JAYAKARTA NEWS— Penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merambah sejumlah ruangan penting di lembaga tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, selain memeriksa sejumlah ruangan lain yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Penggeledahan berlangsung pada 14–15 Oktober 2026, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Penyidik menyasar sejumlah ruangan pejabat, beberapa ruang kedeputian, serta bagian pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang mantan Kepala BNPB Suharyanto. Penyidik juga mendatangi ruangan Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, proses penggeledahan berjalan cukup lancar. Sejumlah pihak di lingkungan BNPB juga kooperatif selama penyidik menjalankan tugasnya.
Di bagian lain juga dijelaskan dalam penanganan kasus ini, KPK telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Koordinasi ini antara lain membahas posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam perkara yang tengah ditangani KPK.
Taufik mengatakan, pemaparan telah dilakukan dalam ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan TNI, termasuk unsur unit penyidikan, yang menerima penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Terkait dugaan keterlibatan pihak internal BNPB, penyidik mendalami peran Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. Taufik menyebut KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
Kronologi
Mengutip penjelasan KPK sebelumnya, dilakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kelima tersangka tersebut yakni BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB; RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB; GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; SNG dan GER selaku pihak swasta.
Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Oktober s.d. 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Untuk diketahui, Dana Siap Pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk sewaktu-waktu dapat digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk ke dalam struktur anggaran di BNPB.
Selanjutnya, pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung. Sehingga ketika sewaktu-waktu terdapat penetapan status bencana darurat atau lainnya yang sesuai dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, maka BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjang.
Adapun konstruksi perkara pada klaster pertama terkait konflik kepentingan bermula pada periode 2024-2026, di mana BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung.
Dalam periode tersebut, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan BMS dengan total pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar. Yang kemudian, dalam proses penggunaan DSP, dana tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, yang kepemilikannya mencapai 150,4 juta lembar setara Rp30,98 miliar (per 13 Oktober 2026).
Pada klaster kedua terkait suap, para tersangka di lingkungan BNPB diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP. Bahwa dalam proses pengadaan pada tahun 2026, RIC diduga meminta fee kepada penyedia, salah satunya yaitu PT TLS. Yang kemudian pada periode Januari s.d. September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang dari GER sejumlah Rp2,38 miliar dan GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.
Selain itu, GPS juga diduga menerima sejumlah uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas seberat 192 gram yang di antaranya berasal dari penyedia pengadaan di BNPB.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari peristiwa ini, KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar, dengan rincian yaitu mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai sejumlah Rp3,35 miliar, emas sebanyak 56 keping seberat 133 gram atau senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram atau senilai Rp452 juta, dan aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar. (*/di)






































