Penelitian: Konsumsi Air Kemasan tak Picu Gangguan Hormon, Risiko Kanker dan Reproduksi

JAYAKARTA NEWS— Mengonsumsi air minum dalam kemasan (AMDK) dari galon polikarbonat (PC) tidak menunjukkan hubungan yang signifikan dengan gangguan sistem hormon, gangguan reproduksi, maupun kanker. Hal tersebut terungkap berdasarkan penelitian Departemen Kesehatan Lingkungan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga (Unair).

Penelitian menganalisis pola konsumsi AMDK, kandungan Bisphenol A (BPA) pada 10 merek air kemasan yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, serta kaitannya dengan berbagai keluhan kesehatan yang dialami responden. Hasilnya, tidak ada hubungan antara gangguan hormon dalam bentuk apapun akibat mengonsumsi air dari galon guna ulang PC.

“Penelitian ini tidak menemukan hubungan yang signifikan antara paparan BPA dari konsumsi air minum dalam kemasan dengan risiko kanker, gangguan reproduksi, maupun gangguan hormon,” bunyi kesimpulan penelitian tersebut dikutip InfoPublik, Jumat (3/7/2026).

Dalam pembahasannya, peneliti menjelaskan rendahnya risiko gangguan hormon akibat BPA yang ditemukan pada seluruh sampel air minum. BPA yang terdeteksi masih berada di bawah nilai ambang aman yang ditetapkan BPOM maupun batas Tolerable Daily Intake (TDI) dari Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA).

Dalam penelitian tersebut, seluruh sampel AMDK yang diuji mengandung BPA pada kadar yang masih jauh di bawah ambang batas aman. Konsentrasi BPA tertinggi tercatat sebesar 0,099 μg/L, sedangkan yang terendah 0,080 μg/L. Nilai tersebut masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan BPOM, yakni 0,6 mg/kg.

Analisis risiko kesehatan juga menunjukkan seluruh merek AMDK yang diteliti masih berada dalam kategori aman. Baik risiko non karsinogenik, risiko karsinogenik, maupun hasil evaluasi aktivitas estrogenik (EEQ) seluruhnya masih berada dalam batas aman.

“Penelitian juga tidak menemukan hubungan yang signifikan antara penggunaan air minum dalam kemasan dengan riwayat penyakit yang berkaitan dengan paparan BPA pada responden,” bunyi hasil penelitian tersebut.

Artinya, masyarakat perlu khawatir apalagi panik saat menggunakan galon PC karena air di dalamnya terbukti masih aman secara nyata dan ilmiah. Meski demikian, konsumen tetap harus memperhatikan dan lebih bijak dalam menyimpan serta memperlakukan galon PC guna lebih meminimalisir migrasi yang terjadi.

Terkait migrasi BPA, dokter spesialis penyakit dalam Laurentius Aswin Pramono mengungkapkan bahwa BPA akan keluar dari tubuh apabila terkonsumsi. Dia menjelaskan, , tubuh memiliki mekanisme super canggih untuk mengeluarkan zat-zat berbahaya yang secara tidak sengaja masuk ke dalam badan.

Konsultan subspesialis di bidang endokrinologi, metabolisme, dan diabetes ini melanjutkan bahwa tubuh akan mendetoksifikasi atau mengurai partikel BPA yang masuk melalui liver atau hati, lalu mengeluarkannya melalui urine dan keringat. Detoksifikasi ini membuat paparan BPA tidak sampai terakumulasi dalam tubuh sehingga tidak akan menyebabkan gangguan terhadap kesehatan.

“Dalam berbagai studi tentang BPA, paparan bahan kimia yang tidak kita konsumsi secara sengaja kecil sekali kemungkinan untuk mencapai kadar yang mengganggu kesehatan,” katanya.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) juga mengatakan bahwa semua BPA yang masuk bisa diekskresikan atau dikeluarkan secara alamiah dari dalam tubuh. Hal tersebut disampaikan WHO dalam forum panel yang beranggotakan 30 pakar dari Kanada, Eropa dan Amerika Serikat.

“Kadar BPA di dalam darah teramati sangat rendah. Ini menunjukkan BPA tidak terakumulasi di dalam tubuh dan dengan cepat akan diekskresikan melalui urin,” tulis WHO dalam keterangan resmi. (*/di)

Mengenang Jejak Sang Pejuang Hak Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait

Lanjutkan Perjuangan Pelabelan Bisphenol A (BPA)

JAKARTA, JAYAKARTA NEWS – Dua orang terdekatnya seperti terkecoh dengan cara “pamit” mendiang Arist Merdeka Sirait. Tokoh pejuang hak anak Indonesia, Ketua Komnas Perlindungan Anak, yang wafat, Sabtu 26 Agustus 2023, di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

Kedua orang itu adalah, Rostimaline Munthe, sang istri, dan Pravistania, Sekjen Komnas Perlindungan Anak. Mereka tak kuasa membendung air mata dan isak tangis saat berbicara pada acara “Mengenang Jejak Sang Pejuang Hak Anak Indonesia”, Senin (11/9/2023) di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Acara itu diselenggarakan oleh Komnas PA bekerjasama dengan komunitas Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Hadir empat pembicara lain yang menyampaikan testimoni dan kesan-kesannya terhadap Arist Merdeka Sirait.

