Musda VIII DPD Aspadin Jabar, DKI, & Banten, Diharap Dukung Iklim Industri Modern dan Kebijakan Pemerintah

JAYAKARTA NEWS – Rencana, pada 24 – 26 Agustus 2022 Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten akan menggelar Musda VIII. Rencana Musda digelar di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Salah satu agendanya adalah memilih calon pemimpin dan pengurus baru masa bakti 2022 – 2025.

Pemilihan calon pengurus daerah yang baru ini menjadi sangat penting. Alasanya, Musda digelar saat BPOM sedang melakukan revisi Per BPOM No 31/2018 tentang label BPA pada galon guna ulang.

Pengurus dan pemimpin yang baru seyogianya mengayomi kepentingan pengusaha AMDK selaras dengan kemajuan teknologi. Di samping, mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu standard keamanan pangan bagi konsumen. Acuannya, peraturan BPOM sebagai regulator yang mengawasi keamanan obat dan makanan.

“Tugasnya cukup berat. Sebab bukan hanya mengayomi kepentingan pengusaha, tapi bagaimana menciptakan iklim industri yang lebih sejuk. Tidak membenturkan anggota dengan pihak regulator demi. Apalagi menyangkut standard keamanan pangan, perlu mengikuti standard keamanan internasional,” harap Ketua JPKL, Roso Daras.

Melihat adanya Musda VIII ASPADIN ini, Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras menyambut gembira. Selain itu, ia berharap pengurus atau Ketua DPP ASPADIN Jabar, DKI Jakarta dan Banten sanggup menjawab tantangan di lapangan.

“Semoga Musda VIII bisa berjalan lancar dan menghasilkan pengurus yang positif. Tidak menyebarkan ajakan yang berprasangka tidak baik terhadap regulator,” ujar Roso Daras.

Roso Daras berharap pengurus yang baru memperhatikan hal ini. Di samping, mempertimbangkan hasil penelitian dari banyak lembaga. Misalnya, YLKI, BPOM dan bahkan JPKL sendiri sebagai LSM, ihwal kondisi migrasi BPA pada galon guna ulang di DKI Jakarta. Sebab, kadar migrasi BPA cukup tinggi disebabkan proses distribusi.

Perlu diingat, daerah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten adalah wilayah dengan paparan BPA tinggi. Menurut penelitian YLKI, Maret 2022, sebesar 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat. Hasil penelitian itu dipaparkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Menurutnya, pengangkutan galon menggunakan kendaraan terbuka mengakibatkan galon air terpapar matahari langsung untuk waktu yang lama.

Sementara hasil penelitian BPOM menemukan sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan terkait migrasi BPA pada galon guna ulang yang berbahan polikarbonat. Penemuan itu menurut laporan tersebut berdasarkan uji sampel post-market yang dilakukan BPOM selama periode 2021 – 2022 di seluruh Indonesia.

Hasilnya adalah hasil uji migrasi BPA melebihi 0,6 bpj adalah 3,4 persen di sarana distribusi dan peredaran. Hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s/d 0,6 bpj) 46,97 persen di sarana distribusi. Sedangkan di sarana produksi mencapai 30,91 persen.

“Semoga dengan terpilihnya pemimpin yang baru ini dapat mengayomi, menyejukkan, mendamaikan dan tidak membenturkan anggota Aspadin dengan regulator,” tandas Roso.

“Intinya pemimpin yang baru harus lebih suport kepada kebijakan regulator yang memang demi kemajuan bersama dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. 

Selain itu, Roso Daras juga merujuk pernyataan Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Universitas Diponegoro Prof Dr Andri Cahyo Kumoro. Prof Andri memaparkan ihwal bagaimana bahaya Bisphenol A dan proses peluruhan di dalam galon guna ulang.

“Masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA. Karena itulah Pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan pilihan tepat untuk mendidik masyarakat. Saran saya produsen beralih ke kemasan yang lebih aman yang bebas BPA,” sarannya.

