Fahri Hamzah Dorong Desain Ulang Sistem Pemilu Gunakan Sistem Distrik dengan Dua Dapil

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua DPR Periode 2019-2014 Fahri Hamzah mendorong adanya desain ulang sistem Pemilu, aturan dan perangkat pendukungnya. Sebab, demokrasi sekarang memfaslitasi adanya pertengkaran, sehingga tidak ideal lagi untuk digunakan.

“Orang Amerika dan Eropa saja sudah kewalahan banget soal demokrasi liberal ini, karena terlalu menfasilitasi pertengkaran, semakin nggak efektif,” kata Fahri dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat menjadi nasumber dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju’ di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Pertengkaran-pertengkaran yang tidak ideal itu, kata Fahri, telah menyebabkan terjadinya politik identitas. Ditambah lagi dengan adanya sosial media, yang menyebabkan pertengkaran itu semakin memanas.

“Akhirnya orang berpikir, kalau demokrasi tidak bisa dipakai lagi untuk mengkonsolidasi kesejahteraan. Justru di negara-negara seperti Rusia, Turki dan China, kesejahteraannya bisa terkonsolidasi dengan baik, ada pertumbuhan. Ini mereka sebutnya demokrasi, tapi kita menentangnya karena sirkulasi pemimpin, terutama di eksekutifnya itu yang tidak lancar,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini menilai Indonesia perlu memikirkan desain pemerintahan yang lebih stabil, dan tidak perlu lagi mengeksplor konflik di tingkat bawah seperti yang terjadi sekarang.

“Terlalu banyak alasan kita bertengkar dalam politik ini, padahal sama sekali tidak rasional. Ini yang saya gambarkan sebagai anak kecil yang bertengkar terus, perlu orang tua yang punya wibawa untuk menyatukan kembali, karena pertengkarannya banyak yang tidak substantif” katanya.

Agar tidak ada lagi pertengkaran dan Pemilu jauh lebih murah menurut Fahri, masa depan Indonesia sebenarnya ada di Sistem Distrik, dan jika pemilihan presiden dikembalikan di MPR RI pakai Sistem Electoral College seperti di Amerika.

“Di Amerika itu bukan pemilihan presiden langsung, negara demokrasi juga, dia pakai electoral college. Harusnya ada dua dapil, kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Daerah pemilihan (Dapil) kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR RI, termasuk pemilihan presiden, sehingga tidak akan memunculkan konflik di tingkat nasional.

“Ini juga yang mendasari kenapa saya setuju Ibu Kota dipindah ke IKN, karena Ibu Kota sekarang terlalu dekat dengan konflik. Saya gara-gara demo Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) didemo pakai parang di Manado. Sebenarnya nggak ada urusan, tapi karena kita terlalu meng-entertain konflik, sehingga Ibu Kota itu diganggu konflik seperti ini. Karena itu, IKN sudah betul tidak dipimpin dari hasil Pilkada agar tidak dekat dengan konflik kekuasaan,” paparnya.

Menurut Fahri, sistem Pemilu yang tepat untuk Indonesia adalah Sistem Distrik, dimana untuk DPR di kabupaten/kota, sedangkan provinsi untuk pemilihan DPD RI.

Dalam Sistem Distrik ini, provinsi menjadi Dapil DPD, sehingga sekaligus untuk memperkuat kelembagaan DPD di tengah desakan untuk membubarkan. 

“Jadi mendesain ulang sistem Pemilu, inilah yang menjaga demokrasi ke depan. Sebab, tidak bisa hanya memperbaiki DPR, demokrasi jadi baik,” katanya.

Selain itu, sistem kepartaian saat ini agak keliru dalam demokrasi. Sebab, kekuatan itu ada di pejabat publik, apalagi di dalam  presidensial tidak boleh ada institusi yang mengendalikan negara dari belakang layar.