Keempat orang itu adalah Lia Latifah selaku pejabat sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arzeti Bilbina (Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB), Cornelia Agatha (Ketua Komnas PA DKI Jakarta), dan Roso Daras (Ketua JPKL).

Lia Latifah mengatakan, tidak ada aktivis pembela hak anak sekaliber almarhum. Ia memuji totalitasnya dalam bekerja. Tiada hari berlalu tanpa menangani hak-hak anak Indonesia yang terlanggar.

“Sangat banyak karya beliau bagi kehidupan anak-anak Indonesia yang makin baik dari waktu ke waktu. Tidak sedikit pula persoalan hukum yang berhasil beliau tuntaskan,” ujar Lia seraya manambahkan, “akan tetapi, masih ada sejumlah kasus yang belum terlesaikan. Inilah tugas kami sebagai penerus untuk melanjutkan.”

Sementara itu, Ketua JPKL Roso Daras mengatakan, Arist Merdeka Sirait orang hebat. Bukan hanya hebat, tetapi juga sangat baik. “Dan di belakang orang hebat, selalu ada wanita hebat. Itulah Ibu Rostimaline Munthe,” katanya sambil memberi salam kepada Rosti yang duduk di tengah.

Dikatakan, persinggungannya dengan Arist Merdeka Sirait erat berkait dengan profesinya sebagai jurnalis yang peduli pada kesehatan dan lingkungan. “Beberapa tahun terakhir, kami gencar mensosialisasikan tentang bahaya bisphenol A atau BPA pada kemasan guna ulang berbahan polikarbonat. Lebih bahaya lagi jika air di dalamnya, dikonsumsi oleh ibu hamil dan anak-anak,” ujar jurnalis senior itu.

Ditambahkan, kerja kemanusiaan selalu melalui jalan terjal dan menukik. Tidak pernah ada karpet merah bagi para pejuang kesehatan, lingkungan, dan kemanusiaan. “Saya percaya satu hal, bahwa kebenaran akan mengalir menemukan jalannya sendiri. Terima kasih kepada media yang setia mengawal isu-isu kesehatan dan lingkungan bagi kesehatan anak-anak calon penerus bangsa,” ujar Roso yang juga Sekretaris Yayasan Kita Jaga Alam, itu.

Amsal 22:1

Rostimaline Munthe, istri mendiang Arist Merdeka Sirait tak kuasa menahan tangis demi mengilas-balik pasang-surut hidup bersama lebih 40 tahun. “Dia cinta pertama dan terakhir saya. Dari pacaran, kami merasa saling cocok, dan memiliki visi sayang sama,” ujarnya.

Mahligai rumah tangga yang dibina, dibangun atas dasar pesan petuah pendeta yang mengikatkan tali suci pernikahan atas mereka. Ia mencatat dengan baik kutipan Alkitab Amsal 22:1 yang lengkapnya, “Nama baik lebih berharga daripada kekayaan besar, dikasihi orang lebih baik daripada perak dan emas.”

Itu yang mereka jaga. Dan itu pula yang Rostimaline kawal sejak awal. “Kami tidak mencari kaya. Kami lebih menjaga nama baik, dan lebih mementingkan dikasihi orang banyak. Dan puji Tuhan, saya mendapatkan simpati dan bela sungkawa dari begitu banyak kalangan, baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal. Semua menyatakan, Bang Arist orang baik. Semoga ia tenang di surga,” kata Rosti masih dengan derai air mata.

Terakhir, ia berharap spirit Arist Merdeka Sirait tidak pernah padam. Generasi penerus hendaknya melanjutkan perjuangan yang belum tuntas. “Diminta atau tidak diminta, saya siap membantu Komnas Perlindungan Anak untuk memperjuangkan hak-hak anak Indonesia,” tandasnya.

Mengira Lelah

Salah satu orang yang tidak pernah jauh dari Arist Merdeka Sirait adalah Pravistania, Sekjen Komnas PA. Lebih 10 tahun ia membersamai langkah Arist, sejak masih kuliah hingga saat ini. “Beliau sudah seperti orang tua saya. Ibu Rosti juga sudah seperti ibu saya. Ke mana pun pak Arist bertugas, bu Rosti dan saya selalu mendampingi,” kata Tania.

Termasuk mendampingi ke Papua. Bahkan ia masih ingat, saat di Raja Ampat, Arist Merdeka Sirait semangat sekali menaiki ratusan undakan mendaki dan menurun. “Jadi ketika beliau tiba-tiba sakit, kami mengira hanya kelelahan,” ujar Tania sambil mengusap air matanya.

Terkait perjuangannya di Komnas PA, Tania setuju dengan yang disampaikan pejabat sementara Ketua Lia Latifah maupun istri mendiang Arist Merdeka Sirait, Rostimaline. “Kami harus melanjutkan perjuangan yang belum tuntas. Termasuk pelabelan BPA yang tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk menandatangani Perka BPOM (tentang pelabelan BPA) pada kemasan guna ulang dan kemasan berbahan plastik lainnya,” ujar Sekjen Komnas PA.

Sementara itu, Arzeti Bilbina mengaku belajar banyak dari sosok Arist Merdeka Sirait. Termasuk pada konsistensinya. Masih banyak tugas yang harus dilanjutkan. Sosok Arist Merdeka Sirait adalah inspirasi bagi generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan hak-hak anak Indonesia.