Menurut Prof Dr Andri Cahyo Kumoro, proses peluruhan BPA bisa disebabkan oleh gesekan saat proses pendistribusian. Saat galon guna ulang diangkut dari pabrik menuju depo-depo kemudian ke outlet lalu ke toko-toko, sangat mungkin terjadi peluruhan. Di samping terjadi gesekan juga proses pemanasan. (pr)

Inilah Bahaya Yang Mengerikan Akibat BPA

JAYAKARTA NEWS – Sesungguhnya tentang potensi bahaya BPA telah dilakukan kajian sejak lama. Baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Akan tetapi masyarakat belum terlalu perhatian. Begitu BPOM mempunyai inisiatif untuk melakukan perubahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, barulah masyarakat mencari tahu tentang bahaya BPA.

Tapi inti dari tujuan revisi Per-BPOM No 31 tahun 2018 terkait pelabelan BPA pada AMDK untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Potensi bahaya BPA terhadap kesehatan. Menurut BPOM, BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptors khususnya hormon estrogen sehingga berhubungan gangguan sistem reproduksi. Paparan BPA memiliki risiko terhadap gangguan perkembangan janin, menghasilkan kondisi feminisasi janin, fetus infertilitas, kualitas sperma, menurunnya libido dan sulit ejakulasi.

Gangguan sistem cardiovaskular, peningkatan paparan BPA menyebabkan risiko penyakit kardiovaskular antara lain gagal jantung, jantung koroner, aritmia dan hipertensi. Peningkatan paparan BPA juga menyebakan berbagai  risiko penyakit kanker prostat, payudara dan ovarium.

BPA juga berpotensi mengakibatkan risiko obesitas dan penyakit diabetes. Jika konsentrasi tinggi BPA dalam darah memiliki kecenderungan lebih besar untuk menimbulkan penyakit ginjal. Paparan BPA juga berpeluang menimbulkan gangguan tumbuh kembang anak antara lain: ADHD (Attention Deficit /Hyperactivity Disorder), ASD (Autisme Spectrum Disorder) dan gangguan kesehatan lainnya.

Menurut BPOM tentang potensi bahaya BPA terhadap kesehatan selaras dengan berbagai penelitian baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menurut Rafika Oktivaningrum dan Laila Fitria dari Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dalam penelitiannya yang berjudul ‘Kajian Sistematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap Sistem Reproduksi dan Perkembangan Manusia’ menyimpulkan sebagai berikut, dampak pajanan BPA terhadap sistem reproduksi manusia pria yang ditemukan pada studi observasional adalah penurunan kualitas sperma dan disfungsi seksual berupa penurunan hasrat seksual, kesulitan erektil, kesulitan ejakulasi dan penurunan kepuasan seksual. Dampak pajanan BPA terhadap sel pada sistem reproduksi pria pada studi eksperimental in vitro adalah induksi proliferasi sel adenokarsinoma prostat dan kanker testis manusia. Dampak pajanan BPA terhadap sistem reproduksi wanita yang ditemukan pada studi observasional adalah kegagalan implantasi, penurunan level estradiol dan jumlah oosit yang dikumpulkan (OCR) pada fertilisasi in vitro. Dampak pajanan BPA terhadap sel pada sistem reproduksi manusia yang ditemukan pada studi in vitro adalah peningkatan proliferasi sel payudara serta deregulasi gen yang berkontribusi dalam tumorgenesis payudara, penurunan proliferasi pada sel endometrium.

Adapun dampak pajanan BPA terhadap perkembangan manusia yang ditemukan pada studi observasional adalah  peningkatan perilaku depresi, kecemasan, agresif dan emosional yang reaktif serta gangguan sosial pada anak, outcome kelahiran.

Sedangkan dampak perjalanan BPA terhadap perkembangan manusia yang ditemukan pada studi in vitro adalah aktifitas proapotosis dan penurunan proliferasi pada sel Choriocarcinoma serta meningkatkan mRNA CRH pada sel plasenta manusia.

Adapun menurut Badan keamanan pangan di Perancis (ANSES) melontarkan peringatan bahaya penggunaan bisphenol A atau BPA. BPA dikatakan bisa mengakibatkan janin bayi dalam kandungan terkena kanker payudara di kemudian hari.

