Connect with us

Kabar

Jampidum Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Fredy Sambo

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JamPidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bandan Reserse Kriminal Polri atas empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua, Jumat (19/8/2022) sore.

Para tersangka yang berkasnya diserahkan tersebut adalah Irjen Fredy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan tersangka KM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers menyebutkan, empat orang tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.***din

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *