Refleksi buku Dr. Puadi MM: Bawaslu di Tengah Jebakan Demokrasi Elektoral

Oleh Achmad Fachrudin (Penggiat dan Pemerhati Pemilu)

Buku bertajuk “Dari Norma ke Praktik: Peran Strategis Bawaslu dalam Memperkuat Demokrasi Elektiral” (Desember 2025) ditulis oleh anggota Bawaslu RI Dr. Puadi, MM. Buku  ini mengupas tema atau seputar isu besar tentang demokrasi elektoral. Diskursus demokrasi elektoral sesungguhnya adalah isu lawas namun hingga saat ini tetap seksi, aktual dan relevan.  Penyebab pokoknya karena demokrasi elektoral bukan sekadar wacana atau teori, melainkan dipraktikkan secara empirik di banyak negara hingga saat ini.

Diskursus tentang demokrasi sudah mulai dirintis dan digagas oleh para filsuf Yunani, seperti  Socrates (±469–399 SM), Plato (427–347 SM), Aristoteles (384–322 SM), dan lain-lain. Namun secara konseptual dan serius, pembahasannya dimulai sejak 1942.  Sementara secara praktikal, diterapkan pada abad ke-19, terutama di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Ditandai dengan pelaksanaan Pemilu sebagai mekanisme pergantian kekuasaan secara konstitusional.

Mengacu pemikiran  dan teoritisi demokrasi seperti Joseph Schumpeter, Robert A. Dahl, Arend Lipjhart, Larry Diamond, Samuel P. Huntington untuk menyebut sejumlah nama, setidaknya terdapat tujuh model demokrasi elektoral yang berkembang dan berjalan saat ini. Yakni: demokrasi klasik, demokrasi prosedural, demokrasi pluralis, demokrasi otonomi, demokrasi konsensus atau konsensusional, demokrasi deliberatif, dan demokrasi sosial.

Sebegitu jauh,  terjadi kontroversi dan perdebatan teoritik, konseptual atau gagasan mengenai demokrasi elektoral  dengan masing-masing teoritisi, partisipan dan pendukungnya mengklaim sebagai paling memiliki kelebihan atau keunggulan.  Dahl  misalnya menilai pemikiran  Schumpeter tentang demokrasi elektoral  terlalu elitis dan sempit. Sebaliknya Schumpeter menuding demokrasi Dahl  dipengaruhi dan  dikontrol elite ekonomi.  

Perdebatan seru juga melibatkan Huntington vs Diamond. Huntington mengusung gagasan pentingnya Pemilu bebas, jujur, berkala dan berpendapat stabilitas lebih penting dari ideal normatif. Namun gagasan Huntington tersebut dikritik Diamond dengan mengajukan tesis: Pemilu saja tidak cukup seraya menunjukan fakta banyaknya rezim elektoral tapi tidak liberal.

Indonesia merupakan salah satu negara yang bersentuhan langsung dalam pusaran isu-isu demokrasi elektoral. Bukan hanya pada tataran konsep, teori atau perspektif,  melainkan juga menerapkannya. Secara gagasan, ditandai dengan diadopsinya prinsip kedaulatan rakyat pada UUD 1945. Lalu demokrasi elektoral diimplementasikan secara konkrit melalui penyelenggaraan Pemilu 1955 (pertama kali digelar).

Jika dikalkulasi, sejak Pemilu pertama pada 1955, Indonesia sudah menerapkan demokrasi elektoral  sebanyak enam  kali di era orde baru dan enam kali pula di era reformasi. Dengan demikian, secara faktual Indonesia sebenarnya bukan anak bawang dan sudah banyak makan asam garam dengan urusan demokrasi elektoral. Diatas itu semua,  sekaligus berpengalaman dalam mempraktikkan demokrasi elektoral atau Pemilu yang dilaskanakan secara langsung dengan segala diamika, konflik serta turbulensinya.

Paradoks dan Distorsi

Sebagai seorang aktivis Pemilu dengan jabatan dan status kekinian sebagai anggota Bawaslu RI dan sekaligus menyandang sebagai seorang akademisi karena telah lulus dan menjadi Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional,  Puadi terlibat aktif dengan berbagai diskursus tentang demokrasi elektoral. Dan tidak kalah pentingnya terlibat aktif dan konkrit dengan melakukan dialektika atau sintesa antara teori atau gagasan dengan dan praktik empirik sebagai Pengawas Pemilu.

