut Jokowi,  pertama, beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa, dan juga airport (bandar udara) dan pelabuhan laut yang terbesar di Indonesia.

Yang kedua, beban Pulau Jawa yang semakin berat dengan penduduk sudah 150 juta atau 54 persen dari total penduduk Indonesia dan 58 persen PDB ekonomi Indonesia itu ada di Pulau Jawa, dan Pulau Jawa sebagai sumber ketahanan pangan.

“Beban ini akan semakin berat bila ibu kota pemerintahan pindahnya tetap di Pulau Jawa,” ujar Presiden Jokowi.’

Presiden menegaskan, kita tidak bisa terus-menerus membiarkan beban Jakarta dan beban Pulau Jawa yang semakin berat dalam hal kepadatan penduduk, kemacetan lalu lintas yang sudah terlanjur parah, dan polusi udara dan air yang harus segera kita tangani.

“Ini bukan kesalahan Pemprov DKI Jakarta, bukan, tetapi terlebih karena besarnya beban yang diberikan perekonomian Indonesia kepada Pulau Jawa dan kepada Jakarta. Kesenjangan ekonomi antara Jawa dan luar Jawa yang terus meningkat, meskipun sejak 2001 sudah dilakukan otonomi daerah,” jelas Kepala Negara.

Karena itulah, setelah melakukan kajian-kajian mendalam, yang diintensifkan studinya dalam tiga tahun terakhir, menurut Presiden, kesimpulannya  bahwa lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Ditegaskan Presiden, pembangunan ibu kota baru ini bukan satu-satunya upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan Pulau Jawa dan luar Jawa. Karena selain itu pemerintah juga akan membangun industrialisasi di luar Jawa berbasis hilirisasi sumber daya alam.

Presiden juga memastikan, Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan menjadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa berskala regional dan global. Dan rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan urban regeneration yang dianggarkan sebesar Rp571 triliun tetap terus dijalankan dan pembahasannya sudah pada level teknis dan siap dieksekusi.

Saat mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota negara ini Presiden Jokowi didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Kaltim Isran Noor, Gub DKI Jakarta Anies Baswedan.***setkab/ebn

BMKG: Suhu Seperti Ini Sampai Oktober, Musim Hujan Mundur

Kepala BMKG Prof Dwikorita Karnawati memberi penjelasan soal prakiraan musim hujan di Indonesia–foto humas BMKG

JAYAKARTA NEWS— Hasil pemantauan dan analisa Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) El Nino di bulan Agustus 2019 ini telah berakhir. Sehingga anomali di Samudra Pasifik kembali menjadi netral. Kondisi netral ini diperkirakan berlangsung hingga akhir 2019.

Demikian disampaikan Kepala BMKG Prof Dwikorita Karnawati tentang awal perkiraan musim hujan 2019/2020 lewat rilisnya.

Namun, tambah Dwikorita, suhu muka air laut di wilayah Samudra Hindia sebelah barat Sumatera masih berpengaruh  dan perairan Indonesia di bagian selatan ekuator lebih dingin dari suhu normal (260°-270°C). Akibatnya proses penguapan air laut lebih sulit terjadi, pembentukan awan-awan hujan juga menjadi berkurang.  “Akibatnya curah hujan rendah,”  tambahnya.

Lebih lanjut, Dwikorita Karnawati mengutarakan kondisi suhu ini diperkirakan akan berlangsung sampai bulan Oktober 2019. Implikasinya, awal musim hujan akan mundur 10 hingga 30 hari dari normalnya dan terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, yaitu Sumatera Utara, sebagian besar Riau, Jambi bagian tengah, sebagian besar Sumatera Selatan, sebagian kecil Lampung, sebagian besar Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, sebagian Kalimantan Timur, sebagian kecil Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Beberapa wilayah di Aceh, Sumatera Utara, sebagian Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, sebagian Kalimantan Utara, Pegunungan Jayawijaya sudah mulai masuk musim hujan di bulan Agustus, September, dan Oktober.

