• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Jampidum Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Fredy Sambo

Jampidum Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Fredy Sambo

admin by admin
August 19, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bandan Reserse Kriminal Polri atas empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua, Jumat (19/8/2022) sore.

Para tersangka yang berkasnya diserahkan tersebut adalah Irjen Fredy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers menyebutkan, empat orang tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.***din

Tags: Fredy SamboJampidum KejakgungjayakartanewsPembunuhan Brigadir J
Previous Post

Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Jambore Nasional XI Tahun 2022

Next Post

Tiga Sinergi Kebijakan untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan Nasional

admin

admin

Next Post
Tiga Sinergi Kebijakan untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan Nasional

Tiga Sinergi Kebijakan untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version