Melalui dialektika atau sintesa tersebut,  Puadi yang juga mantan anggota Bawaslu DKI menemukan sejumlah paradoks atau distorsi antara idealitas dengan realitas; antara das sein dengan das sollen; antara peraturan perundangan dengan implementasi atau antara teori dan praktik;  terjadi multi interpretasi terhadap peraturan perundangan Pemilu; tumpang tindih kewenangan Penyelenggara Pemilu; seringnya terjadi kontestasi antara aktor-aktor yang terlibat dan berkepentingan dengan Pemilu, dan lain-lain.

Dalam tataran praktis atau empirik, sekurangnya terdapat enam klaster kasus/pertistiwa yang menunjukkan terjadi paradoks demokrasi elektoral yang dibahas buku ini. Yakni: pertama saat pemutakhiran data pemilih; kedua saat  pencalonan anggota legislatif; ketiga saat pendaftaran partai politik peserta Pemilu; keempat saat kampanye di tempat pendidikan; kelima tentang netralitas ASN, TNI dan Polri, dan keenam tentang politik uang dalam kampanye (hal 54-77).

Dalam hal pemutakhiran data pemilih misalnya, by design atau secara peraturan perundangan semestinya dilakukan secara profesional, akuntabel dan akurat namun faktanya banyak data ganda atau pemilih fiktif (hal 56).  Dalam kasus pencalonan anggota legislatif, ditemukan dokumen palsu atau manipulasi data untuk memenuhi persyaratan pencalonan (hal 59).

Lalu pada kasus pencalonan mantan narapidana, sejumlah partai politik mencalonkan mantan napapidana korupsi sebagai calon legislatif (hal 61). Kemudian pada kasus pengawasan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, terdapat sejumlah partai politik yang menyertakan anggota ganda dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) (hal 64).

Sementara terkait dengan netralitas  Apaatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, diantara modus pelanggaran paling umum adalah secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada calon tertentu (hal 73). Pada kampanye di tempat pendidikan juga sering ditemukan pelanggaran secara langsung maupun tidak langsung (hal 67). Pun demikian,  politik uang dalam kampanye  masih menjadi ancaman serius terhadap integritas Pemilu (hal 77), dan lain-lain.

Paradoks atau distorsi antara teori dan praktik acapkali diperparah dengan adanya perbedaan pemahaman (multi tafsir) diantara pemangku kepentingan Pemilu yang melibatkan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  Pemerintah, ASN, TNI/Polri dan sebagainya terkait dengan penafsiran atas suatu peraturan perundangan, apakah itu berhubungan dengan pelaksanaan maupun pengawasan serta penindakan pelanggaran Pemilu.

Dalam kontek pengawasan Pemilu, kewenangan merupakan salah satu masalah mendasar dalam Pengawasan Pemilu di Indonesia akibat terjadinya kompleksitas regulasi yang mengatur penyelenggaraan dan pengawasannya. UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembagian peran antara KPU, Bawaslu dan DKPP. Namun menurut Puadi dalam praktiknya, sering kali tumpang tindih atau tarik menarik kewenangan antara lembaga-lembaga tersebut dalam penyelenggaraan Pemilu (hal 41).

Kreativitas dan Inovasi

Sebagai Pengawas Pemilu yang didukung oleh jenjang pendidikan tertinggi (Doktor Ilmu Politik) yang juga mengambil spesialisasi atau konsentrasi studi kepemiluan dan kepengawasan Pemilu,  Puadi menjawab berbagai problem kompleksitas seputar demokrasi elektoral secara konseptual  maupun praktikal. Rekaman atas profiling mengenai potret (capture) tentang kiprah dan pergulatannya dengan Pengawasan Pemilu dapat disimak pada sejumlah buku yang ditulis dan diterbitkan sebelumnya.

Diantaranya “Pertarungan Kepentingan: Interaksi Antar Aktor dalam Pengawasan Pemilu” (2025), “Dinamika Pengawasan Pemilu, Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan” (2025), “Problematika Data dan Daftar Pemilih: Telaah Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2025” (2025),  dan sejumlah karangan tersiar lainnya, baik dalam bentuk buku, jurnal ilmiah, ekspose publik, dan sebagainya. Termasuk tentu saja diungkap pada pada buku yang tengah ditimbang ini.

