Global
Menko PMK: Reog ke UNESCO, Semua Syarat Sudah Terpenuhi
JAYAKARTA NEWS – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berusaha untuk mempercepat dan memastikan Reog agar segera diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia di tingkat UNESCO.
“Kalau di Indonesia kan Reog Ponorogo sudah lama diakui sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2013. Selama kurun waktu 4 tahun berjalan pemerintah sudah melengkapi dan menyempurnakan semua persyaratan untuk diusulkan ke UNESCO.,” ungkapnya dalam laman Kemenko PMK, Kamis (7/4).
Tercatat pada tanggal 18 Februari 2022, Reog Ponorogo sudah diusulkan langsung ke UNESCO.
“Mudah-mudahan tidak ada kendala karena dalam persyaratan yang ditetapkan oleh UNESCO sudah sangat dipenuhi (kriterianya) oleh Reog,” kata Menko PMK.
Mengenai proses yang cukup panjang, Menko PMK mengatakan hal tersebut karena banyaknya jumlah budaya Indonesia yang diusulkan ke UNESCO, sementara pihak UNESCO membatasi hal tersebut.
“Tidak boleh banyak-banyak karena diprotes negara lain. UNESCO juga kerepotan sekali menerima pengajuan dari Indonesia yang begitu banyak,” tandasnya.
Salah satu ketua UNESCO, kata Muhadjir, pernah berkomentar bahwa dalam hal ekonomi dan militer, Negara Amerika-lah yang menjadi super powernya. Sementara super power budaya adalah Indonesia.
“Nah salah satunya adalah Reog ini, yang juga kita kerjakan melalui Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, dimana ada persyaratan dan pembimbingan agar dari pihak stakeholder dalam hal ini masyarakat, komunitas, Pemerintah Ponorogo maupun Jatim betul-betul bisa menyiapkan dengan baik sehingga ketika di usulkan ke UNESCO itu tidak terkendala,” jelas Muhadjir.
Sementara itu, Menko PMK mengungkapkan, dirinya belum mengecek lebih jauh klaim Malaysia atas Reog Ponorogo. Menurutnya, mengklaim suatu budaya sebetulnya tidak salah, artinya masing-masing negara boleh mengajukan.
“Misalnya kita punya kulintang yang kita usulkan UNESCO, itu Negara Filipina juga melakukan klaim itu,” ujar Menko PMK.
Adapun dalam kaitannya dengan Reog, Menko PMK menyebut, bukti sejarah atau legenda dan tradisi yang sudah mengakar merupakan bukti konkrit bahwa Reog adalah seni yang berasal dari wilayah Jawa Timur bagian barat khususnya Ponorogo.
“Maka memang tidak akan ada ruangan untuk negara tertentu untuk bisa mengklaim bahwa dia juga memiliki kedekatan dengan budaya Reog ini. Itu yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Menko PMK menambahkan, masyarakat bersama dengan pemerintah harus mulai intensif mendata dan menginventarisir berbagai macam karya budaya, baik itu yng benda maupun tak benda.
Ungkap Menko PMK, adanya perhatian terhadap masalah budaya di Indonesia baru dimulai sejak tahun 2017 dengan disahkannya UU No.5 tahun 2017.
“Jadi memang kita baru memiliki payung hukum yang kokoh itu baru beberapa tahun yg lalu, kira-kira 5 tahun yang lalu. Dan itu kemudian kita menjadi memiliki kekuatan bukan hanya hukum tapi juga misalnya dana. Sekarang ini kan ada dana abadi kebudayaan yang akan kita himpun bersama dengan dana abadi pendidikan,” ujar Menko PMK.
Lanjutnya, dana tersebut nantinya akan digunakan untuk mendorong upaya pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional.
“Tentunya dengan menggali berbagai macam nilai-nilai yang masih banyak mengendap di ruang kesadaran komunitas masing-masing,” imbuhnya.
Terakhir, Menko PMK menilai, suatu budaya tidak harus konfrontatif. Bisa saja suatu budaya diklaim oleh beberapa negara kalau memang karya budaya itu sudah menyebar dan faktor penyebaran penduduk yang membawa nilai dari budaya tak benda.
“Misalnya Kolintang, itu kita harus berurusan dengan Filipina karena dua-duanya mengusulkan ke UNESCO dan tidak harus kok budaya tak benda hanya diklaim oleh satu negara,” tutupnya. (uli)