Sedangkan, Cornelia “Sarah” Agatha, selaku Ketua Komnas PA DKI Jakarta merasa makin dalam menggeluti dunia perjuangan hak-hak anak. Dari sosok Arist Merdeka Sirait ia belajar tentang pentingnya integritas. “Dalam banyak hal, beliau berpesan ‘lakukan dengan hati’. Dan itu yang saya lakukan hingga hari ini. Bekerja dengan hati untuk memperjuangkan hak-hak anak Indonesia,” katanya. (mon)

Surat Kepada Presiden Masih Tertahan di Setneg

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali berkirim surat kepada Presiden Jokowi tentang bahaya Bisphenol A dalam kemasan makanan dan minuman olahan. Kali ini dalam bentuk surat terbuka.

Arist menjelaskan alasan kembali mengirim surat kepada Presiden Jokowi, dalam bentuk surat terbuka, lantaran hingga kini belum ada tanggapan sama sekali. Padahal, isi surat tersebut sangat penting, menyangkut kesehatan anak, bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Kita sudah dua kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo tapi hingga kini belum ada tanggapan. Diduga surat itu masih tertahan di Setneg. Entah oknum siapa yang bermain sehingga surat tersebut belum juga sampai,” tandas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam pemaparan di depan para wartawan dan ibu-ibu, dalam diskusi, peringatan Hari Gizi dan Pangan pada Kamis (26/1) lalu di Aula Komnas PA, Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo Jakarta Timur.

Adapun inti isi surat terbuka yang dikirim kepada Presiden Jokowi tersebut adalah agar Presiden menyetujui Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan supaya segera disahkan oleh BPOM.

“Manfaat disahkan Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan adalah melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem imunitas, ” tutur Arist Merdeka Sirait mencuplik surat terbuka untuk Presiden.

Dalam diskusi tersebut, Arist juga memaparkan perjuangan Komnas PA dalam menangani kasus yang menimpa anak – anak Indonesia. Hanya saja dalam memperjuangkan melindungi anak – anak dari paparan BPA masih berlanjut. Karena harus bekerja sama dengan pihak lain utamanya dengan BPOM sebagai regulator peredaran obat dan makanan.

Masih menurutnya, Revisi PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan tersebut, mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung Bisphenol A diberi label peringatan konsumen.

Pemberian label pada kemasan itu merupakan suatu bentuk fundamental untuk menyelamatkan hak kesehatan anak.

“Ketika diabaikan, itu salah satu bentuk kekerasan sama dengan kekerasan yang saat ini masih menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dalam darurat kekerasan anak,” tandas Sirait.

Senyawa Berbahaya

Sementara Direktur PAUD Institute, Lia Latifa menjelaskan tiap tahun jumlah anak-anak yang berkebutuhan khusus makin banyak.

“Makin banyak anak yang berkebutuhan khusus. Banyak juga anak-anak yang kesulitan belajar. Sulit untuk fokus. Tetapi terhadap anak – anak juga usianya meningkat. Dulu anak-anak usia 3 tahun atau 4 tahun yang perlu terapi khusus. Sekarang usia mereka yang memerlukan terapi meningkat. Ada yang usia sembilan tahun, bahkan lebih,” papar Lia Latifa, Direktur PAUD Institute yang sehari-hari berhadapan dengan anak-anak usia dini.

Lia Latifa menjelaskan bahwa anak-anak yang mengalami kebutuhan khusus terjadi karena banyak faktor. Selain faktor genetika juga ada faktor eksternal salah satunya bisa jadi senyawa berbahaya semacam Bisphenol A.

Senada dengan Lia Latifa, Dr Catherine Tjahjadi dari PDUI dan IDI memaparkan bagaimana senyawa Bisphenol A atau BPA dapat masuk ke dalam tubuh manusia. Menurutnya, jika kemasan yang mengandung Bisphenol A atau BPA terkena goresan atau panas maka akan terjadi migrasi dari kemasan ke dalam makanan atau minuman.

“Kemudian makanan atau minuman itu dikonsumsi oleh kita. Dalam jangka waktu panjang, bagi bayi, balita dan janin yang belum mempunyai sistem imunitas maka akan lebih mudah terkena dampaknya, ” ungkap Dr Catherine Tjahjadi.

Paparan Bisphenol A

Sementara, menurut Arzeti Bilbina S.E, M.A.P anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB menjelaskan secara gamblang bahwa masalah gizi buruk tersebar sedikitnya di 12.183 desa. Yang hidup di kota memang rata-rata sudah terbebas dari gizi buruk. Ada juga yang masih kekurangan gizi. Tapi ditambah lagi paparan zat Bisphenol A yang berasal dari kemasan makanan.

“Di kota besar selain ada yang menderita gizi buruk ditambah lagi paparan Bisphenol A dari kemasan polikarbonat, ” ungkap Arzeti. (pr)

Langkah BPOM Sudah Tepat untuk Melabeli Galon Guna Ulang BPA

JAYAKARTA NEWS— Munculnya isu senyawa Etilen Glikol pada obat sirop banyak yang mencoba mengaitkan pada kemasan lain. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang selama ini fokus memperjuangkan pelabelan pada galon guna ulang mendapat banyak pertanyaan.

