Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Harus Cepat dan Tepat

JAYAKARTA NEWS—– Proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong yang terletak di Kabupaten Trenggalek terus dikebut. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak pun meminta agar pembangunan bendungan yang terkendala akibat pembebasan lahan warga tersebut dapat segera diselesaikan dengan cepat dan tepat.

“Kami mengakselerasi proses-proses yang ada, sehingga muncul langkah-langkah konkret yang sama-sama bisa kita tempuh”, kata Wagub Emil Elestianto Dardak saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Dampak Sosial Pembangunan Bendungan Bagong, KabupatenTrenggalek di salah satu hotel di Surabaya, Kamis, (25/3/2021).

Agar jadwal pembangunan Bendungan Bagong dapat segera dikerjakan dan diselesaikan sesuai perencanaan, Wagub Emil meminta agar Pemda Trenggalek bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk segera melakukan percepatan pembebasan lahan. “Total ada 1.500 bidang dan sudah ada 1.124 bidang yang diukur”, katanya.

Dari 1.124 bidang yang telah diukur, lanjut Emil, 57 bidang menunggu salinan putusan, 140 bidang sudah dilakukan apprasial, serta 296 bidang sudah disepakati daftar normatifnya bersama masyarakat.

Selain itu, 83 bidang berupa daftar nominatif sudah diumumkan, 548 bidang masih berupa peta bidang serta 376 bidang belum diurus. “Khusus 376 bidang lahan yang belum diurus, Pemkab Trenggalek bersama BPN menargetkan April 2021 sudah selesai,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Emil menyampaikan, lambatnya pembebasan lahan juga dipengaruhi nilai tawar harga tanah dari tim apprasial kepada warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong. ‘Ini yang akan kita bahas secara persis. Apa tindak lanjunya termasuk progres konstruksi harus bisa berjalan dengan cepat,” pintanya.

Lebih lanjut, Emil menambahkan, pekerjaan rumah lain yang harus dikerjakan Pemkab Trenggalek yakni relokasi atau menyiapkan pemukiman baru bagi warga terdampak pembangunan. ‘Dari hasil rapat disampaikan ada 38 rumah yang bakal direlokasi pada bulan Juni. Selanjutnya, pada Agustus ada 107 rumah yang direlokasi,’ ungkap Emil.

Meski rencana relokasi sudah dijadwalkan, Emil meminta agar relokasi bagi 150 KK terdampak pembangunan Bendungan Bagong, benar-benar dipikirkan secara matang oleh Pemkab Trenggalek.

Itu diharapkan agar pembangunan Bendungan Bagong berjalan sesuai rencana.
Pemda Trenggalek masih mencari lahan yang pas bagi warga yang terkena dampak relokasi pembangunan Bendungan Bagong.

Relokasi yang akan dilakukan juga sudah dilakukan pendataan. Mulai data pemilik rumah serta data pemilik tanah sudah ada.

Adapun tujuan dan manfaat pembangunan Bendungan Bagong di antaranya untuk pengendalian banjir, penyediaan air irigasi, penyediaan air baku untuk tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Bendungan, Trenggalek dan Pogalan serta destinasi pariwisata.(poedji)

KPR Lunas? Segera Urus Surat Roya!

ANDI dan Yanti, berbunga-bunga. Setelah 10 tahun berjuang, dengan segala keterbatasan yang ada, kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diperoleh dari Bank Tabungan Negara (BTN), akhirnya lunas.

“Lega rasanya,” ujar Yanti, Ibu rumah tangga yang juga disibukkan dengan usaha sampingan, demi menyeimbangkan neraca keuangan keluarganya. Dengan cicilan rumah Rp 1,5 jutaan, ditambah cicilan sepeda motor sekitar Rp 1,3 juta, Yanti dan suaminya harus putar otak agar kredit mereka tidak bermasalah. Sekali terlambat, berarti harus menanggung denda.

