Masyarakat Luas Juga Mendukung Labelisasi BPA pada Galon Guna Ulang

JAYAKARTA NEWS— Masyarakat mendukung sepenuhnya pelabelan pada Galon Guna ulang. Hal itu terlihat dari berbagai akun sosmed, seperti yang disampaikan akun twitter @Aryprasetyo85 pada Kamis (27/7) lalu, “Indonesia tidak boleh kalah melawan lobi Danone Aqua yang bersikeras mempertahankan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon BPA di atas kepentingan kesehatan jutaan konsumen. Maka dari itu, aturan pelabelan pada kemasan galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA) sudah tak bisa ditunda lagi. Padahal dunia Internasional sudah memperketat regulasi pada kemasan plastik. “

Hal senada disampaikan Dwiyana melalui akun twitter @miicies, “Sebagai seorang ibu kita akan selalu Melindungi Anak dari Senyawa BPA Sedari Awal. Karena Anak dan Balita adalah salah satu korban terbesar dari dampak buruk senyawa berbahaya BPA. “

Dukungan pelabelan galon guna ulang bukan saja melalui akun sosial media. Melalui seminar – seminar maupun forum resmi, seputar pelabelan itu memang sudah mendesak.

Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah, mengakui banyak masyarakat yang mendukung bila dibanding yang menolak.

” Tentu saja lebih banyak yang mendukung. Hal itu wajar mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak. Segala hal yang menyangkut obat – obatan dan makanan pasti akan menyedot perhatian publik. Seperti kasus etilen glikol beberapa waktu lalu. Masyarakat langsung aware sehingga persoalan lebih cepat diatasi,” ungkap Sayid Iskandarsyah.

Ilustrasi galon/foto: istimewa

Sayid sependapat dengan pandangan Ketua BPOM Pusat, Penny K Lukito semestinya jangan sampai terjadi baru bertindak. Akan lebih baik jika dilakukan pencegahan. Seperti pada upayanya untuk melakukan labelisasi pada galon guna ulang itu langkah yang tepat. Apalagi didasarkan pada kajian ilmiah baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Menurut saya, hal menyangkut makanan, minuman dan obat obatan harus hati hati. Lebih baik mencegah dari pada menunggu sampai ada korban baru bertindak. Jika upaya labelisasi itu tujuannya untuk mencegah terjadinya korban itu sangat baik,” ungkap Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah melalui pesan singkat pada Selasa (15/8/2023).

Masih menurut Sayid, BPOM pasti tidak bekerja sendiri. Berdasarkan informasi peneliti dari universitas – universitas negeri Indonesia mendukung pelabelan tersebut.

“Itu langkah konkrit sebagai tindakan perlindungan kesehatan pada masyarakat,” tambah Sayid.

Masih menurutnya masyarakat lebih suka tindakan konkrit BPOM untuk pelabelan tersebut. Tentu saja langkah itu sudah dikaji dan dilakukan seminar berkali – kali melibatkan berbagai elemen yang terkait, utamanya para peneliti, tokoh agama, LSM dan lain – lain.

“Soal bahaya BPA sudah kita dengar sejak 5 tahun silam ya. Tulisan dan informasi tentang BPA sangat berlimpah. Benar juga, Jangan sampai menunggu ada korban. BPOM sudah tepat melakukan tindakan preventif, agar tidak sampai jatuh korban, ” tandas Sayid lagi.

Memang tidak mudah melakukan pelabelan pada galon guna ulang. Pasti ada pihak yang tidak setuju terutama mereka yang secara industri sedikit terusik. Padahal kalau mencermati langkah BPOM sudah tepat dan tidak mengganggu sama sekali.

Sekadar mengingatkan potensi bahaya BPA terhadap kesehatan adalah dapat mengganggu sistem reproduksi, sistem kardiovaskular, penyakit ginjal, kanker, diabetes, obesitas dan gangguan perkembangan otak.***/rd

Surat Kepada Presiden Masih Tertahan di Setneg

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali berkirim surat kepada Presiden Jokowi tentang bahaya Bisphenol A dalam kemasan makanan dan minuman olahan. Kali ini dalam bentuk surat terbuka.

Arist menjelaskan alasan kembali mengirim surat kepada Presiden Jokowi, dalam bentuk surat terbuka, lantaran hingga kini belum ada tanggapan sama sekali. Padahal, isi surat tersebut sangat penting, menyangkut kesehatan anak, bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Kita sudah dua kali mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo tapi hingga kini belum ada tanggapan. Diduga surat itu masih tertahan di Setneg. Entah oknum siapa yang bermain sehingga surat tersebut belum juga sampai,” tandas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam pemaparan di depan para wartawan dan ibu-ibu, dalam diskusi, peringatan Hari Gizi dan Pangan pada Kamis (26/1) lalu di Aula Komnas PA, Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo Jakarta Timur.

Adapun inti isi surat terbuka yang dikirim kepada Presiden Jokowi tersebut adalah agar Presiden menyetujui Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan supaya segera disahkan oleh BPOM.

“Manfaat disahkan Revisi Kedua PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan adalah melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil yang belum memiliki sistem imunitas, ” tutur Arist Merdeka Sirait mencuplik surat terbuka untuk Presiden.

Dalam diskusi tersebut, Arist juga memaparkan perjuangan Komnas PA dalam menangani kasus yang menimpa anak – anak Indonesia. Hanya saja dalam memperjuangkan melindungi anak – anak dari paparan BPA masih berlanjut. Karena harus bekerja sama dengan pihak lain utamanya dengan BPOM sebagai regulator peredaran obat dan makanan.

Masih menurutnya, Revisi PerkaBPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan tersebut, mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung Bisphenol A diberi label peringatan konsumen.

Pemberian label pada kemasan itu merupakan suatu bentuk fundamental untuk menyelamatkan hak kesehatan anak.

“Ketika diabaikan, itu salah satu bentuk kekerasan sama dengan kekerasan yang saat ini masih menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dalam darurat kekerasan anak,” tandas Sirait.

Senyawa Berbahaya

Sementara Direktur PAUD Institute, Lia Latifa menjelaskan tiap tahun jumlah anak-anak yang berkebutuhan khusus makin banyak.

“Makin banyak anak yang berkebutuhan khusus. Banyak juga anak-anak yang kesulitan belajar. Sulit untuk fokus. Tetapi terhadap anak – anak juga usianya meningkat. Dulu anak-anak usia 3 tahun atau 4 tahun yang perlu terapi khusus. Sekarang usia mereka yang memerlukan terapi meningkat. Ada yang usia sembilan tahun, bahkan lebih,” papar Lia Latifa, Direktur PAUD Institute yang sehari-hari berhadapan dengan anak-anak usia dini.

Lia Latifa menjelaskan bahwa anak-anak yang mengalami kebutuhan khusus terjadi karena banyak faktor. Selain faktor genetika juga ada faktor eksternal salah satunya bisa jadi senyawa berbahaya semacam Bisphenol A.

Senada dengan Lia Latifa, Dr Catherine Tjahjadi dari PDUI dan IDI memaparkan bagaimana senyawa Bisphenol A atau BPA dapat masuk ke dalam tubuh manusia. Menurutnya, jika kemasan yang mengandung Bisphenol A atau BPA terkena goresan atau panas maka akan terjadi migrasi dari kemasan ke dalam makanan atau minuman.

“Kemudian makanan atau minuman itu dikonsumsi oleh kita. Dalam jangka waktu panjang, bagi bayi, balita dan janin yang belum mempunyai sistem imunitas maka akan lebih mudah terkena dampaknya, ” ungkap Dr Catherine Tjahjadi.

Paparan Bisphenol A

Sementara, menurut Arzeti Bilbina S.E, M.A.P anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB menjelaskan secara gamblang bahwa masalah gizi buruk tersebar sedikitnya di 12.183 desa. Yang hidup di kota memang rata-rata sudah terbebas dari gizi buruk. Ada juga yang masih kekurangan gizi. Tapi ditambah lagi paparan zat Bisphenol A yang berasal dari kemasan makanan.

“Di kota besar selain ada yang menderita gizi buruk ditambah lagi paparan Bisphenol A dari kemasan polikarbonat, ” ungkap Arzeti. (pr)

Mayoritas Pakar Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

JAYAKARTA NEWS— Rancangan perubahan PerkaBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan khususnya pelabelan Bisphenol – A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polycarbonate dengan kode daur ulang 7 harus segera disahkan pemerintah.

Mayoritas pakar kesehatan dan para pakar yang paham seputar plastik dan racun Bisphenol – A, sepakat  berpendapat BPA sangat berbahaya bagi manusia.

Dari hasil berbagai penelitian menunjukkan BPA dapat memicu kanker, gangguan saraf, kelahiran prematur, autisme dan lain -lain.

Bagaimana dampak BPA bagi bayi, balita dan janin? Tentu saja berkali lipat dampak bahayanya. Sebab bayi, balita dan janin belum memiliki sistem imunitas yang sempurna. Itu sebabnya dalam sebuah penelitian, bayi lahir bisa sudah terpapar BPA dikarenakan ibunya terpapar BPA.

Pemerintah harus melihat hasil – hasil penelitian bahaya BPA dan menedengarkan masukan para pakar.

Seperti yang disampaikan Dr Nugraha Edhi Suyatma, dosen dan peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan Seafast Center IPB, bahwa wacana BPOM memberi label denga redaksi ‘Berpotensi Mengandung BPA’ akan membuat masyarakat aman. Dan niat mulia itu harus didukung.

“Sebenarnya wacana BPOM ini kan membuat masyarakat Indonesia aman. Niat mulia ini patut kita hargai, ” ujar Dr. Nugraha Edhi Suyatma.

Adapun pendapat Dr Nugraha Edhi Suyatma sebelumnya yang mengatakan BPA belum masuk dalam Karsiogenik itu pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi IPB.

Sementara senada dengan DR Nugraha Edhi Suyatma, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono berpendapat regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) harus segera diwujudkan demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.

Pandu mewanti-wanti agar kalangan industri tak perlu berlebihan dalam merespons regulasi tersebut.

“BPA berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Di samping itu, regulasi pelabelan BPA justru menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat,” kata Pandu di Jakarta, Jumat (16/09).

Pandu mengingatkan bahaya BPA yang fungsinya menjadikan plastik keras dan jernih (tembus pandang). Tetapi bisa berpindah ke makanan atau minuman. Banyak penelitian menunjukkan kandungan BPA sudah ditemukan pada cairan kemih dan pada binatang.

Pandu menegaskan kekhawatiran soal bahaya BPA bersifat global. Hal ini melihat di banyak negara, terdapat regulasi yang mengatur kemasan pangan tidak diperbolehkan menggunakan wadah yang mengandung BPA.

“Di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan ‘Free BPA’ (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat, ” imbuhnya.

Pandu juga menjelaskan penelitian dan riset mutakhir menunjukkan BPA juga dapat berdampak pada gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita.

“Kandungan ini juga dapat memicu penyakit seperti diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak,” ujarnya.

Dekan Fakultas Farmasi Unair Surabaya, Prof. Junaedi Khotib berpandangan, adanya BPA akan menimbulkan kerusakan yang kompleks dengan melibatkan jalur hormonal dan epigenetik. 