“Diatur-atur dari belakang adalah bentuk terpedo dan kudeta terhadap presiden dalam negara demokrasi. Pejabat publik itu harus transparan, kalau terlalu banyak dapurnya yang tidak kelihatan, itu akan mengganggu pertanggungjawaban. Itu yang tidak boleh kita biarkan ke depan, makanya kita kembalikan sistemnya bahwa yang berdaulat itu, adalah orang yang dipilih oleh rakyat termasuk di DPR,” tegasnya.

Karena dipilih oleh rakyat, maka anggota DPR tidak boleh memiliki loyalitas ganda, selain kepada konstituennya. Ia menegaskan, wakil rakyat adalah wakil rakyat, bukan wakil partai, sehingga partai politik tidak bisa semena-semena melakukan pemberhentian terhadap anggota DPR. 

“Jadi menurut saya, ke depan itu, yang bisa menjamin adalah adanya satu sistem yang lebih stabil dan dinamis. Jangan sampai kita terkunci, kita terjebak seperti Orde Baru. Reformasi parlemen juga perlu dimatangkan lagi, dulu sudah pernah kita serahkan ke Tim DPR dan MPR. Sehingga masing-masing demokrasi harus ditata dan dikelola dengan satu sistem,” pungkasnya.***din

Puan Pastikan DPR Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

JAYAKARTA NEWS— Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.

“Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan, Kamis (15/6/2023).

Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup sendiri hanya memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta Pemilu mencoblos gambar parpol tanpa menentukan siapa Calon Legislatif (Caleg) yang akan mewakili rakyat di parlemen. Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, sistem pemilu yang berlaku tetap pada sistem proporsional terbuka yang artinya setiap pemilih bisa langsung mencoblos caleg yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak. 

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sementara sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai  Pemilu 1999.

Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK.

“Dalam semangat kebersamaan, semua pihak berupaya membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Menurut Puan, hal tersebut diperlukan demi mendorong kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024. Ia juga menekankan agar KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran proses demokrasi tersebut.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” imbau Puan.

Cucu Bung Karno ini menambahkan, Pemilu adalah tonggak penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan suara kepada rakyat untuk menentukan masa depan mereka. Oleh sebab itu, Puan berharap Pemilu 2024 akan menjadi momentum bagi masyarakat untuk bersatu dalam semangat demokrasi.

“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta,” ucapnya.

“Saya percaya bahwa melalui pemilu yang demokratis, setiap suara akan didengar, dan keputusan akan diambil berdasarkan kepentingan kolektif dan kesejahteraan seluruh bangsa,” lanjut mantan Menko PMK itu.

Di sisi lain, Puan menyebut Pemilu 2024 akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada rakyat.

“Kami meyakini, seluruh calon pemimpin adalah agen terbaik Indonesia yang berkomitmen untuk membangun negara yang lebih baik, mengutamakan kepentingan rakyat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial,” urai Puan.

Puan juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi proses demokrasi dalam Pemilu 2024 dengan semangat membangun negara yang demokratis, inklusif, dan maju.

“Bersatu dalam semangat demokrasi, kita akan mencapai masa depan yang lebih baik dan mewujudkan visi kita sebagai sebuah negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera,” tutupnya.***din

Partai Gelora Dorong DPR Gunakan Hak Angket Bekukan MK jika Putuskan Pemilu Tertutup

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan menyampaikan putusan pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi tertutup, dalam putusannya yang akan dibacakan pada Kamis (15/6/2023).

Sebab, putusan pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi. Sehingga Fahri Hamzah yakin MK akan memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terbuka.

“Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak,” kata Fahri Hamzah saat memberikan pengantar Gelora Talks bertajuk ‘Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, Rabu (14/6/2023) sore.

Menurut Fahri, kalaupun ada putusan sistem pemilu tertutup, kemungkinan baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029.

“Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik, di kabupaten/kota,” katanya.

Sehingga calon legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik akan semakin dekat dengan rakyatnya, karena dipilih secara riil oleh rakyat dalam skala lebih kecil.

