Soroti Pernyataan Pimpinan Komisi III DPR, Sultan: Saatnya Kewenangan Legislasi DPD Diperkuat

JAYAKARTA NEWS— Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyoroti pernyataan salah satu pimpinan Komisi III DPR pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III bersama Komite Nasional TPPU beberapa hari yang lalu sebagai pernyataan yang menegaskan kuatnya intervensi politik legislasi di DPR.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan komisi III DPR tersebut mengatakan pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Pembatasan Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset yang didorong pemerintah akan sulit terlaksana.

“Sudah menjadi rahasia publik, bahwa proses politik legislasi di lembaga DPR sangat rentan terhadap intervensi kepentingan politik elit tertentu. Situasi politik seperti ini tentu sangat merugikan masyarakat sebagai objek sekaligus subjek kebijakan publik yang ditetapkan oleh para wakilnya di lembaga legislatif”, ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya.

Menurutnya, pernyataan Bambang Pacul tersebut adalah kejujuran moral politik yang patut diapresiasi. Namun sebagai bangsa, kita juga patut mengambil hikmahnya dengan berupaya mencari solusi atas benang kusut politik legislasi yang seringkali menimbulkan kontroversi dan penolakan publik selama ini.

“Kami selalu mengatakan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR membutuhkan lembaga Legislasi alternatif yang juga kuat dalam kewenangan legislasinya. Ini bukan tentang keinginan politik kami sebagai anggota dan pimpinan DPD, tapi merupakan kebutuhan konstitusional yang perlu kita perhatikan dan sepakati bersama”, tegas Sultan.

Realitas politik legislasi DPR yang demikian politis, kata Sultan, cenderung menjadikan UU lebih sebagai alat atau produk politik daripada sebagai produk hukum. Sehingga, agar bisa menyeimbangkan kepentingan politik dan kebutuhan hukum dari sebuah produk UU, DPD seharusnya bisa dilibatkan secara lebih signifikan dalam proses legislasi.

“Sudah saatnya kewenangan legislasi DPD Diperkuat dalam mekanisme Dobble check dari setiap RUU. DPR dan DPD harus berbagi peran legislasi secara proporsional dan saling menyempurnakan produk legislasi yang diusulkan oleh masing lembaga dan usulan pemerintah”, tutup.

Diketahui, salah satu anggota komisi III DPR mengklaim bahwa dirinya pernah dimintai masukan oleh Presiden Joko Widodo terkait RUU pembatasan Uang Kartal. Ia mengaku ragu DPR akan mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal lantaran bakal mengancam para anggota dewan terpilih lagi pada periode selanjutnya. Selain itu, Ia menegaskan para anggota dewan merupakan kader partai yang tunduk pada ketua umum masing-masing.***/din

Wakil Ketua DPD: Protes Masyarakat Akumulasi Kekecewaan Atas Sikap Politik Legislasi DPR

JAYAKARTA NEWS—- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku prihatin dan menilai sistem legislasi yang berlaku di Indonesia saat ini sangat lemah dan mudah didikte oleh pihak yang berkepentingan.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul terjadi aksi protes dari masyarakat sipil, Buruh dan mahasiswa atas pengesahan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta kerja oleh DPR saat ini.

“Saya kira aksi protes masyarakat sipil dan kelompok intelektual tersebut merupakan akumulasi kekecewaan atas sikap politik legislasi DPR yang cenderung menuruti kehendak usulan RUU pemerintah selama ini. Sistem legislasi pada lembaga eksekutif dan legislatif yang didominasi oleh DPR harus didukung dengan apa yang disebut dengan mekanisme ex ante review atau pengujian terhadap sebuah RUU sebelum disahkan”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (25/03).

Menurutnya, mekanisme judicial review post facto yang dipraktikkan selama ini membuka peluang bagi berlakunya legislasi dengan kualitas yang buruk dan dapat merugikan pihak-pihak yang terkena dampaknya secara langsung dalam rentang waktu yang lama.

“Mekanisme Ex ante review bersifat preventif karena ditujukan pada rancangan undang-undang, bukan pada undang-undang yang telah diundangkan. Penguji cukup melihat apakah norma dalam suatu rancangan undang-undang telah sinkron dengan norma dalam Undang-Undang Dasar. Dengan demikian kemungkinan kerugian konstitusional pasca pengundangan dapat diminimalisir”, ungkapnya.

