• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Redaksi by Redaksi
June 26, 2025
in Polhukam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan daerah dipisah.

Demikian putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan dalam permohonan uji materil atas Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) digelar Kamis (26/6/2025).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, waktu penyelenggaraan Pemilu Pesiden/wakil presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres dan Pileg.

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilu anggota DPRD dalam keserentakan Pileg dan Pilpres masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilpres, Pileg nasional dan daerah dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan Pilkada juga berimplikasi pada partai politik.

Implikasi itu terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.

Akibatnya, kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

Menurut MK, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada Pileg tiga level sekaligus.

Sedangkan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam Pilpres.

Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). (yog)

Previous Post

Kementrans Kembangkan Koridor Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi

Next Post

Narik Sukmo: Terus Menari atau Mati

Redaksi

Redaksi

Next Post
Narik Sukmo: Terus Menari atau Mati

Narik Sukmo: Terus Menari atau Mati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version