“Kalau sekarang jumlah anggota dewannya ada 580, maka harus ada pemekaran kabupaten/kota menjadi 580, karena basisnya distrik. Tapi kalau DPD berbasis kepada provinsi dan jumlah provinsi sekarang ada 38 provinsi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menegaskan, MK tetap akan memutuskan bahwa sistem Pemilu 2024 tetap terbuka, karena masyarakat demokrasi adalah masyarakat yang terbuka.

“Membuat sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam. Segelitir elite percaya, bahwa komunisme yang ada contoh suksesnya di negara lain bisa di adopsi. Ini sangat berbahaya, dan menjadi alarm pengingat bagi kita semua untuk waspada di hari-hari ke depan,” katanya.

Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Amin Fahrudin mengatakan, Partai Gelora mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket apabila MK memutuskan Pemilu 2024 menjadi tertutup.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup,” kata Amin.

Jika putusannya adalah pemilu tertutup, kata Amin, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang-undangan.

“Sehingga DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut,” katanya.

Amin menilai MK bisa dikatakan melanggar konstitusi, apabila dalam putusannya memutuskan Pemilu 2024 dilaksanakan tertutup. Sebab, pembuat undang-undang adalah Presiden dan DPR, bukan Mahkamah Konstitusi.

“Terhadap sistem yang seharusnya harusnya open legal policy, tetapi diputuskan sistem tertutup. Maka, sekali kami mendorong DPR untuk menerapkan Living Constitution dengan legislatif review dan menggunakan Hak Angket. Kewenangan MK perlu dievaluasi, tidak sampai dibubarkan, tapi dibekukan untuk diatur lagi kewenangannya,” katanya.

Dirumuskan Ulang

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR akan mungkin membuat legislatif review untuk merumuskan ulang mengenai kewenangan MK.

“Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, nggak perlu sampai lewat Angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa,” kata Habiburohman.

Habiburohman menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi.

“MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional,” ujarnya.

DPR, kata Habiburohman, menginginkan agar sistem proporsional pemilu, tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.

“Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat,” katanya.

Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra mengatakan, pasal tertutup dan terbuka di dalam undang-undang merujuk kepada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar tentang kedaulatan rakyat, sementara pasal tentang kepesertaan Pemilu yang menjadi batu uji gugatan sistem proporsional pemilu adalah pasal 22.

“Pasal 22 yang dijadikan batu uji itu tidak ada hubungan dengan tertutup terbuka, sehingga sangat tidak mungkin keputusannya menjadi putusan tertutup,” kata Yadi Surya Diputra.

Ia menilai, putusan pemilu tertutup akan membawa implikasi pada penundaan Pemilu 2024. “Dampaknya ada 24 pasal dalam UU Pemilu yang membutuhkan sikap legislasi untuk direvisi yang harus dilakukan oleh presiden dan DPR harus membuat undang-undang baru,” katanya.

“Timeline Pemilu itu sampai 14 Februari, kalau kita bahas revisi undang-undang Pemilu menjadi tertutup, tentu tidak akan cukup waktu, kecua jika Mahkamah Konstitusi menginginkan Pemilu 2024 tertunda. Saya kira putusan tertutup patut dicurigai untuk menunda Pemilu,” pungkasnya.***din

Pemilu Terbuka Bawa Kemajuan Luar Biasa, Fahri Hamzah: Jangan Dikembalikan Lagi ke Otoriter

JAYAKARTA NEWS— Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan untuk menyampaikan putusan mengenai gugatan sistem proporsional Pemilu pada Kamis (15/6/2023) besok. Putusan ini paling ditunggu oleh berbagai pihak, apakah pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sistem pemilu terbuka, diubah menjadi tertutup atau ada alternatif lain.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap para hakim yang mulia di MK memutuskan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan tertutup.

Sebab dalam demokrasi, apabila itu menyangkut kepentingan umum dan terkait dengan masyarakat banyak, maka semakin terbuka, artinya akan semakin demokratis.