Selain menjaga konstitusionalitas undang-undang, kata mantan aktivis KNPI itu, aspek peningkatan kualitas sebuah RUU juga dapat dicapai melalui mekanisme ex ante review. Kualitas legislasi yang buruk bukan hanya karena proses politik rancangan undang-undang yang tidak memenuhi syarat formil dan materil, tetapi juga berpeluang terjadi disharmoni dengan undang-undang lainnya serta buruknya metodologi dalam proses legislasi.

“Itulah mengapa kami selalu mendorong agar dalam sistem lembaga perwakilan bikameral antara DPR dan DPD RI, dilakukan mekanisme doubble check terhadap suatu RUU yang akan disahkan. Sudah saatnya Kita membutuhkan lembaga alternatif yang bisa berfungsi sebagai ex ante review dan menjadi penyeimbang dominasi politik legislasi pemerintah dan DPR”, tegas Sultan.***/ebn

Prihatin dengan Isu Skandal di Ditjen Pajak, Sultan Harap Penerimaan Pajak tidak Terganggu

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk segera memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait adanya isu skandal keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, di antaranya Ditjen Pajak, saat ini.

Permintaan ini disampaikan Senator asal Bengkulu itu dalam rangka menjawab pertanyaan publik dan memastikan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Kami ingin isu ini tidak menjadi liar dan mempengaruhi penerimaan pajak dan mengganggu jalannya pemerintahan.

“Setidaknya publik bisa memahami duduk persoalan yang ada Kementerian Keuangan. Dengan demikian isu ini tidak kemudian dikonversi menjadi isu politik dan berpeluang mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah tahun ini”, tegas Sultan.

Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu meminta agar Kementerian Keuangan terus berkoodinasi dengan lembaga penegakan hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung RI. Kami ingin segera dilakukan proses investigasi dan penyelidikan secara terbuka, cermat dan cepat.

“Kita ketahui bahwa penerimaan pajak pemerintah sudah berada pada capaian yang bagus pada tahun lalu. Dan target Penerimaan Perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun”, ungkapnya.

“Namun tindakan petugas pajak yang cenderung koruptif sangat mempengaruhi keputusan dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya”, tutupnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya segera menyerahkan data 134 pegawai pajak yang memiliki saham ke Kementerian Keuangan. Ia menyebut penyerahan data tersebut paling cepat adalah Jum’at 10 Maret 2023.***/din

La Nina Mengancam, Sultan Minta Pemda Pastikan Petani Tercover Asuransi Pertanian

JAYAKARTA NEWS— Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen Raya petani di daerah saat ini dengan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Menurut prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar bulan Maret-April 2023. Hal ini tentu sedikit banyak akan mengganggu pesta panen Raya petani di bulan Maret ini.

“Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim khususnya La Nina yang bisa saja unpredictable. Dan segera mengantisipasi gagal panen, karena ancaman Puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (01/03).

Pada periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata Sultan, terdapat 2.101 hektare sawah yang ditanam padi di Jawa Timur terdampak banjir. Sehingga Pemerintah daerah harus memastikan agar petani memberikan perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertaniannya melalui program asuransi pertanian.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan data yang pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tapi Kita semua tentu berharap khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen pada awal Maret ini sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian”, harap mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu.

Luasan panen Raya padi sawah tahun ini cukup besar. Karenanya Kita perlu mengantisipasi semua kemungkinan yang akan terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret seluas 1,9 juta Hektar.

“DPD RI, secara kelembagaan akan terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami mengapresiasi Pemprov Jateng di bawah komando Gubernur Ganjar Pranowo, yang telah memberikan klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen, sesuai ketentuan pada Januari yang lalu”, tutup mantan wakil gubernur Bengkulu ini.

Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah  untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.***/din

Sayangkan Sikap Antikritik Kades, Sultan: Pro dan Kontra Itu Fitrah Kemanusiaan

JAYAKARTA NEWS— Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta para kepala desa untuk tidak berlebihan menyikapi opini masyarakat yang tidak setuju atau menolak usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun pada setiap periode.

Permintaan ini disampaikan Sultan menyusul adanya tindakan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh beberapa kades di Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap Apip Nurahman. Apip bahkan mengaku dirinya sempat mendapat teror dan ancaman. Hal ini terjadi usai videonya ramai dikomentari publik sampai viral.

“Pada prinsipnya Kami sangat menghormati dan menyambut baik aspirasi para kepala desa yang menyuarakan penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun pada setiap periode. Tapi pro dan kontra atas aspirasi tersebut adalah common sense atau fitrah kemanusiaan yang juga harus dipahami dan dihormati oleh para Kepala desa”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jumat (3/02/2023).