Bagimanana dengan prospek pengawasan Pemilu ke depan, khususnya saat Pemilu Serentak 2029?  Sejumlah terobosan, kreativitas dan inovasi sudah disiapkan.  Dalam tataran regulasi, akan mengajukan gagasan reformasi regulasi yang dimulai dengan clarity of mandat atau kejelasan mandat kelembagaan. Dalam kaitan ini, Bawaslu harus memiliki ruang gerak yang jelas dalam melakukan penidakan terhadap pelanggaran termasuk kewenangan untuk menyidik, memberikan rekomendasi sanksi yang mengikat, dan menangani sengketa proses secara independen tanpa harus selalu menunggu validasi dari lembaga lain (hal 111).

Dalam tataran strategis, Puadi yang beberapa kali menerima penghargaan atas prestasinya di bidang pengawasan Pemilu menggagas penerapan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan  dalam sistem pengawasan Pemilu. Selain juga akan berikhtiar meningkatkan intensitas dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan Pemilu karena hal tersebut merupakan kunci sukses pengawasan partisipatif.

Secara internal, dilakukan perbaikan sistem pelatihan dan rekrutmen pengawas Pemilu (hal 109). Di era demokrasi elektoral yang ke depannya akan sepenuhnya berbasis digital, sumber daya manusia (SDM) Bawaslu mesti banyak diisi oleh mereka yang memiliki visi, kompetensi dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan Pemilu.  Karenanya, Bawaslu membutuhkan SDM lintas disiplin, ahli hukum konstitusi, analis big data, jurnalis investigasi hingga sosiolog dan antropolog yang memahami konteks lokal (hal 113).

Idealisasi Institusi Bawaslu

Melalui beragam terobosan, kreativitas, dan inovasi yang digagasnya, Puadi memproyeksikan dan mengidealisasikan  masa depan Bawaslu menjadi lembaga yang melampaui peran administratif semata dan tidak lagi bekerja di balik layar penyelenggaraan Pemilu. Dalam visinya, Bawaslu ditempatkan sebagai aktor strategis dalam panggung besar demokrasi elektoral. Kehadirannya bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang keseimbangan. Bahkan lebih jauh, Bawaslu diharapkan tampil sebagai penjaga demokrasi elektoral yang berlandaskan integritas dan komitmen etis.

Di tengah kompetisi dan kontestasi politik yang kian tajam dan kompleks termasuk paska Putusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan antara Pemilu Nasional dan Lokal pada 2029. Pastinya akan berimplikasi pada tataran peraturan perundangan, teknis, politis, dan sebagainya: disertai dengan begitu banyaknya jebakan, terutama godaan kekuasaan yang menggiurkan dan tekanan dari berbagai arah.

Merespon berbagai tantangan yang sangat komplek tersebut, Puadi berpendapat, Bawaslu harus berdiri sebagai mercu suar yang tidak goyah (hal 112-113). Dengan cara makin mampu memposisikan dan meneguhkan  dirinya sebagai institusi demokrasi yang berintegritas, independen, terpecaya dan dipercaya oleh piblik, kreatif, inovatif, adaptif,  partisipatif, kolaboratif dan sebagainya (hal 125-132).

Anggota Bawaslu Dr. Puadi MM: Perkuat Demokrasi dengan Literasi Data Pengawasan Pemilu

JAYAKARTA NEWS— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berpotensi menimbulkan multiplier effect dalam pelaksanaan Pemilu ke depan. Oleh karena itu, penting dilakukan penguatan literasi data pengawasan Pemilu guna meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat peran akademisi dalam memahami dinamika kepemiluan di Indonesia kini dan mendatang.

Hal tersebut dikemukakan Anggota Bawaslu RI Dr. Puadi MM pada acara penyerahan secara simbolik ”Perjanjian Kerja Sama Penelitian dan Inovasi Berbasis Data Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah” dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diskusi bertajuk ”Literasi Data Untuk Pengawasan Pemilu” dengan menghadirkan nara sumber, yakni: Prof. Dr. Agus Riwanto, MH, Titi Angraini MH, dan Achmad Fachrudin, M.Si.

