Satgas Anti Mafia Bola Tahan 3 Tersangka

JAYAKARTA NEWS – Satgas Anti Mafia Bola Polri kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pengaturan skor sepak bola. Ketiga tersangka tersebut adalah VW, JRN, dan KM.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam terhadap ketiga tersangka. VW diperiksa sebanyak delapan pertanyaan, JRN delapan pertanyaan, dan KM enam pertanyaan.

“Keberadaan HS diduga diketahui VW,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam doorstop di Lobby Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2023).

HS merupakan satu-satunya tersangka yang masih buron dalam kasus ini. HS diduga sebagai otak dari pengaturan skor sepak bola yang melibatkan sejumlah klub Liga 3.

Ramadhan mengatakan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena melihat adanya potensi kejadian serupa. Ia berharap, terbongkarnya kasus ini menjadi efek jera bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam pengaturan skor sepak bola.

“Satgas Anti Mafia Bola terus berkomitmen untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang maju,” kata Ramadhan.

Terkait dengan kesehatan VW, Ramadhan mengatakan, VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sedangkan untuk situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih melakukan pendalaman.

Ramadhan mengatakan, keuntungan yang diperoleh VW dari pengaturan skor adalah keuntungan finansial. Keuntungan tersebut berasal dari pemberian selisih dari keuntungan pengaturan skor tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat tindak pidana,” kata Ramadhan.

“Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan untuk pendalaman tersebut.” tutup Jenderal Bintang Satu tersebut.

Sementara itu, menurut Kombes Dani Kustoni, menerangkan bahwa tiga orang tersangka telah diperiksa selama 3 jam.

“Pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tiga orang tersangka, yaitu VW, DLN, dan KM. Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum match fixing, para tersangka diperiksa 3 jam,” kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni.

VW diberi delapan pertanyaan, sementara DN dan KM masing-masing enam pertanyaan. Pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman kerja sama di antara ketiga tersangka dan yang lainnya.

“Adapun substansi pemeriksaan para tersangka pendalaman kerja sama antara ketiganya, bersama JAS, yang saat ini masuk DPO. Kemudian menggali informasi terbaru keterlibatan VW praktik match fixing,” ucap Dani.***/mel

Satgas Anti Mafia Bola Tangkap Wasit Nurul Safarid

Ilustrasi–Pertandingan PERSIBARA Banjarnegara Vs PERSEKABPAS Pasuruan Babak Ke 2—sumber youtube.com/watch?v=M2RUxWyoGgI

Satgas Anti Mafia Bola terus memburu para pelaku pengaturan skor sepakbola. Kali ini yang ditangkap adalah wasit Nurul Safarid yang memimpin pertandingan Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Pasuruan. Wasit Nurul diduga menerima uang Rp45 juta atas aksinya itu. Penangkapan dilakuykan pada Senin kemarin (7/1/2019).

Diduga, Nurul melakukan pertemuan dnegan sejumlah pihak untuk mengatur skor dalam pertandingan tersebut. “Nurul Safarid menerima uang suap dari Priyanto dan Dwi Irianto sebesar Rp45 juta untuk menguntungkan Persibara. Sebanyak Rp40 juta dibayar cash sedang sisanya Rp5 juta ditransfer,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.

Nurul, lanjut Argo, menerima uang tersebut secara bertahap. Awalnya Rp30 juta tunai diberikan di Hotel Central, sisanya secara bertahap oleh Mbah Putih yakni Rp10 juta tunai setelah pertandingan dan Rp5 juta ditransfer.***/ebn/dtk