Perbedaan pendapat yang bernada kritikan masyarakat, kata Sultan harus dimaknai sebagai opini publik yang wajar dan biasa dalam iklim demokrasi. Kami percaya para kepala desa memiliki paradigma dan komitmen yang sama terkait hal ini.

“Sebagai anak desa yang dipercayakan menjadi pimpinan DPD RI, kami menyikapi fenomena perpanjangan masa jabatan kades ini sebagai pengalaman sosial politik yang patut kita kaji secara akademis maupun yuridis. Jangan sampai aspirasi para kades justru bagus menjadi suntikan moral yang berdampak positif terhadap percepatan pembangunan di desa”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Mantan aktivis KNPI itu pun meminta agar pemerintah dan masyarakat desa terus menjaga kondusifitas sosial dan mengedepankan musyawarah dengan prinsip kekeluargaan dalam proses penyelesaian masalah. Desa tidak boleh dijadikan komoditas politik elit politik manapun.

“Perangkat desa sebaiknya menghindari wacana yang cenderung provokatif dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjelang kontestasi politik pemilu 2024”, ujar Sultan.

Secara sosiologis, jelas Sultan, hubungan antar masyarakat desa tidak hanya dipersatukan oleh wilayah dan kesamaan budaya, tapi juga oleh hubungan kekerabatan. Sehingga tercipta struktur sosiologis masyarakat yang kuat, meskipun sedikit mengarah pada karakter yang cenderung feodalistik.

“Oleh karena itu, kami berharap persoalan pro kontra antara para kades dengan masyarakat ini tidak perlu dibesar-besarkan. Dinamika sosial politik masyarakat desa biasanya lebih tajam akibat skup kewilayahannya yang kecil dan adanya sisa-sisa warisan budaya feodalisme khas pedesaan masa lalu”, tutupnya.***/din

Sesalkan Kematian Mahasiswi UNY Akibat Desakan UKT, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Efektivitas Distribusi Beasiswa

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah meningkatkan efektivitas sasaran penerima beasiswa kepada masyarakat kelas menengah ke bawah di tengah ancaman sistem pendidikan tinggi nasional yang otonom dan cenderung berorientasi profit.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya kisah seorang mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) berinisial (R) yang meninggal dunia akibat terdesak oleh nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) kampusnya viral di media sosial Twitter oleh akun @rgantas, kisah itu dibagikan melalui sebuah utas pada Rabu (11/1).

“Kami dan kita semua tentu sangat menyesalkan kejadian pilu ini di tengah meningkatnya alokasi dana abadi beasiswa yang diberikan oleh pemerintah kepada generasi muda Indonesia melalui beberapa program beasiswa. Artinya, Kita perlu mengkaji kembali sistem distribusi beasiswa tersebut termasuk sistem pendidikan tinggi yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya beban pembiayaan pendidikan tinggi saat ini”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (14/01).

Menurutnya, sistem distribusi beasiswa pemerintah saat ini sering kali tidak menjangkau kebutuhan pendidikan anak-anak yang bermukim di desa terpencil. Akibatnya, seringkali kita mendapati banyak anak daerah dan desa yang melanjutkan pendidikan tingginya hanya dengan bermodalkan keberanian dan hasil kerja kerasnya sendiri.

“Kami berharap pengalaman kematian mahasiswa UNY ini menjadi tragedi terakhir yang patut diperhatikan secara serius oleh pemerintah. Sehingga berbagai jenis beasiswa baik LPDP maupun Bidik misi harus disalurkan secara berkeadilan sesuai dengan kebutuhan khususnya mereka anak petani dari desa yang memiliki keinginan kuat untuk menuntut ilmu dan mengubah nasib keluarganya”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut, Sultan secara khusus meminta kepada pemerintah untuk memberikan santunan dan beasiswa penuh kepada adik dari korban R. Karena menurut keterangan yang kita ketahui melalui unggahan rekan kuliahnya pada akun @rgantas bahwa R pernah bilang, bila akhirnya tidak bisa melanjutkan kuliahnya, ia ingin kerja agar dapat menguliahkan adiknya. Dia ingin mewujudkan mimpi adiknya. (ctr)

Genjot Produksi Pangan, Bank Himbara Diminta Tingkatkan Penyaluran KUR untuk Alsintan

JAYAKARTA NEWS— Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah dan Bank Himbara meningkatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) khusus pengadaan Alat mesin pertanian (Alsintan).