Meski sampai saat ini, kuantitasi gangguan pada model tikus secara invivo belum dapat ditranslasikan ke dalam model dosis-response yang sangat jelas pada manusia. Menurutnya, hal ini harus menjadi pemikiran dan peringatan akan adanya gangguan kesehatan yang akan terjadi ketika terdapat paparan BPA dan berdampak serius pada kesehatan manusia baik secara fisik maupun mental.

“Potensi dampak merugikan BPA pada diferensiasi dan fungsi otak sangat besar dan kompleks, karena perubahan yang dihasilkan kemudian dapat menyebabkan perubahan organik maupun perilaku organisme,” kata Prof. Junaedi Khotib.***/rr

Musda VIII DPD Aspadin Jabar, DKI, & Banten, Diharap Dukung Iklim Industri Modern dan Kebijakan Pemerintah

JAYAKARTA NEWS – Rencana, pada 24 – 26 Agustus 2022 Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN (Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten akan menggelar Musda VIII. Rencana Musda digelar di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Salah satu agendanya adalah memilih calon pemimpin dan pengurus baru masa bakti 2022 – 2025.

Pemilihan calon pengurus daerah yang baru ini menjadi sangat penting. Alasanya, Musda digelar saat BPOM sedang melakukan revisi Per BPOM No 31/2018 tentang label BPA pada galon guna ulang.

Pengurus dan pemimpin yang baru seyogianya mengayomi kepentingan pengusaha AMDK selaras dengan kemajuan teknologi. Di samping, mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu standard keamanan pangan bagi konsumen. Acuannya, peraturan BPOM sebagai regulator yang mengawasi keamanan obat dan makanan.

“Tugasnya cukup berat. Sebab bukan hanya mengayomi kepentingan pengusaha, tapi bagaimana menciptakan iklim industri yang lebih sejuk. Tidak membenturkan anggota dengan pihak regulator demi. Apalagi menyangkut standard keamanan pangan, perlu mengikuti standard keamanan internasional,” harap Ketua JPKL, Roso Daras.

Melihat adanya Musda VIII ASPADIN ini, Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras menyambut gembira. Selain itu, ia berharap pengurus atau Ketua DPP ASPADIN Jabar, DKI Jakarta dan Banten sanggup menjawab tantangan di lapangan.

“Semoga Musda VIII bisa berjalan lancar dan menghasilkan pengurus yang positif. Tidak menyebarkan ajakan yang berprasangka tidak baik terhadap regulator,” ujar Roso Daras.

Roso Daras berharap pengurus yang baru memperhatikan hal ini. Di samping, mempertimbangkan hasil penelitian dari banyak lembaga. Misalnya, YLKI, BPOM dan bahkan JPKL sendiri sebagai LSM, ihwal kondisi migrasi BPA pada galon guna ulang di DKI Jakarta. Sebab, kadar migrasi BPA cukup tinggi disebabkan proses distribusi.

Perlu diingat, daerah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten adalah wilayah dengan paparan BPA tinggi. Menurut penelitian YLKI, Maret 2022, sebesar 61 persen pengangkutan air galon di Jakarta Raya tidak memenuhi syarat. Hasil penelitian itu dipaparkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. Menurutnya, pengangkutan galon menggunakan kendaraan terbuka mengakibatkan galon air terpapar matahari langsung untuk waktu yang lama.

Sementara hasil penelitian BPOM menemukan sejumlah kecenderungan mengkhawatirkan terkait migrasi BPA pada galon guna ulang yang berbahan polikarbonat. Penemuan itu menurut laporan tersebut berdasarkan uji sampel post-market yang dilakukan BPOM selama periode 2021 – 2022 di seluruh Indonesia.

Hasilnya adalah hasil uji migrasi BPA melebihi 0,6 bpj adalah 3,4 persen di sarana distribusi dan peredaran. Hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 s/d 0,6 bpj) 46,97 persen di sarana distribusi. Sedangkan di sarana produksi mencapai 30,91 persen.

“Semoga dengan terpilihnya pemimpin yang baru ini dapat mengayomi, menyejukkan, mendamaikan dan tidak membenturkan anggota Aspadin dengan regulator,” tandas Roso.

“Intinya pemimpin yang baru harus lebih suport kepada kebijakan regulator yang memang demi kemajuan bersama dan kesehatan masyarakat,” tambahnya. 

Selain itu, Roso Daras juga merujuk pernyataan Guru Besar Departemen Teknik Kimia, Universitas Diponegoro Prof Dr Andri Cahyo Kumoro. Prof Andri memaparkan ihwal bagaimana bahaya Bisphenol A dan proses peluruhan di dalam galon guna ulang.

“Masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA. Karena itulah Pelabelan BPA pada kemasan galon merupakan pilihan tepat untuk mendidik masyarakat. Saran saya produsen beralih ke kemasan yang lebih aman yang bebas BPA,” sarannya.

Menurut Prof Dr Andri Cahyo Kumoro, proses peluruhan BPA bisa disebabkan oleh gesekan saat proses pendistribusian. Saat galon guna ulang diangkut dari pabrik menuju depo-depo kemudian ke outlet lalu ke toko-toko, sangat mungkin terjadi peluruhan. Di samping terjadi gesekan juga proses pemanasan. (pr)

Inilah Bahaya Yang Mengerikan Akibat BPA

JAYAKARTA NEWS – Sesungguhnya tentang potensi bahaya BPA telah dilakukan kajian sejak lama. Baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Akan tetapi masyarakat belum terlalu perhatian. Begitu BPOM mempunyai inisiatif untuk melakukan perubahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, barulah masyarakat mencari tahu tentang bahaya BPA.