ANSES mendesak agar perempuan hamil untuk menghindari makanan kaleng atau meminum air dari galon guna ulang yang terbuat dari polikarbonat karena merupakan sumber BPA.

Dalam laporan yang merangkum beberapa penelitian ilmiah global, ANSES mengatakan, “para pakarnya cukup yakin akan bukti yang merujuk pada risiko bagi janin dalam kandungan. ‘Perempuan hamil yang terkena paparan BPA menimbulkan risiko bagi kelenjar susu pada bayi yang belum dilahirkan.

Sementara menurut dr Hartati B Bangsa dalam sebuah dialog ilmiah yang digelar bertepatan hari Kartini 2022 mengatakan, “Cemaran senyawa BPA tidak hanya berbahaya bagi bayi dan balita. Akan tetapi berbahaya juga bagi orang dewasa yang sudah memiliki sistem imun. Bayi paling rentan terkena dampak paparan BPA sebab sistem saraf dan endokrin belum berkembang dengan sempurna.”

Masih menurut Hartati B Bangsa, rentannya bayi kita karena mereka belum mempunyai mekanisme pertahanan untuk mengawal. Karena sistem pertahanan kita dalam tubuh akan berkembang seiring siklus kehidupan berjalan.

“Konsumsi BPA yang sering dan dalam jumlah besar bisa menganggu tumbuh kembang bayi dan anak-anak. Di antaranya mempengaruhi senyawa yang diproduksi otak sehingga memicu kelainan, salah satunya autisme. Lebih mengerikan lagi ternyata bayi bisa terkena paparan BPA lewat AIr Susu Ibu yang diberikan ibunya. Mengingat senyawa BPA mudah larut dalam air,” tandas Hartati. (pr)

Sumber info grafis: BPOM

Komnas Perlindungan Anak Minta Hasil Penelitian BPOM terhadap BPA Dibuka ke Publik

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tak habis mengerti. Rencana harmonisasi Perka No 31 tahun 2018 hingga kini belum juga disahkan. Arist curiga ada pihak yang menghalang-halangi pelabelan pada galon guna ulang.

Padahal risiko yang dipertaruhkan sangat besar. Kesehatan masyarakat seluruh Indonesia terutama bagi kelompok usia rentan, bayi, balita dan janin. Adapun pihak yang dimaksud adalah kelompok yang lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak kesehatan di masyarakat.

“Bisa jadi ada pihak yang menghalangi sehingga Perka itu belum juga disahkan. Komnas secara tegas mendukung keputusan BPOM untuk mengubah Perka No 31 tahun 2018. Saat ini, harusnya para pemangku jabatan lebih memperhatikan masalah kesehatan, ” ungkap Arist saat ditemui di kantornya di Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (1/3) lalu.

Arist lalu menjabarkan bahwa pelabelan itu tidak akan berpengaruh pada pasar. Yang penting mereka yang termasuk dalam kelompok usia rentan, bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi. Soal pasar tidak akan terpengaruh sudah banyak contohnya. Penjualan rokok tidak terpengaruh walau sudah diberi label peringatan akan bahayanya. Begitu juga yang terjadi pada susu kental manis. Yang terpenting negara sudah hadir memberi edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat bahayanya Bisphenol A.

“Saya percaya pasar tidak akan terganggu. Sehingga kelompok yang khawatir akan mempengaruhi penjualan hanyalah ketakutan berlebihan. Yang perlu disadarkan adalah bahwa negara benar-benar lebih memperhatikan kesehatan dari pada bisnis. Boleh bisnis tapi mengutamakan kesehatan. Sebab itu sudah jadi tanggungjawab dirumuskannya SNI dan BPOM, ” papar Arist.

Arist juga mengharap kepada BPOM membuka ke publik hasil penelitian migrasi BPA yang menurut kesimpulan BPOM sangat mengkhawatirkan.