Pada kesempatan ini, Arist secara tegas menyampaikan bahwa langkah BPOM sudah tepat untuk menarik peredaran pada obat sirop yang mengandung Etilen Glikol dan akan mempidanakan dua industri yang mengedarkan produk dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Pasalnya, cemaran bahan ini diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak – anak Indonesia.

Arist Merdeka Sirait,  tak ingin isu Etelin Glikol ini justru mengaburkan perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA.

“Langkah BPOM sudah tepat  dengan memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA, sudah banyak jurnal dan penelitian bahaya BPA bagi anak-anak, sehingga sudah banyak pula negara negara maju melarangnya. Dengan pengesahan Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, BPOM telah melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan anak-anak sejak dini” tutur Arist Merdeka Sirait.

“Sebenarnya Etilen Glikol senyawa polimer ini terdapat pada obat sirop sebagai bahan pelarut, hanya saja ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan obat yang telah ditetapkan oleh BPOM”  papar Arist.

Adapun ada pihak yang mencoba mengaitkan dengan kemasan AMDK  botol dan galon beebahan PET terlalu dipaksakan.

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa kemasan yang terbuat dari polikarbonat sudah jelas dilarang di negara negara maju dan menjadi point of concern WHO untuk tidak lagi menggunakan polikarbonat akan tetapi diganti dengan PET. PET justru jadi jalan keluar kemasan yang lebih aman dan direkomendasikan untuk digunakan, ” tandas Arist.

Sementara menurut Prof Chalid, Pakar Polymer dan Metalurgi FT UI menyampaikan secara gamblang bahwa jika dalam obat sirop Etilen Glikol dicampurkan dalam bentuk cair dan ikut diminum, berbeda dengan penggunaan EG sebagai senyawa pengikat dalam plastik PET yang sulit untuk luruh.

Pada obat, kandungan EG dianggap berbahaya karena digunakan untuk melarutkan bahan-bahan obat dan masuk ke tubuh karena ikut diminum.

Sedangkan untuk PET senyawa ini sekedar dipakai sebagai aditif untuk mengikat polimer, dan hanya bermigrasi jika kondisi ekstrem, yakni terpapar panas yang mencapai 200 derajat Celsius.

Arist berharap masyarakat jangan terkecoh dengan pengalihan isu Etilen Glikol. Perjuangan utama adalah bahwa Bisphenol A sangat berbahaya jangan sampai diabaikan. BPOM sudah melakukan revisi tinggal menunggu pengesahannya.

“Kita harus tetap fokus ke perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA, ” tegas Arist.

Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina juga mengaku mendapat banyak pertanyaan seputar Ethylene Glicol. Menurut Arzeti, yang perlu diperhatikan adalah ambang batasnya, dan ini sudah diatur secara khusus oleh BPOM mengenai keamanan pada kemasan pangan.

“Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir mengaitkan Etilen Glikol yang ada di obat sirop dengan Etilen Glikol pada kemasan pangan, ” papar Arzeti Bilbina.***rr

Musda VIII DPD Aspadin Jabar, DKI, & Banten, Diharap Dukung Iklim Industri Modern dan Kebijakan Pemerintah

JAYAKARTA NEWS – Rencana, pada 24 – 26 Agustus 2022 Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten akan menggelar Musda VIII. Rencana Musda digelar di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Salah satu agendanya adalah memilih calon pemimpin dan pengurus baru masa bakti 2022 – 2025.

Pemilihan calon pengurus daerah yang baru ini menjadi sangat penting. Alasanya, Musda digelar saat BPOM sedang melakukan revisi Per BPOM No 31/2018 tentang label BPA pada galon guna ulang.

Pengurus dan pemimpin yang baru seyogianya mengayomi kepentingan pengusaha AMDK selaras dengan kemajuan teknologi. Di samping, mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu standard keamanan pangan bagi konsumen. Acuannya, peraturan BPOM sebagai regulator yang mengawasi keamanan obat dan makanan.

“Tugasnya cukup berat. Sebab bukan hanya mengayomi kepentingan pengusaha, tapi bagaimana menciptakan iklim industri yang lebih sejuk. Tidak membenturkan anggota dengan pihak regulator demi. Apalagi menyangkut standard keamanan pangan, perlu mengikuti standard keamanan internasional,” harap Ketua JPKL, Roso Daras.

Melihat adanya Musda VIII ASPADIN ini, Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras menyambut gembira. Selain itu, ia berharap pengurus atau Ketua DPP ASPADIN Jabar, DKI Jakarta dan Banten sanggup menjawab tantangan di lapangan.

“Semoga Musda VIII bisa berjalan lancar dan menghasilkan pengurus yang positif. Tidak menyebarkan ajakan yang berprasangka tidak baik terhadap regulator,” ujar Roso Daras.

Roso Daras berharap pengurus yang baru memperhatikan hal ini. Di samping, mempertimbangkan hasil penelitian dari banyak lembaga. Misalnya, YLKI, BPOM dan bahkan JPKL sendiri sebagai LSM, ihwal kondisi migrasi BPA pada galon guna ulang di DKI Jakarta. Sebab, kadar migrasi BPA cukup tinggi disebabkan proses distribusi.

Perlu diingat, daerah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten adalah wilayah dengan paparan BPA tinggi. Menurut penelitian YLKI, Maret 2022, sebesar 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat. Hasil penelitian itu dipaparkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Menurutnya, pengangkutan galon menggunakan kendaraan terbuka mengakibatkan galon air terpapar matahari langsung untuk waktu yang lama.

