• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Sudah Berusia Lebih 12 Tahun, UU Narkotika harus segera Direvisi

Sudah Berusia Lebih 12 Tahun, UU Narkotika harus segera Direvisi

admin by admin
November 5, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah berusia lebih dari 12 tahun. UU tersebut harus segera diperbarui mengikuti perkembangan zaman. Juga, karena selama ini, menurutnya, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih belum bisa dicegah apalagi dihentikan.

Hal itu disampaikan Hinca dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi III DPR RI dengan jajaran Kapolda Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, dan Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut dalam rangka menggali masukan mengenai proses pembahasan Revisi Undang-Undang Narkotika (RUU Narkotika).

Penegak hukum, menurutnya selama ini masih gagal mencegah penyebaran dan menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia. “Mengapa kita revisi? Karena faktanya RUU itu nggak mampu untuk mencegah, menyetop penyalahgunaan narkotika. Bahkan sebaliknya, memperbesar kegagalan yang kita lakukan. Kenapa gagal? Karena memang cara menangani kasus ini menurut saya terjadi kesalahan fatal oleh aparat penegak hukum sejak awal,” tegasnya kepada Parlementaria, Sabtu (5/11/2022).

Dikutip dari dpr.go.id, politisi Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa konsep yang terkandung dalam UU Narkotika sebenarnya adalah pendekatan kesehatan. Yakni merehabilitasi bagi korban pengguna narkotika dan menghukum pengedar atau bandar narkotika. Sementara, selama ini, korban pecandu narkotika masih banyak yang justru tidak direhabilitasi namun dihukum pidana. Sehingga, hal itu menyebabkan over capacity lembaga pemasyarakatan yang ada.

“Bandar dan Pengedar itu tentu harus betul-betul dipidana. Karena dia kaya-raya mengumpulkan uang dengan cara ilegal dan mengorbankan anak manusia di mana pun mereka berada termasuk di Indonesia. Sementara korbannya ialah pengguna. Korban itu pasti orang sakit. Orang sakit itu diobati bukan dipenjara. Nah di kita, rata-rata pengguna itu dipenjara. Akhirnya penuh lah itu lapas kita,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong dalam revisi RUU Narkotika nantinya semangatnya untuk merehabilitasi korban pengguna narkotika. “Di UU kita kan konsepnya kalau sudah dua kali (terkena penyalahgunaan narkoba), dia langsung dipidana gitu. Ini juga yang salah. Harusnya kita obati. Kalau kita sakit diobati sembuh, sakit lagi ya diobati lagi. Jadi karena pengguna itu adalah orang sakit harus diobati sampai sembuh, tidak boleh dipenjara,” tutup Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.***/ebn

Tags: hinca panjaitanjayakartanewskomisi III dprRevisi UU Narkotika
Previous Post

Pemda Bogor Didorong Miliki Sistem Deteksi Dini Bencana

Next Post

Kemenkes Beri 116 Penghargaan pada yang Berjasa di Bidang Kesehatan

admin

admin

Next Post
Soal Klaim Layanan Covid yang belum Dibayar, Kemenkes: Jika Dokumen Lengkap akan Dibayar

Kemenkes Beri 116 Penghargaan pada yang Berjasa di Bidang Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version