OCI Dorong Penyelesaian Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo

JAYAKARTA NEWS – Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pendekatan humanis dan non-litigasi.

Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia. Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Rm Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.

Wakil Uskup OCI, Rm Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menyatakan pihaknya tidak mengambil peran langsung dalam sengketa agraria, namun memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendorong penyelesaian konflik secara konstruktif.

OCI mengungkapkan, lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai yang bersumber dari keputusan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait status hukum terkini, termasuk kemungkinan perubahan menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.

Selain aspek legal, OCI menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan, seperti status penghuni apakah masih purnawirawan TNI, serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” demikian salah satu poin rekomendasi OCI, Minggu (3/5).

Dalam upaya penyelesaian, OCI mendorong jalur mediasi antar lembaga, dimulai dari Mabes TNI AD, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan jika diperlukan.

Di sisi lain, masyarakat Transad juga didorong menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan pihak terkait. Jika tidak mendapat tanggapan, langkah tersebut dapat diulang, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum seperti gugatan bersama (class action) sebagai opsi terakhir.

Secara hukum, OCI menilai posisi masyarakat Transad memang terbatas karena hanya memiliki hak pakai. Namun secara sosial, mereka memiliki keterikatan historis dan emosional dengan TNI AD, mengingat sebagian besar merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun.

Atas dasar itu, OCI mendorong penyelesaian berbasis musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pemberian masa tinggal hingga generasi kedua, izin pengelolaan lahan yang tidak dimanfaatkan, serta jaminan tidak adanya tindakan intimidatif selama proses penyelesaian berlangsung.

OCI menegaskan pendekatan tersebut tidak dimaksudkan mengabaikan aspek hukum, melainkan mencari solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana, serta surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut.***

Irjen Pol. Herry Heryawan Raih Gelar Doktor

JAYAKARTA NEWS – Suasana di Gedung Tri Brata, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, pada tanggal 4 Maret 2024, terasa begitu penuh antusias. Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Irjen Pol. Herry Heryawan, berhasil mencatatkan namanya dalam sejarah Prodi S-3 PTIK-STIK dengan meraih gelar doktor.

Gelar itu diperolehnya setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Upaya Pemolisian dalam Menghadapi Kompleksitas Persoalan di Papua: Penguatan Pelibatan Sosial dalam Pemerintahan, Pembangunan, dan Perdamaian’.

Sejumlah tokoh penting, termasuk Kabaharkam Polri Komjen Dr. Muhammad Fadhil Imran, M.Si, dan Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana dari PTIK-STIK, terlibat dalam memeriksa/ menguji disertasi tersebut.

Dalam paparannya, Irjen Herry Heryawan menjelaskan bahwa persoalan kompleks di Papua disebabkan oleh lima akar masalah utama, seperti hak asasi manusia, kesejahteraan, diskriminasi, status politik, dan kehadiran aparatus yang dianggap terlalu besar.

Irjen Herry menekankan peran kunci Polri dalam mengawal pembangunan di Papua dengan pendekatan yang humanis. Dia menggarisbawahi pentingnya dialog yang humanis dengan masyarakat, sekaligus tegas terhadap kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dalam disertasinya, Irjen Herry Heryawan melakukan penelitian dengan pendekatan kualitatif, menemukan permasalahan yang ada, dan memberikan masukan berharga. Kesetaraan dalam penegakan hukum, penerapan restorative justice, serta strategi Binmas Noken dan daily service menjadi fokus utama untuk mengubah wajah pelayanan publik di Papua.

Dalam nasihat akademiknya, Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran menegaskan pentingnya disiplin ilmu, pengabdian untuk masyarakat, dan keberagaman kemampuan sebagai landasan bagi seorang pemimpin Polri yang paripurna. Suksesnya Irjen Herry Heryawan dalam meraih gelar doktor ini juga menjadi bagian dari upaya untuk membuka ruang diskursus Pemolisian Demokratis, yang diharapkan dapat menjadi kerangka kerja terbuka bagi berbagai masalah sosial di Papua.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana KIK, Brigjen Dr. Indarto, S.H., S.SOS., SIK., M.SI, dengan Prof. Bambang Shergi Laksmono sebagai Promotor dan Dr. Robertus Robert, M.A, serta Ir. Djuni Thamrin, PH.D, sebagai Co-Promotor.

Riset yang dilakukan Herry menggambarkan bagaimana semangat dan dedikasi polisi dalam upaya menghadapi tantangan kompleks di Papua. [*/sm]