• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

Selain Sanksi Administratif, Pelanggaran Pemilu Bisa Berupa Pidana

admin by admin
December 8, 2022
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN, JAYAKARTA NEWS – Pelanggaran dan sengketa yang dilakukan peserta Pemilu bisa masuk dalam ranah pidana, selain hanya sekedar mendapatkan sanksi administratif.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ikhwanudin Alfianto, kepada floor di Hotel Aston Madiun saat launching sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), Rabu (7/12/12).

Dilanjutkannya, Pemilu yang merupakan proses suksesi kepemimpinan – sebagai wujud tumbuhnya demokrasi – harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

“Jadi, berbagai jenis pelanggaran dan sengketa yang terjadi dalam proses Pemilu itu bisa saja masuk kategori pidana. Selain hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa,” jelas Ikhwanudin Alfianto.

Senada dengan paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, meminta semua jajaran yang terlibat dalam Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian) untuk dapat mendeteksi sedini mungkin potensi terjadinya pelanggaran Pemilu.

“Disini kita samakan persepsi, untuk memaksimalkan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pemilu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, yang turut memberikan sambutan me menyampaikan, Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian setempat untuk menjawab kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berusaha bekerja maksimal dan profesional. Tim kami tersebar hingga tingkat kecamatan. Barang tentu kita semua berharap tim yang dibentuk ini dapat mencegah, mengawasi dan menindak pelanggaran Pemilu dengan tepat,” ungkapnya.

Acara peluncuran sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang selain dihadiri pemateri dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Kepolisian Resort Madiun, juga para undangan itu berlangsung sore hingga petang.

Kata sepakat ketiga institusi hukum itu ditutup dengan penanda tangananan nota kesepakatan bersama. (fin)

Previous Post

Tinjau SDN Sukamaju 1, Presiden Instruksikan Pembangunan Selesai dalam Tiga Bulan

Next Post

Kunjungan Wisman ke Indonesia Hingga Oktober 2022 Lampaui Target

admin

admin

Next Post
Kunjungan Wisman ke Indonesia Hingga Oktober 2022 Lampaui Target

Kunjungan Wisman ke Indonesia Hingga Oktober 2022 Lampaui Target

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version