Tapi inti dari tujuan revisi Per-BPOM No 31 tahun 2018 terkait pelabelan BPA pada AMDK untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Potensi bahaya BPA terhadap kesehatan. Menurut BPOM, BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptors khususnya hormon estrogen sehingga berhubungan gangguan sistem reproduksi. Paparan BPA memiliki risiko terhadap gangguan perkembangan janin, menghasilkan kondisi feminisasi janin, fetus infertilitas, kualitas sperma, menurunnya libido dan sulit ejakulasi.

Gangguan sistem cardiovaskular, peningkatan paparan BPA menyebabkan risiko penyakit kardiovaskular antara lain gagal jantung, jantung koroner, aritmia dan hipertensi. Peningkatan paparan BPA juga menyebakan berbagai  risiko penyakit kanker prostat, payudara dan ovarium.

BPA juga berpotensi mengakibatkan risiko obesitas dan penyakit diabetes. Jika konsentrasi tinggi BPA dalam darah memiliki kecenderungan lebih besar untuk menimbulkan penyakit ginjal. Paparan BPA juga berpeluang menimbulkan gangguan tumbuh kembang anak antara lain: ADHD (Attention Deficit /Hyperactivity Disorder), ASD (Autisme Spectrum Disorder) dan gangguan kesehatan lainnya.

Menurut BPOM tentang potensi bahaya BPA terhadap kesehatan selaras dengan berbagai penelitian baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menurut Rafika Oktivaningrum dan Laila Fitria dari Program Studi Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dalam penelitiannya yang berjudul ‘Kajian Sistematis Dampak Pajanan Bisphenol A (BPA) terhadap Sistem Reproduksi dan Perkembangan Manusia’ menyimpulkan sebagai berikut, dampak pajanan BPA terhadap sistem reproduksi manusia pria yang ditemukan pada studi observasional adalah penurunan kualitas sperma dan disfungsi seksual berupa penurunan hasrat seksual, kesulitan erektil, kesulitan ejakulasi dan penurunan kepuasan seksual. Dampak pajanan BPA terhadap sel pada sistem reproduksi pria pada studi eksperimental in vitro adalah induksi proliferasi sel adenokarsinoma prostat dan kanker testis manusia. Dampak pajanan BPA terhadap sistem reproduksi wanita yang ditemukan pada studi observasional adalah kegagalan implantasi, penurunan level estradiol dan jumlah oosit yang dikumpulkan (OCR) pada fertilisasi in vitro. Dampak pajanan BPA terhadap sel pada sistem reproduksi manusia yang ditemukan pada studi in vitro adalah peningkatan proliferasi sel payudara serta deregulasi gen yang berkontribusi dalam tumorgenesis payudara, penurunan proliferasi pada sel endometrium.

Adapun dampak pajanan BPA terhadap perkembangan manusia yang ditemukan pada studi observasional adalah  peningkatan perilaku depresi, kecemasan, agresif dan emosional yang reaktif serta gangguan sosial pada anak, outcome kelahiran.

Sedangkan dampak perjalanan BPA terhadap perkembangan manusia yang ditemukan pada studi in vitro adalah aktifitas proapotosis dan penurunan proliferasi pada sel Choriocarcinoma serta meningkatkan mRNA CRH pada sel plasenta manusia.

Adapun menurut Badan keamanan pangan di Perancis (ANSES) melontarkan peringatan bahaya penggunaan bisphenol A atau BPA. BPA dikatakan bisa mengakibatkan janin bayi dalam kandungan terkena kanker payudara di kemudian hari.

ANSES mendesak agar perempuan hamil untuk menghindari makanan kaleng atau meminum air dari galon guna ulang yang terbuat dari polikarbonat karena merupakan sumber BPA.

Dalam laporan yang merangkum beberapa penelitian ilmiah global, ANSES mengatakan, “para pakarnya cukup yakin akan bukti yang merujuk pada risiko bagi janin dalam kandungan. ‘Perempuan hamil yang terkena paparan BPA menimbulkan risiko bagi kelenjar susu pada bayi yang belum dilahirkan.

Sementara menurut dr Hartati B Bangsa dalam sebuah dialog ilmiah yang digelar bertepatan hari Kartini 2022 mengatakan, “Cemaran senyawa BPA tidak hanya berbahaya bagi bayi dan balita. Akan tetapi berbahaya juga bagi orang dewasa yang sudah memiliki sistem imun. Bayi paling rentan terkena dampak paparan BPA sebab sistem saraf dan endokrin belum berkembang dengan sempurna.”

Masih menurut Hartati B Bangsa, rentannya bayi kita karena mereka belum mempunyai mekanisme pertahanan untuk mengawal. Karena sistem pertahanan kita dalam tubuh akan berkembang seiring siklus kehidupan berjalan.

“Konsumsi BPA yang sering dan dalam jumlah besar bisa menganggu tumbuh kembang bayi dan anak-anak. Di antaranya mempengaruhi senyawa yang diproduksi otak sehingga memicu kelainan, salah satunya autisme. Lebih mengerikan lagi ternyata bayi bisa terkena paparan BPA lewat AIr Susu Ibu yang diberikan ibunya. Mengingat senyawa BPA mudah larut dalam air,” tandas Hartati. (pr)

Sumber info grafis: BPOM

Para Pakar Bicara Bahaya BPA: Sebabkan Aneka Penyakit Berat Mulai dari Kanker hingga Kesehatan Otak

JAYAKARTA NEWS— Selama ini, edukasi terhadap masyarakat masih kurang tentang seberapa besar bahaya Bisphenol A atau lazim disebut BPA yang terdapat pada galon guna ulang. Atau pada wadah plastik lain yang terbuat dari polycarbonat dengan kode plastik No.7.