Puadi menjelaskan, seluruh data dari hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa yang terjadi dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya kini dihimpun dalam satu sistem big data pengawasan pemilu. Data tersebut bukan hanya menjadi arsip, tetapi wajib dibagikan kepada publik, khususnya lingkungan akademik. Bahkan dapat dijadikan sebagai bahan riset bagi mahasiswa S1, S2 hingga S3.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan peluncuran buku karya Puadi  yang berjudul ”Dinamika Pengawasan Pemilu, Peran Bawaslu dan Interaksi Kepentingan”.   Buku tersebut berasal dari disertasi doktoralnya di Universitas Nasional.  Buku tersebut menurut Puadi, merupakan hasil dialektika atau sintesa antara pengalaman empirik sebagai Pengawas Pemilu dengan pendekatan teoritik dan akademik. Prof. Dr. Agus Riwanto, MH berpandangan, buku karya Dr. Puadi memberikan sumbangan akademik sangat penting dan juga memperkuat demokrasi.

Pada sesi diskusi,  Achmad Fachrudin yang juga mantan anggota Bawaslu DK berpendapat,  Pemilu adalah instrumen utama untuk menjaga kedaulatan rakyat dan memastikan legitimasi pemerintahan demokratis. Pada proses kontestasi Pemilu, akan menghasilkan data berupa angka-angka hasil dari konversi atau perolehan suara masing-masing peserta Pemilu sehingga data dan informasi menjadi sangat vital.

Karena itu, dibutuhkan profesionalitas dan integritas seluruh pihak dalam mengelola data Pemilu: mulai dari penyedia data (pemerintah pusat dan daerah), pengelola dan pengguna data (KPU), pengawas data (Bawaslu), pemantau (masyarakat sipil), hingga pemilih. Untuk mewujudkan profesionalitas dan integritas pengelolaan data, menurut mantan Ketua KPU Jakarta Selatan tersebut diperlukan literasi data.

Bagi pengawas Pemilu,  literasi data diperlukan agar dapat lebih akurat mendeteksi pelanggaran, menindaklanjuti temuan, dan menyusun rekomendasi yang dapat dipercaya publik, sehingga mendukung terwujudnya Pemilu yang luber, jurdil, dan legitimate. Tanpa literasi data dan informasi, menurutnya, pengawasan Pemilu akan lemah, subjektif dan berpotensi menghasilkan rekomendasi atau putusan spekulatif.

Sementara Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo mengatakan, kegiatan kali ini menjadi momentum penguatan literasi data pengawasan Pemilu. Pasalnya, Bawaslu telah membuat kanal “Satu Data” Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yang dapat diakses civitas akademika untuk bahan pembelajaran dan riset mahasiswa/mahasiswi. Henry berharap, satu data ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman mahasiswa untuk melakukan riset. (abh)

Humas Bawaslu Dongkrak Kepercayaan Publik

JAYAKARTA NEWS— Keberadaan Hubungan Masyarakat (Humas) bagi Bawaslu sangat strategis dan menjadi etalase terdepan.  Sebab biasanya, untuk mengetahui dan mengenal suatu lembaga publik, pertama kali yang dicari, dilihat dan dibaca adalah Website, Media Informasi  atau media sosial yang dikelolanya.

Jika Humas Bawaslu berfungsi dengan maksimal, akan  mendongkrak  tingkat kepercayaan dan citra publik. Jika Humas tidak dikelola secara memadai, berpotensi mendegradasi kepercayaan dan citra publik, khususnya masyarakat yang melek Pemilu terhadap institusi Bawaslu.

Hal tersebut dikemukakan Managing Editor Jurnal Demokrasi Achmad Fachrudin pada rapat kerja Bawaslu Jakarta Barat yang bertajuk “Peliputan  dan Dokumentasi Informasi Publik”, Selasa, 21 November 2023.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakarta Barat Abdur Rouf, dengan peserta para staf Bawaslu Jakarta Barat dan Panwascam se-Jakarta Barat. Abdul Roup berharap, melalui kegiatan ini pengelolaan Humas khususnya pengelolaan Bulletin Bawaslu Jakarta Barat menjadi lebih berkualitas.

Signifikansi Humas Bawaslu dengan berbagai produk yang dihasilkannya menurut Achmad Fachrudin yang juga mantan Ketua KPU Jakarta Selatan, sangat penting pada Pemilu Serentak 2024. Terlebih saat ini, suhu politik nasional kian memanas ditandai dengan kontestasi yang tajam diantara pasangan calon presiden hingga muncul isu potensi kecurangan Pemilu.