“Kami berharap MK akan meneruskan tradisi demokrasi dan tradisi masyarakat demokrasi, serta tradisi pemilu demokratis atau demokrasi dalam pemilu. Karena sesungguhnya, kalau kita bicara tradisi demokrasi, maka tradisinya adalah masyarakat terbuka dan Pemilu terbuka,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Menurut Fahri, bangsa ini tidak bisa kembali lagi ke belakang menganut paham tertutup, yakni paham otoriter dan paham masyarakat tertutup.

Karena Indonesia sudah membuka diri sebagai negara demokratis, dan hasilnya luar biasa bagi kemajuan umum, kecerdasan umum, serta menumbukan kesadaran bahwa semuanya bertanggungjawab terhadap perbaikan bangsa Indonesia ke depan.

“Jangan lagi kita menyerahkan urusan umum, urusan publik kepada segelintir orang elite Indonesia. Tetapi harus diserahkan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar semua berpartisipasi bagi kebaikan bersama,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini menganggap sistem proporsional tertutup, apalagi dalam pemilihan anggota Legialatif akan sangat membahayakan demokrasi. Pasalnya, partai akan menjadi pemegang kontrol penuh terhadap kadernya yang duduk di DPR RI maupun DPRD Kabupaten/Kota, bukan lagi rakyat.

“Sistem tertutup itu berbahaya, karena kontrol pimpinan partai kepada anggota dewan akan makin kencang. Dalam sistem proporsional tertutup, siapapun yang menjadi anggota dewan akan ditentukan penuh oleh mekanisme partai, yakni dipilih oleh ketua umum,” sebut Fahri.

Jika rakyat hanya memilih partai politik saja, kata Fahri, maka siapapun yang dipilih partai untuk menjadi anggota dewan, kontrol akan dilakukan oleh partai politik secara menyeluruh.

“Maka anggota dewan bisa disuruh diam, tidak perlu dengar rakyat. Kamu diam, dengerin ketua umum. Karena nyawamu di ketua umum, nyawamu di sekjen, maka kamu diam. Saya bilang diam kamu diam,” ujarnya.

Berbeda jika sistem proporsional terbuka, dimana dalam Pemilu, rakyat akan memilih secara langsung individu-individu calon anggota legislatif.

Seluruh kontrol, lanjutnya, bisa dilakukan oleh rakyat, bahkan konsekuensi elektoral bisa diterima jika performanya tidak baik saat menjabat.

“Kalau kita (pakai sistem proprosional) terbuka rakyat yang milih. Saya kalau salah nggak akan terpilih lagi oleh rakyat,” terang Fahri.

Oleh sebab itu, dalam konteks perdebatan apakah sistem proporsional tertutup atau terbuka, dan saat ini perselisihannya sudah ada di tangan majelis hakim MK, maka Fahri Hamzah menyarankan agar sistem yang berjalan nanti berdasarkan putusan hakim konstitusi adalah proporsional terbuka.

“Harus tetap terbuka, sistemnya harus terbuka,” tegas calon legislatif Partai Gelora dari Dapil NTB I ini.***din

Hadapi Putusan MK, Anis Matta: Partai Gelora Siapkan Dua Skenario Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup

JAYAKARTA NEWS— Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, Partai Gelora telah menyiapkan dua skenario dalam menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem proporsional pemilu.

“Kita di Partai Gelora ini sudah pasti mendukung yang sudah ada, sistem proporsional terbuka. Tapi kan kita jauh dari jangkauan MK, kita nggak tahu keputusan apa yang akan diambil MK. Tapi sebagai partai kita menyiapkan duanya-duanya, artinya baik untuk proposional terbuka atau tertutup,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Sabtu (10/6/2023).

Menurut Anis Matta, apa yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2023 lalu, itu bukan sebuah bocoran putusan MK.

“Bocoran dari Denny Indrayana, itu bukan sebuah putusan, kita tidak tahu itu apa, karena kita tidak punya jangkauan untuk mempengrahui keputusan itu,” katanya.

Dalam pelaksanaan sistem proporsional terbuka pada Pemilu seperti sekarang, menurut Anis Matta, partisipasi individunya sekarang sangat tinggi. Artinya, kedaulautan rakyatnya tidak terganggu, terlihat dari partisipasi individunya yang kuat juga.