Dan pertanyaan yang sempat membuat ragu itu terjawab tuntas ketika BPOM menggelar  saresehan berjudul ‘Saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat’ pada 7 Juni 2022 di Hotel Shangrilla, Tanah Abang, Jakarta.

Kenapa bisa dikatakan terjawab tuntas? Dalam saresehan tersebut menghadirkan puluhan pakar yang sangat berkompeten dari Perguruan Tinggi ternama di Indonesia juga dari lembaga Penelitian yang terakreditasi di Indonesia. Seperti di antaranya, Prof Dr Andri Cahyo Kumoro, Guru Besar Fakultas Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Diah Ayu Puspandari dari Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (Pusat KPMAK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM, Prof Junaidi Khotib, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga serta pakar dari universitas Indonesia dan IPB.

Para pakar sepakat, BPA dapat menimbulkan berbagai macam penyakit, seperti di antaranya, kanker, kesehatan otak, autisme, kelenjar  prostat, juga dapat memicu perubahan perilaku pada anak.

Tak ada dampak yang ringan dari yang ditimbulkan oleh BPA. Itulah kesimpulan yang didapat Arist Merdeka Sirait saat menghadiri acara ‘Saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Pada Masyarakat.

Arist Merdeka Sirait/foto: istimewa

Adapun Arist sendiri memaparkan materi yang tak kalah pentingnya. Dalam pemaparan itu Arist menegaskan bahwa, di luar negeri, senyawa BPA sudah tidak digunakan lagi. Karena terbukti berbahaya bagi kesehatan.

“Menurut US Food dan Drug Administration, BPA memicu masalah kesehatan di otak, ” cetus Arist Merdeka yang merasa bahwa materi diskusi di acara saresahan tersebut perlu disampaikan ke masyarakat agar masyarakat tahu.

Saat ini, masyarakat internasional dan dalam negeri telah banyak informasi terkait keamanan Bisfenol A (BPA) pada kemasan plastik polikarbonat (PC) yang berdampak pada kesehatan. BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon yang pada kondisi tertentu dapat bermigrasi dari kemasan PC ke dalam air yang dikemasnya.

BPA bekerja atau berdampak kesehatan melalui mekanisme endocrine disruptors atau gangguan hormon khususnya hormon estrogen sehingga berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, autism spectrum disorder (ASD) dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Diah Ayu Puspandari dari Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (Pusat KPMAK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM melakukan penelitian terkait dampak dari kandungan BPA dalam AMDK. Paparannya disampaikan dalam saresehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

Menurut Diah Ayu Puspandari paparan BPA berkontribusi 4,5 kali lebih besar memicu infertilitas dan data data lain terkait kejadian infertilitas di Indonesia.

Sementara menurut Ahli Biomedik Farmasi dan Farmakologi sekaligus Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof Juanidi Khotib  mendorong penelitian yang bermanfaat. Tugasnya menyediakan data berbasis sain untuk digunakan bagi dukungan kebijkan yang berpihak pada masyarakat.

“Dari kajian yang dilakukan terjadi pelepasan atau migrasi partikel BPA ke makanan atau minuman yang bersinggungan langsung dengan kemasan primer sehingga partikel BPA dapat masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman tersebut. Konsentrasi BPA dalam darah dan urin sangat erat dengan berbagai penyakit yang berkaitan dengan gangguan endokrin, yaitu gangguan pada hormonal sistem, perkembangan saraf dan mental pada anak – anak,” papar Junaidi Khotib.

Sementara Arist tetap fokus point of view- nya dari kesehatan anak – anak. Itu sebabnya, Arist lebih keras berjuang agar pemerintah atau masyarakat tahu tentang bahaya BPA, salah satunya dengan mendukung upaya BPOM melakukan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

“BPA bagi orang dewasa saja dapat memicu kanker. Apalagi bagi anak-anak atau bayi, balita dan janin. Di mana bayi, balita dan janin itu belum mempunyai sistem imun. Dengan hadir di saresahan itu, kita jadi lebih takut. Ternyata BPA lebih berbahaya dari yang diperkirakan sebelumnya. Berdasarkan pemaparan para pakar lain BPA dapat mengkontaminasi air susu ibu bahkan saat bayi masih jadi embrio, ” tandas Arist.

Komnas Perlindungan Anak akan terus mengkampanyekan bahaya BPA. Apalagi ini yang bicara dari pakar yang sangat mumpuni.

Peluang BPA meracuni masyarakat bukan saja saat proses pendistribusian saja. Tapi saat dipajang di toko – toko juga dapat memicu migrasi BPA ke air.

“Salah satu dampak BPA saja sudah mengerikan. Satu aja sudah bisa membuat fatal, apalagi kalau banyak. Oleh sebab itu kita tidak boleh bersikap gegabah dan meremehkan BPA ini, ” tutur Arist Merdeka. (rr)

Arist Merdeka Sirait, “Kalau Anak-anak Indonesia Menderita Sakit, Berarti Ada yang Diuntungkan?”

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait merasa geram, bahkan merasa dilecehkan. Bagaimana tidak? Upaya Komnas Perlindungan Anak untuk melindungi anak – anak Indonesia agar hidup dan berkembang dengan sehat seperti anak – anak lain yang hidup di negara maju mendapat hambatan.