Sementara hasil penelitian BPOM menemukan sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan terkait migrasi BPA pada galon guna ulang yang berbahan polikarbonat. Penemuan itu menurut laporan tersebut berdasarkan uji sampel post-market yang dilakukan BPOM selama periode 2021 – 2022 di seluruh Indonesia.

Hasilnya adalah hasil uji migrasi BPA melebihi 0,6 bpj adalah 3,4 persen di sarana distribusi dan peredaran. Hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s/d 0,6 bpj) 46,97 persen di sarana distribusi. Sedangkan di sarana produksi mencapai 30,91 persen.

“Semoga dengan terpilihnya pemimpin yang baru ini dapat mengayomi, menyejukkan, mendamaikan dan tidak membenturkan anggota Aspadin dengan regulator,” tandas Roso.

“Intinya pemimpin yang baru harus lebih suport kepada kebijakan regulator yang memang demi kemajuan bersama dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. 

Selain itu, Roso Daras juga merujuk pernyataan Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Universitas Diponegoro Prof Dr Andri Cahyo Kumoro. Prof Andri memaparkan ihwal bagaimana bahaya Bisphenol A dan proses peluruhan di dalam galon guna ulang.

“Masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA. Karena itulah Pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan pilihan tepat untuk mendidik masyarakat. Saran saya produsen beralih ke kemasan yang lebih aman yang bebas BPA,” sarannya.

Menurut Prof Dr Andri Cahyo Kumoro, proses peluruhan BPA bisa disebabkan oleh gesekan saat proses pendistribusian. Saat galon guna ulang diangkut dari pabrik menuju depo-depo kemudian ke outlet lalu ke toko-toko, sangat mungkin terjadi peluruhan. Di samping terjadi gesekan juga proses pemanasan. (pr)

Inilah Bahaya Yang Mengerikan Akibat BPA

JAYAKARTA NEWS – Sesungguhnya tentang potensi bahaya BPA telah dilakukan kajian sejak lama. Baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Akan tetapi masyarakat belum terlalu perhatian. Begitu BPOM mempunyai inisiatif untuk melakukan perubahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, barulah masyarakat mencari tahu tentang bahaya BPA.

Tapi inti dari tujuan revisi Per-BPOM No 31 tahun 2018 terkait pelabelan BPA pada AMDK untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Potensi bahaya BPA terhadap kesehatan. Menurut BPOM, BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptors khususnya hormon estrogen sehingga berhubungan gangguan sistem reproduksi. Paparan BPA memiliki risiko terhadap gangguan perkembangan janin, menghasilkan kondisi feminisasi janin, fetus infertilitas, kualitas sperma, menurunnya libido dan sulit ejakulasi.

Gangguan sistem cardiovaskular, peningkatan paparan BPA menyebabkan risiko penyakit kardiovaskular antara lain gagal jantung, jantung koroner, aritmia dan hipertensi. Peningkatan paparan BPA juga menyebakan berbagai  risiko penyakit kanker prostat, payudara dan ovarium.

BPA juga berpotensi mengakibatkan risiko obesitas dan penyakit diabetes. Jika konsentrasi tinggi BPA dalam darah memiliki kecenderungan lebih besar untuk menimbulkan penyakit ginjal. Paparan BPA juga berpeluang menimbulkan gangguan tumbuh kembang anak antara lain: ADHD (Attention Deficit /Hyperactivity Disorder), ASD (Autisme Spectrum Disorder) dan gangguan kesehatan lainnya.

Menurut BPOM tentang potensi bahaya BPA terhadap kesehatan selaras dengan berbagai penelitian baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menurut Rafika Oktivaningrum dan Laila Fitria dari Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dalam penelitiannya yang berjudul ‘Kajian Sistematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap Sistem Reproduksi dan Perkembangan Manusia’ menyimpulkan sebagai berikut, dampak pajanan BPA terhadap sistem reproduksi manusia pria yang ditemukan pada studi observasional adalah penurunan kualitas sperma dan disfungsi seksual berupa penurunan hasrat seksual, kesulitan erektil, kesulitan ejakulasi dan penurunan kepuasan seksual. Dampak pajanan BPA terhadap sel pada sistem reproduksi pria pada studi eksperimental in vitro adalah induksi proliferasi sel adenokarsinoma prostat dan kanker testis manusia. Dampak pajanan BPA terhadap sistem reproduksi wanita yang ditemukan pada studi observasional adalah kegagalan implantasi, penurunan level estradiol dan jumlah oosit yang dikumpulkan (OCR) pada fertilisasi in vitro. Dampak pajanan BPA terhadap sel pada sistem reproduksi manusia yang ditemukan pada studi in vitro adalah peningkatan proliferasi sel payudara serta deregulasi gen yang berkontribusi dalam tumorgenesis payudara, penurunan proliferasi pada sel endometrium.

Adapun dampak pajanan BPA terhadap perkembangan manusia yang ditemukan pada studi observasional adalah  peningkatan perilaku depresi, kecemasan, agresif dan emosional yang reaktif serta gangguan sosial pada anak, outcome kelahiran.

Sedangkan dampak perjalanan BPA terhadap perkembangan manusia yang ditemukan pada studi in vitro adalah aktifitas proapotosis dan penurunan proliferasi pada sel Choriocarcinoma serta meningkatkan mRNA CRH pada sel plasenta manusia.