Tetapi, jika sistem pemilunya nanti diganti tertutup, maka yang akan berkurang secara signifikan adalah partisipasi individu. Dimana Kedaulatan partai lebih besar, dan partisipasi individu lebih rendah.

“Jadi dalam proporsional sudah terbuka partisipasi individu pasti lebih tinggi, tapi dalam proporsional tertutu, kedaulatan partai lebih besar, tapi partisipasi individu lebih rendah,” katanya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah berharap agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, bukan sistem proporsional tertutup.

Sehingga rakyat tetap didorong untuk terus menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil mereka secara langsung.

“Mudah-mudahan saja sistem Pemilu ke depan tetap terbuka agar rakyat kita bisa dorong untuk menggunakan hak pilih nya dalam menentukan wakil mereka langsung dan tidak disabotase oleh kepentingan partai politik,” kata Fahri Hamzah.

Pemilu 2024, kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menilai adalah Pemilu paling krusial, karena akan menentuka, apakah ke depan ini sentralisasi dan oligarki akan semakin mengental atau memudar.

“Jadi wakil rakyat harus berkaca dan mengajak diri bahwa selama ini mereka terlalu melayani kehendak partai politik dan pengurusnya daripada mau melayani kepentingan rakyat yang memilihnya,” tegas Fahri.

Optimis ke Senayan

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengaku optimis Partai Gelora akan lolos ke Senayan dan mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, apapun sistem pemilu yang akan digunakan, apakah terbuka atau tertutup.

“Insya Allah, kita optimis lolos ke Senayan. Target kita realitis yakni dapat memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Kita yakin, karena masih ada ceruk sekitar 52 persen pemilih pemula, menengah dan tua yang belum menentukan pilihan yang bisa diperebutkan,” katanya.

Saat ini, kata Anis Matta, ada pemilih pemula atau gen Z yang belum menentukan pilihan, dan akan menentukan pilihannya diakhir-akhir.

Tetapi, ceruk pemilih pemula ini menyatu dengan pemilih menengah dan pemilih tua yang juga belum menentukan pilihannya.

“Yang membedakan mereka adalah sumber kegelisahan, sumber kekecewaan dan sumber harapannya. Mereka semua gelisah dengan masa depannya, dan berharap lahirnya partai baru,” ujarnya.

Mereka ingin ada partai baru yang bisa memperjuangkan harapan mereka ini, dimana pemilih ini tersebar di seluruh kelompok umur.

“Kalau anda tidak puas dengan hidup anda, anda pasti akan berharap lahirnya partai baru. Dan kalau anda kecewa dengan parrtai sekarang, karena tidak bisa memperjuangkan hidup anda, anda pasti berharap lahirnya partai baru. Karena partai baru bisa mengubah situasi hidup anda. Artinya pemilih ini tidak menjadi pemilih tradisional, angkanya mencapai 52 persen, itu sangat besar untuk diperebutkan ceruknya,” pungkas Anis Matta.***din

Pemilu Proporsional Terbuka Lebih Berdimensi Politik Masa Depan

JAYAKARTA NEWS— Partai Golkar menjadi inisiator pertemuan sejumlah elite partai politik untuk menyampaikan sikap bersama terkait penolakan wacana sistem pemilu proporsional tertutup diberlakukan kembali.

“Ini ada kepentingan bersama terkait dengan kedaulatan rakyat dan ini bukan hanya dirasakan Partai Golkar, tapi oleh seluruh partai peserta pemilu,” tegas Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Sebanyak 8 parpol menegaskan komitmennya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, mengecualikan PDIP yang mendukung proporsional tertutup.

Pengamat politik yang juga direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai argumen untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup tidak berkembang dan cenderung terjebak ke masa lalu. Berbeda dengan argumen pendukung proporsional terbuka yang cenderung berkembang dan berdimensi masa depan.