Arist mencermati adanya upaya penyelidikan dari pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) atas pelabelan pada galon ulang, pasti adanya laporan dari industri atau asosiasi yang berusaha menghambat dan mengintervensi rancangan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

“Saya mencermati adanya upaya dari industri atau asosiasi yang tetap ingin pelabelan informasi BPA tidak jadi disahkan, dengan menyudutkan BPOM melalui laporan kepada KPPU, dengan pengalihan isue persaingan usaha. Sementara rancangan Perubahan Kedua atas Perka BPOM No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada anak – Anak Indonesia” ungkap Arist.

Secara tegas Arist mengatakan, jika langkah BPOM untuk mensahkan Revisi Perubahan Kedua atas Perka No.31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan dianggap akan menguntungkan satu pihak tertentu karena persaingan usaha, maka jelas pernyataan tersebut melukai anak – anak Indonesia yang dimana dari awal Komnas Perlindungan Anak Indonesia, memperjuangkan hak untuk hidup sehat bagi anak – anak Indonesia.

“Saya Arist, Ketua Komnas Perlindungan Anak dari dulu hingga kini tetap konsisten memperjuangkan hak-hak anak agar bisa hidup dan berkembang secara sehat di bumi Indonesia. Jika BPOM mensahkan Perubahan Kedua atas Perka No 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan yang diuntungkan adalah anak – anak Indonesia. Mereka bisa mengkonsumsi dari kemasan yang Free BPA, ” tegas Arist Merdeka Sirait saat diminta komentarnya seputar berita yang menyatakan KPPU akan mencari tahu pihak yang diuntungkan jika pelabelan dilakukan.

Arist lebih jauh menegaskan. Hanya di Indonesia yang masih menggunakan kemasan yang mengandung BPA. Di negara lain termasuk Tiongkok yang berpaham Komunis pun sudah tidak menggunakan plastik yang mengandung BPA sebagai kemasan makanan atau minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi dan anak.

Apakah kita hidup di dunia lain sehingga tidak bisa mengakses hasil penelitian tentang BPA? Riset tentang bahaya BPA itu tersebar begitu banyak, dan dampak yang ditimbulkan juga mengerikan. Hasil riset dari para ahli dunia yang telah dijurnalkan dapat dengan mudah diakses melalui internet.

“BPOM telah melakukan penelitian sendiri, hasilnya sangat mengkhawatirkan. Kita mengapresiasi kinerja BPOM. Semestinya yang terkait dengan  kesehatan anak jangan dicurigai sebagai persaingan bisnis. Semestinya KPPU tetap berpihak pada anak, ” ungkap Arist.

Masih menurut Arist, jika pelabelan terhadap kemasan yang mengandung BPA itu ada pihak yang diuntungkan maka sebaliknya,  jika banyak anak anak yang terpapar penyakit akibat BPA berarti ada pihak yang merasa gembira dan mengabaikan kesehatan demi keuntungan semata.

“Apakah narasinya jadi seperti ini? Maukah mempertaruhkan nasib anak anak hanya demi persaingan usaha? Semestinya persaingan usaha itu dengan mengutamakan kesehatan bagi anak – anak. Itu yang benar, ” tutur Arist.

“Kita malu sebagai bangsa masih menggunakan kemasan yang tidak aman. Sementara di belahan dunia yang lain sudah membuang kemasan yang mengandung BPA, ” sambung Arist. (pr)

Terkait Bahaya BPA, Arist Merdeka Sirait Datangi Kantor BPOM

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bertekad tak akan berhenti berjuang sebelum Perubahan Kedua atas Perka No. 31 tahun 2018 disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, setelah melalui proses harmonisasi.

Itu sebabnya sebagai bentuk dukungan kepada BPOM, Jumat (8/4/2022) lalu secara khusus pria kelahiran Pematang Siantar ini mendatangi kantor Badan POM di Jalan Percetakan Negara No. 23, Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Sebagai bentuk dukungan dari Komnas Perlindungan Anak kepada BPOM agar Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan segera disahkan, saya Arist Merdeka Sirait memberi dukungan kepada BPOM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polycarbonat segera diberi label peringatan,” ungkap Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantor Komnas PA sepulang dari kantor BPOM, pada Jumat (8/4) lalu.

Menurut Arist, saat mendatangi kantor Badan POM dirinya disambut baik oleh Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Dra. Rita Endang Apt., M.Kes dan ditemui di ruang meeting Deputi 3 BPOM.

“Jadi saat bertemu Ibu Rita Endang, saya selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyatakan dukungannya terhadap BPOM. Agar pemerintah segera mengesahkan rancangan Perubahan kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan. Sikap dan tujuan Komnas PA jelas, semua demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil,” tutur Arist Merdeka bersemangat.

Masih menurut Arist, di moment pertemuan dengan Rita Endang, dirinya juga menyatakan akan terus berjuang sampai berhasil, dan tak akan mundur sedikit pun. Arist sudah melihat dari hasil penelitian baik jurnal internasional maupun dari lembaga kesehatan, bahwa sudah nyata-nyata bisphenol A sangat berbahaya, karena dapat memicu berbagai macam penyakit.

“Fokus saya kepada anak-anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA, dan itu harus dimulai dari sekarang. Jangan sampai terlambat dan generasi penerus kita mengalami gangguan gara-gara kita terlambat bertindak, sementara negara-negara maju sudah melakukannya,” tandas Arist Merdeka.

Semua pernyataan Arist Merdeka sangat sejalan dengan semangat BPOM. Jika Arist lebih perhatian akan keselamatan anak-anak ternyata BPOM sejalan dengan semangat Komnas PA. Itu sebabnya perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan.

“Jadi BPOM sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar konsumen lebih terlindungi dari paparan BPA,”  kata Arist Merdeka.

Kendati belum menyinggung perjalanan Rancangan Perubahan Kedua Perka No. 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan menurut Arist, Rita Endang menjelaskan posisi Perka tersebut.

