• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pimpin Pengesahan UU Kesehatan, Puan Pastikan Hak-Hak Nakes tak akan Hilang

Pimpin Pengesahan UU Kesehatan, Puan Pastikan Hak-Hak Nakes tak akan Hilang

July 11, 2023
Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

October 19, 2026
LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

October 19, 2026
Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

October 19, 2026
Survei SMRC Simulasi Pilpres: Gibran dan AHY Kalahkan Prabowo

Survei SMRC Simulasi Pilpres: Gibran dan AHY Kalahkan Prabowo

October 18, 2026
Meluncur ke Lokasi, Kepala BNPB Kristomei Pimpin Langsung Operasi Penanganan Karhutla Sumsel

Meluncur ke Lokasi, Kepala BNPB Kristomei Pimpin Langsung Operasi Penanganan Karhutla Sumsel

October 18, 2026
Kejurnas Menembak Piala PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara Eksekutif, PPAL 2 Raih Gelar Beregu Purnawirawan

Kejurnas Menembak Piala PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara Eksekutif, PPAL 2 Raih Gelar Beregu Purnawirawan

October 18, 2026
Konflik Timteng Mirip ‘Permainan Biliar’, Pergerakan Bolanya Ditentukan Trump dan Netayanhu

Konflik Timteng Mirip ‘Permainan Biliar’, Pergerakan Bolanya Ditentukan Trump dan Netayanhu

October 18, 2026
Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

October 18, 2026
Doll Ghawiah: Mitos Boneka yang Meneror Keluarga di Bandung

Doll Ghawiah: Mitos Boneka yang Meneror Keluarga di Bandung

October 17, 2026
BPBD dan BPSDM Jatim Gelar Uji Kompetensi Kebencanaan

BPBD dan BPSDM Jatim Gelar Uji Kompetensi Kebencanaan

October 17, 2026
KPK Sisir Kantor BNPB hingga Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Suharyanto

KPK Sisir Kantor BNPB hingga Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Suharyanto

October 17, 2026
BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

October 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, October 19, 2026
Jayakarta News
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    Kemenkum Sebut 95 Persen Aduan Masyarakat Berhasil Diselesaikan

    BEI Buka Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1 Persen

    Tiga Emiten Didenda Rp 2,1 Triliun Karena Manipulasi Pasar Saham

    BPS Catat Komoditas Sawit Masih Jadi Penopang Ekspor Pertanian

    GAPKI Catat Ekspor Produk Sawit Agustus 2026 Naik 12,56 Persen

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pemohon Desain Industri Diminta Periksa Informasi Status Permohonannya

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    Pekerja Dapat Perlindungan Tambahan di RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    MK Tak Bisa Batalkan Gibran Rakabuming Raka

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Wamentan Saleh Sebut Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pangan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Izin Impor Tanpa Batasan Bikin Industri Dalam Negeri Sulit Bertahan

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Gentengisasi Terus Didorong untuk Gerakan Industri Genteng

    Kementerian UMKM Targetkan Penyaluran KUR 2025 Sebesar Rp 300 Triliun

    Rasio Kewirausahaan Indonesia Ditargetkan Meningkat Hingga Delapan Persen

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Tech
    • All
    • Gear
    • Startup

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Trending Tags

    • Flat Earth
    • Sillicon Valley
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Golden Globes
    • Future of News
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Spoiler HASUT: Rere tak Pernah Kerasukan, Penonton Memang Dibuat Ikut Terhasut

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Mantan Trio Kwek Kwek Leony VH Jadi Hantu Tionghoa di Film Ghosting

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Terima Presiden FIFA, Presiden Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    Trump-May special relationship gets special treatment in the streets of London

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Magical fish basically has the power to conjure its own Patronus

    This Filipino guy channels his inner Miss Universe by strutting in six-inch heels and speedos

    7 February games you should get excited about

    J.K. Rowling Is Shutting Down Readers Who Burned All Their Harry Potter Books

    The Scary Reason Healthy People Die After an ER Visit

    Watch Justin Timberlake’s ‘Cry Me a River’ Come to Life in Mesmerizing Dance

    Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

    Lady Gaga Pulled Off One of the Best Halftime Shows Ever

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result
Home Kabar

Pimpin Pengesahan UU Kesehatan, Puan Pastikan Hak-Hak Nakes tak akan Hilang

by admin
July 11, 2023
in Kabar
0
Pimpin Pengesahan UU Kesehatan, Puan Pastikan Hak-Hak Nakes tak akan Hilang

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyerahkan keterangan pemerintah atas Omnibus Law UU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (11/7/2023)/foto: DPR

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— DPR RI mengesahkan UU Kesehatan yang dibuat dengan metode Omnibus Law. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR.

Pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Rapat Paripurna pun dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan sejumlah menteri juga turut hadir.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Usai penyampaian laporan tersebut, Puan lalu membacakan soal komposisi fraksi yang setuju dan tidak setuju dengan RUU Kesehatan. Ia juga mempersilakan fraksi-fraksi yang menolak dan fraksi yang menyetujui dengan catatan menyampaikan pendapatnya.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU. Anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan selaku pimpinan sidang.

“Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan tanda UU Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR.

Puan pun menekankan, setiap aspirasi yang diberikan oleh pelaku pelayanan kesehatan sudah dipertimbangkan dalam butir-butir pasal yang dimuat dalam UU Kesehatan.

“Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

“Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tuturnya.

UU inisiatif DPR yang didukung penuh oleh Pemerintah itu juga mengusung sejumlah manfaat. Beleid ini disebut akan membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat,” ungkap Puan.

DPR dipastikan berkomitmen untuk mengawal diterapkannya Omnibus Law UU Kesehatan secara adil. Puan merinci, mulai dari perlindungan hukum bagi Nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan.

“Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan,” terang perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI ini.

DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. Hal ini demi memastikan agar UU dibuat secara komprehensif.

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” papar Puan.

Cucu Bung Karno ini menyebut, konsultasi publik telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank. Puan menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah.

“DPR RI bersama Pemerintah sangat mempertimbangkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberikan penjelasan,” ucapnya.

“Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut tentunya telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama di dalam UU tentang Kesehatan ini,” lanjut Puan.

RUU Kesehatan sendiri masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024, dan menjadi salah satu RUU di Prolegnas prioritas Tahun 2023. Setelah melalui berbagai pembahasan bersama Pemerintah dengan melibatkan unsur publik, UU Kesehatan menghasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal.

UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional. Tujuannya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

Dijelaskan Puan, pandemi Covid-19 juga turut andil dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan. Sebab Pandemi Covid-19 menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional.

“Kita ketahui bersama, Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak luas di tatanan masyarakat kita, termasuk dalam hal kualitas kesehatan masyarakat. Kondisi ini memaksa dunia melakukan penyesuaian, termasuk Indonesia,” terang Puan.

Menurutnya, Pandemi Covid-19 membawa kesadaran pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional. Oleh karenanya, kata Puan, diperlukan transformasi menyeluruh dalam sistem kesehatan masyarakat.

“Tentunya ini dilakukan sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang menjadi tujuan pembangunan negara. UU Kesehatan dibentuk juga dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa Indonesia,” jelasnya.

Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan. Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.

Kemudian juga terkait dengan aspek pembiayaan pelayanan kesehatan, dan pemanfaatan teknologi Kesehatan. UU Kesehatan dibuat dalam rangka transformasi sistem kesehatan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik.

Untuk memastikan transformasi sistem kesehatan berjalan dengan baik, DPR bersama Pemerintah memandang diperlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan. Pembenahan regulasi bidang kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur UU di bidang kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan.

Untuk itu, pembentukan UU Kesehatan dilakukan dengan metode Omnibus Law. Harapannya agar UU Kesehatan menjadi aturan rigid yang komprehensif dalam mengatur sistem kesehatan nasional. Termasuk dalam hal praktek kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan praktek tenaga medis lainnya yang saat ini aturannya berdiri sendiri-sendiri.

Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan yang luas dalam mengakses layanan kesehatan berkualitas di negeri sendiri, dan dapat meningkatkan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional.

“Semoga UU Kesehatan ini akan memberikan manfaat bagi kita semua. Dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, DPR berharap dapat menjadi perpanjangan aspirasi publik dengan pertimbangan transformasi sistem kesehatan melalui legislasi yang sesuai kebutuhan,” tegas Puan.

Selain pengesahan UU Kesehatan, Rapat Paripurna hari ini juga meliputi dua agenda lainnya. Agenda tersebut yakni penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022,.

Rapat paripurna kali ini juga mendengarkan pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.***din

Tags: jayakartanewsUU Kesehatan
Share196Tweet123
admin

admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

Kisah Prof Yuddy Chrisnandi, Ditonjok dan Diusir

April 22, 2018
Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

Ken Dedes dan Vagina yang Bersinar

June 22, 2018
Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

Asia Trans, Transportasi Online Baru Milik Putra Bangsa

January 30, 2019
Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

Aufa, Bangga Ditonton Bima Arya

19
SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

SCTV 30 Tahun Dimeriahkan 30 Bintang 30 Pemirsa dan 30 Kejutan Bayi

11
Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

Pesona Tersembunyi, Curug Leuwi Hejo

8
Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

Polda Jabar Ungkap Sindikat Obat Keras di Bandung, Temukan Mesin yang Mampu Produksi 8 Juta Pil per-Hari

October 19, 2026
LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

LDKI JAYA Desakan Proses Hukum Dugaan Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU No 19 Tahun 2024

October 19, 2026
Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

Malam Spiritual di Samosir, Oscar Habeahan Ungkap Peringatan tentang Wabah dan Pesan Kebenaran

October 19, 2026
Jayakarta News

Copyright © 2026 Jayakarta News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

Copyright © 2026 Jayakarta News

Go to mobile version