• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

November 2023 Pelat Nomor Pejabat RF Tidak Berlaku Lagi

November 2023 Pelat Nomor Pejabat RF Tidak Berlaku Lagi

admin by admin
June 22, 2023
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyatakan bahwa pelat kendaraan khusus akan mulai diubah pada Oktober 2023. Dengan demikian, penggunaan pelat kendaraan RF tidak lagi berlaku.

“Jadi, kalau ada yang pake pelat RF bulan 11, itu palsu dan hurufnya, angkanya itu depannya 1,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (22/6/23).

Menurut Direktur, nantinya pelat kendaraan khusus akan berganti dengan kode khusus huruf Z dan diikuti instansi, seperti ZP untuk kepolisian dan ZD untuk TNI. Namun, angka pada pelat masih dimulai dengan angka 1.

Dijelaskannya, pengajuan pelat kendaraan khusus itu juga melalui Intelkam Polri dan Propam khusus untuk kepolisian. Sehingga, apabila ada kendaraan dengan pelat khusus melakukan pelanggaran, maka akan ditindak melalui Propam dan instansi masing-masing.

“Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak terbaca, maka itu indikasi palsu dan akan kami tindak dengan menyurati ke pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan nama,” jelasnya.***/mel

Tags: jayakartanewsNovember 2023 Pelat Nomor Pejabat RF Tidak Berlaku Lagi
Previous Post

Evaluasi Ujian Praktik Pembuatan SIM, Dirlantas Polda Metro: Tunggu Instruksi Korlantas

Next Post

Uji Coba Kereta Cepat, Menko Marves dan Menhub Ungkapkan Nyaman Naik KCJB

admin

admin

Next Post
Uji Coba Kereta Cepat, Menko Marves dan Menhub Ungkapkan Nyaman Naik KCJB

Uji Coba Kereta Cepat, Menko Marves dan Menhub Ungkapkan Nyaman Naik KCJB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version