Berbagai isu tersebut, pada gilirannya akan menyentuh eksistensi Bawaslu sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy). Dalam kontek ini, menurut Fachrudin, yang biasa disapa abah, menuntut Humas yang cakap mengelola berbagai narasi, isu seksi dan panas tersebut. Muaranya mampu menjaga integritas, marwah dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

Mantan anggota Bawaslu DKI itu berpendapat, untuk dapat mengelola Humas dan Bulletin secara memadai, dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman minimal tentang kepemiluan dan memiliki kompetensi dalam kepenulisan. Selain itu, memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan teknis jurnalistik. Seperti mencari, melipiut dan membuat berita, menulis opini,  feature,  dan sebagainya. Selain juga mengerti dalam pembuatan dan penyajian cover, dan lay out bulletin yang menarik.

Sebelumnya jurnalis senior itu mengatakan,  mengacu kepada Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, pada Pasal 11 huruf c tugas Humas adalah pelaksanaan dokumentasi informasi dan produk hukum; pelaksanaan hubungan masyarakat dan media massa; penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi Bawaslu.

“Dengan demikiaan pengelolaan Humas mempunyai rujukan yang kuat dan karenanya  harus dikelola secara profesional, sungguh-sungguh dan bertanggungjawab,” ungkap Fachrudin, yang dalam keseharian kini lebih banyak bergulat di dunia akademis.***ebn

Kasus Pemilih Siluman, Bamsoet Ingatkan KPU segera Selesaikan Masalah Data Pemilih

JAYAKARTA NEWS— Kasus pemilih siluman dan pemilih ganda dalam Pemilihan Umum/Pemilu 2024 masih terus ada. Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencatat ada 5.874 pemilih yang tidak memiliki alamat yang jelas dan 4.000 pemilih ganda untuk Pemilu 2024.

Mengomentari permasalah tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum/KPU, harus segera menyelesaikan permasalahan data pemilih dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Disdukcapil untuk segera melakukan verifikasi data pemilih agar didapat data valid dan riil.

Bambang juga meminta KPU bersama Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“KPU agar melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih Pemilu, dan mengoptimalkan seluruh program maupun aplikasi yang bertujuan untuk mengakurasi data pemilih,” tegas Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, seraya meminta KPU untuk dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk secara maksimal, guna mencegah data ganda akibat perekaman ganda Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.***din

Istri Wabup Karangasem Dukung Keterwakilan Perempuan di Bawaslu

KARANGASEM, JAYAKARTA NEWS – Kegiatan sosialisasi informasi yang dilakukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kamis, 25 Mei 2023, di Amlapura, Kabupaten Karangasem, tak hanya dihadiri kalangan tokoh masyarakat, panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pemilihan kecamatan, dan perwakilan komunitas penyandang disabilitas. Kegiatan sosialisasi informasi tentang penjaringan dan penyaringan calon anggota bawaslu tersebut dihadiri pula istri Bupati Wakil Bupati Karangasem, Ny. Sarini Artha Dipa.

Kehadiran istri orang nomor dua di Kabupaten Karangasem tersebut sebagai wujud dukungan sekaligus dorongan kepada kaum perempuan untuk ikut serta secara aktif dalam proses rekrutmen calon anggota bawaslu tersebut.

“Kami tentu memberikan apresiasi khusus kepada Ny. Artadipa, istri Wakil Bupati Karangasem, yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pagi ini,” ujar Sekretaris Timsel Zona 2 Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Bali periode 2023-2028, Dr. Made Wahyu Adhiputra, S.E., M.Si. didampingi anggota timsel, Syamsuddin Nur Effendi Kelilauw, S.H.

Dalam percakapan khusus di sela kegiatan sosialisasi, Made Wahyu Adhiputra menambahkan, kehadiran Ny. Artadipa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Karangasem. “Beliau bahkan hadir bersama jajaran pengurus GOW Kabupaten Karangasem. Kami mengapresiasinya,” tambah Syamsuddin Kelilauw.

Saat berlangsung sosialisasi, Timsel Calon Anggota Bawaslu pun secara khusus telah menitipkan harapan agar GOW Kabupaten Karangasem secara proaktif ikut menyosialisasikan informasi yang berkaitan dengan.proses rekrutmen calon anggota bawaslu di daerahnya.

Menariknya, perwakilan komunitas disabilitas tampak berada di barisan audiens kegiatan sosialisasi tersebut. “Ini amanat UU dan peraturan bawaslu agar saat sosialisasi yang dilakukan timsel harus menyasar pula kelompok.perempuan dan penyandang disabilitas,” jelas Made Wahyu Adhiputra.