Kemudian, khusus Papua awal musim hujan terjadi di bulan November. Tetapi di bagian selatan dan Merauke awal musim hujan terjadi di bulan Desember sehingga tidak serempak di kepulauan tersebut.

Sedangkan, untuk puncak musim hujan 2019/2020 Dwikorita menyampaikan bahwa diprediksi akan terjadi pada bulan Januari-Februari 2020. Menghadapi kondisi puncak hujan perlu diwaspadai wilayah yang rentan terhadap bencana yang ditimbulkan oleh curah hujan yang tinggi yaitu banjir dan tanah longsor, paparnya.***/ebn

LPSK tak Boleh Bubar karena Minim Anggaran

Ketua DPR Bambang Soesatyo–foto dpr go id

JAYAKARTA NEWS—  DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh bubar dan menghentikan layanan kepada masyarakat lantaran minimnya anggaran operasional. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan perlu memberikan perhatian khusus terkait anggaran LPSK. Eksistensi LPSK mutlak dibutuhkan sebagai wujud kehadiran negara menjamin perlindungan saksi dan korban.

“Sehingga proses peradilan yang terbebas dari intervensi dan rasa takut, dalam kerangka besar penegakan hukum, bisa terwujud. Karenanya negara tak boleh lari dari tanggungjawab dengan membiarkan LPSK seperti mati segan hidup pun tak mau hanya karena masalah anggaran saja,” ujarnya usai menerima Ketua LPSK Hasto Atmojo dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, demi terlindunginya hak-hak saksi dan korban agar sistem penegakan hukum tak terhambat, LPSK harus diselamatkan agar tak mati di tengah jalan. Political will pemerintah sangat diperlukan, karena DPR RI pada dasarnya menyetujui penambahan anggaran LPSK.

“Jangan sampai efisiensi anggaran negara dilakukan dengan cara memotong secara berlebihan anggaran yang sangat penting bagi kemaslahatan rakyat. Jika LPSK tak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya, rakyat jugalah yang menjadi korban. Pada gilirannya akan turut mempengaruhi penegakan dan kepastian hukum di Indonesia,” tandas Bamsoet.

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyampaikan, postur anggaran LPSK selalu menurun setiap tahunnya. Pada tahun 2018, dari kebutuhan Rp 109 miliar untuk melayani 3.307 terlindung, LPSK hanya mendapat Rp 81 miliar. Pada tahun 2019 berkurang menjadi Rp 65 miliar dari kebutuhan Rp 115 miliar untuk melayani 2.642 terlindung. Di 2020, lebih menyusut lagi menjadi hanya Rp 54 miliar dari kebutuhan Rp 156 miliar untuk melindungi 5.775 terlindung.

“Belum lagi kebutuhan pembayaran kompensasi terhadap korban terorisme masa lalu. Jika anggaran LPSK hanya Rp 54 miliar, itu hanya bisa memenuhi kebutuhan operasional empat bulan saja, selebihnya kita sulit bergerak,” papar Hasto. ***/dpr/ebn

Komisi IX DPR Pertanyakan Fungsi dan Kinerja Dewas BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena–foto parlementaria dpr

JAYAKARTA NEWS— Investasi yang diletakkan di BPJS ketenagakerjaan nilainya tidak sedikit, baik itu berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya. Semua itu tentu harus diawasi, karena seluruh investasi yang diserahkan tersebut harus mempunyai nilai tambah dan manfaat bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, yakni pekerja-pekerja dan buruh.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Panitia Kerja Investasi BPJS TK dengan Dewan BPJS TK, BPKP dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), di Gedung DPR RI,  Selasa (20/8).

Ermalena mempertanyakan fungsi dari Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR RI belum mendapat laporan dari review atau evaluasi (pengawasan) yang dilakukan Dewas kepada BPJS Ketenagakerjaan (TK).