“Hasil penelitian itu perlu dibuka ke publik jadi tahu seberapa mengerikannya. Karena hasil penelitian BPOM sudah pasti sangat komprehensif dengan sampel yang besar. Kita hanya mengikuti bocoran dari media, salah satunya bahwa kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1 – 3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Ini artinya apa? Pelabelan itu sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air dari galon guna ulang,” tegas Arist.

Apa faktor yang membuat migrasi BPA itu besar? Seperti yang sudah disampaikan para pakar bahwa faktor produksi dan distribusi di mana di sana terjadi paparan matahari dan gesekan ini faktor terbesar terjadi migrasi.

Terdapat potensi bahaya 1,95 kali (hampir 200 persen) berdasarkan pengujian terhadap kandungan BPA pada produk AMDK berbahan polikarbonat dari sarana produksi dan distribusi seluruh Indonesia.

“Solusinya adalah segera dibuka data hasil penelitian BPOM agar pemerintah juga tahu dan menjadi bahan pertimbangan, selain itu juga masyarakat agar mengetahui dan lebih berhati – hati terhadap kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang berbahaya bagi usia rentan ” desak Arist. (*/mon)

Revisi Perka BPOM: Melindungi Kesehatan Masyarakat adalah Prioritas

JAYAKARTA NEWS – Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras menyambut gembira proses harmonisasi BPOM merevisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 di mana akan merencanakan pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA.

Roso menegaskan, langkah BPOM sangat tepat karena lebih memerhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata. “Itu artinya, BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.

Lebih spesifik, Roso Daras menunjuka pasal 1 point 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis. “Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan,” tandasnya.

Di seluruh negara, pemerintah memperhatikan kesehatan warga lebih utama dibandingkan apa pun. Langkah BPOM menunjukkan peran sebagai badan pengawas benar-benar berfungsi.

“JPKL mendukung keputusan BPOM yang akan merevisi Peraturan Kepala BPOM no 31/2018, serta mendukung pelaksanaan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA. Keputusan ini akan menyelamatkan bayi Indonesia dari ancaman autisme, penyakit prostat, saraf, kelahiran prematur, kanker dan masih banyak lagi,” tegas Roso.

Selaras dengan itu, Roso juga menyesalkan pernyataan salah seorang ketua asosiasi usaha AMDK yang mengatakan bahwa ini soal perang industri AMDK. Menurut Roso, itu pernyataan yang membabi buta. Banyak negara di dunia, sudah melarang atau mengatur ketat penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA untuk kemasan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. “Kalau ingin industri AMDK maju, justru makin meningkatkan keamanan bagi konsumen, bukan mengorbankan konsumen demi industri, kesehatan tetap yang diutamakan,” sergahnya.

Sejak awal, tambahnya, JPKL menyampaikan kepada BPOM agar melabeli kemasan plastik yang yang mengandung BPA, supaya makanan dan minuman dalam kemasan tersebut tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Alasannya mereka kelompok usia rentan yang belum memiliki sistem imun memadai. “Jadi tidak perlu mengganti kemasannya, cukup diberi label peringatan atau informasi. Sehingga kerugian sebesar Rp. 6 triliun untuk mengganti galon guna ulang yang mengandung BPA, seperti yang diklaim oleh salah satu ketua asosiasi AMDK tidak perlu dilakukan. Yang saya cermati, revisi perka BPOM yang mengatur kemasan ini bukan memaksa galon guna ulang harus hilang atau berhenti digunakan, sama halnya dengan label peringatan pada kemasan susu kental manis dan pada bungkus rokok. Adanya label peringatan tersebut, tetap saja tidak menyetop produksi,” papar Roso Daras.

Kekhawatiran akan limbah galon yang disampaikan oleh salah satu ketua asosiasi AMDK, juga ia nilai sebagai mengada-ada. “Seharusnya orang yang berpendapat begitu, memahami bahwa limbah plastik yang terjadi justru dari jenis lain, seperti AMDK dalam kemasan cup atau gelas dan kemasan lain yang bahan baku kemasannya sulit didaur ulang. Tak pernah ada limbah galon dan botol plastik yang terbuat dari PET. Seharusnya sebagai salah satu ketua asosiasi AMDK memahami dan tahu betul mengenai proses daur ulang dan circular economy yang berlangsung, bukan mengalihkan perhatian dari fokus kesehatan ke lingkungan, apalagi menyampaikan bahwa bahaya BPA adalah hoax, ini sungguh memalukan. Apa kata dunia?” tutur Roso Daras.

Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T.

Sementara menurut Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T., M.T. sempat memberi usul agar JPKL dan BPOM menunjuk salah satu laboratorium yang independen agar hasil penelitian tentang migrasi BPA lebih bisa diterima.

Menurut Profesor Andri, Zat BPA memang berbahaya. Dan terjadinya pelecutan atau migrasi BPA itu dapat terjadi apabila terjadi pemanasan dan gesekan, potensi terjadinya pelecutan atau migrasi BPA ke air yang paling mungkin terjadi di kota besar. “Di kota besar siklusnya lebih cepat,” ujarnya.

Dengan fakta-fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebab beberapa penyakit, dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan. “Banyak konsumen tidak tahu simbol No. 7 pada kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini,” ungkap Prof Andri.

Karena banyak masyarakat tidak paham kode-kode dalam kemasan tersebut, lebih baik kemasan mengandung BPA diberi label peringatan konsumen agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Arzetti Bilbina

Dukungan kepada BPOM juga datang dari anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina SE, M.A.P. Arzeti menyambut gembira dan bersyukur atas langkah BPOM yang akan memberi label pada galon guna ulang dengan Free BPA. “Alhamdulillah perjuangan yang cukup lama akhirnya dikabulkan juga. Ini kemenangan bagi rakyat,” ungkap Arzeti.

Seperti kita ketahui, Arzeti salah satu politisi yang sangat perhatian terhadap kesehatan masyarakat. Arzeti sosok yang tak kenal lelah. Kiprahnya dalam membela hak-hak rakyat terutama masalah kesehatan anak tidak diragukan lagi. Malah sebelum terjun menjadi politisi, Arzeti lebih dulu aktif pada dunia perlindungan anak. (mons)

Dipertanyakan, BPOM Lamban Melabeli Galon Guna Ulang PC dan Kemasan Plastik BPA Lain

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras, mempertanyakan alasan BPOM lamban melakukan pelabelan pada galon guna ulang Polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik lainnya yang mengandung BPA.

Padahal tujuan pelabelan itu tak lain agar menjaga kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil sebagai generasi penerus bangsa Indonesia.

Sudah menjadi pengetahuan umum, masyarakat awam pun sudah mengerti bahwa galon guna ulang yang terbuat dari polycarbonat dengan kode plastik No.7 jelas mengandung Bisphenol A alias BPA. Termasuk, masyarakat luas pun paham mengenai bahaya Bisphenol A. Di antaranya dapat menimbulkan kanker, gangguan hormon, gangguan syaraf dan lain sebagainya.

Akibat buruk yang ditimbulkan itu maksudnya untuk orang dewasa apabila secara terus-menerus terpapar BPA. Bisa dibayangkan apabila hal itu masuk sistem pencernaan bayi, balita dan atau janin dalam kandungan, yang belum memiliki sistem detok. Belum sempurna sistem penyaring racunnya. Itu sebabnya mereka termasuk dalam kelompok usia rentan.

Sejauh ini, Roso Daras mengaku gembira, perjuangan JPKL yang mengawali bersuara agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang agar tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin mendapat dukungan dari banyak pihak.

“Paling tidak sekarang sudah banyak yang bersuara tentang betapa bahayanya BPA bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Saya mencatat dan memperhatikan ada beberapa organisasi yang merasa resah, termasuk menghendaki kemasan plastik sebaiknya free BPA,” ungkap Roso Daras.

Menurutnya, BPOM sudah mempunyai pijakan yang kokoh untuk memberi label pada kemasan galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan plastik BPA. Pertanyaannya, kenapa belum juga melangkah untuk memberi label?