Dalam.sosialisasi tersebut dipaparkan sejumlah hal.penting yang berkaitan dengan regulasi yang mendasari tugas dan wewenang timsel dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, timsel juga menyosialisasikan persyaratan teknis yang harus dipenuhi.masyarakat jika hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota bawaslu.

“Misalnya, soal umur paling tidak berusia 30 tahun saat mendaftar. Pendaftar pun harus mengantongi ijazah minimal SMA atau sederajat,” urai Made Wahyu Adhiputra.

Dala sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi tampak antusias menyimak paparan timsel yang didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem Putu Gede Suastrawan. Salah satu peserta menyinggung tentang calon yang pernah bersinggungan dengan partai politik. Hal ini ditanggapi Made Wahyu Adhiputra yang merujuk Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023. “Menurut pedoman ini, tiap calon harus mengisi formulir yang telah disiapkan, yang berkaitan dengan keterangan yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai politik,” jawab Made Wahyu Adhiputra.

Sementara bagi calon yang pernah menjadi anggota partai politik harus melengkapi persyaratan lain. Ini berupa surat keterangan dari pengurus partai politik yang menyatakan calon yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggotanya minimal selama lima tahun terakhir.

Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Bali terdiri dari dua zona. Zona 1 meliputi Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, dqn Buleleng. Sementara Timsel Zona 2 meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Timsel Zona 2, Kamis, 25 Mei 2023, menyasar Kabupaten Karangasem, Bangli, dan Klungkung. Sekretaris Timsel Dr. Made Wahyu dan salah satu anggota timsel, Syamsuddin Kelilauw, mendapat tugas sosialisasi di wilayah kabupaten yang dipimpin Bupati I Gede Dana dan Wabup I Wayan Artha Dipa itu. Sementara Ketua Timsel.Zona 2, Dr. Dra, Gayatri, S.E., M.Si., Ak., CAT, didampingi dua anggota timsel, Dr. A. A. Gede Krisna Murti, S.E., M.Si. dan Efatha Filomeno Borromeu Duarte, S.IP., M.Sos. melakukan sosialisasi di Kabupaten Bangli dan Klungkung.***/ebn

Bawaslu Jelaskan Bahaya Politisasi Identitas dan Strategi Pengawasannya

JAYAKARTA NEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan bahaya politisasi identitas dalam pemilu. Menurutnya, bahaya politisasi identitas yang dimaksud seperti adanya kekerasan atau kerusuhan berbasis SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Selain itu, kata dia, adanya penolakan terhadap calon berlatarbelakang etnis, suku, dan agama tertentu. “Ini adalah beberapa indikator bahayanya politik identitas dan sering terjadi pada saat kampanye oleh peserta pemilu,” ujarnya saat menjadi narasumber, dalam rangkain Dies Natalis GMNI, baru baru ini. Demikian dikutip dari bawaslu.go.id

Untuk menangani hal itu, kata dia, Bawaslu memiliki beberapa strategi pengawasan dengan metode gotong-royong baik dengan pihak pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya. Alasannya, ungkap Herwyn, Bawaslu tidak bisa sendiri dalam melakukan kerja-kerja pengawasan.

Dia menyebutkan beberapa strategi Bawaslu dalam melakukan pengawasan gotong politik SARA. Misalnya, lanjut dia, mengoptimalkan sosialisasi, penyediaan Informasi publik dan pendidikan politik kepada masyarakat, tim kampanye, relawan serta pasangan calon, baik melalui kegiatan koordinasi maupun menggunakan media massa baik cetak, elektronik maupun media sosial.

“Itu beberapa pelaksanaan gotong-royong pengawasan politik SARA dalam Pemilu,” kata Herwyn.

Hingga saat ini, ujar dia, Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan pemilu yang jujur dan berintegritas, seperti bekerja sama dengan BNPT.

Kemudian, lanjutnya, dalam hal masyarakat dia menambahkan, Bawaslu juga telah melakukan pendidikan tidak hanya soal pengawasan pemilu, tapi juga pencegahan.

“Oleh karena itu, harapan Bawaslu, semua pihak dapat membantu melakukan kerja pengawasan,” tegasnya.***

DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu Terkait Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

JAYAKARTA NEWS— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Senin (13/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diadukan Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa. Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VII.

Pengadu juga mengadukan Rahmat Bagja, Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII sampai XII.

