• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Tuesday, September 29, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

Ini 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

admin by admin
May 30, 2023
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023. Jumlah itu terdiri dari sepuluh gubernur pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Papua.

Kemudian untuk dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Sementara lima gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.

Di lain sisi, Benni juga membeberkan penjabat (Pj.) gubernur yang berganti maupun diperpanjang masa jabatannya pada 2023. Mereka di antaranya Pj. Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir, yakni Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat tersebut, dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.

Benni menambahkan, ada pula Pj. gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. Di antaranya Pj. Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj. Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023. Ada pula Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023.

Di akhir penjelasannya, Benni juga mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.***din

Tags: jayakartanewsKemendagripilkada
Previous Post

Penyelamatan Aset Cagar Budaya, TACB Kota Malang Perlu Dukungan Masyarakat

Next Post

Menelisik Jejak Sejarah Desa Tua Tumpang di Malang

admin

admin

Next Post
Menelisik Jejak Sejarah Desa Tua Tumpang di Malang

Menelisik Jejak Sejarah Desa Tua Tumpang di Malang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version