Padahal beberapa data dan fakta tentang bahaya BPA, dan berbagai organisasi juga sudah mendesak agar BPOM segera melabeli galon guna ulang PC dan seluruh kemasan plastik kemasan No.7 yang mengandung BPA.

Roso Daras juga secara tekun dan seksama mengamati pergerakan organisasi lain dalam memperjuangkan agar seluruh kemasan plastik free BPA. Roso juga mengikuti seluruh webinar yang membahas seputar bahaya Bisphenol A.

Karena lambannya BPOM memberi label peringatan konsumen, Roso Daras berkali-kali mempertanyakan para pimpinan BPOM. Menurut Roso Daras, sulit dirinya untuk tidak menduga bahwa BPOM telah dintervensi pihak lain. Soal siapa yang mengintervensi, Roso Daras tidak tahu. Yang ia lihat adalah fakta adanya gejala dan sikap BPOM yang sepertinya adem-adem saja.

“Saya melihat BPOM lamban untuk bisa segera memberi label peringatan pada galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7 dan kemasan pangan lainnya yang mengandung BPA. Makanya atas lambannya tindakan BPOM, saya sebagai Ketua JPKL sulit untuk tidak menduga ada intervensi terhadap BPOM. Tapi dengan prasangka baik, saya percaya BPOM akan memutuskan yang terbaik bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Mereka adalah anak-anak bangsa. Generasi penerus kita,” ungkap Roso Daras.

Menurut Roso Daras, BPOM telah mendapat dukungan dari DPR RI Komisi IX agar segera memberi label pada galon guna ulang. Demikian juga dukungan dari elemen-elemen masyarakat yang lain.

Menurut Roso Daras jangan sampai terlambat sehingga jatuh korban. Peringatan pada galon guna ulang dengan kode plastik No.7 agar airnya tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin, tidak berpengaruh banyak pada industri. Buktinya susu kental manis, tetap laris. Yang paling ekstrim pada produk rokok, walaupun ada label peringatan dan pembatasan, serta harga dinaikkan, tetap saja laris.

Di saat masyarakat mendesak BPOM untuk memberikan label pada galon guna ulang PC dengan kode plastik No.7, agar konsumen usia rentan aman, malah ada komentar dari Ahmad Zainal pakar kimia ITB yang justru berkomentar kontraproduktif, yang menyatakan secara Scientific tidak diperlukan adanya label peringatan konsumen karena sudah menjadi jaminan BPOM.

“Pernyataan pakar kimia tersebut jelas tidak mendasar, apalagi latar belakang keilmuannya di bidang kimia. Sementara soal pelabelan adalah masalah kebijakan publik dan dunia kesehatan yang sudah dikaji oleh banyak pakar kesehatan dari penjuru dunia, bahkan sudah diterapkan di negara-negara maju. Bahwa kemasan plastik dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA berbahaya bagi usia rentan dan tidak boleh dipergunakan sebagai kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh usia rentan,” papar Roso Daras.

“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya BPA. Tinggal memberi label peringatan agar konsumen tahu bahayanya. Ini malah ada pakar kimia yang menyatakan tidak perlu pelabelan, aneh? ” cetus Roso Daras.

Soal pelabelan peringatan BPA ini sudah dibahas dari berbagai macam disiplin ilmu. Ahli kimia boleh bicara soal kimia saja, jangan banyak bicara soal kesehatan dan pelabelan, karena semua sudah ada ahlinya masing-masing di ranah kerjanya. Tinggal BPOM mencerna semua masukan dari berbagai pakar keilmuwan, terutama dari dunia kesehatan untuk membuat peraturan yang mengatur BPA.

“Kacau kalau begitu. Merasa pakar kimia menang sendiri, merasa benar sendiri, ngotot dengan pendiriannya yang dimana ilmuwan dan pakar kesehatan dunia yang sudah melakukan riset, merekomendasikan bahwa untuk BPA bagi usia rentan, bayi, balita dan ibu hamil tidak ada kata toleransi, harus zero BPA dan kemasannya harus bebas zat BPA. Ini juga menjadi tanda tanya mengapa seorang pakar kimia terus mendorong agar tidak perlu ada label peringatan,” kata Roso Daras geram.