Adapun menurut Badan keamanan pangan di Perancis (ANSES) melontarkan peringatan bahaya penggunaan bisphenol A atau BPA. BPA dikatakan bisa mengakibatkan janin bayi dalam kandungan terkena kanker payudara di kemudian hari.

ANSES mendesak agar perempuan hamil untuk menghindari makanan kaleng atau meminum air dari galon guna ulang yang terbuat dari polikarbonat karena merupakan sumber BPA.

Dalam laporan yang merangkum beberapa penelitian ilmiah global, ANSES mengatakan, “para pakarnya cukup yakin akan bukti yang merujuk pada risiko bagi janin dalam kandungan. ‘Perempuan hamil yang terkena paparan BPA menimbulkan risiko bagi kelenjar susu pada bayi yang belum dilahirkan.

Sementara menurut dr Hartati B Bangsa dalam sebuah dialog ilmiah yang digelar bertepatan hari Kartini 2022 mengatakan, “Cemaran senyawa BPA tidak hanya berbahaya bagi bayi dan balita. Akan tetapi berbahaya juga bagi orang dewasa yang sudah memiliki sistem imun. Bayi paling rentan terkena dampak paparan BPA sebab sistem saraf dan endokrin belum berkembang dengan sempurna.”

Masih menurut Hartati B Bangsa, rentannya bayi kita karena mereka belum mempunyai mekanisme pertahanan untuk mengawal. Karena sistem pertahanan kita dalam tubuh akan berkembang seiring siklus kehidupan berjalan.

“Konsumsi BPA yang sering dan dalam jumlah besar bisa menganggu tumbuh kembang bayi dan anak-anak. Di antaranya mempengaruhi senyawa yang diproduksi otak sehingga memicu kelainan, salah satunya autisme. Lebih mengerikan lagi ternyata bayi bisa terkena paparan BPA lewat AIr Susu Ibu yang diberikan ibunya. Mengingat senyawa BPA mudah larut dalam air,” tandas Hartati. (pr)

Sumber info grafis: BPOM

Arist Merdeka Sirait, “Kalau Anak-anak Indonesia Menderita Sakit, Berarti Ada yang Diuntungkan?”

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait merasa geram, bahkan merasa dilecehkan. Bagaimana tidak? Upaya Komnas Perlindungan Anak untuk melindungi anak – anak Indonesia agar hidup dan berkembang dengan sehat seperti anak – anak lain yang hidup di negara maju mendapat hambatan.

Arist mencermati adanya upaya penyelidikan dari pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) atas pelabelan pada galon ulang, pasti adanya laporan dari industri atau asosiasi yang berusaha menghambat dan mengintervensi rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

“Saya mencermati adanya upaya dari industri atau asosiasi yang tetap ingin pelabelan informasi BPA tidak jadi disahkan, dengan menyudutkan BPOM melalui laporan kepada KPPU, dengan pengalihan isue persaingan usaha. Sementara rancangan Perubahan Kedua atas Perka BPOM No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada anak – Anak Indonesia” ungkap Arist.

Secara tegas Arist mengatakan, jika langkah BPOM untuk mensahkan Revisi Perubahan Kedua atas Perka No.31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan dianggap akan menguntungkan satu pihak tertentu karena persaingan usaha, maka jelas pernyataan tersebut melukai anak – anak Indonesia yang dimana dari awal Komnas Perlindungan Anak Indonesia, memperjuangkan hak untuk hidup sehat bagi anak – anak Indonesia.

“Saya Arist, Ketua Komnas Perlindungan Anak dari dulu hingga kini tetap konsisten memperjuangkan hak-hak anak agar bisa hidup dan berkembang secara sehat di bumi Indonesia. Jika BPOM mensahkan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan yang diuntungkan adalah anak – anak Indonesia. Mereka bisa mengkonsumsi dari kemasan yang Free BPA, ” tegas Arist Merdeka Sirait saat diminta komentarnya seputar berita yang menyatakan KPPU akan mencari tahu pihak yang diuntungkan jika pelabelan dilakukan.

Arist lebih jauh menegaskan. Hanya di Indonesia yang masih menggunakan kemasan yang mengandung BPA. Di negara lain termasuk Tiongkok yang berpaham Komunis pun sudah tidak menggunakan plastik yang mengandung BPA sebagai kemasan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi dan anak.

Apakah kita hidup di dunia lain sehingga tidak bisa mengakses hasil penelitian tentang BPA? Riset tentang bahaya BPA itu tersebar begitu banyak, dan dampak yang ditimbulkan juga mengerikan. Hasil riset dari para ahli dunia yang telah dijurnalkan dapat dengan mudah diakses melalui internet.

“BPOM telah melakukan penelitian sendiri, hasilnya sangat mengkhawatirkan. Kita mengapresiasi kinerja BPOM. Semestinya yang terkait dengan  kesehatan anak jangan dicurigai sebagai persaingan bisnis. Semestinya KPPU tetap berpihak pada anak, ” ungkap Arist.

Masih menurut Arist, jika pelabelan terhadap kemasan yang mengandung BPA itu ada pihak yang diuntungkan maka sebaliknya,  jika banyak anak anak yang terpapar penyakit akibat BPA berarti ada pihak yang merasa gembira dan mengabaikan kesehatan demi keuntungan semata.