Hal ini disampaikan Sultan guna mendorong percepatan agenda intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian di tengah ancaman krisis pangan global. Penerapan model pertanian padat modal melalui penggunaan teknologi akan menjadi solusi konkrit bagi peningkatan produktivitas pertanian di era perubahan iklim.

“Harus kita akui bahwa, Penggunaan alsintan dan penerapan teknologi pertanian modern kita masih sangat rendah dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand. Maka tak heran jika biaya produksi atau ICOR pertanian mereka sangat rendah dengan produktivitas yang sangat baik”, ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Sabtu (26/11).

“Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian harus segera menindaklanjuti hasil kesepakatan finance-agriculture G20 untuk mengatasi kerentanan pangan dengan meningkatkan pembiayaannya di sektor pertanian. Apalagi tengah dilakukan pemangkasan anggaran Kementan dari jumlah yang tertuang pada nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023”, tegasnya.

Senator asal Bengkulu itu pun mengungkapkan bahwa KUR yang diberikan khusus untuk penyediaan alsintan masih relatif kecil, sehingga perlu untuk terus didorong. Berdasarkan data lima Bank penyalur KUR, realisasi KUR Taksi Alsintan per September 2022 tercatat sebesar Rp66,86 miliar yang diberikan kepada 272 debitur.

Meski demikian, Sultan juga menyarankan agar Pemerintah dapat memberdayakan lulusan pertanian baik para lulusan sarjana dan diploma maupun lulusan SMK pertanian. Tenaga terampil dan tenaga ahli pertanian kita sangat cukup untuk mendukung penerapan teknologi pertanian modern, hanya saja selama ini mereka belum diberikan kesempatan untuk mengembangkan ilmunya oleh pemerintah.

“Sejauh ini Pemerintah belum maksimal memanfaatkan SDM dan hasil riset pertanian yang dihasilkan oleh sekolah dan kampus pertanian kita. Akibatnya banyak dari mereka yang justru berkarier di sektor non pertanian. Hal ini tentu sangat menghambat proses pembangunan pertanian berbasis teknologi modern”, tutup Sultan.***/ebn

Kritisi Putusan MK, Sultan: Kinerja Menteri Terganggu jika Ikut Kontestasi Pilpres

JAYAKARTA NEWS— Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengkritisi Putusan MK yang membolehkan Menteri Kabinet ikut kontestasi pemilihan presiden atas seizin presiden.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

“Kita tentu menghormati pilihan politik semua warga negara untuk ikut terlibat dalam kontestasi elektoral sebagai calon presiden atau mencalonkan diri pada jabatan politik lainnya. Namun ketika yang bersangkutan masih aktif memangku jabatan politik tertentu akan sangat elok sebaiknya yang bersangkutan terlebih dahulu menanggalkan jabatan tersebut”, ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu melalui keterangan resminya pada Rabu (02/11/2022).

Kepekaan moral seperti ini, kata Sultan, merupakan wujud tanggung jawab politik yang harus menjadi nilai dari budaya demokrasi bagi masyarakat yang Pancasilais. Kepekaan politik seperti ini tidak perlu membutuhkan aturan tertulis.

“Mengizinkan menteri kabinet untuk ikut terlibat aktif dalam proses politik adalah kesalahan serius di tengah ancaman resesi ekonomi global saat ini. Karena hal ini akan berkonsekuensi langsung pada penurunan kinerja menteri tersebut”, tegasnya.

Menurutnya, keputusan memberikan izin Menteri Kabinet ikut dalam pilpres sangat kontradiktif dengan keinginan presiden yang selalu menegaskan agar para menterinya bekerja maksimal dengan sense of crisis yang tinggi. Di samping juga sangat rawan terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya sebagai menteri dalam kegiatan politik.

“Kami menghormati keputusan MK yang telah menguji dan kemudian menafsirkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut. Tapi akan sangat bijaksana jika kita semua sebagai pejabat publik memiliki nilai politik yang sesuai nilai-nilai kebangsaan”, tutupnya.***din

Sultan Dorong Akselerasi Produksi dan Distribusi Pangan

JAYAKARTA NEWS— Isu krisis pangan dan energi yang mendorong masyarakat dunia masuk dalam zona merah kelaparan terus menjadi pembicaraan penting para pemimpin negara saat ini. Tak terkecuali Indonesia.