Teradu I sampai VII didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal).

Sementara itu, Teradu VIII sampai XII juga didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.***/din

Kemendagri Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Suarakan Pencegahan Politik Uang

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyuarakan hal yang sama ihwal pencegahan politik uang. Hal itu sebagaimana diungkap dalam webinar Pengembangan Literasi Politik Melalui Forum Media dengan tema “Politik Uang: Potensi, Pencegahan, dan Penindakan”, Kamis (9/2/2023).

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo selaku narasumber dalam webinar itu mengatakan, politik uang merupakan semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya memilih calon tertentu pada saat Pemilu ataupun tidak menjalankan haknya untuk tidak memilih. Politik uang umumnya dilakukan untuk menarik simpati para pemilih dalam menentukan hak suaranya di Pemilu.

“Tentunya ini akan berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan yang lahir dalam proses Pemilu,” terangnya.

Hal inilah yang menjadi tantangan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Pada tahun yang sama, masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilu dengan kontestan yang cukup besar untuk memperebutkan kursi jabatan, baik presiden/wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Darah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, narasumber lainnya Anggota KPU tahun 2022-2027 M. Afifuddin menjelaskan, wacana politik uang selalu muncul setiap penyelenggaraan Pemilu dan menjadi musuh utama demokrasi. Hal ini juga menjadi momok bagi pemilih, penyelenggara, dan peserta Pemilu.

Dia menyebut beberapa dampak politik uang dalam Pemilu, seperti pemilih kehilangan kedaulatannya, penyelenggara melanggar prinsip integritas, peserta Pemilu jadi tidak berintegritas, serta Pemilu tidak berjalan secara free and fair election.

“Praktik politik uang ini biasa menjadi kerawanan tersendiri. Menghambat kebebasan dan kerahasiaan pemilih karena didorong oleh semangat finansial dan menjadi situasi yang menakutkan bagi penyelenggaraan Pemilu yang baik,” katanya.

Padahal menurutnya, Pemilu merupakan musyawarah besar untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan memimpin lima tahun ke depan. Selain itu, Pemilu merupakan kontestasi perebutan kursi dan menjadi arena konflik yang sah dan dilegalkan untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Kemudian, Pemilu juga menjadi sarana integrasi bangsa, bukan sarana memecah belah bangsa.

“Dari proses itu kita berharap adanya pemimpin-pemimpin yang terpilih secara baik, secara berintegritas,” ujarnya

Di sisi lain, narasumber Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Yusti Erlinayusti mengatakan, di dalam norma Undang-Undang (UU) seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai kejahatan yaitu mahar politik dan politik uang. Sementara sumbangan dana kampanye dibolehkan, meskipun terdapat batasan jumlah dan pihak-pihak yang menyumbang.

Lebih lanjut, bahaya dari politik uang adalah ongkos biaya politik yang tinggi. Biaya yang tinggi tersebut mengakibatkan terjadinya korupsi. Menurut Robbin Hodess dalam Global Corruption Report 2004: Political Corruption mendefinisikan korupsi politik sebagai penyelewengan kekuasaan yang dilakukan politisi untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan tujuan meningkatkan kekuasaan atau kekayaan.

Dirinya menyebut beberapa modus politik uang seperti uang tunai, paket sembako, kupon belanja, uang sedekah, uang ganti, doorprize, sumbangan pembangunan, hingga pemberian token listrik.

“Hal-hal yang perlu diciptakan adalah penguatan masyarakat sipil melalui pendidikan politik dan pengorganisasian dengan tujuan menciptakan kekuatan politik alternatif selain partai politik. Dan mendorong demokratisasi partai politik, mulai dari transparansi keuangan partai politik, desentralisasi, dan rekrutmen secara terbuka,” tandasnya.***/ebn

Kemendagri Sosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Webinar Sosialisasi Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2024, Selasa (27/12/2022).

Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Pol & PUM Kemendagri Sri Handoko Taruna mengatakan, kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Serentak Tahun 2024 yang telah diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalisasi kesiapsiagaan dan kewaspadaan baik pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

“Pemerintahan yang baik dihasilkan oleh kualitas ke-Pemiluan yang baik. Sukses pelaksanaan Pemilu 2024 akan ditentukan oleh banyak faktor. Di antaranya kesiapan penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah, serta kesiapsiagaan dari seluruh stakeholder,” katanya.