“Selama ini apa fungsi Dewas tersebut sudah efektif atau belum, karena Dewas itu kan tugas utamanya mengawasi,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Ermalena mempertanyakan, ketika pengawasan itu dilakukan Dewas kemudian muncul rekomendasi untuk Dewan Direksi, apakah semua ini dilaksanakan atau tidak oleh BPJS TK. Kalau sudah dilaksanakan, Komisi IX DPR minta laporannya, seperti apa pelaksanaannya. Bahkan, bila tidak dilaksanakan, apa punishment-nya dan siapa yang memberikan punishment.

Senada dengan Ermalena, Anggota Panja Komisi IX DPR RI lainnya, Irma Suryani Chaniago juga mempertanyakan fungsi dari Dewas BPJS TK. Ia menduga sejak tahun 2017 lalu Dewas tidak melakukan reviewatau evaluasi terhadap kinerja BPJS TK. Pasalnya, hingga saat ini Komisi IX DPR sebagai pihak yang melakukan fit and proper test terhadap para Dewas juga belum menerima hasil pengawasan yang dilakukan Dewas terhadap BPJS TK.

Tidak hanya itu, ia juga melihat belum ada peningkatan nilai manfaat dari BPJS TK selama ini. BPJS TK hanya ingin menambah manfaat dari PNS saja, namun mengabaikan pekerja dan serikat-serikat pekerja swasta lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Dewas BPJS TK, Guntur Wicaksono mengatakan bahwa laporan atau review terhadap BPJS TK akan diserahkan langsung kepada Presiden. Namun, politisi Fraksi PPP ini membuka pintu agar laporan atas pengawasan BPJS TK tersebut juga diberikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja BPJS TK.

Dengan demikian, Komisi IX DPR dapat mengetahui kinerja dari mitra kerjanya. DPR bisa memanggil Direksi BPJS TK untuk mempertanyakan rekomendasi Dewas apa saja yang sudah dilakukannya dan mana yang belum dilakukan. Bahkan, bukan tidak mungkin dibentuk Pansus, jika temuan-temuan Dewas tersebut membutuhkan forum-forum yang lebih tinggi lagi untuk mencarikan solusi atau jalan keluar atas permasalahan yang ditemukan.

“Saya berharap review Dewan ini tidak terlalu lama. Karena sebagaimana diketahui saham atau obligasi terus bergerak dinamis. Dengan kata lain, investasi terus bergerak seiring evaluasi, agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh para peserta BPJS TK. Paling telat per semester harus dilakukan review atau evaluasi secara berkala oleh Dewas BPJS TK. Sehingga dapat segera diketahui dan diambil keputusan mana yang harus diteruskan dan mana yang harus dihentikan, karena tidak memberikan nilai tambah dan nilai manfaat dari investasi yang ada,” ujar Ermalena. ***/dpr/ebn

Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Maksimal 4 Tahun

JAYAKARTA NEWS—Sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini maka Kepala Daerah yang terpilih dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan memiliki masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut  akan diberikan ganti rugi gaji.

 “Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Akmal Malik saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Jatim, Selasa (20/8). Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Disebutkan, masa jabatan yang relatif singkat ini, menurut Plt Dirjen Otonomi Kemendagri, perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang. Ia tidak menampik jika Kemendagri sendiri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi.

Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Masih Jadi Rujukan

Diakui Plt Dirjen Otonomi Kemendagri Drs. Akmal Malik, bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 memang belum sempurna. Namun demikian, sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.

“Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,” tegas Akmal.

