JAYAKARTA NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dengan daerah dipisah.
Demikian putusan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan dalam permohonan uji materil atas Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) digelar Kamis (26/6/2025).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan, waktu penyelenggaraan Pemilu Pesiden/wakil presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah (Pilkada) menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil Pilpres dan Pileg.
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilu anggota DPRD dalam keserentakan Pileg dan Pilpres masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pilpres, Pileg nasional dan daerah dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan Pilkada juga berimplikasi pada partai politik.
Implikasi itu terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.
Akibatnya, kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
Menurut MK, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada Pileg tiga level sekaligus.
Sedangkan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam Pilpres.
Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengujikan Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). (yog)