Seperti yang dituturkan Rita Endang kepada Arist Merdeka, bahwa Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, telah berada di tangan Sekretaris Kabinet.

Rita Endang juga kembali menegaskan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM terhadap kemasan galon guna ulang BPA memang perlu adanya pengawasan dan perubahan aturan, dan akan ada masanya hasil penelitian itu dibuka di depan publik.

Dalam kesempatan wawancara sepulang dari kantor BPOM pada Jumat (8/4) lalu, Arist Merdeka Sirait juga ditanya perjalanan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM  No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, di mana ada pihak dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang intervensi. Atas pertanyaan itu dengan tegas Sirait menyampaikan, “Jika benar, maka saya sangat menyayangkan, dan tidak seharusnya. Ingat, tidak ada satu manusia pun bisa melawan kebenaran. Cepat atau lambat mereka akan tergilas oleh kebenaran.”

Arist menegaskan, fokus Komnas PA adalah keselamatan anak-anak Indonesia demi menyiapkan generasi mendatang yang lebih sehat, lebih unggul. Jadi adanya anggapan, bahwa dengan disahkan Rancangan Perubahan Kedua Atas Perka BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, dapat berpotensi mematikan industri AMDK galon guna ulang Polycarbonat yang omzetnya miliaran liter air di tahun 2020, adalah perhitungan yang berlebihan. Apalagi kalau disandarkan pada dalih adanya ratusan perusahaan yang memperkerjakan ribuan karyawan.

Menurut Arist, dalam persoalan kesehatan anak sangat tidak etis dan tidak bermoral jika yang dikedepankan adalah aspek bisnis. “Saya mengajak semua pihak melindungi kesehatan usia rentan yaitu bayi dan balita yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia. Mereka adalah generasi penerus, yang mana negara wajib melindungi kesehatan mereka, demi masa depan bangsa,” tegas Sirait.

Ditambahkan, rancangan revisi Perka Bpom tersebut telah berproses harmonisasi, dan sudah sampai di tangan Sekretaris Kabinet. Jadi seharusnya sudah tidak ada yang bisa mengintervensi. Apalagi, revisi Perka BPOM ini untuk melindungi kesehatan bayi dan balita sebagai generasi penerus bangsa.

“Lagi pula, yang kami perjuangkan bukan pelarangan, tapi hanya memberi label peringatan, agar konsumen usia rentan mengetahui informasi ada kandungan BPA di kemasan plastiknya. Jadi industri tidak akan terganggu sama sekali, tidak perlu mengganti galon guna ulang polycarbonat, dengan mengeluarkan biaya besar. Contohnya pemasangan label peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok, dulu juga sempat tarik-menarik. Ternyata apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, penjualan rokok relatif tidak terganggu,” pungkas Sirait. (*/mons)

Pelabelan Kemasan Plastik BPA, Hak Perlindungan Anak Indonesia

Hari Hak Konsumen Dunia

JAYAKARTA NEWS – Relevan dengan hari Hak Konsumen Dunia dan Undang Undang Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 bahwa aspek keamanan menjadi prioritas yang utama dan pertama.

Dalam mengonsumsi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) terutama yang berbasis kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat BPA, seperti galon guna ulang yang mengandung zat BPA ini sangat penting dilakukan pelabelan. Tujuannya untuk menginformasikan keamanan bagi konsumen usia rentan seperti bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Itulah poin penting yang disampaikan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pada acara diskusi publik berjudul ‘Pengesahan Perka BPOM No 31 tahun 2018 dan Pelabelan Galon BPA Guna Ulang adalah Hadiah Bagi Konsumen Usia Rentan pada Rabu (16/3) lalu di Auditorium Komnas PA jalan TB Simatupang No 33, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Lebih jauh Tulus menegaskan kemasan pangan sangat mutlak. Bukan hanya raw material tapi juga kemasan. Menurutnya, jika raw material bahan pangan sudah aman akan menjadi sia-sia jika tidak menggunakan kemasan pangan yang aman bagi kesehatan. Kemasan pangan harus yang food grade.

“Kemasan pangan itu tidak boleh mencemari makanan atau minuman yang dikemas,” tandas Tulus.

“Label pangan pada galon guna ulang itu menjadi sangat penting. Dan standar tidak boleh stagnan. Harus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi,” tutur Tulus.

Masih menurutnya, standar pangan harus ditingkatkan. Misalnya saat ini standar kemasan yang mengandung zat BPA batas ambang 0,6 bpj sudah aman. Nanti ke depan harus ditingkatkan keamanannya.  dengan batas toleransi menjadi sangat kecil, maka akan semakin baik. Semakin zero terhadap kandungan tertentu makin baik. Pada galon guna ulang bisa saja sudah aman dan sesuai standar saat pembuatan. Ternyata karena proses distribusi dan display di pasaran, kandungan BPA menjadi tinggi karena ada proses migrasi BPA.

“Dalam hal keamanan pangan itu tidak ada tawar menawar. Aman dalam raw material dan aman dalam kemasan,” ungkap Tulus.

Pelabelan pada kemasan Galon Guna ulang itu dilindungi Undang Undang. Sudah menjadi hak konsumen untuk mengetahui secara jelas, transparan dan jujur. Label bukan saja menampilkan tanggal kadaluarsa tapi juga kandungan kemasan yang digunakan.

Lalu Tulus mencontohkan salah satu negara maju yang telah menerapkan label pada kemasan polycarbonat yang mengandung BPA. Di California, menurut Tulus, label yang terpasang pada kemasan yang mengandung Bisphenol A (BPA) disebutkan secara langsung bahwa Bisphenol A menyebabkan Kanker, kelahiran prematur dan lain lain.