Menurut data Global Hunger Index (GHI) tahun 2021, tingkat kelaparan di Indonesia masih berada di level 18, tertinggi ketiga Asia Tenggara setelah Timor Leste dan Kaos. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 17 juta jiwa atau 6,1 persen penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah baik Pusat dan daerah segera melakukan akselerasi peningkatan produksi dan distribusi bahan pangan pokok. Baginya, ketersediaan Pangan merupakan faktor pertahanan terakhir bagi stabilitas nasional.

“Di tengah situasi krisis dan ancaman resesi saat ini, agenda mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan nasional merupakan hal yang urgen bagi pemerintah. Setiap negara akan melakukan stop ekspor pangan demi menjaga pasokan dalam negerinya masingmasing”, ungkap Sultan melalui keterangan persnya pada Senin (17/10).

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu pun menyampaikan data potensi kerawanan pangan Indonesia yang masih cukup tinggi. BPS menyebut bahwa masih terdapat sekitar 23,5 juta jiwa penduduk kita mengalami kerawanan pangan.

“Kami harap Pemerintah dan semua lembaga terkait termasuk BUMN yang ditugaskan untuk menyelesaikan agenda ketahanan pangan harus terus berkolaborasi. Dan yang tidak penting adalah pelibatan masyarakat petani”, tegasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah sudah memiliki cukup modal infrastruktur untuk mengakselerasi agenda intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Sehingga pada akhirnya akan memberikan dampak kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

“DPD RI secara kelembagaan meminta agar investasi dan inovasi Industri pangan yang berkelanjutan menjadi prioritas pembangunan sektor riil ke di sisa kepemimpinan presiden Joko Widodo. Jika hal ini bisa terpenuhi, saya kira beliau pantas dikenang dan menyandang gelar Bapak Pangan Indonesia”, tutupnya.***/din

Ancaman Inflasi, Pemerintah Diminta Hati-hati Tetapkan Kebijakan Kenaikan Harga BBM

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite dengan memperhatikan potensi ancaman inflasi.

“Menahan laju inflasi sesuai target di tengah tekanan fiskal menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Tapi saya kira itu harus dipertimbangkan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang secara pendapatan masih sangat rentan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Kamis (25/08).

Menurutnya, tidak seperti negara maju, gejolak inflasi sangat signifikan terhadap kemampuan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Kenaikan harga energi yang akan berdampak luas. Hal ini diperparah dengan kebijakan moneter BI yang menaikan suku bunga Bank.

“Bauran kebijakan fiskal dan moneter yang dinilai baik dalam meredam inflasi ini akan memiliki resiko sosial ekonomi bagi masyarakat kelas menengah. Jangan sampai angka pengangguran dan kemiskinan justru akan meningkatkan”, tegas mantan ketua Kadin Bengkulu itu.

Lebih lanjut Sultan mendorong Pemerintah untuk mempertahankan kebijakan subsidi energi meski harus mengurangi porsi bantuan sosial langsung kepada masyarakat. Namun harus juga diikuti dengan peningkatan sistem pengawasan distribusi energi bersubsidi, baik BBM maupun gas LPG sehingga bisa tepat sasaran.

Pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang hanya sekitar 4 ribu Dollar ini tidak cukup kuat untuk menahan gejolak inflasi. Hal itu akan menggerus daya beli masyarakat.

“Kami harap Pemerintah tidak perlu melakukan eksperimen kebijakan energi yang beresiko di situasi global yang belum pulih. Kita tentu tidak ingin mimpi buruk krisis ekonomi dan politik 1998 yang diakibatkan oleh inflasi terjadi lagi saat ini”, tutupnya.

Bank Dunia melaporkan produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia sebesar US$4,29 ribu atau setara Rp62,24 juta pada 2021. Dengan demikian, pendapatan masyarakat Indonesia sebesar US$4,29 ribu per penduduk pada tahun lalu.

Dengan nilai tersebut, PDB per kapita Indonesia tersebut berada di posisi ke-5 di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Thailand. Posisi Indonesia berada di bawah Thailand yang memiliki PDB per kapita US$7,23 ribu dan di atas PDB per kapita Filipina yang sebesar US$3,55 ribu.

Pendapatan per kapita ini dinilai berdasarkan paritas daya beli. Paritas daya beli ini digunakan untuk menentukan produktivitas ekonomi dan standar hidup di antara negara-negara di dunia dalam waktu tertentu.***/ebn