“Saya kira mempertahankan argumennya (proporsional terbuka) itu jauh lebih banyak, bisa tiga kali lipat dari kembali ke proporsional tertutup,” kata Ray, Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, tiga garis besar argumen yang mendukung sistem proporsional tertutup yakni peserta pemilu adalah parpol, konsolidasi parpol, dan pemilu berbiaya rendah. Sementara itu, argumen pendukung proporsional terbuka justru terus berkembang.

“Kalau itu berdimensi masa lalu, sudah kita alami. Justru terbuka itu adalah titik balik dari yang lalu,” ujarnya.

Ray menjelaskan argumen penguat sistem proporsional terbuka yang berhubungan dengan masa depan yakni keberadaan dan perkembangan media sosial.

“Kita ini hidup di era teknologi, di mana era media sosial menjadi perangkat yang paling utama dalam kehidupan kita sehari-hari. Dan di media sosial itu politik juga diatur. Sudah banyak keputusan-keputusan politik itu berdasarkan media sosial,” ungkapnya.

Menurut Ray, hal itu menandakan dominasi media sosial begitu besar dan mampu menentukan wajah politik. “Artinya dominasi atau peran media sosial di masa mendatang untuk menentukan wajah-wajah politik jauh lebih kuat dibandingkan dengan peran partai politik,” tambahnya.

Oleh sebab itu, tidak relevan lagi ketika mendorong penguatan partai politik di masa depan. “Di tengah era seperti itu kita masih berpikir penguatan partai, tidak masuk akal. Itu di era 1960an, 1970an, relevan karena kita belum menemukan media sosial, di mana orang dalam menyalurkan aspirasi, mengadvokasi kebijakan itu tidak lain kecuali melalui partai,” pungkasnya.

Perkuat Party ID

Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC) Firman Manan mengatakan, penolakan sistem proporsional tertutup harus ditindaklanjuti dengan partai tersebut menjawab kelemahan dari sistem pemilu yang kini berlaku, yaitu sistem proporsional terbuka.

“Delapan parpol menolak dan tetap pada sistem proporsional terbuka. Bukan hanya menolak sebetulnya, tetapi apa yang bisa dilakukan. Dalam konteks ini, misalnya kritik-kritik terhadap sistem proposional terbuka,” kata Firman, Jumat (13/1).

Kritikan itu misalnya politik uang dan juga kurangnya kedekatan parpol dengan masyarakat.

“Apa yang akan dan sedang dilakukan parpol, sehingga kalau di Pemilu 2024 masih tetap proporsional terbuka, maka parpol sedang melakukan langkah antisipatif. Sehingga para kadernya yang akan mencalonkan diri di Pileg tidak melakukan praktek-praktek politik uang,” jelas Firman.

Pria yang juga dosen politik di Universitas Padjajaran (UNPAD) ini menambahkan, bahwa proporsional terbuka menjauhkan partai dengan publik, karena kedekatannya dengan kandidat.

“Apa yang selama ini sudah dilakukan parpol dan apa yang akan dilakukan ke depan, sehingga Party ID kita bisa meningkat, dan kedekatan warga dan partai akan semakin baik,” kata Firman.

Bicara Party ID terkait dengan kinerja partai. Ditambah lagi level kepercayaan publik kepada partai relatif rendah. “Apa yang sedang dan akan dilakukan parpol untuk mengembalikan kepercayaan publik, kemudian bagaimana parpol mendekatkan diri pada rakyat. Kalau itu yang dilakukan, itu lebih ideal,” tandas Firman.***din

Pernyataan Sikap Delapan Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup

JAYAKARTA NEWS— Delapan fraksi di DPR RI menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta untuk menindaklanjuti press release 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023. Mereka tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang hadir dalam Konferensi Pers ini menegaskan bahwa delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Doli dalam Konferensi Pers, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Demikian dikutip dari dpr.go.id

Dikatakan Doli, setelah pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. ”Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah, yang pertama karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya, yang mana mereka menyatakan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

”Pertama, Bahwa kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia. Dan yang ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tutup Doli.***/din