“Seperti peringatan pada rokok. Di situ ada penjelasan secara detil, rokok dapat menyebabkan kanker, impotensi dan gangguan jantung. Konsumen itu punya hak untuk tahu melalui informasi yang ada pada label tersebut,” tandas Tulus.

Demi meningkatkan keamanan pangan, Tulus bersama tim YLKI telah melakukan survei dan penelitian.

Dari kiri, Anggota DPR RI Arzeti Bilbina, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (ist)

Senada dengan Tulus, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait lebih dulu memaparkan tentang perlunya melindungi hak – hak konsumem dalam hal ini anak-anak, termasuk di dalamnya bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

“Tanggal 15 Maret ini diperingati sebagai hari Hak Konsumen Dunia tujuan diadakan peringatan ini dan Diskusi adalah agar para konsumen mengetahui hak-haknya,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Lebih jauh Arist memaparkan bahwa tujuan diskusi ini untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan perubahan kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Seperti judul diskusi, pengesahan Perka No 31 tahun 2018 hadiah bagi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Demi lancarnya pengesahan ini, Arist merdeka Sirait telah berkirim surat ke berbagai pihak.

“Saya sudah berkirim surat ke Menteri Sekretaris Negara dan pejabat terkait lainnya. Hari ini saya akan mengirim surat kepada Bapak Presiden agar Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera disahkan. Itu demi milindungi konsumen usia rentan, seperti bayi, anak-anak, mereka belum bisa membaca. Negara yang hadir untuk melindungi sehingga keamanan dan keselamatan anak – anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa terlindungi kesehatannya” tandas Arist.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina S.E, M.A.P sebagai tokoh yang ikut memuluskan Perubahan Kedua atas Perka No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan juga mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Perka tersebut.

“Pemerintah harus segera mengesahkan Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan, agar konsumen terlindungi. Kita sama sama mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan itu,” tegas Arzeti.

Dalam soal keamanan pangan, terutama menyangkut anak-anak, negara harus hadir demi menjaga dan melindungi kesehatan mereka yang dimana anak-anak adalah generasi penerus bangsa Indonesia. (*/mons)

Komnas Perlindungan Anak Minta Hasil Penelitian BPOM terhadap BPA Dibuka ke Publik

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait tak habis mengerti. Rencana harmonisasi Perka No 31 tahun 2018 hingga kini belum juga disahkan. Arist curiga ada pihak yang menghalang-halangi pelabelan pada galon guna ulang.

Padahal risiko yang dipertaruhkan sangat besar. Kesehatan masyarakat seluruh Indonesia terutama bagi kelompok usia rentan, bayi, balita dan janin. Adapun pihak yang dimaksud adalah kelompok yang lebih mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan dampak kesehatan di masyarakat.

“Bisa jadi ada pihak yang menghalangi sehingga Perka itu belum juga disahkan. Komnas secara tegas mendukung keputusan BPOM untuk mengubah Perka No 31 tahun 2018. Saat ini, harusnya para pemangku jabatan lebih memperhatikan masalah kesehatan, ” ungkap Arist saat ditemui di kantornya di Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (1/3) lalu.

Arist lalu menjabarkan bahwa pelabelan itu tidak akan berpengaruh pada pasar. Yang penting mereka yang termasuk dalam kelompok usia rentan, bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi. Soal pasar tidak akan terpengaruh sudah banyak contohnya. Penjualan rokok tidak terpengaruh walau sudah diberi label peringatan akan bahayanya. Begitu juga yang terjadi pada susu kental manis. Yang terpenting negara sudah hadir memberi edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat bahayanya Bisphenol A.

“Saya percaya pasar tidak akan terganggu. Sehingga kelompok yang khawatir akan mempengaruhi penjualan hanyalah ketakutan berlebihan. Yang perlu disadarkan adalah bahwa negara benar-benar lebih memperhatikan kesehatan dari pada bisnis. Boleh bisnis tapi mengutamakan kesehatan. Sebab itu sudah jadi tanggungjawab dirumuskannya SNI dan BPOM, ” papar Arist.

Arist juga mengharap kepada BPOM membuka ke publik hasil penelitian migrasi BPA yang menurut kesimpulan BPOM sangat mengkhawatirkan.

“Hasil penelitian itu perlu dibuka ke publik jadi tahu seberapa mengerikannya. Karena hasil penelitian BPOM sudah pasti sangat komprehensif dengan sampel yang besar. Kita hanya mengikuti bocoran dari media, salah satunya bahwa kelompok rentan pada bayi usia 6-11 bulan berisiko 2,4 kali dan anak usia 1 – 3 tahun berisiko 2,12 kali dibandingkan kelompok dewasa usia 30-64 tahun. Ini artinya apa? Pelabelan itu sudah mendesak dan tepat supaya bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsi air dari galon guna ulang,” tegas Arist.

Apa faktor yang membuat migrasi BPA itu besar? Seperti yang sudah disampaikan para pakar bahwa faktor produksi dan distribusi di mana di sana terjadi paparan matahari dan gesekan ini faktor terbesar terjadi migrasi.

Terdapat potensi bahaya 1,95 kali (hampir 200 persen) berdasarkan pengujian terhadap kandungan BPA pada produk AMDK berbahan polikarbonat dari sarana produksi dan distribusi seluruh Indonesia.

“Solusinya adalah segera dibuka data hasil penelitian BPOM agar pemerintah juga tahu dan menjadi bahan pertimbangan, selain itu juga masyarakat agar mengetahui dan lebih berhati – hati terhadap kemasan polikarbonat yang mengandung BPA yang berbahaya bagi usia rentan ” desak Arist. (*/mon)