Menkeu Tegaskan Perhitungan Pemenuhan Anggaran IKN akan Tetap Sejalan dengan Konsolidasi Fiskal

JAYAKARTA NEWS— Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara sesuai dengan Rencana Induk IKN yang dilakukan secara bertahap. Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara tetap terjaga.

Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers setelah Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN mengatakan, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Namun, dalam hal pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.

“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibu kota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” jelas Menkeu, Selasa (18/01/2022). Demikian dikutip dari laman setkab.go.id

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Menkeu mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sesudah Undang-Undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada tahun 2022-2024.

“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” katanya.

Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang.

“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal tiga persen mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” tegasnya. ***/ebn

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 4,5-5,5%, F-PAN: Pemerintah Terlalu Optimis

JAYAKARTA NEWS— Realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal I tahun 2020 harus menjadi perhatian Pemerintah dalam penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang dijadikan acuan RAPBN 2021.

Dalam hal ini target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5-5,5 persen di tahun 2021 ini harus juga memperhatikan skenario berat dan harus melihat realisasi pertumbuhan ekonomi di semester II tahun 2020 ini. Karenanya Pemerintah pun juga diminta untuk fokus pada pemulihan ekonomi pada semester II tahun 2020 ini. Demikian dikutip dari laman dpr.go.id

Karenanya Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) pada prinsipnya mendukung Pemerintah dalam menciptakan motor penggerak ekonomi yang kokoh, kuat dan memiliki daya saing tinggi melalui penguatan sektor riil, di antaranya industri manufaktur ekspor dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Hal ini penting untuk mencapai hasil yang diperlukan untuk mengurangi pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan yang diakibatkan Covid-19,” jelas Anggota DPR RI Jon Erizal selaku juru bicara F-PAN dalam pandangan Fraksi terhadap KEM PPKF dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, kemarin.

Selain itu, dilanjutkan Jon Erizal, F-PAN berpandangan bahwa anggaran yang digunakan belanja negara sebagai instrumen kebijakan ekonomi sangat penting diarahkan dan dikelola secara kredibel dan tepat sasaran agar efektif mengelola dan menjaga perekonomian nasional. Selain itu juga penting untuk fokus dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) agar kurvanya bisa segera melandai.

“Karena keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19 diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Pun sebaliknya jika jumlah kasus baru Covid-19 tetap tinggi maka pemulihan ekonomi akan lebih lama atau malah sulit pulih. Terlebih karena kepercayaan investor dan dunia usaha akan terpukul oleh tingginya kasus Covid-19,” jelas Jon Erizal.

Diketahui, Pemerintah mengusulkan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun mendatang ada di kisaran 4,5-5,5 persen. F-PAN menilai bahwa asumsi makro yang ditetapkan Pemerintah terlalu optimis bahkan cenderung tidak realistis.

“Mengingat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal I tahun 2020 hanya mencapai 2,97 persen, sementara diperkirakan dampak Covid-19 ini baru akan dirasakan pada kuartal II tahun ini,” jelas Jon Erizal saat membacakan pandangan F-PAN.

Pemerintah, lanjut Jon, diminta untuk memperhatikan skenario berat dampak Covid 19. F-PAN berpendapat pertumbuhan ekonomi yang realistis di tahun 2021 berada pada kisaran 2-3 persen, namun jika merujuk pada skenario yang sangat berat, F-PAN berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi hanya berada pada kisaran 1 sampai 1,5 persen.

“Pandangan F-PAN ini didasarkan pada asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi 2021 sangat erat kaitannya dengan kemampuan Pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid 19-ini,” jelas Jon Erizal.

Namun, masih kata Anggota Komisi XI DPR RI itu, F-PAN juga menilai tantangan tersebut dapat diatasi dengan pengelolaan fiskal yang sehat, optimalisasi pendapatan negara, belanja yang berkualitas, pembiayaan ekonomi yang efisien dan transparan serta berkelanjutan.***/ebn