“Apakah narasinya jadi seperti ini? Maukah mempertaruhkan nasib anak anak hanya demi persaingan usaha? Semestinya persaingan usaha itu dengan mengutamakan kesehatan bagi anak – anak. Itu yang benar, ” tutur Arist.

“Kita malu sebagai bangsa masih menggunakan kemasan yang tidak aman. Sementara di belahan dunia yang lain sudah membuang kemasan yang mengandung BPA, ” sambung Arist. (pr)

Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Anak Indonesia

Hari Hak Konsumen Dunia

JAYAKARTA NEWS – Relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama.

Dalam mengonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang yang mengandung zat BPA ini sangat penting dilakukan pelabelan. Tujuannya untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Itulah poin penting yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada acara diskusi publik berjudul ‘Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan pada Rabu (16/3) lalu di Auditorium Komnas PA jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Lebih jauh Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade.

“Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas,” tandas Tulus.

“Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi,” tutur Tulus.

Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya.  dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik. Pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Ternyata karena proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA.

“Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan,” ungkap Tulus.

Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.

Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA. Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) disebutkan secara langsung bahwa Bisphenol A menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.

“Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut,” tandas Tulus.

Demi meningkatkan keamanan pangan, Tulus bersama tim YLKI telah melakukan survei dan penelitian.

Dari kiri, Anggota DPR RI Arzeti Bilbina, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (ist)

Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak – hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Lebih jauh Arist memaparkan bahwa tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Seperti judul diskusi, pengesahan Perka No 31 tahun 2018 hadiah bagi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Demi lancarnya pengesahan ini, Arist merdeka Sirait telah berkirim surat ke berbagai pihak.

“Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Hari ini saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak – anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya” tandas Arist.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina S.E, M.A.P sebagai tokoh yang ikut memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut.

“Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu,” tegas Arzeti.

Dalam soal keamanan pangan, terutama menyangkut anak-anak, negara harus hadir demi menjaga dan melindungi kesehatan mereka yang dimana anak-anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia. (*/mons)

Komnas Perlindungan Anak Minta Hasil Penelitian BPOM terhadap BPA Dibuka ke Publik

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tak habis mengerti. Rencana harmonisasi Perka No 31 tahun 2018 hingga kini belum juga disahkan. Arist curiga ada pihak yang menghalang-halangi pelabelan pada galon guna ulang.

Padahal risiko yang dipertaruhkan sangat besar. Kesehatan masyarakat seluruh Indonesia terutama bagi kelompok usia rentan, bayi, balita dan janin. Adapun pihak yang dimaksud adalah kelompok yang lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak kesehatan di masyarakat.

“Bisa jadi ada pihak yang menghalangi sehingga Perka itu belum juga disahkan. Komnas secara tegas mendukung keputusan BPOM untuk mengubah Perka No 31 tahun 2018. Saat ini, harusnya para pemangku jabatan lebih memperhatikan masalah kesehatan, ” ungkap Arist saat ditemui di kantornya di Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (1/3) lalu.

Arist lalu menjabarkan bahwa pelabelan itu tidak akan berpengaruh pada pasar. Yang penting mereka yang termasuk dalam kelompok usia rentan, bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi. Soal pasar tidak akan terpengaruh sudah banyak contohnya. Penjualan rokok tidak terpengaruh walau sudah diberi label peringatan akan bahayanya. Begitu juga yang terjadi pada susu kental manis. Yang terpenting negara sudah hadir memberi edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat bahayanya Bisphenol A.

“Saya percaya pasar tidak akan terganggu. Sehingga kelompok yang khawatir akan mempengaruhi penjualan hanyalah ketakutan berlebihan. Yang perlu disadarkan adalah bahwa negara benar-benar lebih memperhatikan kesehatan dari pada bisnis. Boleh bisnis tapi mengutamakan kesehatan. Sebab itu sudah jadi tanggungjawab dirumuskannya SNI dan BPOM, ” papar Arist.

Arist juga mengharap kepada BPOM membuka ke publik hasil penelitian migrasi BPA yang menurut kesimpulan BPOM sangat mengkhawatirkan.

“Hasil penelitian itu perlu dibuka ke publik jadi tahu seberapa mengerikannya. Karena hasil penelitian BPOM sudah pasti sangat komprehensif dengan sampel yang besar. Kita hanya mengikuti bocoran dari media, salah satunya bahwa kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1 – 3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Ini artinya apa? Pelabelan itu sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air dari galon guna ulang,” tegas Arist.

Apa faktor yang membuat migrasi BPA itu besar? Seperti yang sudah disampaikan para pakar bahwa faktor produksi dan distribusi di mana di sana terjadi paparan matahari dan gesekan ini faktor terbesar terjadi migrasi.

Terdapat potensi bahaya 1,95 kali (hampir 200 persen) berdasarkan pengujian terhadap kandungan BPA pada produk AMDK berbahan polikarbonat dari sarana produksi dan distribusi seluruh Indonesia.