Saat ini, lanjut Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Diantaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN. Untuk mendalami berbagai hal yang timbul, dia mengaku pihaknya terus menggelar FGD di berbagai daerah agar bisa didapatkan berbagai penyempurnaan pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinkan perubahan regulasi. ***/ebn

Fadli Zon: Sejarah Indonesia Perlu Ditulis Ulang

Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI–foto dpr.go.id

JAYAKARTA NEWS— Indonesia tidak pernah dijajah selama 350 tahun. Sudah saatnya kita memikirkan kembali untuk menulis ulang sejarah Indonesia (rewriting history) yang selama ini dipengaruhi Belanda.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menghadiri Bedah Buku, Indonesia Tidak Pernah Dijajah, karya Batara R Hutagalung di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Demikian  dikutip dari dpr.go.id 

Lewat buku ini, kata Fadli, Batara dengan berani ingin meluruskan sejarah dan fakta-fakta yang selama ini dipercayai oleh Bangsa Indonesia dan juga dunia bahwa Indonesia pernah dijajah Belanda selama 350 tahun. 

“Buku ‘Indonesia Tidak Pernah Dijajah’ sangat tepat diluncurkan setelah perayaan HUT RI ke-74. Sehingga dapat mengigatkan masyarakat pada sejarah, apakah benar Indonesia terjajah. Karena yang dijajah waktu itu adalah kesultanan-kesultanan, belum menjadi Indonesia. Kalaupun kita dijajah jangan-jangan sekarang kita dijajah,” jelasnya. 

Fadli mengaku, mengenal Batara sejak 20 tahun lalu. Batara punya fokus pada sejarah Indonesia dan terus memperjuangkan utang kehormatan Belanda sebagai Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUB), karena Belanda memiliki banyak utang atas pelanggaran-pelanggaran  HAM yang dilakukan di masa lampau. Bahkan, sampai saat ini, Belanda tidak mengakui kemerdekaan Indonesia secara de jure, yakni 17 Agustus 1945. Belanda hanya mengakui secara de facto.

“Dan meski sudah puluhan tahun berlalu, hal ini menjadi PR untuk terus diperjuangkan,” imbuhnya. Fadli percaya bahwa buku ini lahir secara organik dari penelitian Batara, karena seorang sejarawan sejati tidak hanya membaca buku intelektual mainstream, tetapi juga harus mengasah pisaunya sendiri untuk benar-benar menguak sejarah.

“Pak Batara juga seorang sejarawan yang aktif. Bukan tipe yang berdiri di menara gading. Dia mengungkapkan bagaimana perjalanan bangsa menentukan positioning kita lewat sejarah,” ucap Fadli. Peluncuran itu pun dihadiri oleh sejarahwan senio Taufik Abdulah, Makarin Wibison, dan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar Marthen Napang.***/dpr/ebn

Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua 2020 Rp8,374 Triliun

Ilustrasi–Kehidupan masyarakat Papua–foto jurnalkopipapua

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,748 triliun pada Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Buku I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp21,428 triliun, yang terdiri atas:

Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp8,374 triliun (Papua Rp5,861 triliun, Papua Barat Rp2,512 triliun);

Alokadi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp8,374 triliun;

Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp4,680 triliun. “Dana Keistimewaan Aceh sebesar Rp1,320 triliun,” bunyi Pasal 14 ayat (3) RUU tersebut.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, arah kebijakan umum Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2020 antara lain yaitu: (i) meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran;(ii) mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan; (iii) meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan; (iv) memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait; (v) meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait; (vi) memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; dan (vii) memperbaiki tatakelola Dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.

Sementara kebijakan umum Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020 diarahkan untuk: (i) meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran; (ii) meningkatkan kualitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; serta (iii) mendorong percepatan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan oleh pemerintah daerah.

Saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2020 Beserta Nota Keuangannya di hadapan Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (16/8), Presiden Joko Widodo mengatakan, belanja negara pada tahun 2020 juga difokuskan untuk pengurangan ketimpangan antar wilayah.

Oleh karena itu, pemerintah akan melanjutkan pengembangan berbagai kawasan ekonomi di luar Jawa, melanjutkan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan beberapa wilayah metropolitan di luar Jawa, supaya bisa menjadi sumber ekonomi baru.

“Selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa. Apabila kita membiarkan hal tersebut berlanjut tanpa ada upaya yang serius, maka ketimpangan akan semakin parah,” kata Presiden. ***/setkab/ebn

Jokowi: “Pace, Mace, Mama-mama di Papua, Saya Tahu Ada Ketersinggungan”

Ilustrasi–foto beritasatu com/istimewa

JAYAKARTA NEWS— Ada ketersingungan warga Papua maupun Papua Barat terhadap kasus yang dialami saudara mereka di Surabaya maupun Malang beberapa hari terakhir, sehingga mereka emosi. Namun kata Presiden Joko Widodo, yang paling baik adalah saling memaafkan.

“Jadi, saudara-saudaraku, Pace, Mace, Mama-mama di Papua, di Papua Barat, saya tahu ada ketersinggungan. Oleh sebab itu, sebagai saudara sebangsa dan setanah air, yang paling baik adalah saling memaafkan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/8) petang.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi aksi demo yang berujung kericuhan di Manokwari, Papua, Senin (19/8) siang. Aksi ini dipicu atas perlakuan yang mereka anggap tidak bersahabat terhadap mahasiswa Papua di sejumlah kota di Jawa, di antaranya Surabaya dan Malang, beberapa hari lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Negara mengatakan, emosi itu boleh, tetapi memaafkan itu lebih baik, sabar itu juga lebih baik.

Presiden Jokowi juga menegaskan, bahwa pemerintah akan terus menjaga kehormatan dan kesejahteraan Pace, Mace, Mama-mama yang ada di Papua dan Papua Barat.

Tidak Terpancing

Sebelumnya dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/8) siang, Menko Polhukam Wiranto menegaskan, bahwa jajaran Polhukam telah diinstruksikan untuk melakukan pengusutan secara tuntas dan adil bagi siapapun yang dianggap melakukan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini.

Kepada seluruh masyarakat, Menko Polhukam mengimbau agar tidak terpancing dan terpengaruh dengan berita-berita negatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak persatuan, kedamaian, dan kebersamaan kita sebagai bangsa yang bermartabat.

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya untuk terpeliharanya stabilitas keamanan di seluruh wiyalah,” tegas Wiranto.

Menko Polhukam juga meminta kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk senantiasa melaksanakan tindakan persuasif dan terukur terhadap masyarakat. ***/setkab/ebn

Wiranto: Usut Tuntas dan Adil Siapapun yang Lakukan Pelanggaran Hukum

Menkopolhukam Wiranto–foto dok setkab

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah menyesalkan adanya insiden yang berkembang tentang pelecehan Bendera Merah Putih di Jawa Timur, yang disusul dengan berbagai pernyataan negatif oleh oknum-oknum, sehingga memicu aksi di beberapa daerah, terutama di Papua dan Papua Barat yang nyata-nyata mengganggu kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa.

Pernyataan pemerintah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto dalam siaran pers di Jakarta, Senin (19/8) siang, menanggapi aksi unjuk rasa berbuntut kerusuhan yang terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua.

“Telah diinstruksikan untuk melakukan pengusutan secara tuntas dan adil bagi siapapun yang dianggap melakukan pelanggaran hukum dalam peristiwa ini,” tegas Wiranto.

Menko Polhukam secara khusus memberikan apresiasi kepada  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang secara terbuka menyatakan maaf atas apa yang telah terjadi di wilayah Jawa Timur kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan adanya insiden di Surabaya dan Malang, beberapa waktu lalu.

“Saya juga mengapresiasi kepada Gubernur Papua yang telah menyampaikan pernyataan dan imbauan kepada semua pihak agar tidak memperpanjang insiden ini, dan kembali menjalin persaudaraan dan kedamaian di wilayah masing-masing,” sambung Wiranto.

Tidak lupa Menko Polhukam Wiranto juga menyampaikan apresiasi kepada Forkompimda Papua Barat yang telah mampu menenangkan masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Kepada seluruh masyarakat, Menko Polhukam mengimbau agar tidak terpancing dan terpengaruh dengan berita-berita negatif dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merusak persatuan, kedamaian, dan kebersamaan kita sebagai bangsa yang bermartabat.

