Nasional
Surati BPBD Provinsi, BNPB Ingatkan Potensi Ancaman Bahaya Banjir dan Longsor
JAYAKARTA NEWS—– BNPB mengingatkan kembali BPBD di tingkat provinsi untuk melakukan upaya peringatan dini dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bahaya banjir dan longsor. Hal ini dilakukan BNPB di tengah puncak musim hujan pada Januari hingga Februari 2021.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyurati Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di 34 provinsi untuk terus berkoordinasi dengan BPBD di tingkat kabupaten dan kota. Peringatan dini dan kesiapsiagaan ini didasari data prakiraan potensi banjir dan longsor pada Januari 2021 dari BMKG, yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR, BIG dan PVMBG.
Menyikapi hasil analisis dari kementerian/lembaga terkait itu, Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan mengatakan, perlu upaya pencegahan dalam meminimalkan dampak ancaman bencana banjir dan longsor yang mungkin timbul.
“Diharapkan BPBD Provinsi menginstruksikan BPBD kabupaten dan kota untuk menyiapkan langkah dan upaya kesiapsiagaan guna mencegah banjir dan tanah longsor,” ujar Lilik melalui surat tertanggal 8 Januari 2021.
Lilik menyampaikan beberapa poin upaya yang dapat dilakukan oleh BPBD, antara lain koordinasi secara berkala dengan dinas terkait dan aparatur kabupaten dan kota di daerah setempat. Koordinasi juga dilakukan dengan mitra lokal lainnya seperti dinas dan lembaga atau organisasi seperti Kominfo, RAPI, Orari, Senkom maupun Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah.
Lebih lanjut, beberapa alat monitoring dapat dimanfaatkan untuk memutakhirkan informasi peringatan dini cuaca dan potensi ancaman bencana, seperti situs yang disediakan oleh BMKG, Lapan maupun BNPB.
Dalam surat yang dikirimkan kepada 34 kepala pelaksana BPBD provinsi, Lilik menekankan untuk peningkatan sosialisasi, edukasi dan mitigasi terkait upaya pencegahan banjir dan longsor. Beberapa pendekatan kegiatan tersebut dapat memanfaatkan media elektronik atau media sosial karena wilayah Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Terkait dengan Covid-19, BNPB meminta penyiapan dan sosialisasi tempat evakuasi yang terpisah antara masyarakat sehat dengan mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, penyiapan infrastruktur 3 T, yaitu tracing, testing dan treatment di tempat evakuasi dan pengungsian sesuai protokol tempat pengungsian dan protokol kesehatan.
“Melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait penyiapan fasilitas kesehatan dan sistem rujukan terutama kepada rumah sakit yang berada di wilayah risiko tinggi bencana,” kata Lilik.
BNPB mengharapkan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya yang ada, seperti sumber daya manusia, peralatan, logistik permakanan. Ini bertujuan untuk pelayanan yang berkualitas kepada para warga terdampak.
Terakhir, Lilik berpesan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat bencana dan pembentukan pos komando penanganan darurat bencana serta aktivasi rencana kontinjensi menjadi rencana operasi. Ini bertujuan penanganan yang efektif apabila terjadi bencana di suatu wilayah sehingga nyawa manusia dapat diselamatkan dan meminimalkan dampak lainnya. ***