Keresahan Roso Daras bukan tanpa alasan. Setidaknya sudah banyak pakar yang menyarankan agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang. Salah satunya yang disampaikan oleh Kepala Laboratorium Universitas Indonesia, DR rer.nat. Agustino Zulys, MSc menyampaikan bahwa galon guna ulang lebih berbahaya seperti yang disampaikan dalam webinar maupun saat menjawab pertanyaan wartawan.

Angin segar datang dari Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB Arzeti Bilbina. Pada Senin 8 November 2021 lalu, diadakan Raker, RDP dan RDPU bersama Kemenkes dan BPOM serta Satgas Penanganan COVID-19 dan Bio Farma. Dalam rapat tersebut Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan akan melakukan pengawasan pada wadah-wadah plastik. Penny mengatakan akan melakukan pelabelan BPA Free pada produk wadah wadah plastik.

“Saya saja baru beberapa bulan ini tahu pasti tentang bahaya BPA dalam wadah plastik. Apalagi ibu-ibu atau pengasuh anak yang tidak punya waktu mengakses informasi. Karena itu perlu ada larangan penggunaan BPA yang ditandai dengan mencantumkan label BPA Free agar anak anak ibu hamil dan kita semua terjaga kesehatannya,” tutur Arzeti.

Ketua KPK Roso Daras menyambut gembira akan langkah BPOM ini. Akan tetapi masih menyisakan satu pertanyaan.

“JPKL usul, agar galon guna ulang diberi label agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin. Jika BPOM menetapkan akan memberi label free BPA, itu bagus. Tapi pertanyaannya yang diberi label free BPA itu galon guna ulang yang lama atau galon guna ulang yang baru yang tidak terbuat dari polikarbonat. Sebab betapa pun kalau masih terbuat dari polikarbonat pasti mengandung BPA. Jadi tidak tepat materi polikarbonat diberi label Free BPA, ” tandas Roso Daras. (mons)

Komnas PA Tanggapi Lambatnya Pelabelan BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) dan Koordinator Presidium Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) Nia Umar mengatakan bahwa BPA adalah zat kimia yang berfungsi untuk mengeraskan plastik dan membuat bahan plastik menjadi tahan lama. Akan tetapi penggunaan plastik yang mengandung BPA dapat menyebabkan berbagai macam penyakit, seperti kanker, syaraf dan lain sebagainya. BPA salah satunya terdapat pada galon guna ulang.

“Jadi ibu-ibu bukan menakut-nakuti, BPA itu ibarat polusi yang tidak kelihatan. Kalau asap masih kelihatan. BPA tidak terlihat tapi secara akumulatif dapat memicu berbagai macam penyakit, ” ungkap Nia Umar dalam Diskusi Publik berjudul Bebaskan Anak, Balita, Bayi dan Janin dari Bahaya Bisphenol A (BPA) – urgensi label Bebas BPA untuk Kesehatan pada acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak, Selasa (26/10) lalu di Aula Komnas Perlindungan Anak jalan TB Simatupang no 33 Pasar Rebo Jakarta Timur.

Tidak hanya anak-anak, menurutnya bahaya BPA ini juga mengancam kepada ibu hamil dan lingkungan.  “Bahaya BPA ini berdampak bagi tubuh ibu hamil dan menyusui. Bagi yang menyusui, risiko yang ditimbulkan adalah ASI yang diminum bayi akan mengandung BPA sehingga bisa jadi si bayi ini tidak mau lagi menyusui melalui payudara ibu mereka,” ucap Nia Umar.

BPA dapat mengganggu kerja endokrin dan meniru esterogen. Bahkan Laporan Program Toksikologi Nasional AS pada 2008 menyatakan keprihatinannya atas efek BPA kepada otak dan perilaku dan kelenjar prostat pada janin.

Oleh sebab itu, Nia mengimbau masyarakat berhati-hati dan memperhatikan kesehatan tubuh karena BPA ini telah ada diberbagai kemasan, mulai dari plastik, kaleng, dan galon. Dari tiga kemasan tersebut yang perlu diperhatikan adalah galon air minum.