“Solusinya adalah segera dibuka data hasil penelitian BPOM agar pemerintah juga tahu dan menjadi bahan pertimbangan, selain itu juga masyarakat agar mengetahui dan lebih berhati – hati terhadap kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang berbahaya bagi usia rentan ” desak Arist. (*/mon)

Perubahan Peraturan BPOM Demi Lindungi Anak-Anak Indonesia dari Bahaya Zat BPA

JAYAKARTA NEWS— Ketua JPKL (Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan) Roso Daras  menyesalkan pernyataan seorang guru Besar IPB bidang pangan yang mengatakan Pelabelan free BPA tidak wajib. Pernyataan itu jelas akan berakibat fatal bagi kesehatan anak-anak Indonesia.

Dan bahayanya lagi,   pernyataan seperti itu  dimuat di beberapa media online bahwa tak ada kewajiban pelabelan BPA di kemasan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan). Ini jelas akan menyesatkan masyarakat.

JPKL  selama ini telah kampanye kepada masyarakat agar memilih kemasan yang free BPA. Karena BPA terbukti sebagai sumber segala sumber penyakit. Seperti di antaranya, kanker, autis, syaraf, dan masih banyak lagi penyakit yang berbahaya. Pakar pendidikan Autis, Dr Imaculata sudah menegaskan BPA terbukti sebagai faktor eksternal penyakit autis. Dan tiap tahun jumlah penderita terus meningkat. Dampak dari salah seorang anak terkena autis itu luar biasa.  Banyak rumah tangga bercerai gara-gara punya anak autis. Ada orangtua bahkan memilih bunuh diri karena mempunyai anak autis. Tidak mudah mempunyai anak autis. Untuk pendidikan anak autis, satu penderita harus ditangani satu orang guru.

Apa jadinya kalau pelabelan free BPA tidak dilakukan? Mau menambah berapa lagi jumlah penderita autis, kanker, syaraf, lahir
prematur?

“Di negara – negara maju, sudah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA. Di Indonesia sudah bagus juga. Botol – botol susu untuk bayi, piring, sendok plastik dan peralatan mainan anak sudah free BPA. Tinggal dari galon guna ulang yang belum free BPA, yang dimana kemasan ini terlihat banyak digunakan dalam kemasan plastik AMDK untuk konsumsi keluarga, yang justru pengaruhnya sangat besar. Banyak anak – anak minum susu formula, airnya dari galon guna ulang berbahan polycarbonat dengan kode daur ulang 7 yang mengandung BPA. Itulah jalan masuk BPA ke dalam tubuh bayi, ” tutur Roso Daras. 

Lebih jauh Roso menegaskan bahwa JPKL mendukung keputusan BPOM untuk Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, dan berharap segera dilakukan. Karena dengan adanya Perubahan Peraturan BPOM ini anak-anak Indonesia akan terlindungi dari bahaya zat BPA. Apalagi BPOM sebagai regulator telah melakukan penelitian paling mutakhir dengan mengambil sampel secara acak di seluruh Indonesia  di tahun 2021 – 2022. Hasilnya terbukti galon guna ulang yang beredar telah melampaui ambang batas migrasi BPA yang telah ditentukan yaitu 0,6 bpj. Ini jelas membahayakan  bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil yang kedepannya menjadi generasi penerus bangsa Indonesia.

Roso Daras lebih tegas mengatakan bahwa apa yang disampaikan guru besar bidang pangan tidak update.

“Di negara – negara maju sudah tidak menggunakan kemasan polycarbonat lagi. Karena dilarang menggunakan kemasan yang mengandung BPA. Siapa bilang di luar negeri tidak ada Pelabelan? Justru wajib ada Pelabelan bahwa plastik yang digunakan sudah free BPA. Harusnya seorang guru besar hal seperti itu sudah paham, dan seorang guru besar harusnya berpikir besar.  Berpikir besar itu artinya berpikir untuk keselamatan masyarakat banyak, bukan berpikir sektoral. Harus melihat Indonesia secara luas bukan hanya hari ini saja. Tapi ke depan juga,” tandas Roso Daras.

Masih menurut Roso Daras, apa yang disampaikan guru besar itu menggunakan data yang lama. Sebagai guru besar harusnya mengikuti perkembangan dunia dan peraturan soal pangan dunia.

Batas toleransi 0,6 bpj memang peraturan yang dikeluarkan oleh BPOM. Dan JPKL pada mulanya menginisiasi agar isi kemasan tersebut tidak dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil. Sebab mereka kelompok usia rentan terhadap paparan BPA. Mereka harus mengkonsumsi makan dan minum dari wadah yang free BPA.

Dan JPKL kemudian menunjuk salah satu laboratorium untuk meneliti migrasi BPA pada galon guna ulang. Ternyata hasilnya jauh di atas ambang batas. Dengan hasil rata – rata 2 – 4 bpj.

Penelitian ini diperkuat lagi oleh rilis BPOM yang dimuat di media- media nasional yang telah melakukan penelitian dengan sampel lebih besar dan jangkauan lebih luas, yaitu Indonesia di tahun 2021 – 2022. Hasilnya malah lebih mengerikan. Masuk kategori sangat membahayakan, sehingga perlu dilakukan pelabelan.

“Harusnya semua pihak kalau untuk kesehatan anak harus dijadikan pertimbangan utama. Jangan sampai atas nama industri harus mengorbankan masa depan Indonesia karena anak – anak terkontaminasi BPA, ” tegas Roso Daras.

Roso juga menegaskan siap mengawal dan mendukung BPOM dalam harmonisasi Perubahan Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. (ebn)