Sekali dua mereka pernah menunggak, terutama karena kebutuhan mendesak sekolah anak mereka. Tapi, hal itu pun menjadi pelajaran yang tak mereka ulang lagi. Kini mereka lega, karena rumah mereka di kawasan Bogor sudah lunas. Sudah memadai, karena beberapa sisi sudah direhap.

Rekan Andi mengingatkan, setelah KPR lunas, supata segera diurus  surat roya. Roya adalah  surat/dokumen yang menjadi penanda bahwa seseorang yang mengambil kredit seperti KPR, telah lepas dari beban utangnya.  Kaitannya dengan KPR, surat roya itu penting, bukan hanya surat hak atas hak tanah atau bangunan yang nantinya kita miliki.

Surat roya diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Menurut  penjelasan umum UU Hak Tanggungan,   secara umum dapat dijelaskan bahwa:

Istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah terhapus.

Terhapusnya Hak Tanggungan tersebut,  sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, antara lain dipicu oleh:

  • Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
  • Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
  • Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
  • Tak begitu saja terhapus, ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus surat roya.

 

Bagaimana syarat dan cara mengurus Surat Roya?
Mengurus surat roya, tidak sulit. Jadi, hal ini dapat Anda urus sendiri tanpa bantuan perantara.  Ada beberapa syarat yang dibutuhkan. Sebelum mengurus surat roya, sebaiknya Anda persiapkan  beberapa dokumen yang akan diperlukan nantinya, yaitu:

  • Surat permohonan atau Lampiran 13 (bisa Anda dapatkan di kantor pertanahan);
  • Surat sertifikat tanah asli;
  • Sertifikat hak tanggungan asli;
  • 1 lembar foto kopi KTP;
  • Surat permohonan roya dari bank atau kreditur yang diberikan oleh saat pelunasan cicilan; dan
  • Surat perubahan nama bila ada pergantian nama institusi kreditur.

Setelah semua dokumen itu lengkap, dalam arti Anda telah mengantongi seluruh syarat dokumen tersebut, Anda dapat mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)  setempat.

 

Setibanya di BPN,  Anda perlu membeli map pengurusan surat roya berwarna oranye. Map ini dapat Anda temukan di koperasi pegawai.

Masukkan dokumen berikut dalam  map pengurusan tersebut:

1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning.
1 lembar surat permohonan Lampiran 13.

contoh warkah

 

Isilah  sampul warkah sesuai dengan KTP dan data yang tersedia di sertifikat. Kemudian, isi juga Lampiran 13 sesuai data dan kemudian lingkari pilihan No. 10 yang berisikan “Roya atas Hak Tanggungan”.

Selanjutnya, serahkan dokumen roya yang sudah disiapkan itu ke loket pelayanan pendaftaran roya. Tunggulah sesuai antrian, karena petugas  akan memanggil dan meminta Anda untuk :

Mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi. Sementara cara pengisian sama seperti pengisian sampul warkah atau roya.
Petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon dan selanjutnya akan dimasukkan dalam map permohonan roya.
Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya.
Tahapan lanjutnya, petugas akan memanggil lagi untuk menerima surat perintah setor dan meminta penyelesaian pembayaran di kasir.

Apabila  sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih. Selanjutnya sebagai pemohon, Anda menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya. Jika semua sudah tuntas,  petugas loket roya akan memanggil lagi dan memberikan:

Surat perintah setor warna putih.
Bukti setor atau kuitansi warna putih.
Tanda terima penyerahan dokumen warna putih
Lantas, petugas loket roya memberikan informasi bahwa dalam waktu satu minggu sertifikat dapat diambil di loket pengambilan dengan membawa tanda terima dokumen asli.

Sederhana bukan. Jadi, Anda tidak perlu meminta calo atau orang lain untuk mengurusnya, mengingat  Prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan bukan?***

Perlu Keberpihakan untuk Selamatkan Sawah Kita

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Budi Situmorang (nomor dua dari kiri) saat memberikan keterangannya dalam konferensi pers, tentang alih fungsi lahan sawah di Media Center Kementrian ATR/BPN, Senin (9/4) (Foto : istimewa).

