JAYAKARTA NEWS— Kepulangan Ibu Baedah Bt. Ahim dari Yordania bersama lima anaknya ke tanah air tidak berhenti pada proses pemulangan. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal keluarga tersebut hingga persoalan status kewarganegaraan kelima anaknya mendapatkan kepastian.
Atas arahan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, KP2MI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi keluarga Ibu Baedah setelah kembali dari Yordania.
Sebelumnya, KP2MI telah memfasilitasi kepulangan Ibu Baedah bersama kelima anaknya dari Amman, Yordania, ke kampung halaman mereka di Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada 25 September 2026.
Upaya tersebut berlanjut dengan diserahkannya Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) kepada kelima anak Ibu Baedah pada Rabu (7/10/2026). Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan bantuan sosial kemanusiaan berupa uang tunai senilai Rp10 juta dan sembako untuk mendukung kebutuhan keluarga setelah kembali ke tanah air.
Penyerahan SKSK tersebut menjadi langkah penting bagi keluarga Ibu Baedah. Dengan adanya kepastian status kewarganegaraan, kelima anaknya dapat melanjutkan proses pengurusan dokumen kependudukan sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai hak dasar sebagai warga negara.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri mengatakan, kepastian status kewarganegaraan merupakan langkah awal agar kelima anak Ibu Baedah dapat memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.
“SKSK ini menjadi rujukan untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, NIK, dan dokumen penting lainnya. Setelah itu, kita ingin memastikan anak-anak Ibu Baedah dapat memperoleh akses pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan hak dasar lainnya,” ujar Dirjen Fachri.
Menurut Fachri, penanganan keluarga Ibu Baedah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia tidak berhenti ketika mereka kembali ke tanah air. Negara, kata dia, juga harus memastikan pekerja migran dan keluarganya dapat kembali memperoleh hak-haknya serta memiliki kesempatan untuk menata kehidupan secara layak.
“Ini bentuk negara hadir. Bagi kami, kepulangan bukan sekadar membawa pekerja migran Indonesia kembali ke kampung halaman. Ketika mereka dan keluarganya menghadapi persoalan, negara harus memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menata kehidupan secara layak,” katanya.
KP2MI Kawal hingga Proses Pemulihan
Penanganan terhadap Ibu Baedah dan kelima anaknya juga memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah. KP2MI menggandeng Kementerian Hukum serta Pemerintah Kabupaten Majalengka agar persoalan yang dihadapi keluarga tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Kegiatan penyerahan SKSK dan bantuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri, Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga Hadi Wahyuningrum, Kasubdit Kewarganegaraan Backy, serta Bupati Majalengka Eman Suherman beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Fachri mengatakan, persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia dan keluarganya kerap membutuhkan penanganan dari berbagai pihak. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.
“Persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia dan keluarganya tidak selalu berdiri sendiri. Karena itu, penanganannya membutuhkan kerja bersama agar setelah kembali, mereka benar-benar bisa bangkit dan berdaya,” ujar Fachri.
Bagi keluarga Ibu Baedah, kepastian status kewarganegaraan kelima anaknya menjadi bagian penting dari proses tersebut. Setelah persoalan kewarganegaraan mendapatkan titik terang, pemerintah selanjutnya dapat mendorong pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak, mulai dari dokumen kependudukan hingga akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Menteri Mukhtarudin: Berangkat ke Luar Negeri harus Legal
Di tengah penanganan kasus tersebut, Dirjen Fachri juga menyampaikan pesan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur.
Menurutnya, keberangkatan secara prosedural merupakan bagian penting dari sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, yang dimulai sejak sebelum bekerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air.
“Saya menyampaikan pesan Bapak Menteri P2MI, jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara legal. Jangan ada lagi yang berangkat secara ilegal. Prosedur penempatan yang benar diciptakan untuk memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja migran Indonesia,” tegasnya.
Ia berharap pengalaman yang dialami Ibu Baedah dan keluarganya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu mengutamakan jalur penempatan yang resmi ketika hendak bekerja di luar negeri.
“Berangkatlah secara prosedural. Semoga apa yang dialami Ibu Baedah menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi persoalan serupa,” pungkas Fachri.
Penanganan Ibu Baedah dan kelima anaknya menjadi gambaran bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia tidak berhenti pada saat keberangkatan maupun kepulangan. Melalui pengawalan KP2MI bersama kementerian dan pemerintah daerah, perlindungan terus dilanjutkan hingga pemenuhan hak-hak dasar dan penguatan kehidupan keluarga setelah kembali ke daerah asal. (*/di)









