“Galon ini harus kita perhatikan, misal air diambil dari Sukabumi lalu dimasukan ke galon dan diangkut menggunakan mobil. Di mobil galon ini akan terpapar panas matahari dan belum lagi ketika sampai di supermarket atau minimarket juga akan terjemur panas matahari. Kejadian ini dapat membuat BPA larut dan masuk ke dalam air minum,” jelasnya.

Sementara sifat BPA ini akan terjadi migrasi, apabila terkena panas secara berulang-ulang dan terjadi gesekan atau goresan. Belum lagi saat pemindahan dari truk ke depo –depo ini sangat mungkin timbulnya gesekan. Nah BPA yang terdapat dalam galon guna ulang ini kemudian migrasi ke dalam air tersebut kemudian berpindah ke botol susu bayi, atau piring makanan bayi.

Jika larut dan air minum yang terkandung BPA ini masuk ke dalam tubuh, maka sel kanker dapat dipicu untuk hidup dan membuat risiko terjadinya kanker semakin tinggi. Sehingga hal tersebut adalah catatan penting untuk seluruh elemen masyarakat.

Oleh sebab itu dia menjelaskan, hal yang perlu dilakukan agar tidak mengonsumsi makanan yang mengandung BPA adalah gunakan kemasan bebas BPA. Dan pemerintah harus memuat regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan kandungan BPA pada kemasan makanan ataupun minuman.

Lantas bagaimana dengan sikap pemerintah? Menurut Arzeti Bilbina, SE, M.A.P anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB memberikan angin segar. Pemerintah menyambut positif. Bahkan DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan BPOM. Pada tahun anggaran 2022 pemerintah akan mengalokasikan untuk sosialisasi bahaya BPA.

Arzeti sosok anggota dewan yang juga gencar mengkampanyekan bahaya BPA. Dan setuju jika kemasan plastik makanan dan minuman harus free BPA.

Senada dengan Nia Umar dan Arzeti, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dengan tegas menyatakan kekecewaan atas lambannya pihak BPOM yang tidak segera memberi label pada galon guna ulang yang jelas mengandung BPA.

“Saya sudah beberapa kali menjadi narasumber webinar tentang pelabelan BPA. Dan BPOM masih lambat dalam menetapkan revisi PERKA label. Di banyak negara, BPA pada kemasan sudah dilarang. Sepertinya saya mencium upaya untuk menggagalkan rencana BPOM merevisi PERKA label terkait BPA pada kemasan galon isi ulang dan memasang label peringatan pada keasan plastik yang mengandung BPA. Salah satunya ada upaya untuk tidak mencantumkan label peringatan BPA pada kemasan galon isi ulang berbahan PC dengan kode plastik No7, dengan mensyaratkan batas ambang. 

Seharusnya tidak ada toleransi batas ambang terkait kemasan yang mengandung BPA untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Jangan sampai upaya ini malah menyesatkan bagi konsumen, BPA tetap racun. Migrasinya tidak layak dikonsumsi oleh usia rentan,” papar Arist Merdeka.

Arist bertekad tidak akan surut dalam memperjuangkan kesehatan bagi anak, bayi, balita dan janin. Tuntutannya jelas agar BPOM segera memberi label pada galon guna ulang berbahan PC dengn kode plastik No.7 yang nyata-nyata mengandung BPA.

“Jadi perjalanan BPA atau migrasi BPA itu awalnya dari galon guna ulang, migrasi ke air. Gara-gara proses pencuncian galon di pabrik, dan saat dibawa dari pabrik ke distributor sudah terjemur matahari. Masuk ke toko-toko dijemur matahari lagi. Padahal BPA mudah bermigrasi bila terjadi   pemanasan maupun gesekan,” ungkap Arist Merdeka.

Selesai acara Selebrasi 23 Tahun Komnas Perlindungan Anak, Arist bertekad akan melakukan audiensi dengan  pihak BPOM akan menanyakan alasan kenapa lama proses dari revisi PERKA label pada kemasan pangan. (*/mons)