PEMERINTAH akan perketat pengalihan fungsi lahan sawah terutama di Jawa, Bali, NTB, dan Sumatera Barat.

Perdebatan panjang soal alih fungsi lahan sawah, seharusnya segera dicarikan solusinya. Setidaknya, itulah tekad Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama K/L terkait dalam merancang Peraturan Presiden mengenai Alih Fungsi Lahan Sawah. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Budi Situmorang. Beliau menegaskan, “Pihaknya segera melakukan verifikasi dan sinkronisasi lahan sawah di Indonesia.”

Menurut Budi, dengan cepat selesainya verifikasi dan sinkronisasi lahan sawah tersebut, maka Peraturan Presiden tentang percepatan penetapan lahan sawah berkelanjutan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat segera diterbitkan. “Inilah bukti keberpihakan pemerintah kepada petani Indonesia,” ujar Budi pada Konferensi Pers di Media Center Kementerian ATR/BPN, Senin (9/4).

Perpres ini sangat dibutuhkan agar pengalihan fungsi lahan sawah bisa benar-benar dikendalikan.   Budi menambahkan, sejak adanya otonomi daerah, Pemerintah Daerah cukup gencar memberikan izin pengalihan fungsi lahan sawah. Hal ini tidak bisa dihindari karena kepentingan Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kepentingan Pemda inilah yang seringkali bentrok dengan upaya nasional untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Padahal ruang kita cukup luas untuk melakukan investasi tanpa harus menggunakan lahan sawah,” tuturnya.

Pada praktik di lapangan, kegiatan investasi seperti pembangunan perumahan seringkali menggunakan lahan sawah karena tanah sawah harganya murah. Jika sawah itu sudah dikeringkan dan dijadikan rumah, maka harganya bisa naik berlipat-lipat. Perbandingannya bisa 1 : 10.000.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN dalam kurun waktu 1980 hingga 2013, pengalihan fungsi lahan sawah mencapai 150.000 hingga 200.000 hektare per tahun. Sedangkan kecepatan maksimum pencetakan lahan sawah baru hanya 60.000 hektare per tahun. “Hal tersebut yang menjadi benchmark (patokan -red) ATR/BPN untuk melakukan pengendalian,” ujar Budi.

Perpres dimaksudkan untuk memperketat pengalihan fungsi lahan sawah, terutama di Pulau Jawa, Bali, NTB dan Sumatera Barat. Pemerintah akan menetapkan lahan sawah di empat wilayah tersebut sebagai Lahan Sawah Berkelanjutan. Dijelaskan, Lahan Sawah Berkelanjutan merupakan bagian utama dari LP2B. Menurut UU Nomor 41 Tahun 2009 Lahan Sawah Berkelanjutan adalah lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya.

Data verifikasi lahan sawah tahun 2013 mencapai 7.750.999 hektare. Dari jumlah itu, hampir separuhnya ada di Pulau Jawa (3.348.588 hektare). Sedangkan sisanya (4.402.411 hektare) di luar Pulau Jawa.

Ditegaskan, bukan berarti pemerintah melarang sama sekali alih fungsi lahan sawah. Hanya, hal itu perlu dilakukan dengan beberapa prasyarat. Di antaranya faktor bencana alam atau untuk kepentingan publik termasuk fasilitas jalan. Salah satu contoh pengalihan fungsi lahan sawah untuk kepentingan publik pernah dilakukan pada tahun 2017 di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah sawah terpaksa dialihfungsikan untuk pembangunan bandar udara baru “New Yogyakarta International Airport”. Infrastruktur lain yang dibangun seiring pembangunan bandara baru tersebut adalah rel kereta api, jalan lingkar luar, kawasan industri dan lain-lain.

“Kita akan sangat selektif ke depan. Kalau Pemda tidak mau melakukan pengendalian tata ruangnya, maka harus koordinasi dengan pusat. Selain Perpres, akan diterbitkan juga Permen supaya kita lebih kuat untuk bekerja,” ujar Budi Situmorang. *** TIM