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya untuk terpeliharanya stabilitas keamanan di seluruh wiyalah,” tegas Wiranto.

Menko Polhukam juga meminta kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk senantiasa melaksanakan tindakan persuasif dan terukur terhadap masyarakat. ***/setkab/ebn

Misbakhun: Ini Caranya Memindahkan Ibu Kota Tanpa APBN

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun—foto merdeka

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengharapkan rencana Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota pemerintahan dari Jakarta ke Pulau Kalimantan bisa segera direalisaikan. Legislator Partai Golkar itu mengatakan, undang-undang khusus untuk payung hukum pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan harus segera dibuat agar rencana besar tersebut bisa segera terwujud.

“Presiden Jokowi dalam pidatonya di depan rapat gabungan DPR dan DPD yang dihadiri juga oleh para tokoh bangsa telah secara resmi meminta persetujuan dan dukungan untuk memindahkan ibu kota pemerintahan ke Pulau Kalimantan. Upaya luar biasa untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan yang tidak Jawa sentris ini harus kita dukung,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). Demikian dikutip dari rilis yang diterima redaksi.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu menambahkan, Presiden Jokowi memang belum menyebut secara pasti daerah atau lokasi definitif untuk ibu kota pemerintahan yang baru. Namun, katanya, Presiden Ketujuh RI itu sudah menunjukkan keseriusannya untuk memindahkan ibu kota.

“Ini adalah upaya Presiden Jokowi tentang bagaimana membangun Indonesia dari pinggir. Rencana memindahkan ibu kota itu  adalah sebuah upaya luar biasa dari Presiden Jokowi agar pembangunan di Indonesia ini bisa merata, pembangunannya tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi menyebar ke seluruh pelosok Nusantara,” tegasnya.

CARA MEMINDAHKAN TANPA APBN

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, pembangunan gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru bisa dilakukan tanpa biaya APBN. Caranya dengan melibatkan BUMN dan swasta untuk untuk mengelola aset-aset gedung pemerintah di Jakarta yang bakal tak terpakai karena ibu kota pemerintahan dipindah ke Pulau Kalimantan.

“Gedung-gedung dan aset pemerintah yang tidak digunakan di Jakarta akan idle (tak digunakan, red). Nah, itu bisa dikelola BUMN atau swasta,” tuturnya.

Mantan pegawai negeri di Kementerian Keuangan itu menambahkan, pengelolaan gedung dan aset pemerintah oleh BUMN ataupun swasta bisa menjadi penerimaan negara bukan pajak (PBNP). Selanjutnya, PNBP itu bisa dipakai untuk membangun gedung baru.

“Selanjutnya BUMN atau swasta yang mengelola aset pemerintah di Jakarta membangun gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru. Dengan demikian BUMN dan swasta memperoleh manfaat ekonomi, sementara pemerintah memiliki gedung dan aset di ibukota baru,” cetusnya.

Hanya saja, kata Misbakhun, hal itu harus dipayungi dengan undang-undang khusus. “Tentunya dengan menggunakan UU Pemindahan Ibu Kota, sehingga pembangunan ibu kota baru nanti bisa dibiayai dengan hasil utilisasi atau pengalihan aset di Jakarta,” ucapnya.

Misbakun menyakini pemindahan ibu kota akan membawa implikasi ekonomi luar biasa. Menurutnya, berbagai negara yang memisahkan ibu kota pemerintahan dengan pusat bisnis juga punya pengalaman yang bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia.

“Seperti ibu kota pemerintahan Amerika Serikat itu di Washington DC, tetapi pusat ekonomi dan bisnisnya di New York. Jadi nanti ketika ibu kota pemerintahan dipindahkan, Jakarta tetap tumbuh sebagai pusat bisnis dan ekonomi,” katanya.***/ebn