Sementara itu, dalam sambutannya Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM Kemendagri Bahtiar menyampaikan, tema webinar kali ini sengaja dipilih sebagai bentuk konkret dukungan Kemendagri beserta kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung suksesnya Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, IKP dari Bawaslu dapat memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh berbagai pihak terkait kerawanan Pemilu Serentak 2024.

“Indeks kerawanan Pemilu ini perlu menjadi bahan kita, karena ini adalah hasil riset, hasil kajian ilmiah dengan metodologi yang sudah teruji, karena sudah dilakukan bertahun-tahun. Oleh karenanya tentu ini menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, ada banyak hal yang mempengaruhi kualitas Pemilu, termasuk ekosistem. Ketika dalam ekosistem ditemukan adanya kerawanan-kerawanan maka perlu dilakukan pencegahan. Selain itu, peringatan-peringatan melalui sajian IKP yang dikeluarkan Bawaslu menjadi tugas bersama yang harus dicegah secara terukur melalui langkah-langkah konkret.

“Justru dalam indeks ini jangan sampai terjadi di lapangan. Justru ini adalah upaya kita untuk melakukan pencegahan dini atau deteksi dini, melakukan penanganan dini terhadap masalah-masalah atau potensi-potensi kerawanan yang sudah dirumuskan dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI,” tuturnya.

Adapun webinar ini turut mengundang berbagai narasumber dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Pemilu (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Keamanan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).***/ebn

Ditjen Dukcapil Teken PKS Pemanfaatan Data NIK untuk Pemilu Lebih Berkualitas

JAYAKARTA NEWS— Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selalu mendukung penuh kegiatan penyelenggaraan pemilu di Indonesia termasuk yang bakal digelar pada 2024 mendatang. Hal ini salah satunya ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dalam Lingkup Fungsi dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta.

“Semangatnya kita terus bergerak maju. Dukcapil mendukung penuh tugas Bawaslu dan KPU untuk menyelenggarakan pemilu secara substantif dan lebih berkualitas,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya.

Zudan menjelaskan, data kependudukan Indonesia berjumlah 275 juta jiwa. Sementara yang masuk ke dalam Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 204,6 juta jiwa. “Datanya sudah kita serahkan ke KPU by name by address,” terangnya.

Semangatnya, kata Zudan, secara bersama-sama Dukcapil membangun ekosistem pemilu yang berkualitas dengan kementerian/lembaga lain. “Sebab, penyelenggara pemilu dalam konstitusi itu sudah pasti. Kami pemerintah masuk dalam fungsi pendukung dari sisi anggaran, keamanan, data, dan seterusnya, mari kita rapikan bersama,” ujarnya.

Zudan menyebutkan, secara proses PKS ini melanjutkan PKS yang sudah diteken pada 2018 dan habis akhir tahun ini. “Jadi kita melakukan perpanjangan PKS. Mudah-mudahan ini terus berlanjut dan memberikan manfaat tidak hanya untuk Bawaslu tetapi juga bagi demokrasi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Dukcapil untuk terus mendukung tugas-tugas KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. “Dukcapil Kemendagri memiliki 275 juta data penduduk by name by address yang dapat digunakan untuk data dasar pemilih tetap. Saya minta Dukcapil mendukung penuh upaya KPU dan Bawaslu dalam proses pemilu ini terutama dalam tahap penyiapan daftar pemilih,” ujar Zudan menirukan pesan Mendagri.

Sementara itu, Pelakana Harian (Plh.) Sekjen Bawaslu La Bayoni mengungkapkan, salah satu arahan Presiden Jokowi, Bawaslu perlu memperhatikan tentang data penduduk. “Oleh karena itu, kami ingin berkoordinasi dengan cara sebaik-baiknya bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai wali data dari satu data kependudukan Indonesia,” kata La Bayoni.

Terkait dengan penandatanganan PKS ini, lanjut La Bayoni, sebenarnya Bawaslu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil pada tahun 2018. “Namun di tahun tersebut ada hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dengan PKS yang kita tandatangani telah melalui proses yang panjang, dalam arti ada hak dan kewajiban yang melekat pada Bawaslu dan Ditjen Dukcapil yang telah dibahas secara tuntas antara kedua belah pihak, sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan masalah kependudukan bisa teratasi dengan baik,” kata La Bayoni.

“Mudah-mudahan PKS yang kita tandatangani hari ini memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemilu 2024,” tandasnya.***/ebn